Sumber : Halaman 22 Kebijakan Registrasi Dosen oleh Pak Mulyono
Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)
NIDN adalah nomor induk yang diterbitkan oleh
Kementerian untuk dosen lulusan S2/S3 yang berstatus dosen tetap, yaitu bekerja penuh waktu (12 sks per semester, 40 jam per minggu) dan tidaksedang menjadi pegawai tetap di instansi lain.
PERSYARATAN UMUM NIDN BARU
NIDN baru dapat diperoleh melalui pengajuan NIDN baru atau perubahan dari NIDK atau NUPN ke NIDN.
Berikut ini persyaratan umum untuk pengajuan NIDN baru:
- Warga Negara Indonesia sehat jasmani dan rohani
- Melampirkan dokumen persyaratan yang telah di tentukan sebelumnya dan dinyatakan VALID dari hasil validasi yang dilakukan oleh Ditjen Dikti.
- Diangkat sebagai dosen tetap maksimal berusia 58 tahun (Permendikbud No. 26 Tahun 2015 jo Permenristekdikti no. 2 Tahun 2016)
- Tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain, meliputi :
– PNS Non Dosen (PNS Pemkot/Pemda, POLRI, TNI, PNS Kementerian/Lembaga Negara selain PNS Dosen)
– Guru tetap/tidak tetap yang memiliki NUPTK,
– Pegawai BUMN,
– Pensiunan PNS (dosen/non-dosen) : sudah mencapai batas pensiun PNS
– Anggota aktif partai politik dan Legislatif( DPR/MPR/DPRD/DPD)
– Konsultan, Pengacara, Notaris,Apoteker - Status kemahasiswaannya terdaftar di PDPT untuk lulusan setelah tahun 2003
Pengajuan NIDN Baru harus dilenkapi dengan dokumen penunjang yang lengkap:
1. NIDN Baru
a. NON PNS (Dosen Yayasan)
- KTP Terbaru yang masih berlaku, dianjurkan berwarna/asli (bukan photocopy)
- SK sebagai Dosen Tetap Ketua Yayasan/Ketua BPH yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan (Contoh SK dosen tetap Yayasan)
- Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraan dari DIKTI / PTN yang ditunjuk DIKTI
- Surat Perjanjian Kerja format seperti INI
- Surat Keterangan dari Pimpinan PT ybs Menerangkan Pengusul NIDN Aktif Melaksanakan Tridharma PT seperti INI
- Surat Pernyataan dari Pimpinan PT ybs Menerangkan bahwa Informasi dalam Dokumen adalah Benar seperti INI
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Keterangan Bebas Narkotika dari Rumah Sakit Pemerintah
- SK jabatan fungsional akademik (bila sudah memiliki)
- Foto ukuran 4 x 6
b. PNS DOSEN
- Untuk Dosen PNS, SK dosen tetapnya adalah SK CPNS/SK PNS
- Untuk Dosen Tetap Non PNS berlaku syarat seperti Dosen Yayasan, hanya saja SK pengangkatan dosen yayasan oleh ketua yayasan, dosen tetap non PNS di PTN oleh pimpinan PTN
c. DOSEN ASING
- SK sebagai sebagai dosen yang dikontrak minimal 2 tahun
- Photocopy Pasport dan Visa
- Ijasah lengkap minimal S3/Doktor
Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK)
NIDK adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerianuntuk dosen/instruktur yang bekerja penuh atau paruh waktu (minimal 4 sks per semester, minimal 1 semester per tahun) berdasarkan perjanjian kerja. Yang masuk kelompok ini adalah ex dosen yang sudah pensiun, polisi/tentara/peneliti/guru/praktisi/pegawai instansi lain yang diijinkan atau ditugaskan jadi dosen.
Persyaratan untuk usulan NIDK silakan baca halaman 7 di SINI
Nomor Urut Pengajar (NUP)
NUP adalah nomor urut yang diterbitkan oleh Kementerian untuk Dosen, Instruktur, dan Tutor yang tidak memenuhi syarat NIDN dan NIDK, misalnya pengajar lulusan S1 atau Dosen Tidak Tetap atau Dosen honorer yang kerja paruh waktu, atau Dosen Kontrak yang hanya di bawah 2 tahun.
