JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF YANG HARUS DIPENUHI
UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN PANGKAT/JABATAN BAGI DOSEN

No. UNSUR KEGIATAN NAMA, JABATAN, GOLONGAN, DAN JUMLAH MINIMAL ANGKA KREDIT KETERANGAN
ASISTEN AHLI LEKTOR LEKTOR KEPALA GURU BESAR
III/a III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e
1 Unsur Utama a)  memperoleh pendidikan  b) melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi 80 120 160 240 320 440 560 680 850 sekurang-kurangnya 80%, yang terbagi atas; *)
2 Unsur Penunjang Tridharma Perguruan Tinggi 20 30 40 60 80 110 140 170 200 Sebanyak-banyaknya 20%
JUMLAH 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 100%

KETERANGAN :
*) 1) Program pendidikan akademik (untuk kenaikan dari AA s/d GB) :
- memperoleh dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya 30%
- melaksanakan penelitian sekurang-kurangnya 25%
- melaksanakan pengabdian pada masyarakat sebanyak-banyaknya 15%

2) Program pendidikan professional (untuk Kenaikan dari AA s/d LK) :
- memperoleh dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran sekurang-kurangnya 40%
- melaksanakan penelitian sekurang-kurangnya 10%
- melaksanakan pengabdian pada masyarakat sebanyak-banyaknya 15%
Cara kalkulasi % masing-masing bidang silakan klik link Penjelasan Teknis Pengusulan Jabak dan AK dosen di bawah ini.

Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen

Penjelasan Teknis Pengusulan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen
Di dalamnya ada perhitungan prosentase jenjang jabatan akademik dosen dan persyaratan bidang B (Penelitian) untuk tiap jenjang dan persyaratan administratif usulan.

Presentasi calon guru besar
Sebelum pengusulan GB diteruskan ke Dikti, sebagaian Kopertis akan mengundang calon GB utk memberi presentasi untuk dinilai apa layak diteruskan ke Dikti

Persyaratan khusus untuk ke Lektor Kepala
Kenaikan Reguler

a. Kenaikan jabatan dalam kurun waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun
–Memiliki publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi, atau jurnal ilmiah internasional yang bereputasi sebagai penulis pertama dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang ilmu yang menjadi penugasan Jabatan Lektor Kepalanya, yang  jumlahnya mencukupi 25% dari jumlah minimal angka kredit tambahan yang diperlukan.
b. Kenaikan jabatan dalam kurun waktu lebih dari 3 (tiga) tahun
—Memiliki sedikitnya satu karya ilmiah dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang ilmu yang menjadi penugasan jabatan Lektor Kepalanya, yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah serendah-rendahnya jurnal ilmiah nasional yang tidak terakreditasi,sebagai penulis pertama
Loncat jabatan
—Memiliki sekurang-kurangnya 4 (empat) publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi atau 2 (dua) dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi,atau kombinasi keduanya yang secara keseluruhan setara dengan 4 (empat) publikasi dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi sebagai penulis pertama, berupa hasil penelitian dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang penugasan Lektor Kepalanya
—UNTUK KENAIKAN KE JABATAN LEKTOR KEPALA HARUS ADA PERTIMBANGAN SENAT PERGURUAN TINGGI

Persyaratan Khusus Ke Guru Besar
Persyaratan gelar akademik dan kesesuaian bidang ilmu

1) Gelar doktor sesuai dengan bidang penugasan Guru Besar
2) Ijazah doktor berasal dari PT dalam negeri minimal terakreditasi B atau dari Luar Negeri yang diakui Dikti
3) Bidang ilmu penugasan lebih luas dari mata kuliah
4) bidang ilmu penugasansesuai dengan bidang kekhususan doktornya tercermin di bidang ilmu peneliti dalam disertasinya
a. Kenaikan Reguler kurun waktu 1 sampai  3 tahun :
1. Dua tulisan di jurnal terakreditasi Dikti, salah satu artikel ilmiah harus diterbitkan oleh lembaga ilmiah diluar Perguruan Tingginya atau satu jurnal ilmiah internasional yang bereputasi sebagai penulis pertama berupa hasil penelitian dalam  bidang yang sama dengan bidang penugasan Guru Besarnya
2. Jumlahnya minimal 25% dari jumlah angka kredit tambahan yang diperlukan
b. Kenaikan dalam kurun waktu lebih dari 3 thn
Memiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah hasil penelitian dalam bidang ilmu yang sesuai dengan bidang penugasan Guru Besarnya yang dipublikasikan dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau jurnal ilmiah internasional yang bereputasi sebagai penulis pertama
Loncat jabatan
—Memiliki sekurang-kurangnya 4 (empat) publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi atau 2 (dua) dalam jurnal ilmiah internasional bereputasi, atau kombinasi keduanya yang secara keseluruhan setara dengan 4 (empat) publikasi dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi sebagai penulis pertama,berupa hasil penelitian dalam bidang ilmu yang sama dengan bidang penugasan Guru Besarnya
—UNTUK KENAIKAN KE JABATAN GURU BESAR HARUS ADA PERSETUJUAN SENAT PERGURUAN TINGGI

Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN: 61409/MPK/KP/1999 dan nomor 181 tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999: petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya (html). Lampiran: 01020304050607080910
Lamp. I berisi contoh Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Dosen (DUPAK)
Lamp. II berisi contoh Surat Pernyataan melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran
Lamp. III berisi contoh Surat Pernyataan melaksanakan kegiatan penelitian
Lamp. IV berisi contoh Surat Pernyataan Melaksanakan kegiatan Pengabdian pada Masyarakat
Lamp. V berisi contoh Surat Pernyataan Melaksanakan kegiatan Penunjang
Lamp. VI berisi contoh SK Penetapan angka kredit dosen (SK PAK)
Kalo ingin form Pakta Integritas dan contoh pengisian surat pernyataan tersebut di atas bisa ambil di sini Presentasi KABAG TU dan Form JJA 2010 (Revisi 1 Juli 2010)

Standar Penilaian angka kredit untuk unsur utama dan penunjang ( hal 4-19), Penjelasan lengkap persyaratan khusus untuk Lektor kepala dan Guru Besar ( hal 20-23) dan Skema Mekanisme penilaian karya ilmiah dosen ( Hal 23-30) bisa unduh di :
Pedoman operasional perhitungan angka kredit dosen 2010

Beberapa catatan
- Dosen tetap yayasan yang SK pengangkatannya sebelum 01 Jan 2007 dapat mempergunakan ijazah S1
- Dosen tetap yayasan yang SK pengangkatannya mulai  01 Jan 2007 harus pakai ijazah S2
- Dosen PNS Non Kemdiknas statusnya adalah dosen tidak tetap
- Untuk pengangkatan pertama, bidang A dihitung sejak menjadi dosen (sk mengajar), untuk bidang B dapat dihitung sebelum ybs jadi dosen
- Untuk pengangkatan selanjutnya ( dari AA ke L, dari L ke LK) dalam waktu 1-3 jabatan terakhir harus ada tulisan di Jurnal terakreditasi Dikti minimal 25% dari AK bidang B. Bagi yang lebih 3 tahun berada dalam jabatan terakhir harus ada tulisan di majalah ilmiah ber ISSN minimal 25% dari angka kredit bidang B
- Untuk Pengangkatan dari LK ke GB harus ada 2 tulisan di jurnal ilmiah terakditasi Dikti sebagai penulis utama, atau satu publikasi di jurnal internasional
- Selain persyaratan angka kredit untuk Pendidikan, Kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi, dan Kegiatan Penunjang serta persyaratan khusus seperti telah diutarakan di muka, untuk kenaikan jabatan fungsional dosen ke Lektor Kepala dan Guru Besar diharuskan memenuhi persyaratan non akademik berupa pertimbangan Senat Perguruan Tinggi untuk ke Lektor Kepala dan persetujuan Senat Perguruan Tinggi untuk ke Guru Besar
-Ketua Penguji dan anggota penguji tugas akhir adalah dosen yang tidak menjadi pembimbing mahasiswa yang diuji
-Angka kredit bagi dosen yang menduduki jabatan struktural lebih dari satu pada saat yang sama adalah angka kredit dari salah satu jabatan yang bernilai tertinggi
- Artikel dalam buku
Yang dipublikasikan dan berisi berbagai tulisan dari berbagai penulis disetarakan dengan karya tulis ilmiah yang dipublikasikan dalam buku prosiding yang dipresentasikan
(Sesuai pengarahan dalam pertemuan di Batam Tanggal 19 Mei 2010)
- Publikasi Ilmiah Internasional
Satu publikasi ilmiah internasional bereputasi  dinilai sama dengan 2(dua) publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi

Kegiatan tambahan yang diakui sebagai komponen kegiatan melaksanakan penelitian :
1. Artikel yang dimuat dalam jurnal elektronik
2. Artikel dalam buku yang dipublikasikan
3. Jurnal ilmiah yang ditulis dalam bahasa PBB tetapi tidak memenuhi syarat sbg jurnal ilmiah internasional
4. Hasil penelitian yang  disajikan tetapi tidak dimuat dalam prosiding
5. Hasil penelitian yang tidak disajikan tetapi dimuat dalam prosiding
6. Edisi khusus jurnal nasional maupun internasional
Publikasi ilmiah (2) s/d (6)  tidak dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan kenaikan jabatan akademik < 3 tahun, loncat jabatan atau ke Guru Besar (Sesuai pengarahan dalam pertemuan di Batam Tanggal 19 Mei 2010 )

Pengabdian Kepada Masyarakat
1. Angka kredit maksimal yang boleh diajukan adalah 15% dari angka kredit minimal yang diperlukan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional dosen yang diusulkan
2. Angka kredit minimal 0.5, akan tetapi setiap Perguruan Tinggi dapat menentukan syarat minimal besarnya angka kredit tertentu bilamana diperlukan

Unsur penunjang :
1.Angka kredit maksimal yang boleh diajukan adalah 20% dari angka kredit minimal yang diperlukan untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional dosen yang diusulkan
2.Angka kredit minimal untuk bidang ini boleh 0 (nol), akan tetapi setiap Perguruan Tinggi dapat menentukan syarat minimal besarnya angka kredit tertentu bilamana diperlukan

