KEWAJIBAN YAYASAN:

Yayasan PTS HENDAKNYA Terdaftar pada kementerian Hukum dan Ham
Status legalitas berdampak pada hukum, sehingga pihak yayasan PTS agar segera dapat menyesuaikan diri terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh pengakuan dalam bentuk surat keputusan (SK).

Produk Hukum yang Berkaitan Dengan Yayasan:

  1. UU 28 Tahun 2004: Perubahan atas UU 16 Tahun 2001 (situs asli).
  2. UU 16 Tahun 2001: Yayasan (situs asli)
  3. PP no. 2 Tahun 2013: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Tentang Yayasan
  4. PP 38 Tahun 2009: Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada yayasan. (situs asli).
  5. PP 63 Tahun 2008: Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (situs asli).
  6. Contoh Akta Yayasan (situs 1, situs 2).
  7. Contoh Surat Perjanjian Pendirian Yayasa
  8. Alur Pengesahan Akta Pendirian Yayasan

Contoh SK Menkumham RI tentang Pengesahan Yayasan :

Tata cara mengajukan permohonan pengesahan pendirian Yayasan

Perubahan Tatacara Pengambilan Surat Keputusan Menkumham yang Sudah Jadi

PP No. 38 tahun 2009 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada Yayasan
Pada Lampiran terdapat tarif yang diberlakukan untuk pelayanan hukum untuk persetujuan atau pengesahan atau dokumen yang hilang atas Badan Usaha, Perkumpulan, Yayasan. Tarif pengurusan, Perdataan Umum, Notariat, Harta Peninggalan , Hak Kekayaan Intelektual, Paten, Merek, Keimigrasiaan, Jaminan dll

Bank Garansi untuk Pembukaan Prodi Baru
Siang ini saya ingin share perhitungan nilai bank garansi yang merupakan persyaratan terakhir dalam proses pembukaan prodi baru. Selalu akan diminta Dikti setelah pengujian kelayakan pendirian PS dinyatakan layak. Adanya bank garansi ini sebagai salah satu persyaratan pendirian yang ditetapkan oleh Dikti sebagai jaminan atas kesanggupan pembiayaan pengelolaan program. Sorry untuk yang sudah mengetahuinya, bagi yang belum saya ingin sharing :
Gini kebutuhan rata-rata untuk biaya operasional pendidikan mahasiswa segala jenjang pendidikan dipatokan Rp 18 juta per mahasiwa. Syarat mahasiswa minimum untuk pembukaan SATU prodi (pasal 10 sk 234 dan lampiran 1 sk 108 )yang harus terpenuhi adalah 30 orang (berlaku untuk semua jenjang program pendidikan). Masa laku izin untuk S1 dan D4 adalah 4 tahun, dan untuk D3, S2 dan S3 adalah 3 tahun.
Cara hitung bank garansi :
Untuk S1 dan D4 = Rp 18 juta x 5 (masa studi + 1) x 30 (mhs minimum)=Rp 2.700.000.000,–
Untuk D3 = Rp 18 juta x 4 x 30 = Rp 2.160.000.000,–
Untuk S2 dan S3 = Rp 18 juta x 3 x 30 = Rp 1.620.000.000,–

Struktur Organisasi di Perguruan Tinggi
Terdapat di PP no 60 tahun 1999 Bab VIII mulai dari pasal 27 s/d pasal 107, lengkap semua ada di situ. Walaupun PP no 60 tahun 1999 sudah digantikan oleh PP no 17 tahun 2010 namun dalam aturan peralihan PP no 17 tahun 2010 ada dijelaskan untuk segala ketentuan yang tidak terdapat dalam PP baru maka ketentuan dalam PP dan Permendiknas lama masih tetap berlaku selagi tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang baru.

Pembukaan Perguruan Tinggi Baru
Produk hukum yang dipakai untuk pembukaan PT baru adalah Kepmendiknas no 234/U/2000 ( SK 234 seperti yang di web dikti itu, dan
SK Dirjen Dikti No 108/DIKTI/Kep/2001 bersama lampirannya
Surar Edaran Direktur Akademik 1844/D2.2/2010 tentang Mekanisme Pengajuan Pembukaan Program Studi Baru

Pembukaan Program Studi Baru online
Tatacara pembukaan prodi baru secara ONLINE dari Ditjen Dikti.

Mekanisme Pembukaan PT/Prodi dan Perubahan Bentuk PT

Statuta Perguruan Tinggi Swasta
Statuta Perguruan Tinggi Swasta ditetapkan oleh badan penyelenggara perguruan tinggi (Yayasan) atas usul Senat Perguruan Tinggi yang bersangkutan dengan berpedoman pada Pedoman yang terdapat pada lampiran Permendiknas no 85 tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi

LARANGAN ALIH KELOLA PT
Terhitung mulai 03 November 2009 via Surat Edaran Dirjen Dikti No. 1961/D/T/2009 telah diumumkan bahwa proses izin alih kelola PT untuk sementara waktu dihentikan. Akan dikaji ulang peraturan yang berkaitan dengan alih kelola.
Seandainya nanti hasil kajian Dikti menunjukkan alih kelola tidak memberi kemanfaatan bagi penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia maka Dikti seterusnya akan menghentikan pemberian izin alih kelola PT.
>>Kenapa transaksi alih kelola PTS belakangan marak berkembang di dunia pendidikan tinggi kita ?
Hal ini dikarenakan jumlah PTS kita yang telah mencapai angka 3.018 sudah jauh di atas angka ideal sehingga Dikti mengambil kebijakan untuk sementara waktu tidak membuka pendirian PTS baru, kecuali membuka dengan program studi yang belum ada di perguruan tinggi lain dan sangat dibutuhkan masyarakat. Kondisi ini membuat peluang mendirikan PTS baru jadi sangat kecil. Para pengusaha yang masih ingin membuka PTS mulai mengincar PTS-PTS yang lagi kolaps namun izin penyelenggaranya masih hidup, marak terjadi transaksi alih kelola PT yang tak lain merupakan transaksi jual beli PT.

========================
Alih kelola PTS kurang bagus bila disertai dengan perpindahan kampus ke lokasi yang jauh dari tempat PTS asal/beda wilayah. Karena bila proses perkuliahan belum selesai hal ini akan merugikan mahasiswa yang harus pindah ke PTS lain untuk menyelesaikan kuliahnya, sering nilai mereka di PTS asal hanya sebagian kecil bisa diterima sebagai kredit transfer sehingga banyak mata kuliah terpaksa harus diulang yang tentunya sangat merugikan si mahasiswa dari segi waktu dan dana. Begitu juga para dosen dan staff adm yang bekerja di situ jadi kehilangan pekerjaan karena tak bisa ikut pindah ke lokasi jauh.

Update 24 April 2012

Prosedur Pembukaan Perguruan Tinggi Baru / Program Studi Baru

Mekanisme Pendirian Perguruan Tinggi Baru

Mekanisme Pengajuan Ijin Penyelenggaraan Program Studi Baru

Bagan Proses Perubahan Bentuk

Persyaratan Perubahan Bentuk

Mekanisme Pendirian Fakultas Baru dan Perubahan Nama Fakultas pada PTN

Mekanisme Perubahan Status PTS menjadi PTN / Penegerian PTS

>>>

Semoga Bermanfaat, NF.