di SINI (pdf, Permendikbud) dan di SINI (pdf, Lampiran)
Permendikbud ini sangat penting, terdiri dari 65 pasal, wajib dibaca oleh Para pejabat Ditjen Dikti, Pimpinan PT dan seluruh Sivitas akademika (sivitas akademika = masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa), misalnya di pasal 15 ada dijelaskan pengertian semester, sks, beban studi dan lamanya masa studi, pasal 23, 24 tentang penilaian kelulusan mahasiswa dsb.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi, adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.
Standar Nasional Pendidikan terdiri atas:
a. standar kompetensi lulusan;
b. standar isi pembelajaran;
c. standar proses pembelajaran;
d. standar penilaian pembelajaran;
e. standar dosen dan tenaga kependidikan;
f. standar sarana dan prasarana pembelajaran;
g. standar pengelolaan pembelajaran; dan
h. standar pembiayaan pembelajaran.
Standar Nasional Pendidikan menjadi acuan dalam menyusun, menyelenggarakan, dan mengevaluasi kurikulum.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi wajib:
a. dipenuhi oleh setiap perguruan tinggi untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional;
b. dijadikan dasar untuk pemberian izin pendirian perguruan tinggi dan izin pembukaan program studi;
c. dijadikan dasar penyelenggaraan pembelajaran berdasarkan kurikulum pada program studi;
d. dijadikan dasar penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. dijadikan dasar pengembangan dan penyelenggaraan sistem penjaminan mutu internal;
f. dijadikan dasar penetapan kriteria sistem penjaminan mutu eksternal melalui akreditasi.
Bu Fitri saya salah satu personal yg terlibat dibidang akademik di kampus kami, mohon advisenya, kapan PT kami menerapkan SNPT ini, karena kalau harus sekarang diterapkan pasti kerepotan sekali khususnya kebutuhan dosen2 yang berijazah S3. Kira2 ada keringanan sd kapan baru menerapakan standar nasional perguruan tinggi, matur suwun Bu Fitri.
Sorry dik Didijon58 baru sempat balas. Di pasal 64 butir c dijelaskan pengelolaan dan penyelenggaraan perguruan tinggi wajib menyesuaikan
dengan ketentuan peraturan menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun; Permendikbud ini diundangkan mulai tanggal 11 Juni 2014, dengan demikian ketentuan SNPT paling lambat sudah harus dilaksanakan di 11 Juni 2016 (untuk mahasiswa baru periode 2016/2017)
Salam, Fitri