Penilaian  pakar atau peer -review

1) Penilaian minimal oleh dua orang pakar di bidangnya
2) Penilaian dilakukan terpisah, masing-masing menilai dan hasilnya ditulis di format yang sudah dibakukan
3) Hasil akhir adalah rata-rata dari penilain semua pakarurriculum vitae peer-reviewe dilampirkan

Semoga bermanfaat,
Salam, Fitri

>>>

Update 21 Maret 2013:

Terhitung sejak 21/03/2013 sudah diundangkan PerMenpan no. 17 tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional dosen dan angka kreditnya yang dilengkapi dengan 6 Lampiran

Sejak Permenpan no. 17 tahun 2013 diundangkan,  maka perhitungan kum, kenaikan jabatan akademik dan kepangkatan dosen mengalami perubahan.  Adapun kum yang diperoleh sebelum tanggal 21 Maret 2013 masih dihitung menurut Pedoman Operasional AK 2009 yang berujuk pada Kepmenkoswanpan no. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999   dan juklaknya Kepmendiknas 36/D/O/2001. Prestasi (kum) yang diperoleh setelah 21 Maret 2013 sudah harus mengikuti ketentuan Permenpan no. 17 tahun 2013 yang kabarnya dalam waktu dekat akan terbit Permendikbud dan Ka BKN atau Keputusan barsama sebagai juklak dari Permenpan ini.

Update 03/03/2011 :

Sudah terbit Surat Edaran Dirjen Dikti No. 190/D/T/2011 tgl 16/02/2011 tentang Validasi Karya Ilmiah berisi 4 penegasan penting:

1) Untuk Pengusulan Jabatan Fungsional Lektor Kepala dan Guru Besar wajib laksanakan pengesahan validasi karya ilmiah sebelum berkas usulan diteruskan ke Dikti. Validasi karya ilmiah dilakukan oleh Tim Validasi PTN/PTS dan ditanda tangai oleh pimpinan PTN/PTS, formnya harus sesuai dengan yang terlampir di Surat Edaran No. 190/D/T/2011 (lampiran 1)

2) Untuk pengusulan jabatan Fungsional dari AA sampai Guru Besar wajib mengisi Fakta Integritas sesuai format yang terlampir (lampiran 2). Untuk jafung AA dan Lektor tak perlu menyertakan lembaran pengesahan hasil validasi karya ilmiah

3) Ketentuan 1 dan 2 tidak berlaku bagi berkas usulan Lektor kepala an GB yang sudah disampaikan ke Dikti sebelum surat edaran ini terbit.

4) Dosen yang tidak memiliki NIDN tidak bisa mengusulkan jabatan fungsinonal dosen dari Asisten Ahli sampai Guru Besar.

>>>

Update : 15 September 2011

Merujuk kepada surat Direktur  Pendidik dan Tenaga Kependidikan No. 1037 /E4.3/2011 tanggal 5 Mei 2011 tentang Usul Kenaikan Pangkat/Jabatan (tatakelola layanan), dengan ini disampaikan beberapa kebijakan terkait dengan layanan kenaikan pangkat/jabatan dosen tetap dan rekap hasil tahapan penilaian periode Juni s.d Juli 2011 sebagai berikut.
  1. Seluruh informasi kenaikan pangkat/jabatan akademik dosen disampaikan melalui laman http://pak.dikti.go.id, dan untuk sementara rekap hasil tahapan penilaian di Ditjen Dikti dapat diakses melalui operator PAK Perguruan Tinggi/Kopertis masing-masing.
  2. Data rekap hasil yang disampaikan pada laman ini (menu “Hasil PAK”) tanggal 11 Agustus 2011 adalah data penilaian periode Juni s.d Juli 2011 yang data dasarnya tersedia di sistem PAK. Selain data tersebut, masih terdapat sejumlah data hasil penilaian yang diproses secara konvensional dan akan kami umumkan secepatnya.
  3. Seluruh proses lanjutan (misalnya melengkapi berkas atau lainnya) yang membutuhkan layanan langsung Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan harus disampaikan oleh Bagian Kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk oleh Perguruan Tinggi /Kopertis, sedangkan layanan informasi individual akan dilayani secara online melalui menu “Pesan”.
  4. Seluruh usulan baru kenaikan pangkat/jabatan harus didaftarkan melalui laman ini dengan prosedur yang akan diatur tersendiri melalui edaran Biro Kepegawaian Kemdiknas.

Surat-Surat Edaran dan Format Terkait Usulan Kenaikan Pangkat/Jabaran (Update 24 Januari 2012) :

1. Surat Edaran Sekjen no. 71936/A4/KP/2011 tanggal 26 Agustus 2011 tentang usul Jabatan Fungsional Dosen jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar bisa unduh di sini:

Dalamnya ada surat edaran yang menjelaskan berkas yang harus disajikan dalam pengusulan kenaikan jabatan/pangkat dosen, bersama 8 lampiran (CONTOH SURAT USUL PENILAIAN ANGKA KREDIT DAN KENAIKAN JABATAN KE DIRJEN DIKTI) yang terdiri dari 16 halaman

