Bantuan Operasional PTN (transisi menuju UKT)

download (13)

Materi Rapat Dikti bersama Para Rektor PTN tgl 02 Juni 2012
– Uang Kuliah Tunggal (UKT)
– Beberapa Skenario dan Kunci Perhitungan
– Pemahaman terkait UKT tanpa biaya investasi dan jika pemerintah memberi BOPTN
– Kebijakan BOPTN 2012- Setiap PTN menerima BOPTN 2012
– Rencana penggunaan BOPTN pada APBNP-2012
– Struktur Pembiayaan
– Daftar penggunaan yang efisien dan tidak efisien
– Contoh Mekanisme dan Methode Alokasi BOPTN 2012
– Komposisis dana masyarakat berdasarkan jenis penerimaan 2012
– Program Afirmasi Dikti  2012 untuk Papua dan Papua Barat
Bisa unduh di sini atau di sini

Contoh perhitungan Unit Cost – UKT DIKTI DASAR ABC MODEL

Paparan Mendikbud tentang Uang Kuliah Tunggal Mei 2013

Produk Hukum tentang Uang Kuliah Tunggal

  1. Permendikbud no. 97 Tahun 2014: Pedoman Teknis Penetapan Taraf Biaya Pendidikan Pada Perguruan Tinggi Negeri  Badan Hukum
  2. Permendikbud no. 73 Tahun 2014 lengkap Lampiran 1 dan 2 (zip) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan kebudayaan
  3. Permendikbud no. 55 Tahun 2013: Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada PTN dan Lampirannya atau di SINI
  4. 272/E1.1/KU/2013: SE Dirjen tentang kisaran tarif UKT (Uang Kuliah Tunggal).
  5. 0394 /E5.2/PL/2013 Edaran Direktur Litabmas : Pengelolaan BOPTN untuk Penelitian Tahun 2013 bersama Lampiran
  6. 97/E/KU/2013: Edaran Dirjen Dikti tentang Uang Kuliah Tunggal yang berisi Permintaan Dirjen Dikti kepada Pimpinan PTN untuk menghapus uang pangkal dan melaksanakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru program S1 reguler.
  7. Surat Edaran Dirjen Dikti No. 305/E/T/2012  tanggal 21 Feb 2012 tentang Larangan Menaikkan Tarif Uang Kuliah
  8. Surat Edaran Dirjen Dikti nomor 488/E/T/2012 tanggal 21 Maret 2012 tentang Tarif Uang Kuliah SPP di Perguruan Tinggi
  9. Surat Edaran Dirjen Dikti 274/E/T/2012 bertanggal 16 Februari 2012 tentang Uang Kuliah Tunggal
  10. Surat Edaran Dirjen Dikti No. 21/E/T/2012 tanggal 4 Januari 2012 tentang Uang Kuliah Tunggal

Penataan Akun dan Jumlah Penerimaan Perguruan Tinggi bisa unduh di sini atau di sini
Menjelaskan:
-Dasar Pelaksanaan Penataan Akun Penerimaan
– Uang Kuliah Tunggal
– Kebijakan BOPTN
– Beberapa Skenario BOPTN
– Penjelasan Penggunaan Kode Akun
– Variasi Penggunaan Akun
– Contoh Rincian Penyajian dan Perhitungan Target PNBP
– Contoh Rincian Perhitungan Satker BLU Target PNBP Tahun Anggaran 2012
– Kerja Kelompok Penataan Akun
– Output Penataan Akun
– Perkiraan Jadwal Pendapatan 2013

Beberapa Berita Media Pilihan yang Terkait:

1. Alokasi BOPTN Dievaluasi Setiap Tahun, 80 Persen Dipatok untuk Jalur Reguler

05/27/2013
Jakarta — Pemerintah akan mengevaluasi alokasi Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) setiap tahun. Jumlah alokasi pada tahun berikutnya dapat naik atau turun dibandingkan dengan alokasi pada tahun sebelumnya. pada tahun ini alokasi BOPTN sebanyak Rp. 2,7 triliun bagi sebanyak 94 PTN. “Evaluasi ini berdasarkan faktor kualitas sesuai akreditasi,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh saat memberikan keterangan pers di Kemdikbud, Jakarta, Senin (27/05/2013).Mendikbud mengatakan, BOPTN diberikan untuk mengurangi biaya kuliah yang ditanggung oleh mahasiswa. Biaya yang dibebankan kepada mahasiswa ini yang disebut uang kuliah tunggal (UKT). Adapun biaya keseluruhan yang dibutuhkan untuk operasional program studi tertentu disebut biaya kuliah tunggal (BKT). “Dengan menggabungkan semua biaya yang ditanggung mahasiswa menjadi UKT maka pengelolaannya semakin mudah,” katanya.

