Ada 8 produk hukum (semuanya masih hidup) yang berkaitan dengan alih status PNS non Dosen menjadi Dosen PTN atau Dosen DPK Kopertis :
I). Kepmendiknas no 36/D/O/2001
Pasal 2
(6) Bagi pegawai negeri sipil non dosen yang ingin pindah menjadi pegawai negeri sipil dosen, apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut :
- Sekurang-kurangnya berpendidikan Pasca Sarjana (S2) atau Spesialis I (Sp.I) dalam bidangnya yang ditetapkan oleh Tim Ahli Khusus bagi yang pindah menjadi dosen profesional (DIII atau lebih rendah) sekurang-kurangnya berpendidikan Sarjana (S1) atau DIV.
- Memiliki IPK sekurang-kurangnya 3,00.
- Telah memiliki sekurang-kurangnya jabatan Lektor atau setelah dinilai oleh pejabat yang berwenang ybs memiliki jemlah angka kredit untuk jabatan sekurang-kurangnya Lektor.
- Rasio dosen mahasiswa pada program studi penerima atau rasio dosen mahasiswa yang dilayani pada perguruan tinggi penerima masih memungkinkan (bidang ilmu yang dituntut pelayanan di luar program studi ybs).
- Mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional.
- Syarat-syarat administratif lainnya.
II). Kepmenwaspan No. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 tentang jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya
Perhatikan pasal 21, 22 dan 23 (terutama pasal 22) saya ringkaskan aja :
- Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional Dosen, diharuskan memenuhi syarat sekurang-kurangnya telah menduduki jabatan Lektor ( ini bagi PNS yang sebelumnya mengajar sebagai dosen honor atau dosen LB) atau setelah dinilai oleh pejabat yang berwenang memiliki jumlah angka kredit untuk jabatan dosen sekurang-kurangnya Lektor.
- Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
III). Surat Edaran Dirjen Dikti No 2933/D/T/2001 tentang Perpindahan Pegawai Negeri Sipil non dosen menjadi dosen di Perguruan Tinggi dan Perpindahan dosen PNS antar Perguruan Tinggi Menjelasan alih fungsi dari PNS non dosen ke dosen dimungkinkan kalo persyaratan tercukupi
IV) Surat Edaran Kepala Biro Kepegawaian Kemdiknas no. 4841/A4.5/KP/2009 tentang Alih tugas/alih fungsi/melimpah Menjadi PNS dosen
V) Surat edaran Sekjen No. 2309/A4.3/KP/2009 tentang Pedoman Teknis Pemindahan PNS atas permintaan sendiri antar Instansi atau antar Unit Kerja di Lingkungan Kemendiknas
VI). Pedoman operasional perhitungan angka kredit dosen 2010 Link 1 atau Link 2
Angka kredit untuk ijazah dalam pengangkatan awal :
S3 = 200
S2 = 150
S1 = 100
Yang perlu diperhatikan pedoman ini terbit tgl 24 Desember 2009
Bagi ijazah yang terbit sebelum tgl pedoman, harus dikeluarkan oleh PT yang memiliki izin pendirian PT dan izin penyelenggaraan sesuai dengan prodi yang tercantum di ijazah dari Ditjen Dikti.
Bagi ijazah yang terbit setelah pedoman diedarkan, harus dikeluarkan oleh prodi yang sekurang-kurangnya terakreditasi B atau Prodi pada PT yang terakreditasi institusinya serendah-rendahnya B serta memiliki izin pendirian PT dan penyelengaraan Prodi dari Dikti.
VII) Permendiknas No. 61 tahun 2009 : Pemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Pelaksanaan Kegiatan Administrasi Kepegawaian kepada Pejabat Tertentu di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
Permendiknas ini penting bagi proses mutasi, karena dari sini bisa diketahui siapa yang berwenang menetapkan keputusan atau menanda-tangani surat persetujuan mutasi antar Instansi atau Departemen dalam kasus anda. Itu berdasarkan Pangkat golongan yang dimiliki sebelumnya.