2. Pedoman Operasional AK 2009

3. Kebijakan Unggah Karya Ilmiah dan Jurnal (Surat Edaran Dirjen Dikti no. 2050/E/T/2011 tanggal 30 Desember 2011)

4. Validasi Karya Ilmiah (Surat Edaran Dirjen Dikti no. 190/D/T/2011 tanggal 16 Februari 2011)

5. Rumpun Ilmu

6. Surat Edaran Dirjen Dikti no. 2050/E/T/2011: Kebijakan Unggah Karya Ilmiah dan Jurnal

7.  Surat Edaran Dirjen Dikti no. 24/E/T/2012: Kebijakan Layanan Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen

8.  Surat Edaran Direktur Diktendik no. 64/E4.3/2012 : Penilaian Angka Keredit Kenaikan

9. Surat Edaran Direktur Diktendik No 1037/E4.3/2011 tanggal 5 Mei 2011 tentang Usul Kenaikan Pangkat/jabatan

10. Surat Edaran Koordinator Kopertis VI no. 1252/006.1/Kp6/2011 tanggal 09 Agustus 2011 tentang Penjelasan Usul Kenaikan Pangkat/Jabatan

- Lampiran SE no. 1252 yang berisi :
Resume PAK Dikti 2011 (lampiran 1a)
Validasi Karya Ilmiah (lampiran 1b)
Surat Pernyataan (lampiran 1c)
Daftar Hasil Perhitungan Peer Reviewers (lampiran 1d)
Berita Acara Pertimbangan/Persetujuan Senat (lampiran 1e)

11. Surat Edaran Koordinator Kopertis 6 no. 1380/006.1/Kp6/2011tanggal 23 Sept 2011 berisi tambahan penjelasan (1)

- Lampiran SE no. 1380 yang berisi surat pengantar

12. Surat Edaran Kooerdinator Kopertis 6 no.  no 1687/006.1/Kp6/2011 tanggal 06 Des 2011 berisi tambahan penjelasan (2)

13. Surat Edaran Dirjen Dikti No. 2002/Dl.3/C/2008: Pengisian Surat-surat Pernyataan dan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Dosen (DUPAK)

14. Form Lembar Pengesahan Hasil Validasi Karya Ilmiah dan Fakta Integritas
Dalamnya terdapat Surat Edaran Dirjen Dikti No. 190/D/T/2011 tentang Validasi Karya Ilmiah, Surat Edaran Koordinator Kopertis 3 No. 147/L3/Kp/2011, salinan Permendiknas no. 17 tahun 2010, lampiran 1 format lembar pengesahan hasil validasi Karya Ilmiah, lamp 2 adalah Form Fakta Integritas

15. Fomat DP3 bersama surat edaran Koordinator kopertis 3 yang berisi petunjuk pengisian DP3

16. Surat Pernyataan melaksanakan Kegiatan A-D

17. Form DUPAK dan Contoh Pembuatan DUPAK Klik Di Sini

18. Form DUPAK  ( dalam format xls)

>>>

Materi Sosialisasi Sistem Informasi Penetapan Angka Kredit (SIMPAK) Rabu, 08/11/11 di Unsoed

1. Materi Sosialisasi 1. Klik Di sini

2. Bahan Pendukung Penyamaan Persepsi Unsur Penilaian Klik Di Sini

3. Form DUPAK dan Contoh Pembuatan DUPAK Klik Di Sini

4. Mendiknas/BKN/Waspan Klik Disini

5. Penyamaan Persepsi Unsur & Tata Cara Penilaian AK Dosen Klik Di sini

6. Presentasi Pedoman Penilaian Angka Kredit Dosen Klik Di Sini

Tags

 

Baca Juga Artikel Lainnya :

23 Comments

  1. Fitri says:

    Dik Rudi Heriansyah,
    1 ) Bagi dosen yang potensial/berprestasi tinggi dapat dinaikan langsung ke jenjang jabatan yang lebih tinggi (loncat jabatan) maksimal menjadi Lektor Kepala dan pangkatnya dinaikan setingkat lebih tinggi sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Silakan baca :
    Pedoman PAK dosen hal 20
    http://pak.dikti.go.id/portal/wp-content/plugins/downloads-manager/upload/PEDOMAN%20OPERASIONAL%20AK%202009.pdf
    atau Kepmendikbud no.36/D/O/2001 pasal 1 ayat 14
    http://luk.tsipil.ugm.ac.id/atur/Kepmen36-D-O-2001PenilaianAngkaKreditDosen.docx
    2 ) bisa, kum sebelumnya bisa disetarakan kembali dengan terbit sk baru oleh team PAK di tempat baru.
    3 ) kriteria jurnal internasional dan jurnal terakreditasi dikti silakan baca di:
    Butir P (no.9-11 untuk jurnal terakreditsi Dikti) dan Q (Kriteria Jurnal internasional), agar jurnal nasional yang terindex scopus diakui sebagai jurnal internasional oleh Dikti harus ditambah dengan persyaratan terakreditasi Dikti dengan peringkat A.
    http://www.kopertis12.or.id/2010/08/02/kumpulan-info-penting-untuk-dosen.html
    Salam, Fitri

  2. Rudi Heriansyah says:

    Salam Bu Fitri,

    Ada beberapa pertanyaan:

    [1] Bisakah utk seseorang dosen baru, langsung menjadi Lektor Kepala ato bahkan Guru Besar? Dosen baru ini belum pernah menjadi dosen tetap/yayasan pada PT dalam negeri, tetapi sekarang berstatus sebagai dosen di PT luar negeri dg jabatan Assistant Professor dg pengalaman kerja delapan tahun, pengalaman riset 15 tahun, 20 publikasi ilmiah (luar negeri), dan pengalaman akademik/administratif lainnya.

