Tatacara Pendaftaran Beasiswa S2/S3 LN Dikti Scheme ON-GOING
http://beasiswa.dikti.go.id/index.php/scholarship/regStep01
Status daftar: pilih Sedang menempuh pendidikan ( On-going )
Persyaratan beasiswa on-going
Minimal 1 tahun berjalan untuk S2 (Magister) dan 2 tahun berjalan untuk S3 (Doktor)
Dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan (dalam format pdf dan jpg) sebelum melakukan registrasi online adalah sebagai berikut :
1. Surat Rektor dan/atau Kopertis;
2. Letter of Acceptance dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
3. Ijazah S1 bagi pelamar jenjang S2 dan ijazah S2 bagi pelamar jenjang S3;
4. Bukti kemampuan berbahasa Inggris (TOEFL/IELTS), Jerman, Perancis, Jepang atau bahasa lain, sesuai dengan negara tempat perguruan tinggi yang dituju (tidak lebih dari 2 tahun terakhir); (bagi pelamar on-going bila sedang berada di LN dan semua mk dalam bhs Inggeris, bila sertifikat TOEL/IELTS sudah expired bisa sertakan transkrip nilai sebagai pengganti TOEFL/IELTS)
5. Extended Summary Reseach Proposal(1500);
6. Foto Berwarna (jpg).
Apabila terdapat pertanyaan ataupun permasalahan terkait dengan pendaftaran secara on-line, mohon disampaikan melalui email: [email protected] atau telepon ke 021-57946087.
Selanjutnya, untuk mengklarifikasi informasi yang telah disampaikan secara on-line, pelamar mengirimkan berkas-berkas lamaran berupa:
- Nomor Registrasi On-line
- Surat Rektor dan/atau Kopertis
- Form A Dikti; http://ditnaga.dikti.go.id/ditnaga/files/FORM%20A.pdf
- Letter of Acceptance dari perguruan tinggi yang terakreditasi (PT LN tempat tujuan/tempat on-going);
- Foto copy ijazah S1 bagi pelamar jenjang S2 dan ijazah S2 bagi pelamar jenjang S3
- Bukti kemampuan berbahasa Inggris (TOEFL/IELTS), Jerman, Perancis, Jepang atau bahasa lain, sesuai dengan negara tempat perguruan tinggi yang dituju (tidak lebih dari 2 tahun terakhir);
- Surat rekomendasi (3 buah); dan
- Proposal penelitian.
Di-alamatkan ke :
>>>
Perpanjangan waktu pendaftaran beasiswa S2/S3 Luar Negeri Ditjen Dikti
http://www.dikti.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1893:perpanjangan-pendaftaran-beasiswa-s2s3-luar-negeri-ditjen-dikti-gelombang-6-tahun-2011&catid=142:berita-beasiswa
Mengacu kepada surat Direktur Ketenagaan nomor 2544/D4.4/2010 tanggal 09 November 2010, perihal Pendaftaran beasiswa S2/S3 Luar Negeri
Ditjen Dikti gelombang 6 alokasi tahun 2011, dengan ini kami informasikan bahwa Ditjen Dikti memperpanjang pendaftaran beasiswa luar negeri hingga 15 Maret 2011 mengingat masih banyaknya calon pelamar yang kesulitan untuk mengakses on line pendaftaran beasiswa dan masih banyaknya calon pelamar yang masih dalam proses menunggu terbitnya Letter of Acceptance (LoA) dari Perguruan Tinggi luar negeri .
Seluruh berkas tersebut di atas dimasukkan dalam amplop coklat dengan menuliskan nama, alamat, serta nomor registrasi on-line pengirim, dan paling lambat kami terima tanggal 21 Maret 2011 pukul 15.00 WIB. Berkas lamaran dikirimkan ke:
Lengkapnya silakan klik link di atas.
>>>
Salam, Fitri
kalo on going yang dalam negeri sampai kapan pendaftarannya?? thanks sebelumnya..
Dear Ina,
Ini ada info dari Ditendik tentang beasiswa on going
> Dapat kami infomasikan bahwa BPPS tahun ini diutamakan untuk yang
baru terlebih dahulu. Maka di pendaftaran online tidak mengakomodir
untuk peserta yang on going.
> Setelah mei nanti mungkin baru akan dibicarakan peluang apakah bisa
yang on going. Informasi selanjutnya akan kami sampaikan kemudian.
> Mohon untuk bapak sampaikan kepada para mahasiswa mengenai hal ini.
