WASPADAI bila anda (dosen tetap PTS berNIDN) ingin melamar CPNS Dosen!
Pertanyaan dari dik Ecko Yxxx bersama tanggapan saya sengaja dimunculkan di satu topik tersendiri yang saya sebarkan melalui FB GDI, milis evaluasi dan web Kopertis XII, semoga diwaspadai oleh dosen tetap PTS yang telah memiliki NIDN, yang ingin melamar CPNS.
PERTANYAAN:
Ecko Y
Aslmkm, Bapak Ibu dosen:
Saya Dosen di salah satu PT swasta (penerima BU), apakah jika sudah punya NIDN, saya tidak bisa lagi mendaftar untuk menjadi dosen di PTN (melamar CPNS)?
Mohon Penjelasan.
Terima Kasih
TANGGAPAN SAYA:
Dik Ecko Y, BE CAREFUL, Sekarang pendataan di evaluasi.dikti.go.id semakin ketat, setiap dosen hanya boleh memiliki 1 homebase. Seandainya sudah memiliki NIDN berarti sudah berstatus DOSEN TETAP di homebase (PT pengampuan) yang tertera di NIDN. Kalo sudah berstatus sebagai dosen tetap di PTS sebelum status anda sudah berubah jadi dosen honorer di PTS asal atau berhasil laksanakan pindah homebase ke PTN tujuan, walupun anda berhasil lulus CPNS tidak ada jaminan bisa diangkat jadi dosen tetap di PTN, sebagian berujung pada hanya diterima sebagai dosen honorer yang bertugas di PTN tersebut, sebagian dipaksa mengundurkan diri sebagai CPNS dosen.
Sebelum tahun 2012 pindah homebase prosesnya mudah, PTN tujuan tak keberatan bantu mengajukan pindah homebase antar PT. Saat ini pindah homebase harus melibatkan kopertis asal yang memberi rekomendasi secara online. Sayang sampai saat ini menu rekomendasi kopertis belum diaktifkan, makanya PT yang tidak kekurangan dosen tetap tidak mau repot terima dosen yang statusnya masih tertera sebagai dosen tetap di PT lain walaupun dosen ybs telah memiliki surat lolos butuh/surat keluar secara baik-baik dari PT asal.
Jangan seperti kasus yang sedang menimpa salah satu dosen kita (anggota GDI ini juga, maaf tanpa ijin tak bisa saya ekspos nama beliau dan nama PTN yang terlibat). Adik ini adalah penerima BPPS Program S3 yang bertugas di salah satu PTS, dia ikut tes CPNS 2012 di UNxxx (tempat beliau studi S3 BPPS). Pada saat interview oleh PTN ybs dia juga sudah memberi info sedang mengurus surat lolos butuh dan pengembalian BPPS di PTS asal. Dan adik ini dinyatakan LULUS SEBAGAI CPNS PTN tempat dia laksanakan studi S3 tersebut. Teman kita ini sudah melunasi segala kewajibannya yaitu pengembalian BPPS dengan besaran 2 kali lipat sesuai dengan angka penebusan yang tertera di kontrak surat tugas belajar, dan PTS asal juga telah terbit dan menyerahkan surat lolos butuh, bukti pengembalian BPPS dan PELEPASAN IKATAN DINAS sesuai ketentuan yang berlaku.
Eh apa yang terjadi saat ini adalah pihak PTN lagi memaksa dia teken surat mengundurkan diri sebagai CPNS dengan alasan di evaluasi.dikti.go.id ybs masih tertera sebagai dosen tetap di PTS asal, bahkan pihak PTN tega memaksa pimpinan PTS asal meneken surat keberatan melepaskan dosen ybs (itu pengakuan dari pimpinan PTS berskala kecil yang tak berdaya menolak perintah dari PTN besar). Padahal PTS bisa menolak karena mereka sudah menerbitkan surat lolos butuh, bukti penerima pengembalian BPPS dan pelepasan ikatan dinas (ah terbukti masa kini sulit bertemu orang yang menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran even menyangkut nasib mantan dosen/kepala prodinya yang sudah bertahun-tahun mengabdi dan sedang menghadapi arogansi yang dipertontonkan sebuah PTN). Karena takut mereka terpaksa teken surat keberatan tersebut. Surat keberatan ini sekarang dijadikan UNxxx untuk memaksa teman kita ini MENGUNDURKAN DIRI.