    [2] Dosen tetap/yayasan PTS, seandainya dia ingin pindah ke PTS yg lainnya, apakah bisa mengusulkan kenaikan jabatan/pangkat di tempat yg baru?

    [3] Apakah jurnal nasional luar negeri (indexed by SCOPUS) bisa diperhitungkan sbg jurnal internasional yg diakreditasi DIKTI dlm usulan kenaikan pangkat/jabatan?

    Terima kasih atas pencerahan Bu Fitri.

    Wassalam,

    Rudi

  3. Fitri says:

    Dik Fakih Kurniawan, itu sangat tergantung pada kejelian dan kebijakan Reviewer yang menilai, kalo ketahuan juga masih dianggap sebagai jurnal tidak terakreditasi yang bisa menghasilkan kum.
    Kalo Kepala Bironya berkaitan dengan bidang akademik dan dianggap sebagai tugas tambahan maka masih boleh menjabat. Itu tentu tergantung pada kebijakan PT apakah jabatan itu dianggap sebagai tugas tambahan atau jabatan struktural yang harus dijabat oleh tenaga kependidikan non dosen.
    Ok back to work, ada kerjaan kantor yang harus diselesaikan sore ini.
    Salam, Fitri.

  4. Fakih Kurniawan says:

    salam,
    ibu fitri yang baik, saya dosen PNS di salah satu institut mulai 1 februari 2012 dengan kepangkatan asisten ahli. yang mau saya tanyakan bisakah saat ini (setelah 1 tahun) saya mengajukan kenaikan ke Lektor tetapi tulisan yang saya punya dari jurnal yang masih dalam proses perpanjangan akreditasi? (jurnal itu habis masa akreditasinya pada akhir 2010 dan mendapat akreditasi lagi pada tahun 2012, nah tulisan saya itu dimuat pada akhir 2011)

    kemudian, di tempat saya, kepala biro yang menjabat saat ini pada awal tahun kemarin (2013) SK fungsionalnya sudah turun dan awal semester sekarang sudah mulai di jadwal ngajar tetapi beliau masih menduduki jabata kepala biro. yang saya tanyakan apakah boleh rangkap jabatan seperti itu?

    terimakasih bu fitri semoga tidak mengganggu kesibukan ibu.

    salam,
    Fakih

  5. Baik, ibu. Terima kasih untuk informasinya.

  6. Fitri says:

    Walaikumsalam Wr. Wb. Dik Rani, kalo untuk kenaikan jafung (bukan usulan baru) minimal sudah setahun di jabatan akademik sebelumnya, namun berhubung pengajuan ke LK harus ada PT dan Kopertis yang mengusul ke Dikti, mereka berwenang buat persyaratan tambahan. Untuk LK saat ini belum bisa diusulkan, sudah ada surat edaran pemberhentian sementara sampai 31 Maret 2013:
    SE Direktur Diktendik no. tentang Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen (Usulan LK diberhentikan dari Jan-Maret 2013)
    http://img.dikti.go.id/wp-content/uploads/2012/12/Kenaikan-Pangkat-Jabatan-Akademik-Dosen2.pdf

    Ok ya lagi agak sibuk, salam, Fitri.

  7. Ass, mbak Fitri

    Maaf, mo menanyakan lagi. Yang saya maksud itu bukan jafung untuk awal jabatan, tetapi kenaikan jafungnya. Di tempat lama, saat ini sudah lektor (per 2007 yang lalu) di tempat yang baru mau mengajukan ke LK.
    Apakah itu juga harus mengabdi dulu di tempat yg baru selama 1 tahun baru bisa mengusulkan kenaikan jafung? Tks.
    Wass.

  8. Bu Fitri……

    Ass. Saya mau nanya. Ini saya baru aja mutasi, lintas kopertis. Di tempat yang baru, saya mau mengajukan usulan PAK/jafung. Tetapi katanya sesuai aturan (Menkowasbangpan…..) harus mengabdi dulu di tempat yg baru selama 1 tahun, baru bisa mengusulkan PAK dengan alasan menunggu DP3 yg berasal dari tempat baru. Apakah benar demikian? Karena di tempat saya lama, saya belum pernah mendengar yg demikian. Mohon share-nya ya…..
    Wass.

  9. Fitri says:

    Walaikumsalam Wr. Wb. Sorry dik Angdy Erna, agak late reply soalnya tadi di kantor banyak kerjaan.
    Sejauh ini yang mensyaratkan pengusul Lektor ke Lektor Kepala harus sudah lulus S3 masih merupakan draft Permen, namun harus diingat masing-masing PT memiliki kebijakan sendiri dalam pengajuan jabatan akademik untuk dosennya sesuai dengan sikon di kampus masing-masing, intinya PT boleh menambah persyaratan tambahan selain yang terdapat di pedoman Dikti termasuk mewajibkan pengusul LK harus sudah S3. Dan saat ini sedang penghentian sementara usulan LK (Jan-Maret 2013), bisa jadi nanti akan ada lagi kebijakan baru.
    SE Direktur Diktendik no.3676/E4.3/2012 tentang Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen (Usulan LK diberhentikan dari Jan-Maret 2013)
    http://img.dikti.go.id/wp-content/uploads/2012/12/Kenaikan-Pangkat-Jabatan-Akademik-Dosen2.pdf
    Salam, Fitri.

