Kumpulan Produk Hukum Berdasarkan TEMA
- Produk Hukum yang Berkaitan dengan Reformasi Birokrasi
- Produk Hukum yang Berkaitan dengan Tunjangan Kinerja Pegawai
- Produk Hukum yang Berkaitan dengan Barang Milik Negara
- Produk Hukum yang Berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Produk Hukum yang Berkaitan dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
- Produk Hukum yang Berkaitan dengan Badan Layanan Umum
- Produk Hukum yang Berkaitan dengan Honorarium Penelitan di Perguruan Tinggi
- Produk Hukum yang Berkaitan dengan PDDikti
- Produk Hukum yang Berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- Produk Hukum dan Booklet tentang PPh, PPN dan KUP
- Kewajiban Pergunakan LPSE dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Produk Hukum tentang Kearsipan, Penyusutan dan Jadwal Retensi Arsip
- Petunjuk dan Aplikasi Laporan Keuangan
- Standar Biaya Masukan dan Standar Biaya Keluaran
- Sie Infokum Ditama Binbangkum BPK
- Kumpulan Produk Hukum Bidang Kesehatan/ Kedokteran
- Produk Hukum Terkait Pengadaan Alat Kesehatan dan Obat-Obatan
- Produk Hukum Kemenkeu dan Kemendagri
- Produk Hukum BKN dan Kemenpan & RB
- Produk Hukum Berkaitan dengan Konstruksi, Bangunan dan Jalan
- Produk Hukum tentang Sumber Daya Air
- Produk Hukum Berkaitan dengan Pengembangan Hortikultura di Indonesia
- Produk Hukum Berkaitan dengan Ketenagakerjaan
- Kurikulum Tahun 2013
- Kumpulan Produk Hukum tentang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Produk Hukum Berkaitan dengan Guru
- Kumpulan Informasi untuk Dosen PTAI binaan Kemenag
- Kumpulan Informasi Penting untuk Dosen
- Produk Hukum yang Berkaitan dengan Tugas Belajar dan Ijin Belajar
- Beban Kerja Dosen
- NIDN dan NUPN
- SIPKD (Sistem Informasi Pengembangan Karir Dosen)
- Cara Menetapkan SKS BKD Maksimal untuk Kegiatan A-D Tridharma PT
- Kenaikan Jabatan Akademik/Kepangkatan Dosen
- Sertifikasi Dosen
- Produk Hukum, Update Materi dan Pelatihan Terkait PDPT
- Produk Hukum berkaitan dengan Buku Teks
- All About Journal agar KUM Publikasi Bisa Diakui Dikti
- Daftar Jurnal Terakreditasi Dikti update sampai Periode I 2014
- Daftar Jurnal Indonesia yang terindeks Scopus Per 30 September 2014
- Daftar Klaster Penelitian Perguruan Tinggi (Hasil Penilaian Kinerja Penelitian PT)
- Tata Cara Mengacu Kepustakaan dan Produk Hukum tentang Plagiarisma
- Peraturan Perundangan tentang Plagiarisme
- Produk Hukum, Panduan Penyusunan dan Penyelengaraan Program Pendidikan Jarak Jauh
- Seputar Statuta Perguruan Tinggi di Indonesia
- Produk Hukum tentang Statuta PTN
- Kurikulum Nasional Berbasis Kompetensi Mengacu pada KKNI
- Kurikulum PT dan KKNI
- KKNI oleh Mega Santoso, 2013
- Tentang Semester Antara (Semester Pendek)
- Panduan Penyusunan Rencana Strategis PT oleh Mega Santoso, 2013
- Penataan Nomenklatur, Kode dan Gelar Prodi, Sept 2013
- Edaran Belmawa tentang Penataan Nomenklatur Tahun 2014
- Daftar Perubahan Nomenklatur Prodi yang Mengacu kepada Rumpun Ilmu dan KKNI
- Yang Berkaitan Dengan Ijazah, STTB dan Transkrip Akademik
- Pengganti/Ralat Ijazah/STTB yang Hilang/Rusak/Terdapat Kesalahan
- Penulisan dan Penggunaan Gelar Perguruan Tinggi
- Produk Hukum tentang Yayasan dan Alur Pengesahan Akta Yayasan
- Kewajiban Yayasan Perguruan Tinggi
- Mekanisme Pembukaan PT/Prodi dan Perubahan Bentuk PT
- Izin Penyelenggaraan dan Akreditasi Prodi
- Prodi Sesuai Standar PT