Persyaratan untuk usulan NIDK silakan baca halaman 8 di SINI
PERUBAHAN NUPN ke NIDN
– Sama seperti mengajukan NIDN baru. Ini format pengisian baru untuk usulan NUPN ke NIDN
Penelusuran Data Dosen (NIDN, NIDK dan NUPN) di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Ditjen Dikti
NIDN digit awal dimulai dari OO (Dosen PNS) atau 01-14 (Dosen tetap yayasan sesuai kode Kopertisnya) atau 20 (dosen PTAI), digit 3-8 adalah tanggal, bulan, tahun kelahiran, 2 digit terakhir adalah nomor urut untuk membedakan dosen yang kebetulan memiliki 8 digit awal yang sama (mis bertugas di PTN/Kopertis yang sama dan lahir di tanggal yang sama)
1. Klik https://forlap.dikti.go.id/
2. Klik PENCARIAN DATA yang terdapat di menu horizontal kanan atas
3. Klik DATA DOSEN
4. Masukkan Nama atau NIDN atau NIDK atau NUP ke kotak kata kunci
5. Klik Cari Dosen
6. Klik di Nama Dosen yang berwarna biru
7. Perhatikan Data Dasar apakah data dosen seperti yang di bawah ini sudah sesuai ?
Nama :
NIDN/NIDK/NUP :
Perguruan Tinggi :
Program Studi :
Jenis Kelamin :
Jabatan Fungsional :
Pendidikan Tertinggi :
Status Ikatan Kerja :
Status Aktivitas :
8. Seandainya terdapat kesalahan segera minta operator kampus bantu ajukan perubahan data dosen.
Peraturan terkait Pengangkatan dosen tetap dan Pengajuan NIDN:
- Permendikbud No. 26 Tahun 2015 jo Permenristekdikti no. 2 Tahun 2016
- Permendikbud no. 84 Tahun 2013 tentang Pengagkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Swasta
- Kebijakan Baru NIDN (Edaran no. 2899.1/E4.1/2011)
- Kebijakan Baru tentang Jadwal Usulan NIDN: Pengajuan Dapat Dilakukan Setiap Saat
- Kebijakan Baru NIDN dan Pindah Homebase Dosen (Edaran no. 3387/E4.1/2012, Contoh SK dosen tetap Yayasan yang berisi Hak dan Kewajiban dosen)
- Ajuan NIDN baru untuk Dosen Tetap non PNS pada PTN dan Dosen tetap pada Yayasan diwajibkan untuk mengikuti Tes Potensi Akademik (TPA) dan Test of English Proficiency (TOEP) : Edaran no. 2210/E4.1/2013 dan Edaran no. 239/E4.1/2014
- Edaran Direktur Diktendik no.1383.1/E4.3/2013 dan Lampiran tentang Nama Perguruan Tinggi Pusat Layanan Tes (PLT) atau di sini
- Kebijakan Tanggal 18 Feb 2014
- Persyaratan Pengajuan Data Dosen bisa baca di sini
- Bahan Paparan Pengajuan NIDN 20 Nov 2013
Saya mau tanya bunda Fitri,
Klo status sudah pns kmentrian trus ngajar sbagai dosen tidak tetap boleh tidak?
Apa tidak masalah klo pnya NIP dan NUPN??
Klo misal boleh diperaturan mana bunda?
Thank u,,
Maaf tak bisa reply on time karena 1o Feb 2014 baru angkat ginjal kiri yang terindap kanker ganas dan saat ini masih di rumah sakit Loh Guan Lye Penang.
