Permendikbud No. 05 Tahun 2012 tentang Serfifikasi Guru dalam Jabatan
SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2012
TENTANG
SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan;
Mengingat :
1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4941);
5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;
7. Peraturan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59/P Tahun 2011;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang selanjutnya disebut Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru.
2. Guru dalam jabatan yang selanjutnya disebut Guru adalah guru yang telah diangkat menjadi guru sebelum ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada tanggal 30 Desember 2005.
3. Konsorsium Sertifikasi Guru yang selanjutnya disebut Konsorsium adalah tim pengendali mutu pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan.
4. Uji kompetensi awal adalah uji kompetensi untuk menguji penguasaan guru terhadap kompetensi profesional dan pedagogik, dan diperuntukan bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan melalui pola pendidikan dan latihan profesi guru.
5. Pemberian sertifikat pendidik secara langsung adalah suatu pola sertifikasi guru dalam jabatan yang penilaiannya melalui dokumen portofolio.
6. Penilaian portofolio adalah salah satu pola sertifikasi guru dalam jabatan yang penilaiannya melalui dokumen portofolio.
7. Pendidikan dan latihan profesi guru yang selanjutnya disebut PLPG adalah salah satu pola sertifikasi guru dalam jabatan yang penilaiannya melalui pengamatan, uji kinerja, dan ujian tulis.
8. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 2
(1) Sertifikasi dilaksanakan melalui pola:
a. penilaian portofolio;
b. pendidikan dan latihan profesi guru;
c. pemberian sertifikat pendidik secara langsung; atau d. pendidikan profesi guru.
(2) Pelaksanaan sertifikasi melalui pola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur lebih lanjut dalam pedoman yang ditetapkan oleh Konsorsium.
(3) Pelaksanaan sertifikasi melalui pola sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Pasal 3
(1) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) diikuti oleh guru dengan ketentuan:
a. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat
(D-IV); atau
b. belum memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dengan syarat:
1. mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 (dua puluh) tahun sebagai guru; atau
2. mempunyai golongan IV/a, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV-a.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan peserta sertifikasi guru selain sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam pedoman yang ditetapkan oleh Konsorsium.
Pasal 4
(1) Uji kompetensi awal diikuti oleh peserta sertifikasi yang:
a. memilih PLPG;
b. tidak memenuhi syarat kelulusan penilaian portofolio; atau
c. tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikat pendidik secara langsung.
(2) Uji kompetensi awal dikoordinasikan oleh Konsorsium.
(3) Peserta yang lulus mengikuti uji kompetensi awal dapat mengikuti
PLPG.
(4) Peserta yang tidak lulus uji kompetensi awal tidak dapat mengikuti sertifikasi tahun berjalan,dan dapat diusulkan menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kompetensi awal diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh konsorsium.
Pasal 5
(1) Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen yang mendeskripsikan:
a. kualifikasi akademik;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. pengalaman mengajar;
d. perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
e. penilaian dari atasan dan pengawas;
f. prestasi akademik;
g. karya pengembangan profesi;
h. keikutsertaan dalam forum ilmiah;
i. pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial; dan j. penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
(2) Sertifikasi melalui penilaian portofolio diperuntukkan bagi guru yang memenuhi batas minimal skor sebagaimana ditetapkan dalam pedoman.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penilaian portofolio diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Konsorsium.
Pasal 6
(1) Guru dalam jabatan yang yang memenuhi syarat kelulusan penilaian portofolio mendapat sertifikat pendidik.
(2) Guru dalam jabatan yang tidak memenuhi syarat kelulusan penilaian portofolio, dapat mengikuti PLPG apabila lulus uji kompetensi awal.
Pasal 7
Guru yang mengikuti PLPG harus menempuh:
a. pendalaman materi;
b. lokakarya (workshop);
c. praktik mengajar; dan
d. uji kompetensi.
Pasal 8
(1) Guru yang lulus uji kompetensi PLPG sebagaimana dimaksud pada
Pasal 7 huruf d berhak mendapat sertifikat pendidik.
(2) Guru yang tidak lulus uji kompetensi PLPG dapat mengikuti ujian ulang paling banyak 2 (dua) kali.
(3) Guru yang tidak lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat diusulkan lagi menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai PLPG diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Konsorsium.
Pasal 9
(1) Sertifikasi melalui pemberian sertifikat pendidik secara langsung diperuntukkan bagi:
a. guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik S-2 atau S-3 dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya dengan golongan paling rendah IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b;
b. guru yang sudah mempunyai golongan paling rendah IV/c, atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c.
(2) Guru peserta sertifikasi melalui pemberian sertifikat pendidik secara langsung yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dapat mengikuti PLPG apabila lulus uji kempetensi awal.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian sertifikat pendidik secara langsung diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Konsorsium.
Pasal 10
(1) Sertifikasi diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Menteri.
(2) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki program studi kependidikan yang relevan dengan bidang studi atau mata pelajaran guru yang disertifikasi.
(3) Perguruan tinggi penyelenggara Sertifikasi dapat didukung oleh perguruan tinggi yang memiliki program studi terakreditasi yang relevan dengan bidang studi atau mata pelajaran guru yang disertifikasi.
(4) Penyelenggaraan Sertifikasi oleh perguruan tinggi dikoordinasikan oleh Konsorsium yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 11
(1) Perguruan tinggi penyelenggara Sertifikasi wajib melaporkan setiap perubahan berkenaan dengan peserta Sertifikasi kepada Konsorsium.