…dst

2.  Kampus Tentukan Besaran UKT

26 Februri 2013
YOGYAKARTA – Pengelola perguruan tinggi negeri (PTN) diminta memerhatikan kebutuhannya masing-masing dalam menentukan jumlah pungutan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa. Hingga saat ini Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan tentang besaran penyusunan UKT belum juga turun. “Memang sampai saat ini mengenai nominal ideal atau standar UKT belum belum tertuang dalam permendikbud. Namun, Dikti (Dirjen Pendidikan Tinggi) telah memberikan pedoman berupa program aplikasi yang kemudian diolah dan disesuaikan oleh masing-masing PTN,” ujar Wakil Rektor II Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Mochammad Alif kemarin. Alif menyarankan pedoman perumusan besaran UKT yang dirumuskan dalam aturan itu sebaiknya tidak berlaku kaku dan nasional,melainkan sesuai prinsip otonomi kampus, yakni menyesuaikan kebutuhan pembiayaan masing-masing. Hal yang lumrah jika besaran UKT tiap PTN berbeda.”Masing-masing program studi tentu memiliki kebutuhan yang berbeda sehingga juga bisa memengaruhi besaran UKT yang diberlakukan. Semua tergantung budgeting masing- masing (PTN),”paparnya. Prinsipnya,mutu pendidikan membawa konsekuensi biaya. Semakin tinggi mutunya maka kian tinggi pula biayanya. UKT merupakan kebijakan Dirjen Dikti yang diterapkan mulai tahun ajaran 2013/2014 kepada semua PTN. Melalui UKT,mahasiswa baru tak perlu membayar berbagai macam biaya kuliah.

…dst

3.  Penetapan UKT, Perlu Pertimbangkan PTS Belum Mapan

Selasa, 26/02/2013 – 07:45
BANDUNG, (PRLM).- Rektor Universitas Islam Bandung Prof. Thaufiq S. Boesoirie, MS.Sp.THT-KL.(K) mengatakan penetapan uang kuliah tunggal (UKT) di Kota Bandung secara nasional dinilai baik dan bagi PTS yang sudah mapan pun tidak akan ada masalah karena mengutamakan mutu. Akan tetapi bagi PTS lainnya yang belum mapan perlu dipertimbangkan.”Dikti dalam hal ini perlu memikirkan distribusikan pendanaan support bagi PTS. Karena kalau dilihat banyak anak bangsa kita ini juga justru dicerdaskan oleh swasta bukan negeri. Ketika penghasilan tidak sebanding dan PTS harus banting tulang tanpa support cukup dari pemerintah maka ini suatu ketidakadilan,” kata Prof. Thaufiq di Bandung, Senin (25/2/13). Meskipun sudah banyak hibah, lanjutnya tapi hibah tersebut diperoleh dengan berkompetisi. Sementara jumlah di Indonesia PTS banyak di Indonesia dengan PTS yang tidak mampu sekitar 2.000-2.500.

…dst

4. Unud Lanjutkan Pemberlakuan Uang Kuliah Tunggal

Sabtu, 23 Februari 2013 | 01:38 WIB
DENPASAR, KOMPAS.com — Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr Made Bakta, mengatakan, pihaknya akan melanjutkan pemberlakuan uang kuliah tunggal pada mahasiswa baru kelas reguler tahun akademik 2013/2014. “Mahasiswa baru untuk kelas ekstensi dan pascasarjana tidak terkena biaya kuliah tunggal karena masih mengacu pada sistem pembayaran yang lama,” katanya di sela-sela acara sosialisasi bakal calon rektor Unud, di Denpasar, Jumat (22/2/2013). Ia menyampaikan, penerapan pembayaran uang kuliah tunggal sesuai dengan aturan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) dan nanti mereka akan membuat standar berapa biaya mahasiswa itu.”Jika ternyata biaya yang kami tetapkan lebih dari standar Dikti, akan kami turunkan. Tetapi, kalau kurang, nanti akan diberikan subsidi oleh Dikti,” ujarnya.

