SIPKD (Sistem Informasi Pengembangan Karir Dosen)

DIKTI mencanangkan pelaksanaan Sistem Informasi Pengembangan Karir Dosen (SIPKD) kepada seluruh perguruan tinggi di Indonesia sebagai penyempurnaan pelaksanaan program Beban Kerja Dosen (BKD). Pelaksanaan SIPKD tersebut berkaitan dengan Alokasi Tunjangan Profesi dan tunjangan dosen, Penetapan kenaikan Jabatan Akademik, dan Alokasi BOPTN.

Dosen dinyatakan lulus antara lain mendapatkan nomor induk dosen nasional (NIDN), biodatanua diakui dan dimasukkan dalam database Ditjen Dikti dan mendapatkan fasilitas untuk pengembangan misalnya beasiswa, hibah penelitian, pengabdian masyarakat, dll. Semua dosen yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) wajib mengisi SIPKD, meskipun dosen yang bersangkutan sedang tugas belajar.

Portal SIPKD : http://sipkd.dikti.go.id

atau  di http://sipkd.dikti.go.id/_v2/index.php

Login pertama pakai NIDN anda, baik untuk username maupun password

Di dalam sudah saya himpun beberapa materi penting terkait pengisian SIPKD seperti misalnya:

  1. Edaran Direktur Diktendik no. 1944/E4.1/2013 tentang Sosialisasi Pengisian (SIPKD)
  2. Edaran Direktur Diktendik no.1907/E4.1/2013 tentang Verifikasi Asesor BKD dan Registrasi TPJA
  3. Buku Pedoman SIPKD Nov 2013 (new) atau di SINI
  4. Sistem Informasi Pengembangan Karir Dosen tanggal 22 Des 2013 (new, rev 1) atau di SINI
  5. Petunjuk Teknis Pengisian Laman SIPKD  tanggal 14 Januari 2014 (new, rev 3) atau di SINI
  6. Rubrik Beban Kerja Dosen (NEW, ada di Lampiran 1 Buku Pedoman SIPKD)
  7. Paparan Petunjuk Pengisian Data pada Laman PAK tanggal 22 Des 2013 (new, rev 1) atau di SINI
  8. Petunjuk Verifikasi Asesor BKD dan Edaran Diktendik
  9. Integrasi SIPKD-BKD 2013 tanggal 07 Desember 2013
  10. Pedoman BKD Tahun 2012 dan Lampirannya
  11. Lampiran Beban Kerja Dosen Tahun 2010 atau di sini
  12. Rubrik (Lampiran Beban Kerja 2010) yang disempurnakan Agustus 2011, atau sini atau di sini
  13. Tambahan Penjelasan dari Dikti untuk Rubrik BKD
  14. Contoh Bukti penugasan dan Bukti Pencapaian/Kinerja (bagi yang kurang paham pengertian bukti capaian bisa baca contoh ini)

Bagi yang tugas belajar di LN pengisian SIPKD diisi yang ada kaitan dengan tugas belajarnya setelah set menu ke status belajar ke sedang melakukan tugas belajar. Seandainya kesulitan bukti fisik untuk pengisian sebelum tugas belajar, isi apa adanya, yang lain kelak pulang baru isi, minimal sudah ada masukkan data di SIPKD.

Ada pertanyaan dari seorang dosen:

Misalnya saya jafung AA TMT Mei 2006, n saya studi S2 agustus 2008, kemudian Lektor saya keluar TMT Mei 2010, pengisian SIPKD start TAkademik brp ?

Tanggapan saya:

Bila pengangkatan jafung (AA-GB) dosen terlaksana sebelum semester ganjil/gasal 2008/2009 maka diisi mulai dari semester gasal 2008/2009. Bila pengangkatan jabatan akademik (AA-GB) terakhirnya setelah semester gasal 2008/2009 maka diisi mulai dari sk fungsional terakhir, dan tetap berpedoman pada keperluan pengajuan tunjangan serdos minimal laporan BKD dua semester terakhir. Misalnya ada dosen yang baru diangkat jadi LK di Mei 2014 (semester genal 2013/2014) dan data kegiatan Tridharma PT sudah lengkap terhimpun sampai gasal 2013/2014 maka saat ini MINIMAL PENGISIAN diisi mulai dari semester genap 2012/2013 + gasal 2013/2014. Bagi dosen tanpa jabatan fungsional diisi minimal minimal 2 semester terakhir atau mau diisi lebih dari 2 semester juga tidak apa-apa. Hal ini tak lain karena portal SIPKD sudah terhubung ke portal http://pak.dikti.go.id/portal/ , kegiatan yang kita isi di SIPKD akan muncul di portal PAK, dosen sekarang bisa login Portal PAK dengan isi NIDN aja (jadi bisa pantau sendiri proses dan hasil usulan jafungnya), bagi yang akan mengajukan usulkan jabatan fungsional, tinggal lengkapi kolom KUM dan selanjutnya akan diisi team penilai daerah/pusat.

Berhubung adik diangkat ke jafung Lektor mulai bulan Mei 2010, adik  semestinya minimal mulai isi dari semester genap 2009/2010 agar prestasi tridharma PT untk usulan kenaikan jafung berikutnya bisa terpantau sediri di Portal PAK dosen. Sebenarnya pengisian SIPKD tak bersifat paksaan, bagi yang tidak perlu tunjangan serdos dan tidak tertarik pada Jafung dosen bahkan boleh tak isi (tak akan dipecat karena tak isi SIPKD), kesemua itu adalah demi kemudahan penataan informasi di hari depan, kalo SIPKD sudah mulus terlaksana paling tidak dosen ybs bisa pantau sendiri semua data pribadi termasuk usulan pdd dosen, serdos, jafung dll yang menyangkut kepentingan diri sendiri. BTW semua informasi SIPKD sudah saya himpun di gudang tempat saya bermain yaitu website kopertis XII.

Selamat mengisi, semoga karir Bapak/Ibu/Adik sukses semuanya.

Fitri.

Ini ada pertanyaan dari salah satu dosen, saya share aja di sini:

Buk Fitri yg baik,
Terkait dgn pengisian sikpd ada bbrp pertanyaan yg ingin ditanyakan:
1. Apkh periode pengisian ini bdsrkan sk fungsional terakhir atau pangkat terakhir atau dipukul rata saja mulai dari semester ganjil 2008/2009
2. Bagaimana dengan status orang sekolah? Apkh hrs tetap mengisi unsur tridharma?
3.Saya belum nampak tombol validasi disini
4. Apakah ada perbedaan bkd dgn sikpd ini? Pd bkd, klu lewat 16 sks status sudah T sdgkan pd sikpd masih M.

Tanggapan saya:

Pak xxxx
1 ) Diisi mulai dari sk fungsional terakhir bila pengangkatan terakhirnya setelah semester ganjil 2008/2009 (minimal harus 2 semester pengisian), bila pengangkatan jafungnya sebelum semester ganjil 2008/2009 ya diisi mulai dari semester ganjil 2008/2009. Misalnya ada yang baru diangkat jadi LK di periode genap 2012/2013 ya cukup diisi 2 semester aja yaitu semester ganjil 2012/2013 dan genap 2012/2013, semester ganjil 2013/2014 ditunggu data sudah lengkap semua (tahun depan) baru diisi.
2 ) Bagi yang tugas sekolah tetap harus diisi, di laman akademik bagian bawah ada status pelajar, bagi yang tugas belajar set aja ke tugas belajar (bagi yang ada lapor tugas belajar di pdpt akan terisi status tugas belajar otomatis), bagian tridharma PT tak perlu isi, beri tanda – aja
3 ) Kalo semua sudah lengkap diisi akan nampak tombol valid di lembar konfirmasi
4 ) Sebenarnya ini adalah pelaporan BKD online yang disempurnakan karena sudah integrasi dengan portal Pdpt, PAK, pangkalan data-BKD PT dan pusat serta portal serdos.
Sama juga seperti BKD, status lebih kalo dilapor sebagai beban lebih bisa M. Itu di laman kegiatan Tridharma ada tombol status di bawah tahun ajaran, set aja ke beban lebih bila BKD melebihi ketentuan. (maksimum 16 sks per semester dengan porsi seperti yang ditetapkan lampiran IV permenpan & RB 17/2013 misalnya untuk jafung AA kegiatan A min 55%, kegiatan B minimal 25%, kegiatan C dan D total minimal 3 sks atau masing-masing 10%), sehingga apabila seseorang pemangku jafung AA memiliki BKD maks 16 sks, dipotong yang wajib C+D 3sk bersisa 13 sks, pertanda untuk kegiatan A BKD minimal 55% x 16 sks = 9 sks dan kegiatan B BKD minimal 4 sks, dan kegiatan A+B wajib 9 sks harus dilaksanakan di kampus sendiri. Untuk jenjang lain perhitungannya seperti ini, kecuali GB harus ditambah lagi kewajiban khusus 3 sks per tahun.
Salam, Fitri.