Kelebihan angka kredit
PerMenpan & RB no. 17 Tahun 2013
pasal 12
Dosen yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungican untuk kenaikanjabatan/pangkat berikutnya. (jadi yang diperbolehkan adalah kelebihan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat, bukan kelebihan angka kredit pada pengangkatan awal, dengan kata lain kelebihan AK pada pengangkatan awal hangus atau = nol)
PerMenpan no. 46 Tahun 2013
Pasal 35
(3) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: Semua ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38/KEP/ MK.WASPAN/8/1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Peraturan pelaksana Kepmenwaspan no.38/KEP/MK.WASPAN/8/1999:
Kepmendiknas No. 36/D/O/2001 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan Dosen
Pasal 3 butir 2
Kelebihan angka kredit yang diperoleh pada kenaikan jabatan/pangkat terakhir, dipergunakan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya dengan ketentuan 100% untuk memperoleh dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan sebanyak-banyaknya 80% (delapan puluh persen) persyaratan unsur utama dan 0% unsur penunjang untuk kenaikan jabatan berikutnya.
Pasal 3 butir 3
Menetapkan rumus alokasi kelebihan angka kredit:
“menghitung kelebihan angka kredit pada kegiatan memperoleh dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran, dan kegiatan melaksanakan penelitian dilakukan dengan rumus : Selisih antara angka kredit minimum dengan perolehan angka kredit baru pada masing-masing kegiatan dibagi jumlah dari selisih kedua kegiatan tersebut, kali kelebihan angka kredit di luar angka kredit kegiatan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Sementara untuk menentukan kelebihan angka kredit pada kegiatan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dilakukan dengan cara : jumlah perolehan angka kredit dikurangi jumlah angka kredit maksimum pada kegiatan tersebut” :
Penjelasan:
Umpamanya seorang dosen pada kenaikan jabatan akademik Lektor (gol III/d, kum 300) ke Lektor Kepala (gol IV/a, kum 400), PAK yang diperoleh dengan perincian sbb:
Kegiatan A: Pendidikan dan Pengajaran = 60
Kegiatan B: Penelitian = 40
Kegiatan C: Pengabdian Kepada Masyarakat =15
Kegiatan D: Penunjang =10
Total Kum yang tersedia = 125, sedangkan Kum yang dibutuhkan= 400-300=100, sehingga ada kelebihan Kum 125-100=25
Baik kita jabarkan pembagiannya dengan rujukan pada:
Lampiran III 38/KEP/ MK.WASPAN/8/1999
Bidang A= 60 (kum A yang tersedia)-30% x 100 (kum yang dibutuhkan)=60-30=30
Bidang B= 40 (kum B yang tersedia)-25% x 100= 40-25=15
Bidang C= 15 (Kum yang tersedia)-(kum maks yang diijinkan untuk bidang C =15%)15%x100= 15-15=0
Untuk kelebihan kum, bidang D=0 (tak boleh dihitung)
Hasil A dan B dijumlahkan = 30+15=45 merupakan pembagi, sehingga alokasi kelebihan kum 25 itu diselesaikan dengan rumus:
Untuk bidang A= 30/45 x 25 = 16.67
Untuk bidang B= 15/45 x25= 8,33
Ketentuan baru menurut PerMenpan no. 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PerMenpan no. 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional dosen dan 6 Lampiran
Dari Lektor ke LK, % Tridharma PT yang dibutuhkan: A minimal 40%, B minimal 40%, C maksimal 10%, D maksimal 20% (Pehatikan lampiran IV Permenpan no.17 Tahun 2013)
Perhitungan di atas menjadi:
Bidang A= 60 (kum A yang tersedia)-40% x 100 (kum yang dibutuhkan)=60-40=20
Bidang B= 40 (kum B yang tersedia)-40% x 100= 40-40=0
Bidang C= 15 (Kum yang tersedia)-(kum maks yang diijinkan untuk bidang C =10%)10%x100= 15-10=5
Untuk kelebihan kum, bidang D=0 (tak boleh dihitung)
Hasil A dan C dijumlahkan = 20+ 5=25 merupakan pembagi, sehingga alokasi kelebihan kum 25 itu diselesaikan dengan rumus:
Untuk bidang A= 20/25 x 25 = 20
Untuk bidang C= 5/25 x 25= 5
Semoga bermanfaat, salam, Fitri
Saya Sutarman, jabatan akademik (sk inpassing 9 sept 2013) Lektor 200 tmt 1 Juli 1997, tapi pada PAK (1997 ijazah S2 Lektor muda kum 292,75) dengan Pendidikan dan Pengajaran 207,425, Penelitian 59,40, Pengabdian 2,25, dan Penunjang 23. Sekarang dengan ijazah S3 kum Pengajaran 78, kum penelitian 87,5 (hitungan maksimum saya), kum pengabdian 3, kum unsur penunjang 8, saya ingin mengajukan ke LK 400. Pertanyaannya: (i) berapa masing-masing komponen minimal kum-nya yang diperlukan untuk ke LK 400? (ii) Juga jelaskan cara penghitungannya. Terima kasih atas bantuan informasinya
Dik Sutarman Jaya, sorry saya lagi di Penang control kesehatan pasca angkat ginjal, silakan baca tabel dan penjelasan di http://www.kopertis12.or.id/2011/02/08/persyaratan-menjadi-guru-besarlektor-kepalalektorasisten-ahli.html beserta Permenpan & RB terkait, sudah dilengkapi dengan % kegiatan A-B untuk kenaikan tiap jenjang, dan ingat kum untuk kegiatan B adalah kum maksimal, bukan kum absolut.