…dst

5. Untung Rugi Uang Kuliah Tunggal

23 Februari 2013
Beberapa waktu lalu, Direktorat Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) menerbitkan surat edaran untuk para pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN) se-Indonesia. Surat bernomor 97/E/KU/2013 itu berisi dua poin penting yang harus dilaksanakan PTN tahun ini. Dalam surat itu disebutkan, PTN harus menghapus uang pang­kal dan melaksanakan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru S1 reguler mulai tahun akademik 2013/2014. Sebenarnya hal itu sudah lama disosialisasikan. Untuk penghapusan uang pangkal bagi mahasiswa, banyak PTN yang siap me­laksanakan. Asumsinya, penerimaan uang pangkal yang biasa ditarik PTN di awal semester  bisa di­tutup dengan Bantuan Opera­sio­nal PTN (BOPTN) yang akan digelontorkan pemerintah dalam waktu dekat ini.  Namun, untuk melaksanakan UKT, masih menuai pro kontra.
…dst

6. Perlu Aturan Perinci Soal Uang Kuliah Tunggal

Jumat, 22 Februari 2013, 11:02 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,MALANG–Praktisi pendidikan Kota Malang, Jawa Timur, Nurcholis Sunuyeko, mengemukakan dunia pendidikan bukan industri yang dijadikan lumbung untuk mengeruk keuntungan. “Dunia pendidikan ini adalah bentuk pengabdian untuk mencerdaskan anak bangsa agar mampu bersaing di kancah internasional, bukan untuk mengeruk keuntungan seperti di dunia usaha atau industri,” kata Nurcholis yang juga Rektor IKIP Budi Utomo Malang tersebut, Jumat. Karena pengabdian dan tidak mengeruk untung, ujarnya, maka seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) harus menjalankan instruksi Mendikbud M Nuh untuk menerapkan uang kuliah tunggal (UKT) pada tahun akademik 2013/2014. Hanya saja, lanjutnya, penerapan UKT tersebut juga harus dibarengi dengan aturan yang lebih detil, sehingga setiap semester mahasiswa hanya dibebani pembayaran dengan nominal yang sama. Kalau tidak ada aturan yang mengikat, katanya, bisa saja setiap semester akan terus berubah, bahkan setiap tahun ajaran baru dengan alasan setelah dikalkulasi dan dievaluasi ternyata tidak mencukupi biaya operasional.
…dst

7. Uang Pangkal DIhilangkan, SPP Justru Naik
Sumbangan Pembinaan Pendidikan Unpad Minimal Rp 2,5 Juta

Jumat, 22/02/2013 – 16:48
BANDUNG, (PRLM).- Universitas Padjadjaran akan menetapkan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) minimal Rp 2,5 juta pada tahun ajaran baru nanti. Sementara untuk maksimalnya akan sesuai dengan unit cost yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan ini karena mulai 2013, pemerintah akan memberlakukan uang kuliah tunggal (UKT) bagi 94 perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia. “Sekarang ini kan SPP Rp 2 juta, nanti kalau uang pangkal dihilangkan SPP rata-rata Rp 2,5 juta dan itu pun masih disubsidi. Buat yang tidak mampu sama sekali bisa lewat bidik misi dan beasiswa,” kata Rektor Universitas Padjadjaran Prof. Ganjar Kurnia di Graha Sanusi Hardjadinata Kampus Universitas Padjadjaran, Jln. Dipati Ukur, Kota Bandung, Jumat (22/2/13). Menurut dia, idealnya mahasiswa itu membayar SPP sama dengan unit cost yang ditentukan. Untuk kalangan mampu, Prof. Ganjar mengimbau agar membayar sesuai dengan unit cost yang ditentukan. Dengan begitu mereka tidak menjadi beban negara. Meskipun saat ini Unpad sudah memiliki unit cost untuk setiap prodi tapi untuk diberlakukan akan menunggu hasil pembahasan di pusat. “Pembahasan unit cost kami sudah ada tapi harus diputuskan di Jakarta. Unit cost itu nantinya akan terkait. kemahalan biaya di mana antarprovinsi berbeda,” katanya. (A-208/A-88)

