SIPKD (Sistem Informasi Pengembangan Karir Dosen)
DIKTI mencanangkan pelaksanaan Sistem Informasi Pengembangan Karir Dosen (SIPKD) kepada seluruh perguruan tinggi di Indonesia sebagai penyempurnaan pelaksanaan program Beban Kerja Dosen (BKD). Pelaksanaan SIPKD tersebut berkaitan dengan Alokasi Tunjangan Profesi dan tunjangan dosen, Penetapan kenaikan Jabatan Akademik, dan Alokasi BOPTN.
Dosen dinyatakan lulus antara lain mendapatkan nomor induk dosen nasional (NIDN), biodatanua diakui dan dimasukkan dalam database Ditjen Dikti dan mendapatkan fasilitas untuk pengembangan misalnya beasiswa, hibah penelitian, pengabdian masyarakat, dll. Semua dosen yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) wajib mengisi SIPKD, meskipun dosen yang bersangkutan sedang tugas belajar.
Portal SIPKD : http://sipkd.dikti.go.id
atau di http://sipkd.dikti.go.id/_v2/index.php
Login pertama pakai NIDN anda, baik untuk username maupun password
Di dalam sudah saya himpun beberapa materi penting terkait pengisian SIPKD seperti misalnya:
- Edaran Direktur Diktendik no. 1944/E4.1/2013 tentang Sosialisasi Pengisian (SIPKD)
- Edaran Direktur Diktendik no.1907/E4.1/2013 tentang Verifikasi Asesor BKD dan Registrasi TPJA
- Buku Pedoman SIPKD Nov 2013 (new) atau di SINI
- Sistem Informasi Pengembangan Karir Dosen tanggal 22 Des 2013 (new, rev 1) atau di SINI
- Petunjuk Teknis Pengisian Laman SIPKD tanggal 14 Januari 2014 (new, rev 3) atau di SINI
- Rubrik Beban Kerja Dosen (NEW, ada di Lampiran 1 Buku Pedoman SIPKD)
- Paparan Petunjuk Pengisian Data pada Laman PAK tanggal 22 Des 2013 (new, rev 1) atau di SINI
- Petunjuk Verifikasi Asesor BKD dan Edaran Diktendik
- Integrasi SIPKD-BKD 2013 tanggal 07 Desember 2013
- Pedoman BKD Tahun 2012 dan Lampirannya
- Lampiran Beban Kerja Dosen Tahun 2010 atau di sini
- Rubrik (Lampiran Beban Kerja 2010) yang disempurnakan Agustus 2011, atau sini atau di sini
- Tambahan Penjelasan dari Dikti untuk Rubrik BKD
- Contoh Bukti penugasan dan Bukti Pencapaian/Kinerja (bagi yang kurang paham pengertian bukti capaian bisa baca contoh ini)
Bagi yang tugas belajar di LN pengisian SIPKD diisi yang ada kaitan dengan tugas belajarnya setelah set menu ke status belajar ke sedang melakukan tugas belajar. Seandainya kesulitan bukti fisik untuk pengisian sebelum tugas belajar, isi apa adanya, yang lain kelak pulang baru isi, minimal sudah ada masukkan data di SIPKD.
Ada pertanyaan dari seorang dosen:
Misalnya saya jafung AA TMT Mei 2006, n saya studi S2 agustus 2008, kemudian Lektor saya keluar TMT Mei 2010, pengisian SIPKD start TAkademik brp ?
