Ketentuan yang mengatur format dan muatan ijazah dan transkrip akademik Lulusan Perguruan Tinggi terdapat di :
I. Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002
Butir Kedua:
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan kedalam bahasa asing.
b. Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah sekurang-kurangnya meliputi :
1. Nomor seri ijazah;
2. Nama Perguruan Tinggi;
3. Nama Program studi;
4. Nama Pemilik ijazah
5. Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6. Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7. Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8. Gelar atau sebutan yang diberikan;
9. Tanggal kelulusan;
10. Tanggal penandatanganan ijazah;
11. Logo perguruan tinggi;
12. Foto Mahasiswa
c. Transkrip akademik sekurang-kurangnya memuat:
1. Nomor seri transkrip akademik;
2. Nama perguruan tinggi;
3. Nama program studi;
4. Nama pemilik transkrip akademik;
5. Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6. Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7. Tanggal kelulusan;
8. Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9. Logo Perguruan tinggi;
10. Foto mahasiswa;
11. Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d. Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.

Selain SK 08/DIKTI/Kep/2002 di atas perlu diperhatikan Produk Hukum tentang penggunaan bahasa dalam penulisan dokumen resmi (ijazah termasuk dokumen resmi):

I ) UU sisdiknas no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Penjelasannya
Pasal 33
Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negera menjadi bahasa pengantar dalam Pendidikan Nasional

II) UU no. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negera serta Lagu kebangsaan
Pasal 27
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara
Pengertian DOKUMEN RESMI NEGERA:

di Penjelasan UU no. 24 tahun 2009, di dalam link yang sama juga, untuk pasal 27 dijelaskan :
Yang dimaksud “dokumen resmi negara” adalah antara lain surat keputusan, surat berharga, IJAZAH, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, putusan pengadilan
Pasal 29
butir (1)
Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam Pendidikan Nasional.
butir (3)
Ketentuan (1) tidak berlaku untuk satuan pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara asing

- Dari kedua UU tersebut di atas dan SK Dirjen Dikti no. 08/DIKTI/Kep/2002 jelas ijazah dan transkrip tidak dibernarkan diterbitkan dalam bahasa Inggeris, kecuali di satuan pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus untuk mendidik WNA.
- Ijazah yang berbahasa Indonesia kemudian boleh diterjemahkan dalam bahasa Inggeris dan dilegalisir oleh pimpinan sekolah atau ditranslate oleh penerjemah resmi dan disumpah (authorized & sworn translator) yang diangkat pemerintah (Gubernur) atau perwakilan yang ditunjuk oleh negara tujuan misalnya mau ke Australia bisa ditranslate oleh IDP.

_______________________________________________________________________________
Ijazah atau transkrip hilang/rusak ? bagaimana prosedurnya ?

Ijazah/STTB yang hilang/rusak tak bisa diganti dengan yang baru, kalo transkrip nilai boleh. Sebagai ganti ijazah/STTB yang hilang diterbitkan surat keterangan pengganti ijazah oleh sekolah ybs. Dasar hukumnya :

1 ) PP no. 11 Tahun 2002: Perubahan atas PP no. 98 tahun 2000 tentang pengadaan PNS,  pasal 23 PP no. 98 tahun 2000 telah memberi Kewenangan kepada Ka BKN untuk menerbitkan juknis pelaksana PP no. 98 tahun 2000 tentang pengadaan PNS

2) Kepka BKN no. 11 Tahun 2002 lampiran 1B halaman 33 tentang Pejabat Yang Berwenang Membuat dan Mengesahkan Surat Keterangan Sebagai Pengganti/Ralat Ijazah/STTB  yang Hilang/Rusak/Terdapat Kesalahan

3 ) Permendiknas no 59 tahun 2008 tentang Pengesahan fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar, Surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/surat tanda tamat belajar dan penerbitan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/surat tanda tamat belajar

***

Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002
Tentang
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002

Pejabat Yang Berwenang Membuat dan Mengesahkan
Surat Keterangan Sebagai Pengganti/Ralat Ijazah/STTB
yang Hilang/Rusak/Terdapat Kesalahan

NO.

PENDIDIKAN

YANG MEMBUAT DAN MENANDATANGANI

YANG MENGESAHKAN/MELEGALISIR FOTO COPY

1. SD
SLTP
SMU
SMK
Dan yang setingkat
Kepala Sekolah Yang Bersangkutan Kepala Bagian/Kabid/Kasubdin/yang berkompeten atau yang setingkat pada Dinas Pendidikan dan kantor Depag Kabupaten/Kota
2. Universitas/Institut Pimpinan Universitas/Institut yang bersangkutan Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik
3. Sekolah Tinggi Pimpinan Sekolah Tinggi yang bersangkutan Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik
4. Akademi dan Politeknik Pimpinan Akademik dan Politeknik yang bersangkutan Direktur/Pembantu Direktur Bidang Akademik
5. PTS Agama Islam Rektor/Ketua/Direktur/Dekan Pejabat yang berwenang dan berkompeten pada Kopertis
6. PTS Agama Hindu/Budha/Kristen/Khatolik Rektor/Dekan/Ketua/Direktur Bimas/Urusan Agama Yang Bersangkutan Kabid Bimas Agama Yang Bersangkutan Pada Kanwil Agama/Kakandep Agama Kab/Kota dan Direktur. Sekretaris Ditjen Bimas Yang Bersangkutan
7. Sekolah/Akademi/PT Kedinasan Pimpinan Sekolah/Akademi/PT Kedinasan Yang Bersangkutan Kepala Sekolah/Ketua/Direktur Akademi atau PT Yang Bersangkutan. Kapusdiklat/Kabid Yang Berkompeten


Permendiknas no 59 tahun 2008

Pasal 3
(1) Penerbitan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan Ijazah/STTB dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan apabila ijazah/STTB yang asli hilang/musnah.
(2) Apabila satuan pendidikan yang bersangkutan tidak beroperasi atau ditutup dilakukan oleh kepala dinas yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
(3) Kepala satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau kepala dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab dan menjamin bahwa penerima surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB pernah menerima ijazah/ STTB yang berasal dari satuan pendidikan yang bersangkutan.