  10. Angdy Erna says:

    Assalamualaikum…
    Bu Fitri yang baik,
    Apakah untuk pengurusan kenaikan jabatan fungsional dari Lektor ke Lektor Kepala mensyaratkan bahwa pengusul sudah menyelesaikan S3?
    Wassalam

  11. Fitri says:

    Pak Flukman, untuk kenaikan awal selain kum ijazah dibutuhkan sejumlah kum di luar ijazah yang disyaratkan, bagi yang linear S1 dan S2 dibutuhkan tambahan kum 10 di luar kum ijazah, bagi yang tidak linear dibutuhkan yang lebih banyak (bisa baca contoh yang linknya saya berikan di bawah). Kegiatan bidang B tetap harus ada yaitu sebanyak 25% dari kum awal yang dibutuhkan. Untuk lebih jelas (mohon maaf keterbatasan waktu karena awal bulan banyak kesibukan di perusahaan kami) silakan baca :
    - Penjelasan Teknis Pengusulan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen
    http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2009/06/presentasi-ibu-agustina.ppt
    Di dalamnya ada perhitungan prosentase jenjang jabatan akademik dosen dan persyaratan bidang B (Penelitian) untuk tiap jenjang dan persyaratan administratif usulan.
    dan
    - contoh perhitungan kenaikan awal jafung AA yang ijazah S1 dan S2 tidak linear:
    http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2011/05/jabatan-fungsional-dosen.pdf

    Terima kasih, salam, Fitri

  12. Flukman says:

    Yth. Ibu Fitri, saya mohon penjelasan, saya salah seorang dosen kopertis yang akan mengambil kepangkatan Asisten Ahli (AA) dengan kondisi :
    1. S1 dan S2 tdk linear
    2. Sudah mengajar sejak 2009 dan telah diangkat sebagai dosen tetap(S1/S2)
    3. Sudah pernah membimbing dan menguji skripsi/thesis
    4. Sudah pernah manduduki jabatan struktural
    5. Sudah melakukan pengabdian masyarakat
    6. Tetapi belum memiliki kum karya ilmiah/penelitian
    Mohon pencerahan dan penjelasan dari bu fitri.
    sebelumnya saya ucapkan terimakasih.

  13. Fitri says:

    Benar Pak Hebron, namun untuk posting ke jurnal online kan tak dibatasi oleh lokasi, walaupun berlokasi di Medan, anda boleh kirim artikel ke Portal jurnal di kota lain.
    Salam, Fitri

  14. hebron says:

    Dear bu fitri,
    Saya dosen kopertis. Saya mau tanya bu Informasi seputar penulisan karya ilmiah , yang menurut info harus dipublikasikan melalui Jurnal atau majalah yang sudah online. Apakah memang demikian bu? Sementara di daerah saya, Medan, belum ada jurnal berbasis online. Thanks

  15. Fitri says:

    Bu Icha, di surat rekomentasi dari pimpinan yang kita sertakan, akan menerangkan bidang tugas kita sesuai dengan bidang ilmu kita. Para pakar yang duduk di team penilai usulan kenaikan GB akan mencermati surat rekomendasi tsb juga materi mata kuliah (Biokimia) bila dianggap ada kaitan dengan Biomedik (yang tergambar di penelitian Disertasi Ibu), tidak akan mendatangkan masalah.
    Salam, Fitri.

  16. icha says:

    Dear ma fitri,
    Terima kasih atas penjelasannya.
    Satu lagi yang mengganjal. Apakah MK saya binaan Biokimia dengan ijazah s3 Biomedik masih dianggap sesuai padasaat pengangkatan GB?
    Karena menurut tabel sub rumpun ilmu yang saya liat Kimia ada pada IPA sementara Biomedik ada pada Ilmu Kesehatan/Kedokteran …..Tidak ada mata kuliah spesifik Biokimia.

    Terima kasih

  17. Fitri says:

    Bu Icha,
    Silakan pelajari daftar rumpun ilmu http://www.kopertis12.or.id/rumpun, biomedik bisa masuk ilmu kesehatan juga bisa masuk ilmu kedokteran. Bidang ilmu yang terletak di sub rumpun ilmu (warna merah) yang sama adalah linear, bagi bidang ilmu yang berada di sub rumpun ilmu yang berbeda namun bila penelitian di thesis atau disertasi ada kaitan dengan bidang ilmu sebelumnya masih bisa dianggap linear. Fakultas tidak masalah, yang dilihat adalah bidang penugasan harus sesuai dengan bidang ilmu di ijazah. Kalo S2 tak linear dengan S3 tetap bisa diusul kenaikan ke GB hanya membutuhkan kum yang lebih besar, bila tidak berada di sub rumpun yang sama maka diusahakan penelitian disertasi ada kaitan dengan S2 sehingga bisa tetap dinilai linear.
    Sekian penjelasanku, salam, Fitri.

