Dalam birokrasi pemerintah dikenal jabatan karier, yakni jabatan dalam lingkungan birokrasi yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Jabatan karier dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
- Jabatan Struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a). Contoh jabatan struktural di PNS Pusat adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli. Sedangkan contoh jabatan struktural di PNS Daerah adalah: sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah.
- Jabatan Fungsional, yaitu jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksansaan tugas-tugas pokok organisasi, misalnya: auditor (Jabatan Fungsional Auditor atau JFA), guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor.
A. Larangan memangku jabatan rangkap
- PP no. 29 tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap
- PP no. 47 tahun 2005 tentang Perubahan atas PP no. 29 tahun 1997 tentan PNS yang menduduki jabatan rangkap
- PP no. 30 tahun 1980 tentang peraturan displin PNS (sudah diganti dengan PP no.53 tahun 2010)
- 53 Tahun 2010: Disiplin Pegawai Negeri Sipil (situs asli) , pengganti PP no. 30 tahun 1980
B. Pembebasan dari Jabatan Fungsional
Pejabat fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :
- Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, atau
- Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 1966,
- Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional yang dijabatnya,
- Tugas belajar lebih dari 6 bulan, atau
- Cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya.
C. Pengecualian untuk memangku Jabatan rangkap
- PP no 29/1997 Pasal 2 ayat (2) untuk Jabatan Jaksa dan Peneliti
- PP no 047/2005 Pasal 2 ayat (2) selain jabatan Jaksa dan Peneliti ditambah Perancang
- Permendikbud no.33 tahun 2012: Pengangkatan Dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur Pada Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah
- Permendiknas no. 67 Tahun 2008 tentang pengangkatan pimpinan PTN Pasal 2 : Dosen di lingkungan kemendikna dapat diberi tugas tambahan dengan cara diangkat sebagai Pimpinan Perguruan Tinggi atau Pimpinan Fakultas
- SE Dirjen no 2705 tentang pengangkatan pimpinan PTS
- PP no 37 tahun 2009 pasal 18 ayat (1) s/d (6). PNS dosen yang sudah bertugas sebagai dosen paling sedikit 8 tahun dapat ditempatkan pada jabatan struktural di luar Perguruan Tinggi, dibebaskan sementara dari jabatan apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan dosen dan semua tunjangan yang berkaitan dengan tugas sebagai dosen diberhentikan sementara.
- Kepmenkowasbangpan no 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 pasal 26 : Dosen dibebaskan sementara dari tuga-tugas jabatannya apabila dtugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional dosen
D. Pengangkatan dalam Jabatan Struktural
Jabatan struktural hanya dapat diduduki oleh mereka yang berstatus sebagai PNS. Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dapat diangkat dalam jabatan struktural. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara hanya dapat diangkat dalam jabatan struktural apabila telah beralih status menjadi PNS, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundangan. Eselon dan jenjang pangkat jabatan struktural sesuai PP no. 13 Tahun 2002: Perubahan atas PP no.100 tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural
E. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsionall
Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Produk hukum yang mengatur pengangkatan dalam Jabatan Fungsional adalah PP no. 40 Tahun 2010: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1994 Tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, PP No. 16 Tahun 1994 dan Keppres No. 87 tahun 1999.
Semoga bermanfaat,
Wass..
NF
Pertanyaan :
Larangan dosen honorer/dosen LB yang berstatus PNS non Diknas didaftarkan sebagai dosen tetap PTS. Mohon penjelasan dan pencerahannya
Terima kasih, mudah-mudahan berkenan.
====================================
Tanggapan :
>
Itu berarti melanggar kedisplinan PNS, PNS yang bersangkutan bisa kena PP no. 30 tahun 1980 tentang peraturan displin PNS (yang terberat adalah diberhentikan dengan tidak hormat), sementara institusi yang memakai seandainya dosen tetapnya( termasuk yang ini )pas 6 orang, berarti memalsukan data (syarat buka atau perpanjang prodi harus memiliki 6 dosen tetap, berarti di PT ybs dosen tetap yang sah hanya 5 namun melaporkan ada 6) ya ijin terancam dibatalkan dan kalo ada yang menuntut bisa dikenai tuduhan memalsukan data, menurut pasal 263 KUHP hukuman untuk pemalsu data diancam paling lama 6 tahun penjara.
>
Produk hukum yang terkait larangan memangku jabatan rangkap bisa baca di :
>
PP no. 29 tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap
http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/pp/1997/029-97.pdf
>
PP no. 47 tahun 2005 tentang Perubahan atas PP no. 29 tahun 1997 tentan PNS yang menduduki jabatan rangkap
http://bsdm.bappenas.go.id/data/Perundangan/PP%20Nomor%2047%20Th%202005%20ttg%20Perubahan%20PP%20No.%2029%20Th.%201997%20ttg%20PNS%20yang%20menduduki%20jabatan%20rangkap.pdf
>
PP no. 30 tahun 1980 tentang peraturan displin PNS
http://www.sdm.depkeu.go.id/doc/PP%2030%201980.pdf
>
Salam,
NF
bagi pegawai fungsional yang ingin Tugas Belajar kapan kita buat TMT Pembebasan Sementara dari jabatan fungsional nya?soalnya kami bingung mengenai pegawai fungsional yang Tugas Belajar untuk tunjangan dihentikan pada bulan ketujuh setelah TMT Tugas Belajar.tolong dijawab pertanyaan saya mengenai
Dear Bu Cut Yunita,
Untuk dosen yang melaksanakan tugas belajar harus memiliki dua SK yaitu Sk tugas belajar dan SK pembebasan sementara dari tugas jabatan (sebagai dosen).
>>>
– Untuk yang tugas belajar di luar negeri, SK tugas belajar diterbitkan oleh Kabiro kepegawaian a.n. Sekjen Kemendiknas dan SK pembebasan sementara dari tugas jabatan dosen diterbitkan oleh:
a) Lektor kepala ke atas oleh pejabat Dikti (kabiro kepegawaian a.n. Sekjen) atas usulan pimpinan PTN/Kopertis
b) Lektor ke bawah oleh pimpinan PTN/Koordinator kopertis ybs
>>>
– Untuk yang tugas belajar di dalam negeri, SK tugas belajar diterbitkan oleh:
a) gol pangkat IVa ke atas oleh Kabiro kepegawaian a.n. Sekjen Kemendiknas
b) gol pangkat IIId ke bawah oleh pimpinan PTN/Koordinator kopertis ybs
SK pembebasan sementara dari tugas jabatan sbg dosen diterbitkan oleh:
a) Lektor kepala ke atas oleh pejabat Dikti (kabiro kepegawaian a.n. Sekjen ) atas usulan pimpinan PTN/Koordinator kopertis ybs
b) Lektor ke bawah oleh pimpinan PTN/Koodinator kopertis ybs
Tunjangan jafung untuk yang tugas belajar dalam atau LN dihentikan terhitung mulai bulan ketujuh sejak melaksanakan tugas belajar ( dihitung start dari tgl sk tugas belajar ).
Untuk yang tugas belajar di LN gaji aktif PNS dibayar sampai tgl keberangkatan ( tgl ticket) dan tunjangan bagi keluarga yang ditinggalkan dibayarkan mulai tgl keberangkatan (100% dari gaji bersih PNS).
Untuk yang tugas belajar di dalam negeri gaji aktif PNS tetap dapat, selain itu diberikan tunjangan tugas belajar (TTB) yang besarnya sama dengan tunjangan jafung terakhir dibayar mulai bulan ke tujuh tepat pada saat jafung dihentikan (pemberiannya TTB pakai SK Mendiknas).
Setelah selesai tugas belajar, pengaktifan kembali juga harus pakai SK oleh pejabat yang berwenang.
Terima kasih,
Salam, Fitri
Dengan hormat, mohon informasi tentang dosen PTN (hanya dosen biasa) yang tidak boleh menjadi pejabat struktural di PTS, apakah ada peraturannya ? apakah dosen tersebut tidak boleh mengikuti sertifikasi di PTN tempat dia bertugas ? terima kasih atas jawabannya.
Pak Fouad ysh,
Sorry for late reply, dua hari ini jaringan ke web ini sangat buruk, pas mau reply terputus, sudah pulih saya sedang sibuk sehingga membuat tanggapan tak bisa ontime diberikan. Mohon maaf sebesar-besarnya atas ketidak-nyamanan ini.
Dosen PTN BOLEH menjadi pejabat struktural di PTS (yang tak boleh adalah PNS non dosen), namun harus ada ijin dari PTN (bila dosen PNS) atau Kopertis (bila ybs adalah dosen DPK) dan sudah bertugas sebagai dosen sekurang-kurangnya 8 tahun ( PP dosen no 18 pasal 1 dan 2). Dosen tersebut boleh mengikuti sertifikasi di PTN tempat dia bertugas kalo persyaratan sudah mencukupi, hanya tidak berhak menerima tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan dosen [ PP dosen pasal 8 ayat (1)c dan pasal 10 ayat (4)c].
PP Dosen:
http://www.ff.unair.ac.id/other/PP-no-37-2009-tentang-dosen.pdf
Sekian penjelasan saya.
Terima kasih,
Salam, Fitri
Di kementerian saya banyak mantan pejabat struktural yang berbondong-bondong kasak-kusuk mengurus peralihan status dari PNS Non dosen menjadi tenaga fungsional dosen sekedar memperpanjang batas usia pensiun. Pertanyaan saya : adakah batasan umur maksimum ketika seseorang akan beralih tugas dari PNS Non dosen menjadi PNS dosen ?. Mohon penjelasan, terimakasih.
Batas usia pensiun:
PNS Guru 60 tahun (UU Guru)
PNS Dosen biasa 65 tahun ( UU dan PP dosen ), bisa diperpanjang dengan persetujuan Mendiknas bila berkeahlian khusus yang sangat dibutuhkan untuk kepentingan nasional ataupun ditugaskan ke daerah khusus (PP dosen)
PNS Dosen (Profesor) 70 tahun ( UU dan PP dosen), bisa diperpanjang 5 tahun dengan diangkat menjadi Profesor Emeritus (Permendiknas no 09 tahun 2008)
PNS non dosen 56 tahun (PP no 32 tahun 1979 jo pp no 1 tahun 1994 jo PP no 65 tahun 2008) dengan pengecualian :
PNS non dosen yang merupakan pejabat strukturar eselon I dan II 60 tahun
PNS non dosen yang berprofesi peneliti madya dan peneliti utama 65 tahun
PNS non dosen yang berprofesi hakim pelayaran 58 tahun
PNS non dosen yang berprofesi jaksa, hakkim tingkat pertama di peradilan umum 62 tahun
dll
Jadi berarti seorang PNS non dosen (tak memiliki jabatan struktural) yang aturannya akan pensiun di usia 56 tahun bila alih tugas menjadi PNS dosen, usia pensiun ybs bisa diperpanjang menjadi 65 tahun, bila kemudian diangkat jadi GB bisa sampai 70 tahun diperpanjang lagi sebagai GB Emeritus bisa sampai 75 tahun.
Sekian penjelasan saya,
Terima kasih,
Salam, Fitri
Bu.. mohon pencerahan.. saya pernah mendengar tentang jabatan fungsional umum.. bila ibu berkenan mohon penjelasan apa yang dimaksud dengan JFU tersebut dan bagaimana perlakuannya.. terimakasih
Jabatan fungsional umum adalah jafung yang untuk pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit.
>>>
Penjelasan:
Dipandang dari sudut Rumpun Jabatan Fungsional dikategorikan dalam 2 kelompok yaitu :
http://www.bpkp.go.id/unit/ropeg/pp-1994-016.pdf
Pasal 2
(1) Jabatan-jabatan fungsional dihimpun dalam rumpun jabatan fungsional.
(2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
a. jabatan fungsional keahlian;
b. jabatan fungsional ketrampilan.
>>>
Jenis rumpun jabatan fungsional bisa baca di Keputusan Presiden no 87 tahun 1999
http://bkdbatola.web.id/PDF/Kepres%2087%20Thn%201999.pdf
>>>
Kemudian dalam pelaksanan PP no 16 tahun 1994 jo PP no 40 tahun 2010 tersebut dipandang perlu diadakan pengelompokan jabatan fungsional menurut pengangkatan dan angka kredit, maka diterbitkan SK kepala BKN yang membagi jabatan fungsional dalam 2 kelompok:
SK KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 10 TAHUN 2005
Jabatan fungsional adalah :
a.Jabatan fungsional tertentu yang pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit; dan
b.Jabatan fungsional umum yang untuk pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit.
Contoh jabatan fungsional umum misalnya operator telepon, operator komputer, pengetik, pesuruh, bendehara, admin, supis, satpol pp dll, contoh jabatan fungsional tertentu atau khusus misalnya peneliti, dosen, dokter, pustakawan, perencana, pranata komputer dll.
>>>
Demikian penjelasan saya,
Salam, Fitri
ibu minta tolong dijelaskan tata cara peralihan PNS dari jabatan struktural ke jabatan fungsional (Guru). Prasyarat apa saja yg harus dipenuhi. Tlg lampirkan aturan dasar hukum/ perundangannya. terima kasih sebelum dan sesudahnya.
Wah dear Anto, dasar hukum tentang guru is out of topic at Kopertis lho, kami fokus ke pendidikan tinggi namun tak apa-apa saya coba bantu : Perhatikan Permenpan no 16 tahun 2009 pasal 32 itu untuk mutasi PNS non Guru menjadi PNS Guru tetap (jafung guru)
http://pdf.hulufile.com/permenpan-no-16-tahun-2009-tentang-jabatan-fungsional-guru.html
Pasal 30
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan
Fungsional Guru harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV, dan bersertifikat
pendidik;
b. pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a;
c. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu)
tahun terakhir; dan
d. memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi.
Pasal 31
Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan sesuai
dengan formasi Jabatan Fungsional Guru, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam Jabatan Fungsional Guru
dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Guru yang
ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan
aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian
Negara;
b. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam Jabatan Fungsional Guru
dilaksanakan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Guru yang
ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan
tertulis Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian
Negara.
Pasal 32
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan
Fungsional Guru dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan
Pasal 31;
b. memiliki pengalaman sebagai Guru paling singkat 2 (dua) tahun;
c. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
d. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu)
tahun terakhir.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang
Jabatan Fungsional Guru ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
(3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dari
unsur utama dan unsur penunjang.
Kalo linknya tak bisa buka bisa via ini :
http://www.scribd.com/doc/33771001/Permen-PAN-No-16-Tahun-2009
http://www.scribd.com/doc/31192891/LAMPIRAN-1-PERMENPAN-16-TH-2009
>>>
Salah satu persyaratan untuk diangkat jadi jabatan fungsional guru adalah harus mengikuti program induksi bisa baca link ini:
http://www.kemdiknas.go.id/media/349143/nomor%2027%20tahun%202010.pdf
Pasal 10
(1) Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik, yang dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4) dapat diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional guru.
>>>
Kalo mau tahu jenjang karir guru bisa baca link ini:
http://ditpropen.net/pdf/karir%20guru.pdf
Hanya ini yang bisa saya berikan, kalo kurang lengkap mohon maaf. Salam, Fitri
Ass…Ibu seblumnya say ucapkan terima kasih
to the poit aja ibu..
saya PNS non Dosen di PTN Jawa Timur berkeinginan alih fungsi menjadi Dosen PNS mengingat pangkat saya III.c menduduki jabatan eselon IV/A pendidikan S-2 sertipikat DiklatPIM, Diklat Teknis 120 Jam 2 kali dan sertfikat2 lain pertanyaan saya :
1. bagaimana prosedur dan mekanisme saya agar segera diusulkan alih fungsi tsb (yg memudahkan)
2. Dasar Hukum / aturan kepegawaian tentang alih fungsi PNS non Dosen menjadi PNS Dosen (lengkap)
3. persyaratan apa saja / dokumen yang mau dilampirkan
4. instansi mana yang kompeten untuk mendapat informasi detail berikut aksesnya (kopertis atau BKN regional?)
5. dengan data pendukung diatas jika bisa alih fungsi saya bisa disesuaikan dengan jabatan fungsional apa?
