Screenshot_445

Screenshot_277
Sumber : Halaman 22 Kebijakan Registrasi Dosen oleh Pak Mulyono

Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN)

NIDN adalah nomor induk yang diterbitkan oleh
Kementerian untuk dosen lulusan S2/S3 yang berstatus dosen tetap, yaitu bekerja penuh waktu (12 sks per semester, 40 jam per minggu) dan tidaksedang menjadi pegawai tetap di instansi lain.

PERSYARATAN UMUM NIDN BARU

NIDN baru dapat diperoleh melalui pengajuan NIDN baru atau perubahan dari NIDK atau NUPN ke NIDN.

Berikut ini persyaratan umum untuk pengajuan NIDN baru:

  1. Warga Negara Indonesia sehat jasmani dan rohani
  2. Melampirkan dokumen persyaratan yang telah di tentukan sebelumnya dan dinyatakan VALID dari hasil validasi yang dilakukan oleh Ditjen Dikti.
  3. Diangkat sebagai dosen tetap maksimal berusia 58 tahun (Permendikbud No. 26 Tahun 2015 jo Permenristekdikti no. 2 Tahun 2016)
  4. Tidak berstatus sebagai pegawai tetap pada instansi lain, meliputi :
    – PNS Non Dosen (PNS Pemkot/Pemda, POLRI, TNI, PNS Kementerian/Lembaga Negara selain PNS Dosen)
    – Guru tetap/tidak tetap yang memiliki NUPTK,
    – Pegawai BUMN,
    – Pensiunan PNS (dosen/non-dosen) : sudah mencapai batas pensiun PNS
    – Anggota aktif partai politik dan Legislatif( DPR/MPR/DPRD/DPD)
    – Konsultan, Pengacara, Notaris,Apoteker
  5. Status kemahasiswaannya terdaftar di PDPT untuk lulusan setelah tahun 2003

Pengajuan NIDN Baru harus dilenkapi dengan dokumen penunjang yang lengkap:

1. NIDN Baru

  a. NON PNS (Dosen Yayasan)

  1. KTP Terbaru yang masih berlaku, dianjurkan berwarna/asli (bukan photocopy)
  2. SK sebagai Dosen Tetap Ketua Yayasan/Ketua BPH yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan (Contoh SK dosen tetap Yayasan)
  3. Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraan dari DIKTI / PTN yang ditunjuk DIKTI
  4. Surat Perjanjian Kerja format seperti  INI
  5. Surat Keterangan dari Pimpinan PT ybs Menerangkan Pengusul NIDN Aktif Melaksanakan Tridharma PT seperti INI
  6. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT ybs Menerangkan bahwa Informasi dalam Dokumen adalah Benar seperti INI
  7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah
  8. Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah
  9. Surat Keterangan Bebas Narkotika dari Rumah Sakit Pemerintah
  10. SK jabatan fungsional akademik (bila sudah memiliki)
  11. Foto ukuran 4 x 6

b. PNS DOSEN

  1. Untuk Dosen PNS, SK dosen tetapnya adalah SK CPNS/SK PNS
  2. Untuk Dosen Tetap Non PNS berlaku syarat seperti Dosen Yayasan, hanya saja SK pengangkatan dosen yayasan oleh ketua yayasan, dosen tetap non PNS di PTN oleh pimpinan PTN

c. DOSEN ASING

  1. SK sebagai sebagai dosen yang dikontrak minimal 2 tahun
  2. Photocopy Pasport dan Visa
  3. Ijasah lengkap minimal S3/Doktor

Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK)

NIDK adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerianuntuk dosen/instruktur yang bekerja penuh atau paruh waktu (minimal 4 sks per semester, minimal 1 semester per tahun) berdasarkan perjanjian kerja. Yang masuk kelompok ini adalah ex dosen yang sudah pensiun, polisi/tentara/peneliti/guru/praktisi/pegawai instansi lain yang diijinkan atau ditugaskan jadi dosen.

Persyaratan untuk usulan NIDK silakan baca halaman 7 di SINI

Nomor Urut Pengajar (NUP)

NUP adalah nomor urut yang diterbitkan oleh Kementerian untuk Dosen, Instruktur, dan Tutor yang tidak memenuhi syarat NIDN dan NIDK, misalnya pengajar lulusan S1 atau Dosen Tidak Tetap atau Dosen honorer yang kerja paruh waktu, atau Dosen Kontrak yang hanya  di bawah 2 tahun.

Persyaratan untuk usulan NIDK silakan baca halaman 8 di SINI

PERUBAHAN NUPN ke NIDN
– Sama seperti mengajukan NIDN baru. Ini format pengisian baru untuk usulan NUPN ke NIDN

Penelusuran Data Dosen  (NIDN, NIDK dan NUPN) di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Ditjen Dikti

NIDN digit awal dimulai dari OO (Dosen PNS) atau 01-14 (Dosen tetap yayasan sesuai kode Kopertisnya) atau 20 (dosen PTAI), digit 3-8 adalah tanggal, bulan, tahun kelahiran, 2 digit terakhir adalah nomor urut untuk membedakan dosen yang kebetulan memiliki 8 digit awal yang sama (mis bertugas di PTN/Kopertis yang sama dan lahir di tanggal yang sama)

1.  Klik https://forlap.dikti.go.id/
2. Klik PENCARIAN DATA yang terdapat di menu horizontal kanan atas
3. Klik DATA DOSEN
4. Masukkan Nama atau NIDN atau NIDK atau NUP ke kotak kata kunci
5. Klik Cari Dosen
6. Klik di Nama Dosen yang berwarna biru
7. Perhatikan Data Dasar apakah data dosen seperti yang di bawah ini sudah sesuai ?

Nama     :
NIDN/NIDK/NUP     :
Perguruan Tinggi     :
Program Studi     :
Jenis Kelamin     :
Jabatan Fungsional     :
Pendidikan Tertinggi     :
Status Ikatan Kerja     :
Status Aktivitas     :

8. Seandainya terdapat kesalahan segera minta operator kampus bantu ajukan perubahan data dosen.

Peraturan terkait Pengangkatan dosen tetap dan Pengajuan NIDN:

  1. Permendikbud No. 26 Tahun 2015 jo Permenristekdikti no. 2 Tahun 2016
  2. Permendikbud no. 84 Tahun 2013 tentang Pengagkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Swasta
  3. Kebijakan Baru NIDN (Edaran no. 2899.1/E4.1/2011)
  4. Kebijakan Baru tentang Jadwal Usulan NIDN: Pengajuan Dapat Dilakukan Setiap Saat
  5. Kebijakan Baru NIDN dan Pindah Homebase Dosen (Edaran no. 3387/E4.1/2012, Contoh SK dosen tetap Yayasan yang berisi Hak dan Kewajiban dosen)
  6. Ajuan NIDN baru untuk Dosen Tetap non PNS pada PTN dan Dosen tetap pada Yayasan diwajibkan untuk mengikuti Tes Potensi Akademik (TPA) dan Test of English Proficiency (TOEP) : Edaran no. 2210/E4.1/2013 dan Edaran no. 239/E4.1/2014
  7. Edaran Direktur Diktendik no.1383.1/E4.3/2013 dan Lampiran tentang Nama Perguruan Tinggi Pusat Layanan Tes (PLT) atau di sini
  8. Kebijakan Tanggal 18 Feb 2014
  9. Persyaratan Pengajuan Data Dosen bisa baca di sini
  10. Bahan Paparan Pengajuan NIDN 20 Nov 2013
Semoga bermanfaat,
Salam, Fitri.