VIII) Surat Edaran Kopertis VII No. 0396A/K7/KP/2012 tentang Pedoman Teknis Pindah/Melimpah Menjadi PNS Dosen DPK di Kopertis Wilayah VII Jawa Timur
Terima kasih, semoga bermanfaat, salam, Fitri
Tags Alih Status PNS non dosen jadi dosen Produk hukum ttg alih status PNS SE Kabiro Kepegawaian No.. 4841/A4.5/KP/2009



45 Comments
Siang dik M.Miftakul,
Lagi kerja saya langsung aja ya:
1 ) Bisa, namun harus diajukan kembali ke team penilai di Politeknik agar disetarakan kembali, jenjang AA sampai Lektor adalah kewenangan PTN/Kopertis, tak perlu diajukan ke Dikti, cukup disetarakan oleh team penilai PTN tempat bertugas dengan terbit PAK dan SK jafung baru. Dasar hukumnya adalah Kepmendikbud no. 36/D/O/2001 pasal 1 ayat 7 dan 8, Kepmendikbud ini merupakan Juknis PAK dosen yang berlaku sampai saat ini. http://luk.tsipil.ugm.ac.id/atur/Kepmen36-D-O-2001PenilaianAngkaKreditDosen.docx
2 ) Coba telusuri data NIDN anda di http://evaluasi.dikti.go.id/epsbed/dosen seandainya homebase masih mencantumkan PTS lama maka perlu minta surat keluar dari mereka kemudian serahkan ke operator PTN untuk urus pindah homebase. Menu pindah homebase masih belum diaktifkan dikti saat ini karena lagi menanti kebijakan baru. Seandainya NIDN anda sudah berubah ke NUPN (99xxxxxxxx) maka perlu diajukan NIDN kembali oleh operator PTN tempat bertugas saat ini.
3 ) Masa kerja PTS bisa dinilai separuh (sebanyak-banyaknya 8 tahun), dasar hukumnya PP no. 11 Tahun 2002 tentang Perubahan atas PP no. 98 tahun 2000 tentang pengadaan PNS
Silakan baca butir 8 hal 23-25 di Juknisnya yaitu Keputusan Kepala BKN no. 11 tahun 2002 sbb:
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2012/10/kepka_bkn_nomor_11_tahun_2002ketentuan_pelaksanaan_pp_nomor_11_tahun_2002_pengadaan_pns_.pdf
layanan dan prosedur ada dijelaskan di sini:
http://www.bkn.go.id/kanreg04/in/prosedur-layanan/peninjauan-masa-kerja.html
OK mau lanjut kerja, salam, Fitri.
Selamat siang ibu fitri,
saya sudah 7 tahun mengabdi sebagai dosen tetap yayasan di sebuah PTS. dan akhir tahun 2012 saya diterima menjadi dosen PNS di sebuah politeknik negeri. pertanyaan saya:
1. saya sudah memiliki jenjang akademik/JA dosen Asisten Ahli AK-100. apakah JA saya diakui di Polteknik Negeri sehingga tidak perlu lagi dari NOL? apakah ada landasan hukumnya.
2. terkait dengan NIDN, apakah NIDN juga dapat dipindah homebase? jika bisa syaratnya apa saja?
3. Apakah masa kerja saya yang 7 tahun di PTS sebelumnya dapat diakui sebagai masa kerja di PTN yang baru?
mohon pencerahannya. terimakasih.
Sangat sorry Pak Herdy, guru PNS dilarang alih fungsi ke jabatan fungsional non guru termasuk dosen, silakan baca surat edaran Menpan:
Surat Edaran MenPan no. SE/15/M.PAN/2004 tentang larangan Pengalihan PNS dari Jabatan Guru ke Jabatan Non Guru
http://www.menpan.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=category&download=382:semenpan-2004-04-no-15&id=9:se-menpan-a-rb&Itemid=88&start=40
Bagi unit kerja yang sudah mengetahui larangan ini tidak akan berani terima alih fungsi dari guru PNS, kecuali ada unit kerja yang tidak mengetahui keberadaan surat edaran ini, itupun kalo PNS alih fungsi ke dosen harus lulusan S3 dan sudah memiliki jabatan Lektor atau angka kredit setara Lektor.
Terima kasih
Salam, Fitri
Assalamu’alaikum wr.wb.
Nama saya Herdy bu Fitri. Ada beberapa hal yang ingin ditanyakan:
1. Saya Guru SMA PNS masa kerja 4 tahun (Gol III.b).
2. Dosen Luar Biasa di PTS masa kerja 3 Tahun, belum memiliki JA.
3. Pendidikan S2 (cum laude) dan linier.
Pertanyaan:
1. Bisakah saya alih tugas dari Guru SMA ke Dosen DPK?
2. Alurnya bagaimana?
Terima kasih, semoga ibu selalu diberikan kemudahan dalam segala aktivitas.
Wassalamu’alaikum wr.wb.
Pak Muhlis semua peraturan berkaitan dengan guru silakan baca di :
http://www.kopertis12.or.id/2011/07/08/produk-hukum-yang-berkaitan-dengan-guru.html
Mohon maaf keterbatasan waktu silakan baca koleksi tsb di atas, banyak tugas sudah menanti untuk diselesaikan.