***

8. Rektor Unand: UKT tidak perlu diperdebatkan

Kamis, 21 Februari 2013 20:47 WIB
Padang (ANTARA News) – Rektor Universitas Andalas (Unand) Padang, Sumatera Barat, Werry Darta Taifur mengatakan bahwa penerapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada tahun ini bukan suatu masalah yang serius serta tidak harus diperdebatkan. “Dengan adanya penerapan uang kuliah tunggal justru dapat memberi kemudahan bagi mahasiswa dalam pembayaran,” kata Rektor di Padang, Kamis. Mahasiswa dan para orang tua cukup membayar satu macam saja tanpa ada rincian biaya yang lain, seperti halnya SPP, uang sumbangan, uang laboratorium, dan pembiayaan sarana maupun prasarana lain. Pembayaran UKT ini akan berbeda pada masing-masing universitas dan program studinya, dimana semua akan bergantung pada kebutuhan dan kriteria pada fakultas serta prodinya.
Untuk Unand, kata Werry, akan mengikuti penerapan Uang Kuliah Tunggal pada tahun ini.

…dst

9. Universitas Andalas Terapkan Uang Kuliah Tunggal

Kamis, 21 Februari 2013, 20:56 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,PADANG–Rektor Universitas Andalas (Unand) Padang Werry Darta Taifur mengatakan penerapan uang kuliah tunggal (UKT) pada 2013 bukan sesuatu masalah yang serius dan tidak perlu diperdebatkan. “Dengan adanya penerapan UKT tersebut justru dapat memberi kemudahan bagi mahasiswa dalam pembayarannya,” katanya di Padang, Kamis. Mahasiswa dan para orang tua cukup membayar satu macam saja tanpa ada rincian biaya yang lain, seperti halnya SPP, uang sumbangan, uang laboratorium, dan pembiayaan sarana maupun prasarana lain.Pembayaran UKT ini akan berbeda pada masing-masing universitas dan program studinya, di mana semua akan bergantung pada kebutuhan dan kriteria pada fakultas serta program studi (prodi). “Unand akan menerapkan UKT pada tahun ini,” ujarnya. Dia menyebutkan, sejauh ini Unand telah merancang UKT sesuai kriteria prodi yang ada, namun demikian kepastian seberapa besar UKT yang akan diterapkan masih menunggu keputusan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud.
…dst

10.  Uang Kuliah Tunggal

Rabu, 20 Februari 2013 | 15:21 WIB Oleh Bambang Triatmodjo
KOMPAS.com – Pendaftaran seleksi nasional masuk perguruan tinggi negeri telah dimulai sejak 1 Februari hingga 8 Maret 2013. SNMPTN diperuntukkan bagi siswa SMA sederajat yang mengikuti UN 2013 berdasarkan penjaringan prestasi akademik dengan menggunakan nilai rapor semester III, IV, dan V. Selain SNMPTN, masih ada seleksi bentuk lain yang bergantung pada masing-masing PTN. Contohnya, Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan seleksi masuk melalui tiga sistem, yakni SNMPTN yang akan menerima 50 persen dari daya tampung, seleksi bersama masuk perguruan tinggi negeri (SBMPTN) yang akan menerima 30 persen, dan seleksi/ujian mandiri (UM) yang akan menerima 20 persen dari daya tampung. SNMPTN didasarkan pada nilai rapor, sedangkan SBMPTN dan UM didasarkan pada ujian tulis. Calon mahasiswa dan orangtuanya harus mulai memilih program studi (prodi) yang sesuai dengan cita-cita anak. Namun, tidak kalah penting adalah mencermati biaya pendidikan di setiap program studi yang nilainya berbeda. Pada umumnya, biaya pendidikan pada prodi favorit seperti pendidikan dokter, teknik, dan ekonomi lebih mahal daripada prodi yang kurang favorit. Tentu saja biaya pendidikan tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi keluarga.
…dst

11. Uang Kuliah Tunggal Diterapkan Mulai Tahun Pelajaran Baru 2013/2014

02/14/2013
Kota Depok Uang kuliah tunggal (UKT) perguruan tinggi negeri (PTN) akan diberlakukan mulai Tahun Pelajaran 2013/2014, Agustus mendatang. Hal tersebut dipastikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud Djoko Santoso, usai penutupan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan 2013, di Bojongsari, Depok, Jawa Barat, Selasa (12/02). Meski masih dilakukan dalam beberapa bulan, Djoko mengatakan berbagai persiapan telah dilakukan. Salah satunya adalah menyiapkan standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi. “Dalam unit cost ada dua bagian yaitu standar biaya dan tarif maksimum, atau yang dikenal dengan harga eceran tertinggi (HET),” kata Djoko. Standar yang akan keluar secara periodik ini ditetapkan dengan mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah. Tarif maksimum yang dikenakan kepada mahasiswa memiliki ketentuan jumlahnya di bawah standar biaya. Karena telah ditanggung oleh pemerintah dengan bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN). “Dengan diberlakukannya UKT dan BOPTN, maka perguruan tinggi tidak lagi menarik uang pangkal. Mahasiswa hanya wajib membayar SPP,” sahut Djoko.
…dst

