Buat adik-adik yang sebelumnya adalah dosen tidak tetap berhomebase di suatu PT atau dosen tidak tetap pindahan dari kampus lain hasil klaim dosen, mohon diperhatikan agar usulan dosen tetap berhasil, selain berkas harus lengkap, juga penting diperhatikan form pengajuan NUPN ke NIDN harus lengkap diisi terutama yang sudah di beri bintang merah kecil itu wajib diisi, kekurangan isian satu item aja walaupun usulan divalidasi Kopertis tetap akan ditolak sistem sehingga tidak bisa diproses operator pusat. Contohnya banyak usulan NIDN atau NUPN ke NIDN ditolak hanya karena operator tak mengisi nama Ibu Kandung dosen ybs mungkin karena mereka tidak tahu, maka tak isi.
Berkas yang harus dilampirkan pada usulan NUPN ke NIDN:
- KTP Terbaru yang masih berlaku, dianjurkan berwarna/asli (bukan photocopy)
- SK sebagai Dosen Tetap Ketua Yayasan/Ketua BPH yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan (Contoh SK dosen tetap Yayasan)
- Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraan dari DIKTI / PTN yang ditunjuk DIKTI
- Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001, seperti ini
- Jika memiliki Jabatan Fungsional, maka wajib melampirkan SK Jabatan Fungsional terakhirnya
- Status Kemahasiswaan Terdaftar di PDPT untuk lulusan setelah tahun 2002 bagi lulusan dalam negeri.
Alur ajuan NUPN ke NIDN
Caranya:
1. Operator login sistem, klik pengajuan NUPN ke NIDN
2. Pilih tombol Buat Usulan Baru yang terdapat di kanan atas
3. Akan tampil di draft Daftar NUPN yang terdata di kampus
4. Klik di edit usulan (berbentuk pensil) yang terdapat di kolom aksi
5. Akan tampil Form isian untuk diisi
Ini Format Baru Usulan NUPN ke NIDN
Sambung :
6. Setelah selesai diisi, klik simpan
7. Klik Manajemen usulan yang terdapat di kanan atas
8. Klik Detil Usulan di Kotak Aksi
9. Upload dokumen, jangan lupa isi nomor surat
10. Setelah selesai upload semua berkas, klik Manajemen Usulan
11. Ajukan
12. Untuk ajuan dari PTS, sebelum diproses Dikti, terlebih dahulu harus divalidasi operator Kopertis
Asslm. Bu fitri, maaf kembali saya ingin bertanya kepada bunda. hal ini terkait dengan salah satu dosen kami yang lulus cpns tahun 2011 namun pada saat itu yang bersangkutan memiliki ikatan kontrak terkait penerima BPPS dan baru saja lulus S2 tahun 2011. d tahun yang sama yang bersangkutan di terima d salah satu PTN, namun karena ikatan kontrak tersebut maka pihak kampus tidak mengeluarkan surat lolos butuh untuk pindah home base. namun belakangan dosen tersebut ternyata telah memiliki NIDN baru d PTN tersebut. jadi dosen yang bersangkutan telah memiliki 2 NIDN yang aktif. apakah ini melanggar aturan?, jika iya, dimanakah kami dapat melaporkannya?. terimakasih sebelumnya bunda.
Itu sebenarnya melanggar karena dosen hanya boleh memiliki satu homebase, kalo NIDN masih di homebase asal tak boleh terbit yang baru. Seharusnya dosen selesaikan ikatan kontraknya terkecuali diijinkan pindah oleh Dikti. Sebelumnya ada yang diijinkan pindah namun harus bayar dulu BPPS yang sudah pernah dinikmatinya. Cuma kejadian sudah lama (tahun 2011) berlangsung tidak ada jaminan apakah masih ditanggapi Biro Kepegawaian Kemdikbud dan Diktendik Dikti?
iya bunda lulus tahun 2011, yang bersangkutan mengurus NIDN yang keduakali tidak jelas tahun berapa, yang bersangkutan tidak memberitahu ternyata dia mengurus NIDN yang baru, dan baru diketahui tahun ini, setelah mengecek forlap.dikti. Apakah sebaiknya kami menyurat ke Biro Kepegawaian Kemdikbud dan Diktendik Dikti untuk klarifikasi?
Maaf saya tidak bisa sarankan apa-apa, keputusan tergantung pada kebijakan pimpinan adik.
Ok makasih bunda.