SIPKD (Sistem Informasi Pengembangan Karir Dosen)
Batas Waktu Pengisian SIPKD
Yang terhormat Bapak/Ibu dosen peserta SIPKD,
Sehubungan dengan perbaikan server dan proses pengisian SIPKD, maka Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan mengumumkan bahwa pengisian SIPKD diperpanjang sampai dengan 28 Februari 2014. Terimakasih.
Penjadwalan Pengisian SIPKD
Bapak dan Ibu dosen yth,
Untuk mengantisipasi peningkatan traffic data pada laman SIPKD, dilakukan penjadwalan pengisian SIPKD sebagai berikut:
1. Senin dan Selasa: dosen dengan jabatan akademik Guru Besar/ Profesor dan Lektor Kepala
2. Rabu dan Kamis: dosen dengan jabatan akademik Lektor
3. Jumat, Sabtu, dan Minggu: dosen dengan jabatan akademik Asisten ahli dan dosen yang belum memiliki jabatan akademik.
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terimakasih atas perhatian Bapak dan Ibu.
Silakan unduh Petunjuk versi Baru:
Portal resmi di SINI atau di SINI
Buku Pedoman SIPKD Nov 2013 (new) atau di SINI
Sistem Informasi Pengembangan Karir Dosen tanggal 22 Des 2013 (new, rev 1) atau di SINI
Petunjuk Teknis Pengisian Laman SIPKD tanggal 14 Januari 2014 (new, rev 3) atau di SINI
Paparan Petunjuk Pengisian Data pada Laman PAK tanggal 22 Des 2013 (new, rev 1) atau di SINI
Rubrik Beban Kerja Dosen (NEW, ada di Lampiran 1 Buku Pedoman SIPKD)
Materi Lainnya masih sama bisa unduh di SINI
Sumber: http://sipkd.dikti.go.id
Yth Bu Fitri,
saya sudah membaca buku pedoman SIPKD, terimakasih atas informasinya. Namun ada beberapa hal yang saya akan tanyakan :
1. Apakah perhitungan angka kredit mengikuti buku pedoman yang baru ini, karena berbeda dengan pedoman pengisian BKD yang lalu, misalnya : kepala biro, kepala UPT atau jabatan lain di perguruan tinggi tidak ada, pedoman di buku ini persis dengan pedoman perhitungan angka kredit untuk kenaikan jabatan.
2. Apakah sistem informasi ini terkoneksi langsung dengan PDPT ? kalau iya, mengapa tidak terisi secara langsung history mengajar dosen, tetapi dosen masih harus mengisi sendiri.
3. perlukah dosen mencetak dan mengirimkan hardcopynya ke asesor dan kopertis?
terimakasih sebelumnya.
Dik Heni Jusuf
1 ) Mohon bedakan BKD (Beban Kerja Dosen) dengan AKD (Angka Kredit Dosen atau KUM). Prestasi tridharma yang diisi di SIPKD adalah BKD yang besaran nya masih merujuk baca lampiran pedoman BKD terbitan 2010 silakan unduh di http://www.kopertis12.or.id/2013/12/16/informasi-penting-mengenai-pengisian-sipkd-wajib-dibaca-dosen-bernidn.html. Untuk angka kredit dosen diisi di portal PAK dosen yang nantinya akan tampil kegiatan tridharma PT yang telah diisi dosen di SIPKD, besaran kumnya dosen dan penilai yang isi kemudian di portal PAK dosen sesuai pedoman yang merujuk pada Permenpan no. 17 tahun 2013.
2 ) SIPKD integrasikan dengan PDPT, PAK, serdos dan BKD-PT dan PUsat. History mengajar di pdpt banyak yang kosong, kan lebih baik dosen update sendiri.
3 ) Saat ini belum diminta, hanya saja selagi SIPKD belum lancar, kopertis masih minta hardcopy BKD.
Ok ya mau lanjut kerja.