SURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2013
TENTANG PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
Silakan unduh di SINI
>>>
Informasi terkait Produk Hukum di atas:
Rabu, 03 April 2013 – 10:53 WIB
Inilah Aturan Baru Terkait Tugas Belajar dan Izin Belajar PNS
Dianggap tidak sesuai dengan perkembangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar memperbarui Surat Edaran (SE) Nomor SE/18/M.PAN/5/2004 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2013 tanggal 21 Maret 2013. Melalui SE yang baru ini, Menteri PAN-RB memperketat persyaratan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan meningkatkan kemampuan serta profesionalisme dalam bentuk pemberian tugas belajar dan izin belajar.
Menurut SE yang baru ini pemberian Tugas Belajar hanya diberikan kepada PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS. Namun untuk bidang ilmu yang langka serta diperlukan oleh organisasi dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS sesuai kriteria kebutuhan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.
“Bidang ilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi dan sesuai dengan analisis beban kerja dan perencanaan Sumber Daya Manusia (SDM) instansi masing-masing,” bunyi poin 3.1.d SE tersebut.
SE Menteri PAN- RB ini menegaskan, usia maksimal PNS yang mendapatkan tugas belajar untuk program Diploma I, II, III, dan Strata I (S-1) atau setara paling tinggi 25 tahun; program Strata II (S-2) atau setara paling tinggi 37 tahun; dan program Strata III (S-3) atau setara paling tinggi 40 tahun.
Adapun untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar atau jabatan sangat diperlukan, usia maksimal program Diploma I, II, III, dan Strata I (S-1) atau setara 37 tahun; program Strata II (S-2) atau setara 42 tahun; dan program Strata III (S-3) atau setara 47 tahun.
Menurut SE ini, bagi PNS peserta tugas belajar yang menduduki jabatan struktural dibebaskan dari jabatannya. Sementara bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dibebaskan sementara dari jabatannya.
“PNS peserta tugas belajar memiliki unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan berat, dan tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari PNS,” poin 3.1j,k,l SE tersebut.
Wajib Bekerja Kembali
SE ini juga menegaskan, bagi PNS yang telah selesai melaksanakan tugas belajar wajib bekerja kembali untuk negara dan pada unit kerja pada instansi tempat pegawai bersangkutan bekerja semula (Kewajiban Kerja) dengan ketentuan:
- Pemberian tugas belajar di dalam negeri, kewajiban kerja yang harus dijalani adalah dua kali masa tugas belajar (n) atau dalam rumus 2 x n;
- Pemberian tugas belajar di luar negeri, kewajiban kerja yang harus dijalani adalah dua kali masa tugas belajar (n) atau dalam rumus 2 x n.
“Dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat, pelaksanaan perhitungan waktu kewajiban kerja pada suatu unit kerja di suatu instansi dapat dikurangi atau ditambah berdasarkan kebijakan dari pimpinan tertinggi instansi yang bersangkutan,” bunyi poin 3.1r1,2,3.
Izin Belajar
Mengenai pemberian Izin Belajar, menurut SE ini, bisa diberikan kepada PNS yang telah memiliki masa kerja paling kraung 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS, tidak meninggalkan tugas jabatannya, dan mendapatkan izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang.
Untuk Izin Belajar ini, SE Menteri PAN-RB itu menegaskan, biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan, dan PNS tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi.
Dalam SE ini ditegaskan, bahwa program studi di dalam negeri yang akan diikuti dalam Tugas Belajar maupun Izin Belajar harus mendapat persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang.
Untuk PNS yang pada saat ketentuan ini ditetapkan telah memperoleh pendidikan setingkat lebih tinggi atau sedang melaksanakan tugas belajar berlaku ketentuan: a. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional dosen mengikuti program tugas belajar atau izin belajar untuk Program Strata II (S-2) atau setara dan Program Strata III (S-3) atau setara, usia paling tinggi 50 tahun sampai dengan tahun 2015.
B. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional guru mengikuti program tugas belajar untuk Program Strata I (S-1) atau setara usia paling tinggi 45 tahun, sampai dengan tahun 2015.
