Mutasi PNS antar Unit Kerja di dalam lingkungan Kemdikbud:

Ada tiga dasar hukum yang mengatur mutasi PNS antar unit kerja di lingkungan Kemdikbud, baik antar PTN, dari PTN ke DPK Kopertis atau sebaliknya untuk Dosen dan tendik:

– UU no. 5 Tahun 2014: Aparatur Sipil Negara
pasal 73 butir 2 (halaman 44) sudah menetapkan Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian
– Permendikbud no. 13 Tahun 2012: Pemberian kuasa dan delegasi wewenang pelaksanaan kegiatan administrasi kepegawaian kepada Pejabat tertentu di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lengkap lampirannya.
Permendikbud ini sangat penting, melalui Permendikbud ini telah mencabut Permendikbud no. 61 tahun 2009, agak sulit peroleh lampirannya, sebelumnya saya dapat di portal Kemenkumham dalam keadaan kabur yang sulit dibaca, baru malam ini saya peroleh salinan yang jelas.
– Edaran Sekjen no. 2309/A4.3/KP/2009 tentang Pedoman Teknis Pemindahan PNS atas permintaan sendiri antar Instansi atau antar Unit Kerja di Lingkungan Kemendikbud.

Kalo dijabarkan, pemohon wajib:
1) memperoleh persetujuan (izin melepas) secara tertulis dari Menteri yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atau Kepala Biro Kepegawaian untuk dan atas nama Mendikbud (Menristek dan Dikti) sesuai dengan kewenangannya atau dari pimpinan unit kerja asal atau pejabat yang berwenang di lingkungan unit kerja asal; (Kewenangan menetapkan mutasi silakan baca Lampiran Permendikbud no. 12 tahun 2013).
2) memperoleh persetujuan (izin menerima) secara tertulis dari Menteri atau pejabat yang berwenang di lingkungan kemdikbud (kemristek dikti) atau dari pimpinan unit kerja yang dituju atau pejabat yang berwenang dilingkungan unit kerja yang dituju ( (Kewenangan menetapkan mutasi silakan baca Lampiran Permendikbud no. 12 tahun 2013).
3) memiliki masa kerja secara terus menerus (tidak terputus-putus) di instansi asal sekurang-kurangnya 5 tahun. (Edaran Sekjen no.2309/A4.3/KP/2009)
4 ) Bila diperhatikan kewenangan menetapkan Mutasi antar unit kerja dalam satu instansi, maka kewenangan para pejabat adalah sbb:

Pemindahan untuk kepentingan dinas atau atas permintaan sendiri dalam/antar unit kerja
– Sekretaris Jendral : Gol 4e ke bawah di lingkungan Kemdikbud
– Kabiro Kepegawaian Kemdikbud: Gol 4c ke bawah di lingkungan kemdikbud
– Kebag Biro Kepegawaian Kemdikbud: 3d ke bawah di lingkungan kemdikbud
– Irjen: Gol 4e ke bawah untuk Unit Kerja di lingkungan Irjen
– Sekretaris Irjen: Gol 4c ke bawah untuk unit kerja di lingkungan Irjen yang menduduki jabatan fungsional umum di lingkungan Irjen
– Dirjen Dikti: Gol 4e ke bawah untuk jabatan kasubag, kasi atau yang setara, jabatan fungsional umum di lingkungan Dikti
– Sekretaris Dirjen Dikti: Gol 4b ke bawah di lingkungan Dikti
– Kepala Badan: Gol 4e ke bawah untuk unit kerja di lingkungan Badan
(Badan Penelitian dan Pengembangan; Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan)
– Sekretaris Badan: Gol 4c ke bawah untuk unit kerja di lingkungan Badan
– Rektor Universitas/Institut: Kabag, kasubag atau setera, dan Gol 4e kebawah untuk jabatan fungsional umum,
– Pembantu Rektor yang menangani bidang administrasi umum: Gol 4c ke bawah bagi yang menduduki jabatan fungsional umum
– Kepala Biro PTN: Gol 4a ke bawah untuk yang menduduki jabatan fungsional umum
– Ketua Sekolah Tinggi: Kasubag atau setara, gol 4e ke bawah untuk jabatan fungsional umum
– Pembantu Ketua bidang administrasi umum: gol 4c ke bawah untuk jabatan fungsional umum
– Direktur akademi/politeknik: Kasubag atau setara, gol 4e ke bawah untuk jabatan fungsional umum
– Pembantu Direktur bidang administrasi umum: gol 4c ke bawah untuk jabatan fungsional umum
– Koordinator Kopertis: kasubag atau setara, gol 4e ke bawah untuk jabatan fungsional umum
– Sekpel Kopertis: Gol 4c ke bawah untuk jabatan fungsional umum

Jadi untuk mutasi dosen antar PTN atau dari DPK ke PTN atau PTN ke DPK perlu diperhatikan apakah sudah memiliki jabatan fungsional dosen atau masih tenaga pengajar (dosen tetap PNS yang belum memiliki jabatan akademik minimal AA = jabatan fungsional umum). Bagi yang sudah memiliki jafung dosen AA s/d GB, SK mutasinya harus ditetapkan  Sekjen/Kabiro Kepegawaian Kemdikbud/Kabag pada Biro Kepegawaian Kemdikbud sesuai kepangkatan pemohon mutasi, yang diatur dalam lampiran Permendikbud no. 13 tahun 2012 terkecuali bila kelak ada terbit Peraturan baru yang menggantikannya.

Nantinya dalam usulan pindah homebase di PDDikti wajib lampirkan:
1 ) SK mutasi oleh pejabat berwenang di Sekjen
2 ) SK lolos butuh dari PTN/Kopertis asal
3 ) SK menerima dari PTN/Kopertis tujuan
4 ) SK Dosen Tetap PT Baru (bila dari PTN mutasi ke DPK Kopertis) yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan

Semoga bermanfaat, salam, Fitri

NB: Saya sengaja buat thread ini, karena ini termasuk topik yang sering dipertanyakan, sepertinya manusia senangnya mutasi tak terkecuali dosen PNS … ^_^