Salam, Fitri
Persyaratan mutasi Guru SK Dinas ke kemenagm Mksh
Walaikumsalam Wr. Wb. Dik Uya Saifuddin, surat lolos butuh itu dibutuhkan apabila PTS asal masih pajangkan nama adik sebagai dosen tetap miliknya di Epsbed/PDPT. Itu bisa adik check dengan masukkan nama ke http://evaluasi.dikti.go.id/epsbed/dosen lalu klik telusur, setelah tampil perhatikan apakah homebase ( PT pengampuan/PT induk) diisi atau kosong, kalo kosong alhamdulillah anda tak butuh surat lolos butuh, atau bisa juga klik di digit nidn setelah tampil perhatikan status ikatan kerjanya dosen tetap atau dosen honorer, dosen yang tak berhomebase adalah dosen honorer. Seandainya anda masih berstatus tetap maka walaupun sudah lullus sebagai CPNS di PTN, sekalipun sudah peroleh sk PNS mereka tak bisa angkat anda jadi dosen tetap PTN karena satu dosen hanya boleh memiliki satu homebase. Tanpa NIDN PTN tsb tak bisa usulkan anda baik beasiswa, hibah, dan kenaikan jafung.
Selamat nunaikan ibadah puasa, semoga amalan kita diterimaNya, amiin.
Salam, Fitri.
P.S. Pertanyaan ini sudah saya tanggapi pada tgl 19 Juli 2012 12:49 pm, rupanya adik ini taburkan pertanyaan yang sama di 2 thread, ternyata sudah saya saya tanggapi di bawah thread “KUMPULAN INFO PENTING UNTUK DOSEN”…^_^ tadi jadi bingung kok ada pertanyaan di sini lama belum ditanggapi. Copas jawaban 19 Juli 2012 ke mari aja deh.
Bu Lita untuk alih status dari PNS non dosen ke PNS dosen, Kopertis merujuk pada Surat Edaran Sekjen no. 4841/A4.5/KP/2009
http://akademik.um.ac.id/?p=271
Benar salah satu butir (b3) ada menjelaskan bahwa Bidang ilmu/keahlian yang dimiliki tersebut berasal dari perguruan tinggi terakreditasi sekurang-kurangnya B. Penjelasan lengkapnya bisa baca Surat Edaran Koordinator Kopertis 7:
http://www.kopertis7.go.id/uploadpengumuman/Pedoman%20Teknis%20Melimpah.pdf
Terima kasih,
Salam, Fitri
Mbak Fitri mohon penjelasan sehubungan dengan rencana saya mau melimpah sbg dosen kopertis,saya sekarang sebagai PNS di Pemda Jatim dan juga sebagai dosen tidak tetap di PTS data yg saya miliki sbb :
1. Saya pensiun : 3 (tiga ) tahun lagi pada tahun 2015
2. Pangkat/gol ruang : Pembina -IV/a
3. Jabatan dosen : Lektor tmt 1 Juli 1998
4. Pendidikan : S1 Manajemen,S2 MM dan S3 Prog Doktor Kajian Lingkungan dan Pembangunan (PDKLP) UB masih proses penelitian.
Pertanyaan saya,apakah saya bias melimpah sbg dosen Kopertis ? karena informasi yg saya dapatkan S2 saya pada saat saya lulus belum terakreditasi B. Trima kasih atas penjelasannya.
Assalamualakum Wr. Wb
Bu Fitri, apabila seorang dosen di PTS mengikuti CPNS DOSEN dan lulus di PTN..apakah dosen tersebut perlu melampirkan surat lolos butuh seperti pindah homebase di PTS atau tidak?mohon penjelasannya. terima kasih. oo iya selamat memasuki bulan ramadhan 1433 H maaf lahir bathin.
Assalamualaikum Wr.Wb
Bu fitri, apabila seorang dosen pts ikut tes cpns dosen dan dinyatakn lulus di PTN, apakah dosen tersebut harus menggunakan surat lolos butuh juga, sama seperti pindah home antar pts atau tidak? mohon penjelsan. terima kasih, oo iya selamat memasuki bulan ramadan 1433 H maaf lahir bathin.
Pak Rusdy silakan merujuk ke Surat Edaran Sekjen Kemdikbud no. 4841/A4.5/KP/2009 tentang Alih tugas/alih fungsi/melimpah menjadi PNS dosen
http://luk.tsipil.ugm.ac.id/atur/SESekjen4841-A4-5-KP-2009.doc
Terima kasih, salam, Fitri
Mohon bantuan penjelasannya:
Saya PNS Gol.III/a, di salah satu Pemprov. Rencana alih fungsi menjadi dosen, apa bisa :
1. Sya Menjadi dosen dengan status PNS d PT Negeri?
2. Syaratnya apa?
3. Alurnya gimana ?
Terimakasih sebelumnya….