Tanggapan saya:
Bila pengangkatan jafung (AA-GB) dosen terlaksana sebelum semester ganjil/gasal 2008/2009 maka diisi mulai dari semester gasal 2008/2009. Bila pengangkatan jabatan akademik (AA-GB) terakhirnya setelah semester gasal 2008/2009 maka diisi mulai dari sk fungsional terakhir, dan tetap berpedoman pada keperluan pengajuan tunjangan serdos minimal laporan BKD dua semester terakhir. Misalnya ada dosen yang baru diangkat jadi LK di Mei 2014 (semester genal 2013/2014) dan data kegiatan Tridharma PT sudah lengkap terhimpun sampai gasal 2013/2014 maka saat ini MINIMAL PENGISIAN diisi mulai dari semester genap 2012/2013 + gasal 2013/2014. Bagi dosen tanpa jabatan fungsional diisi minimal minimal 2 semester terakhir atau mau diisi lebih dari 2 semester juga tidak apa-apa. Hal ini tak lain karena portal SIPKD sudah terhubung ke portal http://pak.dikti.go.id/portal/ , kegiatan yang kita isi di SIPKD akan muncul di portal PAK, dosen sekarang bisa login Portal PAK dengan isi NIDN aja (jadi bisa pantau sendiri proses dan hasil usulan jafungnya), bagi yang akan mengajukan usulkan jabatan fungsional, tinggal lengkapi kolom KUM dan selanjutnya akan diisi team penilai daerah/pusat.
Berhubung adik diangkat ke jafung Lektor mulai bulan Mei 2010, adik semestinya minimal mulai isi dari semester genap 2009/2010 agar prestasi tridharma PT untk usulan kenaikan jafung berikutnya bisa terpantau sediri di Portal PAK dosen. Sebenarnya pengisian SIPKD tak bersifat paksaan, bagi yang tidak perlu tunjangan serdos dan tidak tertarik pada Jafung dosen bahkan boleh tak isi (tak akan dipecat karena tak isi SIPKD), kesemua itu adalah demi kemudahan penataan informasi di hari depan, kalo SIPKD sudah mulus terlaksana paling tidak dosen ybs bisa pantau sendiri semua data pribadi termasuk usulan pdd dosen, serdos, jafung dll yang menyangkut kepentingan diri sendiri. BTW semua informasi SIPKD sudah saya himpun di gudang tempat saya bermain yaitu website kopertis XII.
Selamat mengisi, semoga karir Bapak/Ibu/Adik sukses semuanya.
Fitri.
Ini ada pertanyaan dari salah satu dosen, saya share aja di sini:
Buk Fitri yg baik,
Terkait dgn pengisian sikpd ada bbrp pertanyaan yg ingin ditanyakan:
1. Apkh periode pengisian ini bdsrkan sk fungsional terakhir atau pangkat terakhir atau dipukul rata saja mulai dari semester ganjil 2008/2009
2. Bagaimana dengan status orang sekolah? Apkh hrs tetap mengisi unsur tridharma?
3.Saya belum nampak tombol validasi disini
4. Apakah ada perbedaan bkd dgn sikpd ini? Pd bkd, klu lewat 16 sks status sudah T sdgkan pd sikpd masih M.
Tanggapan saya:
Pak xxxx
1 ) Diisi mulai dari sk fungsional terakhir bila pengangkatan terakhirnya setelah semester ganjil 2008/2009 (minimal harus 2 semester pengisian), bila pengangkatan jafungnya sebelum semester ganjil 2008/2009 ya diisi mulai dari semester ganjil 2008/2009. Misalnya ada yang baru diangkat jadi LK di periode genap 2012/2013 ya cukup diisi 2 semester aja yaitu semester ganjil 2012/2013 dan genap 2012/2013, semester ganjil 2013/2014 ditunggu data sudah lengkap semua (tahun depan) baru diisi.
2 ) Bagi yang tugas sekolah tetap harus diisi, di laman akademik bagian bawah ada status pelajar, bagi yang tugas belajar set aja ke tugas belajar (bagi yang ada lapor tugas belajar di pdpt akan terisi status tugas belajar otomatis), bagian tridharma PT tak perlu isi, beri tanda – aja
3 ) Kalo semua sudah lengkap diisi akan nampak tombol valid di lembar konfirmasi
4 ) Sebenarnya ini adalah pelaporan BKD online yang disempurnakan karena sudah integrasi dengan portal Pdpt, PAK, pangkalan data-BKD PT dan pusat serta portal serdos.