Persyaratannya dan format surat keterangan pengganti ijazah diatur oleh masing-masing sekolah dengan Berpedoman pada Ketiga Produk Hukum yang berlaku.  Di bawah ini ada contoh Undip, Unair dan UNS.
Fakultas kedokteran Undip
Unair ( Peraturan Pendidikan pasal 45)
Prosedur Mengurus Surat Keterangan Pengganti  Ijazah Hilang/Rusak di UNS

______________________________________________________________________________

Siapa yang berwenang legalisir ijazah/STTB  ?

Ketentuan tentang Pejabat yang berwenang mengesahkan foto copy ijazah/STTB terdapat di :
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 11 tahun 2002, Lampiran 1a

PEJABAT YANG BERWENANG

MENGESAHKAN FOTO COPY IJAZAH / STTB

NO

JENJANG PENDIDIKAN

YANG

MENGELUARKAN DAN

MENANDATANGANI

IJAZAH ASLI

YANG MENGESAHKAN

MELEGALISIR FOTO

COPY

1

2

3

4

1

SDSLTPSMUSMK

DAN YANG SETINGKAT

 

KEPALA SEKOLAH YANG       BE RSANGKUTAN KEPALA SEKOLAH YANG BERSANGKUTANKEPALA/KABAG/KABID/ KASUBDIN ATAU YANG SETINGKAT DAN BERKOMPETEN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KANTOR DEPAG KAB / KOTA

2

UNIVERSITAS / INSTITUT REKTOR DAN DEKAN REKTOR / DEKAN / PEMBANTU DEKAN BIDANG AKADEMIK

3

SEKOLAH TINGGI KETUA DAN PEMBANTU KETUA BIDANG AKADEMIK KETUA / PEMBANTU KETUA BIDANG AKADEMIK

4

AKADEMI POLITEKNIK DIREKTUR DAN P EMBANTU DIREKTUR B IDANG AKADEMIK DIREKTUR/PEMBANTU DIREKTUR BIDANGAKADEMIK

5

PT AGAMA ISLAM PIMPINAN KOPERTIS PEJABAT YANG BERWENANG DAN BERKOMPETEN PADA KOPERTIS

6

PTS AGAMA HINDU/BUDHA/ KRISTEN/KATHOLIK KETUA/DIREKTUR URUSAN DAN DIREKTUR BIMAS URUSAN AGAMA YANG BERSANGKUTAN KABID BIMAS AGAMA YANG BERSANGKUTAN PADA KANWIL AGAMA / KAKANDEP AGAMA KAB KOTA DAN DIREKTUR.SEKRETARIS DITJEN BIMAS YANG BERSANGKUTAN

 7

SEKOLAH /AKADEMI/PT. KEDINASAN PIMPINAN SEKOLAH / AKADEMIK PT. KEDINASAN YANG BERSANGKUTAN KEPALA SEKOLAH/KETUA/ DIREKTUR AKADEMI ATAU PT. YANG BERSANGKUTAN.KAPUSDIKLAT/KABID YANG BERKOMPETEN

Khusus Untuk lulusan luar negeri legalisir ijazah dan transkrip nilai dilakukan oleh Perguruan Tinggi Luar Negeri yang bersangkutan atau oleh atase pendidikan KBRI di negara tempat ijazah diperoleh. Ketentuan ini terdapat di Lampiran ( Pendahuluan bagian A ) Peraturan Dirjen Dikti 82/Dikti/Kep/2009 tentang Pedoman penilaian ijazah lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri

>>>

Bagaimana bila sekolah asal sudah tutup ?

Apabila satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan fotokopi ijazah/STTB, surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dilakukan oleh Koordinator Kopertis (bagi PTS),kepala dinas (bagi sekolah dasar dan menengah) yang membidangi pendidikan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Produk Hukum Terkait:

1, Permendiknas no. 59 Tahun 2008  pasal 3 ayat 2
2.  Surat Edaran Dirjen Dikti 1317/D5.1/T/2007  tentang  Legalisasi Foto Copy Ijazah dan
3. Surat Edaran 2481/E/T/2003 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Kopertis

Sekian semoga bermanfaat,

Salam , Fitri

Tags

 

Baca Juga Artikel Lainnya :

4 Comments

  1. Fitri says:

    Tak ada persyaratan khusus untuk kertas, dik sttp.

  2. sttp says:

    mbak, untuk kertas yang digunakan apakah ada persyaratan khusus?

  3. Fitri says:

    Dik Dwiarso, itu kan ketentuan yang ditetapkan dalam SK Kepala BKN dan sudah diterapkan secara nasional, ya wajib dipatuhi. Kita tak berwenang buat atau mengubah peraturan perundangan lho. Terima kasih, salam, Fitri

  4. dwiarso says:

    Mau menanyakan, pendelegasian wewenang legalisasi ijasah. Di aturan yang diperbolehkan untuk legalisir di tingkat Universitas adalah, Rektor, Dekan dan Pembantu Dekan. Apakah Pembantu Rektor I tidak boleh legalisir ijasah? Bukankah PR I juga masih di urusan kepegawain. Terima kasih.

Leave a Comment

 

You must be logged in to post a comment.