Surat Mendikbud tentang Implementasi Kurikulum 2013

Silakan unduh :

Edaran Mendikbud no.156928/MPK.A/KR/2013 tanggal 08 Nov 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013

Edaran Mendikbud no.0128/MPK/KR/2013 tanggal 5 Juni 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013

***

Berita Terkait:

Mendikbud Buka Peluang Sekolah Laksanakan Kurikulum 2013 Secara Mandiri

Oleh : DESK INFORMASI SETKAB

Sabtu, 08 Juni 2013 – 09:50 WIB

Menteri Pendidikan dan Kebudahayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh membuka peluang kepada sekolah-sekolah yang tidak masuk sasaran pemerintah untuk  mengimplementasikan Kurikulum 2013 mulai Tahun Ajaran 2013/2014 ini secara mandiri, dengan menanggung anggaran penyediaan buku dan pelatihan guru yang diperlukan.

Peluang tersebut disampaikan Mendikbud M. Nuh melalui surat bernomor: 0128/MPK/KR/2013 tertanggal 5 Juni 2013, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

“Untuk tahun pertama implementasi Kurikulum 2013, pemerintah melaksanakan secara bertahap dan terbatas, mencakup 6.325 sekolah sasaran yang tersebar di seluruh provinsi dan 295 kabupaten/kota,” tulis M. Nuh.

Dengan memperhatikan banyaknya sekolah yang berminat, menurut M. Nuh, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuka kesempatan bagi sekolah yang tidak termasuk sekolah sasaran untuk mengimplementasikan Kurikulum 2013 secara mandiri di bawah koordinasi Dinas Pendidikan setempat.

Sehubungan dengan hal itu, Mendikbud meminta Dinas Pendidikan mendaftarkan sekolah-sekolah yang berminat, dengan memperhatikan kesiapan sekolah melaksanakan Kurikulum 2013, misalnya ketersediaan guru, akreditasi, dan waktu persiapan yang memadai.

Selain itu, sekolah-sekolah dimaksud harus menyediakan anggaran untuk penyediaan buku bagi sejumlah siswa dan guru sesuai dengan jumlah buku yang harus disiapkan menurut jenjang pendidikan. “Harap menjadi perhatian bahwa buku harus sudah siap pada awal Tahun Pelajaran 2013/2014,” tulis Mendikbud.

Sementara menyangkut pelatihan guru yang akan mengimplementasikan Kurikulum 2013, Mendikbud M. Nuh meminta sekolah-sekolah yang berminat menyiapkan guru untuk mengikuti pelatihan yang diselenggaralan oleh Kemdikbud.

Diingatkan Mendikbud, karena keterbatasan anggaran yang tersedia, maka jumlah guru yang dapat dilatih melalui Kemdikbud sangat terbatas dan diberikan secara proporsional kepada kabupaten/kota yang mengajukan.

Karena itu, Mendikbud meminta Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pelatihan guru secara mandiri dengan anggaran sendiri, dan berkoordinasi dengan Kemdikbud untuk penyediaan instruktur yang diperlukan.

(ES)