Dosen tersebut sudah datangi kepegawaian Dikti dan kemenpan dengan membawa berkas-berkas tersebut di atas, sayang tidak mendapat solusi (biasa birokrasi tak pernah bersimpati pada dosen malang yang tertindas). saya arahkan dia ke BKN yang berwenang menetapkan NIP CPNS/PNS dan mengelola data seluruh CPNS/PNS, dan meminta dia baca produk hukum yang terkait Pengadaan CPNS sebagai bekal melakukan perjuangan terutama Kepka no. 21 tahun 2002 di halaman 29-30 ada tertera hal-hal yang bisa membatalkan status CPNS. semoga yang berwenang di BKN berkenan membantu.
P.S.
Kepka BKN no. 11 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP no. 11 tahun 2002 Jo PP no. 98 tahun 2000 tentang Pengadaan PNS dan produk lain bisa peroleh di :
– Mengenal Masa Kerja PNS (Dari Masa CPNS sampai Masa Pensiun)
atau di :
– Peraturan Perundangan-undangan tentang PNS
KEPADA PIMPINAN & KEPEGAWAIAN UNXXX YANG TELAH BERTINDAK SEWENANG-WENANG TANPA MENGHIRAUKAN ATURAN MAIN YANG SEBENARNYA, KEPADA PARA PEJABAT DAN PETUGAS KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD YANG ABAIKAN NASIB DOSEN ANDA YANG TERTINDAS. Mohon bacalah produk hukum yang terkait dan kelola status pendidik dan tendik sesuai aturan yang berlaku. Ingat Allah SWT Maha Tahu dan Maha Melihat segala perbuatan kita. Semoga kemenangan dan keadilan akhirnya memiliki yang tertindas, amiin YRA.
Yth, Ibu Fitri,
Selamat siang Ibu, sekarang saya kan berstatus sebagai dosen tetap PTS dengan ikatan kontak kerja 5 tahun. Mengingat usia saya yang masih muda, suatu saat nanti saya itu berkeinginan menjadi CPNS. Bukaan yang saya tahu itu kan ada 2 yaitu : 1.Dari Kopertis, dan 2.Dari PTN. Pertanyaannya adalah: Bila saya ikut dalam formasi bukaan CPNS yang dibuka oleh kopertis, apakah saya harus mengubah status saya menjadi dosen tidak tetap (honor) dulu? (menunggu masa ikatan kerja saya berakhir?)
Dik Santika, CPNS dosen baik yang dari Kopertis maupun PTN berstatus sama yaitu CPNS dan formasinya ditetapkan Kemenpan dan BKN. Untuk melamar harus ada pembukaan formasi. Seandainya anda saat ini adalah dosen tetap di PTS A, untuk menjadi dosen DPK yang ditempatkan di PTS A harus ada pembukaan formasi dosen DPK di kopertis wilayah sana, dan Kopertis bersedia rekomendasi anda tetap bertugas di PTS A (sehingga tak perlu pindah homebase) dan pimpinan PTS A setuju bantu anda ajukan perubahan status dari dosen PTS menjadi dosen DPK.
Kalo 3 unsur di atas tidak mendukung, maka selesaikan ikatan dinas dulu, karena kalo ingin lamar lowongan CPNS di PTN atau Kopertis lain yang ada buka formasi, harus lepaskan diri dari kewajiban ikatan dinas dulu dengan mengembalikan uang BPP-DN yang sudah diterima sebanyak 2 x lipat, itupun seandainya status belum diset ke dosen honorer dikhawatirkan bakal mengalami kendala seperti yang dialami teman dosen yang saya tulis di topik, dosen itu lagi pusing padahal persaingan masuk PTN itu bukan perkara gampang, hanya terima 3 orang CPNS dosen salah satu adalah dia. Tak tahunya apakah karena pindah homebase urusannya panjang atau karena jatah CPNSnya ada yang incar dan bisa disisip ? sehingga dia dipaksa mengundurkan diri sebagai CPNS. kalo sebelumnya dosen PTS gampang lari dari kewajiban ikatan dinas, mereka diangkat jadi CPNS terus ajukan NIDN baru di PTN selesai masalah, pihak PTS juga sulit menuntut. Tapi sekarang langkah cabut ini sudah dikunci Dikti dengan kebijakan one homebase, selama homebase masih di PTS asal tidak bisa diangkat jadi PNS dosen dan dengan semakin canggih program gampang ketahuan seseoang sudah berstatus dosen tetap di homebase tertentu.
Adik kan di BPP-DN program S2 aturannya ikatan dinasnya n + 1 = 3 tahun, yang 5 tahun itu untuk penerima beasiswa BPP-LN
Ada dijelaskan di Permendikbud no. 48 tahun 2009 pasal 15 (2)
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Permen48-2009.pdf
Tapi kalo kontrak sudah diteken sulit minta mereka revisi. Saya dengar ada dosen PTS yang demi bisa peroleh beasiwa BPPS, bersedia teken kontrak ikatan kerja 10 tahun, kalo tidak mau teken tidak akan diusulkan pimpinan PTS.
