Portal Sistem Penilaian Angka Kredit Dosen http://pak.ristekdikti.go.id/
A.1. PEDOMAN ANGKA KREDIT DOSEN
- Petunjuk Operasional PAK Dosen 2014 (ada tanda tangan Dirjen Dikti ) update Juni 2015 di SINI atau di SINI
- PEDOMAN OPERASIONAL PAK Dosen update 6 Des 2014
- JUKNIS PELAKSANAAN PAK JFD PERMENDIKBUD 92-2014 update 6 Des 2014
- PERMENPANRB 17-2013-dan 46-2013_update 6 Des 2014
- PB 04DIKTI-24BKN_KETENTUAN PELAKSANAAN PJAD_kirim
- Pb_tahun2014_VIII_nomor004_lampiran4-12
- Edaran No.1387/D2/KP/2017 tanggal 02 Juni 2017 tentang pemberian NIDN untuk dosen tetap non (bukan) PNS atau di SINI
- Edaran No.1753/D2/KP/2016 tanggal 12 Juli 2016 tentang Pengecekan Karya Ilmiah Usulan Kenaikan Jabatan/Pangkat Dosen Ke Jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar atau di SINI
- Edaran No.1864/E4/2015 tanggal 01 Oktober 2015 tentang Mekanisme Pengusulan Penilaian Penetapan Angka Kredit Kenaikan jafung/Pangkat Guru Besar dan Lektor Kepala, atau di SINI
- Edaran No.1142/D2/KP/2016 tanggal 09/05/2016 terkait usul kenaikan jabatan ke Profesor (ajuan minimal 2 tahun sebelum masuk BUP) atau di SINI
- Edaran No. 508/D2/KP/2016 tanggal 22 Feb 2016 Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Dosen (sampai 2 Jan 2017 msh bisa pergunakan kep 38 bagi yang sudah diusulkan sebelum Nov 2014)
- Edaran No. 161/E4.3/2015 tanggal 26 Januari 2015 tentang Berkas Usulan Wajib Dilengkapi Resume PAK
- Edaran DirDiktendik tentang Jurnal Palsu
- Edaran no. 117/E.E4/AJ/2014 tanggal 20 Feb 2014 tentang Perlakuan usulan angka kredit dosen terkait Permenpan 17 tahun 2013
- Edaran Dirjen Dikti no. 177/E.E4/AJ/2014 tentang perlakuan usulan angka kredit dosen terkait Permenpan 17 tahun 2013
- Edaran No.1670/E4.3/2013 tanggal 07 Oktober 2013 tentang Upaya Banding PAK atau di SINI
- Edaran Ditektur Diktendik 2189/E4.3/2013 tentang Publikasi untuk Dosen Tugas Belajar
- Edaran No.190/D/T/2011 tanggaln16 Februari 2011 tentang Validasi Karya Ilmiah, atau di SINI
- Surat Edaran Dirjen Dikti no. 2050/E/T/2011: Kebijakan Unggah Karya Ilmiah dan Jurnal
- Edaran Sekjen no. 71936/A4/KP/2011 tentang usul Jabatan Fungsional Dosen jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar, Edaran Sekjen ppt
- Pedoman Pengangkatan Profesor sebagai Dosen Tidak Tetap
- Kenaikan Jabatan Akademik dengan Loncat Jabatan
- Panduan Memilih Jurnal untuk Publikasi
- Petunjuk Mencari Jurnal Internasional yang Baik
- Informasi tentang Laman Acuan Jurnal Ilmiah
- Panduan Tentang Dokumen Usulan Kenaikan Jabatan/Pangkat Dosen atau di sini
- Laman Penting untuk Dosen di SINI
Dasar Hukum:
- Permendikbud no. 92 Tahun 2014 (zip) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen, format pdf dan lampirannya ( (Pengganti Kepmendikbud no. Kepmendiknas 36/D/O/2001)
- Peraturan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN no. 004/VIII/PB/2014 dan no. 24 Tahun 2014 (zip) tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya Format pdf:
Salinan Peraturan Bersama, Lampiran 1-2, Lampiran 3, Lampiran 4-12 (Pengganti Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN: 61409/MPK/KP/1999 dan nomor 181 tahun 1999 ) - PerMenpan no. 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PerMenpan no.17 Tahun 2013
- PerMenpan no. 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional dosen dan 6 Lampiran (pengganti Kepmenkowasbangpan No.38/KEP/MK.WASPAN/8/1999)
A.2. Materi Workshop Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen
November Tahun 2017
– Arah Kebijakan Peningkatan Jabatan Akademik Dosen oleh Dirjen SDID Kemenristekdikti, November 2017 di SINI
Oktober Tahun 2016
- Beberapa Perubahan Peraturan Pengajuan Kenaikan Jafung/Pangkat Online oleh Prof. Dr. Yanuarsyah Haroen (Ketua Tim PAK Pusat) atau di SINI
- Peratutan dan Tata Cara Pengajuan Kenaikan Jabatan Fungsional dan Pangkat Dosen Online
- Materi Workshop Jabatan Akademik dan Penilaian Angka Kredit Tahun 2016
Juni Tahun 2015
- Pedoman PAK Dosen (Update Dikti Juni 2015, ada revisi di table kegiatan B)
- Panduan Usulan Resume
- Panduan Penilaian
- Pengabdian Kepada Masyarakat
- SIMULASI PAK sesuai Permenpan No.17 Tahun 2013 (banyak contoh perhitungan kum di sini)
- Materi Sosialisasi PAK Dosen di Kopertis 3
- Informasi penting dan Catatan Tambahan
- Sosialisasi di Kopertis 6 (Workshop Percepatan Pengusulan Kenaikan Jabak/Pangkat Dosen)
03-04 Mei 2014 di Makassar oleh TIM PAK PUSAT
- Jabatan Fungsional Dosen Sesuai dengan Permenpan dan RB no.17 Tahun 2013 jo No.46 Tahun 2013
- Sosialisasi PAK, pengantar 01 Desember 2014
23-24 Desember 2013 di Makassar oleh TIM PAK PUSAT
- Draft Pedoman Operasional Penilaan Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen
- Draft Petunjuk Teknis Permendikbud Jabatan Akademik Dosen Desember 2013
- Pengembangan Karir Dosen: Dari Kepmen 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 menuju Permenpan & RB 17/2013
- Tematik Kasus PAK: Informasi Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan/Pangkat
- Penilaian Karya Ilmiah oleh Tim PAK Dosen
- Paparan Petunjuk Pengisian Data pada Laman PAK tanggal 22 Des 2013 (new, rev 1) atau di SINI
17 November 2013 di Jakarta oleh TIM PAK PUSAT
- DRAFT PEDOMAN OPERASIONAL base on 7 Oct 2014 Meeting
- JUKNIS PELAKSANAAN PAK JFD PERMENDIKBUD 92-2014-rev 21 okt 2014
- PERMENPANRB 17-2013-dan 46-2013
- Laman yang Biasa Diacu Tim PAK Pusat 30 SEPT 2014
- ith-selfplagiarism-whitepaper
- Unethic publication practices
Oktober Tahun 2013
- Pembinaan Karir Dosen Sesuai Permenpan & RB no.17 Tahun 2013
- Informasi Penilaian AK Jabatan Pangkat 2013
- Penegasan Prosedur dan Mekanisme Usulan kenaikan Jafung/Pangkat Dosen
B. Lain – Lain
- Chek kebenaran data PNS
- Inpassing Pangkat Dosen Tetap Yayasan
- Tabel Inpassing Pangkat Dosen Tetap Yayasan
- Permendiknas no. 20 tahun 2008 tentang Penetapan Inpassing Pangkat Dosen bukan PNS
- Kriteria Penilaian Karya Ilmiah dalam Pengusulan Kenaikan Jafung dosen
- Contoh Daftar Hasil Perhitungan Peer Reviewers
- Kelengkapan Dokumen Penilaian Karya Ilmiah untuk Usulan Kenaikan Jabatan Fungsional
- Penjelasan perhitungan Kelebihan Angka Kredit pada Kenaikan Pangkat/Jafung Sebelumnya
C. PEDOMAN AKREDITASI BERKALA ILMIAH
- Permendiknas no. 22 Tahun 2011: Terbitan Berkala Ilmiah
- SK Dirjen Dikti no. 49/Dikti/Kep/2011: Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah
- Surat Edaran Direktur P2M no. 1313/E5.4/LL/2011: Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah
- Jurnal Nasional Terakreditasi Dikti di SINI
- E-Journal Dikti
- – Panduan Akses E-Resources Kemenristekdikti Tahun 2017
– Portal e-journal:
Ebsco: http://search.epnet.com
ProQuest: http://search.proquest.com
Cengage: http://infotrac.galegroup.com/itweb
– Untuk Pencarian Terpadu: http://ristekdikti.summon.serialssolutions.com
– Helpdesk: [email protected] - Panduan Pengelolaan Jurnal Terbitan Berkala Ilmiah Elektronik
- Jurnal yang Tidak Dinilai untuk Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
- Edaran Diktendik no.1451/E4.3/2012 tgl 21 Juni 2012 tentang Validasi Jurnal Agritek
- Edaran Diktendik no.1522/E4.3/2012 tgl 16 Mei 2012 tentang Waspadai Jurnal Dikdaktika
- Edaran Diktendik no. 1314/D4.3/2012 tgl 27 April 2012 tentang Jurnal Nasional yang butuh Klarifikasi
- Edaran Diktendik no.1223/E/T/20L2 tentang Kewajiban penerbitan terbitan berkala ilmiah secara elektronik
- Beall’s List of Predatory Publishers 2013
- Cara mudah untuk search jurnal terindex scopus
- Kriteria Jurnal Internasional
D. Surat-Surat Edaran tentang Format Usulan:
1. Surat Edaran 71936/A4/KP/2011 tentang usul Jabatan Fungsional Dosen jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar
Dalamnya ada surat edaran yang menjelaskan berkas yang harus disajikan dalam pengusulan kenaikan jabatan/pangkat dosen, bersama 8 lampiran (CONTOH SURAT USUL PENILAIAN ANGKA KREDIT DAN KENAIKAN JABATAN KE DIRJEN DIKTI) yang terdiri dari 16 halaman
2. Surat Edaran Direktur Diktendik no. 1037/E4.3/2011 hal Usul Kenaikan Pangkat/jabatan
3. Surat Edaran Koordinator Kopertis VI no. 1252/006.1/Kp6/2011 ini memuat penjelasan yang sangat membantu:
Lampiran:
terdiri dari Format:
Resume PAK Dikti 2011 (lampiran 1a)
Validasi Karya Ilmiah (lampiran 1b)
Surat Pernyataan (lampiran 1c)
Daftar Hasil Perhitungan Peer Reviewers (lampiran 1d)
Berita Acara Pertimbangan/Persetujuan Senat (lampiran 1e)
4. Validasi Karya Ilmiah ( Surat Edaran Dirjen Dikti no. 190/D/T/2011)
5. Surat Edaran Dirjen Dikti 2002/Dl.3/C/2008: Pengisian Surat-surat Pernyataan dan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Dosen (DUPAK)
6. Form Lembar Pengesahan Hasil Validasi Karya Ilmiah dan Fakta Integritas
Dalamnya terdapat Surat Edaran Dirjen Dikti No. 190/D/T/2011 tentang Validasi Karya Ilmiah, Surat Edaran Koordinator Kopertis 3 No. 147/L3/Kp/2011, salinan Permendiknas no. 17 tahun 2010, lampiran 1 format lembar pengesahan hasil validasi Karya Ilmiah, lamp 2 adalah Form Fakta Integritas
7. Fomat DP3 bersama surat edaran Koordinator kopertis 3 yang berisi petunjuk pengisian DP3, format revisi (Revisi 13 Desember 2010)
8. Surat Pernyataan Melaksanakan Kegiatan A-D ( Bisa unduh diLampiran: 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10 )
9. Form DUPAK dan Contoh Pembuatan DUPAK Klik Di Sini
10. Form DUPAK ( dalam format xls)
E. Ketentuan- Ketentuan Lama:
- Pedoman Operasional AK 2009 atau di sini atau Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional
- Surat Edaran Direktur Diktendik tentang Layanan Tatap Muka Diktendik
- Surat Edaran Dirjen Dikti no. 24/E/T/2012: Kebijakan Layanan Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen
- Surat Edaran Direktur Diktendik no. 64/E4.3/2012 : Penilaian Angka Keredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen
- Surat Edaran Direktur Diktendik no. 1037/E4.3/2011: Usul Kenaikan Pangkat/Jabatan
- Pedoman operasional perhitungan angka kredit dosen tahun 2009 ditetapkan dengan Edaran Dirjen Dikti no. 4565/DI.3/C/2009
- Surat Edaran Dirjen Dikti no. 4565/DI.3/C/2009: perihal Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen ke Lektor Kepala dan Guru Besar atau di sini
- Surat Edaran Dirjen Dikti 2002/Dl.3/C/2008: Pengisian Surat-surat Pernyataan dan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Dosen (DUPAK) (situs lain)
- Rumpun Ilmu atau sini
- Kepmendiknas 36/D/O/2001: Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen (pdf, situs asli). Lampiran: I IIa IIb IIc IId IIe III IV; antara lain Lampiran IIe: Rasional perhitungan jumlah jam kerja per minggu
- Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN: 61409/MPK/KP/1999 dan nomor 181 tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999: petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya (html). Lampiran: 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10
- 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999: Jabatan Fungsional Dosen dan Angka
F. PEMBINAAN KARIER JABATAN DOSEN (Materi Sosialisasi Tahun 2011 -2012)
Materi Sosialisasi Sistem Informasi Penetapan Angka Kredit (SIMPAK)
Tanggal 08/11/2011 di Unsoed
1. Materi Sosialisasi 1. Klik Di sini
2. Bahan Pendukung Penyamaan Persepsi Unsur Penilaian Klik Di Sini
3. Form DUPAK dan Contoh Pembuatan DUPAK Klik Di Sini
4. Mendiknas/BKN/Waspan Klik Disini
5. Penyamaan Persepsi Unsur & Tata Cara Penilaian AK Dosen Klik Di sini
6. Presentasi Pedoman Penilaian Angka Kredit Dosen Klik Di Sini
Di Kopertis 2011-2012
Penjelasan Teknis Pengusulan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen
Presentasi KABAG TU dan Form JJA 2010 (Revisi 1 Juli 2010) berisi form Pakta Integritas dan contoh pengisian surat pernyataan
» Materi Jabatan Fungsional Dosen 4 Mei 2011 bagian 1
» Materi Jabatan Fungsional Dosen bag. 2
Materi Penulisan Ilmiah 4 Mei 2011
Metode Penelitian dan Cara Penulisan Karya Ilmiah
Pemahaman penulisan karya ilmiah agar memenuhi kepatutan serta kaitannya dengan usulan kenaikan jenjang kepangkatan, oleh Prof. Dr. Ir. Koesmawan, M.Sc, MBA.DBA., Guru Besar Bidang Manajemen-STIE Ahmad Dahlan
Sistem Pembinaan Dosen, Disusun oleh Soesanto Moeljoatmodjo , Disajikan pada Pelatihan Tenaga Administrasi Akademik di Hotel “ Le BRINGIN” SALATIGA, 2-4 Oktober 2012
Mekanisme dan Persyaratan Usulan Jafung Akademik Dosen di Lingkungan Kopertis VII
Persyaratan Melimpah/Alih Tugas/Alih Fungsi menjadi dosen PNS Dpk
Semoga bermanfaat, salam, Fitri.
— In [email protected], wixxxx@… wrote:
yth rekan-rekan,
Adakah yang bisa memberikan informasi/link website mengenai syarat guru besar, kemarin kalau tidak salah pernah dibahas di forum ini tapi sayang saya tidak menyimpannya.
Sebagai contoh saya ingin menayakan jika S1 dan S2 bidang akuntansi dan S3 bidang manajemen apakah guru besar harus di bidang manajemen atau dapat di akuntansi. juga apakah jika dosen akuntansi namun ybs masuk dalam progdi manajemen apakah guru besarnya bisa di bidang akuntansi.
Mohon pencerahan dari teman-teman. Terimakasih
salam,
Wixxxx
>
— In [email protected] , fitrith@…wrote:
>
Dear Pak Wixxxx,
Persyaratan pengangkatan Guru Besar silahkan baca :
Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen ke Lektor Kepala dan Guru Besar
http://www.usu.ac.id/Pedoman_operasional.pdf
>
Untuk diangkat jadi Guru Besar angka kredit yang harus dipenuhi :
– Pembina Utama Madya(Gol.IV/d) = 850
– Pembina Utama (Gol.IV/e) = 1050
Perhitungan angka kredit silahkan baca tabel-tabel yang disajikan dalam pedoman tersebut.
>
Selain itu ada pertambahan persyaratan bisa dibaca di pedoman tersebut :
V. Persyaratan Khusus Untuk Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen ke Lektor Kepala dan Guru Besar
Halaman 21
B. Guru Besar
1. Persyaratan Gelar Akademik dan Kesesuaian Bidang Ilmu
Memiliki gelar Doktor (S3) dalam bidang ilmu yang sesuai dengan bidang penugasan jabatan Guru Besar yang diusulkan. Ijazah Doktor harus berasal dari perguruan tinggi di dalam negeri yang pada saat (tanggal) dikeluarkannya ijazah diakui oleh Pemerintah(Ditjen Dikti, Depdiknas atau Departemen Agama untuk perguruan tinggi agama), dengan Program Studi (PS) yang terakreditasi serendah-rendahnya B, atau … dst
>
Ada tiga contoh diberikan, kasus yang dipertanyakan Pak Irawan agak mendekati contoh a yaitu berasal dari Fak sama namun memiliki ranah bidang ilmu yang berbeda.
Contoh :
a. Seorang dosen memiliki ijazah Doktor dalam bidang Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dengan bidang kekhususan (penelitian untuk disertasinya) dalam bidang Biologi, maka ia hanya boleh diangkat menjadi Guru Besar dengan bidang penugasan Biologi. Ia tidak boleh diangkat dalam Guru Besar dengan penugasan bidang ilmu Fisika atau Kimia, walaupun kedua bidang ini termasuk dalam kelompok bidang ilmu IPA, oleh karena ranah ketiga bidang ilmu tersebut berbeda satu sama lain.
>>>
Surat edaran Dirjen Dikti tentang persyaratan pengangkatan Guru Besar sudah agak tua, ini linknya :
http://www.dikti.go.id/Archive2007/lampiran1247-D-C-99.htm
Namun sebagian persyaratan sudah diperbaharui dalam buku pedoman tersebut di atas.
================================================================
>
1 ) Kalo menurut pemahamnku (maaf bila salah) Jika S1 dan S2 bid Akuntansi dan S3 bidang Manajemen maka dosen tersebut bisa diangkat jadi Guru Besar dengan bidang penugasan Manajemen yang mencakup manajemen administrasi, manajemen perdagangan, manajemen perpajakan, menajemen perusahaan, keuangan dan perpajakan. Dosen tersebut tetap boleh ditugaskan di prodi Akuntansi karena memiliki ijazah S2 bidang akutansi, hanya tidak bisa memiliki jabatan akademik Guru Besar dalam bidang Akuntansi.
Beliau boleh ditugaskan di prodi Akuntansi jenjang Diploma, Sarjana dan Magister, namun setelah tahun 2015, pada saat UU dosen sudah diterapkan secara nasional ybs hanya boleh mengajar prodi akuntansi jenjang Diploma dan Sarjana, karena untuk ditugaskan di program pascasarjana ybs harus memilik ijazah S3 di bidang yang ditugaskan.
>
2 ) Tentang dosen akuntansi namun homebase di prodi manajemen apabila dia juga aktif mengajar di prodi akuntansi dan ada bukti penugasannya sih tak masalah asal semua persyaratan untuk diangkat jadi GB terpenuhi, yang jadi masalah bila ybs sama sekali tak ditugaskan di prodi Akuntansi karena salah satu persyaratan Gelar GB yang diusulkan harus sesuai dengan bidang penugasan.
>
Sekian penjelasanku, mohon dilengkapi(bila kurang lengkap)dan diluruskan (bila terdapat kesalahan) oleh teman-teman yang lebih menguasai, terima kasih.
>
Wassalam,
NF
Tanya: pengajuan pemrosesan jabatan fungsional
Kepada: [email protected]
Tanggal: Kamis, 12 Agustus, 2010, 12:49 AM
Dari: henderi
>
Selamat pagi,
>
Mohon maaf sebelumnya jika pertanyaan saya ini kurang berkenan,
1.Dalam ketentuan tentang kenaikan jabatan fungsional dosen dari lektor ke lektor kepala disebutkan bahwa untuk usul kenaikan reguler bisa diusulkan setelah 3 tahun sejak sk lektor dikeluarkan, namun demikian boleh mengajukan sebelum 3 tahun jika dianggap mempunyai prestasi luar biasa. Pertanyaannya: apakah boleh mengajukan usul kenaikan jabatan fungsional dari lektor ke lektor kepala 2 tahun 10 bulan ? atau 1-2 bulan sebelum genap 3 tahun dari SK jabatan fungsional lektor ?
hal ini diajukan karena nilai kum sudah mencukupi ?
Mohon penjelasannya
Terimakasih
Ttd
Henderi
>
— In [email protected], sisinfo_kopwil4 wrote:
>
boleh asal mempunyai jurnal terakreditasi hasil penelitian sebanyak 4 judul sebagai peneliti utama
sub kepeg
>
— In [email protected], Nurfitriwrote
>
Sorry Pak xxx, mungkin Pak xxx sangka Dik Henderi ini loncat jabatan, empat judul artikel ilmiah sebagai penulis utama itu merupakan salah satu persyaratan untuk yang loncat jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala, setahu saya adik ini sudah memiliki jabatan akademik Lektor.
>
Dik Henderi,
Kalau kenaikan regular dari Lektor ke Lektor kepala memang dibolehkan dalam kurun waktu 1 (satu) sampai (tiga) tahun, asal sudah memiliki jumlah kum yang cukup untuk itu dan ditambah persyaratan tambahan seperti di bawah ini :
>
Pedoman Operasional Perhitungan Angka Kredit Dosen
http://www.usu.ac.id/Pedoman_operasional.pdf
Hal 20 :
A. Lektor Kepala
1. Kenaikan Reguler
a. Kenaikan jabatan dalam kurun waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun :
Memiliki publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi, atau jurnal ilmiah internasional yang bereputasi sebagai penulis pertama dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang ilmu yang menjadi penugasan Jabatan Lektor Kepalanya, yang
jumlahnya mencukupi 25% dari jumlah minimal angka kredit tambahan yang
diperlukan.
