Produk hukum yang mengatur penulisan dan penggunan gelar perguruan tinggi terdapat di :

UU no.12 Tahun 2012 pasal 26
UU no.20 Tahun 2003 pasal 21 ayat (4);
PP no.4 Tahun 2014 pasal 15 dan 16,
PP no 17 Tahun 2010 pasal 98 dan 99;

  1. Permenristekdikti no. 65 Tahun 2016 tentang gelar Doktor Kehormatan
  2. Permenristekdikti no. 63 Tahun 2016 tentang Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi (cabut Permendikbud no.154 tahun 2014)

Kepmendiknas no 178/U/2001 pasal 1-12
SK Dirjen Dikti no 163/DIKTI/Kep/2007 bersama lampiran 1 & 2;
Surat Edaran Dirjen Dikti no 1030/D/T/2010 tentang kodefikasi kembali prodi  bidang psikologi, Komputer, Komunikasi dan Lanskap

UU no.12 Tahun 2012  tentang Pendidikan Tinggi
Pasal 26
(1) Gelar akademik diberikan oleh Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
(2) Gelar akademik terdiri atas:
a. sarjana;
b. magister; dan
c. doktor.
(3) Gelar vokasi diberikan oleh Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi.
(4) Gelar vokasi terdiri atas:
a. ahli pratama;
b. ahli muda;
c. ahli madya;
d. sarjana terapan;
e. magister terapan; dan
f.  doktor terapan.
(5) Gelar profesi diberikan oleh Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi.
(6) Gelar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Perguruan Tinggi bersama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab terhadap mutu layanan profesi.
(7) Gelar profesi terdiri atas:
a. profesi; dan
b. spesialis.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 21
(1) Perguruan Tinggi yang memenuhi persyaratan pendirian dan dinyatakan berhak menyelenggarakan program pendidikan tertentu dapat memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi sesuai dengan program studi yang diselenggaranya.
(2) Perseorangan, organisasi atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan tinggi dilarang memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.
(3) Gelar akademik, profesi, atau vokasi hanya digunakan oleh lulusan dari perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memberian gelar akademik, profesi, atau vokasi.
(4) Penggunaan gelar akademik, profesi, atau vokasi lulusan perguruan tinggi hanya dibenarkan dalam bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
(5) Penyelenggara pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan pendirian sebagai mana maksud dalam ayat (1) atau penyelengara pendidikan yang bukan perguruan tinggi yang melakukan tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa penutupan penyelenggaraan pendidikan.
(6) Gela akademik, profesi, atau vokasi yang dikeluarkan oleh penyelenggara pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dalam ayat (1) atau penyelenggara yang bukan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dinyatakan tidak sah.PP no. 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi
Pasal 15
(1) Gelar yang diperoleh di Perguruan Tinggi Indonesia harus menggunakan bahasa Indonesia.
(2) Penulisan gelar yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Indonesia harus mengikuti kaidah bahasa Indonesia.
(3) Gelar dan penulisan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disetarakan dan/atau diterjemahkan menjadi gelar pada sistem pendidikan luar negeri untuk keperluan pengakuan kualifikasi di negara tersebut
(4) Gelar yang diperoleh dari Perguruan Tinggi luar negeri digunakan sesuai dengan cara penulisan dan penempatan yang berlaku di negara asal.
Pasal 16
(1) Lulusan pendidikan akademik berhak menggunakan gelar akademik.
(2) Lulusan pendidikan vokasi berhak menggunakan gelar vokasi.
(3) Lulusan pendidikan profesi berhak menggunakan gelar profesi.
(4) Lulusan pendidikan spesialis berhak menggunakan gelarspesialis.