6. jika ada info diluar pertanyaan saya mohon detail informasinya bu ya….trik n tips nya
mohon segera direspon bu, terima kasih banyak atas semua refernsinya.
salam,
masbody
081331119226
Ws.wr.wb. Masbody
Pertama-tama mohon maaf karena keterbatasan waktu tidak memungkinkan saya segera respon ke 6 pertanyaan ini sesuai permintaan anda. Di samping saya harus membagi waktu untuk melaksanakan tugas utama di perusahaan dagang swasta dan mengurus keluarga, ke 6 pertanyaan ini juga tak bisa ditanggapi secara tergesa-gesa.
Baik saya tanggapi sekarang :
1) Biasanya lebih mudah apabila mengusulkan dimutasi menjadi dosen dpk (dosen Kopertis) yang dipekerjakan di PTS. Namun tahun ini formasi CPNS dosen dpk tak buka tandanya jumlahnya kebutuhan dosen dpk tercukupi. Hal ini mungkin karena tahun ini ada beberapa PTS tutup atau merger atau alih status jadi PTN sehingga sebagian dosen dpk dikembalikan ke Kopertis untuk penempatan kembali. Prosedurnya ya ada surat lolos butuh dari Instansi anda, ada surat penerimaan dari PTS/Kopertis (bila melamar jadi dosen dpk) atau PTN (bila lamar jadi dosen PTN), memiliki kualifikasi persyaratan dosen dan permohonan mutasi disetujui Pejabat berwenang di Kemdiknas.
2) Ada 5 dasar hukum ( lima-lima masih hidup) yang harus anda pelajari dan evaluasi diri sebelum mengajukan alih fungsi jadi dosen :
a) Kepmenwaspan No. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya
http://hukum.unsrat.ac.id/men/kepmenkowasbangpan_99.htm
Perhatikan pasal 21, 22 dan 23 ( terutama pasal 22 ) saya ringkaskan aja :
– Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional Dosen, diharuskan memenuhi syarat sekurang-kurangnya telah menduduki jabatan Lektor ( ini bagi PNS yang sebelumnya mengajar sebagai dosen honor atau dosen LB) atau setelah dinilai oleh pejabat yang berwenang memiliki jumlah angka kredit untuk jabatan dosen sekurang-kurangnya Lektor.
– Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
b ) Surat Edaran Dirjen Dikti No 2933/D/T/2001 tentang Perpindahan Pegawai Negeri Sipil non dosen menjadi dosen di Perguruan Tinggi dan Perpindahan dosen PNS antar Perguruan Tinggi
http://www.dikti.go.id/Archive2007/suratDirjen2933-D-T-2001.txt
Menjelasan alih fungsi dari PNS non dosen ke dosen dimungkinkan kalo persyaratan tercukupi
c ) Surat Keputusan Sekjen 2309/A4.3/Kp/2009 tanggal 20 Januari 2009 tentang Pedoman teknis pemindahan PNS atas permintaan sendiri antar Instansi atau antar Unit Kerja di lingkungan Kemdiknas
Sorry linknya sudah broken, salinan kalo difwd panjang kali, saya ambil poin yang penting aja:
– memperoleh persetujuan (izin melepas) secara tertulis dari pimpinan instansi atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansi asal atau dari Menteri yang di-tandatangani oleh Sekretaris Jenderal atau Kepala Biro Kepegawaian untuk dan atas nama Menteri sesuai dengan kewenangannya atau dari pimpinan unit kerja asal atau pejabat yang berwenang di lingkungan unit kerja asal;
– memperoleh persetujuan (izin menerima) secara tertulis dari Menteri atau pejabat yang berwenang di lingkungan Departemen atau dari pimpinan instansi yang dituju atau dari pimpinan unit kerja yang dituju atau pejabat yang berwenang dilingkungan unit kerja yang dituju;
– memiliki masa kerja secara terus menerus (tidak terputus-putus) di instansi asal sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;
d ) Pedoman operasional perhitungan angka kredit dosen 2010
http://www.usu.ac.id/Pedoman_operasional.pdf atau
http://dikti.kemdiknas.go.id/old/index2.php?option=com_docman&task=doc_view&gid=239&Itemid=57
Angka kredit untuk ijazah dalam pengangkatan awal :
S3 = 200
S2 = 150
S1 = 100
Yang perlu diperhatikan pedoman ini terbit tgl 24 Desember 2009
Bagi ijazah yang terbit sebelum tgl pedoman, harus dikeluarkan oleh PT yang memiliki izin pendirian PT dan izin penyelenggaraan sesuai dengan prodi yang tercantum di ijazah dari Ditjen Dikti.
Bagi ijazah yang terbit setelah pedoman diedarkan, harus dikeluarkan oleh prodi yang sekurang-kurangnya terakreditasi B atau Prodi pada PT yang terakreditasi institusinya serendah-rendahnya B serta memiliki izin pendirian PT dan penyelengaraan Prodi dari Dikti.
e ) Permendiknas no 61 tahun 2009 tentang Pemberian kuasa & delegasi wewenang pelaksanaan kegiatan administrasi kepegawaian kepada pejabat tertentu di lingkungan Kemdiknas
http://www.kemdiknas.go.id/media/101959/permen_61_2009.pdf
Permendiknas ini penting bagi anda, karena dari sini bisa diketahui siapa yang berwenang menetapkan keputusan atau menanda-tangani surat persetujuan mutasi antar Instansi atau Departemen dalam kasus anda.
Kepangkatan anda adalah III/c untuk itu yang perlu diperhatikan adalah lampiran 1 halaman 2 dan 3, disitu dicantumkan ( 2.b.6.f.) yang berwenang menetapkan keputusan perpindahan/alih status atau (2.c.1.a. atau 2.c.2.a. atau 2.c.2.k.) menanda-tangani surat persetujuan atau surat usulan mutasi adalah Kepala Biro Kepegawaian Kemdiknas.
3 Prosedur, persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan kurang lebih seperti ini :
a. PNS non Dosen membuat lamaran ke PTS/Kopetis/PTN yang diminati
b. Menunggu balasan diterima atau ditolak, bila diterima akan peroleh surat menerima.
c. PNS ybs mengusulkan mutasi ditujukan ke pimpinan Instansi/unit kerja asal atau pejabat yang berwenang di lingkungan Instansi/unit kerja asal dengan lampirkan surat menerima tadi.
d. Pimpinan Instansi/unit kerja asal atau pejabat yang berwenang di lingkungan instansi/unit kerja asal mengeluarkan surat lolos butuh bila usulan mutasi disetujui.
e. Setelah terima surat lolos butuh maka sudah bisa persiapkan dokumen-dokumen sbb:
– Surat Permohonan Mutasi ditujukan ke Kepala Biro Kepegawaian Kemdiknas
– Surat menerima dan surat lolos butuh (salinan b dan d tadi )
– Fotocopy SK pengangkatan CPNS dan PNS
– Fotocopy SK kenaikan pangkat terakhir
– Fotocopy KARPEG
– Fotocopy ijazah terakhir beserta transkripnya yang telah dilegalisir
– Fotocopy DP3 dua tahun terakhir
– Pasfoto hitam putih 3 x 4 sebanyak 4 – 6 lembar
– Surat pernyataan konduite PNS dari pejabat yang berwenang
dll bisa ditanya ke biro kepegawaian unit kerja anda atau BKN reginal
f. Berkas dikirim ke Kepala Biro Kepegawaian di Jakarta, dengan tembusan ke Dirjen Dikti, pimpinan instansi/unit kerja asal, pimpinan PT penerima, untuk diterbitkan SK mutasinya.
4. Lebih tepat ke BKN Reginal bila unit kerja kepegawaian tempat anda tak sanggup memberi informasi detail sekalian bisa minta mereka yang urus pengiriman no 3 tadi.
5. Itu harus team penilai yang menetapkan, yang jelas untuk diangkat jadi Lektor dengan pangkat III/c butuh kum 200, ijazah anda yang S2 harus dilihat tahun terbitnya apakah kena minimal harus terakreditasi B, perhatikan jawaban saya di no 2d, bila terpenuhi bisa mendapat angka kredit 150, sisa 50 itu sekurang-kurangnya 40 dari kegiatan penelitian (apa itu kegiatan penelitian dan berapa kumnya silakan baca pedoman operasional perhitungan angka kredit dosen link 2d tadi) sisanya bisa dari kegiatan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dan kegiatan penunjang (komponen dan angka kredit masing-masing lengkap dijelaskan di buku pedoman tersebut). Diklat yang diperoleh sebelum jadi dosen tak menghasilkan angka kredit, namun untuk kegiatan penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kegiatan penunjang yang dilakukan sebelum jadi dosen bisa peroleh angka kredit. Diklat yang diperoleh setelah jadi dosen sertifikat yang lamanya 120 jam kumnya 2 sks.
6) wah pingsan deh sudah banyak jangan minta lagi, cukuplah 5 produk hukum dan tanggapan surat ini dibaca dan dicermati sudah lumayan banyak kan, ngantuk deh.
Please jangan minta lebih segera lagi respon ya Dik, kerja menumpuk lho.
Wassalam,
Fitri
wah lengkap banget penjelasan ibu… kebetulan saya jg 6 thn di maluku utara tpatnya d trnate (termasuk wil kopertis XII). sekali lagi terima kasih.
thanks so much 4 your respo iibu fitri, detail bgt,, sekali lagi makasi banyak, tp jgn bosen2 kalo saya minta info lagi yaa…ok see u
salam,
masbody
Ohy..ibu ada yang ketinggalan
ne aada request lagi kalo pengen melanjutkan studi S-3 untuk PNS non Dosen ada yang menyediakan Beasiswa ya?(mengingat amanat UU kan untuk mencerdaskan dan peningkatan kualitas bangsa bukan untuk dosen aja kan? Departemen Pemerintah / Lembaga Swasta mana yang menyediakan beasiswa tsb, n juga caranya(barangkali ibu pernah mengalami)
Mohon Info n solusinya Ibu…..saya kan juga ingin pinter n raih pend.tertinggi…hehehe
terimaksih
salam,
masbody
Untuk dalam negeri yang non dosen coba baca ini:
http://beasiswaunggulan.kemdiknas.go.id/
Program Beasiswa Tahun 2010
Program Beasiswa Sarjana (S1)
Program Beasiswa Magister (S2)
Program Beasiswa Doktor (S3)
Program Beasiswa Prestasi
Program Kembaran dan Gelar Ganda
Beasiswa Bagi Mahasiswa Asing
Program Beasiswa Untuk Peneliti dan Pencipta (P3SWOT)
Program Beasiswa Untuk Penulis (P3SWOT)
Program Beasiswa Untuk Seniman (P3SWOT)
Program Beasiswa Untuk Wartawan (P3SWOT)
Program Beasiswa Untuk Olahragawan (P3SWOT)
Program Beasiswa Untuk Tokoh (P3SWOT)
Program beasiswa LN dari Dikti jatahnya untuk dosen semua, namun yang ditawarkan langsung oleh University LN buanyak sekali sampai kamu bisa pusing membacanya. Silakan baca program yang di luar produk Dikti, semoga semakin pintar :
http://www.kopertis12.or.id/2010/12/05/ragam-beasiswa-luar-negeri.html
Departemen lain silakan sering kunjungi website mereka, lembaga swasta lebih sering beasiswanya diberikan untuk yang ambil program S1 dan kebanyakan sudah tutup.
Sudah ya, ini ambil jam kerja kantor jawab lho, lihat thu mata bos sudah mendelik ke sini ! ngeri thu, bye…
Salam, Fitri
P.S. Link-Link Program beasiswa unggulan Dikti sepertinya tak bisa hidup di web komentar, baca via link ini aja :
http://www.kopertis12.or.id/2010/12/05/ragam-beasiswa-dalam-negeri.html
Selamat Malam,
saya ingin bertanya
Apakah boleh PNS yang menjabat eselon II merangkap menjadi rektor salah satu PTS -> dulu dari dosen kopertis
terima kasih atas perhatiannya
Met Pagi, kalo status Bapak PNS non dosen tak bisa rangkap jadi rektor PTS, namun bila Bapak masih berstatus dosen DPK atau PTN bisa menjabat sebagai rektor di PTS dengan ketentuan ( Sk no 2705 ) :
1. Persyaratan Umum.
a. Minimal berijazah Pascasarjana;
b. Minimal telah 4 (empat) tahun menjadi dosen di perguruan tinggi;
c. Mendapat penilaian layak menjadi pimpinan PTS melalui pertimbangan senat perguruan tinggi.
2. Persyaratan Administrasi
a. Pertimbagnan Senat PTS;
b. Persetujuan dari atasan instansi yang bersangkutan bagi calon yang tidak berstatus dosen tetap PTS tersebut;
c. Berdomisili di kota PTS yang akan dipimpin dan sanggup bertugas penuh sebagai pimpinan dan tidak merangkap sebagai Pengurus Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (BP-PTS) yang bersangkutan.
Dan bagi dosen PTN/DPK ada pertambahan persyaratan dari PP dosen pasal 18 bahwa untuk merangkap jabatan struktural di luar PT asal minimal harus sudah 8 tahun bertugas sebagai dosen di PT asal dan bisa dibebas-tugaskan sementara dari PT asal selama memangku jabatan tersebut.
Demikian penjelasan saya, salam, Fitri
apakah ada aturan yang mengatur mutasi dari jabatan struktural ke jabatan fungsional
Maaf Dik Rizal tak jelas pertanyaannya, jabatan struktural yang bagaimana ? dan jabatan fungsional juga banyak jenisnya, silakan baca Keppres no 87 tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS http://bkdbatola.web.id/PDF/Kepres%2087%20Thn%201999.pdf , di Indonesia total ada 25 rumpun jabatan fungsional, masing-masing rumpun terbagi lagi banyak anak rumpun, contohnya jabatan fungsional rumput kesehatan terdiri dari dokter, dokter gigi, dokter hewan, bidan, perawat, apoteker, penyuluh kesehatan masyarakat, terapis wicara, asisten apoteker, asisten perawat dll, jabatan fungsional rumpun ilmu hayat terbagi atas 16 macam contoh Pengawas benih tanaman, pengawas benih ikan, pangawas bibit ternak, pengendali hama dan penyakit ikan, penyuluh pertanian, penyuluh kehutanan dll dll, dosen termasuk di rumpun jabatan fungsional tingkat pendidikan tinggi.
Seandainya hari ini Dik Rizal memangku jabatan struktural sebagai kepala Biro kepegawaian di Kantor Gubenur, mau alih status mengisi jabatan fungsional dokter gigi apa mungkin? Begitu juga Jaksa termasuk di rumpun hukum dan peradilan, apa mungkin alih status jadi jaksa ?
pak fitri saya seorang PNS di politekni dengan jabatan tenaga teknisi di loboratorium, golongan III/b, pendidikan S2 ingin alih setatus menjadi dosen di tempat saya bekerja, mohon penjelasannya
Dear Pak Riyan,
Untuk mengetahui apakah Anda memenuhi persyaratan Mutasi PNS untuk alih status jadi dosen PTN, silakan baca dan pelajari persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam produk hukum terkait mutasi PNS jadi dosen PTN, semuanya sudah saya himpun di dalam link di bawah ini :
Peraturan Perundangan yang berkaitan dengan mutasi (alih status) PNS non Dosen menjadi Dosen PTN/DPK Kopertis
http://www.kopertis12.or.id/2011/01/01/peraturan-perundangan-yang-berkaitan-dengan-mutasi-alih-status-pns-non-dosen-menjadi-dosen-ptndpk-kopertis.html
Salalm, Fitri
Assalamualaikum,
Semoga ibu dalam keadaan sehat selalu, saya ingin menanyakan bagaimana seorang dosen PTN/PTS yang memiliki jabatan rangkap, jabatan struktural dan fungsional(mis: seorang kajur juga merangkap sebagai dosen, bukan sebagai pimpinan PT/fakultas seperti permendiknas No. 67/2008, padahal dalam PP no. 47 tahun 2005 hanya ada tiga saja yang boleh memegang jabatan rangkap.
Terima kasih sebelumnya Bu Fitri.
WalaikumSalam Wr.Wb.