>>>
Penjelasan :
Kum untuk Lektor(Gol.III/d) = 300 (seandainya lektornya gol.III/c = 200 )
Kum untuk Lektor Kepala(Gol.IV/a) = 400
Minimal angka kredit tambahan yang dibutuhkan (anggap golnya III/d)= 400-300=100
25% x 100 = kum 25 harus merupakan publikasi ilmiah di jurnal ilmiah nasional terakreditasi Dikti atau jurnal ilmiah internasional bereputasi.
kum maksimum untuk jurnal ilmiah nasional terakreditasi per artikel = 25 ( maksud maksimum bisa aja hasil kum yang diperoleh berkisar 0 s/d 25, belum tentu dapat kum penuh 25 )
kum maksimum untuk jurnal ilmiah internasional bereputasi per artikel = 40
>>>
b. Kenaikan jabatan dalam kurun waktu LEBIH dari 3 (tiga) tahun :
Memiliki sedikitnya satu karya ilmiah dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang ilmu yang menjadi penugasan jabatan Lektor Kepalanya, yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah serendah-rendahnya jurnal ilmiah nasional yang tidak terakreditasi,sebagai penulis pertama.
>
2. Loncat Jabatan
Bagi dosen yang potensial/berprestasi tinggi dapat dinaikkan langsung ke jenjang jabatan yang lebih tinggi (loncat jabatan) maksimal menjadi Lektor Kepala dan pangkatnya dinaikkan setingkat lebih tinggi sesuai ketentuan apabila telah memenuhi syarat sebagai
berikut :
a. Sekurang-kurangnya telah menduduki jabatan Asisten Ahli selama 1 (satu) tahun.
b. Memiliki ijazah Doktor (S3) atau Spesialis II (Sp.II) pada saat masih menduduki jabatan Asisten Ahli.
c. Memiliki sekurang-kurangnya 4 (empat) publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi atau 2 (dua) dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi,atau kombinasi keduanya yang secara keseluruhan setara dengan 4 (empat) publikasi dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi sebagai penulis pertama, berupa hasil
penelitian dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang penugasan Lektor Kepalanya(Catatan : satu publikasi ilmiah internasional bereputasi dinilai sama dengan 2 (dua) publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi.
>
Sekian mohon maaf bila kurang lengkap atau terdapat kekhilafan, welcome dilengkapi dan diluruskan. Terima kasih,
>
Wassalam,
NF
Hati-hati hasil karya ilmiah melebihi batas kepatutan bisa menyebabkan kehilangan sebagian kum.
IS :
Begini bu, dalam pedoman jelas tertulis: ” Batas kepatutan suatu komponen kegiatan dalam melaksanakan penelitian adalah rata-rata jumlah hasil atau besarnya angka kredit maksimal selama periode penilaian yang dianggap mungkin untuk dihasilkan apabila pelaksanaannya dilakukan dengan cara-cara kerja yang benar, atau persentase maksimal yang dibenarkan untuk suatu komponen kegiatan tertentu terhadap angka kredit minimal untuk melaksanakan penelitian yang diperlukan, guna mendapatkan kualitas melaksanakan penelitian seperti yang diharapkan.” Yang ingin saya garis bawahi dari tulisan di atas adalah: “rata-rata jumlah” dan “periode penilaian”.
>
Contoh kasus yang saya alami: Periode penilaian dari Januari 2010 hingga Desember 2010, saya melakukan publikasi ilmiah di konferensi internasional di bulan September dan Oktober. Nah, kalau menurut pedoman yang benar, apakah publikasi saya tersebut bisa dihitung dua-duanya? Karena batas kepatutan untuk publikasi dalam seminar internasional adalah 1 artikel per semester. Tapi karena saya disemester pertama tahun 2010 tidak mengirim publikasi sedangkan disemester kedua saya mengirim dua publikasi, apakah ini berarti yang bisa diakui KUM-nya cuma satu? Fyi, kasus sesungguhnya yang terjadi adalah: menurut asesor di Kopertis x , saya hanya dihitung satu kali saja (jadi yang satunya dicoret).
>>>
Tanggapan :
NF:
Tujuan Dikti buat batas kepatutan sebenarnya untuk mencegah plagiat namun selalu ada yang dikorbankan seperti contohnya kasus yang dihadapi Pak IS. Kopertis-kopertis menetapkan PAk menurut petunjuk yang tertera dalam buku pedoman termasuk batas kepatutan. Adapun batas kepatutuan untuk publikasi ilmiah dalam seminar Internasional adalah 1 artikel per semester, jadi hanya satu yang dihitung kumnya. Artikel yang kena coret itu apakah disajikan dalam prosiding seminar ? kalau dipublikasi dalam buku diterbitkan dan diedarkan secara internasional kan butuh waktu, dan mungkin pada saat terbit bisa diusulkan kembali. Maaf tidak bisa memberi solusi yang berarti, Wassalam, NF
>>>
IS :
Terima kasih bu atas tanggapannya. Ini bisa menjadi bahan pelajaran yang berharga bagi kami dimasa-masa yang akan datang. Untuk publikasi saya, dua-duanya sudah ada prosidingnya. Tapi karena satu sudah kena coret, maka tidak bisa diajukan lagi untuk kenaikan KUM berikutnya (untuk hal ini sudah saya peroleh konfirmasi dan memang Kopertis 7 tidak menerima berkas prosiding yang tahunnya telah lewat, apapun alasannya).Sekali lagi terima kasih atas tanggapannya.
best regards,IS
Re : Hasil publikasi selama tugas belajar di LN
— In [email protected], “Prapto xxxx” wrote:
Terimakasih Bu xxxx
Apakah publikasi selama kuliah di LN bisa digunakan untuk naik pangkat?
Suwun
WasWW
>>>
— In [email protected], ” NF ” wrote :
Bagi PNS dosen yang sedang tugas belajar , apabila tetap bertugas sebagai dosen, maka prestasi kerja tridharma perguruan tinggi dan penunjang, tidak dapat dihitung sebagai angka kredit untuk kenaikan jabatan berikutnya kecuali angka kredit ijazah.
Penjelasan ini terdapat di :
-Studi lanjut bagi PNS Dosen dalam kaitan dengan kenaikan jabatan, kepangkatan, sertifikasi dosen dan evaluasi beban kerja dosen, oleh kepala bagian mutasi dosen, Biro kepegawaian Kemendiknas tahun 2010
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/06/trisno-zuardi-studi-lanjut-bagi-pns-dosen.pdf
-Tugas belajar kaitannya dengan kepangkatan dan prestasi akademik dosen, oleh Biro Kepegawaian Kemendiknas tahun 2009
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2009/06/tugas-belajar2.ppt
Walaupun sudah ada pernyataan secara tertulis dari Biro Kepegawaian Kemendiknas seperti di atas, namun dalam pelaksanaan di lapangan penilaian terhadap angka kredit yang diperoleh semasa tugas belajar masih tak bisa sepaham, contohnya ada kopertis yang berwenang menetapkan PAK untuk jabatan fungsional AA dan Lektor, bisa terima/ mengakui angka kredit yang diperoleh dari penulisan artikel ilmiah selama tugas belajar dengan alasan :
http://www.dikti.go.id/Archive2007/kepmendiknas_36do2001.htm
Pasal 1 item 9c dan 10c mencantumkan :
Pada pengangkatan dosen ke dalam jabatan awal aja, berlaku : Khusus untuk karya penelitian, pengabdian kepada Masyarakat dan penunjang tridharma perguruan tinggi yang dilaksanakan/diperoleh sebelum bertugas sebagai dosen, dapat dihitung angka kreditnya.
Jadi Kumnya diterima pada saat tidak bertugas sebagai dosen, dengan alasan ini Kopertis tersebut berani terima kum yang berasal dari karya ilmiah selama tugas belajar.
Salam, NF
Mohon petunjuknya bpk/ibu, saya baru di dunia pendidikan.
Begini
Jika belum punya jabatan fungsional dan sudah lulus S2. Apakah bisa mengajukan jabatan fungsional langsung menjadi lektor tanpa menjadi asisten ahli?
Jika bisa apa syarat dan prosedurnya?
Terima Kasih
Untuk langsung diangkat jadi Lektor (jabatan awal) tanpa melalui Asisten Ahli salah satu syaratnya adalah harus memiliki ijazah S3/SPII sesuai dengan penugasan, ketentuan ini terdapat di Kepmendiknas no 36/D/O/2001 sbb :
http://www.dikti.go.id/Archive2007/kepmendiknas_36do2001.htm
Perhatikan pasal 1 item (10)
Pengangkatan dosen ke dalam jabatan awal lektor, baru dapat dipertimbangkan apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut :
a) Sekurang-kurangnya telah 1 9satu ) tahun melaksanakan tugas utama sebagai dosen atau CPNS dosen.
b) Memiliki ijazah S3/SPII sesuai dengan penugasan
…dst
Yth. Bapak/ibu,
Saya mau mengajukan guru besar di bidang Ekonomi, Title sertifikat PhD saya ialah PhD in Social Science dari Belanda. Kebetulan ekonomi ada di bawah school of social science sehingga walaupun jurusan dan Disertasi saya tentang ekonomi title-nya PhD in social science. Apakah title PhD saya yng social science tidak akan masalah untuk pengajuan guru besar? Terima kasih
Salam,
Maman
Dear Pak Maman, Penetapan bidang ilmu penugasan jabatan Guru Besar diusulkan oleh
Perguruan Tinggi masing-masing, disesuaikan dengan ruang lingkup (ranah, domain) bidang
ilmu dosen yang akan diusulkan dan arah pengembangan bidang ilmu Perguruan Tinggi tersebut. Untuk seorang calon Guru Besar Ranah ini tercermin dalam disertasinya. Kalo penelitian Pak Maman dalam disertasi adalah bidang ekonomi tak masalah walaupun PhD in social science, bidang ilmu social science itu kan sangat luas. Contohnya Di UI Prodi Internasional bisnis yang di beberapa PT merupakan Prodi jurusan Ekonomi terdapat di Fak Sospol UI, sehingga Prodi Internasional bisnis ini bisa masuk ke bidang penugasan ilmu ekonomi, ilmu manajemen, ilmu administrasi, ilmu pemerintahan bahkan ilmu komunikasi tergantung penelitian yang menghasilkan disertasinya. Sekian penjelasan saya, terima kasih, salam, Fitri.
Dear Ibu Fitri,
Terima kasih sekali atas jawabannya. Saya sangat lega sekarang, artinya sekolah S3 saya tidak akan menghambat penugasan Guru besar saya kelak. Disertasi saya memang di domain ekonomi murni tetapi kebetulan di sekolah saya di sini Ekonomi ada di bawah di school of social science. Tadinya saya was-was, takut harus sekolah S3 lagi di Fak. Ekonomi kalau ingin mengajukan guru besar di Bidang Ekonomi. Terima kasih sekali lagi jawabannya.
Salam,
Maman
Trimakasih ku ucapkan kepada kopertis XII yang telah memberikan terang bagi kami yang masih berada dalam lembah kekelaman, yang berarti kalau kami buta kini kami dapat melihat. Maju trus dan dan jadilah ladang ini menjadi saluran berkat bagi banyak orang.
Yth. Bapak/ibu,
Saya mau mengajukan kenaikan pangkat ke Lektor Kepala,
1. Apakah jurnal yang saya publikasikan saat saya menempuh S3 bisa dipake KUM?
2. Apakah kum selain publikasi ilmiah, seperti sertifikat seminar, menjadi anggota organisasi ilmiah, dsb. bisa dijadikan kum juga?
Terima kasih atas jawabnnya.
Salam,
Andi
Dear Pak Andi,
Pak Andi tidak menjelaskan studi lanjutnya dalam status tugas belajar atau ijin belajar? dilaksanakan dalam negeri atau luar negeri ? Berhubung ini adalah dalam rangka mengajukan kenaikan pangkat ke Lektor kepala, team penilainya adalah team pusat Dikti sehingga segala ketentuan 100% menurut pedoman/petunjuk dari Biro Kepegawaian Kemdiknas. Kalo pengusulan jabatan AA dan Lektor yang merupakan kewenangan Kopertis/PTN, kadang team penilai yang beda pendapat berani longgarkan sedikit ketentuan yang tercantum dalam panduan Kemdiknas. Contohnya tahun lalu saya perhatikan ada koordinator kopertis beranggapan publikasi ilmiah yang berkaitan dengan tugas belajar sebagai kum, namun terhadap seminar-seminar sependapat tidak bisa diterima sebagai kum.
>>>
Perhatikan Buku pedoman kaitan tugas belajar dengan kenaikan pangkat dan jabatan tebitan tahun 2009 dan 2010 sebagai berikut:
Panduan Kaitan tugas belajar dengan kenaikan pangkat dan jabatan, serdos dan beban kerja dosen terbitan tahun 2010
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/06/trisno-zuardi-studi-lanjut-bagi-pns-dosen.pdf
II Kenaikan Jabatan dan Kenaikan pangkat
Item no. 7
Bagi PNS dosen yang sedang tugas belajar, apabila tetap bertugas sebagai dosen maka prestasi kerja tridharma Perguruan Tinggi tidak dapat dihitung sebagai angka kredit untuk kenaikan jabatan berikutnya kecuali angka kredit ijazah.
>>>
Panduan tugas belajar yang berkaitan dengan kepangkatan dan jabatan dosen terbitan tahun 2009
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2009/06/tugas-belajar2.ppt
Hal 13
c. Pembebasan sementara dari tugas-tugas jabatan
Status adalah PNS pelajar dengan demikian karya-karya yang dihasilkan selama melakukan tugas belajar (publikasi ilmiah, seminar-seminar dll) tidak dapat dihitung sebagai angka kredit, karena include dengan angka ijazah yang akan diperoleh bila ybs kembali bertugas sebagai dosen nantinya.
>>>
Seandainya status adalah ijin belajar (biaya sendiri) namun tidak bisa melaksanakan tugas sebagai dosen (misalnya jauh lokasi pelaksanaan tugas belajar, beda kota atau lokasi kampusnya berada di LN) maka berlaku ketentuan di atas juga.
Seandainya status adalah ijin belajar dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas sebagai dosen, maka prestasi kerja yang dikumpul dari kegiatan tridharma PT ( kegiatan melaksanakan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat )dan kegiatan penunjang tetap bisa dihitung sebagai angka kredit. Sedangkan hasil publikasi karya ilmiah, seminar dll yang ada kaitan dengan penyelesaian studinya harus diperhatikan apakah ybs belajar di pasca sarjana dengan identitas sebagai dosen PT atau sebagai mahasiswa, seandainya sebagai dosen semua yang berkaitan dengan studi boleh dihitung sebagai kum, namun bila studinya dengan identitas sebagai mahasiswa pasca maka semua publikasi ilmiah yang dibuat untuk menyelesaikan studi tidak bisa dihitung sebagai kum.
>>>
Sekian penjelasan saya, terima kasih, salam, Fitri.
Terimakasih bu Fitri Penjelasannya, sangat membantu saya.
Mohon petunjuknya..
Saya dosen PTN diangkat pada tanggal 1 Desember 2008 (SK 80%) dengan ijazah S2 dan pd tgl 1 Des 2010 menerima SK 100%..
1. Bgm caranya pengurusan jabatan fungsional utk AA, karena sampai saat ini saya belum mendapatkan sk jabatan fungsional AA?
2. Apakah saya sudah boleh mengurus kenaikan pangkat IIIb ke IIIc? atau kenaikan jabatan fungsional dari AA ke Lektor?? Bgm caranya??
Terima kasih..
Selamat Pak Jufri, sudah diangkat jadi PNS terhitung 1 Des 2010.
1) Dengan pengangkatan jadi PNS tidak otomatis memperoleh jabatan fungsional, pengangkatan PNS itu hanya dalam jenjang pangkat dan gol ruang. Untuk mendapat jabatan fungsional AA harus sudah memiliki jumlah angka kredit kumulatif, contohnya untuk jafung AA dengan Gol III b harus memiliki kum 150 sks. Untuk penjelasannya bisa baca
http://www.kopertis12.or.id/2010/08/05/pedoman-operasional-perhitungan-angka-kredit-dosen-2010.html
Salah satu tulisan : Penjelasan Teknis Pengusulan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen (A no.4) mudah dipahami.
2) Kenaikan pangkat hanya bisa dilakukan setelah dua tahun dalam pangkat saat ini. Kenaikan Jafung hanya diizinkan selelah 1 tahun dalam jabatan fungsional terakhir.
Sekian penjelasan saya,
Terima kasih, salam, Fitri
Re: Daftar Absensi Dosen dibutuhkan dalam pengusulan Jabatan Akademik Dosen
From: [email protected] on Behalf Of Ixxx
Sent: 22 Januari 2011 11:55
Saya mendengar dari direktur R n D kami bahwa untuk syarat tersebut diatas tidak cukup dengan melampirkan sk penugasan, dikarenakan asesor-asesor di Kopertis Kami (Kopertis Wil IV) meminta juga disertakan dokumen absensi mengajar.
Apakah itu benar ?? atau hanya terjadi di Kopertis Wil IV saja ?? Jika saya tidak dapat memenuhi syarat tersebut apakah akan berdampak saya tidak bisa mengusulkan jabatan fungsional ke lektor.
Terima kasih,
Salam, Ixxx
>>>
Tanggapan:
To: [email protected] on Behalf Of Nurfitri
Dear Pak Ixxx, Maaf late reply, baru pulang kerja.
100% benar, persyaratan sertakan daftar absensi sebagai salah satu dokumen pendukung dalam pengusulan jafung dosen diterapkan bukan di Kopertis IV aja, berlaku untuk semua PTN/PTS. Sebagaimana tanggapan saya sebelumnya, ketentuan ini ada dijelaskan dalam sosialisasi serdos yang diselenggarakan Dikti dan Kopertis. Bisa baca di :
http://www.kopertis12.or.id/2010/08/05/pedoman-operasional-perhitungan-angka-kredit-dosen-2010.html
Perhatikan A 4. Penjelasan Teknis Pengusulan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen oleh Ibu Agustina, beliau adalah Kepala Tata Usaha Kopertis 3 yang juga Tim Penilai Jabatan Fungsional AA dan Lektor di Kopertis 3. Di halaman 7 : Persyaratan Administrasi Usulan Jabatan Fungsional Dosen butir ke 3 ( berita acara rapat pertimbangan Senat dan Daftar Hadir )
>>>
Sosialisasi itu dilaksanakan di kopertis pada 3 tgl 1-2 Juli 2010 oleh Tim Penilai Dikti bersama Kopertis3. Persyaratan Administrasi Usulan Jafung Dosen tersebut diatas berlaku untuk semua PT. Kopertis adalah perpanjangan tangan Dikti di daerah, Kopertis tidak berwenang membuat peraturan, semua pedoman/materi sosialisasi yang mereka berikan terkait suatu kebijakan merupakan instruksi/petunjuk/arahan dari pusat/Dikti.
>>>
Kalau merupakan persyaratan tak dipenuhi tentu berdampak pada proses pengusulan jabatan fungsional dosen. Minta aja daftar absensi/kartu hadir/rekap absensi dosen dari PT tempat Pak Ixxx bertugas, diprint juga bisa asal dilegalisir pejabat berwenang di PT (kepala kepegawaian/kepala unit kerja yang mengelola absensi di PT) yang penting bisa menunjukkan kebenaran data kehadiran dosen. Saya rasa tak masalah karena daftar hadir/kartu absensi sangat penting disimpan PT, tak mungkin pihak kampus tak ada filenya. Tanpa daftar hadir dosen, bagian keuangan PT tidak bisa menghitung honor dosen dan bagian akademik PT tak bisa menilai kinerja dosen (BKD) apalagi bagi kepentingan akreditasi BAN-PT, data absensi dosen juga diperlukan.
>>>
Sekian semoga penjelasan ini membantu.
Salam, Fitri
Mohon pencerahan,
Saya adalah seorang dosen PTS dengan SK Pengangkatan Dosen Yayasan tahun 2003. Pada waktu itu saya masih bergelar S1, dan kemudian memperoleh S2 di tahun 2008. Karena sesuatu dan lain hal, saya baru akan mengurus Pangkat Akademik tahun ini dengan pengangkatan pertama dari Tenaga Pengajar (TP) ke Asisten Ahli IIIb. Yang masih membingungkan saya adalah berapa AK yang harus saya kumpulkan? Dari beberapa powerpoint mengenai perhitungan AK yang telah saya baca, saya simpulkan bahwa ijazah S2 saya bernilai 100 AK, sehingga saya tinggal melengkapi dengan 50 AK (dengan komposisi minimal 30%A, minimal 25%B, maksimal 15%C dan maksimal 20%D)apakah benar demikian?
Pertanyaan yang ke-2, bagaimana persyaratan legalisir untuk ijazah Luar Negeri? sebab saya baca, harus dengan cap basah, sedangkan sangat tidak dimungkinkan bagi saya untuk memperolehnya. Apakah dapat disahkan oleh pejabat setingkat Universitas?
Demikian kebingungan saya, atas jawabannya saya haturkan terimakasih sebesar-besarnya.