>
> Terimakasih,
> Subdit Kualifikasi
> Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan
> Ditjen Pendidikan Tinggi, Gedung D Lt.5
> Komplek Kemdiknas, Jalan Pintu 1,
> Senayan – Jakarta
askm..
tolong informasinya mengenai beasiswa s2 on going dalam negeri
terimakasih…
Dear Dik Zulfaika, BPPS S2/S3 on going sampai hari ini belum buka. Dengar info kalo dana Dikti cukup baru akan buka pendaftaran untuk beasiswa on-going.
Salam, Fitri
Beasiswa On Going buat yang bukan calon dosen g ada ya mbak…??
Terima kasih..
Sejauh ini belum saya peroleh informasi tentang beasiswa on going non dosen, terima kasih Bu Erni. Salam hangat, Fitri.
Mbak Fitri, mau nanya nih… beasiswa on-going Dikti sudah dibuka apa belum ya mbak untuk pembiayaan thn 2012? Saya rencananya mau apply krn butuh perpanjangan biaya mulai Oktober 2012. Terima kasih banyak atas responnya.
Dik Meera, beasiswa on-going 2012 belum dibuka. Apakah Dik Meera saat ini merupakan salah satu penerima beasiswa S2/S3 Dikti, kalo ya bukan apply on-going melainkan harus mengajukan pengusulan perpanjangan beasiswa, kalo beasiswa on-going Dikti hanya untuk mahasiswa lama yang belum pernah peroleh beasiswa Dikti.
Proses pengajuan perpanjangan beasiswa berpedoman pada Permendiknas no. 48 tahun 2009 pasal 19 dan 21
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Permen48-2009.pdf
Pasal 19
(1) Pegawai pelajar yang tidak dapat menyelesaikan tugas belajar dalam waktu yang telah ditentukan dapat diberikan perpanjangan masa tugas belajar.
(2) Pegawai pelajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan perpanjangan masa tugas belajar kepada pejabat yang berwenang melalui saluran hirarkhis, 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa tugas belajar.
(3) Perpanjangan masa tugas belajar dapat diberikan apabila :
a. keterlambatan pegawai pelajar melaksanakan tugas belajar terjadi bukan atas kelalaiannya;
b. mendapat rekomendasi dari lembaga pendidikan tempat pegawai pelajar
melaksanakan tugas belajar di dalam negeri dan dari Sekretaris Negara bagi pegawai pelajar di luar negeri;
c. mendapat rekomendasi dari pimpinan Unit Kerja;
d. mendapat rekomendasi/jaminan perpanjangan pembiayaan.
(4) Pimpinan Unit Kerja mengusulkan perpanjangan masa tugas belajar kepada pejabat yang berwenang, dengan melampirkan data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Perpanjangan masa tugas belajar diberikan paling lama 1 (satu) tahun.
(6) Usul perpanjangan pemberian tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan kepada pejabat yang berwenang dengan menggunakan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V-A dan V-B Peraturan Menteri ini.
(7) Perpanjangan pemberian tugas belajar ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dalam suatu keputusan, dengan menggunakan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V-C Peraturan Menteri ini, asli keputusan diserahkan kepada pegawai pelajar dan tembusan disampaikan kepada pejabat yang relevan.
Pasal 21
Pejabat yang berwenang memberikan, memperpanjang, dan membatalkan tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19 ayat (7), dan Pasal 20 ayat
(6) yaitu:
a. Sekretaris Jenderal bagi PNS golongan ruang IV/e ke bawah;
b. Kepala Biro Kepegawaian bagi PNS golongan IV/a ke bawah;
c. Kepala Bagian pada Biro Kepegawaian bagi PNS golongan ruang III/d ke bawah; di lingkungan Departemen.
Selama 2011, sudah ada 4 batch angkatan 2008/2009 program S3 BLN diberi perpanjang belasiswa, masa kuliah diperpanjang 1 tahun, beasiwa (tuition fee and others) diperpanjang 6 bulan. Ini salah satu pengumuman (batch 3) http://www.kopertis12.or.id/2011/06/05/perpanjangan-beasiswa-luar-negeri-ditjen-dikti-batch-ke-3-s3-angkatan-20082009.html
Di bawah ini adalah pengalaman berharga terkait usaha memperpanjang beasiswa dari beberapa dosen yang sedang atau sudah selesai studi lanjut di LN (dikutip dari milis beasiswa Dikti):
Hal-hal lain yang perlu diperhatikan dalam pengurusan perpanjangan beasiswa Dikti adalah:
SATU
Dalam pengumumannya, DIKTI mengharuskan proses pengajuan perpanjangan beasiswa Dikti dilakukan secara kolektif per universitas. Jadi, karyasiswa harus menyerahkan ke PIC universitas, dan PIC yang harus menyerahkannya ke Dikti. Surat pengantar Rektor diperlukan dalam hal ini. Memang ada juga teman-teman saya yang mengurus sendiri langsung ke Dikti, namun berkas-berkas mereka tidak mendapatkan hasil yang menggembirakan. Ada yang ditolak, ada juga yang hilang.
