Ada yang menanya apa dasar pertimbangan nama Kemendiknas diubah menjadi Kemendikbud?

Untuk menjawabnya mari kita memperhatikan kewenangan pembentukan, pengubahan dan pembubaran Kementerian Negara serta dasar hukumnya.

Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan; sesuai ketentuan pasal 17 butir (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang yaitu yang kita kenal dengan  UU no. 39 tahun 2008

Posisi Mendikbud sebagai pembantu Presiden harus menjalankan semua instruksi/keputusan/peraturan Presiden sudah diatur di:
– Undang Undang Dasar Tahun 1945
UUD  RI Tahun 1945
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

– UU no. 39 tahun 2008: Kementerian Negara Pasal 1 butir (2)
Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian.

Peraturan presiden no. 77 Tahun 2011 telah mengubah nama Kemendiknas menjadi Kemendikbud, silakan baca pasal 1 :
Perpres no. 77 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009: Tentang Pembentukan Dan Organisasi Kementerian Negara:

Maka ditindak lanjuti Mendikbud dengan:
Permendikbud no.48 Tahun 2011 tentang Perubahan nama Kemdiknas menjadi Kemdikbud

UU no. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Pasal 18
(1) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat diubah oleh Presiden.
(2) Pengubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. efisiensi dan efektivitas;
b. perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi;
c. cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas;
d. kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas;
e. peningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah;
f. kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri; dan/atau
g. kebutuhan penyesuaian peristilahan yang berkembang.
Pasal 19
(1) Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat Presiden diterima.
(3) Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dewan Perwakilan Rakyat belum menyampaikan pertimbangannya, Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan.

Kesimpulan: Atas dasar pertimbangan pasal 18 butir (2) UU no. 39 tahun 2008 maka Presiden merubah nama Kementerian Pendidikan Nasional menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

>>>

Yang saya berikan di atas adalah dasar pertimbangan, kewenangan dan dasar hukum terkait perubahan nama kemendiknas menjadi Kemendikbud, adapun penjelasan terkait alasan dan tujuan perubahan ini bisa baca di:

Alasan SBY Membentuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Selasa, 18 Oktober 2011 | 21:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memastikan merombak Kementerian Pendidikan Nasional dan memberinya tambahan tugas baru, mengembangkan fungsi kebudayaan.”Kementerian Pendidikan Nasional menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Presiden SBY ketika menyampaikan hasil perombakan kabinet di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 18 Oktober 2011 malam. Apa sebenarnya pertimbangan SBY menjadikan Kementerian Pendidikan Nasional kembali di era Menteri P dan K Daoed Joesoef? ” Keputusan ini karena pendidikan sangat terkait dengan kebudayaan” kata SBY menjelaskan. ” Pembentukan karakter bangsa yang berbudaya, bisa dicapai antara lain melalui pendidikan”. Karenanya, SBY memutuskan untuk menggabungkan pendidikan dan kebudayaan dalam satu kementerian. Meski pun, diakui sempat ada usulan membentuk kementerian kebudayaan. ” Tapi penambahan kementerian tak dimungkinkan sesuai UU berlaku” kata SBY. ” Karena itu saya menjadikan satu atap kembali, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Argumentasi saya, ada kaitan erat antara pendidikan dan kebudayaan”

…dst

3 Tujuan utama yang ingin dicapai bisa baca di :
Kemdiknas Berubah Jadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (maaf linknya broken)