12. BOPTN Diterapkan Tahun Ini

13 February 2013
Bojongsari, 12 Februari 2013-Pemberlakuan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPTN) sebagai amanat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) menjadi salah satu topik utama dalam Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2013 yang baru saja ditutup secara resmi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh di Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan (Pusbangtendik) Depok, Jawa Barat. Biaya Kuliah Tunggal akan terdiri dari BOPTN dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Dengan BOPTN, sebagian besar biaya operasional perguruan tinggi tidak lagi menjadi beban mahasiswa. Dengan begitu, akses pendidikan tinggi akan lebih terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Nantinya, mahasiswa PTN tidak perlu lagi membayar uang pangkal.
…dst

13. Mendikbud: Uang Kuliah Tunggal Ringankan Mahasiswa

Kamis, 7 Februari 2013 | 19:46 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com – Uang kuliah tunggal (UKT) yang akan diterapkan pada tahun akademik 2013/2014 dimaksudkan untuk meringankan beban yang ditanggung mahasiswa baru. Untuk itu, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memiliki kewajiban untuk memberlakukan UKT ini. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, mengatakan bahwa konsep UKT ini diawali berdasarkan realitas bahwa uang yang ditarik dari mahasiswa tersebut terlalu banyak. Selain biaya kuliah per semester, mahasiswa masih dibebani dengan berbagai macam sumbangan dari pembangunan gedung, biaya praktikum dan masih banyak lagi.”Kalau SPP saja itu murah. Tapi ada seperti sumbangan yang macem-macem. Dengan berbagai macam pos itu, membuat aliran dana susah dikendalikan,” kata Nuh saat dijumpai di DPR RI, Kamis (7/2/2013).
…dst

14. UGM Juga Hapuskan Uang Pangkal

Kamis, 7 Februari 2013 | 09:12 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com – Sesuai dengan aturan pemerintah, Universitas Gadjah Mada (UGM) juga akan menerapkan peniadaan uang pangkal pada mahasiswa baru tahun akademik 2013/2014 ini. Dengan demikian, mahasiswa baru UGM hanya akan menanggung biaya kuliah per semester saja. Kepala Humas UGM, Wiwit Wijayanti, mengatakan bahwa kebijakan yang muncul pada tahun ini memang diperuntukkan bagi semua Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Untuk itu, pihaknya mengikuti apa yang telah digariskan oleh pemerintah tersebut dengan menghapuskan uang pangkal. “Tahun ini pemerintah menggariskan untuk menerapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada semua PTN. Yang artinya juga tidak ada lagi uang pangkal,” kata Wiwit kepada Kompas.com, Rabu (6/2/2013). Seperti diketahui, UKT adalah pembiayaan tunggal bagi mahasiswa yang hanya dibayarkan sekali pada tiap semester. Selanjutnya, PTN tidak diperkenankan membebani mahasiswa dengan biaya lain di luar UKT. Misalnya, untuk pembayaran praktikum, wisuda bahkan uang pangkal saat masuk.
…dst

15. Uang Pangkal Dihapus, Unsoed Hitung Uang Kuliah Tunggal

Kamis, 07 February 2013 | 15:00 WIB
Metrotvnews.com, Purwokerto: Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, masih melakukan perhitungan uang kuliah tunggal (UKT) pada tahun akademik baru 2013/2014 mendatang. Bahkan, untuk mahasiswa angkatan 2012 semester II belum dapat dipastikan besarannya. Tetapi, Unsoed telah menghapus uang pangkal dan digantikan dengan UKT. Kepala Humas Unsoed Endang Istanti menyatakan sejak tahun akademik 2012/2013 PTN tersebut telah menghilangkan uang pangkal, karena diganti dengan UKT. “Pada saat mahasiswa diterima di Unsoed, mereka tidak lagi harus mengeluarkan uang pangkal. Mahasiswa hanya ditarik UKT yang disesuaikan dengan setiap program studi. Sebagai contoh, untuk Program Studi Pendidikan Dokter, UKT 2012 pada semester I nilainya Rp15 juta,” jelas Endang, Kamis 97/2). Namun, kata Endang, untuk UKT tahun akademik 2013/2014 mendatang Unsoed belum dapat memastikan apakah turun atau naik. Ia mengakui pemerintah menambah anggaram untuk PTN. “Tentunya itu akan menjadi salah satu item perhitungan. Untuk UKT tahun akademik 2012/2013 juga masih dibahas. Sampai sekarang belum selesai, nanti setelah pembahasan selesai langsung disosialisasikan kepada mahasiswa,” katanya.
…dst

