Peraturan Menristekdikti soal Sekolah Vokasi Dipertanyakan

images

Kamis, 06 Oktober 2016 | 15:19

Yogyakarta – Peraturan Menteri Ristek dan Perguruan Tingga (Menristekdikti) Nomor 50 Tahun 2015 dianggap telah membelenggu keberadaan Sekolah Vokasi di Indonesia.

Dekan Sekolah Vokasi (SV) Universitas Gadjah Mada (UGM), Hotma Prawoto menegaskan, hal-hal yang dianggap membelenggu adalah peraturan dalam satu daerah, jumlah program studi vokasi tidak lebih dari satu.

“Sehingga, sekolah vokasi tidak diperkenankan membuka jurusan baru yang sudah dimiliki sekolah vokasi lainnya dalam satu daerah. Selain itu, ketetapan universitas tidak boleh membuka program studi vokasi lebih dari 10 persen,” kata Hotma, Kamis (6/10).

Karena itulah, kata Hotma Prawoto, pihaknya bersama Forum Pendidikan, berencana mendatangi Kantor Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti), Kamis (6/10) ini, untuk meminta kejelasan tentang Permenristekdikti tersebut.

“Kementerian, akan mematikan eksistensi sekolah vokasi di Tanah Air, sementara, masyarakat masih memandang pendidikan vokasi sebagai pilhan kedua setelah program sarjana,” ujarnya.

Padahal, ujar Hotma, karakter pendidikan vokasi sesungguhnya menjadi solusi untuk menjaga kedaulatan dan kemandirian bangsa.

“Vokasional adalah jawaban atas kedaulatan bangsa. Kalau kita hanya mengembangkan sains itu akan memperbesar ketergantungan kita pada negara-negara maju. Tapi dengan vokasional ini kita bisa melakukan mulai dari hal-hal yang paling sederhana,” ujarnya.

Mahasiswa saat ini, menurutnya, masih terbiasa untuk berpikir hanya dalam mindset yang ilmiah. Karena itu, menurutnya, mahasiswa perlu diberikan pelatihan agar dapat dipersiapkan menjadi pemimpin bangsa di masa depan.