Jabatan fungsional umum adalah jafung yang untuk pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit.

SK kepala BKN yang membagi jabatan fungsional dalam 2 kelompok:

KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 10 TAHUN 2005
Jabatan fungsional adalah :
a.Jabatan fungsional tertentu yang pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit; dan
b.Jabatan fungsional umum yang untuk pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit.
Contoh jabatan fungsional umum misalnya operator telepon, operator komputer, pengetik, pesuruh, bendehara, admin, supis, satpol pp dll, contoh jabatan fungsional tertentu atau khusus misalnya peneliti, dosen, dokter, pustakawan, perencana, pranata komputer dll.

Perka BKN no. 3 Tahun 2013: Kamus Jabatan Fungsional Umum Pegawai Negeri Sipil bisa unduh di SINI