Sama juga seperti BKD, status lebih kalo dilapor sebagai beban lebih bisa M. Itu di laman kegiatan Tridharma ada tombol status di bawah tahun ajaran, set aja ke beban lebih bila BKD melebihi ketentuan. (maksimum 16 sks per semester dengan porsi seperti yang ditetapkan lampiran IV permenpan & RB 17/2013 misalnya untuk jafung AA kegiatan A min 55%, kegiatan B minimal 25%, kegiatan C dan D total minimal 3 sks atau masing-masing 10%), sehingga apabila seseorang pemangku jafung AA memiliki BKD maks 16 sks, dipotong yang wajib C+D 3sk bersisa 13 sks, pertanda untuk kegiatan A BKD minimal 55% x 16 sks = 9 sks dan kegiatan B BKD minimal 4 sks, dan kegiatan A+B wajib 9 sks harus dilaksanakan di kampus sendiri. Untuk jenjang lain perhitungannya seperti ini, kecuali GB harus ditambah lagi kewajiban khusus 3 sks per tahun.
Salam, Fitri.
assalamu’alaikum Wr. Wb..
mohon pencerahannya..
1. conten dari SIPKD kan dari BKD, mengenai rubrik penilaiannya setelah saya coba ubek2, ternyata ada perbedaan seperti: bagian penunjang tridharma seperti dosen yg memiliki jabatan struktural di kampus, pada BKD itu kan terdapat di bagian PENUNJANG, sedangkan pada SIPKD pada bagian PENDIDIKAN DAN PENGAJARAN, pada menu pilihan otomatis, utuk jabatan struktural itu terdapat pada bagian PENGAJARAN.. mohon penjelasannya…
2. saya berada di jawa barat, di kop-wil 4, dateline pengisian sipkd itu tgl 28 desember 2013, namun untuk hari ini saya pk. 09.13 wib, akses data ke portal sipkd.dikti.go.id itu semakin lemah saja.. apakah di wil kop-12 juga sama??
sekian dulu.. terima kasih sebelumnya.. *regard_edi
Walaikumsalam Wr. Wb. dik Edi Kurniadi,
SIPKD betul adalah penyempurnaan dari BKD atau EKD online, sudah integrasi dengan PDPT-SERDOS-PAK-PD BKD
1 ) Ya bisa jadi karena SIPKD sudah integrasi ke Portal PAK yang mana untuk tujuan KUM jabatan pimpinan/tugas tambahan masuk di kegiatan A. Ini tak mempengaruhi sks BKD dan Kum PAk. Karena sks yang kita isi di SIPKD adalah BKD yang nantinya tranfer ke Pangkalan Data-BKD PT dan Pusat, sedangkan yang transfer ke portal PAK http://pak.dikti.go.id(login pakai NIDN juga) adalah nama kegiatan aja, nanti dosen ybs dan tim penilai yang melanjuti dengan pengisian KUM.
2 ) Sama, di sini (saya di Medan, daerah kopertis wilayah I) kalo akses ke portal SIPKD juga problem loading page terus, mungkin karena banyak yang mengisi. Kabar teman di Kopwil 12 juga sama.
Ok ya mau lanjut kerja,
Assalam, bu..
saya mau tanya, apakah status dosen tetap yayasan yg blm mempunyai NIDN tidak bisa mengisi data SIPKD DIKTI?
Terimakasih bu
Walaikumsalam Wr. Wb. dik Kartika JQ hanya dosen tetap yang memiliki NIDN wajib mengisi data SIPKD Dikti, login awal pakai NIDN dosen pengisi.
Kepada Ibu Fitri ysh,
Mohon arahan dan informasi Ibu bila terkendala dalam login ke SIPKD. Banyak terimakasih sebelumnya atas perhatian dan bantuan Ibu.
Salam hormat.
Dik Mohammad Soetomo, Kalo terkendala sewaktu login bisa jadi karena gangguan teknis, silakan dicoba lagi beberapa saat kemudian. Penjelasan tentang pengisisan dll silakan baca informasi yang sudah diberikan.
Bagaimana nasip bagi dosen honorer yang sudah lama dia mengabdi dan belum punya NIDN dari dikti/punya NIDN tapi masih honorer .Apakah itu bisa untuk mengikuti SIPKD? bagaimana caranya?
Tidak bisa dik dimas arbi, hanya dosen tetap yang memiliki NIDN bisa isi SIPKD.
asslamualaikum wr.wb Bu fitri.
perkenalkan nama saya M.subhan. saya pernah login ke SIPKD dengan password NIDN dan username NIDN bisa dan dapat mengakses ke menu pilihannya. namun saat ini saat ini ketika saya masukkan password dan username yg sama tidak bisa, muncul keterangan bahwa username dan pasword tidak terdeteksi oleh sistem (gagal). apa yang harus saya lakukan. mohon pencerahannya Bu. terimakasih. wasalam
Walaikumsalam Wr. Wb. bisa minta operator kampus yang bisa login sebagai admin reset, karena laman admin ada menu untuk reset username dan password. Atau alternatif lain minta petugas/admin SIPKD bantu reset, bisa email ke Pak Aji email [email protected] atau Bu Yanti Suprianti email [email protected]
Bu Fitri, saya mau tanya soal kesalahan nama yg tertera , nama saya yang benar sesuai Sertifikat Dosen adalah Dwi Sarwindah Sukiatni, bukan Sarwendah apa bisa di ubah disamakan dengan yang di Sertifikat?
Dik Wendy kalo revisi kesalahan nama silakan diajukan melalui operator pdpt kampus.
Selamat Pagi Bu Fitri,
Kami dari Fakultas kedokteran terbentur dgn pengisian beban akademik, mata kuliah, karena kami memakai sistem blok, dan dihitung dengan memakai jam bjkan sks. Form akreditasi pun memakai jam. Bagaimana ya Bu? Apakah ada panduan standar utk konversi jam ke sks, dan juga apakah mata kuliah itu adalah contohnya ilmu bedah, atau topiknya misalnya hemorrhoid yang merupakan bagian dari ilmu bedah, atau bagaimana? Karena 1 semester terdiri dari beberapa blok, dan 1 blok itu merupkan integrasi dari berbagai ilmu, dan dapat mencapai 14 bidang ilmu yg terkait dalam 1 blok. Sehingga perhitungan sks per bidang ilmu bisa sedikit sekali. Kemudian dalam 1 blok ada berbagai metode mengajar, ada kuliah reguler, problem based learning, skills laboratorium, praktikum. Tolong dibantu Bu.
Terima kasih
Siang Novita Hasiani, mohon maaf kondisi saya kurang fit lagi demam akibat kanker RCC yang bersarang di ginjal kiri, menjelang operasi tanggal 11 Feb 2014 saya tak boleh terlalu letih, berhubung kerja utama (sumber pencaharian) di perusahaan jelas harus jalan terus, sehingga kerja volunteer bantu dikti agak saya batasi menjelang operasi.
Untuk itu silakan baca juknis sks yang masih berlaku sampai saat ini, semoga bisa dipakai sebagai panduan untuk konvers jam ke sks:
Petunjuk SKS Dikti
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2013/01/Petunjuk_SKS_Dikti.pdf
Selain itu juga bisa baca Beban Kerja Normal Dosen Tetap & Rasional Perhitungan Jumlah Jam Kerja per Minggu
http://www.kopertis12.or.id/2011/01/30/beban-kerja-normal-dosen-tetap-rasional-perhitungan-jumlah-jam-kerja-per-minggu.html
Semoga bermanfaat,
Salam, Fitri.
Assalamu’alaikum
Syifakallah mbak fitri
Semoga Allah segera mengangkat penyakit mbak dan memberikannya kesembuhan. Amin
Maaf mbak, saya mau nanya ttg SIPKD.Saya sdh melakukan pengisian SIPKD.Karena saya tugas belajar maka status status sya terulis “Anda tidak perlu mengisi laman ini”pada tridharma PT.
Namun waktu saya melihat shift kesimpulan, ternyata kesimpulannya T…apakah memang untuk dosen tugas belajar kesimulannya adaah T?
