Wajah Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II (2009-2014)
Bisa baca di sini atau di sini

Wajah Kabinet Indonesia Jilid I (2004-2009)
Bisa baca di sini atau di sini

Keppres nomor 84/P Tahun 2009: Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2009-2014

PRESIDEN-PRESIDEN RI

Soekarno
Masa Bakti 1945-1966
Soeharto
Masa Bakti 1966-1998
BJ. Habibie
Masa Bakti 1998-1999
Abdurrahman Wahid
Masa Bakti 1999-2001
Megawati Soekarnoputri
Masa Bakti 2001-2004
Susilo B. Yudhoyono
Masa Bakti 2004-2014

 

Produk Hukum Terkait :

Presiden
UUD 1945 Perubahan (Keseluruhan)
Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu
Undang-undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

Wakil Presiden
UUD 1945 Perubahan (Keseluruhan)
Undang-undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Perpres no. 7 Tahun 2013 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Kementerian Negara
– Undang-Undang no. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara
– Keppres no. 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2009-2014
– Perpres no. 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
– Keppres no. 20/P Tahun 2005 tentang Penggantian Anggota Kabinet Indonesia
– Keppres no. 187/M Tahun 2004  tentang Penetapan Pembentukan dan Pengangkatan Menteri-menteri Kabinet Indonesia Bersatu I Periode 2004-2009
– Perpres no. 9 Tahun 2005: Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia

Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Portal LPNK
– Perpres no. 4 Tahun 2013 dan Lampiran : Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Kementeria
– Perpres no. 3 tahun 2013: perubahan ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non kementerian.
Wikipedia

Wakil Menteri
– Perpres no. 60 tahun 2012 tentang Wakil Menteri
– Keppres no. 65/M tahun 2012 tentang Pengangkatan Wakil Menteri Periode 2009-2014
– Permenkeu no. 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri

***

Dalam UUD 1945 Perubahan (Keseluruhan)

Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan  kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 6A ayat 1
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan langsung oleh rakyat
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sma, hanya untuk satu kali masa jabatan “

Wewenang, Kewajiban, dan Hak Presiden/Wakil Presiden, antara lain :
1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD ( Pasal 4 ayat 1 )
2.  Berhak mengajukan RUU kepada DPR ( Pasal 5 ayat 1 )
3.  Menetapkan peraturan pemerintahan ( Pasal 5 ayat 2 )
4,  Memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa ( Pasal 9 ayat 1 )
5.  Memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL dan AU ( Pasal 10 )
6.  Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR ( Pasal 11 ayat 1 )
7.  Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR ( pasal 11 ayat 2 )
8.  Menyatakan keadaan bahaya ( Pasal 12 )
9.  Mengangkat duta dan konsul ( Pasal 13 ayat 1 ). Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 ayat 2 )
10.  Menerima penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 13 ayat 3 )
11.  Memberi grasi dan rehabilitas dengan memperhatikan pertimbangan MA ( Pasal 14 ayat 1 )
12.  Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( Pasal 14 ayat 2 )
13.  Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dalam UU ( pasal 15 )
14.  Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden ( Pasal 16 )
15.  Pengangkatan dan pemberhentian menteri-menteri ( Pasal 17 ayat 2 )
16.  pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR (Pasal 20 ayat 2 )  serta pengesahan RUU (Pasal 20 ayat 4)
17.  hak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1)
18.  pengajuan RUU APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2)
19.  peresmian keanggotaan BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23F  ayat 1)
20.  penetapan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh KY dan disetujui DPR (Pasal 24A ayat 3)
21.  pengangkatan dan pemberhentian anggota KY dengan persetujuan DPR (Pasal 24B ayat 3)
22.  pengajuan tiga orang calon hakim konstitusi dan penetapan sembilan orang anggota hakim konstitusi (Pasal 24C ayat 3)

Hubungan Mahkamah Konstitusi dengan Presiden bisa baca di sini
***