Terima kasih Dik Alaydrus,
Dosen tetap boleh diberi tambahan tugas untuk memangku jabatan Pimpinan di PT SENDIRI. Ini dibenarkan oleh PP dosen, dalam kondisi seperti ini mereka tidak dianggap memanggu jabatan rangkap, statusnya dosen dengan tugas tambahan. Silakan baca:
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/PP37-2009Dosen.pdf
Perhatikan pasal 8 ayat 3 dan pasal 10 ayat 5
>>>
Yang termasuk pimpinan PT selain Rektor/Dekan/Ketua/Direktur dan wakilnya juga termasuk yang berikut :
Kepmendiknas No 36/D/O/2001
http://www.dikti.go.id/Archive2007/kepmendiknas_36do2001.htm
Pasal 4(11) Termasuk ke dalam pengertian menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi :
a. Ketua Lembaga di lingkungan Universitas/Institut, angka kredit
nya sama dengan Pembantu Rektor.
b. Kepala Pusat Penelitian di lingkungan Universitas/Institut,angka kreditnya sama dengan Pembantu Dekan.
c. Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat di lingkungan sekolah tinggi, angka kreditnya sama dengan Pembantu
Ketua sekolah tinggi.
d. Ketua Unit Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat di lingkung-
an Akademi dan Politeknik, angka kreditnya sama dengan Pembantu Direktur.
e. Ketua dan Sekretaris Program Studi, angka kreditnya sama dengan Sekretaris Jurusan.
>>>
Kemudian di Lampiran beban Kerja Dosen 2010 juga diberi penjelasan (hal 32) :
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2010/03/lampiran-beban-kerja-2010.pdf
DOSEN DENGAN TUGAS TAMBAHAN
Menurut PP RI No. 37 Tahun 2009 tentang dosen pasal 8 ayat (3) dan pasal 10 ayat (5) maka beban kerja dosen dengan tugas
tambahan sebagai pimpinan perguruan tinggi pada institusinya sendiri agar tetap mendapatkan tunjangan profesi pendidik dan
tunjangan kehormatan adalah minimal sepadan dengan 3 (tiga) sks pada dharma pendidikan.
Pimpinan Perguruan Tinggi:
1 Rektor, Ketua Sekolah Tinggi, Direktur S
2 Pembantu Rektor, Wakil Sekolah Tinggi, Wakil direktur
3 Dekan, Direktur Pascasarjana
4 Pembantu Dekan
5 Ketua Jurusan, departemen, ketua unit pelaksana teknis
Sekian penjelasan saya,
Terima kasih,
Wassalam,
Fitri
mau menanyakan kapan jabatan fungsional bisa diaktifkan kembali jika pendidikan dokter spesialis sudah selesai (lulus) dan bekerja kembali di RS sebelum jadi spesialis, tolong peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengaktipan kembali jabatan fungsional dokter yang telah selesai dari pendidikan spesialisnya? terimakasih
Sorry Bu Daffa Oktafani pagi ini lumayan banyak tugas di kantor, jadinya agak late reply.
Tentang Pengaktifan kembali jabatan fungsional bisa baca Surat Edaran No. 4159/A4.3/Kp/2010 dari Kepala Biro kepegawaian Kemdiknas, di item 4b. Pengaktifan kembali, ada penjelasan lengkap. Silakan baca :
http://www.dikti.go.id/tatalaksana/upload/Surat%20Edaran%20Pedoman%20Tugas%20Belajar%20bagi%20PNS.pdf
Terima kasih, salam, Fitri
Assalamualaikum,
dear fitri, I hope ur not busy 2day n much more healthy everyday,
Bagaimana jika seorang dosen memiliki ijazah yang tidak linear, karena saya mendengar dari seorang teman bahwa ada aturan (entah PP, Kepmen atau Srt Edaran, saya lupa) bahwa untuk keahlian profesi seperi Magister Management (MM) tidak dipermasalahkan kalau tidak linear dengan ijazah S1-nya. Saya udah googling sampai skrang belum ketemu peraturannya.
Perhaps u can help me.
Thx b4 dear, I will appreciate for ur help
Wassalam
Walaikumsalam Wr.Wb.
Kebetulan ada lowong waktu dikit sebelum back to work, saya tanggapi aja skg deh.
Tidak ada produk hukum yang mengatur kelinearan jenjang pendidikan seorang dosen. Namun selalu dicantumkan dalam persyaratan penerima dosen PNS, yang mewajibkan pelamar harus memiliki jenjang pendidikan yang linear. Bagi yang sudah diterima sebagai dosen dengan bidang ilmu yang tidak linear biasanya tidak dimasalahkan lagi oleh PT tempat dia bertugas namun sangat berpengaruh dalam perhitungan angka kredit dosen karena ijazah yang tidak linear kum yang diperoleh sangat kecil, begitu juga dalam permohonan beasiswa dikti S3 mensyaratkan S1 dan S2 harus linear . Kalo MM memang terima semua jurusan sehingga dosen MM pun tidak dipermasalahkan ilmunya harus linear.
Sekian dulu jawaban saya,
Terima kasih, Wss, Fitri
Yang terhormat Bapak koordinator kopertis wilayah XII maluku-Papua
bagaimana dengan legalitas program S2 jarak jauh yang dilakukan oleh Universitas Teknologi Surabaya yang berlokasi di MAN Tulehu Ambon, karena banyak teman-teman yang kuliah, padahal aturan dikti tidak memperbolehkan PT melakukan perkuliahan jarak jauh apalagi sampai lintas kopertis.
Tolong bapak koordinator supaya cepat bertindak sebelum banyak korban yang berjatuhan. Kopertis jangan menutup mata dalam hal ini karena ini merupakan bentuk kejahatan intelektual. Saya tunggu tanggapan kopertis.
Terima kasih Dik Hanafi atas info tentang Program Kelas Jauh, surat adik sudah saya tanggapi di web ini agar bisa terbaca oleh orang banyak. Silakan baca :
http://www.kopertis12.or.id/2011/01/28/menanggapi-surat-terbuka-tentang-penyelenggaraan-program-kelas-jauh-di-ambon.html
Sekali lagi terima kasih, akan kami teruskan masalah ini ke Pak Koordinator,
Wassalam, Fitri
apa sanksi, bg yang menduduki jabatan rangkap??
Memangku jabatan rangkap berarti melanggar PP no. 53 tahun 2010 pasal 3 butir (4) tidak menaati segala ketentuan peraturan perundang-rundangan, (11) tak terpenuhi jam kerja dan(12) sasaran kerja, juga melanggar pasal 4 butir (11) menghalangi berjalannya tugas kedinasan. Ini bisa dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang.
Dipersilakan baca PP no 53 tahun 2010:
http://www.batan.go.id/pusdiklat/pdf/pp53.pdf
Pasal 7
(1) Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:
a. hukuman disiplin ringan;
b. hukuman disiplin sedang; dan
c. hukuman disiplin berat.
(2) Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
(3) Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1
(satu) tahun;
b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu)
tahun; dan
c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah
selama 1 (satu) tahun.
(4) Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:
a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah
selama 3 (tiga) tahun;
b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan
setingkat lebih rendah;
c. pembebasan dari jabatan;
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai
PNS.
Tingkat hukuman disiplin diputuskan oleh pejabat yang berwenang ( pasal 15), tentunya mereka akan menilai seberapa dampak negatifnya terhadap unit kerja.
Sekian Penjelasan saya,
Terima kasih, Salam, Fitri.
mohon info jurnal pendidikan yg aktif sampai tahun2011 ini. trims infonya..[ali taufik.M.Pd dosen Fkip Univ.Kartenegara tenggarong[Kukar]
Silakan baca (Perhatikan artikel jurnal ilmiah yang terakreditasi dikti memiliki masa laku 3 tahun)
Daftar jurnal yang sudah terakreditasi Dikti : Periode II tahun 2010
http://dikti.go.id/tatalaksana/upload/SKD/kepdirjen_64a.pdf
http://dikti.go.id/tatalaksana/upload/SKD/kepdirjen_64a_lamp.pdf
Daftar jurnal yang sudah terakreditasi Dikti : Periode I Tahun 2010 Download File: SK Akreditasi Berkala Ilmiah Periode I tahun 2010 Download File: Lampiran SK
Daftar Jurnal Terakreditasi Tahun 2007, 2008, dan 2009 Download File: Daftar Jurnal Terakreditasi
Seandainya linknya tak bisa buka bisa baca di :
http://www.kopertis12.or.id/2010/08/02/kumpulan-info-penting-untuk-dosen.html
Item (K)
Terima kasih,
Salam, Fitri
Ass wr wb, bu fitri lansung saja, saya seorang dokter PNS telah selesai menjalani pendidikan dokter spesialis (PPDS)yang jadi permasalahan sampai saat ini dan belum ada kepastian secara hukum yaitu tentang tunjangan fungsional yang selama ini kami tidak menerima sejak semester dua padahal selama menjalani pendidikan dokter spesialis kami tetap menjalankan fungsinya sebagai DOKTER dan tetap melayani pasien begitu juga setelah pendidikan dokter spesialis selesai 5 bulan yang lalu, sampai saat ini kami belum menerima tunjangan fungsional. Padahal banyak teman2 kami yang PNS dan menjalani pendidikan dokter spesialis (PPDS) TETAP menerima tunjangan fungsional. bagaimana kiranya agar tunjangan fungsional kami selama 5 th dapat terbayarkan. Apakah ada peraturan pemerintah yang mengatur kapan jabatan fungsional di hentikan dan di bayarkan kembali ? terimakasih
Walaikumsalam Wr.Wb. sorry agak late reply.
Kalo baca surat Pak Mohamad berarti berstatus dokter PNS non dosen ya. Produk hukum tentang tugas belajar justru paling banyak yang berkaitan dengan dosen. Pak Mohamad tak jelaskan di Instansi mana bertugas, saya anggap aja Pak Mohamad adalah dokter yang bertugas di lingkungan Kemenkes, biasanya di masing-masing Kementerian atau Instansi non deparmen ada peraturan atau keputusan tersendiri yang mengatur tugas belajar namun tetap berpedoman pada peraturan pemerintah/peraturan atau keputusan Menpan/Menkeu/Kepala BKN yang berlaku. Di Web Kemenkes hanya ada satu pedoman tugas belajar terbitan tahun 2008. Ketentuan dari BKN yang saya berikan di bawah ini berlaku untuk semua PNS, yaitu pemberhentian sementara dari jabatan fungsional dilakukan apabila PNS ybs melakukan tugas belajar lebih dari 6 bulan, bagi yang laksanakan tugas belajar dalam negeri maka tunjangan fungsionalnya akan dihentikan sejak bulan ke tujuh, namun sebagai gantinya akan peroleh tunjangan tugas belajar yang nilainya sama dengan tunjangan fungsional terakhir selain menerima biaya bantuan pendidikan. Tunjangan tugas belajar akan dihentikan apabila jabatan fungsionalnya sudah diaktifkan kembali. Untuk pengaktifan kembali perlu pakai SK oleh pejabat yang berwenang sama seperti sewaktu pemberhentian sementara juga pakai SK.
Sebenarnya di sk pemberhentian sementara ada cantumkan hak dan kewajiban PNS yang melaksanakan tugas belajar, seandainya dihentikan dari jabatan fungsional PNS ybs boleh tak jalankan tugas namun apa bila dia mau tak ada larangan untuk tetap melaksanakan tugas sehari-hari. Tunjangan fungsional dihentikan terhitung semeser ke dua sebenarnya ini yang sesuai peraturan, dan sk pemberhentian sementara itu tembusannya diteruskan ke Menteri/pimpinan instansi bersangkutan, Menkeu up Direktru Jenderal Anggaran, Menpan, Kepala BKN, Kepala KPPN serta instansi yang dianggap perlu. Kalo memang teman-teman lain tetap dapat walaupun dalam status pemberhentian sementara (melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 bulan) itu tandanya agak mirip keadaan di Kemdiknas yang minim pengawasan antar lembaga/unit kerja, yang mana dosen yang melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 bulan kabarnya sebagian masih tetap menerima tunjangan fungsional dosen, tak paham seandainya tembusan itu benar dikirim dan sampai ke instansi terkait seperti yang saya jelaskan di atas, hal ini tak mungkin akan terjadi.
Ini produk hukum yang ada kaitan dengan jabatan fungsional dokter, yang ada singgung pembebasan sementara jafung hanya pedoman yang di BKN.
Perpres No. 54 tahun 2007 tentang Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker…
http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/perpres/2007/054-07.pdf
Baca pasal 5 (hanya sedikit menyinggung )
>>>
Pedoman Pengangkatan jabatan Fungsioanal (perhatikan no. 4)
http://www.bkn.go.id/in/peraturan/pedoman/pedoman-angkat-fungsional.html
Pembebasan dari Jabatan Fungsional
Pejabat fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :
1) Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, atau
2) Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966,
3) Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional yang dijabatnya,
4) Tugas belajar lebih dari 6 bulan, atau
5) Cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya.
>>>
Pejabat fungsional yang dibebaskan sementara dari jabatannya dapat diangkat kembali apabila (perhatiakan no 3):
1) Telah berakhir masa berlakunya hukuman disiplin,
2) Telah selesai melaksanakan tugas diluar jabatan fungsional,
3) Telah selesai tugas belajar lebih dari 6 bulan,
4) Berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi hukuman percobaan,
5) Telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara dan telah melaporkan diri untuk aktif kembali sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pejabat fungsional yang diangkat kembali dalam jabatan fungsional, jabatannya ditetapkan berdasarkan angka kredit yang terakhir dimiliki.
>>>
Permenkes No. 541/MENKES/PER/VI/2008 tentang program tugas belajar SDM kesehatan depkes RI
http://www.hukor.depkes.go.id/up_prod_permenkes/PMK%20No.%20541%20ttg%20Program%20Tugas%20Belajar%20Sumber%20Daya%20Manusia%20Kesehatan%20Departemen%20Kesehatan%20RI.pdf
>>>
PP no. 16 tahun 1994 tentang tunjangan fungsional PNS
http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/perpres/2007/054-07.pdf
>>>
Perpres no. 12 tahun 1961 tentang pemberian tugas belajar
http://www.uns.ac.id/downperaturan.php?id=89
>>>
Sorry tidak banyak peraturan tugas belajar yang ada kaitan langsung dengan jabatan fungsional dokter PNS yang berstatus non dosen.
Hanya ini yang bisa saya sampaikan, terima kasih,
Wassalam, Fitri
>>>
Tambahan :
Ini ada Telaahan Pembayaran Gaji dan Tunjangan terkait dengan status kepegawaian bagi PNS, terbitan BKN tahun 2008, berlaku untuk semua PNS.
http://www.docstoc.com/docs/6383635/Tunjangan-Tugas-Belajar
Dalamnya banyak penjelasan
Bisakah seorang Kepala Sekolah Menengah Atas (Jabatan Fungsional) dipindahkan ke Dinas PPO sebagai Sekretaris Dinas (Jabatan Struktural). Mohon penjelasan dan Dasar Hukumnya. Makasih.
Dear Pak Andreas Ninggeding,
Tidak bisa Pak, kepala sekolah tidak boleh memerima jabatan struktural yang lain, larangan bagi PNS untuk mendudukai jabatan rangkap terdapat di :
– PP no. 100 tahun 2000 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan struktural
http://hukum.unsrat.ac.id/pp/pp_100_2000.pdf
Pasal 8
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki
jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan
fungsional.
>>>
– PP No. 29 tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan Rangkap
http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/pp/1997/029-97.pdf
>>>
– PP no. 47 tahun 2005 tentang Perubahan atas PP no. 29 tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap
http://bsdm.bappenas.go.id/data/Perundangan/PP%20Nomor%2047%20Th%202005%20ttg%20Perubahan%20PP%20No.%2029%20Th.%201997%20ttg%
>>>
Pengecualian rangkap jabatan bagi guru tetap:
>>>
-Diangkat jadi pimpinan sekolah di tempat dia bertugas sebagai guru tetap
>>>
-Ditugaskan ke luar sekolah tempat dia berdinas, dengan memperlakukan pemberhentian sementara dari jabatan struktural yang lama.
http://www.bkn.go.id/in/peraturan/pedoman/pedoman-angkat-fungsional.html
Pembebasan dari Jabatan Fungsional
Pejabat fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :
1. …
4. Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional yang dijabatnya,
>>>
– Dan diangkat dalam rumpunan jabatan fungsional yang boleh dirangkap PNS seperti peneliti, dll yang disebut dalam PP 47 tahun 2005 (linknya ada saya berikan)
>>>
Sekian penjelasanku,
Terima kasih,
Wassalam, Fitri
Assalamualaikum, saya mau tanya. saya sekarang CPNSD, sebelumnya saya dosen tetap di PTS daerah tersebut. sampai sekarang saya masih ngajar di PTS tsb. proyeksinya saya di mutasi ke dosen kopertis. terus saya mau ngajuin beasiswa BPPS saat PNS 100 %. apakah di perbolehkan, di karenakan BPPS menyediakan Prodi yang linier dg Prodi kita
Walaikumsalam Wr.Wb. sangat sorry Dik Abdul Karim, CPNS dilarang studi lanjut, bagi seorang PNS studi lanjut baru diperbolehkan setelah bekerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil, larangan itu terdapat di Surat Edaran Menpan No. SE/18/M.PAN/2004.
