Nomor Induk Dosen Nasional

http://dikti.go.id/

Written by Dedi Triyanto
Tuesday, 18 October 2011 16:28
SURAT EDARAN

No :      2899.1  /E4.1/2011

Tanggal :  11 Oktober 2011

 

Perihal : Nomor Induk Dosen Nasional
Kepada Yth : 1. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri2. Koordinator Kopertis Wilayah I – XII.
Pasal 46 ayat 2(a) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa dosen memiliki kualifikasi akademik minimum lulusan program magister untuk program diploma atau program sarjana. Selanjutnya pasal 48 ayat 2 menyatakan bahwa jabatan akademik dosen tetap terdiri atas asisten ahli, lektor, lektor kepala dan professor.Sehubungan dengan hal tersebut diatas, bersama ini kami sampaikan bahwa :

  1. Dosen tetap yang akan diusulkan untuk mendapatkan nomor induk dosen nasional (NIDN) baru melalui laman http://evaluasi.dikti.go.id harus memiliki kualifikasi akademik minimal S2 atau kualifikasi akademik S1 tetapi sudah memiliki jabatan akademik minimal asisten ahli.
  2. Di dalam Sistem Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Diktendik) Ditjen Pendidikan Tinggi, setiap dosen yang pada tahun 2015 belum berkualifikasi akademik minimal S2 akan secara otomatis dikategorikan sebagai dosen tidak tetap.

Demikian edaran ini disampaikan untuk dipergunakan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan,

TTD

Supriadi Rustad

NIP. 196001041987031002

Tembusan Yth :

  1. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
  2. Sekretaris Direktort Jenderal Pendidikan Tinggi
  3. Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
  4. Kasubdit di lingkungan Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan