KEWAJIBAN YAYASAN:
Yayasan PTS HENDAKNYA Terdaftar pada kementerian Hukum dan Ham
Status legalitas berdampak pada hukum, sehingga pihak yayasan PTS agar segera dapat menyesuaikan diri terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh pengakuan dalam bentuk surat keputusan (SK).
Produk Hukum yang Berkaitan Dengan Yayasan:
- UU 28 Tahun 2004: Perubahan atas UU 16 Tahun 2001 (situs asli).
- UU 16 Tahun 2001: Yayasan (situs asli)
- PP no. 2 Tahun 2013: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Tentang Yayasan
- PP 38 Tahun 2009: Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada yayasan. (situs asli).
- PP 63 Tahun 2008: Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan (situs asli).
- Contoh Akta Yayasan (situs 1, situs 2).
- Contoh Surat Perjanjian Pendirian Yayasa
- Alur Pengesahan Akta Pendirian Yayasan
Contoh SK Menkumham RI tentang Pengesahan Yayasan :
Tata cara mengajukan permohonan pengesahan pendirian Yayasan
Perubahan Tatacara Pengambilan Surat Keputusan Menkumham yang Sudah Jadi
PP No. 38 tahun 2009 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang berlaku pada Yayasan
Pada Lampiran terdapat tarif yang diberlakukan untuk pelayanan hukum untuk persetujuan atau pengesahan atau dokumen yang hilang atas Badan Usaha, Perkumpulan, Yayasan. Tarif pengurusan, Perdataan Umum, Notariat, Harta Peninggalan , Hak Kekayaan Intelektual, Paten, Merek, Keimigrasiaan, Jaminan dll
Bank Garansi untuk Pembukaan Prodi Baru
Siang ini saya ingin share perhitungan nilai bank garansi yang merupakan persyaratan terakhir dalam proses pembukaan prodi baru. Selalu akan diminta Dikti setelah pengujian kelayakan pendirian PS dinyatakan layak. Adanya bank garansi ini sebagai salah satu persyaratan pendirian yang ditetapkan oleh Dikti sebagai jaminan atas kesanggupan pembiayaan pengelolaan program. Sorry untuk yang sudah mengetahuinya, bagi yang belum saya ingin sharing :
Gini kebutuhan rata-rata untuk biaya operasional pendidikan mahasiswa segala jenjang pendidikan dipatokan Rp 18 juta per mahasiwa. Syarat mahasiswa minimum untuk pembukaan SATU prodi (pasal 10 sk 234 dan lampiran 1 sk 108 )yang harus terpenuhi adalah 30 orang (berlaku untuk semua jenjang program pendidikan). Masa laku izin untuk S1 dan D4 adalah 4 tahun, dan untuk D3, S2 dan S3 adalah 3 tahun.
Cara hitung bank garansi :
Untuk S1 dan D4 = Rp 18 juta x 5 (masa studi + 1) x 30 (mhs minimum)=Rp 2.700.000.000,–
Untuk D3 = Rp 18 juta x 4 x 30 = Rp 2.160.000.000,–
Untuk S2 dan S3 = Rp 18 juta x 3 x 30 = Rp 1.620.000.000,–
Struktur Organisasi di Perguruan Tinggi
Terdapat di PP no 60 tahun 1999 Bab VIII mulai dari pasal 27 s/d pasal 107, lengkap semua ada di situ. Walaupun PP no 60 tahun 1999 sudah digantikan oleh PP no 17 tahun 2010 namun dalam aturan peralihan PP no 17 tahun 2010 ada dijelaskan untuk segala ketentuan yang tidak terdapat dalam PP baru maka ketentuan dalam PP dan Permendiknas lama masih tetap berlaku selagi tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang baru.
Pembukaan Perguruan Tinggi Baru
Produk hukum yang dipakai untuk pembukaan PT baru adalah Kepmendiknas no 234/U/2000 ( SK 234 seperti yang di web dikti itu, dan
SK Dirjen Dikti No 108/DIKTI/Kep/2001 bersama lampirannya
Surar Edaran Direktur Akademik 1844/D2.2/2010 tentang Mekanisme Pengajuan Pembukaan Program Studi Baru
Pembukaan Program Studi Baru online
Tatacara pembukaan prodi baru secara ONLINE dari Ditjen Dikti.