Bu Herni, Kalo sertifikat induksi bagi guru pemula itu diterbitkan oleh Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama setempat. Itu ada dijelaskan di pasal 1 butir 8 Permendiknas no. 27 tahun 2010, silakan unduh di :
http://www.kopertis12.or.id/2011/07/08/produk-hukum-yang-berkaitan-dengan-guru.html
Di bawah judul program induksi bagi guru pemula
Terima kasih, salam, Fitri.
Bu Fitri, saya sudah mengajukan permohonan untuk alih fungsi dari staf tata usaha menjadi guru, yang ingin saya tanyakan, sebenarnya siapa sih yang menerbitkan surat seseorang itu menjadi guru induksi, dinas Dikpora atau Badan Kepegawaian Daerah? Trims sebelumnya.
Dik Lisa,
Syaratnya adik harus memenuhi persyaratan yang terdapat di Surat Edaran Sekjen 4841/A4.5/KP/2009 tentang Alih tugas/alih fungsi/melimpah menjadi PNS dosen
http://luk.tsipil.ugm.ac.id/atur/SESekjen4841-A4-5-KP-2009.doc
Terima kasih, salam, Fitri.
Mba Fitri yang baik,
Saya minta pencerahan untuk kasus saya. Sejak tahun 2004-2010 saya menjadi dosen tetap di sebuah Univ Swasta di Jakarta, dan sudah berpangkat Asisten Ahli. Lalu akhir 2010, saya mengikuti tes PNS Pemprov DKI Jakarta dan diterima, hingga saat ini saya berstatus sbg PNS Pemprov DKI.
Apabila saat ini saya ingin menjadi Dosen Kopertis, dan kembali mengajar di Univ swasta tsb apakah memungkinkan? Jika iya, apa saja persyaratannya.
Mohon bantuan penjelasannya. Trims.
Dik Hayyun Nur, mohon maaf akhir bulan perusaahan kami banyak kesibukan yang harus diprioritaskan, jadi saya berikan peroduk hukum terkait silakan dibaca ya (penjelasan lengkap ada di dalam ) :
Surat Edaran Sekjen 4841/A4.5/KP/2009: Alih tugas/alih fungsi/melimpah menjadi PNS dosen
http://luk.tsipil.ugm.ac.id/atur/SESekjen4841-A4-5-KP-2009.doc
Terima kasih dik,
Salam hangat, Fitri
Mbak Fitri, apakah PNS eselon IV dgn golongan 3/c dari kementerian Agama dimungkinkan beralih menjadi dosen di PTN yang berada di bawah naungan kemendiknas?
saya juga pernah mendengar bahwa syarat PNS untuk beralih menjadi dosen harus telah mengabdi 5 tahun berturut-turut sebagai dosen Luar Biasa, apakah persyaratan seperti ini memang ada?
Mohon infonya mbak?
Biasanya mereka minta nilai DP3 baik untuk satu atau dua tahun terakhir. Satu atau Dua tahun itu tergantung permintaan kopertis yang Ibu lamar.
Salam, Fitri
Bu, apakah ada syarat minimal untuk nilai DP3 untuk PNS Dosen (PTN) yang mutasi ke PNS Dosen Kopertis? Terimakasih infonya.
Ya betul dik Ade sesuai dengan Surat Edaran Kabiro Kemdiknas no. 4841/A4.5/KP/2009 tentang Alih tugas/alih fungsi/melimpah Menjadi PNS dosen salah satu persyaratan ybs harus sudah S3.
Salam, Fitri.
Maaf mba, saya nanya lagi. Setelah saya baca, syaratnya itu harus S3 ya minimal? Atau klo sudah S2 bs mengusulkan pindah menjadi PNS Dosen. Thanks atas bantuannya
Dik Ade Kristianto, kalo ingin alih fungsi dari PNS non dosen ke Dosen silakan baca :
Surat Edaran Kepala Biro Kepegawaian Kemdiknas no. 4841/A4.5/KP/2009 tentang Alih tugas/alih fungsi/melimpah Menjadi PNS dosen
http://akademik.um.ac.id/?p=271
Mengenai bidang ilmu linear silakan baca link rumpun ilmu di bawah ini, tulisan merah adalah rumpun ilmu, tulisan merah adalah sub rumpun ilmu, tulisan hitam adalah bidang ilmu, bidang ilmu yang terletak di bawah sub rumpun ilmu adalah linear
http://www.kopertis12.or.id/rumpun
Ok ya sudah sangat letih mau mandi, shalat dan istirahat,
Salam, Fitri.
Mba… Saya sekarang PNS non dosen PTN di kalimantan… Sekarang saya juga jadi dosen luar biasa di Prodi Pendidikan teknik mesin.. Yang saya ingin tanyakan apakah saya bisa pindah ke menjadi tenaga dosen? Soalnya d Prodi tersebut kekurangan dosen.
