Alih Profesi PNS dan Mutasi Dosen

  1. Undang-Undangan no. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pasal 73 ayat 2 (halaman 44)
  2. Permenpan & RB no.17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional dosen (Pasal 24 dan 25) dan 6 Lampiran
  3. Permendikbud no. 08 Tahun 2014 : Alih Jabatan/Tugas Pegawai Negeri Sipil Non Dosen Menjadi Pegawai Negeri Sipil Dosen
  4. Referensi Persyaratan Mutasi PNS Non Dosen menjadi Dosen
  5. Surat Edaran Sekjen 5072/A4.5/KP/2009: Perbantuan PNS Dosen ke luar Instansi Depdiknas (situs asli)
  6. Surat Edaran Sekjen 4841/A4.5/KP/2009: Alih tugas/alih fungsi/melimpah menjadi PNS dosen ( situs asli)
  7. Surat Edaran Sekjen 2309/A4.3/KP/2009: Pedoman Teknis Pemindahan PNS atas permintaan sendiri antar Instansi atau antar Unit Kerja di Lingkungan Kemendiknas
  8. Kepmendiknas 36/D/O/2001: Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen (pdf, situs asli): pasal 2 ayat 6
  9. SK Dirjen Dikti 2933/D/T/2001: Perpindahan Pegawai Negeri Sipil non dosen menjadi dosen di Perguruan Tinggi dan Perpindahan dosen PNS antar Perguruan Tinggi
  10. Surat Edaran Koordinator Kopertis VII tentang pengalihan PNS non dosen menjadi dosen dpk di wilayah Kopertis VII
  11. 44128/A2.IV/KP/2000: Edaran Sekjen: Penerimaan PNS Menjadi Tenaga Kependidikan di Lingkungan Kemdikbud