Rabu, 19 Oktober 2011

Menteri Nuh mengatakan, ada 3 tujuan utama yang ingin dicapai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
– Yang Pertama adalah ingin nilai-nilai budaya melekat dalam proses pendidik kita.” Ujarnya ketika menggelar jumpa pers di Gedung A Kemdikbud, Rabu siang tgl 19 Oktober 2011.
– Yang kedua, Kemdikbud ingin menumbuhkan kecintaan anak-anak Indonesia terhadap nilai-nilai Budaya. Ia memberi contoh apresiasi anak-anak terhadap museum. Menurutnya, kehadiran museum belum bisa jadi daya tarik bagi anak-anak untuk mempelajari sejarah atau nilai budaya. ” Museum belum bisa menimbulkan niali atraktif. ”
– Tujuan yang terakhir, Kemdikbud akan berusaha menggali warisan budaya yang belum ditemukan,. Saat ini, Warisan Budaya Indoesia yang telah diangkat menjadi Warisan Budaya Dunia antara lain batik, wayang, keris dan angklung. Untuk kedepannya diharapkan akan bertambah Warisan Budaya Indonesia yang dikenal masyarakat.

..dst

Mendikbud Paparkan Dua Agenda Kementerian

Rabu, 19 Oktober 2011 , 19:13:00

Tujuan utamanya, terang Nuh, adalah nilai budaya melekat pada proses pendidikan. “Itu pulalah kenapa kita canangkan pendidikan karakter yaitu membangun budaya sekolah,” pungkasnya. Mendikbud lebih lanjut menjelaskan, dengan masuknya budaya dalam proses pendidikan adalah untuk menumbuhkan kecintaan peserta didik terhadap nilai budaya sendiri. Agenda substantif berikutnya adalah menggali warisan-warisan yang belum tergali dan belum ditemukan. “Kalau ini bisa kita sinkronkan proses pendidikan dan pembudayaan melalui produk-produk budaya dan kita eksplor apa yang sudah diwariskan maka akan menjadi kekayaan yang luar biasa,’ jelasnya.

…dst

Mendikbud Jelaskan Tugas Kemendikbud pada Sidang Unesco

10/29/2011
PARIS — TUJUAN utama dari pendidikan dan kebudayaan adalah untuk memperbaiki standar kehidupan umat manusia. Sedikitnya ada tiga sisi bisa dilakukan, meliputi sisi ekonomi, sosial, dan sisi lingkungan.
Demikian diungkapkan Mendikbud Mohammad Nuh dalam sesi awal kegiatan Sidang Umum Unesco di Paris, yang berlangsung mulai 25 Oktober hingga 5 November mendatang di Paris, Francis. “Dari sisi eknomi, peningkatan produktivitas dapat dilakukan melalui pengajaran dan pembelajaran sikap, keterampilan, dan pengetahuan. Dari sisi sosial, melalui upaya membangun kehidupan yang lebih damai dengan menanamkan konsep yang selaras dengan  masyarakat sekitar kita, sedang dari sisi lingkungan, membangun hidup sehat dengan menanamkan konsep yang selaras dengan alam,” katanya.

…dst

Berpengetahuan dan Berbudaya

Tue, 06/12/2012 – 09:43 by sidiknas
Oleh : Ibnu Hamad
Plt. Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyaratat Kemdikbud
Sesuai hasil Resufle KIB II, melalui Kepres No. 59/P tahun 2011, mulai tanggal 19 Oktober 2011, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) berubah menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Urusan kebudayaan yang semula ada pada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kembudpar) berpindah ke Kemdiknas. Seperti diketahui, sejak tanggal itu Kembudpar sendiri berganti nama menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Atas kehadiran Kepres tersebut, Kemdikbud menindak lanjutinya dengan mengeluarkan Permendikbud Nomor 48 Tahun 2011 tentang Perubahan Penggunaan Nama Kementerian Pendidikan Nasional Menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Permen ini ditetapkan pada tanggal 24 Oktober 2011. Perubahan nama ini secara struktural disertai dengan penambahan Direktorat Jenderal Kebudayaan berikut unit-unit kerja di bawahnya. Banyak pertanyaan atas kepindahan, tepatnya bergabungnya kembali, kebudayaan kepada Kemdiknas hingga membentuk Kemdikbud. Bagaimana Kemdikbud memperlakukan kebudayaan ini? Apa bedanya dengan pengelolaan kebudayaan di Kemenparekraf? Bagaimana menempatkan kebudayaan dalam pendidikan?

…dst