Terus saya latar belakang pendidikan S-1 Tek. Mesin?? mau melanjutkan ke pendidikan yang linier.. Bisa mohon pencerahan gx mba? pendidikan yang llinier itu seperti apa??? Klo saya ambil pendidikan teknik mesin itu linier tidak??
Walaikumsalam Wr. Wb. Dik Titie
Dasar hukum tentang mutasi PNS ke PNS guru terdapat di :
Permenpan no. 16 tahun 2009 pasal 32
http://pdf.hulufile.com/permenpan-no-16-tahun-2009-tentang-jabatan-fungsional-guru.html
Pasal 32
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan
Fungsional Guru dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 31;
b. memiliki pengalaman sebagai Guru paling singkat 2 (dua) tahun;
c. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
d. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu)
tahun terakhir.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang
Jabatan Fungsional Guru ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
(3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dari
unsur utama dan unsur penunjang.
Kalo linknya tak bisa buka bisa via ini :
http://www.scribd.com/doc/33771001/Permen-PAN-No-16-Tahun-2009
http://www.scribd.com/doc/31192891/LAMPIRAN-1-PERMENPAN-16-TH-2009
>>>
Salah satu persyaratan untuk diangkat jadi jabatan fungsional guru adalah harus mengikuti program induksi bisa baca link ini:
http://www.kemdiknas.go.id/media/349143/nomor%2027%20tahun%202010.pdf
kalo tak bisa buka bisa klik ini :
http://pendidikan.banyuwangikab.go.id/index.php?option=com_remository&Itemid=2&func=startdown&id=10
Pasal 10
(1) Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik, yang dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4) dapat diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional guru…dst sampai butir (4)
Terima kasih, salam, Fitri.
asslm…mba fitri yang baik saya mau tanya, smoga mba fitri diberikan balasan yang berkah karena banyak membantu orang…oiya mba..status saya PNS di non kementerian, baru hampir 3 tahun diangkat sebagai PNS…dengan berjalannya waktu, saya ingin sekali menjadi guru mba…sekaligus mengikuti amanah orangtua dan kakek-nenek saya yg jg seorang guru dari dulu..tapi karena dulu keinginan saya blm terlalu kuat saya memutuskan jd PNS di instansi lain…kalau memang ingin mutasi jadi PNS guru, bagaimana prosedurnya mba?persyaratan apa yang harus dipenuhi dan kemana saya harus memulai mengurus?terima kasih banyak atas balasannya….
Dik Anto, dosen honorer berstatus PNS bisa apply Beasiswa Unggulan kemdiknas bila IPK di atas 3 atau IGDS (program S3 ke Jerman), beasiswa non dikti lainnya silakan search di info beasiswa melalui menu kategori yang terdapat di web kopertis 12.
Terima kasih, salam Fitri.
mb terimakasih penjelasannya..
mo tanya lagi, ada tidak beasiswa yang diperuntukkan pada dosen tidak tetap yang berstatus PNS, karena kbanyakan beasiswa untuk pns non dosen itu program studi yang mengarah pada prrencanaan, sedangkan syarat mutasi,s1,s2 dan s3 harus linier.
Tergantung isi perjanjian ikatan dinas Dik Anto, kalo isinya anda harus kerja di lingkungan pemda yang membiayai selama sekian tahun maka harus selesaikan ikatan dinas dulu setelah lulus S3 baru ajukan mutasi.
Terima kasih, salam, Fitri
mba fitri, saya tertarik dengan komentar2 sebelumnya..
bila ada pns non dosen yang bekerja di pemda,yang berkeinginan mutasi menjadi dosen pns,dan mengajukan tugas belajar s2, dan s3 kepada pemda setempat, apakah memungkinkan jika pada akhirnya dia mengajukan permohonan mutasi jadi dosen pns padahal telah dibiayai oleh pemda.dan alasannya kuat karena berkeinginan mengabdi di PT didaerah itu juga dan minimnya dosen didaerah tersebut yang berpendidikan s2 dan s3.makasih atas penjelasannya
Bu Risa, sudah saya sarankan di tanggapan sebelumnya silakan baca surat edaran Kopertis VII, itu merupakan yang terbaru dan sangat lengkap penjelasannya.
1 ) Bagi yang belum memiliki jafung untuk mutasi dari PNS non dosen ke dosen HARUS memiliki ijazah S3 karena minimal harus memiliki KUM setara Lektor, sedangkan unuk jabatan awal setingkat Lektor syaratnya wajib memilili ijazah S3. Silakan baca surat edaran kopertis VII yang ada di laman tersebut.
2 ) Sekarang untuk pengusulan kenaikan jafung harus memiliki NIDN, Diktendik Dikti saat hanya berikan NIDN ke dosen tetap. Dan seandainya anda memiliki NIDN juga harus lulus S3 karena pengangkatan awal Lektor harus lulus S3 dari PT terakreditasi minimal B
3 ) Persyaratan administrastif artinya dokumen pendamping sesuai permintaan dari institusi yang anda lamar.
