PEMBINAAN KARIER JABATAN DOSEN
Beban Kerja Dosen
Aplikasi Laporan Beban Kerja Dosen
BKD Dosen versi 04 September 2018
BKD Dosen versi 23 Mei 2017
BKD Dosen versi Maret 2015
BKD Dosen versi September 2013
BKD Dosen versi 27 Mei 2013 di SINI
BKD Dosen versi 14 Januari 2013 atau di SINI
BKD Dosen versi 21 Mei 2012
BK-Fakultas versi 10 Mei 2012 atau di SINI versi Januari 2012
BK-Universitas versi 10 Mei 2012
Penyamaan persepsi 28 Nov 2017, Materi 1 (regulasi dan implementasi BKD), materi 2 (rubrik BKD), Materi 3 (tunjangan profesi dosen dan tunjagan kehormatan GB)
Mekanisme Laporan, Petunjuk Pemakain Software dan pedoman BKD
Panduan Penggunaan Aplikasi BKD 2018
Rubrik Beban Kerja Dosen Tahun 2018
Cara Memakai Aplikasi LKD versi 5 Mei 2017 di SINI
Mekanisme Laporan LKD atau di SINI
Tayangan LKD
Petunjuk Pemakaian Perangkat Lunak Laporan Beban Kerja Dosen versi 7 Juni 2010 atau di SINI
Access Runtime 2007 (Bagi yang belum mempunyai Microsoft Access)
Rubrik BKD Tahun 2016
Rubrik Beban Kerja Dosen (di Lampiran 1 Buku Pedoman SIPKD)
Pedoman BKD Tahun 2013 (di BAB IV Buku Pedoman SIPKD atau di SINI)
Pedoman BKD Tahun 2012 dan Lampirannya
Pedoman dengan tanda tangan Dirjen tahun 2010 atau di sini
Rubrik BKD (lampiran V dan Penjelasan BKD)
Rubrik BKD Tahun 2014, Tugas Khusus Profesor
Rubrik (Lampiran Beban Kerja 2010) yang disempurnakan Agustus 2011 atau di sini atau di SINI
Lampiran Beban Kerja Dosen Tahun 2010 atau di sini
Tambahan Penjelasan dari Dikti untuk Rubrik BKD
Standar Acuan Penilain BKD
Contoh Bukti penugasan dan Bukti Pencapaian/Kinerja
Materi Pelatihan/presentasi
Downlod Materi Bimbingan Teknis BKD 2018 di SINI
Download Materi 2015: Pedoman BKD Tahun 2015 (materi workshop)
Download Materi 2014 : Beban Kerja Dosen | Tugas Khusus Profesor | Rubrik BKD
Sosialisasi Acuan Penilaian BKD Juli 2012.ppt
Standar Acuan Penilan Beban Kerja Dosen Kopertis Wilayah III Juli 2012
Materi Pedoman BKD Prof. Djoko Kustono Ketua Team BKD, 28 Feb 2012
Materi Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma PT ( Magdalena S. Halim, 04 Mei 2011) atau di sini
Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan tinggi (Djoko Kustono, Tim Diktendik Dikti)
Buku Pedoman Beban Kerja Dosen
Tata cara penyusunan laporan kinerja Dosen atau di sini
Materi Contoh Pelaporan Beban Kerja Dosen 2011
Produk Hukum terkait BKD
UU 14 Tahun 2005: Guru dan Dosen (situs asli)
UU 20 Tahun 2003: Sistem Pendidikan Nasional (Penjelasannya)
PP 41 Tahun 2009: tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan Profesor.
PP 37 Tahun 2009: dosen (146KB pdf, 62KB doc/zip)
PP 19 Tahun 2005: Standar Nasional Pendidikan
Permendiknas 47 Tahun 2009: Sertifikasi Pendidik Untuk Dosen (situs asli)
Kemenkowasbangpan no 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999: Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, dapat diunduh di sini.
Surat Edaran Dirjen Dikti no.3298/D/T/99 tentang Beban Kerja Normal Seorang Dosen Tetap
SK Dirjen Dikti no. 48/DJ/Kep/1983 : Beban Tugas Tenaga Pengajar Pada Perguruan Tinggi (EWMP)
Waktu Penilaian dan Pelaporan:
Tahap Pelaksanaan Penilaian dan Pelaporan Kinerja Dosen:
1) Dosen mengisi Laporan Beban Kerja Dosen; Februari minggu I dan Agustus minggu I
2) Asesor menilai kinerja Dosen; Februari minggu II dan Agustus minggu II
3) Fakultas menyurun Rekap Laporan BKD; Februari minggu III dan Agustus minggu III
4) Perguruan Tinggi menyusun Rekap Laporan BKD; Februari minggu ke IV dan Agustus minggu ke IV
Laporan Seksi Data dan Informasi Beban Kerja
Tugas utama seksi data dan informasi membuat kompilasi laporan dosen baik untuk tingkat fakultas maupun universitas. Khusus Kopertis membuat kompilasi laporan kopertis. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
1) Terima soft file LKD dari dosen dengan nama file nama masing-masing dosen.
