Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI)
Sebagaimana kita ketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2014 tentang ljazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi, dalam Pasal 5, disebutkan bahwa
ijazah diberikan kepada lulusan perguruan tinggi disertai paling sedikit dengan Transkrip Akademik dan Surat Keterangan Pendamping ljazah(SKPI).
Berdasarkan ketentuan tersebut yang mulai diberlakukan terhitung tanggal diundangkan yaitu 21 Agustus 2014, perlu kesiapan untuk dapat mengimplementasikan ketentuan tersebut kepada mahasiswa yang akan lulus pada semester genap tahun 2014.
Panduan Penyusunan SKPI Tahun 2014 oleh Tim Pengembang Kurikulum Pendidikan Tinggi bisa unduh di:
Oleh Liliana Sugiaharto di SINI
Oleh Megawati Santoso ada di SINI
Panduan Penyusunan Capaian Pembelajaran Belmawa Kemristekdikti 2014 di SINI
Penyusunan LO (Learning Outcomes atau Capaian Pembelajaran) Prodi di SINI
Contoh SKPI (Polban, Polbeng, ATMI, Binus, Poltek Perkapalan, PENS)
Semoga bermanfaat, Fitri.
Update Berita 9 Mei 2016