PNS boleh bertugas di tempat lain misalnya mengajar sebagai dosen honorer di luar jam kerja, kalo masih jam kerja harus ada ijin atasan. PNS harus mematuhi jam kerja 7,5 jam per hari, itu ada dijelaskan di PP no. 53 tahun 2010 dan Perka BKN no.21 tahun 2010 tentang displin PNS, kedua produk hukum bisa dapat di http://www.kopertis12.or.id/2010/08/16/kumpulan-produk-hukum-tentang-pendidikan-tinggi.html
Pemegang NIP bila bertugas sebagai dosen tetap dengan ijin atasan tak masalah memiliki NUPN, kalo tanpa ijin sebaiknya jangan karena bisa jadi bukti pelanggaran. NUPN adalah Nomor Urut Pengajar Nasional untuk dosen tidak tetap, tidak bisa dipakai untuk apply beasiswa, serdos, hibah, kenaikan jabatan akademik dll. Palingan hanya bisa jadi dasar bukti sudah memiliki pengalaman mengajar sekian lama sewaktu sudah pensiun dari tugas sekarang dan aktif jadi dosen.
Ok luka masih sakit sewaktu mengetik, salam, Fitri.
Astaga,,trimakasih masih menyempatkan mereplay comment saya Bu,, semoga lekas smbuh Bu..
Oya berarti pns boleh memiliki NUPN selama mengajarnya diluar jam kerja ya Bu?
Trimakasih..
NUPN fungsinya hanya menyatakan anda adalah dosen tidak tetap milik suatu Perguruan tinggi, tidak bisa dipakai untuk apply beasiswa, hibah penelitian, kenaikan jabatan dll, dan bila suatu hari ingin diangkat jadi dosen tetap di PT lain, butuh dilepaskan PT pemilik walau sebelumnya hanya dosen tidak tetap.
Thanks u Bu..
Semoga lekas sehat kembali Bu, dan bisa memberi pencerahan mengenai per-dosenan 🙂
Mau bertanya Bu Fitri, misalnya, dosen bersangkutan memutuskan untuk mundur dari unit kerjanya yang sekarang dan tidak berencana untuk pindah ke unit kerja yang baru. Mengacu pada kebijakan di atas, NIDN hanya akan berubah menjadi NUPN pada kasus dosen yang tidak memiliki base. Apakah ada prosedur penghapusan NIDN?
Terima kasih.
Dik Roy, kalo bukan pindah homebase melainkan keluar, tidak bisa memiliki NUPN karena NUPN adalah Nomor Urut Pengajar Nasional untuk dosen tidak tetap yang ada PT pemiliknya. Jadi kalo ingin keluar namun tak ada PT tujuan, cukup minta operator kampus asal ajukan perubahan dari dosen tetap menjadi dosen honorer dengan status aktivitas keluar dengan demikian akan terhapus semua data adik di database Dikti termasuk NIDN, kelak bila sudah ada PT tujuan, semua harus diproses dari awal (pengajuan NIDN baru).
Salam, Fitri.
Bu Fitri, mohon petunjuknya, saya kebetulan menangani bidang akademik di PTS Jateng. Di PTS kami ada tanda2 akan dikeluarkan ijin operasional program doktor. Simalakama mungkin ?? Jika ijin benar2 keluar pasti gembira, tetapi sisi sedihnya justru tak terelakkan, soalnya banyak dosen kualifikasi doktor akan ditarik ke home base program S3. PTS kami juga ada program Magister yang juga punya home base dosen2 kualifikasi s3. Singkatnya home base S1 kekurangan doktor. Ada alternatip akan ngontrak dosen2 pensiunan ex PTN, pertanyaanya: apakah dosen kontrak tsb bisa dipakai di home base kami (S1), bisakah dipakai untuk akreditasi serta perhitungan rasio dosen mhs? Mohon penjelasannya, sebelumnya kami mengucapkan banyak terima kasih.
Dik Didion58 sudah ada ketentuan dikti bahwa PNS yang sudah capai batas usia pensiun tidak bisa diangkat jadi dosen tetap. Silakan baca ketentuan dosen tetap (NIDN)
http://www.kopertis12.or.id/2014/02/19/persyaratan-usulan-data-dosen-tahun-2014.html
Bu Fitri sebelumnya perkenankan saya juga ikut berdoa Buat Ibu semoga sakit (gerah)nya segera sebuh seperti sedia kala, dan kami sangat berterima kasih atas jawaban dari Ibu. Maaf Bu tapi yang kami maksud institusi kami hendak mengontrak dosen2 ex PTN (DOSEN TIDAK TETAP) untuk menutupi persyaratan home base di progdi kami. Permasalahannya bisa ndak dosen kontrak tersebut dijadikan persyaratan minimal jumlah dosen di home base, bisakah dosen kontrak tersebut digunakan untuk menghitung nisbah dosen-mhs, bisakah dosen tsb digunakan untuk akreditasi, begitu Ibu yang kami maksud, matursuwun banget Ibu..
