Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 074/U/2000 tanggal 4 Mei 2000 tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Dosen Perguruan Tinggi (sorry link Kepmen tersebut tak ada jadi tak bisa disertakan)
a.  Universitas/Institut Negeri
1. Dosen yang bersangkutan terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap prestasi kerjanya sendiri, dan kemudian  menuangkankan setiap butir2 kegiatan tersebut ke dalam format     Lampiran II, III, IV, dan V.   Angka kredit dari masing-masing butir kegiatan pada Format Lampiran-2 tersebut kemudian dituangkan ke dalam DUPAK (Lampiran I) dan mengusulkannya kepada ketua jurusan
2. Ketua Jurusan meneliti kelengkapan dan kebenaran usul (termasuk kebenaran penuangan butir-2 prestasi kerja ke dalam DUPAK), selanjutnya mengesahkan/menandatangani lampiran II, III, IV dan V.
3. Kelengkapan berkas dan kebenaran dokumen (bukti fisik) serta lampiran-lampiran tersebut seterusnya disampaikan kepada dekan
4. Dekan kemudian meneliti lagi kelengkapan dan kebenaran usul, dan selanjutnya meneruskan usul tersebut kepada Rektor.
5. Rektor
a. Memintakan pertimbangan senat perguruan tinggi untuk kenaikan jabatan ke Lektor Kepala, dan persetujuan senat perguruan tinggi untuk kenaikan jabatan ke Guru Besar.
b. pertimbangan/persetujuan senat perguruan tinggi dituangkan ke dalam Berita Acara Pertimbangan/Persetujuan Senat yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Senat Perguruan Tinggi
c mengesahkan/menandatangani DUPAK
d. selanjutnya mengusulkan kepada Sekretaris Jenderal Depdiknas
PS: Lampirannya bisa ambil dari sini
Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN: 61409/MPK/KP/1999 dan nomor 181 tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999: petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya (html). Lampiran: 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10
Lamp. I berisi contoh Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Dosen (DUPAK)
Lamp. II berisi contoh Surat Pernyataan melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengajaran
Lamp. III berisi contoh Surat Pernyataan melaksanakan kegiatan penelitian
Lamp. IV berisi contoh Surat Pernyataan Melaksanakan kegiatan Pengabdian pada Masyarakat
Lamp. V berisi contoh Surat Pernyataan Melaksanakan kegiatan Penunjang
Lamp. VI berisi contoh SK Penetapan angka kredit dosen (SK PAK)
Lamp. VII berisi contoh SK Pengangkatan Pertama/Pengangkatan Kembali dalam jabatan dosen
Lamp. VIII berisi contoh SK Pembebasan sementara dari tugas jabatan dosen
Lamp. IX berisi contoh SK pembebasan sementara dari tugas jabatan dosen
Lamp. X berisi contoh SK penyesuaian Jabatan dosen dan angka kreditnya

b. Sekolah Tinggi/Politeknik/Akademi Negeri
1. Dosen yang bersangkutan terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap prestasi kerjanya sendiri, dan kemudian menuangkankan setiap butir2 kegiatan tersebut ke dalam format Lampiran II, III, IV dan V. Angka kredit dari masing-masing butir kegiatan pada Format Lampiran2 tersebut kemudian dituangkan ke dalam DUPAK
2. Ketua Jurusan meneliti kelengkapan dan kebenaran usul (termasuk kebenaran penuangan butir-2 prestasi kerja ke dalam DUPAK), selanjutnya mengesahkan/menandatangani lampiran II, III, IV dan V, dan meneruskan usul tersebut kepada Ketua/Direktur
3. Ketua/Direktur
a. memintakan pertimbangan senat perguruan tinggi untuk kenaikan jabatan ke Lektor Kepala, dan persetujuan senat  perguruan tinggi untuk kenaikan jabatan ke Guru Besar.
b. pertimbangan/persetujuan senat perguruan tinggi dituangkan ke dalam Berita Acara Pertimbangan/Persetujuan Senat yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Senat Perguruan Tinggi
c mengesahkan/menandatangani DUPAK
d. selanjutnya mengusulkan kepada Sekretaris Jenderal Depdiknas

c.  Universitas/Institut Swasta
1. Dosen yang bersangkutan terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap prestasi kerjanya sendiri, dan kemudian menuangkankan setiap butir2 kegiatan tersebut ke dalam format Lampiran II, III, IV dan V. Angka kredit dari masing-masing butir kegiatan pada Format Lampiran2 tersebut kemudian dituangkan ke dalam DUPAK
2. Ketua Jurusan meneliti kelengkapan dan kebenaran usul (termasuk kebenaran penuangan butir-2 prestasi kerja ke dalam DUPAK), selanjutnya mengesahkan/menandatangani lampiran II, III, IV dan V.
3. Kelengkapan berkas dan kebenaran dokumen (bukti fisik)serta lampiran-lampiran tersebut seterusnya disampaikan kepada dekan
4. Dekan kemudian meneliti lagi kelengkapan dan kebenaran usul, dan selanjutnya meneruskan usul tersebut kepada Rektor.
5. Rektor
a. memintakan pertimbangan senat perguruan tinggi untuk kenaikan jabatan ke Lektor Kepala, dan persetujuan senat perguruan tinggi untuk kenaikan jabatan ke Guru Besar.
b. pertimbangan/persetujuan senat perguruan tinggi dituangkan ke dalam Berita Acara Pertimbangan/Persetujuan Senat yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Senat Perguruan Tinggi
c. meneruskan usul tersebut kepada Koordinator Kopertis
d. Koordinator Kopertis mengesahkan/menandatangani DUPAK
e. selanjutnya mengusulkan kepada Sekretaris Jenderal Depdiknas

d. Sekolah Tinggi/Politeknik/Akademi Swasta
1. Dosen yang bersangkutan terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap prestasi kerjanya sendiri, dan kemudian menuangkankan setiap butir2 kegiatan tersebut ke dalam format Lampiran II, III, IV dan V. Angka kredit dari masing-masing butir kegiatan pada Format Lampiran2 tersebut kemudian dituangkan ke dalam DUPAK
2. Ketua Jurusan meneliti kelengkapan dan kebenaran usul (termasuk   kebenaran penuangan butir-2 prestasi kerja ke dalam DUPAK), selanjutnya mengesahkan/menandatangani lampiran II, III, IV dan V, dan meneruskan usul tersebut kepada Ketua/Direktur
3. Ketua/Direktur
a. memintakan pertimbangan senat perguruan tinggi untuk kenaikan jabatan ke Lektor Kepala, dan persetujuan senat perguruan tinggi untuk kenaikan jabatan ke Guru Besar.
b. pertimbangan/persetujuan senat perguruan tinggi dituangkan ke dalam Berita Acara Pertimbangan/Persetujuan Senat yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Senat Perguruan Tinggi
c. meneruskan usul tersebut kepada Koordinator Kopertis
d. Koordinator Kopertis mengesahkan/menandatangani DUPAK
e. selanjutnya mengusulkan kepada Sekretaris Jenderal Depdiknas

Pada tanggal 16 Desember 2008 terbit SK Dirjen Dikti No. 66/DIKTI/Kep/2008 yang memberi Kuasa kepada Koordinator Kopertis untuk menetapkan angka kredit dosen untuk Jabatan Akademik Asisten Ahli s/d Lektor
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/SKDirjen66-DIKTI-Kep-2008.pdf