PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN PANGKAT/JABATAN AKADEMIK DOSEN TAHUN 2019
Bisa unduh di SINI atau di SINI
Baca juga :
Materi Sosialisasi PAK Dosen Tahun 2018 ( 197 halaman, PAK 2014/2015 vs 2018) di SINI
JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF PALING RENDAH UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT AKADEMIK DOSEN
JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF PALING RENDAH DARI TUGAS POKOK DAN PENUNJUANG TUGAS
l
Sumber : PeMenpan & RB no.46 Tahun 2013 jo no. 17 Tahun 2013 Lampiran I s/d VI
KELINIERAN BIDANG ILMU
PEDOMAN PAK DOSEN TAHUN 2014
PEDOMAN PAK DOSEN TAHUN 2014
- Petunjuk Operasional PAK Dosen 2014 (ada tanda tangan Dirjen Dikti) di SINI
- PEDOMAN OPERASIONAL PAK Dosen update 6 Des 2014 atau di Pedoman Operasional PAK 2014
- JUKNIS PELAKSANAAN PAK JFD PERMENDIKBUD 92-2014 update 6 Des 2014
- PERMENPANRB 17-2013-dan 46-2013_update 6 Des 2014
- PB 04DIKTI-24BKN_KETENTUAN PELAKSANAAN PJAD_kirim
- Pb_tahun2014_VIII_nomor004_lampiran4-12
- Edaran No.1387/D2/KP/2017 tanggal 02 Juni 2017 tentang pemberian NIDN untuk dosen tetap non (bukan) PNS, atau di SINI
- Edaran No.1753/D2/KP/2016 tanggal 12 Juli 2016 tentang Pengecekan Karya Ilmiah Usulan Kenaikan Jabatan/Pangkat Dosen Ke Jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar, atau di SINI
- Edaran No.1864/E4/2015 tanggal 01 Oktober 2015 tentang Mekanisme Pengusulan Penilaian Penetapan Angka Kredit Kenaikan jafung/Pangkat Guru Besar dan Lektor Kepala, atau di SINI
- Edaran No.1142/D2/KP/2016 tanggal 09/05/2016 terkait usul kenaikan jabatan ke Profesor (ajuan minimal 2 tahun sebelum masuk BUP),atau di SINI
- Edaran No. 508/D2/KP/2016 tanggal 22 Feb 2016 Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Dosen (sampai 2 Jan 2017 msh bisa pergunakan kep 38 bagi yang sudah diusulkan sebelum Nov 2014)
- Edaran No. 161/E4.3/2015 tanggal 26 Januari 2015 tentang Berkas Usulan Wajib Dilengkapi Resume PAK
- Edaran DirDiktendik tentang Jurnal Palsu
- Edaran no. 117/E.E4/AJ/2014 tanggal 20 Feb 2014 tentang Perlakuan usulan angka kredit dosen terkait Permenpan 17 tahun 2013
- Edaran No.1670/E4.3/2013 tanggal 07 Oktober 2013 tentang Upaya Banding PAK, atau di SINI
- Edaran No.190/D/T/2011 tanggaln16 Februari 2011 tentang Validasi Karya Ilmiah
- Sosialisasi PAK, pengantar 01 Desember 2014
- Pedoman Pengangkatan Profesor sebagai Dosen Tidak Tetap
- Kenaikan Jabatan Akademik dengan Loncat Jabatan
-
Dasar Hukum:
- Permendikbud no. 92 Tahun 2014 (zip) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen, format pdf dan lampirannya ( (Pengganti Kepmendikbud no. Kepmendiknas 36/D/O/2001)
- Peraturan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN no. 004/VIII/PB/2014 dan no. 24 Tahun 2014 (zip) tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya Format pdf:
Salinan Peraturan Bersama, Lampiran 1-2, Lampiran 3, Lampiran 4-12 (Pengganti Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN: 61409/MPK/KP/1999 dan nomor 181 tahun 1999 ) - PerMenpan no. 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PerMenpan no.17 Tahun 2013
- PerMenpan no. 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional dosen dan 6 Lampiran (pengganti Kepmenkowasbangpan No.38/KEP/MK.WASPAN/8/1999)
Materi November 2017
Arah Kebijakan Peningkatan Jabatan Akademik Dosen oleh Dirjen SDID Kemenristekdikti di SINI
Materi Oktober 2016
Materi Workshop Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen Tahun 2016
- Beberapa Perubahan Peraturan Pengajuan Kenaikan Jafung/Pangkat Online oleh Prof. Dr. Yanuarsyah Haroen (Ketua Tim PAK Pusat) atau di SINI
- Peratutan dan Tata Cara Pengajuan Kenaikan Jabatan Fungsional dan Pangkat Dosen Online
- Materi Workshop Jabatan Akademik dan Penilaian Angka Kredit Tahun 2016
Materi Workshop Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen Tahun 2015
- Pedoman PAK Dosen (Update Dikti Juni 2015, ada revisi di table kegiatan B)
- Panduan Usulan Resume
- Panduan Penilaian
- Pengabdian Kepada Masyarakat
- SIMULASI PAK sesuai Permenpan No.17 Tahun 2013 (banyak contoh perhitungan kum di sini)
- Materi Sosialisasi PAK Dosen di Kopertis 3
- Informasi penting dan Catatan Tambahan
- Sosialisasi di Kopertis 6 (Workshop Percepatan Pengusulan Kenaikan Jabak/Pangkat Dosen)
Beberapa pasal yang perlu diperhatikan :
Pedoman PAK Dosen Tahun 2014 halaman 9:
Ijazah yang diakui adalah yang dikeluarkan oleh:
a. Perguruan tinggi atau program studi dalam negeri yang terakreditasi paling rendah B; dan
b. Perguruan tinggi luar negeri yang telah mendapat penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud.
– Apabila bidang ilmu untuk gelar akademik terakhir yang diperolehnya tidak sesuai dengan bidang penugasan jabatan fungsionalnya, disamakan dengan kegiatan pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi dengan nilai angka kredit untuk S3 adalah disetarakan dengan 15 angka kredit dan S2 adalah 10 angka kredit.
PPeraturan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN no.004/VIII/PB/2014:
Kedudukan
Pasal 2
Jabatan Akademik Dosen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.
Tugas Pokok
Pasal 3
Tugas pokok Jabatan Akademik Dosen adalah melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
Rumpun Jabatan
Pasal 4
Jabatan Akademik Dosen termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat pendidikan tinggi.
JENJANG PANGKAT, GOLONGAN RUANG SETIAP JENJANG JABATAN AKADEMIK DOSEN
Permenpan & RB no. 17 Tahun 2013 pasal 6 atat 3:
Jenjang pangkat, golongan ruang setiap jenjang jabatan Akademik Dosen dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Asisten Ahli, Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Lektor, terdiri dari:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d .
c. Lektor Kepala, terdiri dari:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3 . Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Profesor, terdiri dari:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e .
UNSUR KEGIATAN YANG DINILAI UNTUK MENENTUKAN ANGKA KREDIT
Pasal 3 Permendikbud no. 92 Tahun 2014:
(1) Unsur kegiatan yang dinilai untuk menentukan angka kredit terdiri atas
unsur utama dan unsur penunjang.
(2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan-kegiatan yang meliputi:
a. Pendidikan, terdiri atas:
1. pendidikan sekolah; dan/atau
2. pendidikan dan pelatihan prajabatan;
b. pelaksanaan pendidikan termasuk kegiatan pengembangan diri;
c. pelaksanaan penelitian; dan
d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kegiatan-kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dosen.
(4) Pendidikan dan pelatihan prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 hanya digunakan untuk angka kredit pertama.
(5) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap dosen untuk dapat diangkat dalam jabatan akademik paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama tidak termasuk pendidikan sekolah yang memperoleh ijazah/gelar danPendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan.
PENILAIAN DAN PENETAPAN
Permendikbud no. 92 Tahun 2014 Pasal 4:
(1) Penilaian kenaikan jabatan akademik Asisten Ahli dan Lektor untuk:
a. dosen perguruan tinggi negeri dilakukan oleh Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Rektor/Ketua/Direktur;
b. dosen perguruan tinggi swasta dilakukan oleh Tim Penilai Jabatan Akademik Dosen Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi; dan
c. dosen perguruan tinggi non Kementerian dilakukan oleh Tim Penilai Lembaga yang ditetapkan oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan.
(2) Penilaian kenaikan jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor dilakukan oleh Tim Penilai Pusat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
PENGKANGKATAN PERTAMA
Permendikbud no. 92 Tahun 2014 Pasal 6:
(1) Pengangkatan pertama dalam jabatan akademik dosen paling tinggi dalam jabatan Lektor.
(2) Pengangkatan pertama dosen dalam jabatan akademik Asisten Ahli dapat dipertimbangkan apabila telah memenuhi syarat:
a. memiliki ijazah magister atau yang sederajat dari perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi sesuai dengan bidang ilmu penugasan;
b. pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b bagi PNS;
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d. melaksanakan tugas mengajar paling singkat 1 (satu) tahun;
e. mempunyai paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah nasional sebagai penulis pertama;
f. melaksanakan paling sedikit 1 (satu) kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
g. telah memenuhi paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen tetap termasuk angka kredit Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan; dan
h. memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Fakultas bagi Universitas/Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/Politeknik dan Akademi.
(3) Pengangkatan pertama dosen dalam jabatan akademik Lektor dapat dipertimbangkan apabila telah memenuhi syarat:
a. memiliki ijazah doktor atau yang sederajat dari perguruan tinggi dan/atau program studi terakreditasi sesuai dengan penugasan;
b. pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c bagi PNS;
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d. melaksanakan tugas mengajar paling singkat 1 (satu) tahun;
e. mempunyai paling sedikit 1 (satu) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah nasional sebagai penulis pertama;
f. melaksanakan paling sedikit 1 (satu) kegiatan pengabdian kepada masyarakat;
g. telah memenuhi paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai dosen tetap termasuk angka kredit Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan; dan
h. memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Fakultas bagi Universitas/Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/Politeknik dan Akademi.