Salam, Fitri
Kalau misalkan saya sudah menyelesaikan studi atau kontrak saya pada BPP-DN sudah habis karena saya sudah lulus, apakah juga dikenakan pengembalian uang BPP-DN yang 2 x lipat itu? Tidak kan Bu?
Dik yang anda terima itu beasiswa, kalo namanya beasiswa adalah bantuan yang tak ada kewajiban dikembalikan. Namun karena beasiswa yang diberikan ada disertai persyaratan KEWAJIBAN yaitu Ikatan dinas yang harus anda penuhi, yang mana sanksi atas tidak dilaksanakan ikatan dinas juga sudah ada dicantumkan di dalam kontrak tugas belajar yaitu pengembalian 2 x dana beasiswa yang sudah diterima, jadi selama tak ada pelanggaran (selesai studi lanjut dan penuhi ikatan dinas) tidak ada sanksi/denda yang harus dibayar. Makanya apa yang sudah diberi dibaca donk, di Permendikbud no. 48 tahun 2009 kan sudah ada dijelaskan.
Ok cukuplah sampai sini aja ya, keterbatasan waktu dan efek pernah berkepanjangan konsumsi steriod juga buat otot saya gampang tegang, dan selain harus berjuang mencari biaya hidup dan biaya pengobatan raksasa untuk 3 anggota kekuarga, jangan lupa saya juga layani publik (voluntee) dengan isi web ini dan 3 milis pendidikan dan memberi panduan ke para dosen (apa yang saya isi perlu waktu search, baca dan himpun), belum lagi dilanda stress kalo web ini error tak bisa posting, maka sedapat mungkin baca apa yang sudah saya berbagi, yang benar-benar sudah baca masih tak paham baru ditanya, tak mungkin saya sanggup beri layanan personal berterusan dan abaikan kebutuhan yang lain.
Oke Ibu, sip deh, tetap semangat.
Salam Santika.
Komentar dari salah satu dosen PTN yang sedang studi lanjut di Jepang setelah baca postingan ini di FB GDI:
A.M.N berkomentar :
Kami dosen dgn status LB yg mengajar sejak thn 2000an dibuatkan NIDN dari PTS padahal secara de facto kami tidak digaji sebagai dosen yayasan tetap dan cuma dapat gaji mengajar, sy kebetulan 7 thn dgn status itu krn ada aturan NIDN dan sering ikut penelitian Dikti akhirnya dibuatkan NIDN utk alasan akreditasi kampus, ketika jadi CPNS tdk ada masalah krn mmg tdk ada kontrak dgn PTS yg masalah ternyata NIDN saya tdk bisa ganti homebase padahal saya sdh PNS 5 thn, saat studi lanjut S3 sudah di PTN, nyatanya sampai saat ini nama saya masih berada di database kampus lama (PTS) dan kelihatan di evaluasi.dikti.go.id sehingga tidak bisa berstatus sebagai dosen tetap di PTN yang sudah saya mengabdi selama 5 tahun, padahal semua syarat lolos butuh sudah saya penuhi.
Ada juga teman yang namanya cuma dipake krn akreditasi kampus asal butuh dosen tersebut dan dibuatkan NIDN sehingga sampai saat ini tak bisa masuk ke database PTN tempat dia mengabdi….apa kasus seperti ini kami tdk bisa apply jadi CPNS/PNS di PTN??? kecuali kalo ada kontrak atau sudah study dgn rekomendasi kampus lama itu ada konsekuensinya, nyatanya kami kan tidak ?
salam dari AMN
jadi intinya,,dosen yang ber NIDN PTS tidak bisa melamar CPNS??
Intinya anda sebaiknya sudah memegang surat lolos butuh/surat keluar dari PTS asal atau sudah berubah status jadi dosen honorer sebelum anda melamar CPNS.
