Surat Edaran Dirjen Dikti No: 1287/E/T/2012 Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi PNS Yang Menduduki Jabatan Akademik Guru Besar/Profesor

SURAT EDARAN

NOMOR: 1287/E/T/2012 TANGGAL: 15 OKTOBER 2012

TENTANG PERPANJANGAN BATAS USIA PENSIUN BAGI PNS YANG MENDUDUKI JABATAN AKADEMIK GURU BESAR/PROFESOR

Yth.
Rektor Universitas/Institut yang diselenggarakan Pemerintah
Ketua Sekolah Tinggi yang diselenggarakan Pemerintah
Koordinator Kopertis Wilayah I s/d XII

Sebagaimana diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah diundangkan pada 10 Agustus 2012. Pasal 72 ayat (4) menyatakan bahwa batas usia pensiun dosen yang menduduki jabatan akademik profesor ditetapkan sampai 70 (tujuh puluh) tahun. Penyelesaian lebih lanjut bagi usul perpanjangan Batas Usia Pensiun Guru Besar/Profesor sebagai berikut:

Batas usia pensiun 70 tahun secara otomatis berlaku bagi:
1. Guru Besar/Profesor yang berusia 65 tahun pada tanggal 1 Agustus 2012 atau setelahnya, (walaupun SK pensiunnya sudah terbit);
2. Guru Besar/Profesor yang masa perpanjangan Batas Usia Pensiunnya masih berlaku setelah tanggal 1 Agustus 2012;
3. Guru Besar/Profesor yang usulan perpanjangan Batas Usia Pensiunnya sedang dalam proses penilaian di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

2. Batas usia pensiun 70 tahun tidak berlaku bagi Guru Besar/Profesor yang berusia 65 tahun dan usulan perpanjangan Batas Usia Pensiunnya ditolak sebelum 1 Agustus 2012, karena tidak memenuhi persyaratan Permendiknas No. 9 Tahun 2008.

3. Ditjen Pendidikan Tinggi tidak menerima dan memproses usul perpanjangan Batas Usia Pensiun Guru Besar/Profesor yang diterima sejak tanggal 10 Agustus 2012.

Demikian surat edaran ini dibuat, untu dijadikan pedoman di perguruan tinggi dan mulai berlaku sejak Surat Edaran ini dikeluarkan.

Selengkapnya silakan unduh:
http://www.kopertis12.or.id/wp-content/uploads/2012/11/Pensiun-70-tahun.pdf
atau
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2012/11/Pensiun-70-tahun.pdf