Dear All,
Sudah Terbit Permendikbud no. 24 tahun 2012 tentang Penyelenggara Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) oleh Perguruan Tinggi, Permendikbud ini telah membatalkan Kepmendiknas no. 107/U/2001 tentang Penyelenggaraan Program PJJ.

Pendidikan Jarak jauh adalah Pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik dan kegiatan pembelajarannya dilaksanakan dengan menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi informasi, komunikasi dan media lain. Contoh PJJ adalah UT

Penyelenggaraan Program Pendidikan JARAK Jauh berbeda dengan Pendidikan KELAS jauh, penyelenggaraan program pendidikan jarak jauh harus dengan ijin Dirjen Dikti setelah memenuhi persyaratan Permendikbud no. 24 tahun 2012, sedangkan pendidikan kelas jauh hanya boleh diselenggarakan oleh prodi yang peroleh ijin Mendikbud setelah memenuhi ketentuan dan persyaratan Permendiknas No. 20 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Prodi di Luar Domisili Perguruan Tinggi

Permendikbud ini merupakan kabar baik bagi dunia pendidikan tinggi karena menjadi salah satu solusi bagi Program Percepatan Pengembangan Dosen terutama bagi para dosen yang berkualifikasi S1, dengan biaya kuliah yang relatif lebih murah dari program S2 regular dan tidak mengganggu tugas sehari-hari, memungkinkan mereka mengikuti program ini.

Terima kasih kepada Dik Wahyu Pamungkas yang telah berbagi salinan Permendikbud ini dan terima kasih kepada Dik Zaky yang telah lengkapi web Kopertis XII dengan berbagai fasilitas sehingga bisa dengan mulus upload Permendikbud ini ke berbagai milis dan web kopertis.

Salam, Fitri