DUA
Proses pengajuan perpanjangan JANGAN MEPET. Untuk Diktiers Unair, mis kontrak beasiswa habis bulan Agustus 2011. Tapi sejak Juni 2010, Unair sudah mendesak-desak kami untuk mengajukan permohonan perpanjangan bagi yang membutuhkan. Dan pada akhir bulan September 2010, berkas kami semua dr Unair diajukan ke Dikti, dan pertengahan
November 2010, permohonan sudah disetujui.
Mengapa kok pengajuan perpanjangan harus diajukan agak lama dari waktu habisnya kontrak..?? Karena Dikti tentu perlu menganggarkan nama-nama yang mendapatkan perpanjangan beasiswa – dan proses penganggaran seperti ini tentu tidak mudah dan tidak sebentar. Ibaratnya begini, kalo kontrak kita selesai Agustus 2011, lalu kita urus perpanjangannya Mei 2011, tentu saja akan susah sekali bagi Dikti untuk melakukan revisi anggaran. Hal ini juga sesuai dengan penjelasan yang diberikan Dikti pada saat mengeluarkan informasi tentang perpanjangan beasiswa tahun 2010 lalu.
TIGA
Surat keterangan dari supervisor peranannya sangat besar.Sebisa mungkin, surat supervisor memberikan jaminan yg kuat tentang masa penyelesaian studi dan progress-nya sampai saat ini bagaimana.
EMPAT
Perlu diingat juga, bahwa Dikti hanya menyediakan living allowance saja (add: tergantung DIPA Dikti, kadang juga diberikan tuition fee). Dan living allowance itu HANYA dikeluarkan apabila sudah ada jaminan tertulis tentang siapa yang akan menjamin pembayaran tuition fee kita pada masa perpanjangan. Atau surat keterangan tertulis dari kampus bahwa kita tidak akan dibebani biaya tuition selama masa perpanjangan. Kalo kita tidak bisa menyediakan sponsor tuition fee, dana perpanjangan beasiswa Dikti yang sudah disetujui tidak akan dicairkan.
Info Lain (juga dari milis beasiswa Dikti)
SATU
Perpanjangan masa beasiswa itu diberikan selama 6 bulan – terhitung sejak masa beasiswa kita selesai.
DUA
Selama masa perpanjangan 6 bulan itu, Kadang Dikti menanggung tuition fee and others, Kadang Dikti hanya menanggung living allowances dan health insurance, tidak menanggung tuition fee atau book allowance. (itu tergantung pada besaran DIPA Dikti yang bersisa.)
TIGA
Meskipun pada prinsipnya Dikti menyetujui permohonan perpanjangan masa beasiswa tersebut, dana perpanjangan beasiswa yang 6 bulan itu baru bisa dicairkan apabila sudah ada kejelasan bahwa (1) tidak ada tambahan beban tuition fee untuk 6 bulan tersebut, atau (2) karyasiswa bisa memastikan siapa yang akan menanggung tuition fee untuk 6 bulan tersebut. Artinya, selama kita tidak bisa menunjukkan kepastian tentang tuition fee tersebut, dana perpanjangan beasiswa tidak bisa kita ambil.
Di sini, sepertinya Dikti juga perlu meminta ketegasan dari supervisor kita bahwa studi kita akan selesai dalam waktu 3 tahun plus 6 bulan.
Semoga bermanfaat, salam, Fitri
Yth ibu Fitri, mohon informasi program on-going untuk tahun 2012, berharap bisa segera applay untuk program tersebut.
Terima kasih.
Bu Vivi, sangat sorry kami belum peroleh info tentang program on-going tahun 2012. Kalo sudah ada InsyaAllah akan kami infokan di web kopertis.
Terima kasih, salam, Fitri.
Aslm. Mba fitri, saya iqbal. saya dosen PTS yg sedang melanjutkan studi di UK. saya sudah semester 3 dan akan masuk semester 4 (terakhir). Saya bermaksud mengajukan beasiswa LN on going tuk 2012. Sudah dibuka belum ya?Mohon infonya,terima kasih.
Walaikumsalam Wr. Wb. Dik Iqbal, beasiswa LN on going biasanya ditawarkan setelah penawaran BPPS regular, BPPS regular ditawarkan sekitar awal April.
Sukses selalu, salam, Fitri.
Dear Mbak Fitri,
apakah sudah ada informasi mengenai beasiswa LN ongoing 2013?
Belum ada pengumuman, sejauh ini baru ada penawaran untuk ongoing BPPDN.