Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI)

Screenshot_30

Sebagaimana kita ketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2014 tentang ljazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi, dalam Pasal 5, disebutkan bahwa
ijazah diberikan kepada lulusan perguruan tinggi disertai paling sedikit dengan Transkrip Akademik dan Surat Keterangan Pendamping ljazah(SKPI).

Berdasarkan ketentuan tersebut yang mulai diberlakukan terhitung tanggal  diundangkan yaitu 21 Agustus 2014, perlu kesiapan untuk dapat mengimplementasikan ketentuan tersebut kepada mahasiswa yang akan lulus pada semester genap tahun 2014.

Screenshot_21

Screenshot_22

Screenshot_24

Screenshot_25Screenshot_26

Screenshot_27

Screenshot_28

Screenshot_29

Pengertian SKPI

Panduan Penyusunan SKPI Tahun 2014 oleh Tim Pengembang Kurikulum Pendidikan Tinggi bisa unduh di:

Oleh Liliana Sugiaharto di SINI

Oleh Megawati Santoso ada di SINI

Diploma Supplement

Panduan Penyusunan Capaian Pembelajaran Belmawa Kemristekdikti 2014 di SINI

Penyusunan LO (Learning Outcomes atau Capaian Pembelajaran) Prodi di SINI

Contoh SKPI (Polban, Polbeng, ATMIBinusPoltek PerkapalanPENS)

Semoga bermanfaat, Fitri.

Update Berita 9 Mei 2016