Dear All,
Ada surat Dirjen Dikti tentang ketentuan publikasi untuk program S1/S2/S3 yang merupakan salah satu syarat kelulusan, yang berlaku terhitung mulai kelulusan setelah Agustus 2012:
1 ) Untuk program S1 harus ada makalah yang terbit di jurnal ilmiah
2 ) Untuk program S2 harus ada makalah yang terbit di jurnal ilmiah nasional terutama yang terakreditasi Dikti
3 ) Untuk program S3 harus ada makalah yang sudah diterima terbit di jurnal Internasional.

Lengkapnya silakan baca surat edaran No. 152/E/T/2012 tanggal 27 Januari 2012 yang dituju kepada :
Rektor/Ketua/Direktur
PTN/PTS di seluruh Indonesia di tempat

Selengkapnya silakan unduh di 152/E/T/2012: Surat Edaran Dirjen Dikti: kewajiban publikasi makalah mahasiswa sebagai persyaratan lulus.

>>>

Update:

Dear All,
Perlu dicermati isi surat edaran Dirjen Dikti no. 152/E/T/2012 menurut pemahamanku :
1 ) Untuk lulusan S1 wajib menghasilkan makalah yang TERBIT di Jurnal Ilmiah (tak ada kata Nasional, berarti boleh yang belum terpenuhi kriteria jurnal ilmiah nasional)
2 ) Untuk lulusan S2 wajib menghasilkan makalah yang TERBIT di jurnal ilmiah NASIONAL (minimal kriteria jurnal nasional harus terpenuhi) DIUTAMAKAN Jurnal terakreditasi Dikti (berarti pada kasus tertentu bisa jadi tak wajib publikasi di jurnal nasional terakreditasi Dikti)
3 ) Untuk lulusan S3 wajib menghasilkan makalah yang SUDAH DITERIMA UNTUK TERBIT di Jurnal Internasional (berarti walaupun belum terbit asal bisa sampaikan bukti sudah diterima untuk terbit sudah dianggap memenuhi syarat)

>>>

Pembagian Jurnal Imiah (terbitan berkala ilmiah yang berbentuk pamflet berseri):

A. Jurnal Ilmiah Nasional

Kriteria Jurnal Ilmiah Nasional :
– Memiliki ISSN
– Bertujuan menampung hasil-hasil penelitian ilmiah dan atau konsep ilmiah dalam disiplin ilmu tertentu
– Ditujukan kepada masyarakat ilmiah/peneliti yang memiliki disiplin keilmuan yang releban
– Substansi satu masalah dalam satu bidang ilmu
– Memenuhi kaidah penulisan ilmiah yang utuh ( rumusan masalah, pemecahan masalah, dukungan teori mutakhiran, kesimpulan dan daftar isi)
– Diterbitkan oleh Badan Ilmiah/Organisasi/Perguruan Tinggi dengan unit-unitnya
– Memakai Bahasa Indonesia dan atau bahasa Inggris dengan absrak dalam bahasa Indonesia
– Memiliki Dewan Redaksi yang terdiri dari para ahli dama bidangnya
– Diedarkan secara nasional
Sumber: Pedoman operasional penilaian AK Dosen

B. Jurnal Ilmiah adalah Portal Jurnal yang hanya memenuhi beberapa kriteria Jurna Ilmiah Nasional

C. Kriteria Jurnal Nasional Terakreditasi:

Jurnal Ilmiah  Nasional TERAKREDITASI harus mengacu pada :
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2011 tentang Terbitan Berkala Ilmiah dan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional Nomor 49/DIKTI/Kep/2011 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala
Silakan baca :
Permendiknas no. 22 Tahun 2011 tentang Terbitan Berkala Ilmiah
SK Dirjen Dikti no. 49/E4.4/2012 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah
Surat Edaran Direktur Diktendik No. 1313/E5.4/LL/2011 tentang Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah Tahun 2011
Surat Edaran Direktur Diktendik Tanggal 8 January 2012 tentang Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah Tahun 2012

D. Jurnal Internasional silakan klik  Kriteria Jurnal Internasional

Semoga bermanfaat, salam, Fitri