  18. icha says:

    Dear admin,
    Saya dokter dengan pangkat lektor 200 M.K binaan biokimia pada fakultas ilmu kesehatan, krn saat ini belum ada fakultas kedokteran di Univ.kami

    Saya ingin tanya apakah jika saya mengambil s3 Biomedik informatik masih tergolong linear dengan s1 saya dokter dgn Mk.Binaan saya Biokimia?
    Biokimia dan Biomedik (apakah masih termasuk “Bidang Ilmu penugasan GB bisa lebih luas dari Mata Kuliah”)

    bagaimana jika nntinya GB berpindah dari fakultas ilmu kesehatan ke fakultas kedokteran, apakah bisa? apa bedanya Gb di fak.ilmu kesehatan dan di Fak. kedokteran dengan mk binaan yng sama?

    Apakh s2 juga ngaruh dalam linearitas ilmu.
    Misalnya s1 dokter, s2 Mars dan s3 biomedik dapatkah diangkat GB mk.binaan biokimia?

    Mnurut mba firtri…sebaiknya mengambil s3 apa jika s1 dokter s2 mars/biomedik dgn mk binaan biokimia pnugasan di fakultas ilmu kesehatan.

    Terima kasih.

  19. Fitri says:

    Dear Pak Linto:
    1) persyaratannya untuk kasus dosen A harus ada publikasi di jurnal akreditasi minimal 25% dari angka kredit kegiatan B. Kalo bukan sebagai penulis utama kumnya tentu lebih kecil yaitu maksimal 40% bila hanya satu penulis pendamping.
    Dari AA (150) ke L (200) dibutuhkan kum 50,
    syarat minimal kegiatan bidang B (penelitian) = 25% x jumlah kum yang dibutuhkan = 25% x 50= 12,5
    Syarat kewajiban khusus publikasi di jurnal = 25% x kum bidang B = 25% x 12,5 = 3,1
    Kum maksimal untuk publikasi di jurnal nasional non akreditasi =10
    kum maksimal berarti belum tentu dapat 10, nilai berkisar dari 0-10, maksimalnya 10. Bila sebagai penulis pendamping, bisa dapat kum maksimal 40% yang tentunya tergantung pada team yang menilai apakah layak diberi 40% dan apakah artikel itu kumnya dapat maksimal 10, seandainya keduanya bisa dapat nilai maksimal yaitu 40% dikali 10= 4 tentu cukup untuk cover kum yang dibutuhkan (3,1), seandainya tidak bisa peroleh maksimalnya tentu tidak memenuhi persyaratan dan harus ada publikasi yang lain.

    2) L (200) ke LK (400) dibutuhkan tambahan kum 200, khusus kegiatan bidang B (penelitian) dibutuhkan minimal 25% x 200 =50,
    persyarantan khusus untuk publikasi adalah minimal 25% dari kum kegiatan B = 25% x 50 = 12,5
    Dalam tabel A pedoman PAK dosen bisa nampak kum maksimal untuk publikasi di jurnal internasional =40, jurnal nasional (majalah ilmiah) terakreditasi Dikti = 25 dan jurnal nasional (majalah ilmiah) tidak terkareditasi Dikti = 10
    Berhubung kum yang dibutuhkan menurut perhitungan di atas adalah minimal 12,5 sehingga dibutuhkan minimal 1 jurnal nasional terkareditasi dikti atau 2 jurnal nasional tidak terakreditasi Dikti (boleh yang terakreditasi LIPI)

    Perlu saya jelaskan Jurnal terakreditasi LIPI berlaku untuk para peneliti, sedangkan untuk akademisi dalam hal kenaikan jafung dan kepangkatan yang dimaksud dengan terakreditasi adalah terakreditasi Ditjen Dikti.

    Ini bacaan yang mungkin membantu:
    - Penjelasan Teknis Pengusulan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen
    http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2009/06/presentasi-ibu-agustina.ppt
    - Pedoman PAK Dosen terbitan 24 Desember 2009
    http://www.dikti.go.id/dmdocuments/PEDOMAN%20OPERASIONAL%202009_New.pdf

    Salam, Fitri.

  20. Lianto says:

    Bu Fitri yang baik…
    Ada 2 kasus, mohon penjelasan dan pencerahannya.
    1. Dosen A: jafung AA (150) mau naik ke Lektor (200) dalam 1-3 tahun. Menurut aturan, ybs wajib publikasi di jurnal terakreditasi. Apakah artikel di mana ybs menjadi penulis anggota (bukan utama) dapat dipakai?

    2. Dosen B: jafung Lektor (200) mau naik ke LK (400) dlm 1-3 tahun. Benarkah ybs harus menerbitkan 2 artikel di jurnal terakreditasi berdasarkan alasan kondisi ybs naik dua jenjang (200–>300–>400)? Bisakah jurnal terakreditasi LIPI (bukan Dikti) dipakai?

    Terima kasih atas perhatian Ibu.