16. UNS Tetap Beri Dispensasi UKT

Kamis, 07 Februari 2013 15:25 wib
SOLO – Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo hingga saat ini masih tetap memberi dispensasi pembayaran Sumbangan Penunjang Pendidikan (SPP), termasuk setelah pemberlakukan Uang Kuliah Tunggal (UKT). “Surat Keputusan yang mengatur dispensasi keringanan pembayaran SPP hingga saat ini belum dihapus atau belum dicabut, meski UKT sudah diberlakukan,” jelas Rektor UNS Prof Dr. Ravik Karsidi, MS di Rektorat UNS, Solo, Jawa Tengah, Kamis (7/2/2013). Ravik berkata, SK tersebut adalah SK Rektor UNS No 557/J27KM/2004 tentang Pedoman Pemberian Dispensasi Pembayaran, SPP, Biaya Pengembangan Institusi (BPI) bagi Mahasiswa UNS Program S-1 Reguler Jalur SPMB Nasional dan PMDK. “Tetapi untuk bisa mendapatkan dispensasi, mahasiswa memang harus memenuhi beberapa ketentuan, seperti terkena musibah becana alam, bangkrut dan sebagainya,” ujarnya. Sebelum mengajukan dispensasi, kata Ravik, mahasiswa harus memberi tahu terlebih dahulu kepada universitas. Pemberitahuan adalah wajib dilakukan bagi mahasiswa yang mengajukan dispensasi.
…dst

17. Dirjen Dikti: Harapannya, Uang Kuliah Tak Akan Naik

Senin, 4 Februari 2013 | 22:12 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Meski uang pangkal untuk perkuliahan di perguruan tinggi negeri (PTN) ditiadakan, uang kuliah per semester tetap wajib ditanggung oleh para mahasiswa. Namun, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud Djoko Santoso mengharapkan PTN tidak akan menaikkan lagi uang kuliah per semester. Kenaikan besaran uang kuliah, lanjutnya, biasanya terjadi akibat kondisi sosial ekonomi di daerah masing-masing, seperti inflasi dan kenaikan upah minimum provinsi (UMP). “Uang kuliah tidak akan naik lagi harapannya. Biasanya PTN menaikkan biaya kuliah karena ada inflasi atau UMP naik,” kata Djoko di Gedung D Dikti, Jakarta, Senin (4/2/2013). Untuk mengantisipasi PTN menaikkan uang kuliah secara signifikan, pihaknya telah membuat tim untuk menentukan harga satuan berdasarkan program studi, wilayah PTN, dan karakteristiknya. Ditargetkan susunan daftar harga satuan ini akan segera selesai akhir Februari ini dan dapat disebarluaskan kepada publik.

…dst

18. Uang Kuliah Tunggal? Apa Itu?

Tribunnews.com – Senin, 4 Februari 2013 06:37 WIB
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sejumlah perguruan tinggi negeri mulai tahun ajaran baru 2013/204 siap menerapkan uang kuliah tunggal. Mahasiswa hanya akan dikenai SPP yang dibayar tiap semester. Universitas Indonesia, misalnya, bakal menghapus uang pangkal yang besarnya hingga puluhan juta rupiah. Mahasiswa akan dipungut biaya operasional pendidikan berkeadilan (BOP-B) sebesar Rp 100.000 hingga maksimal Rp 7,5 juta per semester. Penerapan UKT tersebut sejalan dengan kebijakan Kemendikbud mengucurkan dana bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN)  atau semacam dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk pendidikan dasar, yang dihitung berdasarkan jumlah mahasiswa. BOPTN merupakan bantuan operasional dari Kemendikbud bagi PTN untuk mendorong peningkatan kualitas PTN.
…dst

