Ada pertanyaan dari seorang dosen apakah prodi PTN yang tak terakreditasi sampai batas waktu yang ditetapkan PP no. 19 tahun 2005 juga akan kena sanksi ? dan berupa apa sanksinya ?

Jawaban saya:
Sanksinya berlaku secara nasional baik untuk PTS maupun PTN yaitu TIDAK DIBENARKAN MENERBIT IJAZAH/MELULUSKAN MAHASISWA. Ketentuan ini sesuai dengan yang tertera di UU Sisdiknas no. 20 Tahun 2003 pasal 61 butir 2 bahwa ijazah dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang TERAKREDITASI, pasal 67 butir 1 menjelaskan satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah ilegal diancam hukuman maks 5 tahun dan/atau denda maks Rp 1 miliar, pasal 68 butir (1) bagi yang membantu menghasilkan ijazah ilegal diancam hukuman maks 5 tahun dan/atau denda maks Rp 500 juta, pasal 68 butir (2) bagi pemakai ijazah ilegal (lulusan) diancam hukuman maks 5 tahun dan/atau denda maks Rp 500 juta. Kemudia PP no. 19 Tahun 2005 tentang SNP pasal 86 ayat 1 menjelaskan kelayakan prodi dan/atau satuan pendidikan ditentukan oleh akreditasi, pasal 89 butir 5 menjelaskan sertifikat kompetensi/ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan terakreditasi, pasal 94 butir b menetapkan masa transisi untuk melakukan akreditasi selama 7 tahun sejak PP no. 19 tahun 2005 ditetapkan (tgl 16 Mei 2005) = deadline akreditasi jatuh di 16 Mei 2012.

Yang penting sekarang adalah mengajukan permohonan akreditasi ke Ban-PT, bila sampai dealine belum dapat giliran visitasi tak masalah karena sudah ada BUKTI pengajuan akreditasi, disarankan prodi baru juga ajukan permohonan akreditasi walaupun mungkin peringkat yang diperoleh belum bisa memuaskan berhubung belum ada lulusan. Bukankah terakreditasi C masih jauh lebih bagus dari tidak terakreditasi, lagian kalo terakreditasi C bila tak puas, setahun kemudian terhitung dari SK akreditasi bisa ajukan banding.

Kabarnya Dikti tidak langsung jatuhkan sanksi kemungkinan Prodi yang tak terakreditasi akan dimasukkan ke pembinaan prodi mandiri, bila masih gagal setelah pembinaan baru dicabut ijinnya. Namun sebelum ada juknis (Permendikbud) tentang pelaksanaan sanksi akreditasi dari UU sisdiknas dan PP 19/2005 tentang SNP tentu prodi-prodi yang tak terakreditasi tak bisa lagi luluskan mahasiswanya. Kasihannya sih mahasiswa jangan sampai jadi korban hanya karena prodi tempat mereka menuntut ilmu tidak ajukan akreditasi prodi.

Semoga penjelasan ini membantu, salam, Fitri.