  21. Fitri says:

    Dear Pak Irpangi,
    Persyaratan ijazah S3 hanya salah satu persyaratan dari Persyaratan gelar akademik dalam pengusulan kenaikan jabatan GB. Sebagaimana dijelaskan dalam buku pedoman Operasional Penilaian AK dan Kenaikan Jafung Dosen terbitan 24 Desember 2009 :
    Dalam perhitungan AK dan kenaikan jafung Dosen, Ijazah yang diakui adalah ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. Perguruan tinggi dalam negeri:
    1) Memiliki izin pendirian dari Depdiknas (untuk perguruan tinggi agama memiliki izin pendirian dari Departemen Agama); dan
    2) Program studi terakreditasi serendah-rendahnya B, atau program studi pada perguruan tinggi yang terakreditasi institusi serendah-rendahnya B, atau dalam proses perpanjangan akreditasi program studi atau institusi yang sebelumnya sudah terakreditasi serendah-rendahnya B.
    Khusus untuk ijazah yang diperoleh sebelum dikeluarkannya pedoman ini, ijazah yang diakui adalah ijazah yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki izin pendirian perguruan tinggi dan izin penyelenggaraan program studi yang sesuai dengan program
    studi yang dicantumkan dalam ijazah dari Ditjen Pendidikan Tinggi Depdiknas, (atau dari Departemen Agama untuk perguruan tinggi agama) atau dalam proses perpanjangan izin tersebut.
    b. Perguruan tinggi luar negeri:
    Ijazah dari Perguruan Tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan
    Tinggi Depdiknas atau dari perguruan tinggi luar negeri yang telah mendapat penyetaraan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas.
    >>>
    Untuk Jabatan Akademik Guru Besar selain harus memenuhi persyaratan AK yang sudah ditentukan sesuai yang tercantum dalam buku pedoman/Kepmendiknas terkait, ada 3 kelompok persyaratan khusus yang harus dipenuhi.
    Baik saya jelaskan/ulangi secara singkat 3 kelompok persyaratan tersebut sbb:
    A. Persyaratan Gelar Akademik dan Kesesuaian Bidang Ilmu
    • Memiliki Gelar Doktor (S3) dalam bidang ilmu yang sesuai dengan bidang penugasan Jabatan Guru Besar yang diusulkan
    • Ijazah Doktor harus berasal dari PT di dalam negeri yang diakui oleh pemerintah (DIKTI, DEPDIKNAS), dengan Program Studi (Prodi) yang terakreditasi minimal B, atau Prodi yang berada dalam PT terakreditasi institusi minimal B, atau
    • PT Luar negeri yang diakui pemerintah
    • Penetapan bidang ilmu penugasan GB yang diusulkan ditentukan oleh PT masing-masing
    • Bidang Ilmu penugasan GB bisa lebih luas dari Mata Kuliah
    • Tercantum dalam Ijazah Doktor
    • Dalam hal gelar Doktor tidak sesui dengan bidang ilmu saat menjabat LK, maka yang bersangkutan tidak bisa di ajukan ke GB pada bidang ilmu saat LK.
    >>>
    B. Persyaratan Publikasi Ilmiah
    a. Kenaikan Reguler terbagi 2 kategori sbb:
    (1) Kenaikan Jabatan dalam Kurun Waktu 1 (satu) s/d 3 (tiga) Tahun
    • Memiliki Publikasi Ilmiah dalam Jorunal Nasional Terakreditasi atau,
    • Jurnal Internasional yang bereputasi, dengan
    • Jumlah A.K. mencukupi 25 % jumlah minimum A.K tambahan yang di perlukan
    • Sebagai Penulis Utama
    • Bidang Ilmu sesuai dengan bidang ilmu penugasan GB nya
    • Salah satunya terbitan Lembaga Ilmiah di luar Perguruan Tinggi Pengusul
    (2) Kenaikan Jabatan dalam Kurun Waktu lebih dari 3 (Tiga) Tahun
    • Memiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah yang dipublikasikan dalam Jurnal Ilmiah Nasional terakreditasi, atau
    • Jurnal Ilmiah Internasional bereputasi
    • Sebagai Penulis Utama
    • Bidang Ilmu sesuai dengan bidang ilmu penugasan GB
    • Memenuhi jumlah A.K. yang dipersyaratkan
    b. Kenaikan Loncat Jabatan
    • Sekurang-kurangnya telah menduduki Jabatan Lektor selama 1 (satu) Tahun
    • Memiliki sekurang-kurangnya 4 (empat) Publikasi Ilmiah dalam Jurnal Ilmiah Nasional terakreditasi, atau
    • Dua Jurnal Ilmiah Internasional bereputasi, atau
    • Kombinasi keduanya
    • Sebagai Penulis Utama
    • Bidang ilmu sesuai dengan bidang ilmu penugasan GB
    • Memenuhi Jumlah A.K. yang dipersyaratkan
    >>>
    C. Persyaratan Administrasi/Akademik lainnya
    • Memenuhi persyaratan Administrasi/Akademik yang ditentukan DIKTI, PERGURUAN TINGGI, FAKULTAS pengusul contohnya sekarang harus lampirkan validasi karya imiah sesuai format yang ditentukan Dikti.
    • Persetujuan Senat Perguruan Tinggi untuk ke Guru Besar
    >>>
    Sekian semoga penjelasan ini membantu, terima kasih,
    Wassalam, Fitri

  22. irpangi says:

    Dengan hormat,
    apakah ketentuan lulusan doktoral (s3) dari PTS yang sudah terakreditasi tidak bisa menjadi guru besar, sudah berdasarkan undang-undang/peraturan yang sudah ada?

    wasssalam

Leave a Comment

 

You must be logged in to post a comment.