PNS Alih Jabatan jadi Dosen <Satu Instansi tak perlu Surat BKN>

UU ASN ( UU no. 5 tahun 2014) pasal 73 butir 2 (halaman 44) sudah menetapkan Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri bagi kementerian atau kepala LPNK bagi LPNK atau Gurbenur bagi Pemda).

Ini kabar baik bagi Pegawai atau tendik di lingkungan Kemdikbud yang ingin alih status jadi dosen, tidak perlu lagi melalui BKN.  SK Kepala BKN hanya dibutuhkan bila alih status dari PNS non dosen di luar Kemdikbud (mis kementerian lain, LPNK, Pemda) menjadi PNS Dosen di Kemdikbud.

Permendikbud no. 8 tahun 2014 yang mengatur alih jabatan terbit beberapa hari setelah UU ASN disahkan ( UU ASN diundangkan tgl 15 Januari 2014 sementera Permendikbud no. 8 tahun 2014 diundangkan 27 Jan 2014) sehingga bisa jadi tak sempat secara lengkap jelaskan pengecuali ini, tapi bila diperhatikan pasal 5 Permendikbud no. 8 tahun 2014 ada dijelaskan formulir DIV ke BKN untuk pengusul di luar kementerian.

Dasar hukum:

– UU no5 Tahun 2014: Aparatur Sipil Negara
– Permendikbud no. 08 Tahun 2014 : Alih Jabatan/Tugas Pegawai Negeri Sipil Non Dosen Menjadi Pegawai Negeri Sipil Dosen

Mengingat UU merupakan rujukan bagi PP, Perpres, Keptes, Permen dan Kepmen bisa kita simpulkan bila mutasi dari PNS non dosen di lingkungan kemdikbud ke PNS dosen di lingkungan Kemdikbud juga, sama sekali tak perlu persetujuan Kepala BKN, cukup SK Mutasi dari Kabiro Kepegawaian Kemdikbud dengan persetujuan Mendikbud (Menristek Dikti).

BTW masih ada operator PT/Kopertis  yang minta SK jafung ke pegusul NIDN yang berasal dari alih jabatan, perlu diketahui mereka tak mungkin memiliki SK jafung dosen karena ada sejumlah persyaratan baru bisa terpenuhi setelah mereka jadi dosen tetap, atau setelah memiliki NIDN.

Fitri.