Screenshot_2016-05-12-15-53-31-1

Pengumuman Perihal Organisasi dan Mekanisme kerja BAN-PT

9 October 2016

Bersama ini kami beritahukan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditas Program Studi dan Perguruan Tinggi, Kelembagaan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) terdiri dari: Majelis Akreditasi dan Dewan Eksekutif.

Baca Selanjutnya