Dosen yang diangkat pertama kali dalam jabatan Akademik Dosen harus memenuhi syarat (pasal 24 Permenpan & RB no.46 tahun 2013):
1. a. berijazah paling rendah Magister (S2) atau yang sederajat dari pendidikan tinggi yang terakreditasi;
b. pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; dan
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
2. Pengangkatan pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon PNS.
Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah terdiri atas (Pasal 10 ayat 2):
a. Paling rendah 90% (sembilan puluh persen) angka kredit berasal dan unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan
b. Paling tinggi 10% (sepuluh persen) angka kredit berasal dan unsur penunjang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Menteri ini.
Mutasi dosen Yayasan Menjadi Dosen PNS
Permendikbud no. 92 Tahun 2014 Pasal 7
(1) Pengangkatan pertama ke dalam jabatan akademik bagi dosen tetap yang tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil disamakan dengan jabatan akademik yang telah dimiliki.
(2) Pangkat dosen tetap yang tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mutasi PNS non Dosen Menjadi Dosen:
Permenpan & RB no. 17 tahun 2013 pasal 25:
Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan Akademik Dosen dapat dipertimbangkan apabila :
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 butir a s/d c di atas
b. memiliki pengalaman mengajar (magang) pada pendidikan tinggi paling kurang 2 (dua) tahun; dan
c. tersedianya formasi untuk jabatan Akademik Dosen.
d. Pangkat yang ditetapkan sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai
dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
Peraturan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN no.004/VIII/PB/2014:
Pasal 11
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Akademik Dosen dapat dipertimbangkan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
b. Memiliki pengalaman mengajar (magang) pada pendidikan tinggi paling kurang 2 (dua) tahun; dan
c. Tersedianya formasi untuk Jabatan Akademik Dosen.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan
pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
Kenaikan Reguler Jabatan Akademik dan Pangkat Dosen
Menurut Pasal 26 PermenPan & RB no. 46 Tahun 2013
(1) Dosen dapat dinaikkan jabatannya, apabila:
a. mencapai angka kredit yang disyaratkan;
b. paling singkat 2 (dua) tahun dalam jabatan terakhir;
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. memiliki integritas dalam menjalankan tugas.
(2) Dosen dapat dinaikkan pangkat setingkat lebih tinggi, apabila:
a. mencapai angka kredit yang disyaratkan;
b. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. memiliki integritas dalam menjalankan tugas.
(3) Kenaikan jabatan Akademik Dosen untuk menjadi:
a. Lektor minimal wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah.
b. Lektor Kepala yang memiliki:
1) ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi.
2) ijazah Magister (S2) atau yang sederajat harus memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional.
c. Profesor harus memiliki:
1) ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat;
2) paling singkat 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3);
3) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi; dan
4) memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 (sepuluh) tahun.
(4) Dosen yang berprestasi luar biasa dan memenuhi persyaratan lainnya dapat diangkat ke jenjang jabatan akademis dua tingkat lebih tinggi atau loncat jabatan.
(5) Dikecualikan paling singkat 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c angka 2), apabila Dosen yang bersangkutan memiliki tambahan karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi setelah memperoleh gelar Doktor (S3) dan memenuhi persyaratan lainnya.
(6) contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Lampiran 4-12 Peraturan Bersama Mendikbud dan Ka BKN.
Permendikbud no. 92 Tahun 2014
Pasal 8:
(1) Kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Asisten Ahli ke Lektor dapat dipertimbangkan, apabila telah memenuhi syarat:
a. paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli;
b. telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara
kumulatif maupun setiap unsur kegiatan sesuai dengan Lampiran I;
c. memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional
sebagai penulis pertama; dan
d. memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat Fakultas bagi Universitas/Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/Politeknik dan Akademi.
Pasal 9
(1) Kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Lektor ke Lektor Kepala dapat dipertimbangkan, apabila telah memenuhi syarat:
a. paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Lektor;
b. telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan sesuai dengan Lampiran I;
c. memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau internasional sebagai penulis pertama bagi yang memiliki kualifikasi akademik doktor (S3);
d. memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah internasional atau internasional bereputasi sebagai penulis pertama bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S2); dan
e. memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab yang dibuktikan dengan Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat bagi Universitas/Institut atau Senat Perguruan Tinggi bagi Sekolah Tinggi/Politeknik dan Akademi
Pasal 10
(1) Kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Lektor Kepala ke Profesor dapat dipertimbangkan, apabila telah memenuhi syarat:
a. memiliki pengalaman kerja sebagai dosen tetap paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
b. memiliki kualifikasi akademik doktor (S3);
c. paling singkat 3 (tahun) setelah memperoleh ijazah doktor (S3);
d. paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Lektor Kepala;
e. telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan sesuai dengan Lampiran I;
f. memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama; dan
g. memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab berdasarkan penilaian senat yang dibuktikan dengan berita acara rapat persetujuan senat perguruan tinggi.
2) Dosen yang memperoleh gelar doktor dalam jabatan Lektor Kepala dapat dinaikkan dalam jabatan Profesor paling singkat 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila mempunyai tambahan karya ilmiah yang dipublikasikan jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama yang diperoleh setelah memperoleh
gelar doktor (S3) dan memenuhi syarat-syarat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g.
Loncat Jabatan
Pasal 11
(1) Dosen yang berprestasi luar biasa dapat dinaikan ke jenjang jabatan akademik dua tingkat lebih tinggi (loncat jabatan) dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala atau dari Lektor ke Profesor dan pangkatnya dinaikan setingkat lebih tinggi sesuai dengan peraturan perundangan.
(2) Kenaikan jabatan akademik dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipertimbangkan apabila :
a. paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli;
b. memiliki ijazah Doktor (S3);
c. memiliki paling sedikit 2 (dua) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama; dan
d. memenuhi syarat-syarat lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) huruf b.
(3) Kenaikan jabatan akademik dari Lektor ke Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dipertimbangkan apabila :
a. paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Lektor;
b. memiliki paling sedikit 4 (empat) karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional bereputasi sebagai penulis pertama; dan
c. memenuhi syarat-syarat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c.
Kenaikan Pangkat
Pasal 12
(1) Kenaikan pangkat dapat dilakukan apabila paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
(2) Kenaikan pangkat dalam lingkup jabatan yang sama dapat dilakukan apabila memenuhi:
a. telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan pada lingkup jabatan tersebut sesuai dengan Lampiran I;
b. memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional dan/atau internasional untuk jabatan Lektor dan Lektor Kepala sebagai penulis utama; dan
c. memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi untuk jabatan Profesor sebagai penulis utama.
(3) Dosen yang telah memperoleh kenaikan jabatan secara reguler namun pangkatnya masih dalam lingkup jabatan sebelumnya, maka untuk kenaikan pangkat berikutnya tidak disyaratkan tambahan angka kredit sampai pada pangkat maksimum dalam lingkup jabatan tersebut apabila jumlah angka kredit yang telah ditetapkan memenuhi.
(4) Dosen yang telah memperoleh kenaikan jabatan secara loncat jabatan, maka kenaikan pangkat berikutnya sampai pada pangkat maksimum dalam lingkup jabatan setingkat lebih tinggi dari jabatan semula tidak lagi disyaratkan tambahan angka kredit, sedangkan untuk kenaikan pangkat sampai pada pangkat maksimum dalam lingkup jabatan yang diperoleh melalui loncat jabatan sesuai dengan jumlah angka kredit yang telah ditetapkan, wajib mengumpulkan tambahan angka kredit sebanyak 30% dari unsur utama yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat tersebut.
Dosen dalam Masa Tugas Belajar
Permendikbud no. 92 Tahun 2014 Pasal 13
Dosen yang sedang dalam masa tugas belajar dapat diproses kenaikan jabatan akademik/pangkat apabila memenuhi angka kredit dan syarat-syarat lainnya yang diperoleh sebelum dosen tersebut melaksanakan tugas belajar walaupun
masa kerja dalam jabatan akademik/pangkat terakhir baru terpenuhi pada saat yang bersangkutan sedang dalam masa tugas belajar.
Pedoman PAK Dosen Tahun 2014 halaman 48:
? Karya ilmiah di jurnal internasional, prosiding terindeks database internasional bereputasi dan jurnal internasional bereputasi selama menempuh pendidikan S2 dan S3 dapat dipergunakan untuk pengangkatan pertama dalam jabatan Asisten Ahli dan Lektor.
Pembebasan Sementara
Permenpan & RB no. 17 Tahun 2013 pasal 30:
Dosen dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila:
a. diberhentikan sementara dari PNS;
b. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Akadernik Dosen;
c. menjaIani cuti di luar tanggungan negara; atau
d. menjalani tugas belajar lebib dari 6 (enam) bulan.
Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Akademik Dosen dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang terdapat di Lampiran 4-12 Peraturan Bersama Mendikbud dan Ka BKN.
Pemberhentian
Peraturan Bersama Mendikbud dan Ka BKN.
Pasal 36
(1) Dosen diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun atau pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
b. Meninggal dunia;
c. Mencapai batas usia pensiun;
d. Atas permintaan sendiri;
e. Tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan karena sakit jasmani
dan/atau rohani; atau
f. Melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.
(2) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Akademik Dosen dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum
dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini. Lampiran IX Lampiran 4-12 Peraturan Bersama Mendikbud dan Ka BKN.