19.  PTN Belum Kompak Jalankan Uang Kuliah Tunggal
Menguntungkan Mahasiswa Kaya, Memberatkan yang Miskin

Minggu, 03 Februari 2013 , 07:48:00
JAKARTA – Alih-alih menurunkan biaya kuliah melalui sistem uang kuliah tunggal (UKT) atau SPP tunggal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) justru akan menghadapi persoalan baru. Diam-diam sejumlah kampus negeri keberatan dengan sistem tersebut. Penerapan sistem pembiayaan dengan UKT ini berjalan efektif sejak tahun ini. Pelaksanaan UKT itu didasari pada Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 488/E/T/2012 tertanggal 21 Maret 2013. Melalui pembiayaan sistem UKT itu, biaya kuliah mahasiswa tetap atau flat selama delapan semester. Selain itu mahasiswa juga tidak lagi dibebani biaya yang lainnya. Rencana penerapan UKT itu kelihatannya bagus. Sebab mahasiswa sudah tidak lagi dibebani biaya dadakan, seperti uang ujian semester dan biaya-biaya sejenis lainnya. Tetapi Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Rohmat Wahab berpikiran lain. Dia menuturkan penerapan pembiayaan kuliah dengan sistem UKT ini justru menguntungkan mahasiswa dari kalangan keluarga kaya. Sebab, mereka tidak lagi dibebani biaya-biaya lainnya dan potensi kenaikan biaya kuliah per semesternya. Padahal, sering kali PTN bertumpu kepada mahasiswa dari keluarga kaya untuk menjalankan sistem subsidi silang. Caranya adalah, mahasiswa dari kalangan berduit itu diberi tarif kuliah sedikit lebih mahal, untuk mensubsidi mahasiswa dari keluarga miskin atau kurang mampu. ”Sekarang kaya dan miskin biaya kuliahnya sama dan tetap terus sampai delapan semester,” tuturnya. Menurut Rohmat, kecenderungan penghasilan keluarga mahasiswa kaya itu meningkat setiap tahunnya.
…dst

20. UI Gratiskan Uang Pangkal Mahasiswa S1

Minggu, 3 Februari 2013 | 18:16 WIB
DEPOK, KOMPAS.com – Universitas Indonesia (UI) membebaskan uang pangkal bagi para mahasiswa baru S1 Reguler tahun akademik 2013/2014. Untuk itu, pada tahun 2013, seluruh mahasiswa baru program pendidikan S1 Reguler tanpa terkecuali, hanya akan dikenakan biaya uang kuliah atau Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan (BOP-B). Ketut Surajaya, Sekretaris UI, dalam siaran persnya, Minggu (3/2/2013), menjelaskan BOP-B di UI ditetapkan sebesar Rp 100.000 sampai dengan maksimal Rp 5 juta per semester untuk jurusan Ilmu Pengetahuan Ssosial (IPS). Adapun jurisan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) ditetapkan Rp 100.000 sampai dengan maksimal Rp 7,5 juta per semester. Menurut Ketut, rentang biaya BOP-B tersebut disesuaikan dengan kemampuan dan tanggungan finansial orangtua/wali mahasiswa. “Pembebasan Uang Pangkal bagi mahasiswa S1 Reguler dimungkinkan karena kebijakan UI untuk mengalokasikan beban biaya uang pangkal dari anggaran bantuan operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN) yang diperoleh dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Ketut.
…dst

21. Unhas Pangkas Biaya SPP Mahasiswa

Rabu, 20 Juni 2012 | 00:53:07 WITA
MAKASSAR, FAJAR — Universitas Hasanuddin (Unhas) membuat kejutan kepada mahasiswa. Kampus merah ini memberikan kemudahan dengan menurunkan pembayaran SPP menjadi Rp900 ribu per tahun (dua semester) untuk semua program studi Starata 1 (S1). Sebelumnya, kampus ini membebankan SPP kepada mahasiswa sebesar Rp1,5 juta (eksakta) dan Rp1,2 juta (non-eksakta) selama satu tahun. Pembantu Rektor II bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unhas, A Wardihan Sinrang, Selasa, 19 Juni di ruangannya mengatakan, pemangkasan biaya SPP ini direncanakan mulai berlaku pada tahun ajaran baru 2012/2013 ini. “Pada prinsipnya kita sudah sepakat, tapi tetap dikaji Badan Pelaksana Harian (BPH) Senat Unhas,” ujarnya. Pemangkasan biaya SPP ini, kata dia,  dilakukan setelah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mendapatkan dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dari pemerintah. “Ini berlaku pada semua tingkatan. Tidak hanya untuk mahasiswa baru tapi juga mahasiswa yang lama,” tambahnya.
…dst