Kalo baca tulisan ini sepertinya ijazah S2 yang dimiliki Anda adalah ijazah LN, gelar LN perlu disetarakan di Direktorat Akademik Dikti (skg namanya Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan) apakah gelar tersebut setara dengan gelar S2 di Indonesia, kalo sudah dapat sk penyetaraan baru bisa mengusulkan jabatan fungsional. Bagi yang memegang ijazah S2 pengangkatan pertama adalah AA IIIb, seandainya gelar LN Anda setara dengan S2 sini, uraian anda tentang komposisi dari 150 AK itu sudah benar namun untuk pengangkatan pertama Anda masih membutuhkan tambahan 10 AK di luar 150 AK yang dipersyaratkan, perhatikan penjelasan ketentuannya terdapat di Kepmendiknas no. 36 tahun 2001 sbb :
http://www.dikti.go.id/Archive2007/kepmendiknas_36do2001.htm
Pasal 1
(9) Pengangkatan dosen ke dalam jabatan awal Asisten Ahli, baru dapat
dipertimbangkan apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun melaksanakan tugas
utama (tugas mengajar) sebagai dosen atau calon PNS dosen.
b. Memiliki ijazah S1/DIV atau S2/Sp.I sesuai dengan penugasan.
c. Telah memenuhi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) angka kredit di
luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan
melaksanakan tugas mengajar sebagai calon PNS dosen. Bagi
dosen Non PNS/dosen swasta/dosen luar biasa disyaratkan telah
memiliki 25 angka kredit bagi yang berpendidikan S1/DIV dan
10 angka kredit bagi yang berpendidikan S2/Sp.I. Khusus untuk
karya penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan penunjang
tridharma perguruan tinggi yang dilaksanakan/diperoleh sebelum
bertugas sebagai dosen, dapat dihitung angka kreditnya.
d. Memiliki kinerja, integritas, tanggung jawab pelaksanaan tugas
dan tata krama dalam kehidupan kampus yang dibuktikan dengan
Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Fakultas bagi Universitas
/Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/
Politeknik dan Akademi.
e. Syarat-syarat administratif lainnya.
Mengenai persyaratan ke dua, legalisir ijazah LN menurut ketentuan Dikti ( sk Dirjen Dikti No. 82 tahun 2009 ) harus dilaksanakan oleh pimpinan PT LN tempat anda memperoleh ijazah, atau atase pendidikan KBRI tempat ijazah diperoleh. Persyaratan ini sangat ketat di penerimaan CPNS. Seandainya sudah terlanjur di sini dan kegunaannya untuk pengusulan jafung AA biasanya Kopertis tak gitu nuntut harus dilaksanakan di LN, bisa di legalisir oleh Notaris atau kedutaan/konsulat negara ijazah diperoleh di Jakarta/kota Anda , mudah-mudahan untuk pengusulan jafung (kalo AA dan Lektor wewenang Kopertis) legalisir oleh Notaris atau kedutaan bisa diterima Kopertis.
Sekian penjelasan saya, mau siapkan berita edukasi, kalo ada pertanyaan bisa dilanjutkan.
Terima kasih, salam, Fitri.
Terimakasih Bu Fitri atas respondnya yang sangat cepat, perlu diketahui bu, pihak universitas menyarankan saya untuk berkonsultasi langsung ke Kopertis dan hanya untuk konsultasi ke Kopertis kami harus mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk tiket pesawat PP dan akomodasi. Saya telah mencoba untuk menghubungi kopertis via telepon, namun proses tanya jawab tidak memuaskan. Untuk itu sekali lagi saya ucapkan terimakasih yang sebanyak-banyaknya, sebab melalui website ini kami bisa mendapatkan jawaban tertulis yang sangat jelas.
Menyambung jawaban Ibu Fitri sebelumnya, masih ada beberapa hal yang saya ingin pastikan/tanyakan:
1. Sesuai dengan jawaban Ibu, berarti saya harus mengumpulkan 10AK tambahan, sehingga memenuhi total 60AK. Apakah 10AK tambahan itu dihitung sejak mendapatkan ijazah S2 (terpisah dari 50K yang pertama) ataukah 60Ak ini keseluruhannya dihitung sejak SK pengangkatan? Jika terpisah, apakah 10AK ini bisa dipenuhi oleh AK dari satu bidang Pengajaran dan pendidikan saja?
2. Mengenai komposisi AK, untuk bidang Pengabdian pada masyarakta apakah boleh 0 (nol)(sumber: bauk.its.ac.id)?
2. Kelebihan/sisa AK pada pengangkatan pertama bisa digunakan untuk pengusulan berikutnya?
3. Salah satu dosen dalam pengurusan pangkat akademik dari IIIa ke IIIb diharuskan untuk “Inpassing”, apa maksud dari Inpassing? saya telah mencoba mencari via google namun hasilnya nihil.
4. Masih terkait dengan pertanyaan di atas, apakah untuk ke IIIb dosen tersebut DIHARUSKAN memiliki ijasah S2?
5. Jika diasumsikan dosen (dengan ijazah S1) tersebut telah lebih dari 3 tahun di IIIa dan telah mengumpulkan 50AK + tulisan di jurnal, apakah dosen tersebut dapat mengusulkan kenaikan pangkat ke IIIb?
Demikian pertanyaan saya, saya ucapkan terimakasih banyak atas jawaban Bu Fitri.
Dear Dik Doni,
Berhubung jam pause sudah hampir habis saya langsung aja ke pertanyaan ya:
1) Bagi dosen PTS yang mengusulkan pengangkatan jabatan awal AA wajib ditambah 10 AK untuk yang berijazah S2/D4, dan 25 AK untuk yang berijazah S2/Sp.I, untuk pengangkatan jabatan awal Lektor baik S1/D4 maupun S2/Sp.I semua dipersyaratkan penambahan 25 AK. Adapun Penambahan 10 atau 25 AK ini dihitung sejak mulai diangkat jadi dosen PTS, kalo untuk dosen PNS dihitung mulai dari tgl SK CPNS. Untuk karya penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan penunjang tridharma perguruan tinggi yang dilaksanakan/diperoleh sebelum bertugas sebagai dosen, dapat dihitung sebagai angka kredit. (ketentuan-ketentuan ini terdapat di http://www.dikti.go.id/Archive2007/kepmendiknas_36do2001.htm pasal 9 c dan 10 c ). 10 AK itu ditambah ke AK wajib baru dihitung Ak untuk masing-masing bidang kegiatan menurut % persyaratan.
>>>
Harus diperhatikan walaupun ijazah S2 peroleh AK 100 NAMUN perhitungan % kombinasi unsur utama yang dipersyaratan minimal 80% itu bukan di-kali langsung ke AK 50 yang merupakan selisih 150 (AK wajib utuk AA gol IIIb) – 100 (AK ijazah S2) melainkan ke AK 150, contohnya adik ngajar di program pendidikan akademik dalam perhitungan PAK berlaku rumus sekurang-kurangnya untuk UNSUR UTAMA (Tridharma PT) 80% dengan perbandingan 30 bid A, 25 bid B, 15 bid C, dan sisanya untuk bidang penunjang (utk yang ngajar di program pendidkan diploma/vokasi kombinasi dari unsur utama itu 40, 10 dan 15). Dik Dodi pakai ijazah S2 untuk pengangkatan awal AA, setelah proses inpassing pangkat di kopertis dapat gol IIIb, sehingga untuk pengangkatan awal AA dibutuhkan AK sebanyak 150. Perhitungan % sbb:
-untuk bidang pengajaran dan pendidikan disyaratkan minimal 80% x 150 x 30% = 36
-untuk bidang penelitian berlaku minimal 80% x 150 x 25% = 30
-untuk bidang Pengabdian kepada masyarakat maksimal = 80% x 150 x 15% = 18
-untuk bidang penunjang Tridharma PT maksimal 20% dari keseluruhan
Artinya untuk kasus dik Dodi, harus tersedia AK wajib 36+30+(utk bidang PM boleh ambil yang terkecil yaitu 0,5)+penunjang boleh ambil yang terkecil yaitu 0 sehingga total menjadi 66,5. Ini maksudnya untuk AK 160 (include yang sks awal 10) harus dilowongkan minimal 66,5 untuk ke 4 bid tsb, sementara AK ijazah 100, total menjadi =166,5 bersisa 6,5, karena AK penambah 10 itu hangus maka kelebihan dari 10 baru bisa diperuntukkan pengusulan kenaikan jafung berikutnya.
>>>
2) AK minimum untuk PM (bid C) 0.5, untuk penunjang (bid D) boleh Nol namun PT mempunyai wewenang untuk menetapkan AK minimal untuk kedua bidang ini. Ketentuan ini terdapat di
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/06/pedoman-operasional-penilaian-29juni-dan-1-juli-20101.pdf
hal 42 dan 43
Kelebihan AK pada pengangkatan pertama bisa dihitung untuk pengusulan berikutnya TERKECUALI yang penambahan 10 atau 25 AK tadi hangus setelah pengangkatan awal, itu terdapat di pasal 3 ayat 6 Kepmendiknas no 36/D/O/2001 yang bunyinya sbb:
10 (sepuluh) angka kredit yang disyaratkan pada pengangkatan jabatan awal bagi dosen PNS yang berpendidikan S2/Sp.I tidak dapat
dihitung sebagai kelebihan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.
>>>
3) Inpassing itu maksudnya penyesuaian pangkat, untuk tujuan serdos dan penyaluran tunjangan profesi dosen maka dosen non PTS diberi pangkat yang setara dengan pangkat PNS ( hitungannya berpedoman pada ijazah dan masa kerja). Produk hukum tentang inpassing pangkat terdapat di Permendiknas No. 20 tahun 2008, silakan baca :
http://www.kemdiknas.go.id/media/103756/permen_20_2008.pdf
>>>
4) Kalo untuk menentukan gol pangkat itu pedomannya ijazah dan masa kerja, bagi dosen untuk naik jabatan berlaku sekurang-kurangnya sudah setahun dalam jabatan terakhir, untuk naik pangkat (gol) setelah 2 tahun di pangkat terakhir. Untuk langsung ke pangkat IIIb salah satu syaratnya harus memiliki ijazah S2 yang terakreditasi B, atau ijazah LN yang sudah disetarakan dengan gelar S2. Namun bagi yang memulai jafung dengan AA gol IIIa (ijazah S1) setelah 2 tahun bisa mengusulkan kenaikan pangkat jadi IIIb.
>>>
Satu hal harus diperhatikan salah satu persyaratan administrasi usulan PAK harus lampirkan sk dosen tetap/tidak tetap (dosen tidak tetap boleh usulkan penentuan PAK namun tak berhak mengikuti serdos). Bagi dosen tetap Yayasan yang pengangkatannya sebelum 1 Jan 2007 bisa pakai ijazah S1 dalam pengusulan jafung, namun bila pengangkatan sebagai dosen tetap setelah 1 Jan 2007 harus mempergunakan ijazah S2.
>>>
5) Seorang dosen yang sudah memangku jabatan AA gol IIIa setelah 1 tahun seandainya sudah terkumpul AK sebanyak 50 (selisih dari 150-100, 100 itu ak wajib utk AA gol IIIa, 150 itu ak wajib utuk AA gol IIIb, kalo untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya yang diambil itu selisihnya) dengan kombinasi juga unsur utama sekurang-kurangnya 80% dari 50 harus merupakan unsur utama dengan % kombinasi seperti yang dijelaskan diatas. Kalo sudah 2 tahun sejak di IIIa baru bisa naik pangkat walaupun kum sudah cukup, jadi naik jabatan dulu baru kenaikan pangkat.
Sekian jawaban saya, sudah habis jam pause harus back to work.
Salam, Fitri
sangat mengagumkan.. terima kasih atas sharing informasinya…
assalamualaikum
beberapa waktu yg lalu saya mengajukan jafung dari asisten ahli ke lektor. alhamdulillah, sk jafung sudah keluar, namun yg membingungkan saya yaitu :
– di sk jafung ditulis bahwa jafung saya adalah lektor (200)
– di sk pangkat/golongan ditulis penata tk I/IIIb
setahu saya apabila jafungnya lektor (200). maka pangkat/gol. yaitu penata/IIIc
mohon penjelasan dari rekan2.
trims
WalaikumSalam Wr.Wb.
Sorry Dik Wahyudi tidak bisa reply on time karena di perjalanan dan baru bisa pergunakan internet.
Tak apa-apa, ini terjadi karena terdapat perbedaan antara batas minimum kenaikan jabatan akademik dosen dan kepangkatan dosen, yang mana kenaikan jabatan akademik baru dapat dilakukan apabila dosen ybs telah menduduki jabatan akademik terakhir sekurang-kurangnya 1 tahun , sedangkan kenaikan pangkat dosen baru bisa dilakukan apabila dosen ybs telah menduduki pangkat terakhir sekurang-kurangnya 2 tahun walaupun jumlah angka kredit dan persyaratan administrasi lainnya sudah terpenuhi. Jadi bila dik Wahyudi mengusulkan jabatan akademik Lektor pada saat masih kurang 2 tahun dihitung dari tanggal SK pangkat IIIb, maka walaupun angka kredit sudah terkumpul 200 dan sudah satu tahun menduduki jafung AA ( 150, gol IIIb) maka hanya jafung yang mengalami kenaikan ke Lektor (200), nanti setelah mencapai 2 tahun dari sk pangkat IIIb baru diusulkan akan terbit sk pangkat baru (III c) tanpa harus tambah angka kredit. Ketentuan ini terdapat di Kepmendiknas No. 36/D/O/2001 tentang :
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN DOSEN
http://www.dikti.go.id/Archive2007/kepmendiknas_36do2001.htm
(4) Kenaikan jabatan dosen dilakukan sekurang-kurangnya setelah 1
tahun dalam jabatan dan kenaikan pangkat dilakukan sekurang-
kurangnya setelah 2 tahun dalam pangkat yang sedang dimiliki.
(5) Bagi dosen yang telah memperoleh kenaikan jabatan setingkat
lebih tinggi, namun pangkatnya masih dalam lingkup jabatan
sebelumnya, maka untuk kenaikan pangkat berikutnya tidak lagi
disyaratkan angka kredit sampai pada pangkat maksimum dalam
linkup jabatan tersebut apabila jumlah angka kredit yang telah
ditetapkan memenuhi.
Sekian penjelasan saya,
Terima kasih, Wass. Fitri
mau numpang nanya ni, kalo perbedaan dari jabatan fungsional dengan jabatan akademik itu apa yah??
Dear Dik Panda,
Jabatan akademik itu jabatan fungsional dosen yang terdiri dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Profesor. Jadi ibaratnya Jabatan fungional itu induk yang dalamnya terdapat jabatan fungsional peneliti, auditor, guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium pendidikan, penguji kendaraan bermotor dll. Dengan kata lain jabatan akademik dosen merupakan salah satu jabatan fungsional.
Terima kasih,
Salam, Fitri
bu fitri ysh..
saat ini sy sedang bingung.. shg sya mohon bantuan informasinya.. Begini bu,SK jab.akad AA (100) sdh sy terima sejak thn 2006 lalu, dan ijazah yang sy gunakan saat itu adalah ijazah S-1 Kedokteran Gigi (gelar SKG-Sarjana Kedokteran Gigi), karena menurut informasi dari pihak kopertis (wil VIII) saat itu formasi yg dibutuhkan adalah formasi S-1, jd ijazah Drg dikembalikan pada saya dan sy dianjurkan utk menyimpan ijazah dokter Gigi tersebut utk pengajuan jab.akad berikutnya, shingga pada SK yg sy terima jab akad sy AA-100, gol 3/a dan gelarnya adalah SKG , bukan AA-100 gol 3/b dgn gelar drg seperti SK teman2 sy di PTN yg berprofesi dokter spt sy.
Pada saat ini sy sedang mempersiapkan usulan Jab.Akad,yg berdasarkan informasi yg sy baca bisa lompat dari AA ke Lektor asalkan KUM-nya mencukupi.
yg saya bingungkan adalah
1. apakah sy sebaiknya menggunakan ijazah dokter gigi dan ijazah S-2 saya sekaligus pd pengajuan saat ini, atau saat ini sy gunakan ijazah drg saja lalu pengajuan berikutnya lagi baru saya gunakan ijazah S-2 nya,
2.berapa masing-masing nilai angka kredit utk masing2 ijazah tersebut jika saya ajukan keduanya..
3. jika angka kredit yg saya usulkan melebihi persentase minimal angka kredit yg dibutuhkan Jenjang Jab. Akad. yg diusulkan, apakah lebihan tersebut bisa dipakai utk usulan jab. akad berikutnya?
terima kasih banyak atas advise-nya.. maaf pertanyaan nya panjang lebar bu fitri..
Dear Dewi, Pertama-tama saya mohon maaf atas late reply, hal ini berhubung saya lagi kena steriod syndrom yang hampir melumpuhkan kesehatanku. Sehingga easy letih tak bisa lagi kerja sampai larut malam, paginya setelah shalat dan prepare sarapan keluarga, select dan post berita edukasi sehingga saat ini baru bisa reply, sorry ya.
1) sebenarnya ijazah dokter gigi itu adalah ijazah program pendidikan profesi, itu merupakan pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki seorang sarjana sehingga ybs bisa menerapkan ilmunya di masyarakat dengan buka pratek dll. Dalam perhitungan angka kredit ijazah pendidikan profesi disetarakan dengan S1 ijazahnya sama dinilai dengan 100. Perincian kum ijazah sbb:
Doktor/Sp.II = 200
S2/Sp.I = 150
S1/D4 = 100
>>>
Dan pengaturan pangkat PNS sesuai PP 99 tahun 2000 jo PP 12 tahun 2002 & Kepka BKN adalah :
http://www.bkn.go.id/in/peraturan/pedoman/pedoman-kenaikan-pangkat.html
Setiap pegawai baru yang dilantik atau diputuskan sebagai Pegawai Negeri Sipil / PNS baik di pemerintah pusat maupun daerah akan diberikan Nomor Induk Pegawai atau NIP yang berjumlah 18 dijit angka, golongan dan pangkat sesuai dengan tingkat pendidikan yang diakui sebagai mana berikut di bawah ini :
Pegawai baru lulusan SD atau sederajat = I/a
Pegawai baru lulusan SMP atau sederajat = I/b
Pegawai baru lulusan SMA atau sederajat = II/a
Pegawai baru lulusan D1/D2 atau sederajat = II/b
Pegawai baru lulusan D3 atau sederajat = II/c
Pegawai baru lulusan S1 atau sederajat = III/a
Pegawai baru lulusan S2 sederajad/S1 Kedokteran/S1 Apoteker = III/b (Note this item)
Pegawai baru lulusan S3 atau sederajat = III/c
>>>
Dan diperjelas lagi di alinea berikutnya:
Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh STTB/ljazah/Diploma Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh :
f. Ijazah Dokter, Ijazah Apoteker, Ijazah Magister (S2) atau ijazah lain yang setara, dan masih berpangkat Penata Muda, golongan ruang, III/a ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
>>>
Jadi sebenarnya Bu Dewi bisa mengusulkan gol pangkat disesuaikan ke gol III/b setelah diangkat jadi PNS tanpa harus menghabiskan waktu (tanpa harus tunggu ujian penyesuaian jabatan/pangkat atau kenaikan jabatan/pangkat baik secara regular maunpun loncat jabatan). Kalo seperti sekarang baru diusulkan walaupun ijazah S1 kedokteran tak ada persyaratan kum untuk naik ke gol III/b namun sudah kehilangan waktu karena untuk ke III/c via jalur regular harus 2 tahun setelah III/b, sedangkan via loncat jabatan ada ketentuan antara lain :
http://www.dikti.go.id/Archive2007/kepmendiknas_36do2001.htm
Pasal 1 item 14
Memiliki ijazah Doktor (S3) atau Spesialis II (Sp.II) pada saat masih menduduki jabatan Asisten Ahli.
Memiliki 4 (empat) publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah yang terakreditasi sebagai penulis utama.
…dst
>>>
2 ) Untuk ijazah S2 kumnya 100, namun berhubung bukan pengusulan awal, yang dihitung nanti adalah selisih kum S2-S1, sesuai pasal 4 ayat 2 Kepmendiknas 36.
Jadi bila angka kredit sudah cukup untuk jafung lektor 200, boleh diusulkan namun nanti pangkat hanya diberikan III/b (karena pangkat saat ini masih III/a, sayang tak di usulkan sebelumnya), setelah 2 tahun terhitung tgl sk kepangkatan terakhir baru bisa naik ke III/c tanpa persyaratan kum lagi
>>>
3) Kelebihan angka kredit bisa dipakai untuk pengusulan berikutnya, penjelasan terdapat di :
Kepmendikan 36 pasal 3 ayat 2 dan 3, contohnya ada di lampiran 1 ( di atas kepmen tersebut)
>>>
OK saya stop dulu ya, mau masuk kerja.
Salam, Fitri
Tolong dong kirim ke email saya, bagaimana menetapkan kredit point. misalnya brapa kum untuk menulis jurnal ilmiah, brapa kum untuk menjadi dosen berprestasi di tingkat provinsi.
berapa Kum untuk mengikuti seminar dan atau menjadi tutor/nara sumber…..
terima kasih
Dibaca dulu dik nanti tak ngerti baru tanya lagi, maaf keterbatasan waktuku tak mungkin bisa serve dengan posting ke email masing-masing, saya sehari-hari kerja untuk 2 perusahaan dagang, hanya bisa mandu di freetime seperti jam pause ini atau di rumah pagi-pagi atau malam hari sepulang kerja atau di hari libur. Selain web ini ada 3 milis pendidikan yang saya ikut serta. Dibaca dulu ya dik Budi :
http://www.usu.ac.id/Pedoman_operasional.pdf
Semua perincian sks ada didalamm.
Salam, Fitri
Ibu Fitri ysh..
Saat ini saya sedang bingung..begini Bu…
saya diangkat CPNS pada desember 2001 dengan status tenaga administrasi Golongan IIIa
dengan Ijazah S1 Teknik Informatika
dan saya juga mengajar sebagai dosen luar biasa pada institusi saya.
Desember 2005 saya naik Golongan ke IIIb
Mulai CPNS saya mengajar sebagai dosen luar biasa.
pada tahun 2007 saya alih status menjadi tenaga Dosen.
Maret 2008 saya mengurus fungsional asisten ahli a.
Bulan agustus 2008 saya melanjutkan studi S2 (Teknik Informatika)
Saat ini saya baru menyelesaikan S2 saya.
Pertanyaan saya, apabila saya mengurus kenaikan jabatan fungsionak, apakah saya harus mengurus
jabatan fungsional asisten ahi B, atau apakah saya bisa mengurus kenaikan jabatan fungsional Lektor?
Mohon Pencerahannya Bu.
Karena informasi yang saya peroleh dari oknum panitia pengurusan kenaikan jabatan fungsional berbeda,
ada yang mengatakan saya dapat mengurus kenaikan jabatan fungsional ke Lektor, tetapi ada yang mengatakan
saya harus mengurus jabatan fungsional Asisten Ahli B.
Dan bagaimana dengan Golongan Saya, saat ini saya sudah 5 tahun lebih pada Gol IIIb
Terimakasih sebelumnya Ibu Fitri.