2) Buatkan folder untuk tiap fakultas dan masukkan soft file LKD pada folder yang sesuai.
3) Kompilasi untuk laporan tingkat fakultas dan print (cethak)
4) Mintakan tanda tangan Dekan atau yang sederajat untuk hasil cethakan nya
5) Buat folder tingkat universitas (perg. tinggi). Masukkan laporan masing-masing fakultas ke folder universitas
6) Buat kompilasi laporan universitas. Hasilnya di cetak untuk laporan langsung ke Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti. Sedangkan untuk PTS dikirim ke Kopertis dan Kopertis mengkompilasi laporan PTS. Soft file laporan dikirim langsung ke alamat [email protected] dengan cc ke: [email protected] dan ke [email protected]
Install file Access Runtime 2007
Bagi yang belum mempunyai Microsoft Access, silakan unduh dan install file Access Runtime 2007 di komputer Anda. Supaya aplikasi LKD dapat dijalankan tanpa perlu Microsoft Access. Menggunakan Ubuntu bisa menjalankan LKD ini dengan bantuan wine dan Access Runtime 2007.
Access Runtime 2007
>>>
Aplikasi BKD untuk beban lebih
http://kopertis5.org/?p=detail_berita&id=8864
17 November 2010
Ada pertanyaan dari salah satu PTS mengenai kompilasi aplikasi BKD dengan data dosen yang memiliki beban SKS lebih dari 16 sks dan hasilnya T (Tidak Memenuhi). Pertanyaan tersebut sudah kami teruskan ke team BKD pusat dan berikut tanggapan team BKD pusat:
“Betul pak, sesuai dengan Undang-Undang beban sks antara 12 s.d 16 sks. Oleh karena itu jika kurang dari 12 atau lebih dari maka hasilnya adalah T. Namun demikian didalam program sudah disediakan pilihan BEBAN LEBIH pada kolom Rekomendasi, yang nantinya jika rekomendasinya “BEBAN LEBIH” maka program akan mengabaikannya. Oleh karena itu untuk kasus kelebihan beban sks tidak akan terjadi, karena sudah ada jalan keluarnya, dan laporan akan tetap terkirim secara utuh (tidak ada data yang terbuang).
Demikian tanggapan kami, semoga bisa membantu. Tks”
Bagi PTS yang masih memiliki pertanyaan seputar aplikasi BKD dapat menanyakan langsung ke team BKD pusat melalui email:
[email protected]
SIE BKD Kopertis V
>>>
http://kopertis5.org/?p=detail_berita&id=8852
14 Oktober 2010
Berkenaan dengan adanya beberapa pertanyaan yang belum terjawab pada saat kami melakukan sosialisasi Beban Kerja Dosen terkait masalah teknis software BKD, kami sudah meneruskan pertanyaan-pertanyaan tersebut ke team BKD pusat, dan berikut jawaban yang kami terima: (P=pertanyaan, J=jawaban)
1. P: Misalkan dosen sudah mengisi beberapa data, kemudian ada kelupaan satu data, apakah bisa disisipkan diantara record yang ada? misalnya data dengan nomor urut 1,2,3,4,5. ternyata kelupaan ada data yg seharusnya berada pada posisi nomor urut 3, apakah bisa disisipkan di bawah nomor urut 2?
J: Bisa, dgn cara memberikan nomor urut pada kolom pertama.
2. P: Kami juga mendapat banyak pertanyaan mengenai asesor, namun satu hal yang belum dapat kami jawab, yaitu jika PTS mengajukan asesor khusus beban kerja dosen, berapa lama prosesnya di Ditendik sehingga PTS tsb sudah mendapatkan hasil usulannya? hal ini terkait dengan batas akhir pelaporan sampai dengan bulan Desember tahun ini.
J: Biasanya dalam waktu 1 minggu sudah ada balasan dari Dikti.
Semoga informasi ini bisa mambantu.