Dosen, kerjaan sak dos bayaran sak sen? 😀
moga segera dipermudahkan bagi bapak ibu dosen yang mendapat masalah.. mungkin bisa diperlancar dengan mempermudah (dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai akademik dan ilmiah) mahasiswa-nya.. 🙂
Yth. Ibu Fitri
selamat siang ibu fitri.. saya mau bertanya… saya sekarang telah diangkat CPNS dosen disuatu PTN… namun sebelumnya saya sudah terdaftar dalam program BPPS dari suatu PTS. tapi saya sudah mengantongi surat pemberhentian dengan hormat dari PTS tersebut atau dengan kata lain saya sudah membereskan kontrak saya dengan PTS sebelumnya… masalah alih status saya sudah beres.. namun sekarang saya ingin bertanya mengenai Studi lanjut saya yang masih sementara. karena skrang saya sudah menjadi cpns ,apakah saya bisa melanjutkan studi saya yang sebelumnya dengan permohonan tugas belajar atau saya harus mengabdi terlebih dahulu di PTN tersebut? … namun apakah studi saya itu bisa di akui dalam kenaikan jabatan nanti… demikian… saya mohon pendapat ibu…
terima kasih
salam Ivan
Apakah dik Ivan sudah kembalikan BPPS semester-semester sebelumnya ke kas negara? Karena ketentuan Diktendik Dikti, hanya dengan pengembalian BPPS ke kas negara maka ikatan dinas dengan PT asal boleh dilepaskan dengan penerbitan surat lolos butuh dan dengan demikian kontrak BPPS dianggap sudah putus. Kalo sudah diangkat jadi CPNS, bila ada penawaran BPPS ongoing, bila diijinkan pimpinan PTN bisa melamar lagi tapi belum tentu pasti terseleksi. Memang kalo ketentuan CPNS tak boleh studi lanjut, namun bila sudah dimulai sebelum pengangkatan jadi CPNS, kalo diijinkan institusi bisa dilanjutkan tapi belum tentu peroleh beasiswa.
Salam, Fitri.
Salam.. sepertinya senada dengan pengalaman saya, saya baru tahu kalo seribet ini urusannya.
Saya selama lima tahun mengabdi di PTN di Provinsi Gorontalo sebagai Dosen Honorer, tetapi tidak pernah diajukan sebagai dosen tetap.
akhirnya saya memutuskan untuk keluar dan mendaptar di salah satu PTS di bekasi, anehnya saya hanya mengirim berkas via email, beberapa minggu berikutnya NIDN saya sudah keluar di web evaluasi dikti, saya kaget, padahal niat saya hanya ingin mendaftar sebagai DLB saja, karena saya berniat untuk lanjut S3, sambil nunggu penerimaan CPNS.
alhmdlh seleksi s3 saya lulus, akan tetapi tidak mendapat izin belajar, terus kebetulan ada pendaftaran BPP-DN gelombang 2, saya pun mendaftar, tapi pas mau urus surat dari kopertis saya jadi ragu, maka search info dan membaca kasus di kopertis XII ini.
kira-kira apa solusinya untuk kasus saya ini
terima kasih banyak
Salam kembali, kalo ada niat melamar CPNS sedapat mungkin ada surat lolos butuh/surat keluar secara baik-baik di tangan, Contoh surat lolos butuh ada di web kopertis XII http://www.kopertis12.or.id/2013/06/02/contoh-surat-lolos-butuh-dosen.html. Kalo mereka tak mau berikan, minta tunjukkan surat ikatan dinas, surat pernyataan di atas meterai (yang PERNAH anda teken) bahwa anda setuju diangkat jadi dosen tetap di kampus mereka, dan salah satu persyaratan NIDN kan harus lampirkan bukti terima 6 bulan gaji tetap yang transfer ke rekening anda sebelum NIDN terbit (Edaran no. 1293/E4.1/2012, kecuali NIDN anda terbit sebelum edaran no. 1293 ditetapkan http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/SEDirdiktendik1293.1-E4.1-2012PengajuanNIDN.pdf , kebijakan NIDN lainnya silakan baca di butir D1 NIDN yang terdapat di http://www.kopertis12.or.id/2010/08/02/kumpulan-info-penting-untuk-dosen.html).
Cari PTN juga sedapat mungkin yang tidak membedakan suku dan asal. Sejauh yang saya dengar tak semua PTN tega berbuat seperti yang terjadi di Surabaya (kasusnya terjadi di lingkungan kopertis VII bukan XII). Kejadian yang menimpa cpns dosen ybs bisa baca di link ini http://www.kopertis12.or.id/2013/07/08/edaran-menpan-rb-tentang-reformasi-sistem-pengadaan-cpns.html, mohon maaf kerjaan kantor lagi banyak dan hari ini saya sudah mulai puasa, untuk itu saya cukupkan sampai di sini.
Sukses selalu, salam, Fitri
Salam Bu Fitri. Maaf saya mau bertanya, misal saya sudah memegang surat lolos butuh, nah untuk mencabut NIDN saya bagaimana prosedurnya Bu? Apakah ada surat lain untuk mengajukan pencabutan NIDN? Terimakasih atas jawaban dan tanggapannya Bu. Salam.