Mekanisme Pembukaan PT/Prodi dan Perubahan Bentuk PT
Statuta Perguruan Tinggi Swasta
Statuta Perguruan Tinggi Swasta ditetapkan oleh badan penyelenggara perguruan tinggi (Yayasan) atas usul Senat Perguruan Tinggi yang bersangkutan dengan berpedoman pada Pedoman yang terdapat pada lampiran Permendiknas no 85 tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi
LARANGAN ALIH KELOLA PT
Terhitung mulai 03 November 2009 via Surat Edaran Dirjen Dikti No. 1961/D/T/2009 telah diumumkan bahwa proses izin alih kelola PT untuk sementara waktu dihentikan. Akan dikaji ulang peraturan yang berkaitan dengan alih kelola.
Seandainya nanti hasil kajian Dikti menunjukkan alih kelola tidak memberi kemanfaatan bagi penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia maka Dikti seterusnya akan menghentikan pemberian izin alih kelola PT.
>>Kenapa transaksi alih kelola PTS belakangan marak berkembang di dunia pendidikan tinggi kita ?
Hal ini dikarenakan jumlah PTS kita yang telah mencapai angka 3.018 sudah jauh di atas angka ideal sehingga Dikti mengambil kebijakan untuk sementara waktu tidak membuka pendirian PTS baru, kecuali membuka dengan program studi yang belum ada di perguruan tinggi lain dan sangat dibutuhkan masyarakat. Kondisi ini membuat peluang mendirikan PTS baru jadi sangat kecil. Para pengusaha yang masih ingin membuka PTS mulai mengincar PTS-PTS yang lagi kolaps namun izin penyelenggaranya masih hidup, marak terjadi transaksi alih kelola PT yang tak lain merupakan transaksi jual beli PT.
========================
Alih kelola PTS kurang bagus bila disertai dengan perpindahan kampus ke lokasi yang jauh dari tempat PTS asal/beda wilayah. Karena bila proses perkuliahan belum selesai hal ini akan merugikan mahasiswa yang harus pindah ke PTS lain untuk menyelesaikan kuliahnya, sering nilai mereka di PTS asal hanya sebagian kecil bisa diterima sebagai kredit transfer sehingga banyak mata kuliah terpaksa harus diulang yang tentunya sangat merugikan si mahasiswa dari segi waktu dan dana. Begitu juga para dosen dan staff adm yang bekerja di situ jadi kehilangan pekerjaan karena tak bisa ikut pindah ke lokasi jauh.
Update 24 April 2012
Prosedur Pembukaan Perguruan Tinggi Baru / Program Studi Baru
Mekanisme Pendirian Perguruan Tinggi Baru
Mekanisme Pengajuan Ijin Penyelenggaraan Program Studi Baru
Mekanisme Pendirian Fakultas Baru dan Perubahan Nama Fakultas pada PTN
Mekanisme Perubahan Status PTS menjadi PTN / Penegerian PTS
>>>
Semoga Bermanfaat, NF.
Posting Kewajiban Yayasan PTS sudah di-update hari ini dengan penambahan beberapa info penting untuk para penyelenggara PTS. Semoga bermanfaat.
beritanya bermanfaat sekali bagi kami yayasan PTS di kalimantan barat,kalo bisa kami minta juga info2 ttg seminar atau workshop mengenai Yayasan PTS ya…..thanks
Terima kasih Bu Wiwik, ke depan kalo ada Seminar Nasional atau Workshop mengenai Yayasan PTS InsyaAllah akan disampaikan. Salam, Fitri.