Terima kasih dik Didijon58.
Untuk mengangkat dosen tetap silakan merujuk ke http://www.kopertis12.or.id/2014/02/19/persyaratan-usulan-data-dosen-tahun-2014.html di situ sudah dijelaskan tidak dibenarkan mengangkat PNS yang sudah masuk batas usia pensiun. Silakan baca persyaratan umum butir 3 dan 5. Dan DOSEN TIDAK TETAP PTN yang NUPNnya masih tertera di PTN ybs juga tak bisa dikontrak karena bila homebase masih di PT lain tanda ada pemiliknya. Dasar hukumnya Permendikbud no. 84 tahun 2013 http://hukor.kemdikbud.go.id/asbodoku/media/peruu/permen_tahun2013_nomor84.pdf
Kesimpulannya:
Jangan ambil dosen PTN baik tetap maupun tidak tetap yang bertentangan dengan Permendikbud no.84 tahun 2013, dari segi usia atau masih ada ikatan homebase di PTN ybs.
selamat siang mbak fitri.
mau tanya mengenai Perubahan Nupn ke Nidn *homebase sama.
apa saya harus ikut tes TOEP dan TKDA lagi ?
makasih mbak.
Harus dik hhidayat cnul, karena persyaratan perubahan NUPN ke NIDN sama dengan seperti pengajuan NIDN baru.
Assalamualaikum Bu fitri…Saya ingin bertanya, sebelumnya saya bekerja sebagai Dosen Tetap di salah satu PTS, kemudian saya dinyatakan lulus tes CPNS dosen dan atas permintaan saya di PTS tempat saya mengajar saya meminta untuk mengubah status saya dari dosen tetap ke dosen honorer dan saat ini status saya sudah berubah menjadi dosen honorer, pertanyaan saya, apakah masih perlu menggunakan surat lolos butuh untuk mengajukan NIDN baru di PTN tempat saya diterima atau tidak ya bu dikarenakan status saya honorer (resign) dan bukan pindah homebase?, terima kasih bu…
Walaikumsalam Wr. Wb dik Indria kalo status di forlap.dikti.go.id sudah disetujui dan berubah jadi dosen honorer, tidak perlu surat lolos butuh lagi. Cukup apply NIDN baru aja dengan lampirkan scan ijazah lengkap dan sk cpns.
Salam, Fitri.
Assalamualaikum ww, semoga ibu fitri senantiasa sehat. Beberapa waktu lalu kami mengajukan NIDN, namun oleh system tertolak dan ada pesan blacklist. Apa maksud pesan ini dan bagaimana kami mengklarifikasinya, dan tentu apa penyebabnya. terimakasih informasinya. salam.
Walaikumsalam Wr. Wb. dik Mohammad JamAn, kemungkinan besar calon yang diajukan sudah terdata di pdpt merupakan tenaga kerja tetap di tempat lain misanya guru tetap atau PNS aktif non dosen atau dosen tetap di PT lain atau tenaga tetap di BUMN/BUMD/Perusahaan dll).
Salam, Fitri.
terima kasih bu atas informasinya.
Assalamualaikum bu Fitri, saya mau konsultasi
Saya sudah jadi Dosen tetap yayasan di salah satu PTS. Karena alasan tertentu saya memutuskan resign bulan kemarin. SK yayasan saya yang asli terbawa oleh pejabat baru (tadinya dibawa pejabat lama dan ada konflik sehingga terjadi pergantian pejabat) di kampus tadi dan sekarang ditahan oleh dia. Padahal untuk memperoleh SK pemberhentian dari yayasan saya perlu SK asli tadi. Saya dipersulit untuk mendapatkan SK tadi (denger2 digunakan untuk kepentingan akreditasi, padahal saya sudah tidak mengajar) dan pastinya surat lolos butuh tidak akan keluar juga. Kira-kira solusinya seperti apa ya bu dalam kondisi yang saya alami sekarang?
