Terkait Perubahan/Penggantian Ketua atau Anggota Program Hibah DRPM

20170304_173531

04 Maret 2017

Sering saya berhadapan dengan berbagai pertanyaan setelah terbit Surat Direktur DRPM no. 114 tgl 17 Jan 2017, no.325 tgl 13 Feb 2017 dan terakhir no. 441 tgl 23 Feb 2017 tentang Himbauan Pengunduran Diri sebagai Ketua Penerima Dana DRPM karena Berbagai Status sebagaimana yang disebut dalam Edaran-Edaran tersebut.

Misalnya bagaimana nasib hibah apabila ketua mengundurkan diri pada saat tidak ada satupun anggota yang sanggup menggantikan? Bagaimana nasib hibah apabila dengan pengunduran diri satu atau beberapa anggota, syarat minimal anggota jadi tak terpenuhi ?

Penjelasan di salah satu materi sosialisasi hibah DRPM yang saya kutip dan lampir di bawah ini cukup memberi petunjuk yang jelas.

Selain itu ada disertakan beberapa case studi.

Semoga bermanfaat.

Sumber :
1. Materi Seminar Hibah DRPM terkait Sinkronisasi Data dan Profile Dosen November 2016 bisa unduh di Sinkronisasi Simlitabmas-PDDikti

2. Panduan Sinkronisasi Perbaikan Data dan Profile Dosen bisa unduh di SINI

Sumber :
http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/unduh.aspx