Surat Edaran Direktur Direktorat Akademik no. 2512/D2.5/2010 tanggal 07 September perihal Penataan Program Pertanian

http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Diraka2512-D2.5-2010.pdf

Di dalamnya terdapat contoh kurikulum Agrobisnis yang disepakati pada FKPTPI 31 Agustus 2010 di Jakarta
>>>
Pertanyaan :
BL ditulis pada 15 December, 2010, 19:01   maaf sebelumnya:
1. adakah contoh kurikulum PS Agroteknologi?
2. adakah kesepakatan tentang kurikulum PS Agroteknologi?
3. apakah SK Dirjen Dikti No. 43/DIKTI/KEP/2006 dan No. 44/DIKTI/KEP/2006 tidak berlaku lagi, karena dalam contoh PS Agribisnis SKS dari Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan cuma 2-0 (menurut SK tsb 3), dan tidak ada mata kuliah Bahasa Indonesia, ISBD dan IAD?
>>>
Tanggapan:
Fitriditulis pada 15 December, 2010, 23:44   Langsung ya :1) Ada, ini contoh dari Faperta Universiitas Jambi :
http://www.unja.ac.id/faperta/images/kurikulum/kurikulum%20ps%20agroekoteknologi_%20faperta%20unja.pdf

2) Ada, kesepakatan pada saat lokakarya Pokja FKPTPI tgl 5-7 Desember 2007, kesepakatannya yang dicapai untuk PS Agroteknologi Program S1 minimal 147 sks, kompetensi utama minimal 42 % atau 62 sks. Mata kuliah yang masuk dalam kurikulum inti itu silakan baca contoh Faperta UJ. Kurikulum inti ( penciri kompetensi utama) merupakan kesepakatan antara kalangan Faperta dengan Dikti pada FKPTPI, sedangkan kurikulum institusi yang merupakan kompetensi pendukung dan kompetensi lainnya yang bersifat khusus dan gayut dengan kompetensi utama ditetapkan oleh institusi penyelenggara Prodi, dengan kata lain mata kuliah pelengkap/penunjang dan bobotnya yang merupakan penciri kurikulum institusi diatur masing-masing PT namun kurikulum secara keseluruhan harus mengandung elemen:
MPK ( Mata kuliah Pengembang Kepribadian )
MKK ( Mata Kuliah Keilmuan dan Ketrampilan )
MKB ( Mata Kuliah Keahlian Berkarya )
MPB ( Mata Kuliah Perilaku Berkarya )
MBB ( Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat )

3 ) SK Dirjen Dikti no 43/DIKTI/KEP/2006 dan no 44/DIKTI/KEP/2006 tidak dinyatakan hapus namun sudah diperbaharui dan dikembangkan menjadi ke 5 elemen di atas, sudah tak bisa jadi pedoman. Pada dasarnya sekarang penyusunan kurikulum adalah berpedoman pada Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang panduannya ada di link ini :
http://akademik.dikti.go.id/data/BUKU/BUKU%20Panduan%20KBK.pdf
Adapun yag menjadi kerangka dasar KBK tetap memakai Kepmendikans no 232/U/2000 tentang pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan Kepmendiknas no 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti:
http://www.dikti.go.id/Archive2007/kepmendiknas_no_045u2002.htm
http://www.dikti.go.id/Archive2007/kepmen232-2000.txt

Kurikulum yang disepakati pada FKPTPI sudah diatur sesuai kedua kepmen tersebut. Ringkasnya sks untuk program sarjana minimal 144, sks agroteknologi program S1 ditetapkan FKPTPI minimal 147 ( jadi tak melanggar sk 232), kurikulum inti menurut kepmen 045 adalah 40-80 %, untuk S1 agroteknologi FKPTPI menentukan minimal 62%, kelima elemen (Mk) diatur sesuai permintaan kepmen 045 pasal 2 ayat 2 :
Elemen-elemen kompetensi terdiri atas :
a. landasan kepribadian, ini diatur dalam MPK
b. penguasaan ilmu dan keterampilan = MKK
c. kemampuan berkarya = MKB
d. sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai= MPB
e. pemahaman kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya= MBB
Jadi yang penting kurikulum secara keseluruhan mengandung ke lima elemen, sks tiap mk diatur sendiri . Contonya seperti MPK mau pakai mata kuliah yang terdapat di SK Dirjen 043 ( bhs Indo, agama dan kewarganegraan ) silakan pakai dan sksnya sudah tak mesti 3 bahkan saya baca panduan KBK mata kuliah MPK yang merupakan soft skill bisa diselip dalam bentuk hidden curriculum, begitu juga MBB bisa pakai nama mk yang terdapat di sk Dirjen no 044 ataupun bisa diatur jadi mk praktek kerja di lapangan atau pengabdian kepada masyarakat.
Kurikulum PS agrobisnis yang anda baca di web adalah kurikulum Faperta UNS, itu kesepakatannya mata kuliah wajib yang masuk kurikulum inti minimal 131 sks, sisa mk pendukung juga atur sendiri dengan prinsip keseluruhan kurikulum tak melanggar ketentuan kepmen 232 (sks untuk S1 minimal 144) dan kepmen 045 ( mengandung ke 5 elemen yang saya jelaskan tadi )
Sekian penjelasan saya, harap bisa membantu.
Salam, Fitri.