Batas Kepatutan Pengusulan
Untuk karya ilmiah tertentu yang digunakan dalam kenaikan jabatan akademik diberlakukan batas maksimal yang diakui (Untuk kenaikan ke Profesor dan Lektor Kepala diperlukan karya ilmiah pada jurnal nasional maksimal 25%)
Karya ilmiah dalam bentuk buku yang diakui sebagai komponen penelitian untuk kenaikan jabatan akademik adalah:
– Isi buku sesuai dengan bidang keilmuan penulis
– Merupakan hasil penelitian atau pemikiran yang original. Kriteria ini yang
membedakan antara buku referensi/monograf dengan buku ajar
– Memiliki ISBN
– Tebal paling sedikit 40 (empat puluh) halaman cetak (menurut format UNESCO).
– Ukuran : standar, 15 x 23 cm
– Diterbitkan oleh penerbit Badan Ilmiah/Organisasi/Perguruan Tinggi
– Isi tidak menyimpang dari falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
– Monograf atau buku referensi yang diambil dari disertasi atau tesis tidak dapat dinilai untuk usul kenaikan jabatan akademik/pangkat.
Untuk proses penilaian karya
ilmiah dalam jabatan akademik dosen jurnal dibedakan menjadi:
1. Jurnal nasional
2. Jurnal nasional terakreditasi
3. Jurnal internasional
4. Jurnal internasional bereputasi
Jurnal nasional adalah majalah ilmiah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Karya ilmiah ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika keilmuan
b. Memiliki ISSN
c. Memiliki terbitan versi online
d. Dikelola secara profesional: ketepatan keberkalaan, ketersediaan petunjuk penulisan, identitas jurnal, dll.
e. Bertujuan menampung/mengkomunikasikan hasil-hasil penelitian ilmiah dan atau konsep ilmiah dalam disiplin ilmu
tertentu
f. Ditujukan kepada masyarakat ilmiah/peneliti yang mempunyai disiplin-disiplin keilmuan yang relevan.
g. Diterbitkan oleh Penerbit/badan Ilmiah/Organisasi Profesi/Perguruan Tinggi dengan unit-unitnya.
h. Bahasa yang digunakan adalah Bahasa Indonesia dan atau Bahasa Inggris dengan abstrak dalam Bahasa Indonesia.
i. Memuat karya ilmiah dari penulis yang berasal dari minimal dua institusi yang berbeda
j. Mempunyai dewan redaksi/editor yang terdiri dari para ahli dalam bidangnya dan berasal dari minimal dua institusi
yang berbeda
k. Jurnal nasional yang memenuhi kriteria a sampai j dan terindek oleh DOAJ atau laman lain sesuai dengan
pertimbangan Dirjen Dikti diberi nilai yang lebih tinggi dari jurnal nasional yaitu maksimal 15.
Jurnal Nasional Terakreditasi adalah adalah majalah ilmiah yang memenuhi kriteria sebagai jurnal nasional dan mendapat status terakreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dengan masa berlaku hasil akreditasi yang sesuai.
Jurnal internasional adalah jurnal yang memenuhi kriteria sebagai berikut
(butir 8) :
a. Karya ilmiah yang diterbitkan ditulis dengan memenuhi kaidah ilmiah dan etika
keilmuan
b. Memiliki ISSN
c. Ditulis dengan menggunakan bahasa resmi PBB (Arab, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol dan Tiongkok)
d. Memiliki terbitan versi online
e. Dewan Redaksi (Editorial Board) adalah pakar di bidangnya paling sedikit berasal dari 4
(empat) negara.
f. Artikel ilmiah yang diterbitkan dalam 1 (satu) terbitan paling sedikit penulisnya berasal
dari 4 (empat) negara.
g. Terindek oleh database internasional bereputasi: Web of Science, Scopus, Microsoft Academic Search, dan/atau laman sesuai dengan pertimbangan Ditjen Dikti.
Jurnal internasional bereputasi adalah jurnal yang memenuhi kriteria jurnal internasional sebagaimana butir 8 dengan kriteria tambahan mempunyai faktor dampak (impact factor) dari ISI Web of Science (Thomson Reuters) atau Scimago Journal Rank (SJR) mempunyai urutan tertinggi dalam penilaian karya ilmiah dan dinilai paling tinggi 40.
– Jurnal yang memenuhi kriteria jurnal internasional pada butir 8 dan terindek oleh database internasional bereputasi (Web of Science, Scopus, atau Microsoft Academic Search) namun belum mempunyai faktor dampak (impact factor) dari ISI Web of Science (Thomson Reuters) atau Scimago Journal Rank (SJR) dalam penilaian karya ilmiah dan dinilai paling tinggi 30.
– Jurnal yang memenuhi kriteria jurnal internasional pada butir 8 yang belum terindek pada database internasional bereputasi (Web of Science, Scopus, atau Microsoft Academic Search) namun telah terindek pada database internasional seperti DOAJ, CABI, Copernicus, dan/atau laman sesuai dengan pertimbangan Ditjen Dikti dan dapat dinilai karya ilmiah paling tinggi 20.
Publikasi pada Jurnal internasional edisi khusus/suplemen atau jurnal ilmiah nasional terakreditasi
edisi khusus/suplemen yang memuat artikel yang disajikan dalam sebuah seminar/simposium/lokakarya dapat dinilai sama dengan jurnal edisi normal (bukan edisi khusus) namun tidak dapat digunakan untuk memenuhi syarat publikasi kenaikan jabatan akademik. Perlu ditekankan, edisi khusus/suplemen ini harus diproses seperti pada penerbitan non edisi khusus (terbitan normal) dan memenuhi syarat-syarat karya ilmiah.
Lain-lain
– Proses penilaian jurnal yang hanya mempunyai edisi elektronik disamakan dengan kriteria jurnal yang berlaku (tidak dibedakan).
– Artikel dalam jurnal nasional yang terindeks oleh DOAJ atau laman lain sesuai dengan pertimbangan Dirjen Dikti yang berbahasa INA dinilai maksimal 15 dan yang berbahasa Inggris 20
– Jurnal nasional yang tidak memenuhi kriteri jurnal nasional disetarakan dengan publikasi pada prosiding yang tidak didesiminasikan pada suatu seminar atau yang lainnya.
– Jurnal ilmiah yang walaupun ditulis dalam Bahasa Resmi PBB namun tidak memenuhi syarat-syarat sebagai jurnal ilmiah internasional, disetarakan dengan jurnal ilmiah nasional tidak terakreditasi.
Prosiding seminar atau pertemuan ilmiah lainnya dalam bentuk buku atau soft copy yang selain memiliki ISBN atau ISSN juga memenuhi kriteria:
a. Ada Tim Editor yang terdiri atas satu atau lebih pakar dalam bidang ilmu yang sesuai.
b. Diterbitkan dan diedarkan serendah-rendahnya secara nasional.
Kriteria untuk seminar/simposium/lokakarya internasional dan nasional adalah sebagai berikut:
a. Internasional
– Diselenggarakan oleh asosiasi profesi, atau perguruan tinggi, atau lembaga ilmiah yang
bereputasi.
– Steering committee (Panitia Pengarah) terdiri dari para pakar yang berasal dari berbagai
negara.bahasa pengantar yang digunakan adalah bahasa resmi PBB (Arab, Inggris, Perancis, Rusia,
Spanyol dan Tiongkok)
– Pemakalah dan peserta berasal dari berbagai negara (paling sedikit 4 (empat) negara)
b. Nasional
– Diselenggarakan oleh asosiasi profesi, atau perguruan tinggi, atau lembaga ilmiah yang
bereputasi. Panitia Pengarah
– Steering committee (Panitia Pengarah) yang terdiri dari para pakar
– Bahasa pengantar yang digunakan adalah bahasa Indonesia
– Pemakalah dan peserta berasal dari berbagai perguruan tinggi/lembaga ilmiah lingkup nasional.
Penulis pertama dan penulis korespondensi disebut sebagai penulis utama.
Kelebihan angka kredit
Permenpan & RB no. 17 Tahun 2013 pasal 12
Dosen yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungican untuk kenaikanjabatan/pangkat berikutnya.
Permendikbud no. 92 Tahun 2014 Pasal 14
(1) Kelebihan angka kredit yang diperoleh pada kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat terakhir yang dapat dipergunakan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya hanya dari unsur penelitian.
(2) Kelebihan angka kredit pada unsur penelitian yang diperoleh pada kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat terakhir dapat dipergunakan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya jika kebutuhan minimal angka kredit unsur penelitian pada saat diusulkan sudah terpenuhi.
(3) Kelebihan angka kredit pada unsur penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipergunakan paling banyak 80% (delapan puluh persen) dari kebutuhan minimal unsur penelitian untuk kenaikan jabatan akademik/pangkat berikutnya.
(4) Kelebihan angka kredit sebagaimana disebut pada ayat (3) tidak berlaku untuk pengangkatan pertama dalam jabatan akademik dosen.
Contoh:
Seorang dosen A sesuai dengan ketentuan baru mempunyai jabatan akademik Lektor 300, dengan lebihan kum penelitian 60. Dosen A diusulkan kenaikan jabatan ke Lektor Kepala 400. Sesuai dengan Tabel 3 Dosen A membutuhkan angka kredit bidang penelitian 40% x (400-300) = 40. Berdasarkan penilaian Tim PJA Pusat Dosen A mendapatkan angka kredit 30, masih diperlukan kum angka kredit 10. Lebihan angka kredit 60 tidak dapat digunakan jika usulan angka kredit yang disetujui oleh Tim PJA Pusat belum mencapai 40. Jika angka kredit bidang penelitian yang diusulkan sudah disetujui adalah 40, maka lebihan angka kredit dapat dipergunakan 80% x 40 = 32 meskipun lebihannya 60. Kalau lebihan angka kredit dibawah 32 maka semua lebihan dapat dipergunakan.