- Sistem Nasional Penelitian
- Persyaratan Kerja Sama Perguruan Tinggi Indonesia dgn Perguruan Tinggi/Lembaga di Dalam/Luar Negeri
- Pemberian Ijin untuk Perguruan Tinggi Asing
- Tata Cara Pengangkatan Dosen tetap dari Tenaga Kerja Asing
- Panduan untuk Calon Mahasiswa Asing yang Akan Studi di Indonesia
- Pokok-Pokok Undang-Undang ASN
- Peraturan Perundangan tentang Kepegawaian
- Peraturan Perundangan-undangan tentang PNS
- Pedoman CPNS/PNS
- Mengenal Masa Kerja PNS (Dari Masa CPNS sampai Masa Pensiun)
- Alih Profesi dan Mutasi PNS
- Mutasi PNS Antar Unit Kerja di Lingkungan Kemdikbud
- PNS Alih Jabatan jadi Dosen: Satu Instansi tak perlu Surat BKN
- Disiplin PNS
- Perkawinan PNS
- Kenaikan Pangkat PNS
- Jabatan Politik dan Jabatan Karir
- Daftar Batas Usia Pensiun PNS
- Keterbukaan Informasi Publik
- Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I – II
- Kabinet Kerja 2014-2019
- Daftar Jabatan Fungsional Khusus (Tertentu)
- Daftar Tunjangan Jabatan Fungsional PNS dan Perpres Terkait
- Prioritas Nasional, Reformasi Birokrasi dan Tunjangan Kinerja Pegawai
- Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau di SINI
- Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
Produk Hukum tentang Pendidikan Tinggi
Agar memudahkan para pemakai, saya bagi jadi 11 Subtopik sebagai berikut:
Subtopik Produk Hukum tentang Pendidikan Tinggi
- Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945
- Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Pemerinah tentang Penetapan 7 Universitas sebagai BHMN
- Keputusan Presiden Republik Indonesia
- Peraturan Presiden Republik Indonesia
- Instruksi Presiden Republik Indonesia
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
- Keputusan Dirjen Dikti
- Surat Edaran Dirjen Dikti, Direktur Direktorat Ditjen Dikti
Assalamulaikum, mohon pencerahannya mbak Fitri, Saya sangat terkejut membaca judul surat edaran dikti tentang larangan kuliah Saptu Minggu, saya baru tahu informasi seperti ini, apa benar ketentuan itu masih berlaku mbak, lalu apa gunanya akreditasi yang digembor-gemborkan?
Saya teringat kisah saya waktu kuliah S2 dulu mbak, jadwal kuliah saya waktu kuliah dahulu semester 1 nya adalah Jumat-Saptu, lalu pada semester 2, dan 3 nya berubah menjadi saptu minggu, apakah dengan perubahan jadwal saya seperti ini dengan mudahnya saja ijazah saya dikatakan tidak syah oleh dikti?? Ya Allah saya sangat kaget mbak, saya sebenarnya tidak menyukai kuliah weekend, apalagi waktu kuliah dahulu saya dari fresh graduate, tetapi karena tidak ada pilihan jadwal lain terpaksa saya ngikut aturan kampus saja. padahal kampus saya adalah salah satu PTN ternama di Indonesia mbak, akreditasi institusi dan prodinya juga A. Apakah benar ijazah saya tidak syah hanya karena ini, saya paling takut dengan hal yang seperti ini mbak, saya berharap bisa menggunakan ijazah saya untuk menjadi PNS, tetapi kenapa ada peraturan seperti ini, padahal saya kuliah juga sebagai mestinya kelas yg reguler. Kalaupun saya bisa membohongi dikti dengan menggunakan ijazah ini, tetapi Allah melihat saya. Ini yang paling saya takuti mbak, saya takut pekerjaan yg saya dapat dgn menggunakan ijazah tersebut berimbas pada hukum gaji saya secara syariat. Bagaimana lagi solusinya mbak apakah BKN juga tidak menganggap ijazah saya tidak syah?apalagi saat ini saya juga melamar CPNS dosen yang dikelola Kemendikbud, apakah dengan sendirinya kemendikbud akan menolak ijazah saya kalau saya beritahu. Kalau saya cermati mungkin sangat banyak PTN ternama di negeri ini yang tetap membuka kelas saptu-minggu, tetapi kenapa Dikti diam saja, se olah -olah dikti tidak tahu padahal dengan terang-terangan saja PTN tersebut mengumumkan jadwal kuliahnya di depan publik. Aneh memang bangsa ini sudah jelas peraturan tersebut akan sia-sia dan tidak jelas landasan nya kenapa harus di buat. Mohon pencerahannya mbak. Terima kasih