SIE BKD Kopertis V
>>>
01 September 2010
Sehubungan dengan pertanyaan-pertanyaan dari PTS yang masuk ke Kopertis Wil. V setelah kegiatan sosialisasi Beban Kerja Dosen yang dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2010 bertempat di Kopertis Wilayah V DIY, perlu kami informasikan bahwa:
1. Untuk sks yang melebihi 16 sks dalam satu semester, maka dalam kolom rekomendasi masukkan pilihan “BEBAN LEBIH”. Ketika dikompilasi maka tidak akan dihitung.
2. Batas waktu pelaporan ke DIKTI terakhir bulan Desember 2010 untuk tahun laporan 2010.
3. Bagi PTS yang belum memiliki asesor dapat mengajukan permohonan pengangkatan asesor khusus beban kerja dosen yang ditujukan kepada Direktur Ketenagaan Ditjen Dikti, dengan tembusan ke Kopertis. Format surat permohonan seperti yang ada dalam CD Beban Kerja Dosen yang sudah dibagikan pada saat sosialisasi.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.
:: SIE Beban Kerja Dosen Kopertis V DIY
Pertanyaan :
1. Sistem perkuliahan di Prodi kami baik S2 maupun S3 dilakukan oleh tim pengajar beranggotakan 3-4 orang, masing-masing masuk kuliah 4 – 5 kali. Bagaimana dengan pengisian SKS pengajaran?
2. Pengisian SKS penelitian dan pengabdian masyarakat berpatokan pada jam kerja juga atau pada jumlah topik per tahun ajaran?
Mohon pertolongannya Bu…
Terima kasih,
>>>
— In [email protected], Fitri wrote :
>>>
1) Tak masalah, untuk menghitung sks beban kerja dosen program S2 dalam kegiatan melaksanakan perkuliahan berlaku ketentuan:
sks untuk :
1-25 mahasiswa= 100% x jumlah sks : proposional jumlah dosen
26-50 mahasiswa= 150% x jumlah sks : proposional jumlah dosen
untuk melaksanakan kegiatan pengajaran di prodi S2/S3, dalam satu semester 1sks maksimum = 1jam tatap muka perminggu ditambah 1jam kegiatan mandiri + 1jam kegiatan terstruktur
Proposional jumlah dosen tak susah hitung karena ada surat tugas atau daftar hadir, jadi jumlah jam tugas masing-masing bisa dihitung.
>>>
2) Berdasarkan jumlah topik dan tak melewati masa berlakunya. Mengenai masa laku bisa baca di lampiran V hal 30-31 tabel kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat ( judul yang di hal 30 itu salah cetak, itu kegiatan penelitian tercetak judulnya jadi kegiatan bidang pendidikan dan pengajaran).
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/03/lampiran-beban-kerja-\
2010.pdf
WssWw, NF
Date: Tue, 21 Sep 2010 00:32:38 +0800
Subject: [DG] Beban Mengajar
Saya potongkan postingan seorang dosen:
“…harus ngajar 38 jam per minggu.”
Berapakah beban maksimum dosen mengajar sesuai peraturan ?? Dan apa konsekuensinya ??
Salam,
Joko Sxxxx
>>>>>>>>>>>>>>>>>>
From: fitrith@xxxx
Date: Tue, 21 Sep 2010 05:54:56 +0700
Subject: RE: [DG] Beban Mengajar
>>>
Beban kerja dosen dalam melaksanakan Tridharma PT minimal 12 sks, maksimal 16 sks. Untuk kegiatan melaksanakan pendidikan/pengajaran dan penelitian minimal 9 sks (harus dilakukan di PT ybs), 9 sks ini ekuivalen dengan 38,5 jam per minggu.