Terima kasih, salam, Fitri
Terima Kasih. atas jawabannya.
saya mau tanya lagi, Nanti setelah 2 tahun setelah PNS apakah, Saya bisa Mengajuin Beasiswa BPPS.
InsyaAllah bisa Dik.
Wassalam, Fitri
Assalamualaikum.wr.wb.
Bu Fitri dan teman-teman semua,
saya ada pertanyaan yang masih ragu tentang jawaban dan landasannya:
1. apa perbedaan antara ketua program studi dan ketua jurusan ?
2. apa perbedaan antara ketua dengan kepala ?
terima kasih sebelumnya atas pencerahannya.
Walaikumsalam Wr. Wb. waduh dik Anggoro lagi memberi materi uji ketangkasan ya? ok deh dipenuhi kalo pencerahannya agak ngelantur maafi ya, maklum lagi lapar nii, belum makan siang.
1) Pertama kita harus tahu apa beda program studi dan jurusan
Program studi adalah Kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan akademik dan/atau profesional yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum sedangkan Jurusan merupakan unsur pelaksanan akademik sebagai WADAH YANG MENNFASILITAS PELAKSANAAN PRORAM STUDI.
Dengan kata lain program studi merupakan anak bagian dari jurusan, jurusan sebagai induk boleh memiliki 1 atau beberapa prodi. Suatu PT tidak mesti harus memiliki jurusan, pembukaan dan pengaturan jurusan merupakan wewenang dari PT yang dibentuk dengan tujuan untuk mengwadahi/membawahi prodi. Jadi kepala prodi merupakan Dosen yang diangkat dan diberi tugas tambahan untuk memimpin satu program studi tertentu sedangkan ketua jurusan adalah Dosen yang diangkat dan diberi tugas tambahan untuk memimpin satu atau beberapa program studi.
2) Antara ketua dan kepala sebenarnya memiliki pengertian yang sama, tergantung pemakaian di mana dan apa ada disebut dalam suatu peraturan. Seperti pimpinan sekolah tinggi ditetapkan pp pendidikan tinggi sebagai Ketua ya tak dipanggil sebagai kepala, kalo ketua jurusan karena sudah dipanggil demikian ya tak ada yang memanggil kepala jurusan, sedangkan untuk prodi ada yang menyebut sebagai ketua prodi namun lebih biasa dipanggil sebagai kepala prodi.
Pengertian prodi dan jurusan itu bisa baca Kepmendiknas no.234/U/2000
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Kepmen234-U-2000PendirianPT.pdf
Sekian ya sudah mau shalat dan makan,
Terima kasih,
Salam, Fitri
maaf bu Fitri sudah ganggu makan siangnya, dan juga bukan maksudnya untuk menguji ketangkasan..he3x
1. pertanyaan ini timbul ketika mendampingi proses akreditasi,ada muncul pertanyaan seperti itu Ibu.
2. kalau pertanyaan yang kedua muncul berawal di diskusi forum warga bu. disitu ada yang mengeluarkan pendapat bahwa kalau ketua itu tidak bisa membuat suatu kebijaksanaan sendiri melainkan hanya menjalankan hasil suatu keputusan bersama (contohnya:ketua RT)sedangkan kalau kepala bisa membuat kebijaksanaan sendiri (contohnya:kepala bagian. lha permasalahan ini saya coba cari peraturan yang terkait ternyata belum ketemu. begitu ibu..
terima kasih atas pencerahannya Ibu, smoga Ibu selalu dalam keadaan sehat wal’afiat
mba say mau nanya,,saya masuk pns dri D3 komputer,
saya pengen nglanjutin S1 dan d daerah sy kerja gak ada jurusan komputer yg akreditasinya B sesuai syarat dr departemen sy kerja,,
apa ada mba beasiswa untuk S1 dari D3..trims mba..
Dik Ifa sangat sorry late reply, jaringan internet di rumah tak bisa akses dari magrib sampai saya menuju kantor. Ini baru bisa balas setiba di kantor, sorry ya.
Kalo D3 ke S1 harus menempu konversi nilai di PT tujuan. Tak semua mata kuliah di D3 bisa diterima, setelah konvers baru bisa tahu berapa sks harus diambil dan berapa masa kuliah harus ditempu. Itu adalah wewenang PT yang menentukan. Setelah diterima dan mengikuti 1 semester kuliah, bila IP yang diperoleh sekurangnya 2,5 bisa apply beasiswa BBM, bila sekurangnya 3 bisa apply beasiswa PPA. BBM dan PPA adalah beasiswa Dikti untuk mhs tak mampu dan berprestasi, applynya via sekolah. Penjelasan bisa baca link ini:
http://www.dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=599:program-beasiswa-ppa-bbm&catid=123&Itemid=242
Terima kasih, sekian penjelasan saya.
Salam hangat, Fitri
Assalamuallaikum. Yang terhormat, aya seorang PNS (Guru SD) golongan II/b, Saya punya permasalahan dengan ijazah S1 saya yg lebih tua dari SK pengangkatan CPNS sy, ada yg mengatakan izajah sy akan hangus, dan tdk berlaku. Dan apakah ada larangan golongan II/b melanjutkan studi S2???
Meneruskan dari Ibu Fitri :
Walaikumsalam Wr. Wb. yang perlu tahu adalah kapan mulai kuliahnya? kalo dimulai sebelum jadi CPNS tak masalah, namun bila dimulai setelah jadi CPNS itu tidak bisa dipakai untuk penyesuaian jabatan karena CPNS dilarang studi lanjut sampai mereka sudah 2 tahun diangkat jadi PNS ( 2 tahun dari SK PNS).
Salam, Fitri
sy dosen jabatan fungsional AA, masa kerja 3,5 tahun penata muda IIIa. pertanyaan :
apakah saya bisa mengajukan kum 100 untuk jabatan fungsional lektor, bgmn point yang harus saya penuhi.
Dari Ibu Fitri :
Silakan Bapak baca penjelasan yang terdapat dalam materi ini :
Penjelasan jabatan fungsional dosen oleh Prof.Dr.dr. Harry H.B. Mailangkay SpM(K) tanggal 04 Mei 2011
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2011/05/jabatan-fungsional-dosen.pdf
Semua persyaratan dan prosedur ada dijelaskan di situ
Mengenai perhitungan poin silakan baca:
Pedoman operasional penilaian angka kredit
http://www.dikti.go.id/dmdocuments/PEDOMAN%20OPERASIONAL%202009_New.pdf
Maaf sedang berobat, jadi dipersilakan baca panduan di atas.
Terima kasih, salam, Fitri
boleh tidak,saya sebagai laboran mengajukan BPPS.Sekedar informasi sekarang laboran juga punya jabatan fungsional yaitu pranata laboratorium pendidikan (PLP)
Halo Dik Nuraida, statusnya PNS nggak ? kalo PNS harus sudah kerja 2 tahun dihitung dari tgl SK PNS (bukan CPNS) baru boleh studi lanjut lho. Seandainya adik adalah laboran di PTS atau PNS yang sudah kerja 2 tahun bisa apply BPPS yang spesial dirancang untuk tenaga kependidikan (tmsk Laboran) dan calon dosen, bukan BPPS regular utk dosen, ini panduannya :
Buku panduan beasiswa ungulan Dikti 2011
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2011/04/panduan-bu-diktendik-2011.pdf
Pendaftaran ditutup tgl 31 Mei 2011.
Maaf batuk-batuk (flu berat) tak bisa panjang menulis, silakan pelajari panduannya kalo berminat dan memenuhi persyaratan LEKAS apply sebelum penutupan ya.
Sukses selalu Dik, saya semalam kebetulan ada memberi tanggapan tentang PLP di milis evaluasi, ada yang minta SKBnya.
Salam hangat, Fitri
apa yg dimaksud dengan ijasah pendidikan s1 dan s2 linier?tlng diberikan penjelasannya yah??trims
Dear Dik Iras, pendidikan S1 dan S2 linier itu maksudnya ijazah S1 dan S2 ybs berasal dari Prodi yang sejalur atau satu sub rumpun ilmu, untuk lebih jelas Dik Iras klik aja :
http://www.kopertis6.or.id/download/Buku%20Serdos%202011/BUKU_3%20SERDOS%202011%20Lampiran.pdf
Baca hal 17-37 di situ ada 12 rumpun ilmu yang memayungi sub rumpun ilmu dan bidang ilmu, nah yang terletak di dalam satu sub rumpun ilmu itu adalah prodi yang dianggap linier. Selamat membaca, salam, Fitri
mbak..saya iseng2 cek no registrasi saya di bpps on line, beberapa kali saya coba kok data tidak ditemukan padahal sewaktu sebelum penutupan daftar, saya cek dg no registrasi saya mestikeluar. kenapa mbak ya ?
Lho Dik Ahsan, pendaftaran sudah tutup ya tak bisa log-in lagi walaupun ada no regirstrasi. Saat ini yang bisa login hanya Dikti, PT ngirim (PTN dan Kopertis) dan PT nyelenggara Pasca.
Semoga berhasil, salam, Fitri.
ma kasih doanya mbak Fitri..semoga ya..saya cek jatah Brawijaya 90 utk S-3 nya semoga saya masuk dalam gerbong itu heheheh..amiinnn, tq
dengan hormat, mohon penjelasan ttg jabatan dosen PNS yang sebelumnya mengajar (fungsional) kemudian beralih jadi struktural dan kembali lagi jadi fungsional (dosen),apakah hitungan masa menjadi dosen dihitung dari dia kembali lagi jadi fungsional (mengajar) atau diakumulatifkan sejak pertama dia jadi dosen, berkaitan dg syarat untuk masa jabatan dosen untuk sertifikasi dosen. trimakasih.
Dear Pak Ahmad Taopik, kalo dosen ybs memangku struktural di PT sendiri itu dihitung sebagai tugas tambahan, walaupun tak mengajar tetap dihitung sebagai masa kerja dosen. Itu ada dijelaskan dalam PP dosen dan Perpres no. 65 tahun 2007. Penjelasannya bisa search di web kopertis 12 dengan judul : dosen dengan tugas tambahan.
Salam, Fitri.
Ass. Pak..mhn di berikan penjelasan
apakah seseorang PNS yang menjadi guru/kepala sekolah bisa di lantik sebagai Lurah dan pejabat lain setingkat eselon IV dan III di lingkungan jabatan struktural…?? banyak kepala daerah yang malakukan itu..kl boleh apa dasarnya dan kalau tidak apa dasarnya dan kita melaporkan kemana atas penyalahgunaan wewenang itu…terima kasih
Walaikumsalam Wr. Wb. Pak Mudiono, PNS dilarang memangku jabatan rangkap, Guru dan Dosen termasuk jabatan fungsional, mereka boleh memangku jabatan struktural di lingkungan sekolah/kampus sendiri karena dianggap sebagai tugas tambahan bukan memangku jabatan rangkap. Kalo dilantik sebagai lurah atau pejabat lain yang merupakan jabatan struktural di luar lingkungan sekolah/kampus tempat dia bertugas tidak dibenarkan, kalo kepala daerah menjadi dosen di university bukan sebagai dosen tetap, sebagai dosen honor/dosen tamu/dosen luar biasa dibenarkan. Kalopun ada yang berani melakukan selain dari itu adalah pelanggaran. Larangan tersebut terdapat di :
– PP no. 29 tahun 1997 tentang PNS yang menduduki jabatan rangkap
http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/pp/1997/029-97.pdf
– PP no. 47 tahun 2005 tentang Perubahan atas PP no. 29 tahun 1997 tentan PNS yang menduduki jabatan rangkap
http://www.bpkp.go.id/unit/hukum/pp/1997/029-97.pdf
– 53 Tahun 2010: Disiplin Pegawai Negeri Sipil (situs asli) , pengganti PP no. 30 tahun 1980
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/PP53-2010.pdf
Pengecualian untuk memangku Jabatan rangkap
– PP no 29/1997 Pasal 2 ayat (2) untuk Jabatan Jaksa dan Peneliti
– PP no 047/2005 Pasal 2 ayat (2) selain jabatan Jaksa dan Peneliti ditambah Perancang
– Permendiknas no 24 Tahun 2010 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua/Direktur pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah
– SE Dirjen no 2705 tentang pengangkatan pimpinan PTS
– PP no 37 tahun 2009 pasal 18 ayat (1) s/d (6). PNS dosen yang sudah bertugas sebagai dosen paling sedikit 8 tahun dapat ditempatkan pada jabatan struktural di luar Perguruan Tinggi, dibebaskan sementara dari jabatan apabila ditugaskan secara penuh di luar jabatan dosen dan semua tunjangan yang berkaitan dengan tugas sebagai dosen diberhentikan sementara.
– Kepmenkowasbangpan no 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 pasal 26 : Dosen dibebaskan sementara dari tuga-tugas jabatannya apabila dtugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional dosen
– Untuk guru diangkat sebagai pimpinan sekolah (maaf peraturan untuk guru saya kurang hafal nomornya)
Salam, Fitri.
Permisi Sebelumnya Saya mau tanya mbak?
saya baru aja keterima sbg CPNS di kabupaten Seruyan,Kalimantan Tengah dengan formasi Pranata Komputer,
yang ingin saya tanyakan
1.Pranata Komputer menduduki Jabatan struktural atau Jabatan Fungsional ya Mbak?
2.Apabila menjabat jabatan fungsional berarti sistem karirnya naik per 2thn ato tidak ya?
Terimakasih sebelumnya
Dik Mochammad Afrizal Setiawan,
Keppres no. 87 tahun 1999 tentang Jabatan Fungsional Rumpun Ilmu:
http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyNToiZD0xOTAwKzk5JmY9a3A4Ny0xOTk5Lmh0bSI7
Di lampiran butir no. 3 nampak Pranata Komputer masuk Rumpun Kekomputeran
Di pedoman jabatan pengangkatan fungsional PNS juga bisa nampak juga pratana komputer masuk jabatan fungsional (di no. 82, total kita memiliki 23 RUMPUN jabatan fungsional yang terdiri dari 101 klasifikasi jabatan fungsional), masa kenaikan pangkat sekurang-kurangnya setelah 2 tahun dalam pangkat terakhir apabila persyaratan angka kredit dan adminstratif tercukupi.
http://www.bkn.go.id/in/peraturan/pedoman/pedoman-angkat-fungsional.html
Jabatan fungsional pratata Komputer dan angka kreditnya bisa baca di SK Menpan tahun 2003 ini:
http://kelembagaanfiles.pnri.go.id/pdf/about_us/official_archives/public/normal/200472010216.pdf
Ok ya banyak kerja kantor saya cukupkan di sini. Sukses selalu dik, salam, Fitri.
apakah pns yang pernah dijatuhi hukuman disiplin bisa mengajukan mutasi tempat kerja ?
Mengajukan mutasi sih bisa namun pimpinan mungkin akan menolak memberi surat lolos butuh dan DP3 juga tidak akan bagus, salam, Fitri.
Nah ini informasi yang saya cari…
Saya adalah PNS BPS dan berminta mutasi ke Jabatan Fungsional (Guru) atau dosen, Mungkinkah bisa, Bu Fitri? Apa dasar hukumnya. Trims dan mohon [pencerahan
Pak Firman, silakan klik laman web http://www.kopertis12.or.id setelah tampil perhatikan di sebelah kanan atas ada kotak search, Pak Firman copas kalimat ke dalam kotak search setelah itu klik search akan muncul penjelasan saya tentang dasar hukum mutasi PNS non Dosen menjadi Dosen, dan di bawah komentar terdapat mutasi PNS menjadi Guru. Silakan baca atau unduh di sana ya Pak.