22. Mendikbud: Tak Ada Lagi Kampus Negeri Berbiaya Tinggi

Selasa, 19 Juni 2012 10:19 WIB
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh menjanjikan bahwa tidak akan ada lagi biaya tinggi masuk Perguruan Tinggi Negeri(PTN) terutama bagi mereka para calon mahasiswa baru. Kini, kata M. Nuh pihaknya sudah menggelontorkan dana Bantuan Operasional Pendidikan Tinggi Negeri(BOPTN). “Enggak ada sekarang, PTN tarif biaya tinggi-tinggi. Karena mulai tahun sekarang ini itu PTN sudah mendapat dana seperti BOS namanya Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Karena adanya itu PTN tidak perlu lagi menarik tarif besar-besaran, sperti tahun-tahun lalu,” tegas M Nuh kepada Tribunnews.com di Jakarta,Senin (18/6/2012). M.Nuh juga menambahkan khusus bagi mereka yang hendak masuk ke Fakultas Kedokteran, dirinya menjamin tidak akan ada lagi pungutan biaya yang menjulang tinggi. Jika ada, lanjut M.Nuh biaya di Fakultas Kedokteran hingga ratusan juta Rupiah hanya dikhususkan bagi mereka kalangan mampu.
…dst

23. PTN Ramai-ramai Turunkan Biaya Kuliah

Kamis, 14 Juni 2012 , 08:43:00
BANDUNG-Desakan Menteri Pendidikan M Nuh untuk menurunkan biaya pendidikan tinggi, akhirnya meluluhkan tiga perguruan tinggi besar di Bandung yakni UPI, ITB dan Unpad. Ketiganya pun sepakat untuk menurunkan biaya pendidikan khususnya jalur mandiri. “Kemendiknas memang berencana memberikan alokasikan anggaran khusus berupa bantuan operasional bagi perguruan tinggi negeri. Dan kami diminta untuk menurunkan biaya pendidikan yang dilihatnya dari operasional mahasiswa,” ujar Rektor ITB, Prof Akhmaloka, Rabu(13/6). Rencananya Kemendiknas sendiri akan menganggarakan Rp 1,5 triliun untuk seluruh PTN yang berjumlah 73 PTN di seluruh Indonesia. Rencananya bantuan operasional ini dikucurkan pada APBN perubahan 2012. “Untuk ITB sendiri belum ada hitungannya berapa penurunanya, yang jelas yang akan diturunkan adalah dana pengembangan,” ujarnya. Ia mengaku masih menunggu kepastian berapa anggaran operasional yang akan diturunkan pemerintah kepada ITB sendiri. “Katanya bantuan operasional itu akan diberikan, tapi baru di atas kertas. Karena harus disetujui DPR dulu, harus masuk APBNP dulu, Dan saya juga tidak mengetahui secara persis berapa dana yang dialokasiakan pemerintah untuk ITB,” paparnya.
…dst

24. Perguruan tinggi hanya boleh tarik UANG KULIAH TUNGGAL

Selasa, 12 Juni 2012 | 21:26 WIB
JAKARTA: Pemerintah melarang perguruan tinggi negeri menarik biaya kuliah selain uang kuliah tunggal (UKT) dari mahasiswa mulai tahun anggaran 2013. Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Djoko Santoso mengatakan tahun depan perguruan tinggi negeri (PTN) hanya boleh membebankan UKT pada mahasiswa. Besaran UKT, lanjutnya, akan beragam tergantung pada biaya yang dibutuhkan untuk menggelar tiap program studi dan lokasi setiap PTN. “Tidak ada lagi uang masuk, uang gedung, uang ujian dan lainnya. Tahun depan hanya ada UKT,” katanya, Selasa 12 Juni 2012. Dia menjelaskan komponen lain terkait biaya operasional PTN selain kegiatan belajar mengajar akan ditanggung pemerintah melalui biaya operasional perguruan tinggi negeri (BOPTN). Djoko memaparkan besaran BOPTN masih dikaji oleh Kemendikbud dan baru akan diajukan pada Agustus tahun ini. (ra)
…dst