Walaikumsalam Wr. Wb. dik untuk pindah dan bisa diangkat jadi dosen tetap di PT lain surat lolos butuh atau surat keluar atau surat pemberhentian secara baik-baik MUTLAK dibutuhkan dan anda juga butuh operator asal proses keluar atau pindah homebase.
OK ya selamat malam,
Fitri.
Salam Ibu….
Untuk pengajuan NUPN poin 4 disebutkan ijazah minimal S3/Doktor, sedang sebelumnya pengertian dari “Nomor Urut Pengajar Nasional (NUPN) adalah nomor identifikasi nasional untuk Dosen Yunior (Pendidikan Masih S1 dan Tidak Memiliki Jenjang Kepangkatan) serta Dosen Tidak Tetap.
Apakah pengusul NUPN harus berpendidikan S3, sedangkan NUPN untuk Dosen Yunior (pendidikan S1). Mohon untuk bisa di jelaskan.
Terimakasih
Salam dik Winana Kusnaya,
Terima kasih koreksi, memang terdapat kesalahan masuk satu kalimat yang tak sesuai di thread ini, sudah diluruskan. Thanks ya.
Salam, Fitri.
Assalamualaikum.
Ibu Fitri salam kenal dari saya. Teriring doa semoga Ibu selalu sehat wal afiat, mendapat rizqi yang melimpah dan berkah. Aamiin.
Bu, mohon pencerahan atas pertanyaan sahabat saya. Apabila ada kasus dosen mengundurkan diri dari PTS padahal dia sudah diajukan NIDN baru, apakah pengajuan tsb bisa dibatalkan? Tahap pengajuan; nama dosen yang bersangkutan sudah mendapat username dan password yang akan digunakan untuk daftar test TOEP dan TKDA. Jika dapat dibatalkan prosesnya bagaimana?.
Demikian ibu, saya haturkan banyak terima kasih.
Wassalamualaikum.
Dik Iwan Budiarso, usulan di forlap termasuk NIDN kalo sudah diusulkan tak ada menu pembatalan, hanya bisa tunggu hasil usulan, kalo berkas tak lengkap (kalo belum mengikuti TOEP dan TKDA atau belum upload hasilnya itu namanya berkas belum lengkap) tentu akan dapat hasil tidak disetujui alias gagal peroleh NIDN, kalo data lengkap (termasuk sudah lulus Tes TOEP dan TKDA, lulus dan sudah upload ke forlap hasilnya) dan persyaratan lain lengkap baru usulan bisa disetujui. Seandainya anda hanya dapat username dan password belum mengikuti tes dijamin 1000 % tak akan peroleh NIDN jadi tak ada yang perlu dibatalkan. Bagi yang sudah dapat NIDN pun mau pindah masih bisa diset keluar oleh operator pdpt.
Terima kasih ibu Fitri.
Bu, berarti tidak akan bermasalah di kemudian hari apabila sahabat saya diajukan NIDN baru oleh PTS lain? Informasi yang beredar (benar atau tidaknya), ketika pernah diajukan NIDN baru oleh PTS tertentu maka akan bermasalah/ditolak karena data dosen yang bersangkutan sudah masuk Dikti/masih berstatus diusulkan NIDN.
Ibu, apakah ada batasan atau masa expired (gugur secara otomatis) ketika pengajuan NIDN tidak ditindaklanjuti?
Makanya saya mengatakan tak bisa dibatalkan harus tunggu ditolak kalo berkas tak lengkap, itu di bulan Agustus-Septembar. Kalo sudah ditolak anda baru bisa ajukan NIDN di tempat lain. NIDN boleh diajukan sepanjang tahun, kalo proses hanya di Jan-Feb dan Agustus-September. Kalo mau tahu status sedang diusulkan atau sudah ditolak, bisa tanya operator PT asal.
Yth: Bu Fitri.
Mohon Maaf, Bu, Mau Tanya:
1. Pengajuan NUPN masuk ke menu apa?
2. Proses hingga mendapatkan NUPN berapa lama?
Terimakasih atas Info2nya. Salam Hormat.
