Peraturan Terkait dengan Pengembangan Hortikultura

Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945

UUD 1945  (pasal 20, 21, 28A dan 28C)

Undang-Undang

    1. UU no. 18 Tahun 2012: Pangan
    2. UU no. 13 Tahun 2010: Hortikultura
    3. UU no. 18 Tahun 2002: Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
    4. UU no.  7 tahun 1994 : Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia
    5. UU no. 16 tahun 1992: Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
    6. UU no. 12 tahun 1992: Sistem Budidaya Tanaman

Peraturan Pemerintah

    1. Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2015: Pembiayaan Hortikultura
    2. Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2014: Pemberian Fasilitas dan Insentif Usaha Hortikultura, berita terkait di SINI
    3. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1995: Perlindungan Tanaman

Peraturan Menteri Pertanian

    1. Permentan No.  60/Permentan/OT.140/9/2012: Rekomendari Impor Produk Hortikultura
    2. Permentan No. 43/Permentan/OT.140/6/2012: Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
    3. Permentan No. 42/Permentan/OT.140/6/2012: Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Buah Segar dan Sayuran Buah Segar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
    4. Permentan No. 88/Permentan/PP.340/12/2011: Pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan, Lampirannya
    5. Permentan No 20/Permentan/OT.140/2/2010: Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian, lampirannya
    6. Kepmen 511/Kpts/PD.310/9/2006: Jenis Komoditi Binaan Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan dan Ditjen Hortikultura

Peraturan Menteri Perdagangan

    1. Permendag no. 60/M-DAG/PER/9/2012: Perubahan Kedua atas Permendag no. 30/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan impor produk hortikultura
    2. Permendag no. 38/M-DAG/PER/6/2012: Perubahan Pertama atas Permendag no. 30/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan impor produk hortikultura
    3. Permendag no. 30/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan impor produk hortikultura

Pengertian Hortikultura

UU no. 13 Tahun 2010: Hortikultura
Pasal 1:
1. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati,
dan/atau bahan estetika.
2. Usaha hortikultura adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyelenggarakan jasa yang berkaitan dengan hortikultura.
3. Tanaman hortikultura adalah tanaman yang menghasilkan buah, sayuran, bahan obat nabati, florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan
tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika.
4. Produk hortikultura adalah semua hasil yang berasal dari tanaman hortikultura yang masih segar atau yang telah diolah.

Buku Ajar, Panduan, Julak dan Lain-Lain

    1. Buku Ajar –Dasar Hortikultura-UNS
    2. Agroteknologi Tanaman Buah-buahan-USU
    3. Dasar-Dasar Budidaya Hortikultura- IPDN
    4. Panduan Umum Program Dukungan Pengembangan Kawasan Agribisnis Hortikultura (PKAH), Julak PKAH

Berita Terkait :

1 ) Diplomasi Hortikultura Dimulai dari Dalam Negeri
http://www.kopertis12.or.id/2013/02/04/diplomasi-hortikultura-dimulai-dari-dalam-negeri.html

Senin, 04 Februari 2013 oleh BUSTANUL ARIFIN
Mengawali tahun 2013 ini, ekonomi hortikultura Indonesia memperoleh ujian diplomasi yang mengejutkan. Tanpa banyak diduga sebelumnya, Pemerintah Amerika Serikat tiba-tiba mengajukan langkah notifikasi dan keberatan kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas pembatasan impor produk hortikultura yang dilakukan Indonesia. Langkah notifikasi AS juga memuat keberatan atas pembatasan dan pengaturan impor hewan dan produk hewan. Kebijakan pembatasan impor hortikultura itu dinilai cukup kompleks bagi mitra dagang Indonesia dan ditengarai akan menyulitkan ekspor produk hortikultura (dan daging sapi) dari AS. Indonesia sedang berupaya membangun dan mengembangkan hortikultura lokal, setidaknya agar menjadi tuan rumah di negeri sendiri yang potensi pasarnya demikian besar. Setelah memperoleh tekanan dari masyarakat, pemerintah pelan-pelan mulai bergerak untuk membangun dan mendorong kemajuan buah lokal, sayur khas domestik, dan bunga eksotik domestik, yang pasti memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif. Masyarakat cukup resah terhadap kinerja ekonomi hortikultura yang jauh dari memadai, apalagi jika dibandingkan dengan potensi dan peluang yang demikian besar.