Tuhan Memberkati Ibu.
Terima kasih Dik Yon, kasus adik nampaknya ada terjadi kesalahan di waktu pengalihan status dari PNS non dosen jadi dosen. Persyaratan sebenarnya harus memiliki ijazah S2 dan jumlah angka kredit sekurang-kurangnya Lektor. Dik Yon diangkat jadi dosen PNS tahun 2007 dan baru peroleh ijazah S2 saat ini, pengalihan status bukan diawali dari Lektor, makanya bisa terjadi kebingungan saat ini. Tapi tak usah tambah bingung ya, kesalahan kan tak di pihak adik, tak bakalan diubah lagi sknya.
>>>
Menurut pedoman kenaikan jabatan fungsional dosen yang diedarkan mulai tahun 2010, untuk loncat jabatan ke jenjang yang lebih tinggi harus memiliki ijazah S3, dengan ijazah S2 maka adik tetap harus melalui jenjang AA III/b, setelah satu tahun baru bisa mengajukan usulan kenaikan ke Lektor. Kenaikan Pangkat tidak lazim melampau batas pangkat tetinggi di suatu jenjang jabatan, kebanyakan team penilai akan menolak usulan dosen yang masih berstatus jafung AA pangkatnya dinaikkan melampaui III/b. Diusulkan aja pada saat pengusulan kenaikan ke lektor, dengan penambahan 1 tahun lagi, aggap aja latihan kesabaran. Semoga setelah itu diberiNya kelancaran dan kemudahan.
>>>
Ini produk hukum terkait:
Kepmenkoswasbang no. 38/1999
http://hukum.unsrat.ac.id/men/kepmenkowasbangpan_99.htm
Pasal 10 (tentang loncat jabatan)
(2) Dosen yang menduduki jabatan Asisten Ahli yang memiliki ijazah Doktor/Spesialis II, dapat diangkat/dinaikan langsung ketingkat jenjang jabatan yang lebih tinggi setinggi-tinginya dalam jabatan Lektor Kepala dan pangkatnya dinaikan setingkat lebih tinggi, apabila telah memenuhi angka kredit dan syarat-syarat lain yang ditentukan.
Pasal 22 (tentang alih status)
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional Dosen, disamping harus memenuhi ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (1), diharuskan pula memenuhi syarat sekurang-kurangnya telah menduduki jabatan Lektor atau setelah dinilai oleh pejabat yang berwenang yang bersangkutan memiliki jumlah angka kredit untuk jabatan sekurang-kurangnya Lektor.
Kepmendiknas no. 36/D/T/2001
http://www.dikti.go.id/Archive2007/kepmendiknas_36do2001.htm
Pasal 2 (tentang alih status)
6) Bagi pegawai negeri sipil non dosen yang ingin pindah menjadi pegawai negeri sipil dosen, apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Sekurang-kurangnya berpendidikan Pasca Sarjana (S2) atau Spesialis I (Sp.I) dalam bidangnya yang ditetapkan oleh Tim Ahli Khusus bagi yang pindah menjadi dosen profesional (DIII atau lebih rendah) sekurang-kurangnya berpendidikan Sarjana (S1) atau DIV.
b. Memiliki IPK sekurang-kurangnya 3,00.
c. Telah memiliki sekurang-kurangnya jabatan Lektor atau setelah dinilai oleh pejabat yang berwenang ybs memiliki jemlah angka kredit untuk jabatan sekurang-kurangnya Lektor.
…dst
>>>
Sekian penjelasan saya, terima kasih banyak kiriman doanya,
Salam kompak, Fitri
Pertanyaan dari Group Dosen Indonesia di FB
Subject: [Dosen Indonesia] Kebanyakan international conference tdk lagi…
From: NE
17 April 2:55
Kebanyakan international conference tdk lagi mencetak prosiding, hanya berupa CD saja. Dunia internasional sudah beralih ke budaya paperless. Kenapa ya para penilai angka kredit masih menganggap bahwa e-jurnal internasional setara dg jurnal nasional yg dicetak di kertas? Coba cek hal 16 dari pedoman penilaian angka kredit dikti.
>>>
Tanggapan:
Maaf adapun e-jurnal yang dimaksud pada hal 16 buku pedoman operasional penilaian angka kredit dosen sesuai link di bawah ini :
http://www.dikti.go.id/dmdocuments/PEDOMAN%20OPERASIONAL%202009_New.pdf
adalah yang tidak memenuhi kriteria Jurnal Internasional, e-jurnal yang disetarakan dengan majalah ilmiah/jurnal nasional terakreditasi bisa aja e-jurnal produk dalam negeri atau luar negeri, suatu e-jurnal bereputasi walaupun terbit dan beredar di Luar Negeri (berada di luar Indonesia) belum tentu boleh dinamai Jurnal Internasional karena belum tentu menenuhi kriteria Jurnal Internasional yang antara lain :
-Substansi satu masalah dalam satu bidang ilmu
-Memenuhi kaidah penulisan ilmiah
-Editorial board (dewan redaksi) terdiri dari para pakar di bidangnya, berasal dari berbagai negara serta berdomisili di negara masing-masing
-Mempergunakan bahasa PBB ( Inggeris, Perancis, Arab, Rusia, China)
-Memiliki ISSN
-Terbit secara teratur serta beredar di berbagai negara
-Penulis berasal dari berbagai negara
Perhatikan e-jurnal di hal 16 itu (yang setara jurnal nasional terakreditasi) memiliki kriteria antara lain ada editor yang memiliki kepakaran (boleh satu), penulis boleh hanya dari lokal dan memakai bahasa nasional.
Suatu e-jurnal yang oleh Dikti dinilai setara Jurnal Internasional apabila memenuhi kriteria yang tercantum di link ini:
KRITERIA JURNAL INTERNASIONAL
http://www.dikti.go.id/Archive2007/p3m/files/akreditasi_jurnal/KJI.doc
Masalah hasil penelitian yang disajikan dalam seminar/simposium/lokakarya saya rasa Team Penilai Dikti cukup fair dan bijak, semua kemungkinan sudah diperhitungkan, untuk penilaian angka kredit artikel/hasil penelitian yang berkaitan dengan pertemuan ilmiah dibagi atas :
– Disajikan dan dipublikasikan dalam prosiding, angka kredit maksimum untuk seminar internasional 15 dan nasional 10
– Disajikan dan dipublikasikan dalam buku dalam suatu topik bahasan tertentu, angka kredit maksimum untuk yang diterbit dan edarkan secara internasional 15 dan nasional 10
– Disajikan dalam seminar (dalam bentuk CD) namun tak dipublikasikan, angka kredit maks untuk seminar internasional 5 dan nasional 3
– Tidak disajikan dalam seminar namun kemudian dipublikasikan di prosiding, angka kredit maks untuk Internasional 10 dan nasional 5
– Dipublikasikan dalam jurnal internasional edisi khusus atau jurnal nasional terakreditasi edisi khusus, angka kredit maks untuk internasional 15 dan nasional 10
Salam, Fitri
Penting utk informasi maslah peraturan pendidikan.
Ibu Fitri yth.,
saya memiliki pertanyaan berkaitan dengan kum, mohon maaf sebelumnya apabila pertanyaan ini sudah pernah dibahas tetapi sejauh yang saya baca di website ini tampaknya belum ada yang mengajukan.
Saya memiliki dua gelar S-2, yang pertama dalam bidang ilmu yang sama dengan S-1 saya (Politik), sementara yang kedua berbeda tapi erat kaitannya (Sejarah). Bagaimanakah perhitungan kum-nya? Saya khawatir yang kedua tidak akan dihitung karena sejauh yang saya baca dalam “Pedoman Operasional,” peraturan yang ada hanya melingkupi perhitungan kum untuk gelar yang jenjangnya berbeda (S1 ke S2 ke S3) baik dalam bidang ilmu yang sama maupun berbeda. Bagaimana dengan situasi saya yang memiliki dua gelar S2, tidak dalam bidang ilmu yang sama tetapi berkaitan erat?
Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih atas waktu dan perhatiannya.
Dik Toni,
hanya salah satu yang dinilai, yaitu yang paling relevan dengan bidang penugasannya. Besarnya angka kredit mengikuti pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/sebutan/ijazah/akta, apabila bidang ilmu untuk gelar akademik yang diperoleh sama dengan bidang penugasan jabatan fungsional dosennya adalah :
a. Doktor (S3) = 200
b. Magister (S2) = 150
c. Sarjana (S1) = 100
Bilamana angka kredit untuk gelar/sebutan/ijazah/akta tertentu telah dihitung dalam pengusulan jabatan terakhir sebelumnya, maka penghitungan besarnya angka kredit merupakan selisih antara angka kredit gelar yang diperoleh terakhir dengan angka kredit gelar yang telah dihitung pada pengusulan jabatan terakhir sebelumnya
>>>
Bilamana bidang ilmu untuk gelar akademik terakhir yang diperoleh berupa gelar tambahan yang tidak sesuai dengan bidang penugasan jabatan fungsionalnya, maka besarnya angka kredit adalah :
a. Doktor (S3)/Sp.II = 15
b. Magister (S2)/Sp.1 = 10
c. Sarjana (S1)/Diploma IV = 5
>>>
Bila memperoleh dua gelar pada jenjang yang sama, maka yang paling relevan yang diambil.
Sekian penjelasan saya, salam, Fitri
Ibu Fitri yth.,
terima kasih banyak atas jawabannya yang jelas dan segera. Walaupun keterangan yang disampaikan agak mengecewakan (menegaskan gambaran bahwa sistem yang berlaku betul-betul kaku dan kurang memberikan apresiasi sekaligus penghargaan bagi ilmuwan yang ingin terus mengembangkan wawasan dan pengetahuannya dalam kelompok ilmu sejenis), tetapi jawaban Ibu Fitri telah membuat hal yang selama ini saya bingungkan menjadi jelas. Sekali lagi terima kasih banyak, Bu, moga-moga Ibu dapat terus memberikan keterangan yang bermanfaat bagi kami semua para dosen seperti yang telah Ibu lakukan selama ini.
Salam,
Toni
salam sejahtera,
mohon informasi pak, sekarang saya mempunyai status sebagai seorang CPNS daerah, saya mempunyai ijazah S2., boleh tidak saya alih status menjadi Dosen.
terima kasih sebelumnya
salam.
Salam Pak, sangat sorry belum memenuhi persyaratan karena:
-CPNS tak bisa alih fungsi atau status
-Untuk Alih fungsi minimal harus berjafung Lektor atau memiliki kum setara Lektor
-Untuk pengangkatan awal jadi Lektor harus memiliki ijazah S3
dsb
Sekian penjelasan saya,
Terima kasih, salam, Fitri
Yth Ibu Fitri.
Saya ingin menanyakan tentang karya tulis (publikasi, seminar dan buku ajar)
1. Apakah karya tulis yang dilakukan sewaktu sedang mengikuti studi tidak diakuai untuk naik pangkat setelah selesai studi? misalnya publikasi hasil penelitian di luar topik disertasi, atau buku ajar yang dilakukan selama studi.
2. Apakah bagian dari disertasi (selain bagian yang telah dipublikasikan sebagai persyaratan ujian disertasi) dapat dipublikasikan dan diakui untuk naik pangkat setelah selesai studi?
3. Misalnya selama studi kita melakukan publikasi 4 buah, dan persyaratan ujian disertasi hanya 2 publikasi, apakah yang 2 lagi dapat diakui untuk naik pangkat?
Saya mohon jawaban ibu, sebelumnya saya ucapkan terima kasih. wassalam.
Dear Bu Husmaini,
1. Sesuai dengan Pedoman/Petunjuk terbitan Kemdiknas tahun 2010 http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/06/trisno-zuardi-studi-lanjut-bagi-pns-dosen.pdf semua kegiatan Tridharma termasuk karya ilmiah yang diperoleh semasa studi lanjut tidak dihitung sebagai kum untuk kenaikan pangkat/jabatan akademik berikutnya terkecuali kum dari ijazah. Namun setelah selesai studi dan diaktifkan kembali sebagai dosen, hasil penelitian semasa studi lanjut boleh disusun dan dipublikasi ke jurnal nasional atau Internasional, e-jurnal, majalah ilmiah nasional atau internasional, monograf, buku referensi, buku ajar, diktat, modul, naskah tutorial, audio visual, alat bantu, prosiding seminar dsb bisa dapat kum. Bahkan penulisan yang ada kaitan dengan topik penelitian disertasi (bukan 100% jiblak dari disertasi) juga tak langgar asal tgl penerbitan karya ilmiah tersebut dilaksanakan setelah status sudah diaktifkan kembali sebagai dosen, dengan kata lain tgl penerbitan karya ilmiah harus setelah tgl sk pengaktifan kembali.
2. Bisa dilaksanakan setelah pengaktifan kembali sebagai dosen.
3. Kalo tgl publikasi adalah terjadi dalam range studi lanjut tidak akan diakui kum.
Sekian penjelasan saya, sukses selalu, salam hangat, Fitri
paling seneng jadi dosen, tapi paling bosen ngurus kepangkatan, inilah diriku….tobat2x
dear bu Fitri,
perkenalkan saya daniar, dosen di universitas swasta. saya ingin menanyakan bagaimana langkah detail mengirimkan artikel/ hasil penelitian ke jurnal nasional terakreditasi maupun jurnal internasional ? Mohon petunjuk dari bu Fitri . terima kasih.
Pak Daniar, tiap jurnal memiliki kriteria penerimaan artikel tersendiri, silakan langsung kontak mereka via alamat yang tertera di webnya, untuk jurnal nasional terkareditasi bisa dapat alamat website jurnalnya di pengumuman jurnal terakreditasi Dikti 2008-2010. Untuk jurnal internasional bisa masukkan kata kunci via mesin pencari, kalo sudah dapat webnya bisa langsung menanya.
Salam, Fitri.
yth rekan-rekan
berkaitan dengan jabatan fungsional saya mau bertanya:
1. Saat ini saya lektor IIIA (TMT mei 2011), kelebihan angka kredit pengusulan ke jenjang lektor 40-an. a). apakah kelebihan angka kredit tersebut bisa dipakai untuk pengusulan ke jenjang lektor kepala?. b) Berdasarkan TMT mei 2011, apakah saya sudah bisa menerbitkan karya ilmiah (misalnya Jurnal Publikasi) pada bulan Juni 2011?
2. Penerapan UU Dosen, setelah 2015 bahwa dosen harus mengajar sesuai dengan ijazahnya. Saya adalah Dosen dengan ijazah S1, S2 Fisika Non Keguruan, apabila Saya S-3 fisika Non keguruan, apakah boleh ditugaskan ke program pasca sarjana FISIKA KEKEGURUAN? (karena ada rencana pindah ke PTS yang membuka program FISIKA KEGURUAN jenjang s1 dan s2).
3. Saat ini saya ditugaskan di Fakultas Teknik jurusan Industri, apakah saya bisa menjadi guru besar di jurusan industri, mengingat bidang keahlian saya adalah FISIKA (Ijazah s1, S2 Fisika dan rencana S3 fisika juga).
Mohon penjelasan rekan-rekan semua.
Terimaksih
Dear Pak Hebron,
1.a) kelebihan angka kredit dari pengangkatan awal tak bisa disimpan, namun untuk pengangkatan selanjutnya bila kum bersisa bisa dipakai untuk pengusulan kenaikan jabatan berikutnya. b) bisa namun hati-hati jangan melebihi angka kepatutan.
2. b) Bidang penugasan dosen harus sesuai dengan kompentesi yang dimilikinya sudah lama berlangsung, yang ditetapkan UU Dosen adalah mulai 2015 semua dosen harus memiliki kualifiakasi minimal S2 dan setelah 2015 semua sudah melaksanakan serdos. Dosen tetap harus mengajar sesuai dengan bidang ilmunya (homebase ditetapkan) itu langsung berpengaruh ke jabatan akademik. Namun bila ingin ngajar di Fisika keguruan bisa bertugas di sana sebagai dosen honor. Sebagai dosen tetap jangan yang tak sesuai dengan bidang ilmu.
3) Silakan baca rumpun ilmu di bawah ini:
http://evaluasi.dikti.go.id/doc/rumpun
atau
http://www.kopertis12.or.id/rumpun
Anda hanya bisa diangkat jadi Guru Besar Bidang MIPA karena Keahlian yaitu Fisika terdapat di rumpun ilmu tersebut. Jurusan industri termasuk di ilmu teknik.
Ok, saya mau back to work, salam, Fitri.
Dear bu Fitri,
Menambah pertanyaan saya yang saya posting,
Saya ditugaskan di fakultas teknik jurusan industri, ijazah S1 dan S2 Fisika. Apakah saya bisa menjadi dosen pembimbing dan dosen penguji di jurusan teknik industri?
Terimaksih
Pak Hebron, ini ketentuan jadi dosen pembimbing:
Dosen pembimbing utama penulisan skripsi serendah-rendahnya memiliki jabatan akademik LEKTOR, atau ASISTEN AHLI yang memiliki gelar Magister/Spesialis I atau II /Doktor
– Dosen pembimbing pendamping penulisan skripsi serendah-rendahnya memiliki jabatan akademik ASISTEN AHLI
Tentu selain persyaratan tsb, masih ada persyaratan lain seperti lamanya masa kerja (diatur masing-masing PT), keahlian/kompetensi dosen tsb HARUS sesuai dengan materi skripsi mahasiswa yang dibimbingnya.
DALAM HAL TIDAK ADA DOSEN PEMBIMBING YANG MEMENUHI PERSYARATAN KUALIFIKASI DOSEN ( misalnya hanya tersedia dosen dengan jafung AA yang memiliki keahlian yang relevan dengan topik skripsi ) maka ketua jurusan / prodi boleh menetapkan kebijakan pengecualian dengan persetujuan pimpinan PT. Kebijakan ini diterapkan di mayoritas PTS dan di beberapa PTN seperti UGM, UB dll.Namun ada persyaratan yang tak bisa ditawar lagi yaitu DOSEN YBS HARUS MEMILIKI JABATAN AKADEMIK.
>>>
Ketentuan ini terdapat di Kepmen no. 38/1999 Bab V:
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Kepmen38-Waspan-8-1999FungsionalDosen.pdf
Sekian jawaban saya, salam, Fitri.
Dear Ms. Fitri,
Terimakasih atas waktu yang ibu berikan untuk memberi penjelasan atas pertanyaan2 saya.
Bertanya lagi ya bu,
Karena bidang penugasan saya adalah fisika (S1 dan S2 Fisika), sementara penempatan saya sebagai dosen Kopertis adalah di fakultas teknik jurusan Industri, sehingga saya tidak bisa diangkat menjadi guru besar (Professor), kalau mau pindah pun ke PTS lain, jarang PTS membuka FMIPA NON KEGURUAN khususnya fisika.
Bagaimana bu jika saya melanjut ke S-3 keguruan, apakah saya bisa diangkat sebagai guru besar di Fakultas Keguruan? Kebetulan di medan banyak PTS membuka jurusan fisika keguruan, jadi kalau bisa saya akan mengusulkan kepindahan ke PTS yang membukan keguruan jurusan fisika.
Atau jika ada usulan ibu agar saya bisa menggapai cita-cita jadi professor, tolong diberi pencerahan.
Terimaksih
Pak Hebron,
Untuk diusulkan dalam pengangkatan GB, dosen ybs harus memiliki ijazah S3 dalam bidang ilmu yang sesuai dengan bidang penugasan jabatan GB yang diusulkan, ijazah harus dari PT yang terakreditasi minimal B (sk akreditasi dan sk ijin penyelenggaraan prodi masih hidup pada saat ijazah diterbitkan). Sendainya Pak Hebron lulus S3 dengan bidang ilmu fisika keguruan dari PT yang terakreditasi minimal B, bisa diusulkan PT tempat Pak Hebron bertugas untuk diangkat menjadi Guru Besar di bidang penugasan fisika keguruan.
Selengkapnya silakan baca Pedoman perhitungan AK Dosen hal 21 dan 22 ada lengkap beberapa kasus dan penjelasan
http://www.dikti.go.id/index.php?option=com_docman&task=doc_download&gid=263&Itemid=234
Ok, salam,, Fitri.
Dear ms. Fitri,
Dalam pedoman AK Dosen al 21, contoh C “….Seorang dosen yang memiliki jabatan fungsional Lektor Kepala dengan bidang penugasan Ilmu Kedokteran, memperoleh ijazah Doktor dalam bidang Ilmu Ekonomi
(Economics), maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat menjadi Guru Besar dengan bidang penugasan Ilmu Kedokteran, oleh karena bidang ilmu penugasan (Ilmu Kedokteran) berbeda dengan bidang ilmu Doktornya (Ilmu Ekonomi). Akan tetapi ia dapat diangkat menjadi Guru Besar dalam bidang penugasan Ilmu Ekonomi, asalkan ia memiliki angka kredit untuk kegiatan Tridarma dalam bidang Ilmu Ekonomi yang mencukupi untuk diangkat menjadi Guru Besar. Dalam kasus ini, maka angka kredit untuk melaksanakan Pendidikan dan Pengajaran, dan Melaksanakan Penelitian yang ia miliki sampai ke jabatan Lektor Kepala dalam bidang penugasan Il-
mu Kedokteran, tidak dapat dipergunakan (tidak dihitung) untuk mencukupi angka kredit ke Guru Besar dalam bidang Ilmu Ekonomi.”
Berarti jika saya memiliki ijazah S-3 fisika keguruan maka bisa diangkat menjadi GB fisika keguruan. Akan tetapi pengangkatan saya sampai ke lektor, bidang penugasan adalah fisika. Apakah angka kredit yang saya kumpulkan sampai ke lektor akan hangus ketika akan diusulkan menjadi guru besar fisika keguruan? Ataukah masih bisa tetap dipakai karena pengangkatan menjadi guru besar adalah difakultas keguruan jurusan fisika keguruan?
Saya masih kurang pahan sekali penjelasan pedoman AK Dosen tersebut,
Terimaksih banyak bu.