Oleh : DESK INFORMASI SETKAB
(Pusdatin/ES)
Dari keterangan diatas, Usia maksimal PNS yg mendapatkan tubel untuk DI,II,III dan S1 atau sederajat paling tinggi 25 tahun.
Apakah benar itu?
Dik Hefri Al Marasin, Kalo surat edaran yang terbit dibuat oleh pejabat yang berwenang menetapkan kebijakan tugas belajar dan ijin belajar dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi, sudah disahkan pada 25 Maret 2013, ditujukan ke semua lembaga pemerintahan dan diedarkan ke masyarakat umum, apakah menurut adik masih TAK BENAR ? http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2013/04/semenpan2013_0042.pdf
kalau program d3 kebidanan yang akreditasi B dr BAN PT kan sulit apakah ada solusinya
Mohon maaf kami bukan pembuat kebijakan jadi tidak berwenang memberi solusi bila akreditasi sulit tercapai.
Untuk ijin belajar..dipropinsi kami univ yg ada blm boleh membuka ps2 sensitive untuk jurusan Kesmas..lalu kerja sama dgn univ pulau jawa..dan ijasah yg keluar dari univ jawa..tapi kuliah ttp di dl provinsi kami..utk syarat lainnya sudah sesuai SE yg ada..apakah ijasah atau gelar kami tetap diakui…terima kasih
Sulit saya tanggapi dik Sabirin, karena mengelola prodi di luar domisili atau menjalin kerjasama dengan PT lain di luar domisili ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dan harus ada ijin dari Mendikbud atau Dirjen Dikti, tanpa baca kontrak kerjasama dan sk Mendikbud atau Dirjen Dikti untuk prodi tsb, tak bisa saya jawab apakah prodi yang diselenggarakan itu legal atau merupakan program kelas jauh yang dilarang Dikti. Salam, Fitri.
Mohon Maaf sebelumnya, mohon informasi lebih lanjut terkait SE diatas, apakah PNS yang telah mengikuti perkuliahan sejak tahun 2012 namun kampusnya masih berakreditasi C masih dapat bisa dilakukan penyesuaian ijazah nanti ketika lulus, sekedar info saat ini saya sudah masuk semester 6, ikut program matrikulasi dari D3 ke S1 dan mungkin akan lulus tahun 2014 nanti, terima kasih…..
Dik Yogi, surat edaran itu berlaku terhitung mulai diedarkan. Bagi PNS tugas belajar yang lulus setelah edaran ini diberlakukan, tidak bisa lagi menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah kecuali terdapat formasi, dan ijazah dari prodi terakreditasi B.
Salam, Fitri.
Mohon maaf sebelumnya, setelah membaca SE Menpan No 04 Tahun 2013, mohon informasinya, saya sewaktu kuliah masih honor dan tamat kuliah september 2011, diangkat cpns desember 2012, SE Menpan yang baru Maret 2013, yang mau saya tanyakan, apakah nanti saya bisa ikut penyesuaian ijazah S1 saya dan program prodi yang saya ikuti kemaren masih terakreditas C, mohon penjelasannya.Trim’s.
Dik Rus’an persyaratan penyesuaian ijazah berbeda di tiap unit kerja, bisa jadi di tempat adik masih bisa ikut yang terakreditasi C di tempat lain tidak. Bisa cari informasi ke bagian kepegawaian temapat dik Rus’an bertugas. Kalo di Dikti, untuk kenaikan pangkat/jafung dari tahun 2010 sudah mulai berlaku ijazah pengusul minimal terakreditasi B terkecuali ijazah yang sudah terbit sebelum 2010. Yang jelas terhitung sejak SE Menpan no. 4 tahun 2013 diberlakukan, studi lanjut dengan ijin atau tugas belajar hanya bisa diberikan untuk yang studi di prodi minimal terakreditasi B.
Salam, Fitri.
mohon maaf, kalo Ijin Belajar PNS struktural, maksimal umur brp tahun ya? apa sama dengan fungsional?
