Buat adik-adik yang sebelumnya adalah dosen tidak tetap berhomebase di suatu PT atau dosen tidak tetap pindahan dari kampus lain hasil klaim dosen, mohon diperhatikan agar usulan dosen tetap berhasil, selain berkas harus lengkap, juga penting diperhatikan form pengajuan NUPN ke NIDN harus lengkap diisi terutama yang sudah di beri bintang merah kecil itu wajib diisi, kekurangan isian satu item aja walaupun usulan divalidasi Kopertis tetap akan ditolak sistem sehingga tidak bisa diproses operator pusat. Contohnya banyak usulan NIDN atau NUPN ke NIDN ditolak hanya karena operator tak mengisi nama Ibu Kandung dosen ybs mungkin karena mereka tidak tahu, maka tak isi.

Berkas yang harus dilampirkan pada usulan NUPN ke NIDN:

  1. KTP Terbaru yang masih berlaku, dianjurkan berwarna/asli (bukan photocopy)
  2. SK sebagai Dosen Tetap Ketua Yayasan/Ketua BPH yang memuat hak dan kewajiban antara calon dosen dengan yayasan (Contoh SK dosen tetap Yayasan)
  3. Ijazah Lengkap (mulai S-1/D-4), Bagi Lulusan PT Luar Negeri disertakan SK Penyetaraan dari DIKTI / PTN yang ditunjuk DIKTI
  4. Surat Pernyataan sesuai dengan SK Dirjen Dikti Nomor : 108/DIKTI/Kep/2001, seperti ini
  5. Jika memiliki Jabatan Fungsional, maka wajib melampirkan SK Jabatan Fungsional terakhirnya
  6. Status Kemahasiswaan Terdaftar di PDPT untuk lulusan setelah tahun 2002 bagi lulusan dalam negeri.

Alur ajuan NUPN ke NIDN

Caranya:
1. Operator login sistem, klik pengajuan NUPN ke NIDN

2. Pilih tombol Buat Usulan Baru yang terdapat di kanan atas

3. Akan tampil di draft  Daftar NUPN yang terdata di kampus

4. Klik di edit usulan (berbentuk pensil) yang terdapat di kolom aksi

5. Akan tampil Form isian untuk diisi

Ini Format Baru Usulan NUPN ke NIDN

Screenshot174

Sambung :

Screenshot175

6. Setelah selesai diisi, klik simpan

7. Klik Manajemen usulan yang terdapat di kanan atas

8. Klik Detil Usulan di Kotak Aksi

9. Upload dokumen, jangan lupa isi nomor surat

10. Setelah selesai upload semua berkas, klik Manajemen Usulan

11. Ajukan

12. Untuk ajuan dari PTS, sebelum diproses Dikti, terlebih dahulu harus divalidasi operator Kopertis