Waspadai Daftar ”Jurnal Hitam” Berikut
http://www.tempo.co/read/news/2012/08/30/061426338/Waspadai-Daftar-Jurnal-Hitam-Berikut

Kamis, 30 Agustus 2012 | 06:37 WIB
TEMPO.CO , Jakarta – Ilmuwan, termasuk peneliti, masih dipandang oleh masyarakat sebagai sosok yang memegang teguh etika, khususnya etika kejujuran. “Ada ungkapan bahwa peneliti boleh salah, tetapi tidak boleh berbohong,” ujar Wakil Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Endang Sukara, Rabu 29 Agustus 2012.

Berpegang pada etika kejujuran ini pula hasil penelitian kemudian disampaikan kepada masyarakat melalui tulisan ilmiah. Tulisan ilmiah, yang disebarkan secara cetak dan daring (online), menjadi rujukan sampai lahir teori baru yang memperbaharui atau mengugugurkannya.

Permasalahan muncul tatkala para peneliti dan ilmuwan diresahkan oleh upaya seseorang yang melakukan plagiarisme dan menerbitkan karyanya di jurnal ilmiah secara daring. Penjiplakan ini merupakan bentuk kejahatan sekaligus pelecehan intelektual terhadap peneliti.

Sebab itu Endang menghimbau para peneliti dan ilmuwan untuk selalu waspada dan tidak asal percaya terhadap setiap jurnal ilmiah. Mengutip data yang dihimpun Staf Ahli Kementerian Pertanian Bidang Kebijakan Pembangunan Pertanian Profesor Pantjar Simatupang, ia mengatakan ada puluhan jurnal internasional dan nasional yang dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklisted).

Sebanyak 28 jurnal di bidang ilmu pengetahuan medis, 9 jurnal di bidang ilmu sosial, 25 jurnal di bidang ilmu biologi, 11 jurnal di bidang pertanian, 9 jurnal di bidang fisika, 10 di bidang rekayasa (engineering), 15 jurnal di bidang seni dan pendidikan, 1 jurnal di bidang studi hukum, dan 3 jurnal bidang lainnya yang seluruhnya diterbitkan oleh Academic Journal.

Sementara itu, Eurojournals menerbitkan 14 jurnal di berbagai bidang keilmuan yang seluruhnya masuk kategori “jurnal hitam”. Penerbit lain, Common Ground Publishing, juga menerbitkan jurnal serupa yang berjumlah 23 jurnal. “Buku yang diterbitkan oleh penerbit African World Press seluruhnya juga termasuk ke dalam “daftar hitam” ini,” ujar Endang.

Di dalam negeri, penerbit nasional yang dimasukkan ke dalam daftar hitam adalah penerbit Program Studi Pendidikan Matematika, FKIP Universitas Pattimura (Buletin Pendidikan Matematika), FISIP Universitas Jember (Apresiasi–Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik), LPPM Institute Pertanian Malang (Agritek–Jurnal Pendidikan Pengembangan Kurikulum dan Teknologi Pembelajaran), Lembaga Penelitian Universitas Hasannudin (Buletin Penelitian), FE Universitas Brawijaya (Jurnal Aplikasi Manjemen/JAM).

Daftar jurnal yang masuk dalam daftar hitam dapat diunduh di alamat: http://kepegawaian.ub.ac.id/wrp-con/uploads/2012/01/Blacklisted-Publishers-and-their-Respective-Journals.pdf

Endang menambahkan, Jeffrey Beall, seorang pustakawan Auraria Library di Universitas Colorado Denver, Amerika Serikat, telah melakukan tinjauan seperti yang dilakukan Profesor Pantjar terhadap berbagai jurnal akses terbuka. Beall adalah pakar yang mendalami metadata, fulltext searching, dan information retrieval selama bertahun-tahun. Ia juga menjadi anggota dewan editor cataloging dan classification Quaterly.

Beall merekomendasikan agar setiap peneliti dan ilmuwan tidak menjalin kontak atau melakukan bisnis dengan jurnal dan penerbit yang dipertanyakan. Hal ini termasuk memasukkan naskah, menjadi anggota editor, maupun menjadi dewan anggota redaksinya. Karya tulis ilmiah yang diterbitkan jurnal maupun penerbit yang dipertanyakan tersebut harus dievaluasi ekstra, terutama jika akan digunakan sebagai alat untuk promosi dan angka kredit.