Dik Mione Edaran Menpan & RB no. 4 tahun 2013 yang linknya ada di tempat anda bertanya itu berlaku untuk semua yang berstatus PNS baik yang menjabat struktural maupun fungsional, dibaca ya.
ijin bertanya, surat edaran untuk tugas belajar.
untuk lembaga badan meteorologi klimatologi dan geofisika untuk kuliah di perguruan tinggi swata dan terakreditasi c apakah bisa di terima kemenpan??atau semua sesuai standar akreditasi b??mohon penjelasannya…
Kalo tujuan berkarir setelah selesai kuliah adalah di dunia pendidikan atau di pemerintahan, sedapat mungkin kuliah di perguruan tinggi yang minimal terakreditasi B. Lain kalo seperti kami yang di dunia bisnis, peringkat akreditasi tak jadi prioritas.
Assalamalaikum.. Maaf mau nanya
Aku kmrin tes pns trus lulus smntra aku masih lanjut studi D3 ke S1 skrg udh smstr 2 dan butuh 2 smster lagi. Sesuai surat ederan terbarunya kan minimal krja setahun baru bisa lanjut ( ijin belajar). Apakah nnti bisa penyesuaian ijasanya yg dari d3 ke S1 ? Aku kuliah d kmpus swasta akreditas B n sementara lagi cuti. Mohon penjelasannya
Makasi…
Walaikumsalam Wr. Wb. itu tergantung pada kebijakan institusi, kalo diijinkan bisa lanjut terus, penyesuaian ijazah yang status ijin belajar kalo non dosen harus mengikuti ujian penyesuaian ijazah kenaikan pangkat dan tersedia formasi, kalo dosen bisa dipakai untuk kenaikan pangkat regular (minimal 2 tahun dari pangkat terakhir)bila memiliki ijin belajar, dan kum mencukupi.
Salam, Fitri.
Salam bu Fitri.
sy dari UNIVERSITAS MEGOU PAK.
sy ingin bertanya mengenai akreditasi, terdapat 3 penilaianya dalam akreditasi (A. B. C), yang ingin sy tanya, akreditasi itu penilaian terhadap apa?
apa penilaian terhadap kualitas prodi? apa penilaian terhadapa mahasiswa? atau penilaian lainnya?
Dik Devid, ada 7 standar yang di nilai, yaitu:
Standar 1. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, serta Strategi Pencapaian
Standar 2. Tata pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, dan Penjaminan mutu
Standar 3. Mahasiswa dan Lulusan
Standar 4. Sumber daya manusia
Standar 5. Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik
Standar 6. Pembiayaan, Sarana dan Prasarana, serta Sistem Informasi
Standar 7. Penelitian, Pelayanan/Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerjasama
Lengkapnya silakan baca http://ban-pt.kemdikbud.go.id/bb10/S1/BUKU%202-STANDAR%20DAN%20PROSEDUR%20AKREDITASI%20SARJANA.doc
Salam, Fitri.
Dear Bu Fitri…
Sebenarnya PNS yang mendapatkan tugas belajar, apakah dibebaskan tugaskan dari pekerjaannya (khususnya di lingkungan kementerian ristek dikti) ? Bagaimana jika tetap diberikan pekerjaan saat sedang tugas belajar ?
Apabila tugas belajar di atas 6 bulan maka PNS tsb wajib jalani pembebasan sementara dari pekerjaannya, ini sudah diatur dalam :
1. Perpres no. 12 tahun 1961 tentang pemberian tugas belajar
2. Keputusan Menteri Pertama Nomor 224/MP/1961 tanggal 16 Mei 1961 sebagai juknis pelaksanaan Perpres no. 12 tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar di Dalam dan di Luar Negeri
3. Permenpan & RB no.17 tahun 2013 pasal 30 butir d tentang pembebasan sementara bagi yang tugas belajar di atas 6 bulan, dan pasal 31 tentang pengangkatan kembali
4. Permendiknas no. 48 Tahun 2009 tentang Pedoman pemberian tugas belajar bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
http://www.kopertis12.or.id/2011/08/08/kumpulan-lengkap-produk-hukum-yang-berkaitan-dengan-tugas-belajar-dan-ijin-belajar.html
Jika ybs diberi tubel di atas 6 bulan namun masih tetap diberi pekerjaan, maka ybs berhak tolak dengan rujukan produk hukum di atas.
Salam, Fitri.