On 03 Mei 13:19 YBS bertanya:
halo, maaf pertanyaannya sangat mendasar: apakah ada prosedur tertentu pelaporan kemajuan studi di LN ? trims
>>>
Tanggapan :
Dosen yang melaksanakan tugas belajar di LN wajib melaporkan perkembangan studinya setiap semester dalam format laporan kemajuan studi (progress report) kepada Pimpinan PTN asal (bagi dosen PTN) atau Kopertis (bagi dosen PTS/DPK) dan laporan tersebut sebaiknya diarsip untuk kegunaan pengaktifan kembali (merupakan salah satu persyaratan) sewaktu kembali ke Indonesia. Selain itu mereka juga wajib menyampaikan LKS ke KBRI setempat guna proses DP3.

Contoh format LKS di Kopertis (kopertis III)
http://www.kopertis3.or.id/html/wp-content/uploads/2011/03/laporan-kemajuan-studi.pdf

Contoh format LKS di PTN (UNS)
http://kerjasama.uns.ac.id/index.php?option=com_phocadownload&view=category&id=8:bantuan-biaya-studi-lanjut&download=11:laporan-kemajuan-studi&Itemid=68

Contoh format LKS di Deplu
http://www.deplu.go.id/paris/Documents/LAPORAN%20KEMAJUAN%20STUDI.doc

Perhatikan Permendiknas no. 48 tahun 2009
http://luk.tsipil.ugm.ac.id/atur/Permen48-2009.pdf
Pasal 15 ayat 1
Kewajiban dosen pelajar

e. melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas belajar per semester kepada pimpinan Unit Kerja;
f. melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas belajar kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tempat tugas belajar bagi pegawai pelajar di luar negeri sebagai bahan pertimbangan pejabat dalam pemberian DP3;

Adapun berkas untuk pengaktifan kembali:
a. Foto Copy SK Kepangkatan terakhir
b. Foto Copy DP3
c. Foto Copy SK Setkab/setneg tentang Tugas Belajar
d. Foto Copy NIP/Karpeg
e. Foto Copy Ijasah Pendidikan Luar Negeri atau Keterangan Lain
f. Foto Copy Surat Penyerahan Kembali dari BKLN dan Foto Copy Laporan Studi.

>>>

Sekian yang bisa saya sharing, salam, Fitri