Sosialisasi Reformasi Birokrasi Kemdikbud 13-15 September 2012 di Jakarta

Materi Sosialisasi Reformasi Birokrasi Kemdikbud 13-15 September 2012

Paparan materi sosialisasi oleh Bapak Sekjen Kemdikbud

1. Arah Kebijakan Reformasi Birokrasi Kemdikbud

2. Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kemdikbud [Compatibility Mode]

3. Peraturan Presiden no. 70 tahun 2012

4. Sistem Pendataan

5. Performance Based Budgeting

6. Layanan Satuan Pendidikan

7. Layanan Peserta Didik

8. Layanan PTK

9. Layanan Substansi Pendidikan (Compatibility-Mode)

10. Layanan Kebudayaan

11. Layanan Kebahasaan

Hasil revisi atau lanjutan dari Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi Kemdikbud

1.Buku Dokumen Usulan RBI-Revisi 3 Tahun 2012

2. Buku Roadmap Revisi III-2012

Sosialisasi Reformasi Birokrasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Sosialisasi Reformasi Birokrasi Kemdikbud untuk pertama kalinya diselenggarakan sejak bergabungnya kembali unsur kebudayaan ke dalam Kemdiknas. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 13 – 15 September 2012 di Hotel Menara Peninsula Jakarta.  M.Q. Wisnu Aji, M.Ed, selaku Sekretaris I Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi Kemdikbud yang juga menjabat Kepala Biro Umum Sekjen Kemdikbud menyampaikan dalam laporannya bahwa  baru saja Tim RBI Kemdikbud menyelesaikan dokumen Buku Usulan dan Peta Jalan (Roadmap) Reformasi Birokrasi Kemdikbud 2011-2014 edisi revisi III.

“Kedua buku itu merupakan revisi atau lanjutan dari Dokumen Usulan Reformasi Birokrasi Kemdikbud. Dalam kedua buku tersebut telah diintegrasikan fungsi kebudayaan dan bahasa dalam seluruh program yang menjadi rencana aksi Reformasi Birokrasi Kemdikbud,” ujar Wisnu Aji.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden  Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrrasi 2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map  Reformasi Birokrasi 2010-2014. “Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman secara lebih komprehensif kepada pegawai Kemdikbud terkait dengan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dalam lingkup nasional”, jelasnya.

Sosialisasi gelombang pertama ini dihadiri oleh 74 undangan perwakilan Kepala Bagian/ Sub Bagian Tata Usaha UPT Kemdikbud. Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan ini selain delapan aksi reformasi di bidang layanan kebudayaan dan kebahasaan, juga dipaparkan sosialisasi Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang sudah berlaku mulai  1 Agustus 2012.

Selanjutnya juga disampaikan materi tentang Implementasi Penganggaran Berbasis Kinerja, sesuai arahan Bapak Menteri untuk mulai dilaksanakan pada Tahun Anggaran Kemdikbud 2013. Sebagai nara sumber pada kegiatan ini adalah staf ahli menteri dan tim reformasi internal Kemdikbud. “Kami berharap setelah acara ini para peserta dapat menjadi agen-agen perubahan terhadap Reformasi Birokrasi Kemdikbud”, harap Wisnu Aji.

Kemdikbud akan terima 47% dari Remunerasi Kementerian Keuangan

Sementara Sekretaris Jenderal Kemdikbud, Prof. Ainun Na’im, Ph.D. menyampaikan beberapa perkembangan proses Reformasi Birokrasi Kemdikbud dalam sambutan pembukaannya.  “Tahun lalu kita sudah memasukkan dokumen peta jalan Reformasi Birokrasi Kemdikbud yang seharusnya secara formal berlaku dengan segala implikasinya termasuk remunerasi sejak awal tahun 2012 ini. Namun verifikasi pertama tersebut kita revisi kembali karena kebijakan baru perubahan struktur kementerian, yaitu adanya PP baru menyangkut organisasi kementerian yang mana masuknya kembali fungsi kebudayaan. Sehingga dokumen Reformasi Birokrasi  Kemdikbud harus memasukan fungsi kebudayaan dan bahasa “, jelasnya.

“Kita sekarang sudah mendapatkan jawaban dari Deputi Menpan tentang hasil verifikasi lapangan untuk peta jalan Reformasi Birokrasi Kemdikbud yang lengkap dengan fungsi kebudayaan dan bahasa ini. Kita sudah memenuhi syarat dan sudah pada level tiga, dimana minimal untuk lulus itu level dua dan maksimal level lima. Namun, implikasi remunerasi yang akan kita terima itu 47% dari remunerasi kementerian yang sudah dapat remunerasi terlebih dahulu . Jadi, itu hasilnya yang harus kita syukuri dan kerjakan prosesnya lebih lanjut”, tambah Prof. Ainun.

Tulisan di atas bersumber dari: Humas Kopertis Wilayah VIII Bali Nusra.

Semoga bermanfaat,
Salam, Fitri