Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memberikan jawaban penjelasan tentang membayaran honorarium penelitian di perguruan tinggi melalui surat nomor: 2891/64/KU/2015, perihal Honorarium Penelitian bagi para Peneliti yang Mendapatkan Hibah Penelitian dari Ditjen Pendidikan Tinggi yang intinya menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen disebutkan bahwa penelitian merupakan tugas pokok dan fungsi seorang dosen yang wajib dilaksanakan perguruan tinggi dan pembayaran honorarium pelaksanaan penelitian mengacu kepada Peraturan menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran yang bersangkutan

Produk Hukum Terkait:

  1. Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2009 tentang Dosen
  2. PerMenpan no. 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional dosen dan 6 Lampiran
  3. Surat Irjen nomor: 2891/64/KU/2015 tgl 8 Mei 2015 tentang Pemberitahuan Honorarium Penelitian di Perguruan Tinggi
  4. Edaran Direktur DRPM Litabmas no. 3053/E3.3/PM/2016 tanggal 04 Nopember 2016 tentang Pembayaran Honorarium
  5. Edaran Direktur Litabmas no. 1459 /E5.1/LT/2015  tanggal 16 Juni 2015 tentang Penjelasan Honorarium Penelitian dan Pengabdian kepadaMasyarakat
  6. Edaran Direktur Litabmas no. 1173/E5.1/LT/2015 tanggal 18 Mei 2015 tentang Pemberitahuan Honorarium Penelitian di Perguruan Tinggi
  7. PerMenkeu No. 33/PMK.02/2016 tanggal 2 Maret 2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017
  8. Permenkeu No. 165/PMK.02/2014 tanggal 19 Agustus 2014 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
  9. Surat Menkeu No. S-168/MK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Lainnya di Lingkup Perguruan Tinggi Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan