Tahun 2016, Guru Harus Lulusan PPG

Tiga Pola Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru

Selasa, 17 Desember 2013
JAKARTA, KOMPAS — Pengangkatan guru baru pada 2016 diwajibkan lulusan pendidikan profesi guru dari lembaga pendidik tenaga kependidikan yang ditetapkan pemerintah. Kebijakan ini untuk menjamin kualitas guru.”Meskipun pengangkatan guru menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, tetapi nanti harus mengacu pada ketentuan bahwa guru baru harus lulusan pendidikan profesi guru atau PPG,” kata Supriadi Rustad, Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Ditjen Pendidikan Tinggi, Kemdikbud, di Jakarta, Senin (16/12).Menurut Supriadi, calon guru yang dapat mengikuti PPG selama enam bulan bagi guru PAUD dan SD, serta 12 bulan bagi guru bidang studi, harus menjalani seleksi. Pesertanya adalah sarjana pendidikan dan nonpendidikan yang dinilai memenuhi syarat untuk menjadi pendidik.

Supriadi menambahkan, ada tiga pola PPG yang dikembangkan Kemdikbud.

Pola pertama, Kemdikbud menyeleksi sarjana pendidikan menjadi peserta PPG lewat program Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T). Peserta melewati serangkaian tes sebelum akhirnya ditempatkan selama satu tahun di daerah 3T. Peserta yang tuntas menyelesaikan tugas sebagai guru di daerah 3T mendapatkan beasiswa masuk PPG berasrama.

Pola kedua, PPG terintegrasi. Program ini diikuti lulusan SMA dari daerah 3T untuk menjalani kuliah S-1 pendidikan yang langsung dilanjutkan PPG. Kelak, lulusan program ini akan menjadi guru, misal guru SD dengan kewenangan tambahan bidang studi Matematika atau lainnya di daerah masing-masing.

Guna memenuhi kebutuhan guru SMK produktif yang banyak variasinya, dibuat program PPG Kolaboratif. Pola ketiga ini dipilih, sebab tidak semua LPTK memiliki pendidikan guru yang dibutuhkan SMK. LPTK dapat bekerja sama dengan universitas atau politeknik untuk menyediakan guru SMK produktif, misal di bidang pertanian, penerbangan, pertambangan, dan lainnya.

Rochmat Wahab, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, mengatakan, untuk jangka panjang perekrutan calon guru yang memenuhi syarat harus dimulai dari S-1 yang langsung PPG. Pemerintah harus membatasi supaya PPG tidak menjamur agar mutunya terkontrol.

Paul Suparno, Guru Besar Sanata Dharma, Yogyakarta, mengingatkan dengan adanya kuota PPG, seleksi akan ketat. Dampaknya, ada banyak sarjana pendidikan yang tidak bisa menjadi guru. ”Pemerintah harus memikirkan bagaimana nasib sarjana pendidikan yang tidak bisa jadi guru ini,” kata Paul. (ELN)

Sumber: Kompas Cetak