adakah peraturan perundang undangan yang mengatur siapa yang berha menetapkan statuta bagi PTS, dalam pp 85 tahun 2008 tidak mengatur entapan statuta untuk pts
Berhubung Permendiknas 85 tahun 2008 merupakan peraturan pelaksana PP no. 60 tahun 1999, perhatikan kalimat pembukaan di Permendiknas 85/2008 …Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan statuta;
b. bahwa untuk memudahkan perguruan tinggi dalam menyusun statuta, perlu menetapkan pedoman penyusunan statuta perguruan tinggi;
dst
Maka untuk PTS masih bisa tetap mempergunakan pasal 100 PP no 60 tahun 1999 ayat (2)
http://www.dikti.go.id/Archive2007/pp_60_th_1999.htm
Pasal 100
(2) Susunan organisasi, rincian tugas, fungsi, dan tata kerja perguruan
tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur dalam statuta
perguruan tinggi bersangkutan yang ditetapkan oleh badan penyeleng-
gara perguruan tinggi atas usul senat perguruan tinggi.
Dengan kata lain Statuta PTS ditetapkan oleh Yayasan atas usul Senat Perguruan Tinggi.
Dan ketentuan ini juga terdapat di Kepmendiknas no 234/U/2000 tentang pedoman pendirian Perguruan Tinggi:
Pasal 25 perhatikan ayat 2
http://www.dikti.go.id/Archive2007/kepmendiknas_no_234u2000.htm
(1) Setelah ada ketetapan pendirian PTN atau PTK oleh Menteri, Menteri
lain, pimpinan LPND atau Presiden sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, PTN dan PTK mengusulkan statuta perguruan tinggi yang
bersangkutan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal, Menteri
lain atau pimpinan LPND untuk ditetapkan dengan keputusan.
(2) Setelah ada ketetapan pendirian PTS, BP-PTS menetapkan statuta PTS
yang bersangkutan atas usul senat.
Sekian penjelasan saya, terima kasih,
Salam, Fitri
bagaimanakah status universitas kopertis dan apakah sama dengan universitas negri?
apakah dosen di universitas swasta yang telah memiliki NIDN tidak dperkenankan lagi mengikuti CPNS?
dan say mendengar ada isu bahwa dosen tetap swasta dapat berstatus PNS apabila universtas swasta tersebut mengajukan nama dosen yang akan diangkat menjadi dosen.
mohon jawaban dan pencerannya, karena saya belum mengerti tetang kampus kopertis. mksh sebelumnya
Bu Tursina, di Indonesia ada 12 kopertis, Kopertis adalah perpanjangan Dikti (Direktorat Pendidikan Tinggi di pusat) di daerah. Mereka mewakili Dikti membina dan mengawasi sekitar 3.200an PTS (Perguruan Tinggi Swasta)yang terbagi jadi 12 wilayah. Sementara PTN (Perguruan Tinggi Negeri) yang berjumlah 83 langsung di bawah binaan Dikti. Dosen di PTS bila mempunyai kontrak ikatan dinas tak bisa pindah ke PT lain baik lamar CPNS di PTN atau pindah kerja ke PTS lain, harus selesaikan ikatan kerja dulu (misalnya PT atau Pemerintah beri mereka beasiswa, setelah selesai harus menjalankan ikatan dinas sekian tahun sesuai kontrak yang sudah dibuat). Bagi yang tidak ada ikatan dinas baik dosen tetap maupun dosen honorer boleh lamar ke tempat manapun termasuk mengikuti CPNS. Tidak benar dosen tetap PTS yang memiliki NIDN bisa diusulakn untuk robah status jadi dosen PNS. Alih status tetap harus mengikuti prosedur penerimaan CPNS yang berlaku. Ada juga dosen PTS mengikuti program beasiswa unggulan untuk melamar jadi calon dosen PNS, itu tetap harus melalui beberapa tahapan seleksi dan ybs tidak ada hutang ikatan dinas dengan PT asal.
Sekian jawaban saya, terima kasih, salam, Fitri.
Apakah kewajiban yayasan ini selalu di update setiap ada pembaharuan?
Ya jelas donk Pak Dani Blogger Nusantara, setiap ada terbit produk hukum terkait Yayasan akan di update.
mohon pendirian PTS di permudah bagi yg usulan usulan sedang Revisi di Dikti