>>>
Silahkan baca :
Surat Edaran Dirjen Dikti No 3298/D/T/99 tgl 29 Desember 1999 tentang Beban kerja normal seorang dosen
http://evaluasi.or.id/news/article.php?catID=10&catName=Surat+Edaran&id=40
>>>
Melaksanakan beban kerja dosen menurut peraturan perundangan pendidikan tinggi merupakan kewajiban bagi semua dosen tetap, namun sampai saat ini belum bisa diterapkan sepenuhnya, sejauh ini bagi yang tak melasanakannya juga tak bisa dijatuhi sanksi, hanya ada konsekuensinya yang secara tidak langsung sudah merupakan sanksi yaitu bagi yang tak nyampaikan laporan kinerja dosen ( beban kerja dosen ) tak bisa ikut serdos, hibah-hibah Dikti (dp2m) untuk penelitian dosen dan beasiswa Dikti. Karena persyaratannya harus ada bukti bahwa tugas utama sebagai dosen terlaksana baik ( minimal sudah melakukan beban kerja 12 sks )
>>>
Dasar hukumnya :
1) UU Sisdiknas ( UU no 20 tahun 2003 )
2) UU guru dan dosen ( UU no 14 tahun 2005 )
3 ) PP tentang SNP ( PP no 19 tahun 2005 )
4) PP dosen ( PP no 37 tahun 2009 )
5) PP tentang tunjangan dosen ( PP no 41 tahun 2009 )
6) Permendiknas tentang serdos ( Permendiknas no 47 tahun 2009 )
7) SK Waspan tentang Jafung ( SK 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 )
8) SK Dirjen Dikti tentang beban tugas tenaga pengajar pada PT ( SK no 48/D3/kep/1983)
>>>
Salam, Fitri
Re : Beban Mengajar
Teman-teman dosen, terus terang saya bingung dengan aturan beban kerja dosen. Sistem SKS menurut saya hanya cocok diterapkan untuk bidang pendidikan. Itupun 2 jam dari 1 SKS (3 jam) relatif adalah kerja mahasiswa. Untuk riset ukurannya kan publikasi dan sebagian pendidikan pasca. Penyetaraan SKSnya akan sangat sulit khususnya bagi mereka yang produktif. Kalau dimasukkan sekian publikasi dan kerja kolaborasi, plus tugas professor kalau sudah gurubesar, maka sksnya bisa membubung sampai 40-an berdasarkan petunjuk dalam rubrik. Argumen Dikti yang disampaikan melalui mereka yang terlibat di proyek ini di universitas, tidak mungkin seorang dosen bekerja lebih dari 16 SKS,kenyataannya ada berdasarkan format isian yang diberikan. Lalu apa yang salah. Menurut saya yang salah adalah format isian, sistem sks, dan metode pembebanan kerja. Untuk semester lalu saya cukup produktif dan mencapai 40-an sks. Jadi untuk menyesuaikan saya harus menghapus sebagian hasil kerja yang telah saya lakukan. Ini bertentangan dengan nurani dan kenyataan yang ada. Mohon kiranya masalah ini diperbaiki agar format beban kerja dosen dapat mendekati kenyataan rasional. Ada pendapat dikalangan teman dosen yang mengatakan kalau begitu tidak usah kita kerja keras, cukup memenuhi 12-16 sks per semester lalu tidur, nunggu lagi semester berikutnya. Ini gawat bagi universitas yang mengejar prestasi untuk bersaing di tingkat internasional. Maaf cukup panjang.
Wassalam, Alfian xxxx
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
Tanggapan :
Date: Tue, 21 Sep 2010 15:21:20 +0800
Subject: RE: [DG] Beban Mengajar
Pak Alfian xxxx ysh,
Maaf bila saya salah, bolehkah sharing bagaimana caranya bisa mencapai 40-an sks beban kerja ( bukan 40-an sks angka kredit dosen ) ? karena cukup berat 1 sks BKD, bayangkan memberi kuliah S2/S3 yang terdiri dari 25 mahasiswa baru bisa peroleh 1 sks, terbit 1 judul artikel penelitian secara berkelompok baru dihitung 3 sks ( masa berlaku 2 thn), jadi asesor BKD satu tahun cuma dapat BKD 1 sks, menulis satu judul artikel ilmiah di jurnal nasional 3 sks ( masa berlaku 2 thn), jurnal Internasional yang tak terakreditasi 7 sks (masa berlaku 3 thn ) dll. Yang jelas untuk beban kerja 12 sks seorang dosen dituntut kerja setara 38,5 jam per minggu ( 7,7 jam per hari anggap 5 hari kerja), kalo ambil maksimal 16 sks setara kerja 51 jam per minggu ( 10,2 jam per hari anggap 5 hari kerja ). Itu saya rasa cukup berat Pak Alfian, kami orang kantoran satu hari kerja 8 jam ( dipotong pause 1 jam = 7 jam ) aja kadang terasa sangat letih. Jadi menurut hematku itu sudah pantas, tak mungkin ada banyak waktu untuk tidur-tiduran.
>>>
Tak ada hasil kerja yang terhapus, angka kredit dosen tetap bisa terkumpuli sesuai batas kepatutan, Jabatan fungsional Pak Alfian adalah GB, dari memberi perkuliahan bisa dapat maks 11 sks, sebagai pembimbing utama disertasi utk 4 lulusan dapat 8 sks, dari membimbing seminar mahasiwa, mengikuti short course atau pendidikan pelatihan, penulisan berbagai artikel ilmiah dll dll satu semester AKD bisa mencapai 100 sks masih normal walaupun beban kerja dosen yang dipilih 12 sks. Angka kredit dosen tak ada yang dikorbankan.