Terima kasih, salam, Fitri.
mau nanya nih…
kalo guru seorang PNS trus jadi kepala sekolah dan jadi kepala sekolah lagi artinya memegang dua jabatan sekaligus (SD&SMP /MI&MTs) apa diperbolehkan?
kalo g diperbolehkan apa sanksinya dan harus lapor kemana? trima kasih n tlg djawab yo kalo bisa kirim ke email [email protected]
Read more: http://www.mediapendidikan.info/2010/09/permendiknas-nomor-13-tahun-2007.html#ixzz1cBOrJHbz
Media Pendidikan
Under Creative Commons License: Attribution
Pak Yasir, kalo guru PNS diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah di sekolah tempat dia bertugas dibenarkan, itu tidak berarti rangkap dua jabatan. Sama seperti dosen tetap boleh diangkat jadi pimpinan PT di tempat dia bertugas.
Terima kasih, salam, Fitri.
bisakah seorang kepala sekolah SDN menjabat juga sebagai kepala sekolah SMP swasta???
Tidak bisa Pak Mush, seorang guru PNS hanya boleh diangkat jadi kepala sekolah di tempat dia ditugaskan sebagai guru PNS. Boleh jadi kepala sekolah SMP swasta kalo sudah pensiun. Kalo tidak ketahuan sih aman-aman aja, namun bila ada yang mengadukan bisa kena sanksi PP no. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS karena dianggap sudah melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan bagi PNS.
Terima kasih, salam, Fitri
Ass.
Mohon penjelasan apakah diperbolehkan PTS yang baru dibuka berupa Sekolah Tinggi Ilmu kesehatan (Stikes) yang dikelola oleh suatu yayasan membuka 2 (dua) Program studi yang berbeda jenjang pendidikan (S1 dan D-III) hanya cukup mengantongi satu nomor izin ? Apakah Izin pendirian Stikes dan Izin penyelenggaraan Prodi, sama atau berbeda? atas penjelasan diucapkan terima kasih. wassalam
Walaikumsalam Wr. Wb. Pak Agus Hariono, pada saat PTS itu dibuka tentu sudah peroleh ijin pendirian PT, namun itu hanya ijin untuk mendirikan PTS (STIKES), untuk menyelenggarakan prodi mesti mengajukan pembukaan prodi baru (biasanya serentak diusulkan pada waktu mengajukan ijin pembukaan PTS), satu ijin penyelenggaraan hanya untuk satu prodi, seandainya ijin penyelenggaranya adalah untuk S1 kebidanan maka anda tak bisa buka D3 kebidanan dengan ijin tersebut. Sebelum ijin penyelenggaraan prodi terbit, tidak dibenarkan terima mahasiswa baru. RUU Pendidikan Tinggi sudah hampir disahkan, kalo baca isinya ke depan hanya politeknik dan akademi yang boleh selenggarakan program vokasi ( D1-D4). Dan tadi sudah terbit surat edaran Dirjen Dikti yang menetapkan Moratorium (pemberhentian sementara) untuk pemberian ijin buka baru Program-Program Studi Keperawatan jenjang D3 dan S1, Kebidanan Jenjang D3, D4 dan S1.
Sekian penjelasan, salam, Fitri.
Dengan hormat,
Yang ingin ditanyakan, seseorang yang baru menyelesaikan pendidikan S1 dan belum 2 tahun melaksanakan tugas mengajar, apakah untuk pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional dosen dapat diangkat dalam jabatan lektor? atas penjelasan diucapkan terima kasih
Pak Agus, Sorry tidak bisa.
Pengangkatan awal dalam Jabatan Akademik Lektor, salah satu persyaratannya harus Memiliki ijazah S3/Sp.II sesuai bidang penugasan, sedangkan untuk pengusulan jabatan fungsional awal AA aja harus memiliki ijazah S2 atau lulus S1 dengan sk pengangkatan sebagai dosen tetap sebelum 1 Januari 2007. Jadi kalo baru lulus S1 dan sk pengangkatan setelah 31 des 2006 sama sekali tidak bisa mengusulkan jabatan fungsional dosen.
Terima kasi, salam, Fitri.
Apakah seorang guru PNS bisan beralih menjadi dosen? Bagaimana prosedurnya, mohon penjelasannya
Pak Awalsyad, alih fungsi dari PNS non dosen menjadi dosen harus memenuhi sejumlah persyaratan, silakan baca :
Surat Edaran Kopertis VII Nomor:0094/L7KP/2011tentang Persyaratan Melimpah/Alih Tugas/Alih Fungsi
http://www.kopertis7.go.id/index.php?idno=565&fid=1&kd=berita
Salam, Fitri
ass.
terima kasih atas penjelasan ibu terhadap pertanyaan saya sebelumnya.
Saya telah membaca jawaban ibu tentang larangan Dosen honorer/Dosen LB yang bersatus PNS non Diknas sebagai Dosen tetap PTS. Yang saya tanyakan apakah larangan PNS tersebut hanya berlaku untuk wilayah kopertis 12 atau seluruh kopertis ? Karena di tempat kami (kopertis 11) ada PNS non Diknas (PNS lingkungan Kesehatan) sebagai dosen tetap bahkan sebagai pengelola akademik pada PTS (STIKES swasta), mohon penjelasannya. Atas penjelasannya diucapkan terima kasih. wassalam
Pak Agus, kalo namanya peraturan ya berlaku secara nasional, mana bisa hanya berlaku di salah satu kopertis aja. PNS non Dosen tidak boleh diangkat jadi dosen tetap. Seorang PNS jam kerja wajib per hari 7 1/2 jam, bagaimana bisa diangkat jadi dosen tetap yang wajib bertugas penuh di PTS ? Selain itu PP no. 29 tahun 1997 juga melarang seorang PNS menduduki jabatan rangkap.
Seandainya di Kopertis 11 ada yang melanggar peraturan selama tak ada yang mengadu/tak terpantau Dikti masih aman (Ibaratnya kita bawa kenderaan tanpa SIM, selama tak diperiksa polisi ya masih aman), namun dengan pelaporan Epsbed yang semakin ketat lambat laun juga akan ketahuan. Sanksinya diatur PP no. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Sekian penjelasan saya, salam, Fitri
asalamualaikum, saya guru sma pns yang mengajar di pts pend terakhir s2 linier, bisakah mengajukan pindah ke dikti sebagai pns kopertis? haturnuhun
Pak Irawan, alih fungsi dari PNS non dosen menjadi dosen harus memenuhi sejumlah persyaratan, silakan baca :
Surat Edaran Kepala Biro Kepegawaian Kemdiknas no. 4841/A4.5/KP/2009 tentang Alih tugas/alih fungsi/melimpah Menjadi PNS dosen
http://akademik.um.ac.id/?p=271
Selain itu Koordinator Kopertis berwenang menambah persyaratan tambahan sesuai kebutuhan wilayahnya, perhatikan ini surat edaran dari Koordinator Kopertis VII:
Surat Edaran Kopertis VII Nomor:0094/L7KP/2011tentang Persyaratan Melimpah/Alih Tugas/Alih Fungsi
http://www.kopertis7.go.id/index.php?idno=565&fid=1&kd=berita
Salam, Fitri
Ass.
Merespons penjelasan Ibu, tentang “satu ijin penyelenggaraan hanya untuk satu prodi”, namun dalam realisasinya, ada PTS (STIKes Swasta) di Wilayah Kopertis XI sejak awal buka (Agustus 2009), prodi yang dibuka 2 (dua) yaitu S1 Kesehatan Masyarakat dan D-III Kebidanan, hanya mengantongi 1 (satu) izin dari Kemendiknas. Dan lebih mengherankan PTS tersebut, mengantongi rekomendasi Kemenkes pada Bulan Oktober 2009, sementara izin dari Kemendiknas bulan Agustus 2009, Mana yang lebih dahulu? dan Bagaimana dengan SE Dirjen Dikti No.400/D/T/2009 tanggal 20 Maret 2009 (point 2.) dan dipertegas dgn SE Dirjen Dikti No. 1643/E/T/2011, terhadap Prodi D-III Kebidanan pada PTS (STIkes Swasta ) tersebut. Mohon pencerahannya. Terima kasih. Wassalam
Walaikumsalam Wr. Wb. Pak Agus Hariono, kalo sudah jelas pelanggaran mau gimana saya beri pencerahan lagi? kalo mereka berani buka prodi tanpa memiliki ijin penyelengaraan atapun memiliki ijin penyelenggaraan namun cara perolehannya menyalahi ketentuan, nanti juga akan terbentur di akreditasi BAN-PT. Anggaplah bisa sekongkol dengan oknum di Kemdiknas apakah bisa sekongkol lagi dengan orang Ban-PT yang merupakan lembaga independent? syarat mutlak suatu prodi untuk pengusulan Ban-PT harus memiliki ijin penyelenggara yang masa lakunya masih hidup, dan harus ingat banyak komponen yang harus dinilai. Prodi yang tidak terakreditasi akan ditinggal calon mahasiswa karena mulai 2012 hanya prodi terakreditasi yang boleh terbit ijazah. Sekarang saja prodi tak terakreditasi ijazahnya tak bisa dipakai untuk melamar CPNS, tak bisa studi lanjut ke PT terakreditasi dan tidak bisa menghasilkan Kum untuk kenaikan pangkat dan jabatan. Jadi kalopun pemerintah tak ambil tindakan juga tak laku dijual…
Salam, Fitri
Mau nanya ni buk fitri… benarkah perpindahan pegawai ke struktural ke fungsional, tidak boleh di lakukan pada usia 51 tahun ke atas….? jika benar tahun berapa…?
Dik Tioma, batas usia mutasi ada disinggung di Surat Edaran Sekjen 4841/A4.5/KP/2009: Alih tugas/alih fungsi/melimpah menjadi PNS dosen http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/SESekjen4841-A4-5-KP-2009.doc
Batas usia maksimal untuk mutasi dari PNS non dosen menjadi Dosen:
– Setinggi-tingginya 45 tahun, bagi PNS bukan dosen yang belum bertugas sama sekali sebagai dosen luar biasa dan/atau belum memiliki jabtan aka-demik dosen.
– Setinggi-tingginya adalah 55 tahun, bagi PNS bukan dosen yang telah bertugas sebagai dosen luar biasa (dosen honorer) sekurang-kurangnya 10 tahun dan telah memiliki jabatan akademik sebagai Lektor (luar biasa) berdasarkan kepu-tusan pejabat yang berwenang.
Salam, Fitri
asslmkm mba fit,,,, tmt pns saya 1 juni 2011,,,saat ini saya sudah semester 3, 1 semeter lagi selesai, saya dari D3 ke S1 keperawatan, tapi saya honor sebelumnya dari 1 juni 2006 sampai saya dianggkat cpns 1januari 2010,,,surat izin belajar sudah ada,,kira2 ada masalah tidak dengan penyesuaian ijzah nanti ? kalo bermasalah tolong dong mba solusinya… terima kasih sebelumnya
Walaikumsalam Wr. Wb. Dik tp.thayunuter, kalo menurut Surat Edaran Menpan No. SE/18/M.PAN/5/2004: Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi PNS, seorang PNS baru dibenarkan mengikuti studi lanjut (baik tugas belajar maupun ijin belajar) setelah 2 tahun diangkat jadi PNS. Dan di Pasal 12 Permendiknas no. 48 tahun 2009 tentang Tugas Belajar juga meminta sertakan DP3 minimal dua tahun terakhir sebagai salah satu persyaratan ( CPNS sama sekali tak memiliki DP3). Namun saya perhatikan banyak petugas di berbagai kementerian (terutama staf Dikti/Kemdiknas) kurang membaca/menguasai peraturan perundangan sehingga sering mereka meloloskan PNS yang belum memenuhi persyaratan untuk mengikuti tugas belajar/ijin belajar (ada yang baru diangkat sebagai PNS dengan kata lain belum mencapai 2 tahun dihitung dari SK pengangkatan PNS bahkan ada yang masih berstatus CPNS diberi beasiswa). Jadi Dik semua tergantung pada petugas yang berwenang di tempat adik, bagi yang mengetahui kedua peraturan di atas bisa adik mengalami masalah di penyesuaian ijazah, namun kalo ketemu petugas yang tak pernah mau baca peraturan maka penyesuaian ijazah adik bisa lancar tak ada kendala.
OK mau lanjut siapkan berita edukasi pagi hari, salam, Fitri
surat izin belajarnya udah dikeluarkan oleh pemda tk 1, dp3 2 tahun terakhir saya sudah punya, sya selesai insyaAllah bulan 10 th 2012,kalo hitung-hitungan 2013 bisa mengajukan kenaikan golongan/pangkat,,kira2 ada masalah tidak kalo saya sertakan ijazah s1 saya nanti untuk lansung dari II c ke IIIa,,saya dalam wilayah BKN xxxxxx …tolong solusinya….makasih sebelumnya
P.S. Dik, agar tidak merugikan adik, saya delete nama institusi adik ya…
Dik TP.Thayunuter,
Di posting sebelumnya adik menyatakan melaksanakan studi lanjut pada saat pengangkatan sebagai PNS belum genap 2 tahun, bila yang berwenang di tempat adik abaikan ketentuan ” studi lanjut bagi PNS hanya dibenarkan minimal ybs sudah 2 tahun diangkat sebagai PNS” yang terdapat di Surat Edaran Menpan No. SE/18/M.PAN/5/2004, baru bisa berlanjut ke tahap di bawah ini:
Kenaikkan pangkat bagi PNS yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah/ Diploma ( studi lanjut dengan status ijin belajar/bukan tugas belajar ) dapat dipertimbangkan setelah memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Akan diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh;
2. Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam pangkat terakhir;
3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir;
4. Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu; dan
5. Lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
Ketentuan di atas terdapat di:
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
– Pasal 9
Kenaikan Pangkat Pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang :
butir ke 6: Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah;
– Pasal 18
(1) Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh :
butir ke 5: Ijazah Sarjana (S1) atau Ijazah Diploma IV dan masih berpangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah, dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diberikan apabila :
– Diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan/keahlian yang sesuai Ijazah yang diperoleh;
– Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir;
– Setiap unsur penilaian prestasi kerja (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
– Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu;dan
– Lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat.
Dokumen pelengkap yang diperlukan:
Salinan/foto copy sah dari STTB/Ijazah/Diploma;
Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat terakhir;
Foto copy sah daftar penilaian prestasi kerja/DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir;
Asli Penetapan Angka Kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu;
Surat Keterangan Pejabat Pembina Kepegawaian serendah-rendahnya pejabat eselon II tentang uraian tugas yang dibebankan kepada PNS yang bersangkutan kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu;
Salinan/foto copy sah surat tanda lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah kecuali bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
Salam, Fitri
Saya adalah seorang PNS, fungsional perawat saya sudah golongan III D lebih kurang enam tahun dan sekarang saya sudah menyelesaikan pendidikan S1 Keperawatan tetapi belum mengambil NARS apakah saya bisa naik ke golongan IV A dengan angka kredit yang sudah cukup untuk naik pangkat dan kalau bisa apa saja syarat yang harus saya penuhi
Dik Yulma Irnani, minta maaf sebesar-besarnya jabatan fungsional perawat berbeda dengan jabatan fungsional dosen, angka kredit yang dibutuhkan tentu juga berbeda, sementara yang saya kuasai adalah yang terkait dosen, peraturan tentang jabatan fungsional perawat dan angka kredit tak ada sama saya, nanti kalo ada waktu saya coba bantu search kalo ada akan saya sampaikan.
Terima kasih sudah kunjungi web kami, salam, Fitri
Dik Yulma Irnani, Sesuai janji di postingku tadi pagi, saya akan jelaskan peraturan apa yang perlu adik baca untuk memahami kenaikan jabatan/pangkat Perawat.
Bila bertanya jabatan fungsional perawat, ada dua produk hukum yang perlu dibaca yaitu :Kepmenpan Nomor 94/Kep/M.Pan/11/2001 Tentang Jabatan Fungsioanal Perawat dan Angka Kreditnya, Keputusan Bersama Menkes & kepala BKN Nomor 733/menkes/SKB/VI/2002 dan Nomor 10 Tahun 2002 tentang Juklak Jabfung Perawat dan Angka Kreditnya
Cara mencari kedua produk hukum tersebut:
buka http://bkn.go.id/
klik menu peraturan
klik kumpulan peraturan :kategori : surat edaran, keputusan, peraturan bersama kepala BKN
di sebelah kanan namapak ada 7 halaman, klik >> sampai halaman ke lima di paling bawah sudah nampak Keputusan bersama Menkes & kepala BKN Nomor 733/menkes/SKB/VI/2002 dan Nomor 10 Tahun 2002 tentang Juklak Jabfung Perawat dan Angka Kreditnya, semua ada 56 (lima puluh enam) halaman dibaca dan dicermati, semua persyaratan dan prosedur sudah ada di situ.
kalo lampiran angka kreditnya terdapat di Kepmenpan Nomor 94/kep/M.Pan/11/2001 tentang jabatan fungsional perawat dan angka kreditnya, itu bisa dapat di website Kemenpan bagian produk hukum: http://www.menpan.go.id/ yang seperti lagi service web hari ini dan tak bisa buka.
