— In [email protected], “imam” wrote:
>
> Ass.wr.wb.
> Mohon pencerahan.tentang batas kepatutan atau maksimal beban perkuliahan persemester mahasiswa program magister. Ada beberapa PT yang (mengaku) menawarkan seluruh beban paket belajar dalam dua semster sehingga pada semester ketiga mhs dapat konsentrasi menyusuan tesis
> serta dasar hukum yang digunakan.
> Terima kasih.
> Wassalam

To: [email protected]
From: Fitri
Date: Sun, 6 Jan 2013 13:47:40 +0000
Subject: [portal-informasi-pendidikan] Re: Kepatutan Penawaran MK di Program Magister

Walaikumsalam Wr. Wb.
Sorry dik, lagi-lagi terhambat waktu terpaksa agak late reply. Alangkah senang  seandainya 1 hari lebih dari 24 jam sehingga saya memiliki lebih banyak waktu untuk berbagi…

Beban Studi Maksimal dalam satu semester lazimnya ditentukan oleh rata-rata waktu belajar sehari dan kemampuan individu. Standar rata-rata waktu belajar mahasiswa menurut Petunjuk Pelaksanaan Sistem Kredit di Perguruan Tinggi terbitan Dikti adalah 8-10 jam sehari atau 48-60 jam seminggu atau setara dengan 16-20 sks per semester ( dengan berpedoman pada PP 17 tahun 2010 dan SK Mendikbud no. 232/U/2000: 1 sks kegiatan belajar per minggu selama satu semester = 50 menit tatap muka + 60 menit tugas terstruktur = 60 menit belajar mandiri), sehingga baik program S1/S2/S3 dianjurkan menetapkan sks pada kisaran 16-20 sks pada semester awal (misalnya 18 sks). Seterusnya bisa ditetapkan berdasarkan kemampuan individu (diukur dengan indeks prestasi ) seperti misalnya untuk program Magister (hal 9 Juklak 1983):

IP lebih atau = 3,5 dibenarkan mengambil 15-18 sks
IP 3,00-3,49 dibenarkan mengambil 12-15 sks
IP 2,50-2,99 dibenarkan mengambil 9-12 sks
IP 2,00-2,99 dibenarkan mengambil 9 atau kurang dari 9

Sehingga tidak melanggar bila seorang mahasiswa sanggup menyelesaikan perkuliahan dalam 3 semester, pasal 5 Kepmendikbud no. 232/U/2000 membenarkan seseorang menyelesaikan program magister kurang dari 4 semester. Total beban program studi minimal 36 sks termasuk thesis, dan sks untuk thesis berkisar di 6-8 sks ( 4 jam per minggu selama satu semester, hal 13 takaran sks di Standar Isi Perguruan Tinggi yang ditetapkan BNSP)

Produk hukum terkait:
1 ) Kepmendikbud no. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar mahasiswa
http://www.dikti.go.id/files/atur/Kepmen232-U-2000PenyusunanKurikulum.docx
Pasal 5
Butir (2) Beban studi program magister sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) SKS dan sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 4 (empat) semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dan 4 (empat) semester dan selama-lamanya 10 (sepuluh) semester termasuk penyusunan tesis, setelah program sarjana, atau yang sederajat.
2 ) Standar Isi Perguruan Tinggi yang ditetapkan BNSP, penjelasan beban studi ada di bab III
http://ppp.ugm.ac.id/wp-content/uploads/standarisi-pt-bsnp.pdf
3 ) Batasan beban studi per semester atau Petunjuk Pelaksanaan Sistem Kredit di Perguruan Tinggi atau dikenal dengan Juklak tahun 1983 bisa unduh di :
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2013/01/Petunjuk_SKS_Dikti.pdf

Perlu diketahui Juklak tahun 1983 tidak dicabut Dikti namun juga sudah tidak dijadikan sebagai pedoman mutlak setelah lahir Kepmendiknas no. 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa yang membatalkan SK no. 056/U/1994, disusul dengan lahirnya Kepmendikbud no. 45/U/2002 tentang kurikulum inti, kemudian dilanjuti dengan memperlakukan Pedoman Kurikulum Berbasis Kompetensi Pendidikan Tinggi (KBK) tahun 2008 yang memberi kebebasan otonom kepada kampus untuk menetapkan kurikulum prodinya sesuai arahan sk 232, sks 045 dan Pedoman KBK. Sehingga Juklak 1983 mau dijadikan sebagai pedoman penetapan sks per semester ok, tidak dituruti juga tak melanggar. Misalnya ada PT mau memberi sks per semester untuk program S1 di atas 24 sks untuk mahasiswa yang memiliki kemampuan tinggi tidak dianggap pelanggaran lagi, itu sesuai dengan kewenangan yang diberi sk 232 pasal 14 butir nomor 2. Sayang program epsbed/pdpt sepertinya masih di set mengikuti juklak 1983, sehingga program tak bisa menerima input sks per semester yang melebihi ketentuan maksimal yang ditetapkan juklak 1983 yaitu untuk S1 maksimal 24 sks per semester dan untuk S2 maksimal 18 sks dan untuk S3 maksimal 15 sks per semester.

Ok ya semoga membantu.
Salam, Fitri