Dik Riri Sadiana, yang bisa mengajukan NUPN adalah operator kampus, stelah dia login ke sitem dengan username dan password akan nampak menu Diktendik yang ada submenu pengajuan NUPN. Berapa lama proses saya tak bisa prediksi karena sangat tergantung pada kinerja dan kesibukan operator kopertis (untuk validasi) dan operator dikti (untuk approval). Yang jelas setelah usulan diajukan operator kampus cepat datangi/hubungi operator kopertis untuk validasi (sebaiknya operator kampus yang datangi/hubungi jangan dosen ybs). Usulan yang telah divalidasi kopertis (bagi dosen yayasan) baru akan diproses/disetujui petugas diktendik dikti.
Salam, Fitri.
Assalamu Alaikum wr…wb
Salam kenal ibu fitri..sy slh satu dosen tetap non Pns di PT.. tetapi memioiki Nidn di PTS..bln 3 kemarin sy mengurus pengunduran diri sy di PTS dan dibuatkan Sk pemberhentian dr yayasan. Tetapi sampai skr nama sy masih ada di pdpt sebagai dosen tetap di PTs padahal sy sdh mengundurkan diri…sy mengurus pindah homebase kopertis tdk memberikan izin…jd sy mau tanya bagaimn solusix ?apa sy harus mengurus kembali Nidn baru di PTN sy mengajaR? Dan bagaimana carax keluar dr sistem PTS sy mengundurkan diri..,demikian bu
Wassalamu Alaikum wr..,wb
Walaikumsalam dik Ros Rusdin,
Solusinya harus ada ajuan dari operator PTS asal, nanti baru bisa ditindak lanjuti operator PT tujuan (diajukan ke Dikti untuk disetujui). Kalopun mengurus NIDN baru selama belum dilepaskan PTS asal juga tak bisa diproses. Jadi yang paling penting harus datangi operator PTS asal minta diajukan pindah homebase extern ke PT tujuan.
Salam, Fitri.
Makasih informasinya bu
Assalamu’alaykum wrwb
salam takzim untuk Ibunda Fitri, saya baca2 di web kopertis 12 sangat inspiratif dan banyak info.
semoga Ibu sehat selalu dan diberikan kekuatan untuk terus berbagi.
saya baru lulus S2 juni 2014 ini, kemarin saya mencoba beberapa lowongan dosen PTS, dan yang
menghubungi adalah salah satu PTS di kalimantan, saya tgl 7 juli 2014 di telpon
pihak PTS tsb untuk menyampaikan jadi apa tidak menerima tawaran tsb untuk diproses selanjutnya,
akhirnya saya mengatkan “IYA” dan saya sampai detik ini belum ke kampus tsb, dan belum melakukan
tanda tangan kontrak apapun hitam di atas putih dgn PTS tersebut.
saya mohon saran dari Ibu Fitri, saya bingung dan merasa khawatir saat membaca artikel ini
(http://www.kopertis12.or.id/2014/03/14/kasus-cpns-unxxx-surabaya-2012-begitu-sulitkah-mengaku-suatu-kesalahan.html)
dikarenakan Juli 2014 ini ada lowongan CPNS dosen besar2an. pertanyaan saya:
1) apakah bisa tetap mendaftar CPNS, sedangkan saya belum tanda tangan
apapun di PTS, hanya persetujuan secara by phone untuk jadi Dosen di PTS
2) apakah dengan kasus saya sebaiknya saya tetap berangkat september ini
dan kapan saja bisa ikut CPNS karena saya sampai detik ini belum punya NUPN, NIDN ataupun NUPTK
karena saya belum pernah mengajar secara formal di sekolah maupun universitas
terima kasih banyak bu, saya berharap pencerahan agar tidak salah melangkah terlalu jauh.
Ian (Malang, jawa timur)
Dik Zulianto, Kalo memang ada niat lamar cpns jangan terima tawaran NIDN (dosen tetap) atau NUPN (untuk dosen tidak tetap) dari PTS manapun. Kalo ingin ngajar selama pendaftaran cpns berlangsung, jadi dosen honorer yang tak ada ikatan apa-apa.