Dear Dik Hebron, senang mengetahui adik sudah membaca dan mencermati halaman terkait pengusulan GB. Pertanyaan adik sangat bagus, selanjutnya silakan baca bidang rumpun ilmu yang kami ambil dari Web evaluasi.dikti.go.id dan ada buat link di web kopertis 12:
http://www.kopertis12.or.id/rumpun
Perhatikan Prodi Fisika termasuk di rumpun MIPA, sementara Prodi Pendidikan Fisika termasuk di rumpun Ilmu Pendidikan. Kedua prodi itu tidak serumpun, untuk pengusulan ke GB, kum yang diperoleh semasa bertugas di MIPA BERESIKO ditolak team pusat kecuali pas jumpa reviewer yang buta pedoman AKD. Semua kembali ke adik, apakah siap menghadapi resiko? tidak merasa kecewa seandainya kum tsb ditolak? SK tentang kodifikasi rumpun Ilmu akan terbit dalam waktu dekat pengganti sk 163. Salam, Fitri.
Assalamualaikum wr wb,
Ibu Fitri ysh, saya dosen PTN, sudah 5 tahun ini saya berada pada jabatan Lektor Kepala 4a. ). Mempunyai sisa angka kredit untuk bidang A sebanyak 250 dan bidang B sebanyak 3. Saat ini saya sudah mengumpulkan angka kredit bidang A yang baru sebanyak 110, bidang B =115, bidang C=10 dan bidang D=5. Pertanyaan saya, apakah sisa Kum A saya yang lalu bisa digunakan seluruhnya, sehingga saya memenuhi syarat untuk usul kenaikan jabatan ke Guru Besar 850? Mohon dengan sangat penjelasannya karena saya bingung memahami kalimat dalam aturan tentang kelebihan angka kredit pada Kepmendiknas 36/D/O/2001 pasal 3 ayat 2 yang berbunyi “(2) Kelebihan angka kredit yang diperoleh pada kenaikan jabatan/pangkat terakhir, dipergunakan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya dengan ketentuan 100% untuk memperoleh dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan sebanyak-banyaknya 80% (delapan puluh persen) persyaratan unsur utama dan 0% unsur penunjang untuk kenaikan jabatan berikutnya.” Sebelumnya saya haturkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Walaikumsalam Wr. Wb. Pak Toni Iswara,
Maksud dari pasal 3 butir 2 Kepmendiknas no. 36/D/O/2001 bisa dijelaskan sbb:
Kelebihan angka kredit yang diperoleh pada jabatan terakhir dapat dipergunakan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya, dengan ketentuan 100% untuk pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat dengan maksimum 80% persyaratan unsur utama kenaikan jabatan berikutnya ARTINYA unsur penunjang yang selama perhitungan Kum dibenarkan sampai batas 20% tidak dinilai pada perhitungan kelebihan angka kredit, pada kasus ini kegiatan bidang D= 0 sehingga komposisi untuk kelebihan angka kredit menjadi:
1. Untuk program pendidikan akademik:
a) memperoleh dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya 30%
b) melaksanakan penelitian sekurang-kurangnya 25%
c) 0% untuk kegiatan penunjang.
2. Untuk program pendidikan profesional:
a) memperoleh dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya 40%
b) melaksanakan penelitian sekurang-kurangnya 10%
c) 0% untuk kegiatan penunjang.
Adapun % di atas adalah ketentuan kelebihan AK dalam Pasal 10 Kepmenkowasbangpan no. 38/1999
Baik saya berikan contoh untuk penjelasan pasal 3 butir 2 sekalian cara perhitungan butir 3:
Umpamanya seorang dosen pada kenaikan jabatan akademik Lektor (gol III/d, kum 300) ke Lektor Kepala (gol IV/a, kum 400), PAK yang diperoleh dengan perincian sbb:
Kegiatan A: Pendidikan dan Pengajaran = 60
Kegiatan B: Penelitian = 40
Kegiatan C: Pengabdian Kepada Masyarakat =15
Kegiatan D: Penunjang =10
Total Kum yang tersedia = 125, sedangkan Kum yang dibutuhkan= 400-300=100, sehingga ada kelebihan Kum 125-100=25
Bagaimana menyelesaikan perhitungan kelebihan kum tsb adalah dengan berpedoman pada pasal 3 butir 3 Kepmen 36/D/O/2001 yang bunyinya sbb:
“menghitung kelebihan angka kredit pada kegiatan memperoleh dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran, dan kegiatan melaksana-
kan penelitian dilakukan dengan rumus : Selisih antara angka kredit
minimum dengan perolehan angka kredit baru pada masing-masing
kegiatan dibagi jumlah dari selisih kedua kegiatan tersebut, kali
kelebihan angka kredit di luar angka kredit kegiatan melaksanakan
pengabdian kepada masyarakat. Sementara untuk menentukan kelebihan
angka kredit pada kegiatan melaksanakan pengabdian kepada
masyarakat dilakukan dengan cara : jumlah perolehan angka kredit
dikurangi jumlah angka kredit maksimum pada kegiatan tersebut”
Baik kita jabarkan pembagiannya:
Bidang A= 60 (kum A yang tersedia)-30% x 100 (kum yang dibutuhkan)=60-30=30
Bidang B= 40 (kum B yang tersedia)-25% x 100= 40-25=15
Bidang C= 15-(kum maks yang diijinkan untuk bidang C =15%)15%x100= 15-15=0
Untuk kelebihan kum, bidang D=0 (tak boleh dihitung)
Hasil A dan B dijumlahkan = 30=15=45 merupakan pembagi, sehingga pembagian kelebihan kum 25 itu diselesaikan dengan rumus:
Untuk bidang A= 30/45 x 25 = 16.67
Untuk bidang B= 15/45 c25= 8,33
Sampai di sini kira-kira sudah bisa hitung sendiri alokasi kelebihan kum sebelumnya.
Untuk kenaikan dari Lektor Kepala gol IVa ke GB dibutuhkan penambahan Kum 850-400=450, sekurang-kurangnya 80% harus terdiri dari bidang A, B dan C dengan komposisi yang harus dipenuhi oleh dosen yang mengajar pada program pendidikan akademik:
1. Memperoleh dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya 30%;
2. Melaksanakan penelitian sekurang-kurangnya 25%
3. Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat sebanyak-banyaknya 15%;
4. Melaksanakan kegiatan penunjang Tridharma PerguruanTinggi sebanyak-sebanyaknya 20%;
Berarti untuk kenaikan dari Lektor Kepala (gol IV/a, kum 400)ke GB (gol IV/d, kum 850) Kum yang dibutuhkan:
bidang A minimal 30% x 80% x 450= 108
Bidang B minimal 25% x 80% x 450= 90
Dengan memiliki Kum baru bidang A= 110, bidang B =115, tanpa kum lama sudah mencapai persyaratan minimum Kum bidang A dan bidang B, kekurangan dari kum 450 (dengan memperhatikan persentase masing-masing bidang) bisa ambil dari sisa kum kelebihan angka kredit sebelumnya yang tentu selain kum juga harus perhatikan persyaratan lainnya, di antaranya keharusan linear bidang ilmu antara lektor kepala ke GB (kalo tidak sesuai dengan bidang penugasan, kum sampai Lektor kepala tak bisa dipakai)dll persyaratan seperti yang tercantum di pedoman penilaian AKD terbitan Dikti 24 Desember 2009.
Sekian ya, mau lanjuti kerjaan kantor, seandainya ada huruf atau kata yang salah ketik mohon maaf maklum kondisi kurang istirahat (puasa), salam, Fitri
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Ibu Fitri ysh. Terima kasih sekali atas respon yang betul-betul sangat kilat, padahal Bu Fitri juga tidak kenal siapa saya. Apresiasi yang setinggi-tingginya buat Bu Fitri, semoga amal kebaikan Ibu mendapat balasan dari Allah SWT. Amin. Saya menjadi jelas bagaimana cara menghitung sisa angka kredit. Namun yang masih mengganjal di benak saya adalah bagaimana “nasib’ sisa angka kredit tersebut pada kenaikan jabatan berikutnya. Misalnya pada kasus saya yang mempunyai sisa kredit bidang A sebesar 250 AK, apakah sisa tersebut bisa dipakai seluruhnya atau hanya 80% (atau bagaimana?) untuk kenaikan ke Guru Besar. Pada penjelasan Ibu yang menyatakan bahwa tanpa kum lama pun sudah cukup membuat saya jadi tambah bingung, karena ketika saya jumlahkan masih jauh dari 450. Bagaimana ini Bu? Demikian ganjalan dalam benak saya. Atas kesediaan Ibu untuk menjelaskannya sekali lagi saya haturkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Walaikumsalam Wr. Wb. haha…sorry orang puasa kurang tidur jawabannya juga tak bisa sekali tuntas ya. Maksudnya tanpa melihat sisa kum sebelumnya persyaratan minimal untuk bidang A dan bidang B sudah mencukupi (Tanpa pemakaian kum lama sudah ada kum minimum untuk bidang A dan B, postingan siang tadi sudah saya bagusi kalimatnya agar tidak membingungkan) yaitu
bidang A minimal 30% x 80% x 450 = 108
Bidang B minimal 25% x 80% x 450 = 90
Bidang C maksimal 15% x 80% x 450 =54 (54 itu maksimal, boleh kurang dari itu)
Bidang D maksimal 20% x450=90, minimalnya boleh nol.
Tentu kekurangan dari 450 itu boleh pakai kelebihan kum kenaikan jabatan sebelumnya , dan jangan bingung pasal 3 butir 2 Kepmen 36 tersebut, pengeritian 80% dan 20% di pasal itu kegunaannya hanya pada alokasi kelebihan Kum, bid D yang beperan maksimal samapi 20% dari Kum (baca penjelasan tadi pagi tentang pasal 3 butit 2 itu)=0 (tidak boleh dihitung walaupun bersisa pada kenaikan jabatan sebelumnya), jadi bukan suruh kelebihan Kum bid A 250 itu langsung dikali dengan 80, bidang B bersisa 3 (total 253, harus kum yang benar bersisa menurut PAK sebelumnya ya)dihitung menurut rumus yang saya berikan di posting sebelumnya. Nanti A+B+C+D (D boleh Nol) kekurangannya diambil dari sisa kum yang sudah ditetapkan pakai rumus tersebut, maksimal kan boleh ditambah sampai total kum yang dibutuhkan sudah mencukupi.
Dua pedoman ini banyak penjelasan, bisa dibaca:
Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional
http://www.dikti.go.id/dmdocuments/PEDOMAN%20OPERASIONAL%202009_New.pdf
Prof Suparna – Pembinaan Karir Dosen
http://www.kopertis7.go.id/download3.php?id=3&topik=materi
OK sudah ngantuk, besok mau bangun pagi untuk sahur.
Salam, Fitri
Assalamu’alaikum wr wb
Bu Fitri ysh. Waduh ‘ces pleng’ sekali penjelasan tambahannya. Saya sekarang menjadi lebih jelas. Terima kasih sekali Bu, dan tidak lupa saya ucapkan selamat menjalankan ibadah puasa. Semoga puasa Ibu diterima oleh Allah SWT amin amin ya robbal ‘alamin.
Ibu Fitri ysh.
Assalamualaykum Wr. Wb. Saya saat ini merupakan dosen tidak tetap dan telah memiliki NIDN, bermaksud ingin mengurus jabatan fungsional dosen untuk mendapatkan Asisten Ahli. Apakah hal ini memungkinkan bu? Dokumen terkait apa sajakah yang perlu dilengkapi? Dapatkah Saya mengurusnya sendiri dan ke mana kah? Mohon pencerahan. Terima kasih.
Wassalam
Walaikumsalam Wr. Wb. Pak Adrian, dosen honorer atau LB bisa mengusulkan jabatan akademik, hanya tidak bisa menerima tunjangan profesi dosen. Bila sudah satu tahun bertugas sebagai dosen, memiliki ijazah S2 ( yang sk pengangkatan sebelum 01 Jan 2007 boleh pakai ijazah S1), KUM mencukupi boleh mengajukan jabatan fungsional awal ke kopetis. Kalo AA dan Lektor diusulkan ke Kopertis karena mereka sudah diberi wewenang. Dokumen yang perlu disampaikan ke kopertis silakan baca pedoman di bawah ini, ada di halaman 7 dan 8 :
Penjelasan Teknis Pengusulan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2009/06/presentasi-ibu-agustina.ppt
Saya cukupkan di sini, salam, Fitri.
Dear Ibu Fitri,
Saya butuh informasi mengenai artikel di jurnal ilmiah yang dipublikasi sebelum menjadi dosen, apakah artikel tersebut dapat diajukan untuk angka kredit dosen pada kenaikan jabatan? Dari yang saya pahami dari diskusi dan dokumen2 diatas, hasil penelitian sebelum menjadi dosen hanya diakui untuk angka kredit pengangkatan pertama. Apakah ini berarti artikel di jurnal ilmiah sebelum menjadi dosen tidak diakui angka kreditnya?
Saat ini saya belum menjadi dosen, akan tetapi sedang mempertimbangkan untuk menjadi dosen di sebuah universitas swasta di Jakarta. Saya memiliki ijazah S-2, dan dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini saya memiliki beberapa publikasi di jurnal ilmiah terakreditasi dan prosiding internasional. Nantinya, setelah menempuh satu tahun mengajar, saya berencana untuk mempergunakan salah satu hasil penelitian saya tersebut untuk pengajuan pengangkatan pertama. Kemudian, saya berharap dapat mengajukan salah satu hasil penelitian yang lain untuk kenaikan jabatan berikutnya. Apakah hal ini dimungkinkan?
Demikian, terima kasih.
Pak Arifin, silakan perhatikan Kepmendiknas no. 36/D/O/2001 pasal 1 butir 9c dan pasal 3 butir 6
http://www.dikti.go.id/Archive2007/kepmendiknas_36do2001.htm
Untuk pengangkatan awal bagi calon dosen lulusan S2 dibutuhkan tambahan kredit 10 di luar KUM ijazah, itu yang bisa diambil dari kegiatan bidang B (kegiatan penelitian) sebelum ybs menjadi dosen. Kelebihan ini hangus untuk pengangkatan berikutnya. Artinya bila pada pengangkatan AA 100 dibutuhkan kum 110, maka pada pengangkatan AA 150 berikutnya dibutuhkan Kum 150-100 bukan 150-110. Dan sangat sorry hasil karya sebelum jadi dosen hanya bisa dipakai untuk mencukupi ak awal yang 10 itu aja.
Terima kasih, salam, Fitri.
Terima kasih atas jawabannya.
Tapi saya lupa menanyakan satu hal lagi mengenai kenaikan jabatan dalam kurun 1-3 tahun. Seperti disyaratkan, dosen ybs harus memiliki publikasi ilmiah dalam jurnal terakreditasi. Apakah ada syarat tanggal publikasinya?
Publikasi manakah yang dapat diajukan untuk kenaikan jabatan? Apakah semua publikasi setelah menjadi dosen, ataukah hanya publikasi setelah mendapat jabatan terakhir?
Pak Arifin, publikasi untuk kenaikan berikutnya adalah yang terbit setelah tanggal DUPAK jabatan terakhir (DUPAK=Daftar Usulan Penetepan Angka Kredit) yang kita ajukan. Dan batas kepatutan publikasi yang diijinkan juga harus diperhatikan, itu ada di buku pedoman operasional penilaian angka kredit terbitan Dikti tgl 24 Desember 2009 http://www.dikti.go.id/dmdocuments/PEDOMAN%20OPERASIONAL%202009_New.pdf
Salam, Fitri.
Membaca postingan ini disertai komentar2nya serasa sy kuliah 10 semester heheheee…. makasih ilmunya Bu Fitri dan teman2…
sukses u/ hari ini.
Dear mba fitri,
Jika terangkat dosen AA dengan gelar dokter umum (fak.kedokteran), kemudian mengambil s2 dan s3 Manaj.& Adm. RS (Fak.Kesehatan –> menurut rumpun fakultas yang saya kutip dari link dr mba fitri). apakah (kedokteran – fak.kesehatan) masih terhitung linear? apakah ada masalah nantinya jika ingin jd guru besar? GB nya apakah kesehatan atau kedokteran?
terima kasih.
Dear Dik Icha,
Keilmuan pendidikan tinggi di Indonesia dibagi atas Rumpun Ilmu, Sub Rumpun Ilmu dan Bidang Ilmu. Prodi yang berada di bawah satu Sub Rumpun Ilmu dianggap linear. Berhubung SK Dirjen Dikti tentang Koding Rumpun Ilmu (pengganti SK 163) belum terbit (masih dalam proses) maka Rumpun Ilmu yang tertera di web evaluasi.go.id http://evaluasi.dikti.go.id/doc/rumpunilmu dijadikan sebagai pedoman kelinearan (seperti lampiran serdos buku 3 juga pakai pedoman ini ). Saat ini sudah tertata jadi 12 Rumpun Ilmu (warna Biru) memayungi belasan Sub Rumpun Ilmu (warna merah) yang terbagi atas bidang ilmu (warna hitam).
Adm rumah sakit (kode 373) terletak di bawah sub rumpun ilmu : Ilmu keperawatan dan kebidanan (kode 373) TIDAK LINEAR dengan Ilmu Kedokteran Umum (kode 305) yang dibawah
sub rumpun ilmu : Ilmu Kedokteran (akademik) kode 300. Bila bidang ilmu tidak linear maka kum untuk ijazah terakhir sangat rendah, bisa diusulkan menjadi L atau LK (kenaikan regular dari AA ke Lektor atau loncat jabatan dari AA ke LK) di bidang Ilmu Kesehatan namun kum dari kegiatan melaksanakan tridharma PT (khususnya bidang A dan B) yang telah peroleh di bidang Ilmu Kedokteran Umum sampai peroleh AA tak bisa dipakai dalam pengusulan L atau LK. Seterusnya pengusulan jadi GB tetap akan perhatikan :
KESESUAIAN BIDANG ILMU PENDIDIKAN TERTINGGI DGN BIDANG PENUGASAN DLM JABATAN AKADEMIK YG DIUSULKAN
Team Penilai akan perhatikan Bidang Penugasan yg tercantum pd Rekomendasi Senat Perguruan Tinggi dengan dasar penilaian kesesuaian:
a.Bidang ilmu utk ijazah tertinggi minimal yg dipersyaratkan (linear dan minimal terakreditasi B )
b.Bidang ilmu utk penugasan dlm jabatan akademik (fungsional) terakhir (apakah sesuai dengan keahlian yang lazimnya tercermin dalam bidang penelitian untuk disertasinya)
Jadi kesimpulannya agar lancar dalam pengusulan kenaikan jabatan fungsional dosen, sebaiknya ijazah S1-S3 linear (kum S1=100, S2=150 dan S3=200) dan sesuai dengan bidang penugasan yang diusulkan (bidang kekhususan di ijazah sesuai dengan bidang ilmu yang ditugaskan). Bila ijazah tak linear maka kum ijazah jadi rendah, seandainya ijazah terakhir sesuai dengan usulan penugasan PT walau bisa diterima usulan tersebut namun kum kegiatan A dan B di jafung sebelumnya tak akan diakui sehingga membutuhkan kum yang jauh lebih banyak. Bila ijazah linear semua namun bidang penugasan terakhir tak sesuai akan ditolak team agar lakukan pengusulan kembali (oleh PT) ke bidang penugasan yang sesuai bidang keahlian di ijazahnya.
Demikian penjelasanku, salam, Fitri
Dear mba fitri,
Terima kasih penjelasan mba fitri yang sangat lengkap. satu tmbhan pertanyaan lagi, semoga tidak mrepotkan.
Saat ini saya sekarang s2 Adm.RS, jikalau s3 saya nantinya biomedik dan setelah s3 saya berniat mngikuti Program dokter spesialis yang combine degree dgn s2 biomedik, berarti tanpa memperhatikan ijazah MARS, s2-s3 biomedik sdh disebut linear kan? dlm kondisi saya brarti s3 lebih dluan terbit dibanding s2 biomedik, apakah pada saat mngusul GB, tidak bermasalah? saat ini saya mash lektor 200, apakah nantinya lektor 300 saya bisa memakai ijazah MARS, kemudian pada saat pngurusan LK memakai ijazah s3 biomedik (ataukah saya tidak usah memakai ijazah MARS dalam pengurusan kenaikan jabatan)? Apakah serdos juga memperhatikan kelinearan s1-s2?
Terima kasih banyak atas feed back-nya. saya merasa sangat terbantu dengan adanya ini, karna sangat susah mendapatkan orang yang mengerti betul mekanisme kenaikan pangkat, jabatan dsb, dan bersedia meluangkan waktunya demi org banyak.
Terima kasih mba fitri…
Bu Icha,
Pada saat pengusulan GB bila ingin bidang penugasan di Ilmu Kedokteran (biomedik bisa ke Ilmu kedokteran dan Ilmu Kesehatan) bila S2nya masih ijazah MARS tentu linear ijazah (bidang ilmu) S2 dan S3 bila bidang penugasan di Ilmu Kesehatan, namun bila diusulkan di bidang ilmu kedokteran jadi tidak linear. Kum ijazah yang linear dari S2 ke S3 bagi yang sudah memiliki jafung adalah 200-150 = 50, untuk yang tidak linear hanya dinilai 15 (jadi kerugian 35 namun masih bisa diusahakan perbanyak KUM di kegiatan Tridharma PT. Yang repotnya bila S2 masih gelar MARS di bidang Ilmu Kesehatan, dengan ijazah S3 Biomedik ingin usulkan GB di bidang Ilmu Kedokteran, maka KUM yang diperoleh dari kegiatan Tridharma PT yang berkaitan dengan bidang tugas Adm. RS (Ilmu kesehatan) hangus. Umpanya untuk GB 850, ijazah S3 Biomedik dengan bidang penugasan ilmu kedokteran, seandainya waktu pengusulan Lektor200, Lektor300, LK 400, LK 550 dan LK 700 pakai ijazah MARS maka KUM kegiatan Tridharma PT dari L dan LK tersebut hangus, hanya kum AA yang pakai ijazah dokter umum dihitung. Sehingga butuhkan tambahan kum sebanyak 850 (GB)-kum (AA150 atau AA100) = 700 atau 750. kum ijazah yang tidak linear hanya sumbang kum 15, jadi masih butuh kum sekitar 685 atau 735.
Jadi Ibu tetap bisa pergunakan ijazah MARS (S2 Adm.RS) untuk Lektor 300 dengan bidang penugasan Ilmu Kesehatan, kendala yang akan dihadapai sewaktu mengusulkan GB dengan bidang tugas Ilmu Kedokteran bila belum memiliki S2 prodi kedokteran,sudah saya jelaskan di atas.