>>>
Maaf ya Pak Alfian, kadang saya worry teman-teman dosen campur adukan BKD dengan AKD, karena sama-sama dalam satuan sks, padahal memiliki peran dan cara penilaian yang sama sekali berbeda.
>>>
Terima kasih Pak Alfian sudah sharing pendapat sehingga kita memiliki topik diskusi yang sangat menarik. Welcome diluruskan teman-teman lain seandainya pendapatku salah. Terima kasih.
Wassalam,
Fitri
Aplikasi BKD_3OKT kalau diisi banyak kenapa gak bisa di cetak.
ketika dicetak yang keluar overflow… jadi gak bisa dicetak.kira-kira kenapa ya…
padahal aplikasi ini sudah saya download dari DIKTI… mohon petunjuk ya pak.?
Dik Haris, aplikasi BKD-3OKT sudah dicoba para dosen di Kopertis V sejauh ini lancar aja. Mungkin ada saat pemakaian Dik Haris ada gangguan teknis, dicoba ulang lagi ya dik.
Salam, Fitri
1 ) dosen dgn tugas tambahan, untuk mendapatkan tunjangan profesi apakah hanya diwajibkan 3 sks dlm dhrma pendidikan tugas tambahan lain bukan kewajiban… mohon penjelasan .?
2 ) ketua bidang studi dinilai sks 4, rektor sampai ketua jurusan tidak ada nilai sks nya…bagaimana ini, mohon penjelasan?
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
Pak Ismail: Sorry pertanyaan Pak Ismail saya gabung jadi di satu tempat aja, topiknya berkaitan biar bisa ditanggapi sekalian. Sebentar lagi akan saya tanggapi, salam, Fitri
Pak Ismail sorry kedatangan tamu jauh baru bisa tanggapi sekarang.
1) Itu maksudnya Dosen dengan tugas tambahan sebagai PIMPINAN di PT YBS, dimulai dari Rektor/Ketua sekolah tinggi/Direktur akademi, Politeknik sampai dengan tingkat jurusan ( sesuai yang tercantum di lampiran beban kerja hal 32, yang tercantum di dalam tabel no. 1 rektor/ketua ST/Direktur s/d no. 5 ketua jurusan/lembaga/UPT) sepanjang ybs melaksanakan dharma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 sks di PT ybs tetap memperoleh tunjangan profesi ( PP dosen pasal 8 ayat 3 dan pasal 10 ayat 5). Mereka boleh (tidak wajib) melaksanakan aktivitas tridharma PT lain (umpamanya sebagai dosen honor atau dosen LB yang mengajar di PT lain) namun total keseluruhan beban kerja (termasuk yang di PT sendiri) dibatasi maksimal 16 sks. Apabila pimpinan tsb memiliki jafung profesor maka selain mimimal harus melaksanakan 3 sks dalam dharma pendidikan harus juga melaksanakan kewajiban khusus untuk profesor.
>>>
2) Itu ada item yang hilang atau dihilangkan (?), dosen bertugas sebagai rektor sampai ketua jurusan beban kerjanya menurut yang tertera di file ditnaga ( sesuai dengan SK Dirjen Dikti No.48/DJ/Kep/1983) diberi bobot 12-4 sks. Pada 31 Maret 2010 pernah saya singgung di beberapa milis, namun mungkin tidak dianggpap penting tak ada respon, atau mungkin beranggapan rektor sampai tingkat jurusan kan cuma wajib dharma pendidikan 3 sks. Tak sadar dengan beban kerja sebagai pimpinan PT misalnya Rektor dinilai 12 sks ditambah dengan dharma pendidikan yang wajib dilaksanakan di PT sendiri sebanyak 3 sks, berarti sudah dibatasi maksimal BKD yang diijinkan untuk Rektor tersebut bersisa 1 sks, dengan kata lain kalo mau tambah ngajar atau melaksanakan penelitian baik di PT sendiri maupun di PT lain hanya boleh 1 sks aja (total BKD tak boleh lebih dari 16 sks ) sehingga bisa lebih konsentrasi melaksakan tugas sebagai pimpinan PT (Rektor). Dengan hilangnya penilaian bobot BKD tingkat pimpinan PT dari Rektor s/d tingkat jurusan di lampiran V Rubrik Beban Kerja dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma PT bagian kegiatan penunjang di hal 32 membuka peluang bagi pimpinan PT untuk berlebihan melaksanakan kegiatan di luar kewajiban yang ditugaskan sehingga fungsi dan tugas dari pimpinan PT bisa ditelantarkan yang berakibat buruk pada kinerja PT yang dia pimpin. Maklum team penilai kebanyakan berpedoman pada lampiran V, kalo tak dicantumkan bobot beban kerja sebagai pimpinan PT (kegiatan menunjang) bisa dianggap nol sehingga pimpinan PT diperbolehkan/bebas ambil 13 sks lagi di luar 3 sks dharma pendidikan yang diwajibkan.