…dst

2 ) Pertanian yang Berdaulat
http://www.kopertis12.or.id/2013/11/08/pertanian-yang-berdaulat.html

Jumat, 8 November 2013 oleh SUWIDI TONO
INSTITUT Pertanian Bogor tahun ini genap 50 tahun. Ketika berpidato pada peletakan batu pertama pembangunan Kampus IPB (1952), Bung Karno mewanti-wanti: pangan adalah soal hidup-mati bangsa. Kini kita mendapati kondisi ketahanan pangan nasional rapuh, menjurus runtuh. Pendulum politik pertanian berubah drastis: dari sentralistis ke liberal. Dari prioritas utama dengan dukungan kelembagaan, bantuan teknis, kucuran kredit murah, dan aneka subsidi, tergeser jadi periferal dan cenderung berjalan sendiri. Dari kontrol ketat tataniaga ke mekanisme pasar terbuka yang menabukan hambatan tarif dan nontarif. Kontras ini menunjuk absennya keberpihakan, kesinambungan, dan koreksi kebijakan. Bukan semata-mata akibat bekerjanya rezim globalisasi perdagangan. Jejaknya dapat ditelisik mulai dari revolusi hijau di komoditas beras sejak program Bimas 1969 hingga meluas ke komoditas palawija, hortikultura, tebu (gula), peternakan, dan perikanan.

…dst

3 ) Larangan Impor, Peluang IPB Kembangkan Buah Tropis
http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/01/29/3/126945/Larangan-Impor-Peluang-IPB-Kembangkan-Buah-Tropis

Selasa, 29 Januari 2013 | 16:48 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Adanya kebijakan pemerintah melarang masuknya enam buah-buahan impor ke Indonesia, membuka peluang bagi Pusat Kajian Hortikultura dan Tropika IPB mengembangkan inovasi buah-buahan tropis untuk kebutuhan nasional maupun ekspor. Deputi Bidang Relevansi dan Produktivitas Iptek Kementerian Riset dan Teknologi Teguh Rahardjo kepada Media Indonesia, Selasa (29/1), menjelaskan di PKHT IPB sudah dikembangkan buah-buahan tropis yakni melon, manggis, pepaya dan pisang. Pepaya California yang cukup laris di pasaran merupakan hasil pengembangan riset para ilmuwan IPB di PKHT. Demikian juga melon dan manggis. “Kami sudah memberikan insentif riset sejak tahun 2000 secara bertahap sampai sekarang. Totalnya Rp18 miliar,” ujarnya. Dana riset tersebut digunakan untuk pengembangan riset tanaman hortikultura serta buah dan sayuran tropis. Rencananya tahun ini PKHT akan menjadi pusat unggulan riset.

…dst

4 ) Stop Impor Hortikultura
Pemerintah Dituntut Harus Konsisten dengan Kebijakannya
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2013/01/Stop-Impor-Hortikultura-KOMPAS.htm

Senin, 28 Januari 2013
Jakarta, Kompas – Pemerintah menghentikan sementara impor 13 jenis produk hortikultura mulai bulan Januari 2013. Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan masa panen di dalam negeri yang pasokannya melimpah sehingga tidak perlu tambahan pasokan hortikultura dari impor. Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, kepada Kompas, Minggu (27/1), mengatakan, penghentian sementara tersebut berdasarkan keputusan Kementerian Pertanian. “Kementan menghentikan pemberian rekomendasi impor sejumlah produk buah dan sayur. Tanpa rekomendasi itu maka izin impor tidak diberikan,” katanya. Tiga belas jenis hortikultura yang impornya dihentikan sementara adalah kentang, kubis, wortel, cabai, nanas, melon, pisang, mangga, pepaya, durian, bunga krisan, bunga anggrek, dan bunga heliconia.

…dst

5 )  Pengusaha nggap Aneh dan Lucu Aturan Larangan Impor Buah dan Sayur
http://finance.detik.com/read/2013/01/27/135347/2153275/4/pengusaha-anggap-aneh-dan-lucu-aturan-larangan-impor-buah-dan-sayur?f991104topnews

27 Januari 2013
Jakarta – Para pengusaha menganggap aturan Pemerintah melarang 13 produk hortikultura masuk ke Indonesia merupakan sesuatu hal yang lucu dan aneh. Mereka beralasan 50% kebutuhan sayur dan buah masih dipasok lewat impor, namun kenyataannya malah dilarang. “Aturan ini lucu, mau nya apa pemerintah ini, 30-50% kebutuhan sayur dan buah di Indonesia masih dipasok lewat impor,” kata Wakil Ketua Gabungan Importir Hasil Bumi Indonesia (Gisimindo) Bob B Budiman, ketika dihubungi detikFinance, Minggu (27/1/2013). Dikatakan Bob, sebagian besar kebutuhan hortikultura masih dipasok lewat impor, kenyataannya saat ini sayur dan buah tersebut dilarang dan dibatasi kuota masuk ke Indonesia, yang terjadi adalah harga buah dan sayuran naik. “Pasti naik, masyarakat butuh tapi barangnya tidak ada, seperti wortel, kentang, durian montong dari Thailand, Durian Musang King dari Malaysia, harganya pasti naik, kalau harga naik yang rugi pasti konsumen, konsumen kan rakyat, buat apa pemerintah buat aturan kalau ujung-ujungnya rakyat yang dirugkan,” tuturnya.

…dst