Tks atas responsx yg cepat; sy doakan semoga sehat selalu & dalam lindungan Allah Swt. Sy sdh baca yg jenegan rekomendasikan sehingga muncul asumsi dan pertanyaan berikut. Sy diinpassing ke LK 200/ IIIc tmt 1 Juli 1997 dg kum 292,275 (207,625 pendidikan-pengajaran, ktka itu ijazah S2; 59,4 penelitian, 2,25 abdimas, dan 23 unsur penunjang) ingin mengajukan ke LK 400. Pada unsur A dengan ijazah S3 (2003) berarti saya sudah memperoleh kum 200. Dengan memperhatikan Lampiran II PM PANRB angka kredit kumulatif paling rendah bidang B-E unsur utama yang sudah saya miliki 45 (LK 200 IIIc) dan diasumsikan saya dapat memenuhi unsur penunjang maksimum 10 %, maka (berdasarkan Lampiran III) untuk mencapai angka kredit minimal 180 (LK 400) saya membutuhkan: 180-45 = 135 angka kredit minimal untuk unsur utama (di luar ijazah). Jika dibreakdown sesuai Lampiran IV PM PANRB, unsur B (pengajaran) dan C (penelitian) masing-masing minimal 60 serta D (abdimas) maks 15 atau mungkin kum unsur B: 75 dan C: 60 tapi abdimas 0 (nol). Mohon tanggapan dan koreksinya jika Mbak Fitri tidak sedang repot. tks
Dik Sutarman Jaya,
% kegiatan A s/d B disesuaikan dengan lampiran IV, untuk Lektor kepala kegiatan A minimal 40%, Kegiatan B minimal 40%, Kegiatan C maksimal 10% dan Kegiatan D maksimal 10%.
Untuk kenaikan ke Lektor Kepala kum 400 selain persyaratan publikasi yang terdapat di Pasal 26 PermenPan & RB no. 46 Tahun 2013, anda butuh kum :
Kegiatan A minimal 40 % x 200 = 80
Kegitatan B minimal 40 % x 200 = 80
Kegiatan C maksimal 10 (minimal 0,5)
Kegiatan D maksimal 10 (boleh nol)
Ok mohon dibaca dan cermati link yang sudah saya berikan, maaf keterbatasan waktu tak bisa beri layanan pribadi terus, kondisi saya hanya bersisa satu ginjal sehingga tak boleh terlalu letih (kanker ganas stadium 1), dan masih perlu cari hidup dan siapi biaya pengobatan untuk 3 keluargaku, untuk itu sehari ada 8 jam saya harus bekerja di perusahaan dagang yang sama sekali tak ada hubungan dengan dunia pendidikan, kelola web (donasi dana, waktu dan tenaga) ini adalah wujud kontribusi.
Salam, Fitri.
Tks. Dari penjelasan mbak FITRI berarti kum yang sudah saya peroleh (di luar ijazah S2) yaitu A= 57,625, B= 59,4, C= 2,25, dan D= 23 tidak dihitung untuk kenaikan ke LK 400. Artinya bila saya sudah memperoleh A= 80, B= 80, C= 10, D=10 dan dengan ijazah S3, maka kum saya menjadi: kum lama + kum baru yaitu: ijazah S2+S3= 200 (150 + 50), A = 133,625 (57,625 + 80), B = 139,4 (59,4 + 80), C = 12,25 (2,25+10), dan D= 33 (23+10) dengan total kum = 518,275 (dg LK 400?). Atau yg dimaksud bahwa: kum saya 400 dan semua yang saya peroleh (kecuali ijazah) ketika Lektor kum sebanyak 57,625 + 59,4 + 2,25 + 23 = 142,45 tidak bisa digunakan lagi. Mohon, mungkin teman-teman yang faham bisa menjelaskan kepada saya mengingat mbak FITRI kondisinya msh kurang fit. Untuk Mbak FITRI maaf merepotkan; semoga lekas pulih, semoga ALLAH melindungi dan senantiasa memberi kesehatan. Amin
Lho dik Sutarman Jaya mohon dicermati postingan tentang kelebihan angka kredit (sudah ada perhitungan di dalam) dan link yang sudah saya berikan, saya tidak ada menjelaskan kelebihan kum dari kenaikan jabatan sebelumnya tak bisa dipergunakan, yang saya jelaskan adalah :
Untuk kenaikan ke Lektor Kepala kum 400 selain persyaratan publikasi yang terdapat di Pasal 26 PermenPan & RB no. 46 Tahun 2013, anda butuh kum :
Kegiatan A minimal 40 % x 200 = 80
Kegitatan B minimal 40 % x 200 = 80
Kegiatan C maksimal 10 (minimal 0,5)
Kegiatan D maksimal 10 (boleh nol)
Bila ada kelebihan kum di kenaikan sebelumnya tentu bisa dipergunakan untuk mencukupi yang kum yang dibutuhkan (bila dibutuhkan 6 roti, anda sudah ada 2 roti, tentu perlu dicari (6-2) 4 roti lagi, bukan cari 6 +2 roti), bukankan di “Seputar Kelebihan Angka Kredit pada Kenaikan Pangkat/Jafung Dosen (update 02 Maret 2014)” sudah dijelaskan, dan untuk kelebihan kum, hanya bidang D tak boleh dihitung.
Ok ya saya cukupkan sampai di sini.
Oke Mbak FITRI sudah jelas. Tks, semoga Allah memberi kesehatan dan rezeki yang melimpah untuk Mbak FITRI sekeluarga