Sosialisasi Peraturan Lima Menteri Tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil
http://www.kemdiknas.go.id/kemdiknas/pengumuman/131

Jakarta 25 November 2011
Pada tanggal 03 Oktober 2011 telah ditandatangani Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Mendikbud, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri Agama (Menag) tentang Penataan dan pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Bersama tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS disusun dalam rangka menindaklanjuti rencana aksi ( N2P9A4) INPRES no. XIV tahun 2011 mengenai Regulasi Pemerataan Distribusi Guru yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional, khususnya Direktorat Pembinaan Pendidik dan Kependidikan PAUD-NI, Direktur Jenderal PAUD-NI, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktor Jenderal Pendidikan Dasar, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Kependidikan Pendidikan Menengah, dan Direktur Pembinaan Pendidikan Menengah…
Selengkapnya silakan baca :
http://www.kemdiknas.go.id/kemdiknas/sites/default/files/1.jpg
http://www.kemdiknas.go.id/kemdiknas/sites/default/files/2.jpg

>>>

Berita Terkait :

Lima Kementerian Lakukan Penataan Pemerataan Guru
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=291902

Sabtu, 26 November 2011
JAKARTA (Suara Karya): Terhitung mulai Januari 2012, lima kementerian negara sepakat untuk melakukan penataan dan pemerataan guru pegawai negeri sipil (PNS). Hal itu dilakukan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan yang merata di seluruh Indonesia.

“Kesepakatan lima menteri ini sudah ditandatangani melalui peraturan bersama. Ini tindak lanjut dari inpres mengenai regulasi pemerataan distribusi guru yang menjadi tanggung jawab Kemdikbud,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh usai peringatan Hari Guru Nasional, di Jakarta, Jumat (25/11).

Disebutkan, kelima kementerian itu adalan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Mendikbud, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri Agama (Menag).

Nuh menjelaskan, tujuan peraturan bersama itu untuk meningkatkan mutu pendidikan di seluruh Indonesia, sehingga kebutuhan guru, khususnya di jenjang pendidikan dasar, menengah dan pendidikan anak usia dini dan informal (PAUDNI) dapat terpenuhi. “Dengan diberlakukannya desentralisasi pemerintahan, pemda perlu melakukan pengelolaan guru yang lebih cermat lagi. Terutama, masalah perencanaan, pengangkatan, penempatan, dan pembinaan guru,” ujarnya.

Diakui Nuh, persoalan distribusi guru hingga kini masih timpang. Akibatnya, terkesan persoalan mendasar tentang guru ada pada kekurangan jumlah yang bersifat menahun. Padahal, menurut Nuh, faktanya rasio guru-siswa Indonesia terbilang cukup jumlahnya, bahkan dibandingkan dengan beberapa negara, rasionya cukup baik. Namun, pendistribusian guru belumlah merata.

Terkait masalah guru, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya memperjuangkan nasib ribuan guru honorer agar secara bertahap diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Sebab, mereka telah berperan dalam membentuk karakter generasi muda dan bangsa.Hal itu ditegaskan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo saat menjadi inspektur upacara Hari Guru Nasional (HGN) di Taman Monas, Jumat (25/11).

Kesejahteraan guru di Jakarta juga sudah lebih tinggi dibanding guru di daerah lain. Ditargetkan pada tahun 2012, seluruh guru di Jakarta memiliki gelar pendidikan S-1 dan bersertifikat. Bagi guru yang bersertifikat, akan mendapatkan insentif Rp 1 juta per bulan. “Untuk meraih gelar S-1, Pemprov DKI juga memberikan subsidi bagi guru yang melanjutkan pendidikannya,” katanya. (Yon Parjiyono/Tri Wahyuni)