Mohon maaf keterbatasan waktu dan kemampuan, dan Kopertis (koordinasi Perguruan Tinggi Swasta) sebenarnya tidak melayani materi di luar pendidikan tinggi/dosen, untuk itu yang bisa saya bantu sebatas carikan Kepmen dan Juknisnya, seterusnya adik perlu baca Kepmen dan Juknis tersebut. Kalo dibaca InsyaAllah semua yang ditanya akan terjawab.
Terima kasih, Salam, Fitri
ass. bu fitri,…. adik saya insinyur sipil, s2 MM ( tentu ini tidak serumpun ), syarat menjadi dosen harus serumpun. gimana kalo sekarang ambil s1 ekonomi ( karena di kota kami tdk ada program s2 teknik… , apa bisa memenuhi syarat dengan pola spt itu ..? trima kasih…
Walaikumsalam Wr. Wb. Dik Cunk, kalo boleh saran bila adiknya bercita-cita jadi dosen sebaiknya ambil S2 teknik sipil atau yang sebidang, kembali ambil S1 ekonomi dikhawatirkan tidak membantu karena Ilmu Ekonomi sangat luas sementara MM lebih mengarah ke profesional yang fokus ke konsentrasi yang diambilnya, bisa jadi tetap dianggap tidak linear. Kalo kota Dik Cunk tak ada S2 Teknik jika memungkinkan lanjut aja ke kota lain.
Terima kasih, salam, Fitri
Ass. Ibu Fitri yang saya banggakan. Berdasarkan SK Menkowasbangpan No : 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 pasal 22 menyatakan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional Dosen, disamping harus memenuhi ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (1), diharuskan pula memenuhi syarat sekurang-kurangnya telah menduduki jabatan Lektor atau setelah dinilai oleh pejabat yang berwenang yang bersangkutan memiliki jumlah angka kredit untuk jabatan sekurang-kurangnya Lektor. Mohon penjelasan apa makna dari kata “Jabatan lain” dalam pernyataan pasal tersebut ? Apakah atas dasar pasal ini diperbolehkan pengangkatan pertama seseorang pengajar yang baru menyelesaikan pendidikan S1 dan belum 2 tahun melaksanakan tugas mengajar dapat diangkat dalam jabatan lektor ? atas penjelasan diucapkan terima kasih
Walaikumsalam Wr. Wb. Pak Agus Hariono,
Jabatan lain dalam hal ini adalah PNS non dosen yang berkerja di Kementerian/LPND/Pemda mengajukan mutasi menjadi PNS dosen.
Untuk pengangkatan awal jabatan fungsional dosen AA dan Lektor, silakan baca yang di bawah ini :
http://www.kopertis12.or.id/2011/08/09/seputar-pengangkatan-awal-jabatan-fungsional-dosen.html
Pengangkatan awal dalam jabatan akademik Asisten Ahli (AA):
Persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun bertugas sebagai dosen atau calon dosen.
2. Memiliki ijazah S1/D4 ( berlaku bagi yang dosen tetap PTS yang pengangkatannya sebelum 01 Januari 2007) atau S2/Sp.I (bagi dosen tetap PTS yang SK pengangkatannya setelah 31 Desember 2006) sesuai bidang penugasan
3. Telah memiliki angka kredit minimal di luar angka kredit ijazah, yaitu 10 (sepuluh) angka kredit dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas mengajar sebagai calon PNS dosen. Bagi dosen PTS/ honor/LB disyaratkan telah memiliki 25 angka kredit bagi yang berpendidikan S1/DIV dan 10 angka kredit bagi yang berpendidikan S2/Sp.I. Khusus untuk karya penelitian,pengabdian kepada Masyarakat dan penunjang tridharma perguruan tinggi yang dilaksanakan/diperoleh sebelum bertugas sebagai dosen, dapat dihitung angka kreditnya. (Kepmendiknas no. 36/D/0/2001 pasal 1 butir 9c)
4. Kum untuk ijazah yang sesuai dengan bidang penugasan atau berhubungan:
S1/DIV = 100
S2/Sp.I= 150
5. Jabatan akademik yang diperoleh setelah mencapai persyaratan:
a. Untuk yang berijazah S1/DIV, Penata Muda, AA(gol III/a, kum 100)
b. Untuk yang berijazah S2/Sp.I, Penata Muda TK.I, AA(gol III/b, kum 150)
6. Syarat admininstrasi lainnya
Pengangkatan awal dalam Jabatan Akademik Lektor
1. 1. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun bertugas sebagai dosen atau calon dosen.
2. Memiliki ijazah S3/Sp.II sesuai bidang penugasan
3. Telah memenuhi minimal 10 (sepuluh) angka kredit di luar angka kredit ijazah yang dihitung sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas mengajar sebagai calon PNS dosen (bagi dosen PNS). Bagi dosen PTS/dosen honor/dosen Luar biasa disyaratkan telah memiliki 25 angka kredit. Khusus untuk karya penelitian, pengabdian kepada Masyarakat dan penunjang tridharma perguruan tinggi yang dilaksanakan/diperoleh sebelum bertugas sebagai dosen, dapat dihitung angka kreditnya.(Kepmendiknas no. 36/D/0/2001 pasa 1 butir 10c)
4. Kum untuk ijazah yang sesuai dengan bidang penugasan atau berhubungan:
S3/Sp.II= 200
5. Jabatan akademik yang diperoleh setelah mencapai persyaratan:
a. Untuk yang peroleh kum 200, Penata, Lektor(gol III/c, kum 200)
b. Untuk yang peroleh kum, Penata TK.I, Lektor(gol III/d, kum 300)
6. Syarat-syarat administrasi lainnya.
Semoga bermanfaat, salam, Fitri
aslm buk fit.. bisakah ibu bantu menjelaskan tentang alig tugas dari fungsional guru ke struktural. minsalnya ada guru yg 2 tahun PNS dan ingin pindah ke jbatan struktural. trimaksh
Bu Fitri (eh sama nama) Sesuai ketentuan PP no.100 tahun 2000 Jo PP no 13 tahun 2002,antara lain disebutkan bahwa peralihan jabatan dari jabatan fungsional ke struktural atau sebaliknya (perpindahan jabatan secara diagonal), diperbolehkan sepanjang memenuhi syarat dari jabatan yang akan dimasukinya; khusus untuk jabatan fungsional guru tidak dibenarkan pindah ke jabatan struktural selain dalam satu rumpun jabatan sebagaimana diatur dalam keputusan menpan.(contoh:jabatan fungsional guru tidak dibenarkan pindah ke jabatan struktural sebagai camat tetapi boleh pindah ke jabatan struktural di lingkungan Depdiknas/Dinas P&K saja). ok ya persyaratan dan prosedurnya silakan hubungi kadis setempat.
Terima kasih, salam, Fitri.
pertanyaan singkat saya mbak fitri…
jika seorang PNS non dosen ( dosen honor di PTS yg sudah mengajar selama 11 thn, jbtn sdh lektor, s2 ,pangkat sbg PNS gol IV/c, jika diterima menjadi dosen, apakah pangkatnya tetap IV/c ?… ada info pangkat menjadi turun… trus penghasilannya apakah juga ikut turun….???
teng kyu sblmnxa….
Pak Cunk,
Pangkatnya tetap IV/C dan jabatan tetap Lektor. Hal ini dibenarkan untuk PNS yang mutasi dari jalur non dosen menjadi dosen, penjelasan ini ada di :
Kepmendiknas No. 36/D/O/2001 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan penilaian angka kredit jabatan Dosen
http://www.dikti.go.id/Archive2007/kepmendiknas_36do2001.htm
Pasal 1 butir (8)
Seorang dosen PNS tidak mempunyai pangkat lebih tinggi dari jabatan fungsional dosen, KECUALI bagi mereka yang diangkat ke dalam jabatan fungsional dosen dalam rangka alih status menjadi dosen atau bagi mereka yang memperoleh kenaikan pangkat melalui jalur struktural.
Penghasilan juga tak berubah karena gaji pokok PNS tetap diterima sesuai dengan daftar gaji PNS dan bila sudah serdos akan terima tunjangan profesi dosen sebesar 1x gaji pokok PNS.
Jadi apa aja yang beda ?
jawabannya adalah masa kerja menjadi dosen.
Itu manfaatnya pada saat menetapkan kriteria urutan peserta serdos, masa kerja dosen merupakan salah satu penentu. Misalnya di PT Bapak ada 2 orang dosen yang sama-sama Lektor dengan pangkat IVc sedangkan kuota hanya satu, maka dihitung sudah berapa lama jadi dosen, kalo yang dari awal sudah berprofesi sebagai dosen akan dihitung masa kerja mulai dari SK CPNS, sedangkan yang alih status dihitung dari tgl dia mulai mutasi dari PNS non dosen menjadi dosen, siapa yang memiliki masa kerja dosen lebih panjang maka diprioritaskan jadi peserta serdos. Begitu juga harus sudah 2 tahun diangkat menjadi dosen tetap PTN/DPK di PT pengusul baru boleh diusulkan mengikuti serdos.
OK sampai di sini ya, kurang sehat lagi demam mau cepat istirahat malam ini.
Salam, Fitri.
Mohon penjelasan tentang Guru PNS, PNS non Dosen, dan GURU swasta ber NUPTK, pertanyaannya adalah ;
1. Apakah boleh jadi rektor PTS?
2. Apakah boleh jadi pimpinan PTS/ Jabatan Struktural yang lain (selain Rektor; seperti Wakil rektor, dekan, kaprodi, dll) ?
demikian terima kasih.
Guru PNS, PNS non Dosen dan Guru swasta berNUPTK tidak boleh diangkat jadi dosen tetap berNIDN ataupun dosen tidak tetap yang berNUPN karena dilarang Kemdikbud kecuali berhenti jadi guru (bukan non aktif) atau pensiun sebagai PNS non dosen (memiliki sk pensiun, itupun kalo usia sudah di atas 50 tahun tak bisa diangkat jadi dosen tetap). Untuk diangkat jadi Rektor, Warek, Dekan dll di PTS, selain sejumlah persyaratan minimal yang terdapat di UU Dosen (minimal S2) dan SE Dirjen Dikti no. 2705/D/T/1998 (http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/SKDirjen2705-D-T-1998SyaratPimpinanPTS.docx), harus memiliki NIDN atau NUPN.
Ok ya 7 hari yang lalu baru operasi buang ginjal kiri yang kena kanker ganas, belum kuat lama duduk, salam, Fitri.
contoh kasus :
seorang PNS A diangkat dalam jabatan fungsional guru setelah lama meniti karir PNS A tersebut diangkat menjadi pengawas sekolah dengan menerima sertifikasi setelah itu lalu PNS A kemudian diangkat pada Jabatan struktural menjadi kepala bidang. kemudian setelah PNS A mendekati pensiun dalam jabatan struktural dengan umur 56 tahun PNS A tersebut beralih lagi ke jabatan fungional menjadi pengawas. Apakah PNS a tersebut tidak melanggar aturan..
trima kasih sebelumnya…..mohon infonya
Bu Juma, sesuai ketentuan PP no.100 tahun 2000 Jo PP no 13 tahun 2002,antara lain disebutkan bahwa peralihan jabatan dari jabatan fungsional ke struktural atau sebaliknya (perpindahan jabatan secara diagonal), diperbolehkan sepanjang memenuhi syarat dari jabatan yang akan dimasukinya; khusus untuk jabatan fungsional guru tidak dibenarkan pindah ke jabatan struktural selain dalam satu rumpun jabatan sebagaimana diatur dalam keputusan menpan.(contoh:jabatan fungsional guru tidak dibenarkan pindah ke jabatan struktural sebagai camat tetapi boleh pindah ke jabatan struktural di lingkungan Depdiknas/Dinas P&K saja).
Saat ini sebagian kepala daerah sudah membuat aturan yang beresiko memperpendek masa kerja pengawas sekolah dengan merujuk pada PP no. 65 tahun 2008, baca berita ini :
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/01/22/174541/Banyak-Pengawas-Sekolah-Diminta-Perpanjang-BUP-
atau http://www.batampos.co.id/index.php/2012/01/19/usia-pensiun-diperpendek-pengawas-sekolah-resah/
PP no. 65 tahun 2008:
http://www.djpp.depkumham.go.id/database-peraturan/peraturan-pemerintah.html
Ok sampai sini ya sudah mau istirahat…
Salam, Fitri
Mohon informasi mengenai pendidikan serumpun untuk S2 Komputer. Apakah benar M.MT tidak serumpun dengan S.Kom? Mohon kiranya informasi mengenai pendidikan pascasarjana (S2) yang serumpun?
Sebelumnya saya haturkan terima kasih.
Mohon maaf lagi kurang sehat, silakan baca sendiri daftar rumpun ilmu. Lazimnya kalo berada di satu sub rumpun dianggap linear, namun kadang tidak terletak di satu sub rumpun namun kedua bidang ilmu itu saling berkaitan oleh team penilai juga bisa dinilai linear.
http://www.kopertis12.or.id/rumpun
Salam, Fitri.
mbak saya mau nanya, saat ini saya bekerja di salah satu SKPD di lingukungan Pemerintah Provinsi, di SK saya tertera jabatan sebagai PRANATA KOMPUTER, tetapi saya bingung apakah status PNS saya sebagai fungsional atau struktural.
bagaimana caranya agar bisa menjadi pegawai Fungsional.
Saya mendapatkan informasi bahwa harus ke BPS untuk pengurusannya
mohon informasinya.
sebagai informasi tambahan :
Pangkat / Golongan : Penata Muda / III.a
Masa kerja : 2 tahun 6 bulan
Pendidikan : S1 Teknik Informatika
terima kasih
Pak Charlie, jabatan pranata komputer itu jabatan fungsional. Rumpun jabatan fungsional PNS bisa baca di Keppres no. 87 tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czoyNToiZD0xOTAwKzk5JmY9a3A4Ny0xOTk5Lmh0bSI7
Terdapat di 3. Rumpun Kekomputeran.
Ok banyak kesibukan pagi ini, saya cukupkan sampai di sini, salam, Fitri.
Assalamu’alaikum.wr.wb
Bu Fitri…
saya pns guru, telah menempuh S2 linier. saya juga menjadi tenaga honorer di PTS dengan jabatan Asisten ahli. Apakah bisa saya mengalih menjadi tenaga dosen kopertis?karena saya mendengar ada peraturan tentang tidak dibolehkannya mutasi guru menjadi dosen. mohon penjelasannya…terima kasih
Bu Nurul, silakan baca http://www.kopertis12.or.id/2012/07/29/sajian-untuk-para-guru-semoga-bermanfaat.html
Surat Edaran yang dimaksud ada di paling bawah.
Salam, Fitri
Asslm. Mbak Fitri… Salam kenal, saya virsyah, bekerja pada salah satu kementerian di Jakarta, yang ingin saya tanyakan adalah : bagaimana status calon pejabat struktural (esl. 3 & 4) yang dipromosikan/dialihkan telah mendapatkan SK tetapi belum dilantik ? Apakah ada batas/masa berlaku SK tersebut apabila belum dilantik-lantik mengingat kepala unit kerja eselon 1/unit pusat (pejabat eselon 1) nya masih berstatus plt. Sementara pejabat yang akan menggantikan pejabat plt. Tersebut juga belum diputuskan dan belum dilantik pula… Jika memang ada masa berlaku SK tersebut, apakah ada kemungkinan di baperjakat kan lagi nominator yang telah di mendapatkan SK tsb ? Tolong penjelasan, pencerahan dan dasar hukum nya.. Ya mbak Fit.. Makasih. Wassalammualaikum..
