Pengumuman Kelulusan Peserta Seleksi CPNS Tahun 2013 di Lingkungan Kemdikbud
Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor R/25/M.PAN-RB/02/2014 tanggal 25 Februari 2014 perihl Penyampaian Hasil Integrasi Nilai TKD dan TKB dari Pelamar Umum, dengan ini kami umumkan peserta seleksi CPNS Tahun 2013 yang dinyatakan lulus di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.Untuk tahapan proses berikutnya, yaitu usul pengesahan dan penetapan sebagai CPNS bagi peserta yang lulus, peserta yang bersangkutan diminta segera menyiapkan dokumen-dokumen sebagaimana pada lampiran pengumuman ini dan menghubungi/melihat laman unit kerja yang bersangkutan untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Perlu kami ingatkan, seluruh proses penerimaan CPNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilakukan tanpa dipungut biaya apapun.
Sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 Tanggal 6 Agustus 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS. setiap peserta seleksi wajib mempersiapkan dokumen-dokumen dengan ketentuan sebagai berikut:
No. | Kelengkapan Berkas |
1. | Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui pimpinan unit kerja dibuat pada saat tanggal pendaftaran. |
2. | Fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan. |
3. | Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut. |
4. | Daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 cm, sesuai dengan Anak Lampiran I-c Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 yang formulir isiannya disediakan oleh Biro Kepegawaian dan dapat diunduh disini. Dalam kolom riwayat pekerjaaan agar diisi pengalaman pekerjaan yang dimiliki. |
5. | Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI. |
6. | Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani). |
7. | Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah. |
8. | Surat Pernyataan ditulis memakai huruf capital/balok dan tinta hitam yang berisi tentang:
Format surat dimaksud tersedia pada Keputusan BKN Nomor 11 Tahun 2002, dan dapat diunduh disini |
9. | Surat Rencana Penempatan dari pejabat eselon II yang akan menerima penempatan. |
10. | Surat Pernyataan tidak sedang terikat kontrak kerja pada instansi pemerintah/lembaga swasta dan ditandatangani oleh yang bersangkutan diatas materai 6000 rupiah. |
11. | Bagi yang usianya lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun dan mempunyai masa pengabdian pada Instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, harus melampirkan fotokopi sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir. |
Daftar kelulusan per unit kerja dapat dilihat disini.
Surat pengumuman dan lampiran dapat diunduh disini.
Formulir daftar riwayat hidup dapat diunduh disini.
Surat pernyataan dapat diunduh disini.
Selamat bagi yang keterima…dan berjuang terus bagi yang belum…
Terimakasih atas infonya slama ini mbk, sangat membantu saya..Mbk Fitri, ada info ngak mengenai prosedur penilaian kelulusannya. Kalau setahu saya 60%TKD dan 40% TKB. Kebetulan dalam formasi saya, nilai TKD saya tertinggi.Tapi setelah saya lihat yang ketrima ternyata nilai TKDnya jauh dibawah saya. Apakah kemdikbud menggunakan aturan lain? kebetulan saya ikut tes yang TKBnya hanya tes tulis 50 soal. Bukan apa-apa, hanya penasaran saja..
Apakah mbk punya info apakah kemdikbud juga akan menunjukan nilai TKB kami,
Terimakasih banyak atas semua infonya…
Pagi dik Sekar Kinasih, jujur aja saya juga sangat sedih dan penasaran, karena ada seorang mantan cpns tahun 2012 yang sudah diterima dan mengikuti pemberkasan di satu PTN yang ternama tahun 2012, seenaknya mereka batalkan cpnsnya hanya karena kesukuan, hasil PTUN Sept yang lalu sudah menetapkan dia sebagai pemenang, sayang PTN tak tahan malu pilih jalur banding lagi, awal Feb ini hasil banding sudah keluar tetap mantan cpns 2012 ini keluar sebagai pemenang walau PTN pakai jasa 10 pengacara (dibayar dengan DIPA PTN ya sama dengan duit rakyat dipakai untuk sesuatu kecurangan), tapi PTN tetap ingkar dan sepertinya akan banding lagi.
CPNS ini tak mau habis waktu menanti, sambil perkara jalan dia tetap kuliah S3 dan ikut cpns 2013, hasil TKD dia di ranking dua dari 4 orang yang tersisa merebut 3 kursi. Saya beranggapan dia akan keluar sebagai pemenang melihat TKDnya cukup bagus tambahan sudah ada pengalaman menang di tahun 2012, eh tak tahu semalam hasil keluar dia tak lulus, dari 4 orang ini hanya satu yang diterima, artinya ada dua kursi dikosongkan. Speetchless … hanya bisa aja tetap berkeyakinan mungkin ini yang terbaik menurut Allah SWT buat dia saat ini.
Begitu juga adik, kalo penasaran bisa layangkan pengaduan ke Ombudsman untuk cari tahu apa yang buat gagal? apakah error atau yang lain ? karena Ombudsman berwenang minta PTN buka hasilnya.
BTW ada juga anak orang susah yang sudah berusia 34 tahun lulus cpns tahun ini, anak ini tak mungkin curang karena untuk transpor dan living cost selama testing aja harus minta bantuan zakat, tempat tinggal selama ini berbaur dengan para pemulung, dari masa remaja sudah yatim, ibunya tukang cuci. Biaya S1 dari sendiri, S2 dari belas kasihan hamba Allah. Tahun 2012 dia fail test cpns, alhamdulillah tahun ini dia lulus dan terwujud impiannya.
Ada juga beberapa dosen yang masih berstatus dosen tetap dan ada ikatan kontrak kerja di PTS asal malah lulus.