>>>
Ini tulisan saya tempo hari:
To: [email protected]
From: fitrith@xxxx
Date: Wed, 31 Mar 2010 06:05:49 +0000
Subject: [evaluasi-ps-dikti] Ada Item ya Hilang di Rubrik Beban Kerja Dosen
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/03/lampiran-beban-kerja-2010.pdf
Ada item yang hilang di lampiran V Rubrik beban kerja Dosen, perhatikan hal 31-32, tabel kegiatan bidang penunjang item no 5 ( beban kerja untuk Rektor sebanyak 12 sks tidak dicantumkan ). Silakan baca rubrik penjelasan yang terdapat di hal 39 nampak lompat satu nomor yaitu no 5. Yang hilang itu adalah untuk REKTOR sampai tingkat jurusan, mengenai beban kerja Rektor bisa dapat dari link rubric evaluasi ditnaga di bawah ini.
http://ditnaga.dikti.go.id/ditnaga/files/rubrik_evaluasi.doc
>>>
OK sekian penjelasan saya, sekali lagi sorry atas late reply.
Terima kasih,
Wassalam, Fitri
>>>
Tambahan :
Untuk lebih jelas beban kerja untuk pimpinan perguruan tinggi bisa berpedoman pada SK Dirjen Dikti No.48/DJ/Kep/1983 yang sampai sekarang masih belum dicabut (masih berlaku) namun sebagian isi mengalami perubahan seperti misalnya di SK Dirjen no. 48 tahun 1983 menetapkan EWMP untuk dosen PTN=17 sks dan untuk dosen PTS= 12 sks, pada tahun 2010 sudah ditetapkan baik untuk dosen PTN maupun dosen tetap PTS EWMP (Ekivalensi Waktu Mengajar Penuh) = beban kerja dosen sama-sama sekurang-kurangnya 12 sks dan sebanyak-banyaknya 16 sks.
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGSI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
No.48/DJ/Kep/1983
tentang
BEBAN TUGAS TENAGA PENGAJAR PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN TINGGIJabatan struktural :
http://www.faperikanunlam.org/SK-SK/SK-DirjenDiktiN048-EWMP.pdf
B A B II
PENGHITUNGAN EKIVALENSI WAKTU MENGAJAR PENUH TENAGA PENGAJAR
Pasal 4 (e)
Administrasi dan Manajemen
1. Rektor sama dengan 12 sks;
Pembantu Rektor” sama dengan 10 sks;
Dekan sama dengan . 10 sks;
Ketua lembaga sama dsngan 8 sks;
Sekretaris Lembaga sama dengan 6 sks;
Kepala UPT sama dengan 8 sks
Pembantu dekan sama dengan 6 sks;
Ketua jurusan sama dengan 6 sks;
Sekretaris jurusan sama dengan 4 sks;
Kepala Pusat sama dengan 6 sks;
Sekretaris Pusat sama dengan 4 sks;
Kepala Laboratorium/Studio sama dengan 4 sks;
Kepala Balai sama dengan 4 sks;
2. Jabatan non struktural
Sekretaris Senat Universitas sama dengan 4 sks;
Sekretaris Senat Fakultas sama dengan 4 sks;
Ketua Program Studi sama dengan 4 sks;
3. Ketua Panitia Ad Hoc.:
(umur panitia sekurang-kurangnya 2 semester) sama dengan 1 sks.
4. Ketua Panitia Tetap:
(umur panitia sekurang-kurangnya 2 semester) untuk:
tingkat Universitas sama dengan 2 sks;
tingkat Fakultas sama dengan 2 sks;
tingkat Jurusan sama dengan 1 sks.
Salam, Fitri
Terima kasih telah memberi pencerahan utk EWMP
Assalamu alaikum wr. wb.
Yth Admin website Kopertis Wil. 12, saya sangat senang sekali website ini sangat aktif mengupdate informasi dan saya sangat terbantu dng itu. Namun, saya terkendala dengan masalah teknis website ini, widget yang terdapat pada sebelah kiri ini ketika dieksekusi print page, maka widget ini akan muncul di setiap halaman dan mengganggu hasil print sehingga kadang tulisan yang penting tidak dapat terbaca.
Mungkin dapat ditanggapi oleh administrator website ini.
Terima kasih atas dedikasinya untuk dunia Pendidikan.
Wassalamualaikum wr. wb.
Yth, Fikar.