Untuk Serdos tak perlu linear S1-S2. Persyaratannya antara lain, berijazah S2 dan memiliki jafung minimal AA, berstatus dosen tetap PTN/DPK/Yayasan, sudah bekerja minimal 2 tahun di PT pengusul, beban kerja 12 sks terlaksana, tidak laksanakan tugas belajar, memiliki NIDN.
Ok mau lanjut kerja, banyak laporan sudah menanti dan harus dibaca…^_^
Terima kasih, salam, Fitri
Yth Rekan-rekan,
Saya baru bekerja di salah satu universitas swasta di Jakarta. Pendidikan terakhir S3. S1 sampai S3 segaris. Sebelumnya saya bekerja di luar negeri dan mempunyai cukup banyak publikasi di Scopus indexed international journal. Sehingga jika dihitung, kum saya bisa mencapai 500. Kelihatannya, karena ini pertama kali saya apply untuk JJA, maka hanya 200 yang dihitung. Sisanya tidak akan bisa dipakai lagi. Mohon penjelasan. Terima kasih
Upa-
Pak Upasara,
KUM 200 itu adalah KUM ijazah S3 anda seandainya linear dan sesuai dengan bidang penugasan, untuk pengangkatan awal di luar kum ijazah perlu penambahan kum 10 (dosen PTN) atau 25 (dosen PTS), itu yang boleh diambil dari kegiantan penelitian/publikasi sebelum anda jadi dosen, walaupun sebelum jadi dosen Bapak memiliki kum publikasi sampai ratusan hanya diambil 25 untuk digabung ke kum ijazah S3 (200). Karena memiliki ijazah S3 bisa langsung pengusulan ke Lektor.
Pengangkatan awal dalam Jabatan Akademik Lektor
1. 1. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun bertugas sebagai dosen atau calon dosen.
2. Memiliki ijazah S3/Sp.II sesuai bidang penugasan
3. Telah memenuhi minimal 10 (sepuluh) angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas mengajar sebagai calon PNS dosen (bagi dosen PNS). Bagi dosen PTS/dosen honor/dosen Luar biasa disyaratkan telah memiliki 25 angka kredit. Khusus untuk karya penelitian, pengabdian kepada Masyarakat dan penunjang tridharma perguruan tinggi yang dilaksanakan/diperoleh sebelum bertugas sebagai dosen, dapat dihitung angka kreditnya.(Kepmendiknas no. 36/D/0/2001 pasa 1 butir 10c)
4. Kum untuk ijazah yang sesuai dengan bidang penugasan atau berhubungan:
S3/Sp.II= 200
5. Jabatan akademik yang diperoleh setelah mencapai persyaratan:
a. Untuk yang peroleh kum 200, Penata, Lektor(gol III/c, kum 200)
b. Untuk yang peroleh kum, Penata TK.I, Lektor(gol III/d, kum 300)
6. Syarat-syarat administrasi lainnya.
Perhatikan:
Angka kredit pada pengangkatan awal bila bersisa, TIDAK DAPAT digunakan sebagai kelebihan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.
Perhitungan angka kredit dosen agak rumit, sebaiknya anda baca ” pedoman opertasional perhitungan angka kredit dosen” yang terdapat di web ini, di situ sudah banyak pembahasan tentang AKD.
Terima kasih telah mengunjungi web kami, salam, Fitri
Dear mba fitri,
Mlnjutkan prtanyaan teman sejwat sblmnya, krn hampir sama dgn persoalan saya. Saya hanya ingn mmastikan, tkut salah kaprah.
Jadi dokter meskipun s1 kdokteran, bila s2-s3 ilmu kesehatan Pengangkatan GB tetap bisa tapi GB di Ilmu Kesehatan bkn kedokteran?
pengangkatan GB harus linear s2-s3 RUMPUN & SUB RUMPUN ilmunya? (bidang ilmu tdk wajib sama)
Kira2 SK ttg rumpun ilmu yg terbaru kpn terbitnya mba fitri?
Saya dokter terangkat di Dep. keperawatan (Fkultas Kesehatan) krn UNIv. sy blum memiliki fak.kedokteran, s2 saya MARS, s3 sy Imunologi (menurut sub rumpun ilmu –>Kedokteran Akdemik).kira2 kalau saya mau diangkat jd GB bgmn mba fit, sdgkn s1,s3 kedokteran tp s2 kesehatan?
terima kasih
Sorry lagi banyak tugas kantor saya langsung jawab aja ya Bu Diana:
Pengusulan GB selain harus memenuhi kum GB yang disyaratkan dan persyaratan khusus publikasi dll, juga wajib memiliki gelar Doktor (S3) dalam bidang ilmu yang sesuai dengan bidang penugasan jabatan Guru Besar yang diusulkan. Penetapan bidang ilmu penugasan jabatan Guru Besar yang diusulkan ditentukan oleh Perguruan Tinggi masing-masing.
Bila ijazah S2-S3 tidak linear juga bisa diusulkan diangkat jadi GB namun nilai kum ijazah yang diperoleh sangat kecil dan kum melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran, kegiatan penelitian yang berkaitan dengan ijazah S2nya tidak bisa diakui sebagai kum untuk GB. Prodi di bawah sub rumpun yang sama adalah linear. Itu hanya menunjukkan kelinearan, untuk bidang penugasan kadang team penilai pusat minta diusulkan dalam bidang kekhususannya, seperti misalnya spesialis mata dan spesialis jantung terletak di sub rumpun yang sama (Ilmu Kedokteran Spesialis) namun seseorang lulusan S3 spesialis mata sewaktu pengusulan GB tak bisa diusulkan sebagai GB di bidang penugasan ilmu spesialis jantung (kalo harus dicantumkan bidang kekhususannya) atau yang lain karena walaupun di sub rumpun yang sama (linear dalam perhitungan kum ijazah) namun tetap memiliki ranah bidang ilmu yang berbeda. Begitu juga lulusan S3 Ilmu Fisika, tidak bisa diusulkan jadi GB di bidang penugasan Ilmu Biologi walaupun Fisika dan dan biologi sama terdapat di sub rumpun ilmu IPA. Jadi bidang ilmu penugasan Guru Besar yang diusulkan harus benar-benar sesuai dengan bidang kekhususan Doktornya yang lazimnya tercermin dalam bidang ilmu (ranah) penelitian untuk disertasinya.
Kapan akan beredar SK baru pengganti SK 163 tergantung kapan ditanda-tangan oleh Dirjen Dikti, kabarnya dalam waktu dekat akan disosialisasikan di laman web Dikti untuk dikomentari PT sebelum disahkan.
OK mau lanjut kerja, salam, Fitri.
1.bagaimana seseorang yg telah Lektor dalam jangka kurang dari 3 thn ingin naik pangkat ke lektor kepala IVC, ia telah memiliki jurnal bidang ilmunya namun tak terakreditasi tetapi ada satu jurnal yg terakreditasi namun tidak sebidang ilmu yg ditugaskan padanya. bisakah ia naik ke lektor kepala IV C sedang kumnya dapat terpenuhi hingga 800 dari 365 yg sudah ia punya?
2. apakah setiap buku yg dipublikasikan dgn ISN masih harus ada review dari teman sejawat atau tidak diperlukan lagi karena telah memenuhi syarat sbg buku?
Pak Ahmad,
Pertanyaan Bapak saya tanggapi sbb :
1. Persyaratan khusus untuk kenaikan ke Lektor Kepala bagi Kenaikan jabatan dalam kurun waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahu harus memiliki publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi, atau jurnal ilmiah internasional yang bereputasi sebagai penulis pertama dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang ilmu yang menjadi penugasan Jabatan Lektor Kepalanya, yang jumlahnya mencukupi 25% dari jumlah minimal angka kredit tambahan yang diperlukan. Dan harus ingat kum di bidang B adalah kum maksimal bukan kum absolut, seandainya jafung terakhir Lektor dengan Kum 300, untuk kenaikan ke LK IV/c butuh penambahan kum 400 dengan persyaratan khusus seperti yang barusan dijelaskan, kalo kum maksimal bisa aja kita hitung sudah 400 namun menurut tim penilai hanya diakui sekian.
2. Untuk kenaikan ke Lektor kepala semua karya ilmiah harus direview oleh Team Validasi Karya Ilmiah, silakan baca ketentuan pengusulan ke Lektor Kepala terutama surat edaran tentang Validasi Kaya Ilmiah, sedangkan dokumen yang perlu disampaikan silakan merujuk ke Surat Edaran 71936/A4/KP/2011
http://pak.dikti.go.id/portal/download/
Pedoman Operasional AK 2009 ( http://pak.dikti.go.id/portal/?file_id=1)
Validasi Karya Ilmiah (http://pak.dikti.go.id/portal/?file_id=2 )
Terima kasih, salam, Fitri
Surat Edaran 71936/A4/KP/2011 tentang usul Jabatan Fungsional Dosen jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar (http://pak.dikti.go.id/portal/?file_id=3)
terimakasih atas jawabannya, semoga selalu dalam kebaikan amin.
saya sudah mempelajari beberapa hal disana, ada beberapa pertanyaan lagi :
untuk kenaikan lektor ke lektor kepala
1. apakah makalah yg disajikan dalam seminar nasional maupun lokal (lokarkarya, work shop,dll) tetapi tidak ada proseding seperti ISSN, Penerbit khusus, namun hanya berupa makalah aslinya, diperlukan juga review terhadapnya?
2. saya mengikuti pembuatan naskah akademik yg dilakukan oleh Kementrian, sebagai pemateri dgn suatu makalah tetapi tidak ada dibuatkan prosedingnya hingga sekarang, apakah makalah ts dapat dimasukkan dalam penilaian kredit 10 sebagai penulis?
3. apakah buku yg telah diterbitkan penerbit, ada ISBNnya diperlukan lagi kelengkapan surat keterangan perpustakaan bahwa buku tersebut telah dipakai oleh perpustakaan?
terima kasih atas jawabannnya dan semoga tak jera menjawabnya.
Pak Ahmad:
Untuk kenakan ke LK
1) Semua komponen dari kegiatan B perlu di review oleh team penilai Kopertis ( bagi dosen PTS) atau team penilai PTN untuk dosen PTN Perhatikan tabel (2) kegiatan B dalam buku pedoman 2009, bukti kegiatan apa yang perlu disajikan.
2) Seandainya tidak terbit prosiding namun ada dimuat dalam buku dengan suatu topik bahasan tertentu, diterbitakan dan diedarkan secara nasional. bisa menghasilkan kum. Sebagaimana saya jelaskan untuk kegiatan B angka kreditnya adalah KUM maksimal bukan KUM absolut, bisa aja hasil penilaian di DUPAK berbeda dengan yang ditetapkan di PAK, intinya anda boleh menghitung KUM berdasarkan tabel pedoman penilaian terbitan 24 Desember 2009 tersebut namun penetapan hasil terakhir oleh team penilai ybs
3) Kalo sudah ada ISBN dan diedarkan, tidak perlu keterangan lagi. Namun perhatikan selain ISBN perlu memenuhi kriteria :
Tebal paling sedikit 40 halaman (15.5 cm x 23 cm)
• Diterbitkan oleh Badan Ilmiah/organisasi/PT
• ISBN, dan diedarkan
• Tidak menyimpang dari Panca Sila dan UUD 1945
Terima kasih, salam, Fitri
terimakasih jawabannya betapa amat membantu saya.
berapa orang untuk mereview sebuah buku (bagi kenaikan dari lektor ke lektor kepala), sebab saya lihat dlm surat edaran pd baian contoh tertulis dua org namun satu catatan saja…dan apakah pe review harus menyertakan curiculum vitae pribadinya?
Pak Ahmad mohon maaf saya lagi sangat sibuk, mengenai dokumen yang harus disampaikan silakan merujuk ke Surat Edaran 71936/A4/KP/2011 tentang usul Jabatan Fungsional Dosen jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar yang sudah saya berikan kamis yang lalu, tentang reviewer silakan merujuk ke Permendiknas no. 17 tahun 2010 pasal 8 http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Permen17-2010.pdf.
Salam, Fitri
salam tuk Fitri
terimakasih atas jawabannya
saya telah baca permendiknas no. 17 thn 2010 psl 6,7,8 dan 9 maupun surat edaran Kementrian Pendidikan beserta contoh peer review, namun saya tidak menemukan kurikulum vitae bagi orang yang mereview I dan II terhadap buku(contoh maupun petunjuk keharusan) khusus bagi kenaikan jabatan dari lektor ke lektor kepala.
1. apakah kita membuatkan sendiri kurikulum vitae untuk di isi mereka seperti aturan sebelumnya.
2. atau kuriculum vitai untuk mereka tidak diperlukan kecuali identitas nama, Nip dan unit kerja nya saja sudah dianggap mencukup seperti lampiran no. 6,7 dalam surat edaran kementrian pendidikan No. 71936/A4/KP/2011
posisi saya lektor, dosen di PTN (IAIN).
terimaksih atas perkenan jawabannya, dan semoga selalu dlm sehat jalankan aktivitasnya
Pak Ahmad silakan merujuk pada 3 aturan terbaru yang terdapat di website resmi http://pak.dikti.go.id/portal/download/ seperti yang sudah saya berikan pada posting-posting sebelumnya, lengkapi berkas yang dibutuhkan sesuai apa yang diminta dalam surat edaran tersebut. Sorry banyak pekerjaan kantor sedang menunggu saya. Saya cukupkan diskusi kita sampai di sini aja.Terima kasih, salam, Fitri.
Pak Ahmad, Mohon maaf karena keterbatasan waktu (sehari-hari saya memiliki tugas utama di 2 perusahaan dagang swasta) dan pulang kerja ada dua mama (ibu kandung dan ibu mertua yang sudah uzur dan sakit-sakitan tinggal seatap dengan kami) di rumah sangat butuh perhatian karena sudah ditinggal seharian, semua freetime sepanjang hari sudah habis dipakai untuk mengisi web ini, 3 milis pendidikan dan melayani sebagian pertanyaan para dosen di GDI. Berhubung kebanyakan bahan untuk isi web ini harus dicari (bukan diberi) sehingga sangat sorry ada kalanya tak bisa mendamping diskusi terus. Bapak siapkan dokumen pendamping sesuai dengan petunjuk surat edaran no. 71936, dan sebagaimana sudah berulang kali saya sampaikan untuk kenaikan ke LK dan GB semua karya ilmiah harus direview oleh 2 pakar sebidang sebelum diteruskan ke Dikti, Bapak berstatus dosen IAIN saya berikan surat edaran Kemenag terkait pengusulan jafung di PTAI. juga petunjuk dari Direktur Diktendik Dikti dan Koordinator kopertis 6 ada juga kaitan dengan peer review, dan Resume PAK Dikti 2011 sudah berfungsi sebagai kurikulum vitatae, ditambah surat-surat pernyataan kegiatan A-D sesuai dengan permintaan surat edaran no. 71936.
– Surat Edaran Kemenag tanggal 26 Mei 2011 tentang usulan kenaikan jafung di PTAI
http://serdosdiktis.net/serdos/file/dokumen/PengantarEdaranKenaikanPangkat2011DUPAKOke.pdf
– Usul kenaikan jabatan/pangkat (Petunjuk Direktur Diktendik Dikti atas pertanyaan Koordinator Kopertis 6)
http://datakopertis6.com/data/Usul%20kenaikan%20jabatan%20pangkat.PDF
– Surat Edaran Koordinator Kopertis 6 ini memuat penjelasan yang sangat membantu:
http://kopertis6.or.id/download/Surat%20Edaran%20Usul%20Kenaikan%20Jabatan-Pangkat.pdf
Lampiran:
http://kopertis6.or.id/download/Lampiran%20surat%20edaran%20usul%20kenaikan%20jabatan%20-%20pangkat.zip
terdiri dari Format:
Resume PAK Dikti 2011 (lampiran 1a)
Validasi Karya Ilmiah (lampiran 1b)
Surat Pernyataan (lampiran 1c)
Daftar Hasil Perhitungan Peer Reviewers (lampiran 1d)
Berita Acara Pertimbangan/Persetujuan Senat (lampiran 1e)
Semoga bermanfaat dan sukses selalu, salam, Fitri
terimakasih banyak ibu fitri, sungguh sangat membantu penjelasannya. semoga selalu sukses
Dear Mbak Fitri,
Mohon maaf mengganggu aktfitasnya. Saya dosen pada bidang Ilmu Hubungan Internasional. Pangkat Akademik saya adalah Asisten Ahli/IIIb dan menurut SK pangkat terakhir, saya harusnya sudah mengurus kenaikan pangkat ke Lektor sejak tahun 2007 lalu, namun karena sesuatu dan lain hal, saya baru akan mengurusnya bulan ini (Desember 2011). Pertanyaan saya:
1. Berapakah Kum yang harus saya sertakan dalam usulan kenaikan pangkat saya?
2. Jika ternyata berlebih, apakah saya bisa menggunakan kelebihan kum tersebut unttuk kenaikan pangkat berikutnya (ke Lektor Kepala)?
3. Berapa karyatulis ilmiah yang dibutuhkan untuk AA—>Lektor?
4. Dimana saya bisa mendapatkan/mendownload form-form (panduan, juknis, dll) dan form untuk pengusulan kenaikan pangkat saya?
*). Untuk informasi, Ijazah S1 dan S2 saya liniear dalam bidang Ilmu Hubungan Internasional.
Well, terimakasih atas waktu dan perhatiannya Mbak Fitri. Semoga Sukses Selalu Menyertai.
Pak Arief Wicaksono, saya langsung menanggapi ya:
1 ) Kum AA/IIIb= 150, kum Lektor/IIIC= 200, jadi bapak membutuhkan pertambahan kum 200-150= 50 dengan pembagian (seandainya Bapak bertugas di prodi akademik ) :
Bidang A=30 % x 50= 15 (minimum)
Bidang B=25 % x 50= 12,5 (minimum)
Bidang C= 15% x 50=7,5 ( maksimum)
Bidang D= 20% x 50=10 (maksimum)
2 ) Bisa
3 ) Kalo pengusulan dilakukan pada saat 1-3 tahun dalam jabatan terakhir maka dibutuhkan publikasi di jurnal terakreditasi Dikti minimal 25% dari total kum kegiatan B yang dibutuhkan, seandainya pegusulan pada saat sudah lebih 3 tahun berada di jabatan terakhir maka dibutuhkan ada publikasi di majalah ilmiah ber ISSN minimal 25% dari total Kum B yang dibutuhkan.
Dalam kasus Bapak berarti dibutuhkan kum publikasi 25 % x 12,5 = 3,125 dibulatkan ke atas =4
Kum maksimal untuk publikasi jurnal terakreditasi adalah 25, untuk publikasi di majalah ilmiahber ISSN kum maksimal = 10. Berarti bila pegusulan pada saat posisi di jabatan akhir 1-3 tahun dibutuhkan jurnal ilmiah terakreditasi dikti 4: 25= 0.16 dibulatkan ke atas = 1 publikasi, begitu juga bila diusulkan pada saat sudah lebih dari 3 tahun menduduki jabatan terakhir maka dibutuhkan publikasi di majalah ilmiah ber ISSN (jurnal nasional non akreditasi) 4: 10 dibulatkan ke atas juga =1
4) Bapak bisa download di http://www.kopertis12.or.id/2011/02/08/persyaratan-menjadi-guru-besarlektor-kepalalektorasisten-ahli.html kalo tak bisa buka klik laman web ini http://www.kopertis12.or.id di berita populer yang terletak di tengah atas akan nampak
Persyaratan Menjadi Guru Besar/Lektor Kepala/Lektor/AA (update:09/11/2011) di klik aja…
Disarankan Bapak baca :
– Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen
Kum untuk kegiatan A-D ada diuraikan di table masing-masing
– Penjelasan Teknis Pengusulan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen
Di dalamnya penjelasan persyaratan administratif usulan.
Di Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN, diklik digitnya akan dapat format yang dibutuhkan,
Kalo ingin form Pakta Integritas dan contoh pengisian surat pernyataan tersebut di atas bisa ambil di sini Presentasi KABAG TU dan Form JJA 2010 (Revisi 1 Juli 2010) yang terletak di laman yang sama.
Sebagian format yang tidak terdapat di atas bisa unduh di :
Surat Edaran Koordinator Kopertis 6 (disarankan baca karena berisi info update)
http://kopertis6.or.id/download/Surat%20Edaran%20Usul%20Kenaikan%20Jabatan-Pangkat.pdf
Lampiran:
http://kopertis6.or.id/download/Lampiran%20surat%20edaran%20usul%20kenaikan%20jabatan%20-%20pangkat.zip
terdiri dari Format:
Resume PAK Dikti 2011 (lampiran 1a)
Semoga bermanfaat, salam, Fitri
Validasi Karya Ilmiah (lampiran 1b)
Surat Pernyataan (lampiran 1c)
Daftar Hasil Perhitungan Peer Reviewers (lampiran 1d)
Berita Acara Pertimbangan/Persetujuan Senat (lampiran 1e)
Bagaimana cara dan apa-apa persyaratan untuk memperpanjang batas usia pensiun bagi seseorang professor ? Tolong diberi penjelasan karena sangat penting bagi saya ke depan agar bisa saya melengkapi persyaratannya !
Pak Syafriadiman ysh, Bapak klik http://www.kopertis12.or.id/2010/08/02/kumpulan-info-penting-untuk-dosen.html
setelah tampil Bapak Perhatikan di butir C. Batas Usia Pensiun Guru Besar ada satu Permendiknas terbitan 2008 dan 3 (tiga) surat edaran Dirjen Dikti terbitan 2011. Semua persyaratan dan ketentuan ada dijelaskan di situ.
Ok ya Pak, sudah malam sampai sini dulu, terima kasih telah kunjungi web kami.
salam, Fitri.
maaf mbak, saya mau tanya..
saya dosen yang baru saja mengajar disalah satu perguruan tinggi..
saya ingin menanyakan bagaimana cara menghitung angka kredit dosen khususnya seperti saya yang masih pemula… bisa diberikan contoh dalam penghitungan angkanya?
terima kasih…
Dik Ana silakan baca penjelasan saya sebelumnya yang sudah terhimpun di link di bawah ini, tabel perhitungan kum bisa baca pedoman operasional ak 2009 yang terdapat dalam link tersebut, di bawah sumber butir ke5. Mohon maaf saya sudah harus kembali meneruskan kerjaan di kantor, dibaca ya :
http://www.kopertis12.or.id/2011/10/30/alur-mekanisme-pengusulan-jabatan-fungsional-awal-bagi-dosen-tetap-yayasan.html
Sukses selalu, salam, Fitri
terima kasih bu
apakah ijasah dgn akreditasi C dapat menjadi kendala dalam kenaikan pangkat?