Hal-hal yang berlaku untuk masa peralihan:
Permenpan & RB no. 46 Tahun 2013 Pasal 35:
Terhitung sejak 27 Desember 2013 diundangkan PerMenpan no. 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PerMenpan & RB no. 17 Tahun 2013 tanggal 21/03/2013tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya dengan 6 Lampiran
(1) Pada saat Permenpan & RB no. 46 Tahun 2013 mulai berlaku, Dosen yang masih memiliki ijazah Sarjana (S1), apabila tidak memperoleh ijazah Magister (S2), jenjang jabatan/ pangkat golongan ruang paling tinggi adalah Lektor, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d atau jabatan/pangkat golongan ruang terakhir yang dimiliki (pasal 35 ayat 1)
Permendikbud no. 92 Tahun 2014:
Pasal 15
(1) Usulan kenaikan jabatan/pangkat yang diterima Kementerian sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini dinilai sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38/KEP/ MK.WASPAN/ 8/1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
(2) Kenaikan jabatan/pangkat dari jalur akademik dan jalur vokasi/profesional yang diperoleh menurut Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya tetap diperhitungkan untuk
kenaikan jabatan/pangkat selanjutnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
(3) Sebelum lembaga layanan pendidikan tinggi terbentuk, fungsi dari lembaga layanan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan oleh Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta.
Edaran Dirjen Dikti no. 117/E.E4/AJ/2014 tentang Perlakuan Usulan Angka Kredit Dosen terkait Permenpan 17 tahun 2013 telah menetapkan masa mulai berlaku ketentuan baru.
Materi Sosialisasi sebelum PAK Dosen 2014 Ditetapkan:
A.1. Materi Sosialisasi 23-24 Desember 2013 di Makassar oleh TIM PAK PUSAT
- Draft Pedoman Operasional Penilaan Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen
- Draft Petunjuk Teknis Permendikbud Jabatan Akademik Dosen Desember 2013
- Pengembangan Karir Dosen: Dari Kepmen 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 menuju Permenpan & RB 17/2013
- Tematik Kasus PAK: Informasi Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan/Pangkat
- Penilaian Karya Ilmiah oleh Tim PAK Dosen
A.2. Materi Sosialisasi o3-04 Mei 2014 di Makassar oleh TIM PAK PUSAT
B.1. Pengusulan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Online
- Portal Sistem Penilaian Angka Kredit Dosen : http://pak.dikti.go.id
- Permendikbud no. 92 Tahun 2014 (zip) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen, format pdf dan lampirannya
- Peraturan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN no. 004/VIII/PB/2014 dan no. 24 Tahun 2014 (zip) tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya Format pdf:
Salinan Peraturan Bersama, Lampiran 1-2, Lampiran 3, Lampiran 4-12 (Pengganti Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN: 61409/MPK/KP/1999 dan nomor 181 tahun 1999 ) - PerMenpan no. 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PerMenpan no.17 Tahun 2013
- PerMenpan no. 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional dosen dan 6 Lampiran
- Edaran PAK 1864/E4/2015 tanggal 01 Oktober 2015
- Edaran Direktur Diktendik no. 161/E4.3/2015 tentang Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Dosen
- Edaran Dirjen Dikti no. 117/E.E4/AJ/2014 tentang Perlakuan Usulan Angka Kredit Dosen terkait Permenpan 17 tahun 2013
- Surat Edaran Direktur Diktendik no. 1670/E4.5/2013 tentang Upaya Banding PAK
- Surat Edaran Direktur Diktendik tentang Layanan Tatap Muka Diktendik
- Panduan Tentang Dokumen Usulan Kenaikan Jabatan/Pangkat Dosen atau di sini
- Validasi Karya Ilmiah (surat edaran Dirjen Dikti no. 190/D/T/2011) atau di sini
- Edaran Direktur Diktendik no. 2189/E4.3/2013 tanggal 13 Desember 2013 tentang Pengakuan KUM Publikasi Karya Ilmiah bagi Dosen Tugas Belajar
- Pedoman Operasional AK 2009 atau di sini atau Pedoman Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional
- Paparan Petunjuk Pengisian Data pada Laman PAK tanggal 22 Des 2013 (new, rev 1) atau di SINI
- Informasi tentang Laman Acuan Jurnal Ilmiah
- Edaran Sekjen no. 71936/A4/KP/2011 tentang usul Jabatan Fungsional Dosen jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar, Edaran Sekjen ppt
- Surat Edaran Dirjen Dikti no. 24/E/T/2012: Kebijakan Layanan Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen
- Surat Edaran Direktur Diktendik no. 64/E4.3/2012 : Penilaian Angka Keredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen
- Surat Edaran Dirjen Dikti no. 2050/E/T/2011: Kebijakan Unggah Karya Ilmiah dan Jurnal
- Surat Edaran Direktur Diktendik no. 1037/E4.3/2011: Usul Kenaikan Pangkat/Jabatan
- Surat Edaran Dirjen Dikti no. 4565/DI.3/C/2009: perihal Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen ke Lektor Kepala dan Guru Besar atau di sini
- Surat Edaran Dirjen Dikti 2002/Dl.3/C/2008: Pengisian Surat-surat Pernyataan dan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Dosen (DUPAK) (situs lain)
- Rumpun Ilmu atau sini
- Kepmendiknas 36/D/O/2001: Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan fungsional dosen (pdf, situs asli). Lampiran: I IIa IIb IIc IId IIe III IV; antara lain Lampiran IIe: Rasional perhitungan jumlah jam kerja per minggu
- Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN: 61409/MPK/KP/1999 dan nomor 181 tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999: petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya (html). Lampiran: 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10
- 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999: Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya dan Lampiran: I II III atau di SINI
- Chek kebenaran data PNS
- Inpassing Pangkat Dosen Tetap Yayasan
- Tabel Inpassing Pangkat Dosen Tetap Yayasan
- Permendiknas no. 20 tahun 2008 tentang Penetapan Inpassing Pangkat Dosen bukan PNS
- Kriteria Penilaian Karya Ilmiah dalam Pengusulan Kenaikan Jafung dosen
- Contoh Daftar Hasil Perhitungan Peer Reviewers
- Kelengkapan Dokumen Penilaian Karya Ilmiah untuk Usulan Kenaikan Jabatan Fungsional
- Contoh perhitungan kelebihan angka kredit
- Rekap PAK tgl 11 April 2013 (status proses usulan jafung GB dan LK sampai 11/04/2013)
Surat-Surat Edaran dan Format Terkait Usulan Kenaikan Pangkat/Jabaran (Update 24 Januari 2012) :
1. Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN: 61409/MPK/KP/1999 dan nomor 181 tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999: petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya (html). Lampiran: 01020304050607080910 (sudah dibatalkan oleh Peraturan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN no. 004/VIII/PB/2014 dan no. 24 Tahun 2014 (zip) tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya Format pdf
Salinan Peraturan Bersama, Lampiran 1-2, Lampiran 3, Lampiran 4-12 )
Lamp. I berisi contoh Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Dosen (DUPAK)
Lamp. II berisi contoh Surat Pernyataan melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran
Lamp. III berisi contoh Surat Pernyataan melaksanakan kegiatan penelitian
Lamp. IV berisi contoh Surat Pernyataan Melaksanakan kegiatan Pengabdian pada Masyarakat
Lamp. V berisi contoh Surat Pernyataan Melaksanakan kegiatan Penunjang
Lamp. VI berisi contoh SK Penetapan angka kredit dosen (SK PAK)
1. Surat Edaran 71936/A4/KP/2011tanggal 26 Agustus 2011 tentang usul Jabatan Fungsional Dosen jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar atau di SINI
Dalamnya ada surat edaran yang menjelaskan berkas yang harus disajikan dalam pengusulan kenaikan jabatan/pangkat dosen, bersama 8 lampiran (CONTOH SURAT USUL PENILAIAN ANGKA KREDIT DAN KENAIKAN JABATAN KE DIRJEN DIKTI) yang terdiri dari 16 halaman
2. Pedoman Operasional AK 2009
3. Kebijakan Unggah Karya Ilmiah dan Jurnal (Surat Edaran Dirjen Dikti no. 2050/E/T/2011 tanggal 30 Desember 2011)
4. Validasi Karya Ilmiah (Surat Edaran Dirjen Dikti no. 190/D/T/2011 tanggal 16 Februari 2011)
5. Rumpun Ilmu
6. Surat Edaran Dirjen Dikti no. 2050/E/T/2011: Kebijakan Unggah Karya Ilmiah dan Jurnal
7. Surat Edaran Dirjen Dikti no. 24/E/T/2012: Kebijakan Layanan Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen
8. Surat Edaran Direktur Diktendik no. 64/E4.3/2012 : Penilaian Angka Keredit Kenaikan
9. Surat Edaran Direktur Diktendik No 1037/E4.3/2011 tanggal 5 Mei 2011 tentang Usul Kenaikan Pangkat/jabatan
10. Surat Edaran Koordinator Kopertis VI no. 1252/006.1/Kp6/2011 tanggal 09 Agustus 2011 tentang Penjelasan Usul Kenaikan Pangkat/Jabatan
– Lampiran SE no. 1252 yang berisi :
Resume PAK Dikti 2011 (lampiran 1a)
Validasi Karya Ilmiah (lampiran 1b)
Surat Pernyataan (lampiran 1c)
Daftar Hasil Perhitungan Peer Reviewers (lampiran 1d)
Berita Acara Pertimbangan/Persetujuan Senat (lampiran 1e)
11. Surat Edaran Koordinator Kopertis 6 no. 1380/006.1/Kp6/2011tanggal 23 Sept 2011 berisi tambahan penjelasan (1)
– Lampiran SE no. 1380 yang berisi surat pengantar
12. Surat Edaran Kooerdinator Kopertis 6 no. no 1687/006.1/Kp6/2011 tanggal 06 Des 2011 berisi tambahan penjelasan (2)
13. Surat Edaran Dirjen Dikti No. 2002/Dl.3/C/2008: Pengisian Surat-surat Pernyataan dan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Dosen (DUPAK)
14. Form Lembar Pengesahan Hasil Validasi Karya Ilmiah dan Fakta Integritas
Dalamnya terdapat Surat Edaran Dirjen Dikti No. 190/D/T/2011 tentang Validasi Karya Ilmiah, Surat Edaran Koordinator Kopertis 3 No. 147/L3/Kp/2011, salinan Permendiknas no. 17 tahun 2010, lampiran 1 format lembar pengesahan hasil validasi Karya Ilmiah, lamp 2 adalah Form Fakta Integritas
15. Fomat DP3 bersama surat edaran Koordinator kopertis 3 yang berisi petunjuk pengisian DP3
16. Surat Pernyataan melaksanakan Kegiatan A-D
17. Form DUPAK dan Contoh Pembuatan DUPAK Klik Di Sini
18. Format Baru DUPAK Tahun 2015 xls
18. Form DUPAK ( LK-GB dalam format xls)
Dengan hormat,
apakah ketentuan lulusan doktoral (s3) dari PTS yang sudah terakreditasi tidak bisa menjadi guru besar, sudah berdasarkan undang-undang/peraturan yang sudah ada?