Dik Akang, bila PTS asal cukup baik, minta operatornya ajukan status dosen tetap ke dosen honorer, dengan demikian, dapat atau belum dapat PT tujuan sudah berstatus dosen honorer (dosen tidak tetap), sehingga tak perlu surat lolos butuh lagi. Surat lolos butuh dibutuhkan apabila PTS tak mau set status ke dosen honorer, dengan surat lolos butuh dari PT asal, PT tujuan baru bisa mengajukan pindah homebase ke dikti. Biasanya bagi dosen yang status masih didata sebagai dosen tetap di PT asal, dikti akan minta surat lolos butuh.
Selamat Siang Bu Fitri,
Maaf bu Fitri, saya mau bertanya. saya merupakan salah satu Dosen yang mengajar di PTS yang sekarang ini statusnya lagi dalam Proses penegerian, NIDN saya juga Homebasenya di PTS ini. Sekarang saya juga mendapatkan Beasiswa BPPDN Dosen untuk jenjang Magister (S2). apakah nanti ketika saya telah menyelesaikan studi saya langsung diangkat menjadi CPNS atau kah harus mengikuti seleksi CPNS lagi? terima kasih
Tidak otomatis, harus mengikuti seleksi CPNS lagi.
coba bersabar, karena birokrasi kita bertele-tele
Halo,
Saat ini saya juga sedang mengikuti seleksi cpns kemendikbud. Bagaimana jika saya lulus? Namun, blm mengantongi surat lulus butuh, namun kontrak saya di PTS asal tinggal satu dua bulan ini bu? Apakah akan sesulit kasus ini bu?
Dik Laura, Sangat tergantung pada sikap PTS asal dan PTN penerima, kalo mereka tidak layangkan surat keberatan ke Biro kepegawaian Kemdikbud, sk cpns adik bisa terbit sebaliknya bila PTS asal atau PTN penerima merasa keberatan dan mengadu ke Kemdikbud, maka mereka tidak akan terbit sk cpns buat anda apalagi obah status ke dosen tidak tetap di database Dikti sangat menyita waktu, bisa jadi status sebagai dosen tetap terus terpampang di PTS asal padahal anda sudah tidak aktif di sana lagi. Lebih baik kalo memang lagi mengikuti seleksi cpns dan kontrak sudah hampir habis, keep silence aja, begitu berhasil lulus seleksi tahap akhir tunggu sk cpns SUDAH TURUN baru urus surat lolos butuh/surat keluar secara baik-baik. Sepanjang pantauan, Para pejabat negara apalagi yang di Kemdikbud terlalu GENGSI untuk mengaku kecolongan/kesalahan, kalo sk cpns sudah terbit, mereka akan merasa sangat malu untuk minta BKN batalkan NIP (itukan sama dengan mengakui kesalahan) dan akan diam terus seolah-olah tidak tahu ada yang melanggar ketentuan. Untuk itu jangan info ke mana-mana apalagi di forum terbuka lengkap nama jelas, itu akan mengundang pembatalan terbit sk cpns dengan alasan status anda masih terdata sebagai dosen tetap di database Dikti.
Kejujuran mantan cpns Unxxx 2012 justru dibalas dengan tidak baik, dia mengurus surat lolos butuh dan pengembalian BPPS begitu pengumuman cpns kemdikbud 2012 diumumkan secara resmi di website Kemdikbud. Sayang kejujuran dibalas dengan penzholiman, pengembalian BPPS yang bukan sedikit jumlahnya buat dia dan keluarga demi selembar surat lolos butuh tanda sudah tak ada ikatan dinas dengan PTS asal, uang DITERIMA, namun status cpns justru dibatalkan setelah pengembalian BPPS (SK cpns tak pernah diterbitkan atas nama mantan cpns 2012 ybs walau dia sudah berhasil selesai mengikuti pemberkasan di Unxxx Surabaya Des 2012). Hasil PTUN September 2013 sudah Memenangkan mantan cpns Unxxx 2012 yang malang ini, tapi hehehe… Rektor PTN bereputasi di Surabaya dan Pejabat Biro Kepegawaian dan Biro Hukum Kemdikbud ternyata sepelekan Hasil PTUN yang merupakan keputusan bukti kesalahan mereka, mereka abaikan rasa keadilan abaikan kita ini hidup di Negara HUKUM yaitu NKRI. Karena menyaksikan pengalaman PAHIT dari pelecehan sepotong kejujuran dari seorang dosen muda di tanah air tercinta ini (orang tuanya sampai stroke karena kasus ini), maka walau kita tetap harus menjunjung tinggi KEJUJURAN, janganlah terlalu percaya pada KEADILAN, pandai-pandailah jaga diri dan waspadai segala kemungkinan yang bisa terjadi.
