Dibuat pada 27 Februari 2014

JAKARTA – Untuk mendorong peningkatan kinerja birokrasi, pemerintah mendorong penambahan jabatan fungsional tertentu (JFT) baru, seiring dengan berlakunya Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).  Selain JFT yang masih sedikit, kebutuhan personil untuk mengisi JFT yang ada juga masih sangat rendah. Jabatan fungsional PNS saat ini masih didominasi oleh jabatan fungsional umum (JFU).

Tahun 2013, baru ada 124 JFT, awal tahun ini sudah terbentuk 5 JFT baru. “Tahun ini jumlah JFT bisa mencapai 240, karena masih banyak potensi pembentukan JFT baru,” ujar Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja dalam Rakornas Formasi ASN di Jakarta, Kamis (27/02).

Lebih lanjut Setiawan mengatakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) telah menetapkan 5 JFT baru. yakni Satpol PP, penyuluh hukum, analis keimigrasian, pemeriksa keimigrasian, dan rescuer.

Setidaknya ada tiga kementerian yang potensial dibentuk JFT baru, yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Perhubungan.

Di Kementerian Perdagangan, antara lain pengamat tera, pengawas kemetrologian, pengelola laboratorium kemetrologian, pranata laboratorium kemetrologian.  Di KKP, setidaknya ada empat potensi JFT, yakni  Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pengendali Ekosistem Pesisir dan Laut, Pengelola Kesehatan Ikan dan Lingkungan, serta Pengawas Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Sedangkan di Kementerian Perhubungan antara lain inspektur angkutan udara, inspektur Bandar udara, inspektur keamanan penerbangan, inspektur navigasi penerbangan, inspektur kelaikan udara dan pengoperasian pesawat udara.

Selain kedua itu, instansi lain yang berpotensi untuk membentuk JFT baru antara lain Kementerian Pertahanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perindustrian, Kemenakertrans, Kemenkominfo, Setjen DPR, Kementerian Pertanian, Mahkamah Agung, Batan dan Bakorkamla.

Selain jumlah JFT yang masih sedikit, personil yang menduduki JFT juga belum mencukupi kebutuhan. Untuk surveyor pemetaan misalnya, saat ini baru ada 1.000. “Padahal kebutuhan secara nasional diperkirakan mencapai 22.000 orang,” ujarnya.

Untuk perancang perundang-undangan, saat ini baru ada 280 dari kebutuhan nasional sekitar 1.500. Sedangkan perencana, dari kebutuhan nasional sebanyak 1.200 orang, saat ini baru ada 200 orang. Untuk penera, idealnya ada 2.000 orang, sementara yang ada baru 538 orang. Penerjemah, dari kebutuhan sekitar 800 orang, baru ada  140 orang. Selain itu, instruktur (Nakertrans), baru ada 590 dari kebutuhan nasional 1.500, dan pengawas lingkungan hidup, kebutuhannya mencapai 9.900, sementara yang ada baru 800 orang. (ags/HUMAS MENPANRB)

 
20140227 jft