Walaikumsalam Wr. Wb. dik Abdullah M, sampai saat ini program kuliah sabtu minggu masih dilarang Dikti namun kondisi persis seperti yang adik lukiskan, justru PTN bereputasi dengan akreditasi A/B masih menyelenggarakan program sabtu minggu ini. Ijazah tak ada beda dik, baik yang lulus dari program regular maupun program kelas sabtu minggu tak ada beda tulisannya, tetap bisa dipergunakan sebagaimana biasa. Ancaman Dikti baru efektif apabila ketahuan atau ada yang mengadukan, itupun biasanya Dikti akan kirim surat teguran agar program tsb ditutup dan dipindahkan ke kelas regular, kalo sudah ditegur masih lanjut maka program tsb akan ditutup, kalo prodi sudah ditutup Dikti tentu ijazah dari prodi yang sudah ditutup adalah tidak sah dan tidak bisa dipergunakan. Untuk itu tenang aja dik, yang salah adalah institusi, bagi para lulusan yang tidak tahu apa-apa seandainya lulus pada saat prodi tak ditutup Dikti, ijazahnya persis sama dengan ijazah dari program regular, sah dan tetap bisa dipergunakan. Allah SWT Maha Tahu, para lulusan yang dari awal tak pernah berniat melanggar peraturan, hasil studi atau ijazah bukanlah buah kebohonggan atau dengan kata lain kalopun dipakai untuk melamar cpns sah dan hasil kerja halal dinikmati.
Keluarga dekat kami S1 di Monash University Melbourne, S2 ingin ambil di tanah air, daftar di PTN bereputasi program regular, eh karena program regular S2 tersebut kurang mahasiswa, di semester 2 diubah jadi program sabtu-minggu. Persis seperti kasus adik. Dia lulus tahun 2012, ijazahnya tetap sah dan karirnya lumayan bagus. Anak tsb sudah 3 kali melaksanakan ibadah ke tahah suci, sehari-hari jujur dan taat ibadah. Dia tidak merasa bersalah karena dari awal yang dia daftar adalah program regular di PTN tsb, dan dia juga tidak tahu bahwa program Sabtu-Minggu dilarang, hasil usaha yang tidak mengandung unsur bohong adalah bersih, dik Abdullah, sehingga kalo kita pergunakan ijazah tsb untuk cari hidup, hasilnya halal dinikmati. Itu adalah pendapat saya dik. Jangan cemas dik, berdoa hanya pada Allah SWT, semoga diberi kemudahan dan kelancaran meraih cita-cita adik, sukses selalu, dik Abdullah M, amin YRA.
Saya besok berangkat ke Penang untuk persiapan mengangkat ginjal kiri yang terkena kanker ganas, ukuran kanker (renal cell carcinoma) sekitar 7 cm. Mungkin mulai minggu depan selagi jalani operasi tidak bisa akses ke web ini (jadwal operasi 11 Feb 2014).
Ok ya dik, hari ini masih perlu masuk kerja sebelum ambil cuti sakit. Salam kompak, Fitri.
Terima kasih mbak Fitri atas pencerahannya, saya lega mendapatkan penjelasan dari mbak Fitri, semoga Allah memberkati mbak Fitri.
Saya turut berempati dengan apa yang sedang mbak Fitri Alami, saya ikut bersedih, saya doa kan semoga Allah Subhanahu wa ta’ala menyembuhkan sakitnya mbak Fitri. Aamiin..
Amiiin dan terima kasih dik Abdullah M. InsyaAllah saya akan berusaha sabar dan tabah menjalaninya.
Salam kompak, Fitri