Terima kasih
Walaikusalam Wr. Wb. Trims dik Koji, mohon maaf lagi tidak fit, tugas belajar silakan mengikuti penjelasan di
Petunjuk Teknis Pengisian Laman SIPKD versi 14 Jan 2014
http://www.kopertis12.or.id/2014/01/14/petunjuk-teknis-pengisian-laman-sipkd-versi-14-jan-2014.html
Yth. Mbak Fitri
Saya tidak dapat masuk ke log in sipkd, karena setelah memasukkan NIDN dan pasword tertulis komentar pasword tidak cocok. Padahal saya tidak pernah mengubah pasword saya sesuai pasword awal yaitu sama dengan NIDN.
Mohon bantuannya.
Terima kasih
Salam,
Bu Wulan
Dik Wulan, harap diperhatikan jadwal pengisiannya sbb:
Untuk mengantisipasi peningkatan traffic data pada laman SIPKD, dilakukan penjadwalan pengisian SIPKD sebagai berikut:
1. Senin dan Selasa: dosen dengan jabatan akademik Guru Besar/ Profesor dan Lektor Kepala
2. Rabu dan Kamis: dosen dengan jabatan akademik Lektor
3. Jumat, Sabtu, dan Minggu: dosen dengan jabatan akademik Asisten ahli dan dosen yang belum memiliki jabatan akademik.
http://www.kopertis12.or.id/2014/01/14/petunjuk-teknis-pengisian-laman-sipkd-versi-14-jan-2014.html
Salam, Fitri.
kepada mbak Fitri, kebetulan saya masih bingung dalam pengisian SIPKD ini.. mau tanya kalau saya baru saja mendapatkan SK jabatan Lektor kepala per ! januari 2014 apakah saya juga harus mengisi SIPKD dan kalau ya mulai data kapan?
terima kasih
salam
agustin
Dik Agustin Seta, isi aja semester yang minimal diisi, yaitu 2012/2013 gasal dan genap, 2013/2014 gasal.
Assalamu alaikum. Mbak fitri sy mau bertnya apkh link http://sipkd.dikti.go.id/_v2/index.php itu sm dgn http://sipkd.dikti.go.id artinya ketika sy mngisi data di http://sipkd.dikti.go.id/_v2/index.php itu otomatis jg terisi di http://sipkd.dikti.go.id, krena sdh 2 pkn website sipkd.dikti.go.id. dlm keadaan maintenance. Kmudian apkh http://sipkd.dikti.go.id/_v2/index.php ini hnya utk PT swasta. Mhn bmbngn dn pn cerahannya. Trma ksh sblmnya.
Walaikumsalam Wr. Wb. dik Muhammad Lukmanul betul sama.
Kalo ingin konfirmasi resmi atau hal-hal lain yang berkaitan dengan SIPKD bisa hubungi Koordinator/petugas SIPKD Dikti:
Aji Purwinarko
Email : [email protected]
Joko Saputro hp 08129040249(SMS)
Yanti Suprianti
Email : [email protected]
Mohon maaf lagi persiapkan diri menghadapi operasi pengangkatan ginjal minggu depan, saya cukupkan sampai di sini, salam, Fitri.
Ass. wr. wb. Kepada Tim SIPKD DIKTI yang terhormat, saat ini saya kesulitan masuk http://www.sipkd.dikti.go.id, karena saya lupa password. Bagaimana langkah dan solusinya ? saya sudah menghubungi operator PDPT/SIPKD perguruan tinggi, namun beliau juga belum tahu bagaimana caranya (belum tahu cara mereset password) ?
Mohon bantuan dari Bapak/Ibu Tim SIPKD DIKTI. Terimakasih.
Nama Saya : Sumardi, S.Pd., ST., MT. dan NIDN saya : 0420106608.
Hp. Saya : 081328193939
Wassalam Wr. Wb.
Walaikumsalam Wr Wb. dik Sumardi Sadi,
Seandainya tak bisa login dan admin SIPKD di kampus tak bisa reset pakai menu login admin, silakan minta bantuan ke admin SIPKD pusat melalui email:
[email protected] atau
[email protected]
Salam, Fitri.