wasssalam
Dear Pak Irpangi,
Persyaratan ijazah S3 hanya salah satu persyaratan dari Persyaratan gelar akademik dalam pengusulan kenaikan jabatan GB. Sebagaimana dijelaskan dalam buku pedoman Operasional Penilaian AK dan Kenaikan Jafung Dosen terbitan 24 Desember 2009 :
Dalam perhitungan AK dan kenaikan jafung Dosen, Ijazah yang diakui adalah ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Perguruan tinggi dalam negeri:
1) Memiliki izin pendirian dari Depdiknas (untuk perguruan tinggi agama memiliki izin pendirian dari Departemen Agama); dan
2) Program studi terakreditasi serendah-rendahnya B, atau program studi pada perguruan tinggi yang terakreditasi institusi serendah-rendahnya B, atau dalam proses perpanjangan akreditasi program studi atau institusi yang sebelumnya sudah terakreditasi serendah-rendahnya B.
Khusus untuk ijazah yang diperoleh sebelum dikeluarkannya pedoman ini, ijazah yang diakui adalah ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki izin pendirian perguruan tinggi dan izin penyelenggaraan program studi yang sesuai dengan program
studi yang dicantumkan dalam ijazah dari Ditjen Pendidikan Tinggi Depdiknas, (atau dari Departemen Agama untuk perguruan tinggi agama) atau dalam proses perpanjangan izin tersebut.
b. Perguruan tinggi luar negeri:
Ijazah dari Perguruan Tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi Depdiknas atau dari perguruan tinggi luar negeri yang telah mendapat penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas.
>>>
Untuk Jabatan Akademik Guru Besar selain harus memenuhi persyaratan AK yang sudah ditentukan sesuai yang tercantum dalam buku pedoman/Kepmendiknas terkait, ada 3 kelompok persyaratan khusus yang harus dipenuhi.
Baik saya jelaskan/ulangi secara singkat 3 kelompok persyaratan tersebut sbb:
A. Persyaratan Gelar Akademik dan Kesesuaian Bidang Ilmu
• Memiliki Gelar Doktor (S3) dalam bidang ilmu yang sesuai dengan bidang penugasan Jabatan Guru Besar yang diusulkan
• Ijazah Doktor harus berasal dari PT di dalam negeri yang diakui oleh pemerintah (DIKTI, DEPDIKNAS), dengan Program Studi (Prodi) yang terakreditasi minimal B, atau Prodi yang berada dalam PT terakreditasi institusi minimal B, atau
• PT Luar negeri yang diakui pemerintah
• Penetapan bidang ilmu penugasan GB yang diusulkan ditentukan oleh PT masing-masing
• Bidang Ilmu penugasan GB bisa lebih luas dari Mata Kuliah
• Tercantum dalam Ijazah Doktor
• Dalam hal gelar Doktor tidak sesui dengan bidang ilmu saat menjabat LK, maka yang bersangkutan tidak bisa di ajukan ke GB pada bidang ilmu saat LK.
>>>
B. Persyaratan Publikasi Ilmiah
a. Kenaikan Reguler terbagi 2 kategori sbb:
(1) Kenaikan Jabatan dalam Kurun Waktu 1 (satu) s/d 3 (tiga) Tahun
• Memiliki Publikasi Ilmiah dalam Jorunal Nasional Terakreditasi atau,
• Jurnal Internasional yang bereputasi, dengan
• Jumlah A.K. mencukupi 25 % jumlah minimum A.K tambahan yang di perlukan
• Sebagai Penulis Utama
• Bidang Ilmu sesuai dengan bidang ilmu penugasan GB nya
• Salah satunya terbitan Lembaga Ilmiah di luar Perguruan Tinggi Pengusul
(2) Kenaikan Jabatan dalam Kurun Waktu lebih dari 3 (Tiga) Tahun
• Memiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah yang dipublikasikan dalam Jurnal Ilmiah Nasional terakreditasi, atau
• Jurnal Ilmiah Internasional bereputasi
• Sebagai Penulis Utama
• Bidang Ilmu sesuai dengan bidang ilmu penugasan GB
• Memenuhi jumlah A.K. yang dipersyaratkan
b. Kenaikan Loncat Jabatan
• Sekurang-kurangnya telah menduduki Jabatan Lektor selama 1 (satu) Tahun
• Memiliki sekurang-kurangnya 4 (empat) Publikasi Ilmiah dalam Jurnal Ilmiah Nasional terakreditasi, atau
• Dua Jurnal Ilmiah Internasional bereputasi, atau
• Kombinasi keduanya
• Sebagai Penulis Utama
• Bidang ilmu sesuai dengan bidang ilmu penugasan GB
• Memenuhi Jumlah A.K. yang dipersyaratkan
>>>
C. Persyaratan Administrasi/Akademik lainnya
• Memenuhi persyaratan Administrasi/Akademik yang ditentukan DIKTI, PERGURUAN TINGGI, FAKULTAS pengusul contohnya sekarang harus lampirkan validasi karya imiah sesuai format yang ditentukan Dikti.
• Persetujuan Senat Perguruan Tinggi untuk ke Guru Besar
>>>
Sekian semoga penjelasan ini membantu, terima kasih,
Wassalam, Fitri
Bu Fitri yang baik…
Ada 2 kasus, mohon penjelasan dan pencerahannya.
1. Dosen A: jafung AA (150) mau naik ke Lektor (200) dalam 1-3 tahun. Menurut aturan, ybs wajib publikasi di jurnal terakreditasi. Apakah artikel di mana ybs menjadi penulis anggota (bukan utama) dapat dipakai?
2. Dosen B: jafung Lektor (200) mau naik ke LK (400) dlm 1-3 tahun. Benarkah ybs harus menerbitkan 2 artikel di jurnal terakreditasi berdasarkan alasan kondisi ybs naik dua jenjang (200–>300–>400)? Bisakah jurnal terakreditasi LIPI (bukan Dikti) dipakai?
Terima kasih atas perhatian Ibu.
Dear Pak Linto:
1) persyaratannya untuk kasus dosen A harus ada publikasi di jurnal akreditasi minimal 25% dari angka kredit kegiatan B. Kalo bukan sebagai penulis utama kumnya tentu lebih kecil yaitu maksimal 40% bila hanya satu penulis pendamping.
Dari AA (150) ke L (200) dibutuhkan kum 50,
syarat minimal kegiatan bidang B (penelitian) = 25% x jumlah kum yang dibutuhkan = 25% x 50= 12,5
Syarat kewajiban khusus publikasi di jurnal = 25% x kum bidang B = 25% x 12,5 = 3,1
Kum maksimal untuk publikasi di jurnal nasional non akreditasi =10
kum maksimal berarti belum tentu dapat 10, nilai berkisar dari 0-10, maksimalnya 10. Bila sebagai penulis pendamping, bisa dapat kum maksimal 40% yang tentunya tergantung pada team yang menilai apakah layak diberi 40% dan apakah artikel itu kumnya dapat maksimal 10, seandainya keduanya bisa dapat nilai maksimal yaitu 40% dikali 10= 4 tentu cukup untuk cover kum yang dibutuhkan (3,1), seandainya tidak bisa peroleh maksimalnya tentu tidak memenuhi persyaratan dan harus ada publikasi yang lain.
2) L (200) ke LK (400) dibutuhkan tambahan kum 200, khusus kegiatan bidang B (penelitian) dibutuhkan minimal 25% x 200 =50,
persyarantan khusus untuk publikasi adalah minimal 25% dari kum kegiatan B = 25% x 50 = 12,5
Dalam tabel A pedoman PAK dosen bisa nampak kum maksimal untuk publikasi di jurnal internasional =40, jurnal nasional (majalah ilmiah) terakreditasi Dikti = 25 dan jurnal nasional (majalah ilmiah) tidak terkareditasi Dikti = 10
Berhubung kum yang dibutuhkan menurut perhitungan di atas adalah minimal 12,5 sehingga dibutuhkan minimal 1 jurnal nasional terkareditasi dikti atau 2 jurnal nasional tidak terakreditasi Dikti (boleh yang terakreditasi LIPI)
Perlu saya jelaskan Jurnal terakreditasi LIPI berlaku untuk para peneliti, sedangkan untuk akademisi dalam hal kenaikan jafung dan kepangkatan yang dimaksud dengan terakreditasi adalah terakreditasi Ditjen Dikti.