Sukses selalu, salam, Fitri.
Saya mengikuti seleksi penerimaan dosen tetap non PNS di salah satu PTN pada agustus 2013. Alhamdulillah sy diterima, namun pada saat penyerahan SK, ternyata tertulis sebagai dosen kontrak selama 1 thn. Pihak kampus beralasan mereka blm siap dan masih dalam proses menuju penetapan dosen tetap non Pns yg sesuai keputusan menteri juli 2013. Apakah ini termasuk bentuk ketidakprofesionalan? Saat ini kami merasa terkatung2 dgn status kami, kami pun tidak berani ikut tes cpns karena terikat kontrak.
Dik Irwan, bisa jadi mereka tak ingin melanggar Permendikbud no. 84 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen tetap – http://www.kopertis12.or.id/2010/08/02/kumpulan-info-penting-untuk-dosen.html
yang mana untuk dosen non PNS di PTN harus dapat persetujuan Dirjen Dikti (pasal 4 dan 5, akan diberi NIDN), bisa jadi karena ijin belum turun maka diberi kontrak setahun dulu, ini jelas belum berstatus dosen tetap (karena menurut pasal 10 Perjanjian kerja dibuat untuk kurun waktu paling sedikit 2 tahun dan dapat diperpanjang sampai batas usia pensiun dosen tetap non PNS). Kalo merasa dirugikan paling kalo habis kontrak tak usah lanjut lagi terkecuali diberi kontrak baru dengan hak dan kewajiban yang lebih memuaskan.
Sukses selalu, salam, Fitri
Assalamualaikum wr wb
Yth Ibu Fitri, apakah dosen tsb stlah memenangkan perkaranya bisa kmbli mendapat haknya? semoga perjuangan dosen tsb dan bu Fitri mendapat balasan yang berlipat2 dari Allah dan sy yakin cepat atau lambat pimpinan universitas xxxx itu akan diberikan balasannya oleh Yang Maha Adil…..
Ibu,maaf ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan:
1. saya mendapat tawaran untuk menjadi dosen tetap di salah satu PT swasta dan artinya akan mendapat NIDN jg
2. Saya ada keinginan untuk ikut cpns dosen tahun depan, tapi apakah benar jika PTN akan lebih memprioritaskan menerima cpns dosen dari “dosen yang sudah honorer lama di PTNnya” dibandingkan dengan cpns dari pelamar umum yg blum pernah mjd honor di PTN tsb? krn sy blum mnjadi honor di PTN manapun
3. Yang sy khawatirkan apakah bisa saja PT swasta tsb tidak memberi surat lolos butuh jk lulus cpns? apakah mgkin jika tetap menerima mjd dosen tetap PTS, tp juga ikut seleksi cpns tahun depan, dan jika lulus baru mengajukan surat lolos butuh..
Mohon maaf jika pertanyaannya krg berkenan..
terimakasih Ibu
Walaikumsalam Wr. Wb.
Dosen tsb sudah menang di PTUN tapi PTN ajukan naik banding sehingga perkara masih berlangsung sampai nanti keluar hasil banding 5 bulan yang akan datang. Hukum di Indonesia masih lemah, hasil PTUN selalu diabaikan oleh pihak yang kuat.
Tak semua pimpinan PTN suka curang dalam proses rekrut cpns tentu ada juga yang jujur, kalo PTS umumnya kekurangan dosen tetap maka rata-rata tak berkenan berikan surat lolos butuh. Dan persyaratan kemdikbud tahun ini juga melarang dosen tetap melamar cpns, seandainya PTS tak mau lepaskan anda lulus cpnspun tak akan diangkat, selain surat lolos butuh, juga butuh operator asal bantu ajukan pindah homebase secara online ke PT tujuan. Ok hal-hal lain terkait pindah homebase sudah sering dibahas di web ini, agak sibuk saya cukupkan sampai di sini,
salam, Fitri.
ass. Ibu..mau tanya, bagaimana cara memperbaiki profil NIDN jika terdapat kekurangan nama, dsb. didalamnya ? langkah2 apa saja yang harus saya lakukan untuk hal itu ?…trims
Dik Dany, diajukan perubahan melalui menu PDD oleh operator kampus.