Walaikumsalam Wr. Wb. Dik m.Virsyah
Adik bisa baca Kepka BKN no. 13 tahun 2002 tentang Ketentuan pelaksanaan PP no. 100 tahun 2000 tentang pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan PP no. 13 tahun 2002
Di halaman 10 buir 3b ada dijelaskan yang berwenang menetapkan SK pengangkatan di Kementerian untuk eselon II ke bawah adalah Menteri maka walaupun pejabat eselon 1 berstatus plt tidak berpengaruh pada keputusan menteri. Dan di halaman 12 butir 5 ada dijelaskan selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak penetapan pengangkatannya wajib dilantik. Kalopun terjadi penundaan seharusnya ada pemberitahuan resmi alasan penundaan, apalagi biasanya untuk pelantikan eselon III dan IV dilaksanakan secara kolektif. Di SK pengangkatan ada dicantumkan keputusan mulai berlaku sejak pelantikan, jadi selagi belum dilantik belum resmi memangku jabatan tersebut. SK bisa dibatalkan Menteri yang tentunya dilengkapi dengan alasan pembatalan.
Silakan baca:
Kepka BKN no. 13 tahun 2002 tentang Ketentuan pelaksanaan PP no. 100 tahun 2000 tentang pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan PP no. 13 tahun 2002
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2012/10/kepka_bkn_nomor_13_tahun_2002ketentuan_pelaksanaan_pp_100_tahun_2000_tentang_pengangkatan_pns_dalam_jabatan_struktural_sebagaimana_telah_diubah_dengan_pp_nomor_13_tahun_2002.pdf
PP no. 100 tahun 2000 dan PP no. 13 tahun 2002 bisa unduh di http://www.kopertis12.or.id/2010/08/16/kumpulan-produk-hukum-tentang-pendidikan-tinggi.html
Tapi lebih jelas bila kita baca penjelasan di peraturan pelaksananya yaitu Kepka BKN no. 13 tahun 2002.
Salam, Fitri
Ass. Wr.Wb, Maaaf ibu Fitri, mengganggu waktunya..saya rasa Ibu tempat yang paling pas untuk bertanya, di Kopertis IV sepertinya tidak ada tempat untuk saya bertanya & meminta solusi…
Perkenalkan bu saya Aby, saya sekarang bekerja di Pemkab Subang dengan golongan III/b sarjana jurusan Administrasi Publik, umur saya 27. saya memiliki rencana untuk pindah dari pekerjaan saya yang sekarang dari PNS pemda menjadi Dosen DPK, yang disebabkan oleh keengganan saya untuk melihat kecurangan dalam proses pengangkatan jabatan Eselon yang sampai sekarang terjadi di kota saya, dan kerusakan hebat dari mental pejabat yang terjadi secara sistematis dan terstruktur..yang kedua saya berfikir menjadi dosen akan banyak menghasilkan pahala bagi saya dibanding dengan menjadi PNS di bidang pemerintahan yang dekat dengan praktik KKN dan jual beli jabatan,
Tahun depan saya berencana untuk mengambil S2, maka jurusan apa yang tepat untuk saya meniti karir sebagai dosen DPK bu ?mengingat bahwa untuk menjadi dosen DPK harus linier.apa bisa tidak linier?misalkan S1 Adm Publik, S2nya Administrasi Pendidikan.. Hal ini mengingat hasil penjajakan saya dengan PTS yang berfakultas ilmu pendidikan, yang siap untuk mempekerjakan saya..
Terimakasih Mohon pencerahannya…
Dik Zafinezulf, kalo mutasi dari PNS non dosen menjadi dosen DPK Kopertis atau dosen PNS, pada prinsifnya harus memenuhi ketentuan yang tercantum di:
– Surat Edaran Sekjen 4841/A4.5/KP/2009: Alih tugas/alih fungsi/melimpah menjadi PNS dosen
http://luk.tsipil.ugm.ac.id/atur/SESekjen4841-A4-5-KP-2009.doc
– Surat Edaran Sekjen 2309/A4.3/KP/2009: Pedoman Teknis Pemindahan PNS atas permintaan sendiri antar Instansi atau antar Unit Kerja di Lingkungan Kemendiknas
http://luk.tsipil.ugm.ac.id/atur/SESekjen2309-A4-3-KP-2009.doc
Khusus untuk dosen DPK Kopertis, koordinator kopertis berwenang menambah sejumlah persyaratan tambahan sesuai dengan kondisi di wilayah binaannya ataupun kalo sangat dibutuhkan bisa dilonggarkan sebagian persyaratan, contohnya di Kopertis VII berlaku ketentuan seperti ini:
Pedoman Teknis Pindah/Melimpah Menjadi PNS/dpk Kopertis
http://www.kopertis7.go.id/uploadpengumuman/Pedoman%20Teknis%20Melimpah.pdf
Kalo rumpun ilmu bisa baca di :
Daftar Rumpun Ilmu
http://evaluasi.dikti.go.id/document/rumpunilmu
LMU SOSIAL HUMANIORA
594 Ilmu Administrasi (Niaga, Negara, Publik, Pembangunan, Dll)
ILMU PENDIDIKAN
799 Administrasi Pendidikan (Manajemen Pendidikan)
UU no. 12 tahun 2012 sudah ada pengaturan tentang rumpun ilmu, namun belum ada juknisnya maka daftar rumpun ilmu di atas masih dipergunakan. Di daftar rumpun ilmu di atas, administrasi publik dengan administrasi pendidikan tidak linear karena terletak di rumpun ilmu yang berbeda. Kalo sepintas kita baca pasal 10 UU no. 12 tahun 2012, adm publik termasuk di rumpun ilmu sosial, sedangkan adm pendidikan (ilmu pendidikan) masuk di rumpun ilmu terapan, tetap tidak linear.
Saya cukupkan di sini, selengkapnya silakan baca kedua SE dan Pedoman mutasi menjadi dosen PNS/DPK kopertis di atas, serta daftar rumpun ilmu yang saya berikan.
Salam, Fitri
assalamualaikum buk , saya mau bertanya buk kenapa di dalam suatu kecamatan tidak ada PNS pusat ,
jika ada kenapa buk ?
dan kalau tidak ada kenapa buk ?
mohon bantuan serta penjelasannya buk .
assalamualikum wr,wb
Walaikumsalam Wr. Wb.Dik Mamen,
Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri dari:
Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah
Kecamatan berada di daerah, yang kerja di situ adalah PNS daerah, bila dipandang perlu pejabat pemda bisa mengusul ke pusat agar dikirim PNS Pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan. Yang tentu itu tergantung pada keadaan di kecamatan tersebut apakah perlu mempekerjakan PNS pusat.
Ok ya masih banyak kerjaan, saya cukupkan di sini, salam, Fitri.
Ass.wr.wb.
Mohon informasinya bu, saya PNS dengan SK Auditor, tetapi kantor saya tidak peduli dengan JFA saya. Bagaimana nasib saya bu? apakah saya bisa naik golongan reguler bu? atau saya akan 3a seumur hidup bu?
Terima kasih atas penjelasan ibu.
Wass.wr.wb
Walaikumsalam Wr.Wb. dik Toyib Purba, Jabatan Auditor adalah jabatan fungsional yang untuk kenaikan jabatan/pangkat harus memenuhi persyaratan angka kredit yang dibutuhkan, selain itu untuk auditor juga harus lulus sertifikasi auditor. Silakan baca PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NOMOR 220 TAHUN 2008 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR DAN ANGKA KREDITNYA
http://www.menpan.go.id/jdih/permen-kepmen/permenpan-rb/file/2953-permenpan-2008-no-220?start=150
Permenpan ini sebagaian diubah denga Permenpan no.51 tahun 2012
http://www.menpan.go.id/jdih/permen-kepmen/permenpan-rb/file/3466-permenpan-2012-no-051?start=20
Ok ya back to my work.
Salam, Fitri.
terima kasih informasinya bu. tetapi kalau pada akhirnya kantor saya yg tercinta ini tetap tidak men-JFA-kan saya, bagaimana nasib kenaikan golongan saya bu? saya TMT Desember 2010 bu..
Makanya adik selain mengumpulan angka kredit untuk kenaikan jafung, juga harus menjalin hubungan baik dengan atasan. Karena kenaikan jabatan/pangkat kan perlu rekomendasi dari atasan. Salam, Fitri.
kalau hubungan semua baik bu…tetapi tidak ada yg percaya kalau saya akan 3a seumur hidup bu…jadi mungkin memang Reformasi Birokrasi itu tidak ada gunanya ya bu?
terima kasih buat share nya bu…
salam…
Assalamu’alaikum mba Fitri,
maaf mengganggu waktu istirahat anda. Ada yang ingin saya tanyakan, bagaimana caranya jika seorang dosen DPK yang memiliki jabatan struktural ingin berhenti di PTS tempat dia berada ? Bagaimana prosedur yang harus ditempuh ? Apakah setelah pemberhentian Kopertis berkewajiban atau dapat
mengirimkan dosen DPK yang lain ?
Terima kasih sebelumnya mba Firtri.
Wassalam.
Walaikumsalam Wr. Wb. dik Ray ajukan permohonan ke Kopertis anda karena induk dosen dpk kan kopertis, mereka yang menempatkan, untuk berhenti harus ijin mereka dengan menyampaikan surat lolos butuh dari PTS asal (yang menyatakan anda berhenti secara baik-baik), berkas lain yang dibutuhkan silakan kontak mereka karena tiap kopertis bisa jadi memiliki persyaratan tambahan yang berbeda.
Salam, Fitri
saya PNS struktural, saat ini saya sedang menempuh pendidikan s2 di UI…rencananya setelah selesai s2 saya mau alih fungsi jadi dosen PNS di perguruan tinggi negeri apakah bisa?kalau bisa syaratnya bagaimana?
terima kasih
Mohon maaf kami lagi lebaran, 2 pembantu rumah tangga sudah mudik, sementara banyak tamu datang berlebaran ke rumah, so silakan baca sendiri peraturan terkait mutasi PNS menjadi PNS dosen:
http://luk.tsipil.ugm.ac.id/atur/SESekjen4841-A4-5-KP-2009.doc
Bu fitri usia saya 49 tahun pendidikan s3 linear saya udah jadi dosen LB 3 (tiga )sekarang ingin beralih jadi dosen pns sedangkan saya pebagai pemkab apakah bisa bu
Dik Khutbah Thony, sebagai rujukan silakan baca :
Referensi Persyaratan Mutasi PNS Non Dosen menjadi Dosen
http://forlap.dikti.go.id/downloadfile/12
Salam, Fitri.
salam..
bu fitri
mau tanya ..
kosekuensi untuk penerima beasiswa BPPDN calon dosen (S3) yang misalkan diterima di CPNS kemendikbud (dg menggunakan ijazah S2) apa ya bu?
apa harus memilih salah satu atau bisa lanjut dua – duanya?
Mohon info ibu
Terimakasih
salam
Penerima BPPDN kan ada ikatan dinas yang wajib dilaksanakan di PTS asal, tidak bisa diangkat jadi cpns kecuali Dikti kecolongan tidak terpantau mereka.
kalau belum pernah menjadi dosen sama sekali dan blm punya homebase PTN atau PTS , bagaimana bu?
Kalo adik adalah penerima beasiswa unggulan BPPDN Dikti, walaupun berstatus calon dosen yang belum pernah jadi dosen dan belum memiliki homebase di PTN atau PTS, adik kan ada ikatan dinas dengan Dikti yang harus dilaksanakan, yaitu selesai studi lanjut siap ditempatkan dikti selama n + 1 tahun di PT yang ditunjuk Dikti (non PNS), Dikti yang menentukan PT bukan penerima beaiswa. Baca pengumuman Dikt hari ini:
Pembekalan Penempatan Peserta Program BU sebagai Calon Dosen Tetap Non PNS
http://www.dikti.go.id/?p=12181&lang=id
Kepada Yth :
Sdr. Calon Dosen Tetap Non PNS Peserta Program BU
(Daftar terlampir)
Dalam rangka proses pelaksanaan Penempatan calon dosen tetap Non PNS peserta Program Beasiswa Unggulan (BU) di Perguruan Tinggi penempatan yang ditetapkan oleh Ditjen Dikti, bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa kami akan melaksanakan acara pembekalan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Ditjen Dikti tentang Penempatan Calon Dosen Dosen Tetap Non PNS Peserta Program BU di Jakarta.
…dst
baik bu, terimakasih ….
terimakasih sekali bu, sudah meluangkan waktu utk membaca dan menjelaskan..
salam LiaMoedjijo
Tenaga assisten apoteker katanya tidak bisa penyesuaian ijazah S1 Farmasinya. Benarkan demikian? Mohon penjelasannya
Dik Nana untuk jabatan fungsionalnya asisten apoteker ijazah tertinggi yang diakui adalah D3 farmasi, kalo memiliki ijazah S1 farmasi sebaiknya diteruskan ke program profesi apoteker, itu bisa dimanfaatkan saat pengusulan jabatan fungsional apoteker. Sorry Keterbatasan waktu, kerjaan banyak (saya memiliki pekerjaan di 2 perusahaan dagang tempat saya cari hidup, memberi layanan ke web ini hanya sebagai kontribusi aja) dan mata agak letih kurang istirahat, untuk itu saya berikan link terkait silakan baca sendiri aja ya :
Jabatan fungsional asisten apoteker dan angka kreditnya
http://www.hukor.depkes.go.id/up_prod_permenkes/PMK%20No.%20376%20ttg%20Petunjuk%20Teknis%20Jabatan%20Fungsional%20Asisten%20Apoteker%20Dan%20Angka%20Kreditnya.pdf
Salam, Fitri.
Selamat Pagi Ibu Fitri,
Saya mau tanya, apakah ada peraturan mengenai jenjang karier, pengangkatan Pangkat/Golongan untuk PNS yang struktural dan fungsional? Prasyarat apa saja yang mengharuskan seseorang PNS untuk dapat naik jabatan? Terima kasih ibu Fitri.
Pagi Dik Kamelia,
Peraturan ada, tapi saya memiliki keterbatasan waktu untuk mengulangi apa yang sudah sering ditanggapi (mohon maaf saya hanya seorang volunteer yang luangkan sisa waktu dan dana untuk layani kebutuhan pendidikan tinggi, masih ada kewajiban hidupi keluarga dengan bekerja di 2 perusahaan dagang) so please baca ini aja:
Mengenal Masa Kerja PNS (Dari Masa CPNS sampai Masa Pensiun)
http://www.kopertis12.or.id/2013/02/21/kumpulan-produk-hukum-indonesia-berdasarkan-tema.html
Ok ya harus back to work, jam pause kantor baru lanjut isi web ini dan milis-milis/forum FB lainnya.
Salam, Fitri.
Maaf Bu, saya mau bertanya lagi, teman saya PNS berijazah S1 SKM (Peminatan Manajemen Rumah Sakit), Kira-kira kalau mau melanjutkan ke S2 harus ngambilnya apa? Apakah MMKes sesuai dengan ijazah S1 SKM nya supaya nanti waktu penyesuaian ijazahnya bisa diacc BKD.