Terima kasih, salam, Fitri.
thanks mb infonya, sy pns non dosen yang jg bekerja sebagai dosen tidak tetap di PTS, dan sy ada keinginan untuk beralih status menjadi dosen pns, yang sy tanyakan
1. dlm psyaratan dinyatakan bhwa jika ingin beralih status harus berpendidikan s2, yg sy tanyakan apakh sy harus mengantongi izin belajar juga ya dari PTS tempat sy mengjar, karena sy juga harus mengantongi izin belajar juga dari instansi tempat sy bekerja.
2.apakah dosen tidak tetap yang berstatus pns juga bisa memiliki jabatan fungsional?karena sy tidak memiliki jabatan fungsional.syarat alih status dapt mengajukan alih fungsi jika sdh memiliki jabatan fungsional lektor.
3.ada dicantumkan harus memnuhi psyaratan administratif lainnya, itu apa saja mb?
terimakash ats perhatiannya mb, mohon bimbingan krena sy baru juga membaca peraturan ini,thanks
Dik Risa, IP hanya salah satu persyaratan mutasi, S1 bisa 2,70 namun S2 dan S3 minimal 3,20 silakan baca surat edaran Kopertis VII ( peraturan mutasi butir no. 7), itu merupakan persyaratan yang terupdate.
Terima kasih, salam, Fitri
mb mo nanya, pada persyratan itu tercantumbhwa harus memiliki IPK minimal 3,00 yang saya tanyakan jika S1 ipknya tidak mencapai 3,00 tetapi S2 mencapai ipk 3,00, apakah masuk dalam persyaratan itu?atau dua2 nya harus ipk 3,0?
Dik Arifin sangat sorry saya sedang di S’pore jalani pengobatan tak bisa beri tanggapan panjang lebar, namun bisa adik peroleh penjelasan atau gambarn yang sangat jelas via link di bawah ini:
http://ditpropen.net/pdf/karir%20guru.pdf
Silakan baca semoga semua pertanyaan adik sudah terjawab dengan membaca skenario pengembangan karir dosen yang sudah diperincikan dalam link tersebut.
Salam, Fitri.
Terima kasih banyak ya mbak atas penjelasannya, dari penjelasan mbak tsb,
yg ingin sy tanyakan yaitu :
1) Apakah program induksi sebagaimana yg dimaksud dalam Peraturan Mendiknas No 27 Tahun 2010 itu hanya utk yg sudah berstatus sbg guru, bagaimana dgn sy yg saat ini status nya sama sekali bukan guru?
2) Dalam Peraturan Mendiknas No 27 Tahun 2010 tidak disebutkan syarat harus memiliki Akta IV, padahal yg sy dengar salah satu syaratnya harus memiliki Akta IV untuk bisa mutasi menjadi PNS Guru, bagaimana ya mbak?
Dear Pak Arifin, dasar hukum tentang mutasi PNS ke PNS guru terdapat di :
Permenpan no. 16 tahun 2009 pasal 32
http://pdf.hulufile.com/permenpan-no-16-tahun-2009-tentang-jabatan-fungsional-guru.html
Pasal 32
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan
Fungsional Guru dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 31;
b. memiliki pengalaman sebagai Guru paling singkat 2 (dua) tahun;
c. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
d. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian
Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu)
tahun terakhir.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang
Jabatan Fungsional Guru ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit.
(3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dari
unsur utama dan unsur penunjang.
Kalo linknya tak bisa buka bisa via ini :
http://www.scribd.com/doc/33771001/Permen-PAN-No-16-Tahun-2009
http://www.scribd.com/doc/31192891/LAMPIRAN-1-PERMENPAN-16-TH-2009
>>>
Salah satu persyaratan untuk diangkat jadi jabatan fungsional guru adalah harus mengikuti program induksi bisa baca link ini:
http://www.kemdiknas.go.id/media/349143/nomor%2027%20tahun%202010.pdf
kalo tak bisa buka bisa klik ini :
http://pendidikan.banyuwangikab.go.id/index.php?option=com_remository&Itemid=2&func=startdown&id=10
Pasal 10
(1) Guru pemula yang berstatus CPNS/PNS mutasi dari jabatan lain, yang telah menyelesaikan program induksi dengan nilai kinerja paling kurang kategori baik, yang dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (4) dapat diusulkan untuk diangkat dalam jabatan fungsional guru…dst sampai butir (4)
Salam, Fitri.