Terima Kasih atas kunjungan serta masukan kepada kami. Untuk Print artikel dalam laman kami, silahkan klik pada Download Format PDF yang terdapat di bawah judul artikel. Anda akan diarahkan ke halaman membuat dokumen dalam format PDF, setelah berhasil silahkan download artikel file pdf tersebut. Melalui file tersebut anda dapat print dan menyimpan dokumen. Anda Juga dapat mengirim file PDF dari sebuah artikel ke email anda dan teman lainya melalui fasilitas “Kirim artikel sebagai PDF” yang terdapat pada bagian akhir tulisan. Terima Kasih
Terima kasih atas respon tanggap dari admin, tpi sepertinya perlu diberi keterangan pada tulisan untuk memudahkan pengunjung mengunduh tulisan yang terdapat pada website ini.
Saya mau tanya, BKD terbaru bisa di download dimana y ?
Pak Fikar
Seandainya ada aplikasi BKD yang baru tentu sudah saya himpun ke postingan ini.
Salam, Fitri
1) apakah ketua program studi sekolah tinggi dan pembantu direktur akademi termasuk dosen dengan tugas tambahan.?
2) jika ingin memasukkan kinerja sks ketua program studi apakah dalam bidang penunjang?
3) jika mengajar matakuliah dengan beban kerja 4 sks mahasiswa 30 mhs, diampu oleh 1 orang dosen berapa kinerja sks nya?
4) di PT kami belum mempunyai asesor dan kesulitan dalam mencari asesor di pt terdekat, bagaimana prosedur mengusulkan asesor khusus? apakah mengirim berkas pelaporan BKD bersamaan dengan surat permohonan asesor khusus? atau menunggu balasan nira khusus dari dikti?, di PT kami hanya 2 orang yang memenuhi syarat asesor khusus( lektor dan telah disertifikasi) namun dalam bidang ilmu manajemen tidak serumpun dengan dosen yang akan melaporkan BKD nya, apakah boleh mempunyai asesor khusus yang tidak serumpun ilmu?
Mohon penjelasannya, sebelumnya terima kasih banyak?
Silakan baca dulu materi yang sudah ada, nanti pulang kerja barus saya beri tanggapan, sabtu kantor tetap buka, ini lagi buru berita edukasi sementara supir sudah datang jemput ke kantor.
salam, Fitri
Pak Andi,
1 ) Ketua program studi sekolah tinggi dan pembantu direktur akademi TERMASUK dosen dengan tugas tambahan.
2 ) Benar menjabat sebagai ketua program studi termasuk dalam bidang kegiatan penunjang dan peroleh BKD 4 sks.
3 ) Mengajar matakuliah dengan beban kerja 4 sks mahasiswa 30 mhs, diampu oleh 1 orang dosen seandainya itu adalah program Diploma atau S1 peroleh BKD 4 sks.
Silakan baca LAMPIRAN BEBAN KERJA DOSEN, sudah ada saya himpun di Materi Lengkap Beban Kerja Dosen (update 05 Maret 2012)
http://www.kopertis12.or.id/2010/08/14/materi-lengkap-beban-kerja-dosen.html:
KLIK AJA Lampiran Beban Kerja Dosen Tahun 2010 (lampiran V dan Penjelasan BKD) di bagian rubrik hal 29 ada dijelaskan:
Memberi kuliah pada tingkat S0 dan S1 terhadap setiap kelompok yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 40 orang mahasiswa selama 1 semester, 1 jam tatap muka per
minggu ditambah 1 jam kegiatan mandiri dan 1 jam kegiatan terstruktur dinilai maksimal setara 1 sks.
4 ) Silakan baca Buku Pedoman Beban Kerja Dosen ( sudah ada di dalam materi lengkap BKD klik aja Pedoman dengan tanda tangan Dirjen)
Di bab III butir C Asesor, hal 13-14 ada dijelaskan (perhatikan butir 10):
Syarat menjadi asesor dan tatacara penilaian adalah sebagai berikut.
