Surat Edaran Perijinan Peneliti Asing
6 SEP 2017
Kepada Yth.
- Seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi
- Seluruh Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Kementerian/Lembaga
- Seluruh Pimpinan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda)
- Seluruh Pimpinan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
- Seluruh Pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
- Seluruh Pimpinan Badan Usaha Asing
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, dan Orang Asing, mengatur agar seluruh instansi yang mengundang peneliti asing dari berbagai latar belakang profesi untuk melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di wilayah hukum Indonesia, termasuk di Zona Ekonomi Ekslusif, harus meminta ijin.
Untuk keterangan lebih lanjut Saudara dapat berkoordinasi dengan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi atau mengunjungi situs https://frp.ristekdikti.go.id.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, diucapkan terima kasih.
Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan
ttd
Muhammad Dimyati
Source:
Sumber : http://ristekdikti.go.id/surat-edaran-perijinan-peneliti-asing/
Atau bs unduh di http://simlitabmas.ristekdikti.go.id