Assalamualaikum wr wbr. Mbak, sy mau nanya. Jika pembicaraan rekan2 diatas mengenai mutasi dari PNS Non Dosen ke PNS Dosen, nah bgmn jika sy berniat ingin sekali pindah menjadi PNS Guru di SMK, saat ini sy adalah PNS di Pemkab Nganjuk. Mohon jika ada sy diberikan alamat SK yg mengatur nya, Sebelumnya sy ucapkan terima kasih.
Walaikumsalam Wr. Wb. Dik Hasan sebenarnya kalo menurut Kepmenkowasbangpan No. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 dan Kepmendiknas No. 36/D/O/2001 yang bisa alih fungsi dari PNS non dosen ke PNS dosen harus sudah memiliki jabatan fungsional minimal Lektor atau KUM yang bila dinilai sudah setara dengan Jafung Lektor. Namun kadang di lapangan bisa jadi karena ilmu yang dimiliki PNS tsb sangat dibutuhkan atau sangat langka di wilayah tersebut, sehingga bisa diberi keringanan, namun semua itu adalah kebijakan dan wewenang kopertis masing-masing, kita tidak tahu apakah mereka bisa terima kekurangan tersebut?
Semoga berhasil, salam, Fitri.
Asslm, mba fitri mksh bnyk ya atas penjelasannya kemarin, atas penjelasan dari mba dan surat edaran yang saya tanyakan kemarin saya menghadap sespel alhamdulillah berkas saya sudah di agendakan untuk dibicarakan pada lingkup kopertis, mudah-mudahan aja bisa diterima sebagai dosen dpk lingkup kepmediknas, amien,,,,
tapi ada satu kekurangan saya karena jabatan fungsional saya belum lektor msh asisten ahli TMT maret 2008, sebenarnya sudah mau mengurus naik lektor hanya saja jurnalnya belum ada yang dipublikasi apa bisa mba ya diterima klo msh asisten ahli,,,,,???
Walaikumsalam Wr. Wb. Dik Hasan (Acchank) pada prinsipnya produk hukum yang jadi pedoman untuk alih fungsi seorang PNS non dosen ke PNS dosen ada 4 yaitu:
1) Kepmenkowasbangpan no. 38/KEP/MK.WASPAN/8/1999 pasal 20 dan 22. Pasal 21a (lulusan S1) tak bisa pakai lagi karena bertentangan dengan UU Dosen no. 14 tahun 2005 dan PP dosen no. 37 tahun 2009. SK no. 38 ini merupakan induk dari semua pedoman angka kredit dan mutasi dosen, sampai hari ini masih tetap berlaku hanya beberapa butir yang ditiadakan oleh UU atau PP yang lebih tinggi kedudukannya.
http://hukum.unsrat.ac.id/men/kepmenkowasbangpan_99.htm
2) Kepmendiknas no. 36/D/O/2001, perhatikan pasal 2 butir ke 6
http://www.dikti.go.id/Archive2007/kepmendiknas_36do2001.htm
3) Surat Edaran Sekjen no. 4841/A4.5/KP/2009
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/SESekjen4841-A4-5-KP-2009.doc
4) Surat Edaran Dirjen Dikti no. 2933/D/T/2001
http://www.dikti.go.id/Archive2007/suratDirjen2933-D-T-2001.txt
Kopertis sebagai pihak yang menerima boleh menambah persyaratan yang sesuai dengan kondisi wilayahnya, umpamanya di kopertis 7 yang sudah banyak memiliki dosen DPK Kopertis lulusan S2 maka walaupun Kemendiknas no. 36/D/O/2001 pasal 2 butir 6 menerangkan persyaratan ahli fungsi dari PNS non dosen minimal berijazah S2 atau Sp.1 dan memiliki jabatan fungsional Lektor (atau setelah dinilai oleh pejabat yang berwenang ybs memiliki jemlah angka kredit untuk jabatan sekurang-kurangnya Lektor.) dsb, Kopertis 7 menambah persyaratan bahwa mereka hanya menerima calon dosen DPK lulusan S3 yang berasal dari kementerian/Lembaga lain, baca persyaratan mereka : http://www.kopertis7.go.id/index.php?idno=565&fid=1&kd=berita
Jadi alasan penolakan Kopertis bila pakai SE no. 2309/A4/3/KP/2009 tidak tepat karena itu hanya berlaku untuk mutasi dosen atau tenaga kependidikan yang berstatus PNS di lingkungan Kemdiknas. Namun bila mereka menolak dengan alasan kualifikasi tak sesuai ketentuan (misalnya belum S2) atau angka kredit yang dimiliki saat ini ditambah ke jabatan AA tak setara dengan KUM Lektor, itu ada dasarnya. Namu di lapagan kadang terjadi kecurangan, staf Kopertis tak mengikuti ketentuan pengrekrutan dosen DPK, tahun lalu ada dosen lulusan S1 bisa diangkat jadi dosen DPK di salah satu Kopertis, padahal SK 38 dan SK 36 melarang mengangkat lulusan S1 PNS non dosen menjadi dosen. Coba dicermati sajian di atas. Saya tidak bisa memberi petunjuk karena sama sekali tak tahu apakah kualifikasi akademik dan KUM mencukupi nggak ?