Dik Ahmad, kalo untuk usulan kenaikan ke Lektor Kepala dan Guru Besar, ijazah setelah 24 Desember 2009 (tgl berlaku pedoman AK 2009) minimal harus terakreditasi B (prodinya atau PT yang menyelenggara Prodi tersebut), untuk ijazah yang terbit sebelum 24 Desember 2009 (bisa tak terakreditasi atau terakreditasi C oleh Ban-PT)minimal memiliki ijin penyelenggaraan prodi dari Dikti. Penjelasan ini terdapat di Pedoman AK 2009 hal 5 http://www.dikti.go.id/dmdocuments/PEDOMAN%20OPERASIONAL%202009_New.pdf
Untuk kenaikan ke AA atau Lektor tidak seketat LK dan GB, karena penetapan PAK sudah dialihkan wewenang ke team daerah, jadi tergantung pada team penilai setempat. contohnya ada beberapa kopertis masih memperbolehkan ijazah dari prodi terakreditasi C atau yang masih dalam proses akreditasi (belum terakreditasi) karena mereka beranggapan, kewajiban prodi harus terakreditasi itu kan mulai berlaku pada pertengahan 2012.
Salam, Fitri
salam bu fitri
bagi dosen IAIN, katanya proses untuk kenaikan pangkat ke lektor kepala melewati tiga jalur, I di IAIN, ke II ke Diktis depag lalu ke III ke diknas, dari diknaslah yang akan memutuskan…mohon penjelasan nya bagaimana prosedur ringkasnya…dan problemnya
terimakasih atas jawabannya
Dik Ahmad, penjelasannya silakan baca :
Surat Edaran Kemenag tanggal 26 Mei 2011
http://serdosdiktis.net/serdos/file/dokumen/PengantarEdaranKenaikanPangkat2011DUPAKOke.pdf
Salam, Fitri.
trimakasih atas jawabannya semoga dibalas Tuhan dgn kebaikan kebaikan yg banyak
Yth. Bu Fitri,
Apakah jurnal ilmiah yang terbit tahun 2000 sd 2003 masih patut digunakan untuk kenaikan pangkat dari IIIb ke IIIc pada tahun 2012 ini? Terima kasih banyak atas jawabannya.
Salam,
Madlazim
Pak Madhazim, di surat edaran Dirjen Dikti no. 2050/E/T/2011 tgl 30 Desember 2011 tentang Kebijakan Unggah karya ilmiah dan jurnal, sudah ditetapkan mulai efektif tahun 2012 semua karya ilmiah dan jurnal yang tidak dapat ditelusuri dengan internet tidak akan diproses Dikti. Yang jelas pada tahun 2000 s/d 2003 belum ada internet, ketentuan ini sudah membuat sebagian dosen yang belum sempat usulkan karya lama mereka jadi stress dan kecewa.
Salam, Fitri
Kepada Yth. Bu Fitri,
Terima kasih atas pedoman penilaian angka kredit dosen. Saya sudah membacanya, tetapi tidak menemukan informasi patut atau tidak artikel yang diterbitkan pada jurnal internasional pada tahun 2000 sd 2003 bisa dipakai untuk usulan kenaikan pangkat tahun 2012 ini? Terima kasih banyak atas responnya.
Salam,
Madlazim
Pak Madlazim, surat edaran itu sudah ada di laman web kopertis 12 atau Bapak bisa langsung unduh dan baca isinya :
http://www.dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=2626:kebijakan-unggah-karya-ilmiah-dan-jurnal&catid=68:berita-pengumuman&Itemid=160
Salam, Fitri.
Yth Ibu Fitri,
Mohon informasi apakah 2 jurnal internasional dalam satu semester hanya di nilai 1 saja sesuai dengan batas kepatutan? Saya mengajukan 2 artikel ke dua jurnal internasional yg berbeda dalam kurun waktu yang berbeda pula tetapi karena perbaikan-perbaikan dan antrian jadinya artikel saya di terbitkan dalam satu semester yang sama, apakah tidak ada pertimbangan lain untuk hal ini?
Bagaimana pula jika seseorang yg produktif yg menulis banyak artikel, apakah peraturan ini tidak kontraproduktif? Terimakasih
Pak/Bu Najma ysh, itu sangat tergantung pada team penilai ybs, jika demikian kejadian, usahakan sedapat mungkin lampirkan bukti pengajuan jurnal pada kurun waktu yang berbeda, mudah-mudahan mereka bisa memahami proses untuk publikasi jurnal internasional sangat menyita waktu dan sulit prediksi kapan periode terbitnya. Saya rasa team yang sudah berpengalaman bisa memahami hal tersebut.
Sukses selalu, salam, Fitri.
Bu Fitri yth,
Ass wr wb,
Saya sangat ingin tanggapan dari Bu Fitri terhadap masalah yang sedang saya hadapi.
Awalnya saya adalah dosen PTS dan telah mempunyai jafung AA tmt 1 Juli 2003 pada pangkat IIIA (waktu itu masih S1) dengan KUM 140. Tahun 2007 memperoleh ijazah S2. Tahun 2008 TMT 1 Des, diangkat jadi CPNS di PTN dan TMT 1 Des 2010 jadi PNS 100%. Berdasarkan SK Mendiknas No. 36/D/O/2001 tentang Juknis Penilaian angka kredit jabatan dosen,
Pasal 1 ayat (11)
“Dosen yang tidak berkedudukan sebagai PNS yang telah atau pernah memiliki jabatan fungsional dosen, maka jabatan tersebut tetap diakui apabila telah menjadi PNS dengan tugas sebagai dosen. Pengakuan tersebut hanya pada jabatan fungsional, sedangkan pangkatnya sama dengan yang dimiliki sebagai PNS..”
Saat berstatus CPNS saya mengajukan SK pengangkatan kembali tersebut, tapi oleh bag kepeg di PTN saya tidak diterima, dengan alasan katanya masih berstatus CPNS, dan harus PNS 100% dulu baru bisa mengusulkan. Akhirnya, SK pengangkatan kembali AA saya tersebut baru keluar TMT 1 Februari 2011, dengan KUM 140 yang lama + ijazah 50, totalnya 190. Sementara karya tri darma (kecuali ijazah S2) saya sejak 2003 s/d 1 feb 2011 dinyatakan hangus oleh tim penilai, meskipun hal ini saya protes.
Kemudian per 1 feb 2012 ini saya mengajukan kenaikan ke Lektor. Oleh tim penilai saya juga dinyatakan belum bisa disetujui, karena katanya harus menyertakan jurnal terakreditasi untuk kenaikan 1-3 tahun.
Pertanyaan saya:
1. Kapan sebenarnya pengangatan kembali saya itu boleh diajukan, apakah sejak jadi CPNS atau harus menunggu berstatus PNS 100% dulu?
2. Menurut ketentuan, kenaikan jabatan reguler dapat dipertimbangkan jika minimal 1 tahun sejak jabatan terakhir. Kapan masa jabatan saya itu sebenarnya dihitung, apakah sejak 1 Juli 2003 (SK jabatan pertama waktu di PTS) atau sejak 1 Feb 2011 (SK pengangkatan kembali di PTN)
3. Apakah dengan keluarnya SK pengangkatan kembali itu, membuat KUM yang telah saya kumpulkan sejak tahun 2003 sampai 1 Feb 2011 tidak dapat digunakan untuk kenaikan pada jabatan Lektor berikutnya, mengingat KUM tersebut belum pernah saya gunakan. Saya sangat dirugikan dalam hal ini, karena tim penilai menganggap KUM tersebut hangus. Kalau begitu, apa makna frasa “pengangkatan kembali” tersebut?
4. Saya akhirnya banyak mengalah, karena tidak tahu kepada siapa saya harus bertanya, sehingga saya ketemu dengan tulisan Bu Fitri yang sangat membantu sekali. Menurut persepsi tim penilai, ketika saya mengajukan kenaikan jabatan lektor sekarang (Feb 2012), masa jabatan saya baru 1 tahun karena sesuai dengan SK pengangkatan kembali tmt nya 1 Feb 2011, sehingga harus membuat jurnal terakreditasi. Padahal saya beranggapan, masa jabatan saya sejak AA 2003, adalah lebih kurang 8 tahun dengan sekarang, sehingga tidak perlu lagi mengajukan jurnal terakreditasi. Kalaupun masih dianggap masih 1 tahun, BOLEHKAH saya mengajukan jurnal terakreditasi yang saya miliki tahun 2005 dan belum pernah digunakan sekalipun dalam perhitungan angka kredit.
Mohon tanggapan bu Fitri, semoga dapat membuat saya lebih paham dan merasa tidak terzalimi. wassalam
Syofyan
Walaikumsalam Wr. Wb.
Dear Pak Syofyan,
Berhubung keterbatasan waktu (Sabtu kantor kami buka sampai jam 13:00) saya langsung aja ya:
1) Pengajuan Pengakuan kembali jabatan fungsional yang sudah diperoleh pada waktu bertugas sebagai dosen PTS baru bisa diajukan setelah diangkat jadi PNS, ini sesuai dengan pasal 1 butir (11) Kepmendiknas no. 36/D/0/2001 yg berbunyi sbb:
Dosen yang tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil yang telah atau pernah memiliki jabatan fungsional dosen, maka jabatan tersebut tetap diakui apabila TELAH MENJADI pegawai negeri sipil dengan tugas sebagai dosen. Pengakuan tersebut hanya pada jabatan fungsional, sedangkan pangkatnya sama dengan yang di-miliki sebagai pegawai negeri sipil.
2) Dihutung dari SK Jabatan Fungsional yang terbit terakhir (Pengangkatan kembali) yaitu tgl 01 Februari 2011.
3) Pengangkatan kembali adalah pengakuan terhadap jabatan fungsional sebelumnya. KUM yang diperoleh sebelum SK pengangkatan AA hangus karena jafung tersebut merupakan pengangkatan awal, kelebihan angka kredit untuk pengangkatan awal tak bisa diusulkan kembali, kecuali kelebihan kum untk kenaikan jafung berikutnya.
4) Kalo sudah diangkat jadi PNS, jabatan fungsional adalah sesuai dengan apa yang tertera di SK pangangkatan kembali, untuk itu benar masa jabatan sampai 01 Feb 2012 baru satu tahun sehingga wajib ada publikasi di jurnal terakreditasi Dikti, kalo hitung kum Bapak tandanya butuh 1 artikel.
Persyaratan ini diatur dalam pasal 1 butir 13c Kepmendiknas 36/D/0/2001 sbb:
Memiliki publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi sebagai penulis utama yang jumlahnya mencukupi 25% dari persyaratan angka kredit minimum untuk kegiatan penelitian bagi kenaikan jabatan dalam kurun waktu 1 sampai dengan 3 (tiga) tahun.
Kita hitung kum Bapak sbb:
kewajiban publikasi:
25% x L300 – AA190 yang sudah dimiliki = 25 % x 110 = 27,5
Kewajiban khusus bagi pengusulan dalm waktu 1-3 tahun:
Wajib memiliki publikasi di jurnal terakredtiasi Dikti 25% x 27,5= 6,875
Jumlah publikasi yang dibutuhkan = 6,875 dibagi kum maksimal untuk jurnal nasional terakreditasi yaitu 25= dibulatkan sama dengan 1 artikel di jurnal terakreditasi Dikti. Publikasi sebelum pengangkatan awal hanya bisa dipakai untuk penambahan kum (10) yang dibutuhkan di luar ijazah, selebihnya hangus. Jadi publikasi yang dibutuhkan adalah setelah sk pengangkatan awal dalam hal ini pengangkatan di jabatan setelah menjadi PNS yaitu terhitung tgl 01 Feb 2011.
NAMUN ADA SATU HAL PERLU DIPERHATIKAN yaitu untuk perhitungan gaji pokok PNS, masa kerja sebelum jadi CPNS bisa diakui 50%, untuk itu perlu diajukan peninjauan kembali masa kerja PNS, bisa langsung urus di BKD setempat atau melalui kampus, lamanya proses sekitar satu bulan dengan lampirkan :
Syarat dan Kelengkapan Berkas :
1.Diusulkan oleh instansi yang dibuktikan dengan surat usulan dari pimpinan instansi yang bersangkutan;
2. Memiliki SK CPNS yang dibuktikan dengan foto kopi SK CPNS, disahkan oleh pejabat yang berwenang;
3. Memiliki SK PNS yang dibuktikan dengan foto kopi SK PNS, disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4. Diangkat sebagai Pegawai Honor/PTT dan atau SK Pengangkatan sebagai Pegawai pada suatu perusahaan yang dibuktikan dengan foto kopi SK Pengangkatan sebagai Honor/PTT dan atau SK Pengangkatan sebagai Pegawai pada suatu perusahaan, disahkan oleh pejabat yang berwenang;
5. Diberhentikan sebagai Tenaga Honor/PTT dan atau SK Pengangkatan sebagai Pegawai pada suatu perusahaan yang dibuktikan dengan foto kopi pemberhentian sebagai Tenaga Honor/PTT dan atau SK Pengangkatan sebagai Pegawai pada suatu perusahaan, disahkan oleh pejabat yang berwenang;
6. Berstatus sebagai PNS yang dibuktikan dengan foto kopi Kartu Pegawai, disahkan oleh pejabat yang berwenang;
7. Tingkat pendidikan sesuai dengan yang dipersyaratkan yang dibuktikan dengan foto kopi ijazah, disahkan pejabat yang berwenang.
Dasar hukumnya :
PP No. 98 Tahun 2000 Jo. PP No. 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan PNS
PP no. 98 tahun 2000
http://www.bappenas.go.id/node/129/35/pp-no98-tahun-2000-tentang-pengadaan-pegawai-negeri-sipil/
Pasal 13
(1) Masa kerja yang diperhitungkan penuh untuk penetapan gaji pokok pengangkatan pertama adalah :
a. selama menjadi Pegawai Negeri Sipil, kecuali selama menjalankan cuti diluar tanggungan negara;
b. selama menjadi Pejabat Negara;
c. selama menjalankan tugas pemerintahan;
d. selama menjalankan kewajiban untuk membela negara; atau
e. selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik pemerintah.
(2) Masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan yang berbadan hukum di luar lingkungan badan-badan pemerintah yang tiap-tiap kali tidak kurang dari 1 (satu) tahun dan tidak terputus-putus, diperhitungkan 1/2 (setengah) sebagai masa kerja untuk penetapan gaji pokok dengan ketentuan sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) tahun.
PP no. 11 tahun 2002
Pasal 13
http://prokum.esdm.go.id/pp/2002/pp_11_2002.pdf
Semua sama kecuali butir (2) diobah dari sebanyak-banyaknya 10 tahun menjadi 8 tahun.
OK ya Sabtu perusahaan kami buka setengah hari, sudah harus siap-siap berangkat, berita edukasi pagi ini terpaksa dipending sampai pulang kerja baru dilanjutkan.
Terima kasih Pak sudah kunjungi web kami, dan mohon maaf bila tanggapanku sudah mengecewakan Bapak. Hidup ini memang penuh cobaan dan kadang harus memilih, kalo Bapak terus jadi dosen PTS publikasi bisa diakui namun kesejahteraan kurang terjamin karena honor tergantung pada kemampuan yayasan, tak ada jaminan pengobatan dan tak ada uang pensiun. Pilih jadi dosen PTN penghasilan dll terjamin namun publikasi di masa PTS jadi hangus. Sudahlah Pak Ikhlaskan aja bila itu dianggap kerugian, Bapak kan sudah banyak publikasi, sebagian materi bisa diolah kembali kemudian publikasi di jurnal terakreditasi Dikti. Kalo kita ikhlas dan sabar, Allah SWT akan mengganti kesabaran kita dengan nikmat dan rezeki yang lebih banyak. Sukses selalu ya Pak, salam hangat dari Medan.
Wassalam, Fitri.
Assalamu’alaikum wrwb
Perkenalkan nama saya INDRAWAN, bekerja sebagai Dosen Honorer (Luarbiasa) berbagai PTS di Palembang dengan NIDN = 0217046502. Saya telah lama mengajar, kalau tidak salah semenjak tahun 2005.
yang ingin saya tanyakan:
1. Bagaimana cara untuk mengurus Jenjang Akademik (JA)?
2. Selain dosen honorer/LB juga bekerja sebagai PNS (awalnya guru sampai gol (IV-a) kemudian pindah ke struktural (IV-b) dan kembali menjadi guru. Apakah memungkinkan untuk melakukan konversi atau impasing dengan jabatan lama? Kalau memungkinkan bagaimana caranya?
Terima kasih atas bantuannya
Wassalam
Indrawan
NIDN 0217046502
Walaikumsalam Wr.Wb. Pak Indrawan, mohon maaf keterbatasan waktu, selain kesibukan kantor juga harus bagi waktu merawat Bunda saya yang sedang sakit. Untuk itu saya haya beri tanggapan singkat aja, selengkapnya silakan baca materi-materi yang sudah banyak saya sajikan di postingan Pedoman Operasional Perhitungan Angka Kredit Dosen:
1 ) Silakan baca Penjelasan Teknis Pengusulan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2009/06/presentasi-ibu-agustina.ppt
2 ) Bila anda ingin menjadi dosen tetap harus alih fungsi dengan memenuhi persyaratan:
Surat Edaran Sekjen 4841/A4.5/KP/2009: Alih tugas/alih fungsi/melimpah menjadi PNS dosen (situs asli)
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/SESekjen4841-A4-5-KP-2009.doc
Terima kasih, salam, Firi
Dear Ibu FItri,
Mohon sarannya ibu, saya dosen PTS, dengan jabatan fungsional terakhir asisten ahli, dengan angka kredit 175,20, TMT 01 Januari 2001.
Januari 2010 yang lau saya berhasil menyelesaikan S2 saya di Magister Teknologi Informasi (s1 saya manajemen informatika).
APakah saya sebaiknya mengajukan kenaikan Jfung menjadi lektor 200 atau lektor 300? terima kasih Ibu atas tanggapannya.
Wassalam
Yoseph
Pak Yoseph Hendrik tergantung jumlah angka kredit yang sudah terhimpun, kalo masih jauh dari Lektor 300 usul aja Lektor 200, kalo sudah mendekati Lektor 300 better dikumpul dan langsung usul Lektor 300.
Salam, Fitri
Mohon bantuannya, bapak dan ibu sekalian…
Saya mengajar di Universitas Tadulako sejak April 2006, dengan formasi yang dimasukkan adalah pendidikan sejarah, tetapi waktu penerimaan itu saya sudah mendapat gelar M.Pd di kekhususan pendidikan Sosiologi sejak tahun 2004. Walaupun demikian saya terangkat menjadi PNS dengan memakai formasi SI Pendidikan Sejarah, kemudian saya ditugas belajar dengan mengambil program Doktor (S3) di program Sosiologi murni, yang mau saya tanyakan, apakah saya masih dapat mencapai guru besar? dengan masalah bidang ilmu sya tersebut, yang hingga kini saya masih jabatan atau golongan IIIa/asisten ahli?dengan demikian, apakah bidang ilmu saya tidak segaris atau bagaimana? mohon penjelasan dengan kebingungan saya yang luar biasa ini.
Bu Nuraedah,
Saat ini kelinearan bidang ilmu masih berpedoman pada daftar rumpun ilmu di web dikti http://evaluasi.dikti.go.id/document/rumpunilmu atau http://www.kopertis12.or.id/rumpun dan untuk bidang ilmu yang tak ada disebutkan di daftar masih dibenarkan berpedoman pada SK 163 tahun 2007 http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/SKDirjen163-DIKTI-Kep-2007Lengkap.pdf, khusus Psikologi, Komunikasi Komputer dan Lanskap berpedoman pada SE Dirjen Dikti no. 1030/D/T/2010 http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/SEDirjen1030-D-TNomenklatur.pdf.
Di daftar rumpun ilmu, warna biru=rumpun ilmu, merah=sub rumpun ilmu, hitam=bidang ilmu. Bidang ilmu yang berada di sub rumpun ilmu boleh dikatakan linear.
Terus apakah bidang ilmu (S1-S3) yang terletak di sub rumpun yang berbeda dianggap tidak linear sehingga tidak bisa diusulkan menjadi GB? jawabannya bisa aja LINEAR DAN TETAP MEMILIKI PELUANG, namun yang harus jadi perhatian PENDIDIKAN TERAKHIR HARUS SESUAI DENGAN BIDANG TUGAS SAAT PENGUSULAN JAFUNG AKADEMIK GURU BESAR, dan kum kegiatan tridharma PT yang tidak ada kaitan dengan bidang ilmu ijazah terakhir ( yang tak ada kaitan dengan riset disertasinya) tidak bisa dihitung, ijazah yang tidak linear dengan jafung sebelumnya bisa kontribusi kum ijazah namun sangat kecil (hanya peroleh tambahan S3 =15, S2=10). Jadi seandainya S3 Ibu Nur di Sosiologi murni dan ditugaskan di bidang ilmu sosial bisa usulkan GB, nanti team penilai yang akan menilai apakah ijazah S1-S2 linear dengan bidang ilmu di S3 (ada kaitan dengan penelitian dIsertasinya), bila berkaitan semua kegiatan tridharma PT sebelumnya juga bisa diakui.
Akan terbit Permendikbud lengkap juknis (SK Dirjen Dikti) setelah RUU PT disahkan (RUU PT kemungkinan akan disahkan di Juli mendatang) sebagai pengganti SK 163 tahun 2007 dan daftar rumpun ilmu saat ini (perlu perhatikan daftar rumpun ilmu hanya rujukan sementara yang tak ada kekuatan hukum, masih update terus sebelum turun SK). Bagaimana kelinearan ke depan apakah rujukan utama masih memakai takaran bidang-bidang ilmu yang terletak di SUB RUMPUN ILMU yang sama? ditunggu aja Permendikbud atau SK Dirjen Dikti terkait.