Ini bacaan yang mungkin membantu:
– Penjelasan Teknis Pengusulan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2009/06/presentasi-ibu-agustina.ppt
– Pedoman PAK Dosen terbitan 24 Desember 2009
http://www.dikti.go.id/dmdocuments/PEDOMAN%20OPERASIONAL%202009_New.pdf
Salam, Fitri.
Dear admin,
Saya dokter dengan pangkat lektor 200 M.K binaan biokimia pada fakultas ilmu kesehatan, krn saat ini belum ada fakultas kedokteran di Univ.kami
Saya ingin tanya apakah jika saya mengambil s3 Biomedik informatik masih tergolong linear dengan s1 saya dokter dgn Mk.Binaan saya Biokimia?
Biokimia dan Biomedik (apakah masih termasuk “Bidang Ilmu penugasan GB bisa lebih luas dari Mata Kuliah”)
bagaimana jika nntinya GB berpindah dari fakultas ilmu kesehatan ke fakultas kedokteran, apakah bisa? apa bedanya Gb di fak.ilmu kesehatan dan di Fak. kedokteran dengan mk binaan yng sama?
Apakh s2 juga ngaruh dalam linearitas ilmu.
Misalnya s1 dokter, s2 Mars dan s3 biomedik dapatkah diangkat GB mk.binaan biokimia?
Mnurut mba firtri…sebaiknya mengambil s3 apa jika s1 dokter s2 mars/biomedik dgn mk binaan biokimia pnugasan di fakultas ilmu kesehatan.
Terima kasih.
Bu Icha,
Silakan pelajari daftar rumpun ilmu http://www.kopertis12.or.id/rumpun, biomedik bisa masuk ilmu kesehatan juga bisa masuk ilmu kedokteran. Bidang ilmu yang terletak di sub rumpun ilmu (warna merah) yang sama adalah linear, bagi bidang ilmu yang berada di sub rumpun ilmu yang berbeda namun bila penelitian di thesis atau disertasi ada kaitan dengan bidang ilmu sebelumnya masih bisa dianggap linear. Fakultas tidak masalah, yang dilihat adalah bidang penugasan harus sesuai dengan bidang ilmu di ijazah. Kalo S2 tak linear dengan S3 tetap bisa diusul kenaikan ke GB hanya membutuhkan kum yang lebih besar, bila tidak berada di sub rumpun yang sama maka diusahakan penelitian disertasi ada kaitan dengan S2 sehingga bisa tetap dinilai linear.
Sekian penjelasanku, salam, Fitri.
Dear ma fitri,
Terima kasih atas penjelasannya.
Satu lagi yang mengganjal. Apakah MK saya binaan Biokimia dengan ijazah s3 Biomedik masih dianggap sesuai padasaat pengangkatan GB?
Karena menurut tabel sub rumpun ilmu yang saya liat Kimia ada pada IPA sementara Biomedik ada pada Ilmu Kesehatan/Kedokteran …..Tidak ada mata kuliah spesifik Biokimia.
Terima kasih
Bu Icha, di surat rekomentasi dari pimpinan yang kita sertakan, akan menerangkan bidang tugas kita sesuai dengan bidang ilmu kita. Para pakar yang duduk di team penilai usulan kenaikan GB akan mencermati surat rekomendasi tsb juga materi mata kuliah (Biokimia) bila dianggap ada kaitan dengan Biomedik (yang tergambar di penelitian Disertasi Ibu), tidak akan mendatangkan masalah.
Salam, Fitri.
Dear bu fitri,
Saya dosen kopertis. Saya mau tanya bu Informasi seputar penulisan karya ilmiah , yang menurut info harus dipublikasikan melalui Jurnal atau majalah yang sudah online. Apakah memang demikian bu? Sementara di daerah saya, Medan, belum ada jurnal berbasis online. Thanks
Benar Pak Hebron, namun untuk posting ke jurnal online kan tak dibatasi oleh lokasi, walaupun berlokasi di Medan, anda boleh kirim artikel ke Portal jurnal di kota lain.
Salam, Fitri
Yth. Ibu Fitri, saya mohon penjelasan, saya salah seorang dosen kopertis yang akan mengambil kepangkatan Asisten Ahli (AA) dengan kondisi :
1. S1 dan S2 tdk linear
2. Sudah mengajar sejak 2009 dan telah diangkat sebagai dosen tetap(S1/S2)
3. Sudah pernah membimbing dan menguji skripsi/thesis
4. Sudah pernah manduduki jabatan struktural
5. Sudah melakukan pengabdian masyarakat
6. Tetapi belum memiliki kum karya ilmiah/penelitian
Mohon pencerahan dan penjelasan dari bu fitri.
sebelumnya saya ucapkan terimakasih.
Pak Flukman, untuk kenaikan awal selain kum ijazah dibutuhkan sejumlah kum di luar ijazah yang disyaratkan, bagi yang linear S1 dan S2 dibutuhkan tambahan kum 10 di luar kum ijazah, bagi yang tidak linear dibutuhkan yang lebih banyak (bisa baca contoh yang linknya saya berikan di bawah). Kegiatan bidang B tetap harus ada yaitu sebanyak 25% dari kum awal yang dibutuhkan. Untuk lebih jelas (mohon maaf keterbatasan waktu karena awal bulan banyak kesibukan di perusahaan kami) silakan baca :
– Penjelasan Teknis Pengusulan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2009/06/presentasi-ibu-agustina.ppt
Di dalamnya ada perhitungan prosentase jenjang jabatan akademik dosen dan persyaratan bidang B (Penelitian) untuk tiap jenjang dan persyaratan administratif usulan.
dan
– contoh perhitungan kenaikan awal jafung AA yang ijazah S1 dan S2 tidak linear:
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2011/05/jabatan-fungsional-dosen.pdf
Terima kasih, salam, Fitri
Assalamualaikum…
Bu Fitri yang baik,
Apakah untuk pengurusan kenaikan jabatan fungsional dari Lektor ke Lektor Kepala mensyaratkan bahwa pengusul sudah menyelesaikan S3?
Wassalam
Walaikumsalam Wr. Wb. Sorry dik Angdy Erna, agak late reply soalnya tadi di kantor banyak kerjaan.
Sejauh ini yang mensyaratkan pengusul Lektor ke Lektor Kepala harus sudah lulus S3 masih merupakan draft Permen, namun harus diingat masing-masing PT memiliki kebijakan sendiri dalam pengajuan jabatan akademik untuk dosennya sesuai dengan sikon di kampus masing-masing, intinya PT boleh menambah persyaratan tambahan selain yang terdapat di pedoman Dikti termasuk mewajibkan pengusul LK harus sudah S3. Dan saat ini sedang penghentian sementara usulan LK (Jan-Maret 2013), bisa jadi nanti akan ada lagi kebijakan baru.
SE Direktur Diktendik no.3676/E4.3/2012 tentang Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen (Usulan LK diberhentikan dari Jan-Maret 2013)
http://img.dikti.go.id/wp-content/uploads/2012/12/Kenaikan-Pangkat-Jabatan-Akademik-Dosen2.pdf
Salam, Fitri.
Bu Fitri……
Ass. Saya mau nanya. Ini saya baru aja mutasi, lintas kopertis. Di tempat yang baru, saya mau mengajukan usulan PAK/jafung. Tetapi katanya sesuai aturan (Menkowasbangpan…..) harus mengabdi dulu di tempat yg baru selama 1 tahun, baru bisa mengusulkan PAK dengan alasan menunggu DP3 yg berasal dari tempat baru. Apakah benar demikian? Karena di tempat saya lama, saya belum pernah mendengar yg demikian. Mohon share-nya ya…..
Wass.
Benar Dik Rani ada di pasal 21 http://luk.tsipil.ugm.ac.id/atur/Kepmen38-Waspan-8-1999FungsionalDosen.pdf dan pasal 1 ayat (9)a http://luk.tsipil.ugm.ac.id/atur/Kepmen36-D-O-2001PenilaianAngkaKreditDosen.docx
Bisa juga baca di sini: http://www.kopertis12.or.id/2011/10/30/alur-mekanisme-pengusulan-jabatan-fungsional-awal-bagi-dosen-tetap-yayasan.html
Salam, Fitri.
Ass, mbak Fitri
Maaf, mo menanyakan lagi. Yang saya maksud itu bukan jafung untuk awal jabatan, tetapi kenaikan jafungnya. Di tempat lama, saat ini sudah lektor (per 2007 yang lalu) di tempat yang baru mau mengajukan ke LK.
Apakah itu juga harus mengabdi dulu di tempat yg baru selama 1 tahun baru bisa mengusulkan kenaikan jafung? Tks.
Wass.
Walaikumsalam Wr. Wb. Dik Rani, kalo untuk kenaikan jafung (bukan usulan baru) minimal sudah setahun di jabatan akademik sebelumnya, namun berhubung pengajuan ke LK harus ada PT dan Kopertis yang mengusul ke Dikti, mereka berwenang buat persyaratan tambahan. Untuk LK saat ini belum bisa diusulkan, sudah ada surat edaran pemberhentian sementara sampai 31 Maret 2013:
SE Direktur Diktendik no. tentang Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen (Usulan LK diberhentikan dari Jan-Maret 2013)
http://img.dikti.go.id/wp-content/uploads/2012/12/Kenaikan-Pangkat-Jabatan-Akademik-Dosen2.pdf
Ok ya lagi agak sibuk, salam, Fitri.