Saya cukupkan sampai di sini dulu, back to work.
Salam, Fitri.
Asslm, Wr.. Wb…
saya sangat berterima kasih dan bersyukur bisa mendapatkan penjelasan dari mba fitri terkait dengan masalah ini, sebenarnya ini adalah permasalahan yang saya alami mba. saya sangat berminat sekali untuk alih status saya sudah mendapat surat pernyataan bersedia melepas dari instasi asal saya meski dengan masa bhakti baru 3 tahun dan sudah mendapat rekomendasi dari salah satu PTS di tempat tinggal saya hanya saja dari pihak koopertis tidak berkenan menerima persyaratan saya untuk alih status berhubung karena adanya surat edaran dirjen dikti yang kemarin saya pertanyakan, tapi setelah saya cermati ternyata SE dgn nomor : 2309/A4.3?KP/2009 itu diperuntukkan bagi intern PNS lingkup Depdiknas dmn penekanannya diantaranya masa bhakti 5 tahun dari instansi asal baru bisa pindah/alih status, tapi dari pihak koopertis menolak berkas saya hanya alasan SE trsbt, padahal tujuan saya beralih ingin meningkatkan kualitas SDM pada PTS yang mau menerima saya, karena sebelum saya terangkat menjadi PNS daerah saya sudah terdaftar sebagai DTY di PTS tersebut yang disertai NIDN dan jabatan fungsional asisten ahli, kemudian pada SE dengan nomor 4841/A4.5/KP/2009 sudah dijelaskan ttg alih status bahwa PNS non dosen yang berkenan menjadi PNS dosen di lingkungan depdiknas tidak mempersyaratkan masa bhakti 5 tahun tersebut, mohon petunjuknya mba hal apa yang harus saya lakukan
Walaikumsalam Wr, Wb, Dik acchank, SE Dirjen no. 2309 itu untuk mutasi PNS yang memang sudah kerja di lingkungan Kemdiknas, seandainya instansi asal bersedia lepas (bersedia terbit surat lolos butuh), yang takutnya pejabat yang berwenang terima mengerti produk hukum tidak mau berikan surat rekomendasi.
Untuk SE no.4841 itu untuk alih status misalnya PNS non dosen yang ingin alih fungsi jadi PNS dosen. Itu sama sekali tidak mengatakan hanya pada batas usia, di salah satu alinea cuma beri penjelasan bahwa bagi yang jadi dosen honor selama 10 tahun dibenarkan alih fungsi pada batas usia 55 tahun dan yang belum pernah jadi dosen honorer setinggi-tingginya 45 tahun yang tentunya masih ada persyaratan-persyaratan lain. Karena ini adalah dari non dosen jadi dosen sementara persyaratan yang masa bakti sekurang-kurangnya 5 tahun di institusi asal itu kan mutasi di lingkungan kemdiknas ya jangan dicampur-adukan.
OK ya mau lanjut kerja, salam, Fitri.
Asslm, mba saya mau bertanya
pertama :setelah saya membaca surat edaran sekjen diknas nomor 2309/A4.3/KP/2009 Hal: surat edaran. dimana surat ini hanya menekankan bagi PNS di lingkungan Depdiknas yang mengajukan permohonan pindah PNS atas permintaan sendiri antar instansi atau antar unit kerja, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : izin melepas dari instansi asal, izin menerima dan masa bhakti sekurang-kurangnya 5 tahun
nah bagaimana jika dari instansi asal bersedia melepas meskipun masa bhaktinya belum cukup 5 tahun,,,,??? karena alasan tertentu
kedua: klopun surat edaran diatas juga diperuntukkan untuk PNS diluar Depdiknas bagaimana dengan surat edaran selanjutnya dengan nomor : 4841/A4.5/KP/2009 hal : alih tugas/alih fungsi/melimpah menjadi PNS pada surat ini menekankan bahwa sehubungan dengan bnykx permintaan alih tugas/fungsi dari PNS bukan dosen menjadi PNS dosen baik di lingk. PTN maupun PTS maka sayarat2x hanya menekankan pada batas usia, sesuai kebutuhan bidang ilmu dan legalitas kampus yang dituju tidak mempersyaratkan masa bhakti sekurang-kurangnya 5 tahun,,,,??
mohon penjelasan mengenai hal tersebut mba, terima kasih sebelumnya
Enter your WordPress.com blog URL
http://.wordpress.com
Proceed