(2) Perguruan tinggi penyelenggara Sertifikasi wajib melaporkan guru yang sudah mendapat sertifikat pendidik kepada Konsorsium.
(3) Konsorsium melaporkan guru yang sudah mendapat sertifikat pendidik kepada Menteri.
(4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberi nomor registrasi guru.
Pasal 12
(1) Menteri menetapkan kuota peserta Sertifikasi setiap tahun.
(2) Penetapan kuota peserta Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan analisis data guru.
Pasal 13
(1) Sertifikasi bagi guru dalam jabatan dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang belum memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV, sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf b, berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
(2) Sertifikasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku juga untuk sertifikasi bagi pengawas satuan pendidikan selain guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Pasal 14
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2012
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 220
Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
mohon penjelasan !!! Bagaimana bagi guru yang sudah sertifikasi pindah kerja (melimpah) dari SMP ke SMA bidang pengajaran sama (alasan di SMA kekurangan), ikut PLPG lagi /tidak ? terima kasih
Mohon maaf Pak Agus, web ini dikelola Kopertis yang berfokus memberi layanan pendidikan tinggi ke perguruan tinggi yang membutuhkan info, kadang karena ada info penting yang berkaitan dengan guru saya tayangkan juga. Mohon maaf keterbatasan waktu dan juga masalah layanan dari web ini, pertanyaan Bapak silakan langsung bertanya ke Diknas setempat aja ya…
Sekali lagi mohon maaf bila mengecewakan…
Salam, Fitri
Bapak yth. kami guru GTT Negeri yang sudah disertifikasi tidak bisa cair, padahal Sertifikat dan NO. NRG udah dapat dengan alasan munculnya PRLM).-Surat Edaran dari Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) No. 088209/A.C5/KP/2011 tertanggal September 2011 . padahal Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta BAB III tahun 2010 cukup jelas. Anehnya di jabar SD dan SMP sudah Cair, Mohon penjelasannya, kami guru yang malang,Trims.
Pak Suratmanman, penjelasan terkait surat edaran tsb bisa bapak peroleh di :
TPP Guru Honorer Dihentikan
http://disdikpora.sumbarprov.go.id/index.php/bidang-berita/25-berita/136-tpp-guru-honorer-dihentikan.html
Isi surat edaran Sekjen Kemdikbud no. 088209?A.C5/KP/2011 tanggap September 2011
Nomor : 088209/A.C5/KP/2011
Lampiran : –
Perihal : Penundaan Pemberian Tunjangan Profesi
Kepada Yth.
Bupati/ Walikota
Se-Indonesia
Dengan hormat
Kami sampaikan sesuai pedoman pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan menurut persyaratan bahwa Guru Tidak Tetap (GTT) baik di sekolah negeri yang SK pengangkatannya bukan oleh pejabat yang berwenang dan gajinya bukan dari APBD atau APBN atau GTT di sekolah swasta yang SK pengangkatannya bukan oleh yayasan tidak bisa disertifikasi. Oleh karena itu apabila ditemukan guru yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan pedoman yang telah disampaikan, agar tidak dibayarkan tunjangan profesinya.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami mohon kepada Dinas Pendidikan kabupaten/kota untuk memverifikasi daftar calon penerima tunjangan profesi agar sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan dan menunda penyaluran tunjangan profesi bagi guru yang bermasalah tersebut. Bagi guru yang sudah menerima tunjangan profesi tapi tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan, maka sesuai PP 74 tahun 2008 pasal 63 ayat (5) guru yang terbukti memperoleh sertifikat pendidik dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai guru dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan penghargaan sebagai guru yang pernah diterima. Sedang bagi dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota akan diberi sanksi berupa surat teguran dari Kementrian Pendidikan Nasional.
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Sekretaris Jendral,
TTd
Ainun Na’im
Salinan lengkap bisa baca di sini:
http://asepnurrahman.wordpress.com/2012/03/09/penundaan-pemberian-tunjangan-profesi-se-sekjen-kemendiknas-nomor-088209a-c5kp2011-bagaimana-nasib-guru-honorer/
Salam, Fitri.
Masih tuh yg honor Dapat sertifikasi apalagi dgn 24 jam…saat ada pemutasian yg pokok guru tsb tdk diterima alasan penuh trnyata bukan penuh tapi memberikan sertifikasi pada guru honor,,mohon ditindak Apalagi Bupati tahu hukum.
terdapat sejumlah permasalahan Dana Sertifikasi yang terjadi di Kabupaten Maluku Tenggara Propinsi Maluku :
1. Setiap kali pembayaran tunjangan Sertifikasi selalu mengalami keterlambatan dan tidak tepat waktu, yakni kadang 1 bulan, kadang 2 bulan bahkan kadang 4 bulan, alasan dari Diknas Pendidikan Kabupaten cukup berfariasi, mulai dari data guru yang salah, ada guru yang pindah, ada salah hitung. terbukti bila ada lima guru yang hendak menannyakan haknya tunjangannya ke Diknas maka ada lima jawaban, dan bila kehadiran guru di Kantor Diknas selama 5 hari maka 5 x 5 = 25 jawaban.
2. sebaikhya Dana sertifikasi secara online dikirim langsung dari pusat ke rekening pribadi guru diseluruh pelosok tanaha air, mengingat terjadi banyak spekulan yang cukup tinggi dengan para pejabat dan di pihak bank untuk merekajadikan bungan harian.
3. Selalamat berjuang. semoga sukses.