buk fitri mau tanya apakah jika kita dosen yang ber nidn, perlu surat lolos butuh atau pengubahan status menjadi honorer bila kita ingin melamar cpns untuk guru? trimakasih bu…
Perlu sekali dik Angie, kalo status masih dosen tetap (pemegang NIDN) Yayasan, terdata di PDPT maka walau lulus CPNS dan sudah berSK, tidak bisa diangkat jadi dosen di PTN tujuan karena dosen hanya dibenarkan berHOMEBASE SATU, tidak bisa didatakan sbg cpns/pns PTN di database Dikti sama dengan keberadaan anda di PTN tidak diakui Dikti. Kalo pakai surat lolos butuh nanti juga butuh operator PTS asal bantu masukkan nama PTN tujuan di homebase external dan ajukan, baru operator PTN bisa urus data anda. Atau cara lain dikeluarkan dari Laman PTS asal (diajukan operator pts asal ke Dikti melalui PDD), baru di PTN bisa ajukan NIDN baru buat anda.
Bu fitri yg terhormat, sy mhn djelaskan kembali langkah yg harus sy tempuh terkait kasus diatas (maaf mengulang)
1. Sy dosen berstatus nidn pts d sekaligus penerima bpps s3. Dalam proses mjlni studi , pts (kebijakan pts) memberhentikan sy sbg dosen. Akibatny nama sy tdk lg tercantum dalam evaluasi dikti. Apa dampakny bg bpps sy?
2. Saat ini sy lulus cpns dosen kemenag, berdasar kasus diatas sptny sy harus kembali ke pts asal sbg bentuk pengabdian. Dalam hal kampus sdh mberhentikan sy. Apa yg harus sy lakukan mengingat tdk mungkin bg sy mngembalikan bpps.
3. Pts asal mngetahui sy sdng s3 nmn kebijakan it ttp diambil oleh pts. Apa alternatif yg sy punya?
Terima kasih sblmy bu
Dik Auliya Ardi, BPPS (BPP-DN) Dikti hanya diperuntuk dosen yang berstatus dosen tetap, pada saat anda berstatus dosen luar biasa/dosen tidak tetap/dosen honorer berarti tidak berhak BPPS. Seandainya terjadi kekeliruan BPPS diberi untuk dosen yang berstatus dosen tidak tetap, kalo ketahuan akan diminta setor kembali ke kas negara. Anda lulus CPNS kemenag dan status bukan dosen tetap PTS asal tidak bermasalah dalam penerbitan SK CPNS. Saya rasa penjelasan ini sudah cukup jawab 4 pertanyaan adik.
Bu fitri, apakah ini berarti sy harus mdanai sendiri sisa studi sy dkarenakan perubahan status dosen sbg honorer?
Terima kasih banyak bu atas informasinya.
Jawabannya beasiswa bpps atau BPP-DN hanya untuk dosen berstatus dosen tetap, kecuali beasiswa unggulan untuk calon dosen. Itu aja jawaban saya sebagaimana sudah saya jawab di pagi tadi.
Bu fitri sy ingin menanyakan kembali kasus sy diatas. Terkait kewajiban mengabdi atas penerima bpps. Pihak kampus menyatakan bahwa jika sy telah dberhentikan oleh yayasan maka gugur semua kewajiban yg mengikat sy dengan kampus asal. Apakah ini benar? Apakah sy perlu melengkapi diri dengan surat lolos butuh dan pelepasan ikatan kerja? Terima kasih.
Dik Auliya Ardi, silakan cek di http://forlap.dikti.go.id/ bagaimana status ikatan kerja anda, kalo masih dosen tetap butuh surat lolos butuh dan bantuan operator asal untuk bantu set keluar.
Ibu fitri, sy dan operator pts sudah melakukan pencabutan nidn dengan sudah upload surat lolosbutuh dan mengubah status mnjd keluar.. namun ketika sy check di forlap dikti. Nama sy beserta nidn masih ada.. apa pencabutan inj hrs nunggu approval dr dikti jg? Knp ketika pencabutan tdk langsung hilang dr sistem.. terimakasih..
Dik Indah Puspitasari, usulan tidak langsung disetujui, itu butuh waktu diproses. Bayangkan cuma beberapa orang petugas melayani ratusan ribu usulan sepanjang hari.
Ok ya lagi opname angkat ginjal kiri yang terindap kanker ganas senin yang lalu, masih belum pulih seperti biasa, masih di rumah sakit Loh Guan Lye Penang.
Salam, Fitri.