Baik, ibu. Terima kasih untuk informasinya.
salam,
ibu fitri yang baik, saya dosen PNS di salah satu institut mulai 1 februari 2012 dengan kepangkatan asisten ahli. yang mau saya tanyakan bisakah saat ini (setelah 1 tahun) saya mengajukan kenaikan ke Lektor tetapi tulisan yang saya punya dari jurnal yang masih dalam proses perpanjangan akreditasi? (jurnal itu habis masa akreditasinya pada akhir 2010 dan mendapat akreditasi lagi pada tahun 2012, nah tulisan saya itu dimuat pada akhir 2011)
kemudian, di tempat saya, kepala biro yang menjabat saat ini pada awal tahun kemarin (2013) SK fungsionalnya sudah turun dan awal semester sekarang sudah mulai di jadwal ngajar tetapi beliau masih menduduki jabata kepala biro. yang saya tanyakan apakah boleh rangkap jabatan seperti itu?
terimakasih bu fitri semoga tidak mengganggu kesibukan ibu.
salam,
Fakih
Dik Fakih Kurniawan, itu sangat tergantung pada kejelian dan kebijakan Reviewer yang menilai, kalo ketahuan juga masih dianggap sebagai jurnal tidak terakreditasi yang bisa menghasilkan kum.
Kalo Kepala Bironya berkaitan dengan bidang akademik dan dianggap sebagai tugas tambahan maka masih boleh menjabat. Itu tentu tergantung pada kebijakan PT apakah jabatan itu dianggap sebagai tugas tambahan atau jabatan struktural yang harus dijabat oleh tenaga kependidikan non dosen.
Ok back to work, ada kerjaan kantor yang harus diselesaikan sore ini.
Salam, Fitri.
Salam Bu Fitri,
Ada beberapa pertanyaan:
[1] Bisakah utk seseorang dosen baru, langsung menjadi Lektor Kepala ato bahkan Guru Besar? Dosen baru ini belum pernah menjadi dosen tetap/yayasan pada PT dalam negeri, tetapi sekarang berstatus sebagai dosen di PT luar negeri dg jabatan Assistant Professor dg pengalaman kerja delapan tahun, pengalaman riset 15 tahun, 20 publikasi ilmiah (luar negeri), dan pengalaman akademik/administratif lainnya.
[2] Dosen tetap/yayasan PTS, seandainya dia ingin pindah ke PTS yg lainnya, apakah bisa mengusulkan kenaikan jabatan/pangkat di tempat yg baru?
[3] Apakah jurnal nasional luar negeri (indexed by SCOPUS) bisa diperhitungkan sbg jurnal internasional yg diakreditasi DIKTI dlm usulan kenaikan pangkat/jabatan?
Terima kasih atas pencerahan Bu Fitri.
Wassalam,
Rudi
Dik Rudi Heriansyah,
1 ) Bagi dosen yang potensial/berprestasi tinggi dapat dinaikan langsung ke jenjang jabatan yang lebih tinggi (loncat jabatan) maksimal menjadi Lektor Kepala dan pangkatnya dinaikan setingkat lebih tinggi sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Silakan baca :
Pedoman PAK dosen hal 20
http://pak.dikti.go.id/portal/wp-content/plugins/downloads-manager/upload/PEDOMAN%20OPERASIONAL%20AK%202009.pdf
atau Kepmendikbud no.36/D/O/2001 pasal 1 ayat 14
http://luk.tsipil.ugm.ac.id/atur/Kepmen36-D-O-2001PenilaianAngkaKreditDosen.docx
2 ) bisa, kum sebelumnya bisa disetarakan kembali dengan terbit sk baru oleh team PAK di tempat baru.
3 ) kriteria jurnal internasional dan jurnal terakreditasi dikti silakan baca di:
Butir P (no.9-11 untuk jurnal terakreditsi Dikti) dan Q (Kriteria Jurnal internasional), agar jurnal nasional yang terindex scopus diakui sebagai jurnal internasional oleh Dikti harus ditambah dengan persyaratan terakreditasi Dikti dengan peringkat A.
http://www.kopertis12.or.id/2010/08/02/kumpulan-info-penting-untuk-dosen.html
Salam, Fitri
salam,
Apakah memungkinkan untuk menjadi GB(Guru Besar) jika s3 yang saya ambil sekarang adalah jurusan Hukum ( dengan disertasi mencakup bidang hukum dan ilmu komputer yaitu cyberlaw). atau dapatkan ini digolongkan serumpun. sebagai informasi Pada saat S2 saya mengambil dua jurusan yaitu Magister Teknik Informatika dan Magister Ilmu Hukum Bisnis, dan s1 saya adalah Teknik Informatika.
Dik Satya Wisada Sembiring:
Kelinearan bidang ilmu antara S1-S3 hanya salah satu unsur linearitas dalam pengajuan kenaikan jafung GB, selain persyaratan kum yang disyaratkan dalam Permenpan & RB no. 17 tahun 2013 perlu perhatikan unsur segitiga linearitas Guru Besar:
Unsur Segitiga Linearitas Guru Besar
1. Bidang ilmu, 2. Home base 3. Produk/penelitian yang dihasilkan
Bidang ilmu = ijazah S3
Homebase = bidang penugasan
Produk/penelitian yang dihasilkan = publikasi
1. Harus ada publikasi Karya ilmiah di Jurnal Internasional yang sesuai dengan bidang ilmu penugasan.
2. Bidang ilmu penugasan Guru Besar harus sesuai dengan Bidang ilmu doktornya.
3. Bagi yang Bidang ilmu penugasan Lektor Kepala tidak sama dengan bidang ilmu penugasan yang diusulkan untuk Guru Besar, akibat dari doktor-nya ( mis Ilmu Sosial) tidak sesuai dengan penugasan Lektor Kepala-nya (mis Pendidikan Bahasa Indonesia). Sebaiknya dikaji ulang usulan bidang ilmu penugasan guru besar yang bersangkutan. Prinsipnya, Sebagai akibat tidak sesuainya bidang penugasan Lektor Kepala dan usulan Guru Besar, angka kredit kumulatif untuk bidang Pendidikan (A) dan Penelitian (B) yang diperoleh sampai jabatan akademik terakhir, keduanya dianggap nol (0). Untuk itu harus dikumpulkan ulang kegiatan dan karya pendidikan dan penelitian yang sesuai dengan bidang ilmu doktornya
Jadi nanti team penilai yang menilai ketiga unsur kelinearitas tersebut, Semua kum A dan B untuk pengajuan LK yang tak ada kaitan dengan pengajuan GB hangus, hanya Kum C dan D bisa dipakai. Jadi tak bisa pakai rumus 850 – 700, dengan kata lain untuk mencapai kum 850, kum ijazah S1-S3 yang tidak linear dapat kum walau tak banyak, kegiatan C dan D bisa dihitung, kegiatan A dan B yang tak ada kaitan dengan Bidang ilmu penugasan GB hangus.
Saya tak berwenang mengatakan bidang ilmu anda linear atau tidak, hanya team penilai yang berhak menetapkan, kalopun prodi S2 dan S3 berada di rumpun ilmu yang berbeda, team pusat masih pelajari mata kuliah yang diambil serta kaitan antara topik penelitian thesis dengan desertasi, serta bidang penugasan terakhir dan penyesuaian publikasi di di Jurnal Internasional .
Ok salam, Fitri
Terimakasih Bu Fitri
untuk informasinya
salam sukses
Dear Ibu Fitri,
Apabila saat S2 saya mengambil program Studi Teknologi Informasi yang berada di dalam Jurusan Teknik Elektro, kemudian saat S3 mengambil bidang disertasi di Information Technology Department tidak di Department of Electronics atau Department of Electrical Engineering, apakah saya berada di jalur yang sesuai dan tidak berada di lintas jalur, meskipun pendapat saya Elektro dan Teknologi Informasi berada di Sub Rumpun yang sama yaitu Teknik Elektro dan Informatika. Hal ini berkaitan dengan penjelasan berikut :
Dalam hal gelar Doktor tidak sesui dengan bidang ilmu saat menjabat LK, maka yang bersangkutan tidak bisa di ajukan ke GB pada bidang ilmu saat LK.
Wassalaam.
Terima kasih
Dik Andry Haidar, yang dinilai adalah bidang ilmu bukan deparmentnya, menurut saya S2 dan S3 yang diambil tetap linear walau dikelola oleh department yang berbeda.
Sukses selalu, salam, Fitri.
Dera Bu Fitri, apa ada aturan paling baru, untuk ke Guru Besar. Sekarang perlu publish 4 artikel di Jurnal internasional? Trima kasih
Dik Ali Muhammad yang terbaru adalah Permenpan & RB no. 17 tahun 2013 tapi juknisnya sampai hari ini belum keluar sehingga ketentuan lama sesuai pedoman PAK dosen terbitan tahun 2009 masih bisa dipergunakan.