1. Dosen yang masih aktif
2. Mempunyai NlRA (Nomor identifikusi registrasi asesor) yang diterbitkan oleh Direktur
Jenderal Pendidikan Tinggi
3. Telah mengikuti sosialisasi penilaian kinerja dosen
4. Ditugaskan oleh pemimpin perguruan tinggi
5. Dihindari terjadinya konflik kepentingan
6. Satu atau semuanya dapat berasal dari perguruan tinggi sendiri ataupun dari perguruan
tinggi lain
7. Mempunyai rumpun atau sub rumpun ilmu yang sesuai dengan dosen yang dinilai
8. Mempunyai kualifikasi jabatan fungsional dan atau tingkat pendidikan yang sama atau
lebih tinggi dari dosen yang dinilai
9. Pemimpin perguruan tinggi mengatur agar asesor tidak menilai kinerja sendiri atau
bertukar ganti asesor?dosen (A sebagai asesor menilai B sebagai dosen kemudian B
sebagai asesor menilai A sebagai dosen)
10. Bagi perguruan tinggi yang belum mampu mempunyai asesor dan kesulitan di dalam
mendapatkan asesor dari perguruan tinggi lain karena terkendala jarak dan waktu maka
dapat mengajukan asesor sendiri dengan kriteria jabatan fungsional lektor dan sudah
mempunyai sertifikat pendidik kepada Direktur Ketenagaan Ditjen Dikti. Kemudian
Direktur Ketenagaan akan menerbitkan NlRA Khusus bagi dosen tersebut. NlRA khusus
ini hanya berlaku untuk perguruan tinggi yang bersangkutan dan dalam periode 2010 ?
2012. Pada tahun 2013 dan seterusnya perguruan tinggi tersebut sudah harus
mempunyai asesor tanpa kriteria khusus.
Salam, Fitri
Bapak ibu yang terhormat, saya mau tanya apakah dosen PNS yang diberi tugas sebagai Ketua Program Studi pada Politeknik Negeri, terkategori sebagai dosen dengan tugas tambahan (DT) atau tidak? mohon pencerahannya. terimakasih.
Dik Aloysius Lake, untuk penilaian BKD, posisis ketua Prodi tidak dinilai sebagai tugas tambahan namun merupakan kegiatan penunjang yang menghasilkan sks maksimal 4, yang termasuk tugas tambahan silakan baca halaman 32 lampiran BKD:
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2012/10/lampiran-beban-kerja-20101.pdf
Salam, Fitri.
Assalmu’alaikum Ibu Fitri, ada yang ingin kami tanyakan mengenai fasilitas Cetak pada BKD versi terbaru, dimana terdapat dua pelaporan yang pertama adalah Cetak Kontrak BKD dan Cetak Laporan BKD.
Apa beda dari dua pelaporan ini dan kepada siapa Cetak Kontrak BKD di berikan? Apakah juga termasuk yang dikirim ke DIKTI?
Atas tanggapn Ibu kami sampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Walaikumsalam Wr. Wb. Dik Arief Amin, Kontrak BKD di sini maksudnya kontrak kerja dosen (semester ganjil) Tahun Akademik 2012/2013 dan Laporan BKD di sini maksudnya Laporan Kinerja Dosen (semester genap ) Tahun Akademik 2011/2012. Dua-dua laporan ini harus diserahkan ke Kopertis/Dikti.
Salam, Fitri.
Halo bu Fitri,
Saya dosen kopertis, sudah sertifikasi pada 2011. Saat ini saya ada rencana pindah ke PTS lain. Jika saya pindah sekarang, apakah tunjangan serdos saya akan dihentikan? Dan haruskan menunggu 2 tahun baru bisa diaktifkan?
Mohon penjelasannya bu..
Terimakasih
asslm, bu fitri, saya dosen dpk pada serdos 2014 ini saya dinyatakan lulus, namun akhir tahun 2013 saya pernah mengajukan pindah dari PTS asal ke PTS tujuan, dan saya baru mendapat informasi pada bulan mei ini setelah saya dinyakan lulus serdos bahwa surat pindah saya sudah diteruskan ke kopertis, peryanyaan saya :
1. bagemana dengan serdos saya, terkait pengisian bkd, apakah saya harus bertahan dulu di PTS asal sampe pengisian bkd gasal 2014-2015 dan rencana genap 2014-2015.
2. ataukah bisa saya mengisinya di PTS baru jika proses kepindahan saya terjadi.
3. ataukah srdos saya akan ditangguhkan
terima kasih atas penjelasannya
Walaikumsalam Wr Wb dik Hamka Sangkala, selamat telah lulus Serdos.
1 ) Dosen yang telah lulus sertifikasi dosen tahun 2014 mendapat tujangan profesi terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015, dengan demikian laporan BKD yang dibutuhkan adalah laporan BKD semester gasal 2014/2015 dan genap 2014/2015 serta SK dosen tetap oleh PT pengusul, ditambah berkas-berkas yang disyaratkan.
2 ) Bisa diajukan di PTS tujuan bila sudah mulai mengabdi sejak semester gasal 2014/2015 sehingga laporan BKD bisa diperoleh dari PT tujuan dan usulan tunjangan serdos diajukan mereka di tahun 2015.
3 ) Sudah terjawab di butir sebelumnya
Salam, Fitri.