Dik Sekar, sabar dan jangan pernah patah semangat ya, bulan Juli 2014 akan buka lagi penerimaan cpns, kalo berminat bisa ikut lagi, jadikan kegagalan tahun lalu sebagai kemenangan tahun 2014, kalo penasaran tetap bisa minta bantuan Ombudsman cari tahu penyebab kegagalan tahun lalu agar bisa jadi pengalaman berharga di kemudian hari.
Salam sayang, Fitri.
Saya juga kemarin ikut CPNS dosen di salah satu POLTEK di Kalimantan. nilai TKD memang peringkat 3 tetapi nilainya beda tipis sekali cuman 2 poin dari peringkat 2 dan 7 poin dengan peringkat 1. pas ikut TKB yang terdiri dari 4 tes:komputer, tes akademik, Wawancara dan Micro teaching, saya mendapati bahwa salah satu peserta (yang peringkat 2 TKD) lagi ngobrol sama salah satu dosen yang juga jadi panitia TKB. tetapi masih positive thinking neh, setelah sekian lama menanti pengumuman akhirnya keluar juga, dan …………. eng ing eng…saya TIDAK LULUS dan satu-satunya peserta yang lulus adalh peserta yang kemaren pas TKB ngobrol dengan salah satu panitia. busyet….yang dibuka 2 formasi u/ S2 Manajemen tetapi yang lolos cuma 1 orang. apakah segitu tingginya nilai TKB peserta yang lolos tersebut sehingga yang 3 orang tidak lulus??? alangkah bijak jika hasil TKB dilampirkan saat pengumuman jadi tidak ada “negative thinking” dan satu hal lagi pesan buat pemerintah khususnya MENDIKBUD agar tes TKB itu panitianya langsung dari pusat agar tidak ada manipulasi nilai. belakangan saya melihat spanduk caleg yang ada foto peserta yang lolos itu dan jadi pertanyaan lagi neh, kenapa gelarnya cuman “SE”??? kemana gelar “MM” nya? apakah dia anak pejabat yang mungkin bisa “Sim Salabim” semua keputusan??? wallahu a’lam. saya sudah kapok ikut CPNS, menguras banyak waktu dan tenaga (asal tau saja, saya ikut TKB ketika sedang hamil 8 bulan). jika benar dugaan saya, alangkah bobroknya pemerintahan kita bahkan u/ merekrut PENDIDIK saja dengan cara yang tidak terdidik, bagaimana nasib generasi berikutnya??? innalilllahi
Terimakasih banyak mbk…Penjelasan mbak membuat saya lebih baik..
Mb fitri. Mau tanya, misalnya peserta yg dinyatakan lolos tidak melakukan pemberkasan karena sudah diterima di kementrian lain apakah akan dipanggil peserta cadangan untuk menggantikan di posisi tersebut?
Dik Dita Fatmasari, itu tergantung pada kebijakan unit kerja, beberapa unit kerja menggantinya dengan peserta cadangan yang lulus seleksi, ada juga yang membiarkan kosong.
mb fitri mau tanya nih mbak, saya bersyukur lulus tes cpns kemdikbud.
yang jadi galau gini mbak:
keterangan di lowongan bilang S1 KESENIAN. namun ijazah saya S.Pd pendidikan seni rupa…. ya pada mulanya iseng iseng aja mbak dan ternyata saya bisa tembus seleksi berkas, tembus TKD dan terakhir tembus lulus TKB. berarti ini tinggal ngumpulin pemberkasan….
saya sih kondisi seneng bgt… namun ada beberapa teman yg bilang bahwa mungkin saja di pemberkasan nanti saya di tolak…
waduh gimana menurut mbak? kok saya jd galau gini
Dik Margo Prasetya, tak usah risau, bisa jadi panitia beranggapan Pendidikan Seni Rupa linear dengan Kesenian dan dibutuhkan oleh kampus tsb, seperti sudah sering peserta cpns lulusan dari Prodi pendidikan Fisika/Kimia/Biologi Fa.Kependidikan juga diterima di Prodi Fisika/Kimia/Biologi Fa.MIPA. Jalani aja semoga pemberkasan berjalan lancar. Sukses selalu, salam, Fitri.
terimakasih mbak fitri…. jadi tenang klo memang ternyata ada juga lulusan bergelar s.pd bisa diterima di bidang murni.
saya masuknya di museum basuki abdulah mbak, bagian kuratornya.
info info miring yang bikin galau saya berasal dari teman saya yang sama sama s.pd dan coba daftar pesertas cpns di kemdikbud namun sedari awal sudah ga lulus seleksi administrasi awal.
mohon info nya…kemana kita mau tanya tentang SK CPN 2013 Kemendikbud untuk dosen PTN???
Dik Edward Manik,
Pelamar umum yang memenuhi persyaratan administratif diberikan NIP oleh kepala BKN, PPK atau pejabat lain yang ditunjuk (kabiro Kepegawaian kemdikbud) setelah menerima penetapan NIP, paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja setelah diterimanya NIP, menetapkan keputusan pengangkatan CPNS.SK tersebut akan disampaikan ke CPNS ybs melalui Biro Kepegawaian PTN tujuan.
Alur lengkapnya untuk cpns jalur umum silakan baca mulai dari hal 54, khusus pengangkatan setelah pengumuman hasil akhir silakan baca mulai dari hal 68 III. PENGANGKATAN MENJADI CPNS, khusus Keputusan pengangkatan silakan baca hal 75 F.Keputusan Pengangkatan Sebagai CPNS
– Perka BKN no. 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS (disempurnakan)
http://www.bkn.go.id/attachments/2073_Perka%20BKN%20No%209%20tahun%202012.pdf