Dear bu Fitri,
saya mau menanyakan perihal pengangkatan Jafung untuk AA, seorang dosen berada penugasan pada Prodi A, tetapi S1-nya tidak serumpun dengan prodi A, sementara S2-nya serumpun, untuk PAK-nya dianggap 100 untuk S1-nya dan 10 untuk S2-nya, atau 5 untuk S1-nya dan 50 untuk S2-nya. masih banyak yang bingung dengan perhitungannya. karena ada yang bersikukuh untuk menjadi AA harus dilihat Prodi tempat bernaungnya (untuk yang ini saya belum pernah lihat aturannya) contoh seorang dosen di prodi Informatika, S1-nya Kimia dan S2-nya Informatika, maka dihitung tetap 110 atau yang 55, terima kasih bunda.
hormat kami
hanung
Dik Hanung, bukan begitu perhitungannya. Untuk pengangkatan awal, persyaratan utama bidang ilmu harus sesuai dengan bidang penugasan. Untuk kum, selain kum ijazah ada kum wajib di luar kum ijazah. Sewaktu lulusan S1 masih boleh usulkan jafung AA, kum ijazah S1 kan = 100 ditambah dengan kum di luar ijazah = 10, kum 10 ini perhitungannya kegiatan A minimal = 30% x 10, kegiatan B minimal = 25 % x 10, kegiatan C maksimal = 15% x 10 dan kegiatan D maksimal = 20% x 10, begitu juga lulusan S2 yang usulkan jafung AA (150) ijazah dapat kum 150 dan kum diluar ijazah = 10 dengan perhitungan yang sama seperti di atas. Kalo S2 dan S1 tidak linear, yang penting bidang ilmu di S2 harus sesuai dengan bidang penugasan, kum wajib di luar ijazah bagi yang linear S1 dan S2 perhitungan tetap seperti di atas, bagi yang tidak linear S1 dan S2, untuk kegiatan A bukan 3 (30% x 10) dan kegiatan B bukan 2,5 (25% x 10) tapi dinaikkan sesuai dengan kebijakan tim penilai Kopertis/PTN (contoh di kopertis 3 Bila S1 dan S2 tidak selaras, untuk kum wajib di luar ijazah dibutuhkan angka kredit 7,5 untuk bidang A dan angka kredit 6.25 untuk bidang B) , kegiatan C dan D boleh boleh maksimal 1,5 dan 2.
Saat ini masih berlaku perhitungan lama, sebentar lagi kalo juknis baru sesuai Permenpan no. 17 tahun 2013 sudah terbit maka komposisi % kegiatan A-D untuk kum wajib 10 bagi usulan AA 150 menjadi 55%, 25%, 10% dan !0& bukan 30%, 25%, 15% dan 20% lagi. Yang jelasa lulusan S1 sudah tak bisa usulkan AA, AA(100) sudah ditiadakan sehingga jafung akademik yang paling rendah adalah AA (150)
Ok ya sangat sibuk saya cukupkan sampai di sini.
Salam, Fitri.
Apakah jika sedang tugas belajar seorg dosen pns blh ajukan kenaikan pangkat?
Apakah u pengajuan ke lektor kepala hrs doktor? Bgm dgn dosen2 yg sdh sepuh dan mengabdi puluhan thn apa tetap tdk dpt naik pangkat maksimal dan kalah dg yg muda2 yg nb adl mantan muridnya?
Dik Ika, Bagi PNS yang sebelum tugas belajar tidak dibenarkan kenaikan jabatan fungsional dosen, namun untuk kenaikan pangkat dapat dinaikan pangkatnya dalam batas pangkat untuk jenjang jabatan yang dimiliki apabila sudah 4 tahun terhitung dari pangkat terakhir (bagi tugas belajar karena status bukan dosen lagi, maka berlaku kenaikan pangkat regular yaitu kenaikan minimal sudah 4 tahun bukan 2 tahun menduduki pangkat terakhir). Sejak Permenpan & RB no. 17 tahun 2013 untuk pengajuan ke LK harus S3. Kalo mengenai komplain atas kebijakan mohon langsung dituju ke pembuat kebijakan, karena saya hanya seorang volunteer yang tidak ada hubungan dengan pembuat kebijakan.
Aslm.
Pertanyaan :
Sebenarnya apakah ada aturan atau ketentuan standar gaji dosen tetap buk fitri.. jabatan fungsionalnya adalah Asisten Ahli.. Mohon penjelasan nya. ditempat saya sangat rendah kayak nya..
Dik Gunawan Saleh, adapun gaji dan tunjangan fungsional AA-GB dosen PNS mengikuti PP dan Perpres yang berlaku, tunjangan profesi dosen berlaku untuk semua dosen tetap PTN/PTS/PTK yang sudah lulus serdos yang besarannya diatur PP dan Permendikbud tentang tunjangan profesi dosen, kalo gaji dosen Yayasan berdasarkan kesepakatan kerja antara dosen dan yayasan, yayasan tidak ada kewajiban beri tunjangan fungsional ke dosen yayasan, sementara tunjangan fungsional AA-GB dari pemerintah (berbeda tunjangnan fungsional dengan tunjangan profesi/serdos) sesuai Perpres no. 65 tahun 2007 hanya diperuntuk dosen tetap yang berstatus pns. Ok ya lagi banyak kerjaan di perusahaan kami.
bu fitri, mau nanya..berdasarkan Permenpan yang baru, apakah persyaratan untuk kenaikan dalam jabatan (lektor Kepala 400 ke Lektor Kepala 550) sama dengan persyaratan untuk kenaikan jabatan dari Lektor ke Lektor Kepala? yakni harus S3 dan jika S2 mempunyai publikasi internasional?makasih
Sama dik.
Selamat siang bu..s1 saya hubungan internasional, s2 Ilmu Komunikasi dan s3 Ilmu komunikasi apakah bisa menjadi Guru Besar, apa perlu saya kuliah s1 komunikasi lagi?.Mohon Bimbingannya terimakasih..
Dik Alvin Nugraha, kalo menurut hemat saya hubungan internasional juga ada kaitan dengan ilmu komunikasi tak perlu diulang, yang penting bila berprofesi dosen, bidang penugasan harus sesuai bidang ilmu di ijazah terakhir yaitu ilmu komunikasi. Salam, Fitri.
Apakah dengan s2 dan s3 saja yg linier bisa menjadi guru besar?terimakasih bu
Bisa, kalo bidang ilmu S2 dan S3 linear, bidang ilmu sesuai bidang penugasan, ada publikasi internasional, bisa diusulkan. Hanya saja kum yang tak ada hubungan dengan bidang ilmu pengusulan GB tak bisa diakui, dan bila ijazah S1 tidak linear maka kum ijazah S1 tak bisa dihitung 100.
Saya ingin melanjutkan s1 komunikasinya bu, apakah kum ijazah s1 komunikasinya dihitung 100? apakah tidak akan terjadi permasalahan ketika mengusulkan GB karena s1 komunikasi ditempuh belakangan?
Dik Alvin Nugraha, kum ijazah S1 benar dihitung 100, namun bila kita ada 2 ijazah S1 tetap satu aja yang dinilai kumnya, untuk kuliah lagi di S1 tidak akan jadi masalah apabila yang diambil adalah Prodi terakreditasi minimal B hanya saja sangat sayang waktu dan dana bila hanya untuk tujuan memudahkan usulan kenaikan ke GB, padahal bila S1 tak linier, namun S2 dan S3 linier dan bidang tugas pada saat pengajuan usulan sesuai bidang ilmu S3, ada publikasi di jurnal internasional dll tetap bisa diajukan ke GB, hanya saja kegiatan Tridharma PT yang tidak ada kaitan dengan bidang ilmu S3 tak bisa diakui sehingga membutuhkan kum yang lebih banyak. Jadi mau kuliah kembali ke S1 dipertimbangkan baik-baik, ada juga yang melakukan hal ini (kuliah kembali ke S1 agar bisa linier) tapi rata-rata adalah lulusan S2 bukan S3.
Salam kompak, Fitri.
Selamat pagi Mbak Fitri.
Saya dosen di PTS, lulusan s1 psikologi umum dan s2 pendidikan kebutuhan khusus (plb yang s2). Sekarang mengajar di Fakultas Psikologi, yang menjadi kendala adalah sy diminta untuk meneruskan ke jenjang s3 psikologi atau mengulang mengambil s2 profesi psikologi atau sains psikologinya (katanya supaya linier), namun dari atasan lebih cenderung untuk meminta mengambil s2 kembali.
Apakah yang dikatakan linier itu s1 sampai s3 harus sama semua jurusannya? atau kalau s1 dan s2, atau s1 dan s3 atau s2 dan s3 saja yang jurusannya sama dapat dikatakan linier?
Apa ada SK mengenai kelinieran untuk dosen ya Mbak?
Dengan kendala saya saat ini, baiknya saya lanjut s3 atau kembali mengambil s2?
Oya satu lagi mbak, sy dpt info kalau mulai tahun ini sudah ada permen tahun 2014 no 049 yg menyatakan bahwa u/jenjang s2 diminta 72 sks dan sama jg dgn di s3 (hal ini yg menjadi pertimbangan sy jg bila mengambil s2 kembali).
Mohon masukan dari Mbak.
Terimakasih
Dik Talya Girl untuk kelinieran bidang ilmu sudah banyak dibahas saya tak ulang lagi (lagi banyak tugas di perusahaan kami), silakan baca diskusi sebelum pertanyaan adik. Kalo Permendikbud no. 49 tahun 2014 masa transisinya sampai Juni 2016, jadi ada PT sudah mulai terapkan di semester depan ada yang belum.
Ok bu, terimakasih.
Salam Bunda, apa kabar? Semoga Allah selalu melimpahkan kemudahan dan kesehatan untuk Bunda dan keluarga. Aamiin.
Mau tanya Bunda, apakah benar, ada peraturan yang menyatakan bahwa dosen dengan jabfung AA tidak diperkenankan menjadi penguji skripsi?
Sehingga jika ada dosen pernah menjadi penguji skripsi, maka kegiatan tsb tidak diakui kum-nya untuk mengurus jabfung berikutnya.
Jika memang benar ada peraturannya, ngapunten Bunda, bisakah di-share peraturan tsb? Saya sdh cari, googling kemana2 tapi kok belum menemukan ya.
Maturnuwun.
Tidak ada, AA boleh membimbing atau menguji skripsi, rujukannya Permenpan no.46 tahun 2013 lampiran 6, tak perlu google mana2, sdh tersedia di laman ini.
Njih, maturnuwun sanget infonya Bunda.