Situs Resmi BPJS Kesehatan: http://bpjs-kesehatan.go.id/home

1. Mulai tanggal 1 Januari 2014 BPJS Kesehatan menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan
2. Bagi Tenaga Kerja yang mengikuti program JPK (Jaminan Pemelihara Kesehatan) PT Jamsostek (Persero) akan dialihkan ke BPJS Kesehatan
3. BPJS Kesehatan akan memberikan manfaat perlindungan sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku
4. Hak dapat diperoleh setelah perusahaan dan tenaga kerja menyelesaikan kewajiban untuk membayar iuran
5. Iuran Jaminan Kesehatan dibayarkan kepada BPJS Kesehatan mulai Januari 2014
6. Selama 3 (tiga) bulan pertama masa transisi, peserta JPK dan anggota keluarga yang dialihkan ke BPJS Kesehatan masih dapat menggunakan kartu dari PT Jamsostek (Persero)
7. Faskes yang selama ini melayani peserta JPK PT Jamsostek (Persero) tetap digunakan dan bekerjasama dengan BPJS-Kesehatan

Riwayat Pembentukan BPJS

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program Jaminan Sosial di Indonesia berlandaskan  Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011.

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dibentuk:
a. BPJS Kesehatan; dan
b. BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Kesehatan adalah perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes. BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).

JKN adalah singkatan dari Jaminan Kesehatan Nasional, JKN merupakan nama programnya, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional). Pada awal 2014, PT Askes akan menjadi BPJS Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program:
a. jaminan kecelakaan kerja;
b. jaminan hari tua;
c. jaminan pensiun; dan
d. jaminan kematian.

Buku Panduan

Formulir Isian

Produk Hukum

Undang-Undang

  • UU no. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
  • UU no. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)

Peraturan Pemerintah

  • PP no. 90 Tahun 2013 tentang Pencabutan PP 28/2003 tentang Subsidi dan Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan bagi PNS dan Penerima Pensiun
  • PP no. 89 Tahun 2013 tentang Pencabutan PP 69/1991 tentang Pemeliharaan Kesehatan PNS, Penerima Pensiun, Veteran Perintis Kemerdekaan beserta Keluarganya
  • PP no. 88 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Dewan Direksi Badan Penyelengara Jaminan Sosial
  • PP no. 87 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan
  • PP no. 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggara Jaminan Sosial
  • PP no. 85 Tahun 2013 tentang Hubungan antara Setiap Badan Penyelenggara Jaminan  Sosial

Peraturan Presiden

  • Perpres no. 32 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
  • Perpres no. 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perpres no.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
  • Perpres no. 110 Tahun 2013 tentang Gaji atau Upah dan Manfaat Tambahan Lainnya serta Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS
  • Perpres no. 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial
  • Perpres no. 108 tahun 2013 tentang Bentuk dan Isi Laporan Pengelolaan Program Jaminan Sosial
  • Perpres no. 107 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Tertentu Berkaitan dengan Kegiatan Operasional Kementerian Pertahanan, TNI, dan Kepolisian NRI.
  • Perpres no. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan

Berita Terkait:


Gbr : http://k3dkebumen.files.wordpress.com