Mohon maaf di perusahaan kami lagi banyak pekerjaan, adik silakan pelajari daftar rumpun ilmu, sedapat mungkin kalo mau aman ambil aja yang terletak di satu sub rumpun ( subrumpun adalah ditandai dengan warna merah) http://www.kopertis12.or.id/rumpun
Maaf Ibu, saya mau sedikit konsultasi. Saya seorang guru SD dengan pangkat III b. Sebelum menjadi guru PNS, saya adalah tenaga honorer sebagai penyiar radio. Setelah PNS, saya msh menjadi tenaga penyiar dan statusnya sebagai tenaga lepas. Satu tahun yang lalu saya mengundurkan diri sebagai penyiar. Dulu, saya sempat ditawari untuk pindah menjadi tenaga penyiar, tetapi saya masih belum mau. Nah, beberapa waktu yang lalu saya ditawari lagi untuk menjadi koordinator radio, dan tentu saja saya harus meninggalkan tugas saya sebagai guru. Sebagai guru saya sdh menerima TPP. Mengenai kepindahan saya dari guru menjadi tenaga penyiar sebetulnya sdh mendapat restu dari pimpinan yg tertinggi di daerah saya. tinggal saya mau atau tidak. Kalau menurut Ibu kira kira bagaimana. Apa mungkin bisa saya pindah status kepegawaian. O ya, radio tersebut milik pemda dan status saya sebagai PNSD. Terimakasih
Dik Nari, larangan mutasi guru pns ke pns non guru masih berlaku, silakan baca edarannya:
Edaran Menpan & RB no. SE/15/M.PAN/2004 tentang Larangan Pengalihan PNS dari Jabatan Guru ke Jabatan Non Guru
http://www.kopertis12.or.id/2010/08/16/kumpulan-produk-hukum-tentang-pendidikan-tinggi.html
Salam, Fitri.
ass.bu fitri yang saya hormati..mohon bantuan bu terkait permasalahan yang dihadapi orang tua saya.tahun 2004 orang tua saya pindah kestruktural dari fungsional karna kebutuhan daerah pemekaran waktu itu pada tahun 2009 kembali ke funsional berdasar kan SK yg dikeluarkan BKD sbg fungsional dengan tugas terbaru sebagai pengawas sekolah dasar akan tetapi pas pensiun BKN hanya mengakui masa
kerja di struktural dengan usia 56 tahun (pensiun di struktural).disni saya mohon bantuan bu fitri tentang aturan aturan serta undang-undang terkait permasalahan diatas bu…trima kasih banyak atas bantuan nya bu,,
Dik Reky, mohon maaf keterbatasan waktu silakan baca butir VI. PENSIUN PEGAWAI
di Mengenal Masa Kerja PNS (Dari Masa CPNS sampai Masa Pensiun)
http://www.kopertis12.or.id/2012/11/08/mengenal-masa-kerja-pns-dari-masa-cpns-sampai-masa-pensiun.html
salam, Fitri
Ass. Bu Fitri. Ada Beberapa yang ingin saya tanyakan.
Kebetulan dikantor kami terdapat beberapa fungsi karena membawahi pertanian, peternakan, Ketahanan Pangan dan Penyuluhan, karena itu terdapat 2 yakni 1. Kelompok Jabatan Stuktural 2. Kelompok Jabatan Fungsional (Penyuluh Pertanian). Pertanyaanya Apakah boleh kelompok Jabatan fungsinal tersebut merangkat/ditempatkan sebagai staf pada Bidang-Bidang (Eselon III). Terima Kasih atas bantuanya.
Saya lagi menanti operasi pengangkatan ginjal yang kena kanker ganas, sehingga hanya bisa menanggapi singkat aja.
PNS tidak bisa merangkap jabatan kecuali ada peraturan perundangan yang memberi pengecualian, seperti misalnya Peraturan Presiden no. 65 tahun 2007 mengijinkan dosen (jabatan fungsional) menjabat pimpinan Perguruan tinggi (struktural) sebagai tugas tambahan. Atau jabatan jaksa, peneliti atau perancang seperti penjelasan di Seputar Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional PNS (PP no. 29 tahun 1997 dan PP no.47 tahun 2005)
Ok ya harus banyak istirahat menjelang operasi hari senin depan.
Fitri.
Assalamu alaikum, mba fit
sedikit ada yang ingin kami tanyakan, apakah boleh dosen pns dpk/dosen tetap yayasan yang sedang tugas belajar merangkap jabatan sebagai pejabatstruktural misalnya jadi dekan, ketua lpm atau lainnya. Alasannya karena tempat kuliahnya masih dikota yg sama tempat bekerja..
Demikian terima kasih
Walaikumsalam Wr. Wb. dosen tugas belajar yang lebih dari 6 bulan dilarang menjabat pimpinan PTN itu diatur dalam Permendiknas no.67 tahun 2008 dan Permendikbud no. 33 tahun 2012. Untuk menjabat di PTS tidak seketat yang berlaku di PTN karena masih merujuk pada Edaran Dirjen Dikti no. 2705/D/T/1998 tentang pengangkatan pimpinan PTS namun ada salah satu persyaratan yaitu Berdomisili di kota PTS yang akan dipimpin dan sanggup bertugas penuh sebagai pimpinan harus bisa terpenuhi.
Ok ya lagi opname di rumah sakit, salam, Fitri.
Assalamu ‘alaikum, mba fitri, sy Yuni, . bagaimana kondisinya, semoga sudah lebih baik ya..Begini, yang ingin sy konsultasikan adalah, Sekarang sy sedang menjabat sebuah jabatan struktural di sebuah SKPD dan karena sedikitnya waktu luang untuk kedua anak saya, saya berniat pindah ke sebuah sekolah, yang notebene waktu pulangnnya lebih awal dibandingkan di SKPD..apakah hal ini diperbolehkan. dan seandainya diperbolehkan, apakah sy bisa menjadi guru tanpa ada latar belakang pendidikan guru..
Terima Kasih atas bantuanya.
Dik Yuni, saya besok operasi besar pengangkatan ginjal kiri, ini lagi opname di rumah sakit loh guan lye Penang. Tak sanggup beri pencerahan, intinya semua guru dan calon guru wajib mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), silakan baca Produku hukum di bawah ini, di pasal 1 ayat 2 ada penjelasan tentang Program PPG:
http://hukor.kemdikbud.go.id/asbodoku/media/peruu/permen_tahun2013_nomor87.pdf
dan berita terbaru tentang PPG:
Guru Wajib Mengikuti PPG
http://www.jpnn.com/read/2014/02/09/215567/Guru-Wajib-Mengikuti-PPG-
Minggu, 09 Februari 2014 , 05:44:00
BENGKULU — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mewajibkan seluruh guru untuk mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). Hal itu akan secara otomatis dibarengi pemberian gelar profesi kepada guru yakni title Gr. Gelar profesi itu menambah panjang gelar akademik sebelumnya, yakni SPd.Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M. Nuh mengatakan pemberian gelar profesi guru itu terjadi setelah yang bersangkutan lulus PPG. Namun ditekankan olehnya yang paling penting dari PPG ini adalah pendalaman ilmu yang dimiliki calon guru. Sebab menurutnya, seorang S.pd masih belum bisa disebut sebagai guru sebelum lulus dari PPG dan sertifikasi guru nanti. Sehingga, seluruh S.pd diwajibkan mengenyam kembali bangku kuliah sebelum terjun menjadi guru.
…dst
Apakah seorang pejabat struktural di Pemda dapat mengajar sebagai dosen dan mengampu satu atau lebih matakuliah dengan status Dosen Luar Biasa??
Boleh mengajar sebagai dosen tamu atau dosen honorer.
Terima kasih jawaban Bu Fitri, mohon maaf apakah ada aturan yang dapat digunakan sebagai pijakannya??
Mohon maaf saya belum pulih total dari operasi pengangkatan ginjal yang kena kanker ganas, tak bisa banyak memberi tanggapan. Intinya PT boleh terima dosen honorer yang berstatus PNS tapi tak boleh terima mereka sebagai dosen tetap karena PNS dilarang memangku jabatan rangkap, ketentuan itu sudah ada diatur di PP, bisa peroleh di tempat anda bertanya. Kalo Kantor pemerintah apakah bisa ijinkan anda ngajar, selama anda tidak mengajar di jam kerja PNS ya tak melanggar PP no. 53 tahun 2010 tentang displin PNS, namun bila mengajar di jam kerja walau hanya sesekali sebagai dosen tamu, itu perlu ijin dari atasan.
Ok ya saya dilarang dokter banyak aktivitas.
Terima Kasih Jawabannya Bu Fitri, Semoga cepat pulih 100% kembali. Salam
Halo Bu Fitri,
salam kenal saya Ahmad Suudi Dosen PNS di PTN Lampung. ada yang ingin saya tanyakan kepada Ibu, begini : jam kerja saya di PTN adalah dari pagi hingga sore jam 17.00 wib. Nah sepulang kerja dari PTN saya, saya masih menyempatkan diri secara pribadi untuk membantu PTS yang ada di Kota Bandar Lampung (yang memang jam kerjanya mulai dari sore hingga malam) yaitu dengan menjadi Dosen Luar Biasa (Dosen LB). PTS tempat saya menjadi Dosen LB meminta saya untuk menjadi Ketua Program Studi. Berkaitan dengan hal tersebut saya ingin menanyakan Bolehkah saya menduduki jabatan ketua program studi tersebut (status saya tetap Dosen LB di PTS tersebut) ? karena dari berbagai pertanyaan yang sudah saya baca, permasalahan yang seperti saya alami belum/tidak ada. Mohon Penjelasannya. Mohon bisa juga di fordwardkan ke email [email protected] . Terima Kasih
Salam kenal Ahmad Suudi, seandainya tugas kepala prodi bisa terlaksana di luar jam kerja PNS dengan status dosen LB boleh terima. Mohon maaf tidak ditanggapi via japri karena keterbatasan waktu, lagi banyak kerjaan di perusahaan kami, volunteer juga butuh waktu cari hidup untuk keluarganya … ^_^
salam jumpa bu fitri,..
saya ardin, seorang pengajar d slah satu SMK teknologi(sekolah swasta), yang membuka jurusan tek.bangunan namun d wilayah ini tak seorng pun srjana keguruan tek. bngunan, sehingga thun 2005 yayasan mengangkat sya sebagai guru walaupun sya hanya bergelar Srjana Teknik(tanpa Akta 4), thun 2008 saya di angkat mnjadi PNS tetpi dgn jabtan staff, tahun 2010 sya trdaftar sebgai calon srtfksi guru, dn saya mencoba memasukn berkas yg dminta(tetap anpa akta 4) dn sya mendapat sertifikt guru profesional stlh mengikuti PLPG, pertanyaan saya:
1. apaklah suatu pelanggaran apabila sya menerima tnjang profesi guru karna tugas harian saya adalah sebagai guru dgn beban mengajar 24 jm+ kaprogdi sesuai SK yayasan dan SK Kepsek dan ternyata SK PNS saya sebagai staff?
2. dapatkah saya beralih jabatan menjadi fungsional tanpa akta 4?
3. jika memang sya bisa beralih jabatan apakah tetap harus mengikuti PIGP ataukah dpat memakai sertifikat guru profesional untuk pengajuan ?
4. bagamana jlan keluar yg bisa ibu berikan bagi saya menghadapi polemik ini?
trima kasih atas jawabannya..
Salam dik Ardin,
1 ) Tunjang Profesi Guru hanya diperuntukan Guru tetap yang sudah serdos, sedangkan adik berstatus PNS non guru yang ada larangan tidak boleh merangkap tenaga tetap di instansi lain.
2 ) Sekarang persyaratan untuk diangkat jadi guru tak lagi pakai akta 4, Program Akta Mengajar (A4) diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 013/U/1998 tentang Program Pembentukan Kemampuan Mengajar, sedangkan Kepmendikbud ini sudah dibatalkan oleh Permendiknas no. 8 tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Bagi Guru Pra Jabatan (pasal 14). Dengan demikian pengangkatan guru tidak diwajibkan lagi harus memiliki sertifikat akta mengajar (A4).
Silakan baca:
http://www.kopertis12.or.id/2012/10/06/wajibkah-calon-guru-lulusan-non-kependidikan-memiliki-akta-mengajar-a4.html
dan
http://www.kopertis12.or.id/2013/12/17/tahun-2016-guru-harus-lulusan-ppg.html
3 ) Sudah terjawab di butir 2, persyaratan sekarang harus mengikuti memiliki sertifikat PPG dari LPTK yang ditetapkan pemerintah, tidak perlu akta A4 lagi, sementara PIGP adalah program untuk guru pemula bukan calon guru.
4 ) Pesyaratan silakan baca kedua edaran Sekjen, cuma wajib A4 diganti dengan PPG
Surat Edaran Sekjen no.44128/A2.IV/KP/2000 Penerimaan PNS Menjadi Tenaga Kependidikan di Lingkungan Kemdikbud
Surat Edaran Sekjen 2309/A4.3/KP/2009: Pedoman Teknis Pemindahan PNS atas permintaan sendiri antar Instansi atau antar Unit Kerja di Lingkungan Kemendiknas
http://kopertis11.net/files/kepegawaian/Penerimaan%20PNS%20mjd%20Dosen.pdf
Yang perlu anda timbangkan dengan mutasi jadi guru, tunjangan kinerja untuk staf non guru akan hilang. Untuk jadi guru anda harus ikut PPG di LPTK yang sudah ditetapkan Kemdikbud. Tunjangan sergu sebaiknya tidak diterima lagi kalo status masih PNS non guru, akan diminta kembalikan ke kas negara kalo ketahuan, PNS dilarang menjabat sebagai tenaga tetap di 2 unit kerja.
Ok ya saya cukupkan di sini, salam, Fitri.
Mlm mbak fitri, salam kenal
Mohon bantuan, apakah mbak punya berkas ini “surat Men.PAN Nomor :B/1440/M.PAN/7/2004 tanggal 20 Juli 2004 perihal Penjelasan Surat Edaran Men.PAN Nomor : SE/15/M.PAN/4/2004 Tanggal 25 April 2004” atau dr pihak kopertis masih punya copy edarannya. Mohon bantuannya … Terimakasih
Sorry dik Fikri Baihaqi, kami tidak memiliki salinan edaran Menpan no.B/1440/M.PAN/7/2004
Salam, Fitri.
Assalamu’alaikum…
Langsung saja,… Saya butuh penjelasan tentang alih Fungsi PNS non Dosen menjadi PNS Dosen. Saya PNS Pemprov dengan Golongan III-b, Pendidikan S1, S2 Teknik…. Yg ingin saya tanyakan adalah :
1. Berapa batas usia..?
2. Bagai mana cara mendapatkan pengalaman mengajar minimal 1 tahun yg di persyaratkan..?
3. Sekiranya alih fungsi ini memungkinkan, apakah saya juga harus miliki NIDN? Kapan diusulkan?
4. Kapan bisa ikut sertifikasi dosen?
5. Apakah status saya nanti bisa menjadi dosen tetap PNS di PT atau DPK dari Kopertis..?
Terimakasih sebelumnya… Salam
Silakan baca Permendikbud no. 08 Tahun 2014 tentang Alih Jabatan/Tugas Pegawai Negeri Sipil Non Dosen Menjadi Pegawai Negeri Sipil Dosen
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2014/02/permen_tahun2014_nomor008.pdf
Pertanyaan ditanggapi sbb:
1. Batas usia silakan baca pasal 2 Permen no. 8 tahun 2014.
2. Minimal pernah mengajar di kampus sebagai dosen honorer, yang tentu ada daftar absensi atau slip pembayaran honor atau surat keterangan pimpinan kampus ybs sebagai bukti pendukung.
3. Kalo SK mutasi sudah terbit dan sudah ada surat rekomendasi dari kopertis (apabila melamar dosen dpk kopertis) dan sk penerimaan dari PT tujuan, sudah bisa ajukan NIDN melalui operator kampus tujuan dengan melengkapi berkas usulan yang dibutuhkan.
4. Untuk bisa ikut sertifikasi nama harus ada di daftar eligible serdos, untuk masuk daftar eligible serdos harus sudah memiliki jafung minimal AA, sudah 2 tahun mengajar sebagai dosen tetap, dan sudah memiliki sk kepangkatan dan semua berkas harus update di sistem forlap.
5. Tergantung anda lamar di mana, ke kopertis ya jadi dosen dpk kopertis, kalo melamar ke ptn dan diterima ya jadi dosen PTN.
Salam, Fitri.
YSH Bu Fitri.
Untul di lingkungan PTN, jabatan struktural apa saja yang boleh dijabat oleh seorang dosen? apakah jabatan struktural akademik seperti : Rektor, Warek, Dekan, Wadek, Kadep, Kaprodi saja yang dianggap sebagai tugas tambahan dari pemerintah? ataukah jabatan struktural administratif juga (seperti: kabiro, direktur, kasi, kabag, dll) boleh dijabat bersamaan dengan jabatan fungsional?
Sudah saya tanggapi di pertanyaan anda di dosen dilarang menduduki jabatan rangkap. Apa tak dilihat setelah bertanya.
Ysh Bunda Fitri,
saya dosen politeknik yang sudah punya NIDN dari tahun 2007..baru lulus s1 tahun 2012, apakah pada zaman itu bisa mengajukan Asisten Ahli mengingat tahun depannya 2013 keluar permenpan no.17 tahun 2013 yang harus berijazah s2? mohon pendapat Bunda…terimakasih
NB : saya ragu/lupa..kalo tidak salah ada peraturan tahun 2010 atau PAK 2009 cuma tidak ingat deatilnya yang tidak memperbolehkan/menjegal dosen ijazah s1 untuk aju ke AA