Yth, Ibu Fitri,
Selamat siang Ibu Fitri, maaf mengganggu sebentar. Saya punya cerita : ada sebuah bukaan CPNS dosen pada suatu kopertis, di mana saya mengajar pada perguruan tinggi dengan latar belakang IKIP. Sarjana saya adalah (Sarjana pendidikan olahraga) sedangkan S2 nya adalah (Fisiologi olahraga), pertanyaannya adalah : apabila pada saat bukaan CPNS diadakan seleksi apakah ilmu saya itu diperkirakan lolos atau S2 nya harus (Master Pendidikan Olahraga)? Terimakasih atas waktunya Ibu.
Salam.
?????????? ?????????? ?????????? ????? ?????????????
Bu fitri yg terhormat, saya mau bertanya mengenai dosen PTS yg ber NIDN. Kebetulan saat ini PT yg dulunya swasta skr sudah berubah menjadi PTN. Yang ingin saya tanyakan :
1. Apakah NIDN saya kode awalnya akan berubah, mengingat 2 kode awal saya merupakan kode kopertis
2. Bagaimana nanti apabila saya mengikuti CPNS dosen di PTN sekarang. Sedangkan saya sudah ber NIDN. Apakah akan bermasalah? Trima kasih
Dik Hasra,
1 ) Kalo status belum CPNS/PNS NIDN masih tetap, tak bisa pakai yang berdigit awal 00 karena digit awal ini hanya untuk yang berstatus cpns/pns
2 ) Tidak akan bermasalah kalo diterima sebagai cpns di kampus sendiri yang sudah dinegerikan, kecuali adik memiliki ikatan kerja sebagai tenaga tetap di luar institusi adik.
Maaf, berdasarkan pengalaman saya di Medan (Sumut), sebenarnya hal ini terjadi karena dosen YBS adalah dosen warga biasa, bukan saudara apalagi anak pejabat daerah tsb atau saudara/anak petinggi PTN tsb. Saya yakin kalau saudara atau anak mereka, sampai ujung duniapun akan mereka perjuangkan dan pasti bisa lancar urusannya tapi karena itu tadi (dosen warga biasa) maka seenaknya mereka campakkan….!
dear admin saya ingin bertanya..ini dkampus saya semua dosen S1 yayasN yg berNIDN berubah mnjadi NUPTK, tetapi ad dosen 1 fakultas yg S1 berNIDN tdk berubah menjadi NUPTK, mohon bantuan memberi penjelasannya? terima kasih. kampus UNIRA madura-pamekasan
Kalo S1 berjafung AA saat ini belum diubah jadi NUPN (bukan NUPTK).
ass.. ibu fitri ,, saya benar-benar butuh pencerahan… saya penerima beasiswa unggulan thn 2012.. alhamdulillah saya sudah lulus juni 2014 ini. Saya ragu dalam bertindak… saya punya keinginan untuk mengabdi di PTN daerah saya, namun PTN tersebut menjawab saya harus memngikuti tes seleksi dosen PNS atau dosen tetap non PNS dulu. Namun, itu pembukaan CPNS nya saya gk tau tahun ini ada atau tidak. Lalu, ada inisiatif lain mencari tempat pengabdian ke PTS, namun yang saya takutkan kasus saya serupa dengan yang sebelumnya yaitu kalo NIDN di PTS udh keluar maka sulit masuk PNS dosen karena urusan yang berbelit2. nah lalu, inti pertanyaan saya, apa saya jadi dosen luar biasa aja terlebih dahulu sebelum ada pembukaan PNS di PTN yang saya maksud terlebih dahulu? dan ketika saya lulus PNS maka saya mengabdi di PTN itu saja… boleh kah seperti itu? atau bu fitri tau tindakan terbaik yg musti saya lakukan?
Dik Dewi Juita setahu saya penerima beasiswa unggulan yang dari dana Dikti, juga ada ikatan dinas selama n + 1 tahun di PT pengusul atau PT yang ditentukan Dikti. Kecuali beasiswa Unggulan adik bukan dari Dikti yang tak ada ikatan kerja, adik tak jelaskan Beasiswa Unggulan itu bersumber dari mana? apakah dari Dikti ? itu adalah beasiswa untuk calon dosen yang ada ikatan dinas, bila beasiswa unggulannya dari Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri Kemdikbud yang sasarannya untuk masyarakat umum, itu tak ada ikatan dinas.
Kalo dari Dikti selesaikan ikatan dinas dulu baru bebas, kalo dari BPKL Kemdikbud bebas melamar cpns yang akan dibuka di minggu ketiga atau keempat Juli ini dan bebas melamar di PTS (kalo mau lamar cpns jangan jadi dosen tetap ataupun tidak tetap di PTS, melamar sebagai dosen honorer yang tak ada NIDN atau NUPN).
Ok mau mulai kerja, salam, Fitri.