Kelebihan angka kredit

PerMenpan & RB no. 17 Tahun 2013
pasal 12
Dosen yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungican untuk kenaikanjabatan/pangkat berikutnya. (jadi yang diperbolehkan adalah kelebihan angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat, bukan kelebihan angka kredit pada pengangkatan awal, dengan kata lain kelebihan AK pada pengangkatan awal hangus atau = nol)

PerMenpan no. 46 Tahun 2013
Pasal 35
(3) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: Semua ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38/KEP/ MK.WASPAN/8/1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Peraturan pelaksana Kepmenwaspan no.38/KEP/MK.WASPAN/8/1999:
Kepmendiknas No. 36/D/O/2001 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan Dosen

Pasal 3 butir 2
Kelebihan angka kredit yang diperoleh pada kenaikan jabatan/pangkat terakhir, dipergunakan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya dengan ketentuan 100% untuk memperoleh dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan sebanyak-banyaknya 80% (delapan puluh persen) persyaratan unsur utama dan 0% unsur penunjang untuk kenaikan jabatan berikutnya.

Pasal 3 butir 3
Menetapkan rumus alokasi kelebihan angka kredit:
“menghitung kelebihan angka kredit pada kegiatan memperoleh dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran, dan kegiatan melaksanakan penelitian dilakukan dengan rumus : Selisih antara angka kredit minimum dengan perolehan angka kredit baru pada masing-masing kegiatan dibagi jumlah dari selisih kedua kegiatan tersebut, kali kelebihan angka kredit di luar angka kredit kegiatan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Sementara untuk menentukan kelebihan angka kredit pada kegiatan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dilakukan dengan cara : jumlah perolehan angka kredit dikurangi jumlah angka kredit maksimum pada kegiatan tersebut” :

Penjelasan:
Umpamanya seorang dosen pada kenaikan jabatan akademik Lektor (gol III/d, kum 300) ke Lektor Kepala (gol IV/a, kum 400), PAK yang diperoleh dengan perincian sbb:
Kegiatan A: Pendidikan dan Pengajaran = 60
Kegiatan B: Penelitian = 40
Kegiatan C: Pengabdian Kepada Masyarakat =15
Kegiatan D: Penunjang =10
Total Kum yang tersedia = 125, sedangkan Kum yang dibutuhkan= 400-300=100, sehingga ada kelebihan Kum 125-100=25

Baik kita jabarkan pembagiannya dengan rujukan pada:
Lampiran III 38/KEP/ MK.WASPAN/8/1999
Bidang A= 60 (kum A yang tersedia)-30% x 100 (kum yang dibutuhkan)=60-30=30
Bidang B= 40 (kum B yang tersedia)-25% x 100= 40-25=15
Bidang C= 15 (Kum yang tersedia)-(kum maks yang diijinkan untuk bidang C =15%)15%x100= 15-15=0
Untuk kelebihan kum, bidang D=0 (tak boleh dihitung)
Hasil A dan B dijumlahkan = 30+15=45 merupakan pembagi, sehingga alokasi kelebihan kum 25 itu diselesaikan dengan rumus:
Untuk bidang A= 30/45 x 25 = 16.67
Untuk bidang B= 15/45 x25= 8,33

Ketentuan baru menurut PerMenpan no. 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PerMenpan no. 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional dosen dan 6 Lampiran

Dari Lektor ke LK, % Tridharma PT yang dibutuhkan: A minimal 40%, B minimal 40%, C maksimal 10%, D maksimal 20% (Pehatikan lampiran IV Permenpan no.17 Tahun 2013)

Perhitungan di atas menjadi:

Bidang A= 60 (kum A yang tersedia)-40% x 100 (kum yang dibutuhkan)=60-40=20
Bidang B= 40 (kum B yang tersedia)-40% x 100= 40-40=0
Bidang C= 15 (Kum yang tersedia)-(kum maks yang diijinkan untuk bidang C =10%)10%x100= 15-10=5
Untuk kelebihan kum, bidang D=0 (tak boleh dihitung)
Hasil A dan C dijumlahkan = 20+ 5=25 merupakan pembagi, sehingga alokasi kelebihan kum 25 itu diselesaikan dengan rumus:
Untuk bidang A= 20/25 x 25 = 20
Untuk bidang C= 5/25 x 25= 5

Semoga bermanfaat, salam, Fitri