Sepintas lalu seperti akan ada perubahan di kelinearan bidang ilmu, pengelompokan rumpun ilmu mengalami perubahan dari 12 menjadi 6 kelompok…semoga ada kabar baik dalam penataan kelinearan ilmu.
RUU PT versi terbaru (versi 09 April 2012)
http://hktl.ugm.ac.id/web/images/upload/ruu%20pendidikan%20tinggi%20versi%209%20april%202012.pdf
Pasal 10 butir 2
Rumpun Ilmu terdiri atas:
a. Ilmu Agama (religion)
b. Ilmu Humaniora (Humanities)
c. Ilmu Sosial (Social Sciences)
d. Ilmu Alam (Natural Sciences)
e. Ilmu Formal (Formal Sciences)
f. Ilmu Terapan (Applied Sciences)
Untuk lebih jelas apa-apa yang termasuk dalam keenam rumpun ilmu tsb silakan baca salah satu referensi/rujukan yang dipakai Dikti dalam penataan kode bidang ilmu:
http://en.wikipedia.org/wiki/List_of_academic_disciplines
Ok ya, mau siap-siap berangkat kerja, saya cukupkan sampai di sini
Salam, Fitri.
Bu Fitri, ysh
Apakah seseorang yang sedang dalam tugas belajar, bisa diproses penilaian angka kredit dosennya?
Misalnya mau naik dari Lektor (III/C) menjadi Lektor (III/d).
Ma kasih sebelumnya, Bu
Dik Malta Abdurrahman,
Dosen tugas belajar status jabatan fungsional dosennya dalam posisi non aktif/dibebaskan sementara dengan kata lain dalam keadaan tak memiliki Jabatan Fungsional Dosen dan berubah menjadi berstatus karyasiswa selama tugas belajar, sehingga mereka tidak bisa mengusulkan kenaikan jabatan fungsional dosen dan prestasi tridaharma PT semasa tugas belajar tidak diakui sebagai kum, untuk kenaikan pangkat PNS diperkenankan namun berlaku aturan yang berlaku pada PNS non dosen yaitu kenaikan sekali dalam 4 tahun. Nanti setelah pengaktifan kembali sebagai dosen baru berlaku kenaikan jabatan akademik minimal setahun di jabatan terakhir dan kenaikan pangkat minimal di kepangkatan terakhir setelah persyaratan kum mencukupi.
Muncul Pertanyaan:
Kapan boleh mengajukan kenaikan jabatan fungsional akademik ?
– Minimal sudah setahun di jabatan akademik terakhir (masa studi lanjut tak boleh dihtung ke dalam), misalnya dosen ybs pada saat turun sk tugas belajar sudah 8 bulan di jabatan akademik terakhir, setelah sk pengaktifan turun minimal 4 bulan ybs baru boleh usulkan kenaikan jafung (8+4=12 bulan) apabila kum sudah mencukupi.
Apakah tidak sia-sia semua publikasi selama tugas belajar dengan tak dinilai sebagai kum ?
– Merugi di kum tidak berarti merugi di kontribusi, selama karya kita bermanfaat untuk orang banyak itu akan datangkan amalan dan kebahagianan buat kita. Lagian materi penelitian/publikasi masih bisa diolah, dipublikasi kembali setelah tugas belajar namun isinya jangan 100% persis sama dengan thesis/desertasi, diolah dan dipecahkan jadi beberapa tulisan baru dipublikasi ke jurnal, InsyaAllah masih bisa menghasilkan kum.
Salam, Fitri.
Ma kasih Bu Fitri, atas jawabannya.
Mau nanya lagi Bu: Misalnya KUM dikumpulkan (dan mencukupi) sebelum dosen ybs melaksanakan tugas belajar, apakah tetap tidak bisa diajukan/diproses kenaikan pangkatnya ketika dosen ybs sedang dalam tugas belajar (misal proses kenaikan dari Lektor III.C ke Lektor III.D).
Ma kasih Bu, sebelumnya
Dik maltaabdurrahman, seandainya sebelum tugas belajar sudah ada prestasi tridharma PT yang belum diajukan ke team penilai, kumnya hanya bisa diajulakan sepulang tugas belajar dengan jangka waktu seperti yang sudah saya jelaskan di tanggapan sebelumnya. Bisa diproses kenaikan jafung seandainya DUPAK sudah diajukan sebelum anda berangkat studi lanjut dan KUMnya mencukupi untuk kenaikan jafung yang diajukan. Dan harus perhatikan kum terdiri dari kum absolut (kegiatan A) dan kum maksimal (kegiatan B-D) yang sering menurut perhitungan dosen ybs cukup namun ternyata tidak mencukupi menurut team penilai setelah diajukan.
OK ya saya cukupi sampai di sini, banyak undangan hari ini.
Salam, Fitri.
Bu Fitri, ysh
Pada pedoman operasional penilaian angka kredit yang diterbitkan Dikti disebutkan bahwa batas kepatutan publikasi dalam jurnal internasional=1 artikel/semester, jurnal terakreditasi=1 artikel/semester, jurnal tidak terakreditasi=2 artikel/semester.
Apakah bisa diartikan: dosen dapat menghasilkan maksimal 4 artikel dalam satu semester (1 artikel di jurnal internasional + 1 artikel di jurnal terakreditasi + 2 artikel di jurnal tidak terakreditasi)?
Atau: jika sudah menghasilkan 1 artikel di jurnal internasional, tidak diakui lagi untuk artikel di jurnal lain dalam semester tersebut ?
Mohon penjelasannya Bu
Ma kasih sebelumnya Bu Fitri
Salam,
Dik Maltaabdurrahman,
Penulisan makalah yang diterbitkan di jurnal internasional atau jurnal terakreditasi memerlukan waktu cukup lama, dimulai dari penulisan naskah, pengiriman ke dewan redaksi, review oleh tim penilai, perbaikan/koreksi oleh penulis berdasarkan hasil review dan proses penyempurnaan untuk siap cetak. Apakah dalam satu semester anda sanggup menghasilkan 1 artikel di jurnal internasional + 1 artikel di jurnal terakreditasi + 2 artikel di jurnal tidak terakreditasi ? Apakah tak perlu melakukan kegiatan A, C dan D dan berbagi waktu bersama keluarga, teman dan jiran tentangga? Lagian kegiatan B bukan hanya menulis makalah aja.
Kalopun ada beberapa makalah yang anda kirim pada waktu yang berbeda kebetulan terbit serentak di semester yang sama, panitia penilai akan mempertimbangkan kemungkinan yang terjadi dengan memperhatikan bukti pengiriman makalah yang anda sajikan, bila ternyata tidak terjadi pelanggaran batas kepatutan maka bisa diterima sebagai kum.
Ok deh saya sangat sibuk, sampai saat ini belum bisa luangkan waktu siapi berita edukasi, saya cukupkan sampai di sini, salam, Fitri.
Bu Fitri, ysh
Ma kasih banyak Bu, atas jawaban terdahulu yang sangat cepat dan jelas, sehingga sangat membantu.
Bu, maaf saya bolak balik nanya.
Di dalam Kepmendiknas nomor 36/D/O/2011 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Dosen pasal 2 ayat (2), disebutkan bahwa dosen yang sedang dalam tugas belajar dapat diproses kenaikan jabatan/pangkatnya apabila angka kredit yang disyaratkan telah terpenuhi sebelum yang bersangkutan mengikuti tugas belajar walaupun masa kerja dalam jabatan/pangkat terakhir baru terpenuhi pada saat yang bersangkutan dalam tugas belajar.
Apakah aturan ini sudah tidak berlaku, Bu?
Ma kasih sebelumnya, Bu
salam,
Masih berlaku Dik Maltaabdurrahman, namun berhubung sudah dibebaskan sementara dari jabatan dosen, maka padanya berlaku kenaikan pangkat regular PNS non dosen (minimal 4 tahun dari sk pengangkatan terakhir, ketentuan kenaikan pangkat minimal 2 tahun dipangkat terakhir baru bisa diberlakukan setelah diaktifkan kembali menjadi dosen), itu sudah ada dijelaskan dalam PP no. 12 tahun 2002 jo PP no. 99 tahun 2000 tentang kenaikan pangkat PNS dan ketiga kepmen tentang PAK Dosen. Itu saya berikan di bawah ini:
Produk hukum yang perlu dibaca (3 kepmen yang menjadi juknis kenaikan jabatan/pangkat dosen dan 2 PP tentang kenaikan pangkat PNS) :
A. Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN: 61409/MPK/KP/1999 dan nomor 181 tahun 1999 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya
http:// luk.tsipil.ugm.ac.id/atur/ SKB181-1999%2661409-MPK-KP-99JabatanAngkaKredit.docx
Pasal 8
(1) Dosen yang sedang tugas belajar lebih dan 6 (enam) bulan dan pada saat sebelum tugas belajar dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun telah memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatannya, maka kenaikan jabatannya baru dapat ditetapkan setelah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir.
(2) Dosen yang dibebaskan sementara karena tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, dapat diberikan kenaikan pangkat reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (maksudnya sesuai dengan PP 99 tahun 2000 jo PP 12 tahun 002 tentang kenaikan pangkat PNS)
B. Kepmenwaspan no.38/KEP/MK.WASPAN/8/ 1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
http:// luk.tsipil.ugm.ac.id/atur/ Kepmen38-Waspan-8-1999FungsionalDosen.pdf
Pasal 28
Dosen yang dibebas tugaskan karena belajar lebih dari 6 bulan, kenaikan pangkatnya dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku (maksudnya sesuai PP kenaikan pangkat PNS) sepanjang belum mencapai batas jenjang kepangkatan sesuai dengan pendidikan terakhirnya.
C. Kepmendiknas 36/D/O/2001 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen
http:// luk.tsipil.ugm.ac.id/atur/ Kepmen36-D-O-2001PenilaianAngkaKreditDosen.docx
Pasal 2
(2) Dosen yang sedang dalam tugas belajar dapat diproses kenaikan jabatan/pangkatnya apabila angka kredit yang disyaratkan telah terpenuhi sebelum ybs mengikuti tugas belajar walaupun masa kerja dalam jabatan/pangkat terakhir baru terpenuhi pada saat ybs sedang dalam tugas belajar. Untuk hal ini maka penetapan angka kredit
dan surat keputusan pengangkatan ke dalam jabatan fungsional/pangkat dosen tetap dibuat berlaku terhitung mulai tanggal sesuai dengan syarat masa dalam jabatan untuk kenaikan jabatan dan syarat masa dalam pangkat untuk kenaikan pangkat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Khusus untuk kenaikan pangkatnya dapat diberlakukan kenaikan pangkat sedang dalam tugas belajar sesuai dengan ketentuan dalam pasal 19 PP No.99 Tahun 2000 apabila tidak dapat menggunakan kenaikan pangkat pilihan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 9 PP No.99 Tahun 2000 karena tidak memenuhi syarat angka kredit sebelum
ybs mengikuti tugas belajar.
D. PP no. 99 tahun 2000 tentang kenaikan pangkat PNS
http:// luk.staff.ugm.ac.id/atur/pns/PP99-2000.pdf
Pasal 19 butir 1 yang menerangkan bagi yang tugas belajar minimal 4 tahun dipangkat terakhir baru boleh dinaikan pangkatnya.
E. PP no. 12 tahun 2002 tentang perubahan terhadap PP no. 99 tahun 2000
http://www.bpkp.go.id/uu/filedownload/4/63/1053.bpkp
Pasal 20 menjelaskan penyesuaian pangkat dengan pendidikan terakhir bagi yang belum sesuai, misalnya dosen yang bergolongan pangkat III/b setelah lulus S3 bisa langsung naik ke III/c bila sudah satu tahun di pangkat III/b (masa studi tak boleh dikira)
Ok deh mau siap-siap berangkat kerja…
Sekian semoga bermanfaat dik.
Apakah masih memungkinkan untuk meraih GB bisa dari S3 yang terakreditasi C? pertanyaan ini untuk meluruskan informasi yang mengatakan bahwa GB bisa diraih dari S3 akreditasi C untuk angkatan yang masuk program doktor tahun 2008 atau sebelumnya
Dik Legowo, itu hanya berlaku untuk lulusan S3 yang ijazahnya terbit sebelum pedoman operasional penilaian PAK Dosen diedarkan (bukan tahun intakenya, tapi tanggal lulusan), pedoman diedarkan melalui SK Dirjen Dikti no. Surat edaran Sekretaris Ditjen Dikti No. 4565/DI.3/C/2009 perihal Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen ke Lektor Kepala dan Guru Besar, tertanggal 24 DESEMBER 2009, DENGAN KATA LAIN HANYA UNTUK YANG IJAZAH S3NYA TERBIT SEBELUM 24 Desember 2009. Ketentuan ini sampai hari ini masih tetap berlaku (belum dicabut)
Surat edaran Sekretaris Ditjen Dikti No. 4565/DI.3/C/2009: perihal Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen ke Lektor Kepala dan Guru Besar
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2013/10/SESetDitjen4565-DI-3-C-2009PedomanOperasionalPAK.pdf
atau
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/SESetDitjen4565-DI-3-C-2009PedomanOperasionalPAK.pdf
PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR
http://pak.dikti.go.id/portal/wp-content/plugins/downloads-manager/upload/PEDOMAN%20OPERASIONAL%20AK%202009.pdf
Halaman 5
a.Perguruan tinggi dalam negeri:
1) Memiliki izin pendirian dari Depdiknas (untuk perguruan tinggi agama memiliki izin
pendirian dari Departemen Agama); dan
2)Program studi terakreditasi serendah-rendahnya B, atau program studi pada perguruan tinggi yang terakreditasi institusi serendah-ren
dahnya B, atau dalam proses perpanjangan akreditasi program studi atau institusi yang sebelumnya sudah terakreditasi serendah-rendahnya B.
– Khusus untuk ijazah yang diperoleh sebelum dikeluarkannya pedoman ini, ijazah yang diakui adalah ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki izin pendirian perguruan tinggi dan izin penyelenggaraan program studi yang sesuai dengan program studi yang dicantumkan dalam ijazah dari Ditjen Pendidikan Tinggi Depdiknas, (atau dari Departemen Agama untuk perguruan tinggi agama) atau
dalam proses perpanjangan izin tersebut.
b. Perguruan tinggi luar negeri:
Ijazah dari Perguruan Tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas atau dari perguruan tinggi luar negeri yang telah mendapat penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas.
Salam, Fitri.
Terima Kasih Jawabannya … Sangat Gamblang dan Jelas…. Namun saya ingin tahu pendapat (pribadi) ibu juga tentang status Akreditasi pada kasus seperti ini:…
1. Misal (Prodi pada S3 terakreditasi B periode Tahun 2008-2013) … umpama masa studi rata-rata untuk S3 adalah 4 tahun. Mahasiswa tersebut mulai kuliah doktoral pada tahun ke-3 akreditasi atau tahun 2011 dan lulus tahun 2014 (celakanya akreditas prodi s3 menjadi C)…. apakah ada solusi atas kelulusan 2014 tersebut?
2. Berkenaan dengan Kasus Saya, saya kuliah S3 tahun 2008 dan lulus Juni 2013 (Ijazah) dari Prodi S3 terakreditasi C… dikaitkan dengan SK Dirjen Dikti no. Surat edaran Sekretaris Ditjen Dikti No. 4565/DI.3/C/2009, karena saya intake 2008 atau sebelum diberlakukannya SK tersebut apa yang bisa ibu komentari secara pribadi atas kasus kelulusan saya ini. Terima kasih Banyak ya Ibuuuu atas tanggapannya
Pak Legowo pendapat saya pribadi tak membantu karena bukan penetap kebijaakan, status akreditasi adalah peringkat yang tertera di sk akreditasi yang berlaku pada saat ijazah diterbitkan.
1 ) kalo lulus pada saat kondisi prodi terakreditasi C maka ijazah anda adalah terakreditasi C walau sebelumnya B.
2 ) yang dilihat adalah tgl lulus bukan tgl intake, ketentuan prodi tak perlu akreditasi untuk tujuan usulan kenaikan jafung Lk dan GB adalah untuk angkatan yang lulus S3 sebelum 24 Desember 2009.
Ok ya, back to work, salam, Fitri.
sy dosen di PTS dan masih banyak hal yang belum saya ketahui angka kredit, sy banyak mendapatkan pencerahan di situs ini melalui jawaban2 mba fitri dari pertanyaan2 yang diajukan. makasih banyak infonya.
mbak fitri, mau nanya ..dalam permenpan no 46 tahun 2013 disebutkan bahwa untuk kenaikan jabatan dari lektor (kum 300) ke lektor kepala (kum 400) bagi yang masih s2 (magister) disyaratkan adanya karya ilmiah yang ditulis dalam jurnal internasional…apakah aturan ini berlaku juga bagi dosen yang berstatus S2 dan mau menambah kumnya dalam jabatan yang sama yakni dari Lektor Kepala (400 kum) ke Lektor Kepala (550 kum)…terima kasih mbak fitri
Dik Aba Rizal sama juga berlaku untuk kenaikan jenjang dosen S2 yang sudah LK (400) tapi belum ada publikasi di jurnal internasional.
kalo aturan yang tertulis dan secara jelas menyebutkan itu, bisa didapatkan dimana ya mbak
Tidak semua kebijakan tercantum dengan jelas di peroduk hukum, kalo ada sudah saya berikan. Team penilai berasumsi untuk Lektor lulusan S2 ke LK kum 400 aja wajib memiliki publikasi di jurnal internasional, masak untuk LK 400 ke LK 550 atau ke LK 700 bagi yang berijazah S2 tidak diwajibkan publikasi di jurnal Internasional. Kalo masih ragu silakan ajukan, ditolak kan tidak hanguskan prestasi Tridharma yang sudah diperoleh.
Bagi yang sempat usulkan sebelum 10 Maret 2014 ke team penilai ptn/kopertis dan diajukan ke dikti sebelum 10 Mei 2014 masih boleh pakai ketentuan lama (S2 ke LK tak wajib JI), itu terdapat di Edaran Dirjen Dikti no.177/E.E4/AJ/2014 http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2014/02/Edaran-Dirjen-DIKTI-117-Jabfung-dan-AK-.pdf
makasih ya bu fitri,, ini banyak yang bertanya dan komplain ke kita…kita berpendapat sama seperti yang bu fitri sampaikan…tapi krn blm ketemu aturannya yang jelas tentu saja di debat..maklmum dosen kan pada pinter2
mbak fitri sy mau tanya, dengan mengacu PERMENPAN RB No.46 tahun 2013 apakah bisa kenaikan jabatan fungsional dosen dari asisten ahli (AK 150) ke lektor (AK 300)?
soalnya kenaikan pangkat sy ditunda karena menurut kepeawaian di instansi sy hal itu belum diatur dlm juknisnya.
sekedar untuk diketahui, sy dosen PNS TMT februari 2012, secara berkas sy sudah memenuhi utk lektor 300. termasuk ada jurnal nasional terakreditasi dr PT lain, 2 buku sesuai keilmuan sy 2 buah ber-ISBN dan penelitian2 lain.
terimakasih
Dik Fakih Kurniawan, Kalo kum mencukupi dan sudah 2 tahun dari jabatan AA (150) bisa diajukan ke Lektor (300), hanya saja juknis jafung sesuai Permenpan & RB no 17 tahun 2013 jo no.46 tahun 2013 sampai saat ini belum disahkan, sehingga rata-rata institusi belum mau proses kenaikan jabatan dan kepangkatan dosen. Semoga dalam waktu dekat sudah ada juknis atau Pedoman PAK dosen.
Salam, Fitri.
Saya Termasuk Pembaca Setia Rubrik ini…Terima kasih atas seluruh infonya, dan ada hal yang ingin saya tanyakan:
SK Lektor (200) TMT Pebruari 2011, Lulus s3 Juni 2013…. Kapan saya boleh mengajukan ke Lektor Kepala (benarkah pengurusan kepangkatan harus menunggu 3 Tahun setelah kelulusan s3 saya) dan persyaratan apa yang harus dilengkapi?…. Atas jawaban dari ibu Fikri ulun ucapakan terima kasih banyaklah (Bhs Banjar)….
Dik Legowo Kamarubayana,
Menurut Pasal 26 PermenPan & RB no. 46 Tahun 2013
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2014/02/permenpan2013_046.pdf
(1) Dosen dapat dinaikkan jabatannya, apabila:
a. mencapai angka kredit yang disyaratkan;
b. paling singkat 2 (dua) tahun dalam jabatan terakhir;
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. memiliki integritas dalam menjalankan tugas.
(2) Dosen dapat dinaikkan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila:
a. mencapai angka kredit yang disyaratkan;
b. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. memiliki integritas dalam menjalankan tugas.
(3) Kenaikan jabatan Akademik Dosen untuk menjadi:
b. Lektor Kepala yang memiliki:
1) ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi.
2) ijazah Magister (S2) atau yang sederajat harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional.
Persyaratan paling singkat 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3) adalah salah satu persyaratan untuk pengajuan GB bukan LK.
Salam, Fitri
Assalamu’alaikum Ibu, apakah ada perbedaan penghitungan angka kredit yg baru dgn yang lama? Jika ada apakah ada rumusan tertentu untuk cara penghitungannya?
Trm ksh
Beda di % kegiatan tridharma PT silakan luangkan sedikit waktu baca buku pedoman PAK dosen yang sudah tersedia.
Salam.
mbak fitri ,,mohon penjelasan dikit,,apakah bisa mengajukan sk inpasing jika seorang dosen belum sama sekali memiliki pangkat akademik.
trims mbak Fitri…
Bukan pangkat akademi, AA s/d GB itu namanya jabatan akademik.
Persyaratan untuk bisa ajukan sk inpassing pangkat minimal harus sudah AA.
Minimal harus sudah memiliki jafung AA.
Assalamu’alaikum, Wr, Wb… Bunda Fitri…
Batas terakhir Dosen S1 diperbolehkan mengajukan AA tahun berapa ya?
Apakah batasnya pas diberlakukannya Permenpan No.17 Tahun 2013 atau ada peraturan sebelum permenpan no.17 tahun 2013 tsb yang menjegal dosen s1 untuk mengajukan ke AA
Jika Iya, berarti saya masih bisa urus AA karena S1 saya lulus tahun 2012..(menurut asumsi saya)
Terimakasih